Bumdes.id – menjadi mitra kerjasama dan narasumber pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa Pecatu, Bali. Kegiatan pelatihan dihadiri oleh enam peserta yang terdiri dari Direktur Utama BUM Desa, Direktur Umum dan Keuangan, Direktur Operasional, Manajer Unit Pengelolaan Sampah, Manajer Unit Perdagangan, PengawasKegiatan pelatihan ini diadakan untuk membantu permasalah yang ada di BUMDes terutama pada laporan keuangan BUM Desa Pecatu. Pelatihan ini dilaksanakan selama tiga hari dengan narasumber Bapak Sutardi selaku Direktur BUM Desa Mekaring Pono Potorono, Adelia Sulistyani selaku Konsultan Bumdes.id. dan Siti Hasna Fathimah selaku Konsultan Bumdes.idPara peserta mendapat beberapa materi diantaranya Penyusunan Anggaran, Tata Kelola Keuangan BUMDes Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, Pencatatan dan Penyusunan Laporan Keuangan BUM Desa, Materi Paparan SAAB, Review Laporan Keuangan BUM Desa Catu Kwero Sedana serta kunjungan lapangan ke BUM Desa inspiratif.Peserta sangat antusias mengikuti kegiatan pelatihan dari awal hingga akhir, salah satunya ketika sesi diskusi, para peserta menggali kembali pengetahuan terkait dengan laporan keuangan BUMDesnya. Tidak hanya itu, para peserta juga sangat antusias ketika mengikuti kegiatan lapangan dimana peserta melakukan praktik penyusunan laporan keuangan berbasis web yaitu Sistem Akuntansi dan Analisis Bisnis (SAAB). Peserta juga melakukan mengunjungi BUM Desa Amarta. BUM Desa Amarta merupakan salah satu BUMDes inspiratif yang ada di Yogyakarta dengan unit usaha yaitu Unit Pengelolaan Sampah, Unit Produksi Beras Sleman, Unit Usaha Kolam Renang, dan Unit Usaha Wisata Edukasi (Rizal)
Bumdes.id – BUM Desa Semangat Jaya Makmur Semangko terletak di Desa Semangko, Kec Muara Karang, Kab Kutai Kartanegara, Kalimantan Timur. Dalam rangka melaksanakan Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan, PT Patra Drilling Contractor (PDC) melakukan kegiatan Pelatihan dan Penguatan Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa ) Semangat Jaya Makmur Semangko. Kegiatan ini dilaksanakan pada tanggal 09-11 November 2023 yang berlokasi di Komplek Kantor Desa Semangko dan diikuti oleh kurang lebih 15 peserta pelatihan.Pertamina PDC menggandeng Rumah Zakat sebagai mitra dalam penyelenggara Pelatihan dan Penguatan di Desa Semangko ini. Dalam upanya memberikan materi terkait dengan BUM Desa, Bumdes.id diminta oleh Rumah Zakat sebagai Narasumber pelatihan dan penguatan BUM Desa Semangat Jaya Makmur Semangko. Dalam pelatihan kali ini, Bumdes.id memberikan materi terkait dengan Filosofi dan Revitalisasi BUM Desa Pasca PP 11 Tahun 2021, Tata Kelola BUM Desa, Sharing Praktik BUM Desa Inspiratif, Pemetaan Potensi Desa, Perencanaan Usaha Menggunakan Bisnis Model Cancas, Digital Marketing, dan Tata Kelola Keuangan BUM Desa.Dalam kegiatan tersebut tim narasumber yang dilibatkan oleh Bumdes.id adalah Bapak Raden Agus Choliq sekalu Direktur BUM Desa Tridadi Makmur, Havri Ahsanul Fuad dan Widodo Prasetyo Utomo yang merupakan senior consultant Bumdes.id. Selama kegiatan pelatihan, tim Bumdes.id berdiskusi dengan seluruh stakeholder Desa Semangko, dari hasil diskusi ditemukan berbagai potensi yang dapat dikembangkan oleh BUM Desa Semangat Jaya Makmur. Potensi terbesarnya adalah di Bidang Pertanian, dimana BUM Desa nantinya akan menjadi Offtaker bagi para petani padi untuk bisa mengolah dan mengemas padi menjadi beras yang siap di pasarkan hingga ke Kota Samarinda.Pelaksanaan pelatihan tersebut berjalan dengan lancar, setelah