ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

PENYUSUNAN DOKUMEN RBA – BAGIAN III #3

PENYUSUNAN DOKUMEN RBA – BAGIAN III #3

Kemudian kita masuk ke sub poin kedua kita membahas mengenai SDM. Pengelolaan SDM Perkembangan Jumlah SDM Tabel 2.11 Rincian Perkembangan Jumlah SDM Puskesmas .... No Indikator Realisasi 2017 Prognosa 2018 Proyeksi 2019 PNS Non PNS Non PNS Non 1 Dokter Umum 2 Kesmas 3 Kesling 4 Gizi 5 Rekam Medik 6 Keuangan 7 Administrasi 8 Perawat 9 Bidan 10 Dokter Gigi 11 Perawat Gigi 12 Asisten Apoteker 13 Apoteker 14 Analis Kesehatan 15 Phisioterapis 16 Sopir 17 Penjaga malam 18 Cleaning servis 19 Jurim 20 Epidemiologi 21 PMD 22 Petugas masak 23 Petugas Loundy Jumlah *tabel diisikan jumlah SDM Realisasi = Jumlah orang Jan – Jun Proyeksi = Jumlah orang Jul – Des Prognosa = Jumlah Realisasi + Proyeksi Perkembangan SDM berdasarkan Tingkat Pendidikan Tabel 2.12 Rincian Tingkat Pendidikan SDM Puskesmas .... No Indikator Realisasi 2017 Prognosa 2018 Proyeksi 2019 PNS Non PNS PNS Non PNS 1 S3 2 S2/Spesialis 3 S1 4 Diploma 4 Diploma 3 Diploma 1 5 SMA/sederajat 6 SMP/sederajat 7 SD Jumlah Jumlah Tenaga Medik/Paramedik Bersertifikat (dan Masih Berlaku) Tabel 2.13 Rincian Tenaga Medik/Paramedik bersertifikat Puskesmas .... No Indikator Realisasi 2017 Prognosa 2018 Proyeksi 2019 1 ATLS 2 ACLS 3 BCLS 4 PONED 5 GELS 6 BIDAN DELIMA 7 CTU 8 APN 9 POSBINDU *tabel diisikan jumlah SDM Realisasi = Jumlah orang Jan – Jun Proyeksi = Jumlah orang Jul – Des Prognosa = Jumlah Realisasi + Proyeksi Pengelolaan Sarana dan Prasarana Kinerja sarana/prasarana dikaitkan dengan perkembangan sarana/prasarana yang dimiliki puskesmas guna pelaksanaan layanan maupun kegiatan dukungan pelayanan. Tabel 2.14 Rincian Pengelolaan Sarana dan Prasarana Puskesmas .... No Indikator Realisasi 2017 Prognosa 2018 Analisis Eksisting Proyeksi 2019 1 Tanah (m2) Puskesmas .... Rumah Dinas Dokter 2 Gedung dan Bangunan Puskesmas Puskesmas Rumah Dinas Dokter 3 Peralatan Kesehatan (set) Kefarmasian Penyuluhan kesehatan Klinik Sanitasi KIA KB Imunisasi Gizi dan Laktasi Poli Umum UGD Pengobatan Gigi dan Mulut Laboratorium Rawat Inap Hechting Set Persalinan Puskesmas Peralatan Asuhan Bayi Baru Lahir Puskesmas 4 Peralatan Kantor (set) Laptop PC Printer Meja Kursi Almari Televisi Genset 5 Kendaraan Mobil Pusling Mobil Ambulance Sepeda Motor (unit) 6 Jalan, Irigasi, dan Jaringan Puskesmas terletak ditepi jalan Jalan ke lokasi wilayah kerja mudah Irigasi tidak ada, Puskemas menggunakan Perpipaan Jaringan transportasi dan komunikasi lancer Jaringan listrik Jaringan transportasi dan komunikasi lancar Jaringan listrik Server *tabel diisikan jumlah SDM Realisasi = Jumlah orang Jan – Jun Proyeksi = Jumlah orang Jul – Des Prognosa = Jumlah Rrealisasi + Proyeksi Analisi Eksisting : Kondisi “Baik; Buruk; Berkarat; Layak Pakai; Rusak” Referensi : PEDOMAN PENYUSUNAN DOKUMEN RBA BADAN LAYANAN UMUM