dilakukan pelatihan Tim Bumdes.id akan melakukan monitoring dan evaluasi pasca pelatihan secara online. Dalam monitoring ini nantinya tim Bumdes.id akan membantu BUM Desa Semangat Jaya Makmur dalam melengkapi persyaratan dokumen Badan Hukum BUM Desa yaitu Peraturan Desa, Anggaran Dasar BUM Desa, Anggaran Rumah Tangga BUM Desa, Berita Acara Musyawarah Desa, dan Rencana Program Kerja BUM Desa. Harapanya dalam beberapa bulan kedepan, BUM Desa Semangat Jaya Makmur sudah memiliki legalitas Sertifikat Badan Hukum BUM Desa dan dapat bekerjasama dengan korporasi di sekitar Desa Semangko untuk mengoptimalkan potensi Desa. (Havri A.F)
Bumdes.id – Sistem Akuntansi dan Analisa Bisnis (SAAB) merupakan aplikasi yang dikembangkan oleh PT Syncore Indonesia sebagai sarana bagi user/pengguna dalam melakukan pengelolaan keuangan yang meliputi tahapan pencatatan hingga pelaporan keuangan. Sistem Akuntansi dan Analisa Bisnis (SAAB) dikembangkan untuk mampu menyesuaikan dengan standar keuangan yang berlaku. Sistem Akuntansi dan Analisa Bisnis (SAAB) dapat digunakan oleh UMKM, BUM Desa, Klinik, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi.SAAB didesain dengan tujuan utama untuk membantu perusahaan dalam mengelola dan menganalisis data keuangan mereka dengan lebih efisien. Aplikasi ini menyediakan berbagai fitur yang memudahkan proses pelaporan keuangan, mulai dari pencatatan transaksi harian hingga pembuatan laporan keuangan akhir. SAAB dapat menjadi solusi bagi semua masalah keuangan yang ada di instansi. Keuntungan yang diperoleh dengan menggunakan SAAB adalah sebagai berikut : Tidak perlu menulis atau membuat rumus penjurnalan Dapat secara langsung melakukan input data atau transaksi Seluruh proses akan berjalan secara otomatis Bekerja akan jauh lebih cepat dan mudah Laporan keuangan otomatis akan langsung jadi dan terintegrasi Dapat diakses dengan mudah dari berbagai tempatSistem Akuntansi dan Analisis Bisnis (SAAB) memiliki 8 Modul Utama yaitu1.DashboardModul Dashboard adalah menu yang menampilkan informasi dalam bentuk visual yang mudah dipahami, dalam bentuk grafik, tabel. Tujuan utama dari modul dashboard adalah untuk memberikan pemahaman yang cepat dan efisien tentang status, kinerja, atau data penting dalam suatu konteks tertentu.2.LaporanModul Laporan adalah menu yang menyajikan hasil laporan atau informasi yang telah diolah. Menyediakan 25 output laporan untuk kebutuhan analisis keuangan bisnis Anda3. AkuntansiModul Akuntansi merupakan modul yang berfungsi untuk melakukan pembukuan sederhana transaksi secara praktis dan cepat. Modul akuntansi mengakomodir menu seperti saldo awal, mutasi bank, jurnal umum, dan posting.4. AnggaranModul Anggaran adalah menu yang disajikan di modul anggaran diantaranya yaitu perencanaan, penggunaan, dan pemantauan dana atau sumber daya keuangan. Modul anggaran membantu dalam mengatur keuangan dengan lebih terstruktur dan terukur5. ProdukKelola produk dan monitoring stock produk anda pada satu modul secara real time.6. Uang MasukModul Uang Masuk mengakomodir kebutuhan input penjualan dan transaksi uang masuk lainnya7. Uang KeluarModul Uang Keluar adalah menu yang menyajikan pengeluaran uang dan bertujuan untuk merekam dan mengelola semua transaksi atau kegiatan yang mengakibatkan pengeluaran uang8. AsetPantau aset dan depresiasi secara mudah dalam satu menu (Rizal)
Bumdes.id – Pada bulan agustus yang lalu, Bumdes.id menjadi mitra kerjasama SKK Migas – Kangean Energy Indonesia Ltd dalam memberikan pendampingan set up bisnis kepada Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) Pagerungan Jaya tahun 2023 yang berlangsung selama 14 (empat belas) hari di Desa Pagerungan Besar.Kegiatan pendampingan diikuti oleh seluruh pengurus BUM Desa Pagerungan Jaya mulai dari penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas serta pegawai BUM Desa Pagerungan Jaya. Bumdes.id menurunkan tim pendamping yang terdiri dari 1 (satu) orang tenaga ahli yakni Bapak Agus Edi Winarto dan 1 (satu) orang konsultan BUM Desa yakni saudara Widodo Prasetyo Utomo, S.Ak.Pengurus BUM Desa Pagerungan Jaya mendapat materi dan praktek pendampingan berupa penataan administrasi BUM Desa, pendataan aset BUM Desa, penyusunan draft rencana kerja, review regulasi usaha BUM Desa, pemetaan kebutuhan SDM BUM Desa dan Unit Usaha, membuat formulir / kertas kerja operasional BUM Desa, menyusun struktur organisasi dan tata kerja BUM Desa, membuat desain tiket retribusi, sosialisasi layanan usaha BUM Desa, serta pemenuhan dan penataan perlengkapan kantor BUM Desa.Para peserta sangat antusias mengikuti kegiatan pendampingan dari awal hingga selesai. Para peserta tidak hanya mendapatkan materi, tetapi juga langsung melakukan praktek dan mengerjakan arahan-arahan yang diberikan oleh tim pendamping bumdes.id sehingga BUM Desa Pagerungan Jaya dinilai menjadi salah satu BUM Desa yang tertib dan rapi dalam melakukan administrasi oleh Pemerintah Kecamatan Sapeken dan Pemerintah Kabupaten Sumenep.Dari kegiatan pendampingan set up bisnis yang telah dilakukan menghasilkan beberapa dokumen output berupa rencana kerja usaha BUM Desa Pagerungan Jaya, rencana anggaran dan biaya usaha BUM Desa dan dokumen susunan organisasi dan tata kerja BUM Desa.(Prass)“
Bumdes.id – Sebelum kita membahas tentang peran pemerintah dalam mendukung pengembangan BUM Desa, terlebih dahulu mari kita bahas terkait apa itu peran, pemerintah desa dan BUM Desa. Soejono Soekamto mengatakan bahwa peran merupakan aspek dinamis kedudukan (status), Apabila seseorang melaksanakan hak dan kewajiban sesuai dengan kewajibannya, maka dia menjalankan suatu peranan.Undang-undang tentang desa menjabarkan pemerintah desa adalah Kepala Desa atau yang disebut dengan nama lain dibantu perangkat Desa sebagai unsur penyelenggara Pemerintahan Desa. SedangkanBadan Usaha Milik Desa, yang selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat desa.BUM Desa merupakan instrumen pendayagunaan ekonomi lokal dengan berbagai ragam bentuk sesuai dengan karakteristik lokal, potensi, dan sumber daya yang dimiliki masing-masing desa. Ragam bentuk pendayagunaan lokal ini bertujuan untuk meningkatkan kesejahteraan ekonomi warga desa melalui pengembangan usaha ekonomi yang dijalankan oleh BUM Desa. Disamping itu, keberadaan BUM Desa juga memberikan sumbangan bagi peningkatan sumber Pendapatan Asli Desa (PADes) yang memungkin desa mampu melaksanakan pembangunan dan peningkatan kesejahteraan masyarakat Desa secara optimal.Dalam rangka mencapai tujuan tersebut, ada beberapa hal yang perlu diperhatikan oleh pemerintah desa dalam mendukung pengembangan BUM Desa diantaranya sebagai berikut: Pemerintah Sebagai Fasilitator Pembentuk BUM Desa Pendirian BUM DesaPendirian BUM Desa didasarkan atas inisiatif masyarakat dan pemerintah Desa dengan melihat potensi usaha, sumber daya alam di desa dan sumber daya manusia (SDM) yang akan mengelola BUM Desa. Pendirian BUM Desa dilakukan melalui Musyawarah Desa yang dihadiri oleh Badan Permusyawaratan Desa (BPD), Pemerintah Desa (Pemdes), Lembaga Pemberdayaan Masyarakat