KEBIJAKAN TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

KEBIJAKAN TENTANG PENYELENGGARAAN JAMINAN KESEHATAN NASIONAL

Dalam penyelenggaraan jaminan kesehatan, dana jaminan kesehatan wajib dikelola secara efisien dan professional serta memenuhi prinsip pengelolaan aktiva dan kewajiban. Ada beberapa kebijakan tentang penyelenggaraan jaminan kesehatan nasional yang didalamnya terdapat penjelasan sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan seperti, Undang-Undang Nomor 40 tahun 2004 tentang Sistem Jaminan Sosial Nasional (SJSN), Undang-Undang Nomor 24 tahun 2011 tentang Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS), Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 12 tahun 2013 tentang Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada Jaminan Kesehatan Nasional, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 69 tahun 2013 tentang Standar Tarif Pelayanan Kesehatan pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama dan Fasilitas Kesehatan Tingkat Lanjutan dalam Penyelenggaraab Program Jaminan Kesehatan, Peraturan Badan Penyelenggara Jaminan Sosial Kesehatan Nomor 1 tahun 2014 tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan, Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 27 tahun 2014 tentang petunjuk Teknis Sistem Indonesian Case Base Group’s (INA-CBG’s), Peraturan Menteri Kesehatan RI Nomor 28 tahun 2014 tentang Pedoman Pelaksanaan Program Jaminan Kesehatan Nasional. Undang-Undang tersebut disusun berdasarkan konsep jaminan sosial nasional yang integral sehingga dapat menjadi arahan dalam penyelenggaraan jaminan nasional. Keberadaan dasar hukum yang mengatur tentang Penyelenggaraan Jaminan Kesehatan Nasional mengenai sistem pembayaran kepada fasilitas kesehatan yang diketahui oleh semua informan dari instansi yang terkait serta mengetahui semua Undang-Undang dan Peraturan yang mengatur tentang pendapatan daerah termasuk dana hasil klaim Rumah Sakit maupun Puskesmas kepada BPJS Kesehatan. Badan Penyelenggaraan Jaminan Sosial (BPJS) adalah badan hukum yang dibentuk untuk menyelenggarakan program jaminan sosial. Sebagian besar informan mengetahui tentang pembayaran pelayanan kesehatan kepada peserta oleh BPJS Kesehatan berdasarkan klaim pelayanan yang diajukan oleh pihak rumah sakit kepada BPJS Kesehatan, setelah diperiksa kelengkapannya oleh verifikator BPJS Kesehatan. Besaran pembayaran yang dilakukan BPJS Kesehatan kepada fasilitas kesehatan ditentukan berdasarkan kesepakatan antara BPJS Kesehatan dengan asosiasi fasilitas kesehatan di wilayah Fasilitas Kesehatan tingkat pertama dan Fasilitas Kesehatan rujukan tingkat lanjutan ditetapkan dengan Keputusan Menteri.

TELAH DITETAPKAN SEBAGAI BLUD TETAPI BELUM MENERAPKAN FLEKSIBILITAS BLUD TERKENDALA PADA PERATURAN DAERAH YANG MASIH MENGGUNAKAN

TELAH DITETAPKAN SEBAGAI BLUD TETAPI BELUM MENERAPKAN FLEKSIBILITAS BLUD TERKENDALA PADA PERATURAN DAERAH YANG MASIH MENGGUNAKAN

Jika suatu UPT / SKPD telah ditetapkan sebagai BLUD oleh Walikota maka selayaknya UPT tersebut sudah bisa menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dan bisa menerapkan fleksibilitas dari BLUD diantaranya Pendapatan tidak lagi disetorkan ke Kas Daerah melainkan Pendapatan masuk ke dalam rekening BLUD, dikelola dan bisa langsung dimanfaatkan sepenuhnya untuk membiayai kegiatan BLUD. Tetapi bagaimana halnya jika SK BLUD suatu UPT / SKPD telah dikeluarkan oleh Walikota namun terkendala Peraturan Daerah masih menggunakan tarif retribusi umum. “Kalau sudah jadi BLUD tidak ada lagi tarif retribusi, tetapi tarif jasa layanan umum. Karena sudah diberi wewenang khusus dan fleksibiltas bagi BLUD, yaitu “dikecualikan dari Peraturan yang Berlaku Umum. Peraturan mengenai Tarif diatur dalam Perwali (Peraturan Walikota) bukan lagi Perda (Peraturan Daerah).” Ujar Bapak Soni Haksomo, S.E., M.Si selaku Narasumber pada Workshop PPK BLUD Dinas Perhubungan Kota Bandung. Pada workshop kali ini dihadiri oleh UPT Angkutan dan UPT Parkir pada 8 Juli 2019 sampai dengan 10 Juli 2019 yang diadakan di Hotel Horaios Malioboro, Yogyakarta. Sejak dikeluarkannya SK Walikota pada Februari 2018 bahwa UPT Angkutan dan UPT Parkir ditetapkan sebagai BLUD namun hingga saat ini UPT Parkir belum menerapkan fleksibiltas PPK-BLUD karena masih terkendala pada Perda yang masih menggunakan tarif retribusi, yang berarti masih berkewajiban menyetorkan pendapatan ke kas daerah. Pak Soni memberikan masukan sebaiknya setiap UPT yang telah ditetapkan menjadi BLUD menerapkan pola bottom-up untuk mendapatkan fleksibiltas dalam hal Pola Pengelolaan Keuangan. Khususnya bagi UPT Parkir terkait masalah ini usaha yang bisa dilakukan diantaranya: Pemberitahuan ke Dewan bahwa UPT telah ditetapkan sebagai BLUD sesuai SK Walikota. Sehingga Dewan tahu bahwa tarif retribusi sudah tidak berlaku lagi. BPKAD tidak lagi mengakui pendapatan dari UPT tersebut sebagai retribusi. Hal ini juga berlaku bagi semua UPT / SKPD jika mengalami hal yang sama maka jangan ragu untuk memperjuangkan haknya, dan jangan berdiam diri saja menunggu kebijakan dari atas melainkan kita (para pelaku teknis) bisa berinisiatif melakukan upaya-upaya agar bisa mengimplementasikan PPK-BLUD dengan sepenuhnya. Referensi : APA SAJA FLEKSIBILITAS YANG DIMILIKI BLUD

BAGAIMANA PENCABUTAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

BAGAIMANA PENCABUTAN PENERAPAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Penerapan BLUD UPTD/Badan Daerah harus memenuhi tiga syarat yaitu substantif, teknis dan administratif. Penerapan BLUD ini bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, eisien, ekonomis, transparan dan bertanggungjawab untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah. Namun pada kenyataannya dalam kelangsungan penerapan Badan Layanan Umum Daerah, pencabutan dapat saja terjadi. Pencabutan penerapan BLUD dapat dilakukan akibat dari peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan serta akibat kebijakan kepala daerah sesuai dengan kewenangan dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Dalam hal ini, Kepala SKPD dapat mengusulkan pencabutan penerapan BLUD kepada kepala daerah melalui Sekretaris Daerah. Pencabutan penerapan BLUD tersebut dilakukan melalui prosedur penilaian terlebih dahulu. Dalam melakukan penilaian, kepala daerah membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah. Implikasi dari adanya pencabutan ini mencakup pendanaan, personil, prasarana dan data. Usulan pencabutan penerapan BLUD akan dinilai oleh Tim Penilai dengan jangka waktu paling lama 3 (tiga) bulan. Hasil penilaian oleh tim penilai yang telah dilakukan kemudian disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan pencabutan BLUD. Pencabutan penerapan BLUD untuk selanjutnya ditetapkan dengan Keputusan Kepala Daerah yang disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. Selain itu, Keputusan Kepala Daerah juga harus dilaporkan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Keuangan Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan. Referensi : Keputusan Kepala Daerah Terhadap BLUD

BESARAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA BLUD

BESARAN REMUNERASI BAGI PEJABAT PENGELOLA BLUD

Di dalam Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Remunerasi tersebut dapat diberikan dalam komponen yang meliputi gaji, tunjangan, insentif, bonus atau prestasi, pesangon dan pensiun. Penetapan remunerasi bagi pemimpin BLUD mempertimbangkan beberapa faktor diantaranya ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas; pelayanan sejenis; kemampuan pendapatan dan kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis BLUD ditetapkan paling banyak sebesar 90% (Sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin. Remunerasi dalam bentuk honorarium diberikan kepada Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas sebagai imbalan kerja berupa uang bersifat tetap dan diberikan setiap bulan. Adapun penetapan honorarium dari Dewan Pengawas yaitu bagi ketua Dewan Pengawas ditetapkan paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; bagi anggota Dewan Pengawas ditetapkan paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin; serta bagi sekretaris Dewan Pengawas ditetapkan paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin. Segala hal dalam remunerasii ini akan diatur dalam peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran, kinerja serta memperhatikan indeks harga daerah/wilayah. Pengaturan remunerasi BLUD, kepala daerah dapat membentuk tim yang keanggotaannya dapat berasal dari unsur SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, perguruan tingi serta lembaga profesi yang penetapannya dilakukan dengan keputusan kepala daerah. Referensi : REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