Desa (LPMD), PKK, Karang Taruna, Tokoh Masyarakat, Tokoh Agama, warga masyarakat, dan stakeholder lainnya, Permodalan BUM DesaModal awal BUM Desa dapat bersumber dari penyertaan modal desa melalui mekanisme APBDes dan penyertaan modal masyarakat yang berasal dari masyarakat desa itu sendiri atau berasal dari lembaga yang berbadan hukum. Besaran penyertaan modal kepada BUM Desa disepakati melalui forum musyawarah Desa. Pemerintah Sebagai Mediator Organisasi BUM Desa Pengorganisasian BUM DesaPengorganisasian BUM Desa terpisah dengan pemerintahan Desa. BUM Desa dikelola secara profesional dengan semangat kekeluargaan dan gotong royong. Pelaksana operasional BUM Desa diangkat melalui forum musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa, Pengawasan BUM DesaPengawasan terhadap pengelolaan BUM Desa dilakukan oleh pengawas BUM Desa yang sebaiknya terdiri dari unsur profesional dan unsur masyarakat diluar BPD dan Pemerintah Desa agar dapat menjalankan wewenang dan fungsi kepengawasan dengan baik. Pengawas BUM Desa diangkat melalui forum musyawarah Desa dan ditetapkan dengan Keputusan Kepala Desa. Pemerintah Sebagai Dinamisator BUM Desa Pelatihan dan Pendampingan BUM DesaPenasihat, Pengawas dan Pelaksana Operasional BUM Desa membutuhkan pelatihan dan pendampingan terkait pengelolaan BUM Desa untuk meningkatkan kapasitas dan kinerja sumber daya manusia, peningkatan produk usaha BUM Desa, dan pengorganisasian SDM BUM Desa, Pengembangan Usaha BUM DesaBUM Desa yang sudah tumbuh dan berkembang dengan baik mampu memberikan manfaat kepada Desa dan masyarakat serta mampu mengatasi permasalahan yang ada di Desa memerlukan pengembangan lebih lanjut dari sisi usaha agar dapat meningkatkan tambahan pendapatan BUM Desa.(Prass)
Bumdes.id – Berbicara terkait Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) atau Badan Usaha Milik Desa Bersama (BUMDESMA) saya rasa sahabat Bumdes sudah tidak asing lagi. Ada namanya BUM Desa Bersama Eks PNPM yang lahir setelah terbitnya Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Republik Indonesia No 15 Tahun Tahun 2021 tentang Tata Cara Pembentukan Pengelola Kegiatan Dana Bergulir Masyarakat Eks Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat Mandiri Perdesaan Menjadi Badan Usaha Milik Desa Bersama.Kita ketahui bersama bahwa setiap BUM Desa dan BUMDESMA memiliki unit usaha yang dikelola untuk menghasilkan pendapatan dan memberikan manfaat kepada desa dan masyarakat desa. Perbedaan antara BUM Desa, BUMDESMA dan BUMDESMA Eks PNPM yakni BUM DESA Eks PNPM memiliki usaha utama dan unit usaha sedangkan BUM Desa dan BUMDESMA hanya memiliki unit usaha. Usaha utama BUMDESMA Eks PNPM berasal dari pengalihan kegiatan usaha dana bergulir masyarakat (DBM) yang sebelumnya di jalankan oleh unit pengelola kegiatan dana bergulir masyarakat. Usaha utama harus di pertahankan dan di lestarikan agar dapat menjamin kepastian, ketersediaan, keterjangkauan, dan kemudahan masyarakat atas kebutuhan modal dan pengembangan usaha bagi kelompok masyarakat miskin dalam kerangka penanggulangan kemiskinan melalui pemberdayaan masyarakat desa.Badan Usaha Milik Desa Bersama Eks PNPM boleh membentuk ataupun tidak membentuk unit usaha selain dari usaha utama. Jika BUMDESMA Eks PNPM ingin membentuk usaha baru maka harus di sesuaikan dengan kemampuan BUMDESMA. Pembentukan unit usaha atau bisnis lain bisa dilakukan dengan menggunakan dana dari hasil usaha bersih yang ditahan dengan tujuan meningkatkan kapasitas dan layanan bagi rumah tangga miskin dan perekonomian desa. Sahabat Bumdes perlu tau juga terkait penggunaan untuk modal pembentukan unit usaha baru BUMDESMA Eks PNPM, Tidak boleh sembarangan loh. Jadi BUMDESMA perlu memperhatikan jaminan layanan pemberian akses pinjaman dana bergulir masyarakat untuk rumah tangga miskin produktif dalam kelompok simpan pinjam perempuan atau usaha ekonomi produktif tidak terganggu, efisiensi pengelolaan dan total biaya operasional tahunan yang wajar tetap dapat dipenuhi dari bagian pendapatan atau hasil usaha dana bergulir, dan memiliki analisa kelayakan usaha dan potensi kerugian yang terjadi tidak berakibat mengganggu kelangsungan dana bergulir masyarakat sebagai kegiatan utama Pemberdayaan Masyarakat Desa. (Prass)
Bumdes.id – Bulan oktober yang lalu, Bumdes.id menjadi mitra narasumber SKK Migas – Kangean Energy Indonesia Ltd dalam memberikan workshop pertemuan berkala stakeholder Kecamatan Raas dan Kecamatan Sapeken Tahun 2023 di sekitar kegiatan operasi Kontraktor Kontrak Kerja Sama (KKKS) Kangean Energy Indonesia Ltd.Kegiatan workshop diikuti oleh Camat Sapeken, Camat Raas, Kapolsek Sapeken, Kapolsek Raas, Danramil Sapeken, Danramil Raas, Kepala Desa Se Kecamatan Sapeken diantaranya Desa Pagerungan Besar, Desa Pagerungan Kecil, Desa Paliat, Desa Desa Sabunten, Desa Sadulang, Desa Sakala, Desa Sapeken, Desa Saseel, Desa Saur Saebus, Desa Sepanjang, dan Desa Tanjung Kiaok serta Kepala Desa Se Kecamatan Raas diantaranya Desa Alas Malang, Desa Brakas, Desa Guwa-Guwa, Desa Jungkat, Desa Karangnangka, Desa Ketupat, Desa Kropoh, Desa Poteran, dan Desa Tonduk.Bumdes.id menurunkan 1 (satu) orang tenaga ahli BUM Desa untuk menjadi narasumber dalam kegiatan tersebut yakni Bapak Edy Risdiyanto, ST. CI, CT.NLP.Para peserta mendapatkan materi tentang Filosofi dan Revitalisasi BUM Desa Paska PP No. 11 Tahun 2021 dan Permendesa No. 03 Tahun 2021 serta materi tentang Sinergi Bersama dalam Menguatkan Ekosistem Ekonomi Desa yang Berkelanjutan.Narasumber menjelaskan tentang sejarah berdirinya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa), Pengertian BUM Desa, Tujuan BUM Desa, Penguatan BUM Desa dalam PP No.11 Tahun 2021, status relasi BUM Desa, peluang usaha yang dapat dijalankan oleh BUM Desa, revitalisasi, sumber daya manusia, manajemen, legalitas, administrasi akuntansi, masalah usaha yang dihadapi BUM Desa, penguatan usaha BUM Desa, penguatan kerjasama, dan peningkatan akuntabilitas serta keberlanjutan.Disisi lain, narasumber juga menyampaikan ekosistem ekonomi desa mencakup sumber daya alam, sumber daya manusia, kebijakan pemerintah, kegiatan ekonomi seperti pertanian, industri kecil, dan perdagangan, serta berbagai inisiatif dan usaha yang mendukung perkembangan ekonomi di tingkat desa. Ekosistem ekonomi desa dan keanekaragaman potensi serta lingkungannya berfungsi sebagai suatu kesatuan ekologi dalam alam untuk kesejahteraan masyarakat desa.Masyarakat memiliki peran penting dalam membangun ekosistem ekonomi yang kuat menuju desa sejahtera. Masyarakat berperan sebagai penggerak ekonomi lokal, pemberdayaan diri, kewirausahaan, konservasi sumber daya alam, dan dalam pengambilan keputusan. Tidak hanya masyarakat, Peran Pemerinta Desa sangat diperlukan dalam melakukan perencanaan dan pengelolaan ekosistem ekonomi desa, menyiapkan infrastruktur, melakukan pemberdayaan masyarakat, membuat kebijakan-kebijakan ekonomi yang beriorientasi pada usaha lokal dan membangun kemitraan serta kolaborasi dengan berbagai pihak. (Prass)