REMUNERASI PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Remunerasi adalah jumlah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang sudah dikerjakannya. Di dalam Badan Layanan Umum Daerah, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggung jawab dan profesionalisme. Remunerasi tersebut dapat diberikan dalam komponen yang meliputi gaji, tunjangan, insentif, bonus atau prestasi, pesangon dan pensiun. Gaji merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; tunjangan merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan; insentif merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; bonus atas prestasi merupakan imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan yang dapat diberikan satu kali dalam satu tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; pesangon merupakan imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; pensiun merupakan imbalan kerja berupa uang.Pejabat Pengelola menerima remunerasi yang meliputi remunerasi bersifat tetap berupa gaji; remunerasi bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif dan bonus atas prestasi; dan pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan professional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil. Adapun pegawai menerima remunerasi yang meliputi remunerasi bersifat tetap berupa gaji; remunerasi bersifat tambahan berupa insentif dan bonus atas prestasi; pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan professional lainnya atau pensiun bagi Pegawai Negeri Sipil; pemberian gaji, tunjangan dan pensiun bagi pegawai negeri sipil sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Remunerasi tersebut diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatuhan, kewajaran dan kinerja. Selain itu, pengaturan remunerasi juga dapat memperhatikan indeks harga daerah/wilayah. Pengitungan pengaturan remunerasi ini meliputi pengalaman dan masa kerja; ketrampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; resiko kerja; tingkat keawatdaruratan; jabatan yang disandang; dan hasil/capaian kinerja. Penetapan remunerasi bagi pemimpin mempertimbangkan faktor dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas; pelayanan sejenis; kemampuan pendapatan; dan kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat.Referensi : Remunerasi Bagi Pengelola Badan Layanan Umum Daerah

PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

PERLAKUAN AKUNTANSI ASET TETAP PADA RUMAH SAKIT UMUM DAERAH

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menjelaskan bahwa dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan tentang Badan Layanan Umum menyatakan bahwa BLU merupakan instansi di lingkungan pemerintah pusat atau daerah yang mengelola kekayaan negara atau daerah yang tidak dipisahkan dan instansi tersebut diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangannya, contohnya adalah rumah sakit dan universitas. Sebagai Badan Layanan Umum, instansi pemerintah menyusun laporan keuangan sebagai SKPD dan sebagai BLUD. Laporan keuangan SKPD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan, sedangkan laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan. Setiap instansi pemerintah yang bersatus Badan Layanan Umum maupun tidak, akan memerlukan aset tetap guna menunjang kegiatan operasionalnya. Dalam Laporan keuangan, aset tetap merupakan golongan aset yang mempunyai nilai yang cukup besar. Pengelolaan aset tetap instansi pemerintah diatur dalam Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 07 tentang Akuntansi Aset Tetap dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No. 08 tentang Konstruksi Dalam Pengerjaan. Pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Nomor 07 dijelaskan bahwa pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Sehingga pengakuan aset tetap yang dilakukan RSUD harus sesuai dengan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan No 07. Aset tetap diakui jika sudah terdapat berita acara serah terima aset tetap kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah. Tanah yang digunakan Rumah Sakit Umum Daerah merupakan tanah yang diperoleh dari Bupati, karena hanya Bupati sebagai kepala daerah yang berwenang untuk membeli tanah yang akan digunakan oleh instansi pemerintah dalam lingkup kabupaten. Gedung dan Bangunan diakui jika sudah terdapat berita acara serah terima dari Dinas Pekerjaan Umum kepada pihak Rumah Sakit Umum Daerah. Jika belum ada berita acara serah terima tetapi gedung sudah digunakan maka gedung dan bangunan tersebut tidak diakui sebagai aset tetap milik Rumah Sakit Umum Daerah. Peralatan dan mesin diperoleh dari pembelian, sehingga jika sudah ada penyerahan dari pihak penjual ke Rumah Sakit Umum Daerah maka peralatan dan mesin tersebut diakui milik Rumah Sakit Umum Daerah. Perolehan jalan, irigasi, dan jaringan melalui pembangunan. Sehingga jika pembangunannya selesai dan sudah diserahkan kepada Rumah Sakit Umum Daerah serta sudah siap digunakan maka jalan, irigasi, dan jaringan diakui sebagai aset tetap milik Rumah Sakit Umum Daerah. Pengakuan aset tetap harus berpedoman kepada nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap. Jika pengeluaran untuk pembelian aset tetap kurang dari nilai satuan minimum kapitalisasi aset tetap maka tidak boleh diakui sebagai aset tetap.