Kebijakan AkuntansiKebijakan akuntansi merupakan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi-konvensi dan praktik-praktik yang dipakai oleh suatu entitas pelaporan dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan, kebijakan akuntansi disusun untuk memastikan bahwa laporan keuangan dapat menyajikan informasi yang: Relevan terhadap kebutuhan para pengguna laporan untuk pengambilan keputusanDapat diandalkan, dengan pengertian: Mencerminkan kejujuran hasil dan posisi keuangan entitas; Menggambarkan substansi ekonomi dari suatu kejadian atau transaksi dan tidak semata-mata bentuk hukumnya; Netral, yaitu bebas dari keberpihakan; Dapat diverifikasi; Mencerminkan kehati-hatian; dan Mencakup semua yang material.Dapat dibandingkan, dengan pengertian informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya.Dapat dipahami, dengan pengertian informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan tingkat pemahaman para pengguna.Pengertian dan Karakteristik Dana BergulirDana bergulir pada pemerintah daerah adalah dana yang dialokasikan oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Badan Layanan Umum Daerah untuk kegiatan perkuatan modal usaha bagi koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya yang berada di bawah pembinaan Satuan Kerja yang mempunya tugas dan fungsi terkait. Adapun karakteristik dari dana bergulir adalah sebagai berikut: Dana tersebut merupakan bagian dari keuangan daerah.Dana tersebut dicantumkan dalam APBD dan laporan keuangan pemerintah daerah.Dana tersebut harus dimiliki, dikuasai, dikendalikan dan/atau dikelola oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran (PA/KPA).Dana disalurkan/dipinjamkan kepada masyarakat/kelompok masyarakat, ditagih kembali dengan atau tanpa nilai tambah, dan digulirkan kembali kepada masyarakat/kelompok masyarakat (revolving fund).Ditujukan untuk perkuatan modal koperasi, usaha mikro, kecil, menengah dan usaha lainnya.Pemerintah daerah dapat menarik kembali dana bergulir. Dana yang digulirkan oleh pemerintah daerah dapat ditagih oleh pemerintah daerah, baik untuk dihentikan pergeserannya maupun akan digulirkan kembali kepada masyarakat. Baca juga: Peran Penting Pelatihan Dokumen Administratif dalam Implementasi BLUD
Sebanyak 54 puskesmas menghadiri acara sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Bandung. Acara ini bekerjasama dengan syncore BLUD yang menghadirkan tenaga ahli BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.Kom, M.M, M.Ak., CAAT. Beliau ini telah berpengalaman dalam mendampingi lebih dari 1.400 instansi di Indonesia dalam menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Acara ini diselenggarakan di Hotel Horizon Panggandaran yang berlangsung pada hari Jumat, 1 Desember 2023. Dalam acara ini difokuskan untuk membahas mengenai tugas dan fungsi dari pejabat keuangan. Sebagai seorang yang berfungsi dalam mempertanggungjawabkan keuangan BLUD, pejabat keuangan ini memerlukan pemahaman mengenai penyusunan laporan keuangan sebagai bentuk pertanggungjawaban pejabat keuangan. Penyusunan laporan keuangan sendiri disusun dengan berbagai Langkah mulai dari jurnal, buku besar neraca saldo hingga menjadi laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD yang wajib disiapkan oleh pejabat keuangan meliputi: Laporan Realisasi AnggaranLaporan Perubahan SALLaporan Arus KasLaporan OperasionalLaporan Perubahan EkuitasNeracaCatatan atas Laporan KeuanganDalam melaksanakan tanggungjawab ini, pejabat keuangan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.Baca juga: Kebijakan Akuntansi dan Pengertian Dana Bergulir