SERTIFIKASI TEKNISI AKUNTANSI SATU RANGKAIAN DARI SEMINAR NASIONAL BLUD III 2019

SERTIFIKASI TEKNISI AKUNTANSI SATU RANGKAIAN DARI SEMINAR NASIONAL BLUD III 2019

Syncore kembali mengadakan Seminar Nasional BLUD setelah dilaksanakan selama 3 tahun berturut-turut. Seminar ini akan diadakan pada hari Sabtu 24 Agustus 2019 dengan mendatangkan tiga stakeholder yang paling penting yaitu Kementerian Kesehatan, Kementerian Dalam Negeri dan Adinkes. Sebelum hari H Seminar BLUD tersebut, pada tanggal 21-23 Agustus 2019 Syncore menggelar Sertifikasi Teknisi Akuntansi yang bertempat di Jl raya Solo Yogyakarta. Sertifikasi tersebut sebagai satu rangkaian untuk memeriahkan acara Seminar Nasional BLUD III di Jakarta. Pada kesempatan kali ini Syncore bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi (LSPTA) yang ditujukan untuk semua lini baik akuntansi maupun non akuntansi. Keutamaan yang didapat dari kegiatan ini adalah bagi peserta yang lulus uji akan mendapatkan gelar Certified Accounting Technician (CAT) yang resmi dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Selanjutnya bagi peserta yang lulus uji akan mendapatkan akses gratis di Seminar Nasional BLUD III 2019 di Jakarta dan akan diwisuda di sana. Selain hal tersebut, pada seminar ini akan dibagi informasi-informasi terbaru mengenai praktik dan perkembangan peraturan BLUD di Indonesia serta ada awarding bagi puskesmas terbaik. Penghargaan puskesmas terbaik diberikan atas dasar laporan keuangan BLUD. Kriterianya, ketepatan waktu dalam penyusunan laporan keuangan BLUD, ketepatan waktu dalam mempertanggungjawabkan laporan keuangan dan keaktifan dalam menjalankan konsultasi online.

PERLUNYA PERBUP BAGI SETIAP PUSKESMAS YANG AKAN MENJALANKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

PERLUNYA PERBUP BAGI SETIAP PUSKESMAS YANG AKAN MENJALANKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

Bagi setiap Puskesmas yang ingin menjadi BLUD selain mempersiapkan persyaratan substantif, teknis dan dokumen administratif maka perlu juga mempersiapkan “PERBUP” yang mengatur jelas mengenai Pola Pengelolaan BLUD atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang sesuai dengan lingkup kewenangannya yang dapat memberikan batasan dan kewenangan yang jelas bagi setiap BLUD agar dalam pelaksanaannya nanti Perbup bisa berfungsi sebagai pengendalian (controlling) bagi BLUD. Mengapa perbup itu penting ? Apakah fungsi dari perbup bagi setiap BLUD ? BLUD itu diibaratkan sebuah Ambulance. Ia memiliki hak spesial melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa. Namun hak spesial pemberian prioritas Ambulance ini tidak semerta-merta bisa digunakan setiap saat tetapi untuk bisa mendapatkan hak ini harus memenuhi keadaan yang sudah tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), No. 22 Tahun 2009, pasal 134 “Sebagia angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirine dan lampu rotator yang hanya dinyalakan jika respon gawat darurat. Begitu pula BLUD ia dituntut untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan kinerja manfaat maka BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannnya sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, salah satunya fleksibilitas untuk pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Perpres pengadaan barang / jasa pemerintah seperti yang tertera pada Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah yang dikecualikan dari Perpres ini salah satunya ialah BLU. Namun dalam pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah dengan kata lain Perbup yang mengatur tentang pengadaan barang / jasa BLUD. Perbup ini juga berperan sebagai fungsi pengawasan (controlling)bagi BLUD. Perbup juga bisa diajukan bagi setiap Puskesmas untuk masing-masing kegiatan seperti Perbup Standar Pelayanan Minimal, Perbup Rencana Strategis Bisnis, Perbup Pola Tata Kelola.