Pada hari Kamis dan Jumat, tanggal 2-3 November 2023. BLUD Syncore menyelenggarakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah RSGM Gusti Hasan Aman Provinsi Kalimantan Selatan di Kantor Meravi.Id. RSGM Gusti Hasan merupakan salah satu Rumah Sakit Gigi dan Mulut yang ada di Banjarmasin, Kalimantan Selatan. Ada 4 peserta yang berpartisipasi dalam Workshop Pola Pengelolaan Keuangan ini yang terdiri dari: Bendahara Pengeluaran, Penata Laporan Keuangan, Bendahara Penerimaan, dan Pejabat Penatausahaan Keuangan (PPK). Pada sesi pagi hari pertama, kegiatan diawali dengan materi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLUD), dimana partisipan akan mengetahui apa itu BLUD, tujuan, dasar hukum, fleksibilitas, serta tugas dan Fungsi Pejabat Pengelola dan Pembina BLUD yang dibawakan oleh Narasumber sekaligus Pakar BLUD yakni Bapak Niza Wibiyana Tito, M.Kom, M.M, CAAT.Setelah istirahat, pada sesi siang dilanjutkan materi oleh Konsultan BLUD mengenai Alur Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) serta Alur Penyusunan Dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Disini para partisipan juga tidak kalah semangat dalam bertanya materi seputar BLUD dan Rencana Bisnis Anggaran tersebut. Terdapat beberapa tantangan BLUD dalam meningkatkan Kualitas Layanan Publik, salah satunya yaitu optimalisasi inovasi, teknologi, dan aset untuk meningkatkan daya saing BLUD. Dengan menerapkan optimalisasi teknologi, setelah itu mulailah masuk ke dalam Sesi Penginputan Rencana Bisnis dan Anggaran ke dalam sistem aplikasi Syncore BLUD dan penyusunan Dokumen RBA Bab 1 dan 3.Workshop ini dilanjutkan kembali pada sesi pagi hari kedua, yaitu melanjutkan penyusunan Dokumen RBA Bab 2. Setelah selesai, lalu pada sesi siang dilanjutkan dengan sesi penjelasan materi mengenai Pendapatan, Pengeluaran, pertanggungjawaban pendapatan, belanja, dan pembiayaan BLUD oleh konsultan dan diisi dengan sesi tanya jawab oleh narasumber dan partisipan. Langsung dilanjutkan dengan Praktik Penginputan Penatausahaan Penerimaan dan Pengeluaran BLUD agar partisipan dapat langsung learning by doing tidak hanya materi saja.Baca juga: Penilaian Dokumen Administratif BLUD RSUD Pratama Sendawar
Bumdes.id – Desa sebagai unit paling dasar dalam struktur pemerintahan, memiliki potensi besar untuk mencapai tingkat kemandirian yang tinggi. Inisiatif yang diambil oleh pemerintah desa memiliki peran sentral dalam membentuk fondasi kemandirian tersebut. Dalam artikel ini, kita akan membahas bagaimana inisiatif pemerintah desa dapat menjadi langkah awal yang vital untuk mendorong kemandirian desa. Pemberdayaan Masyarakat Melalui Program Pelatihan dan PendidikanPemerintah desa dapat menjadi katalisator utama dalam membangun kemandirian dengan memberdayakan masyarakatnya melalui program pelatihan dan pendidikan. Ini dapat mencakup pelatihan keterampilan, seminar tentang pertanian berkelanjutan, manajemen keuangan, dan inovasi bisnis lokal. Dengan memberikan pengetahuan dan keterampilan kepada warganya, pemerintah desa tidak hanya meningkatkan kapasitas masyarakat tetapi juga membuka pintu bagi peluang-peluang baru. Pengembangan Usaha Berbasis Lokal dan Ekonomi KreatifInisiatif pemerintah desa dapat mengarah pada pengembangan usaha berbasis lokal dan ekonomi kreatif. Ini dapat mencakup promosi produk-produk unggulan desa, pendukung keberlanjutan lingkungan, serta memberikan insentif kepada warga untuk membuka usaha lokal. Pemerintah desa dapat berperan sebagai fasilitator dan penyedia dukungan, termasuk penyediaan modal usaha dan bimbingan teknis. Infrastruktur dan Akses Pelayanan DasarPembangunan infrastruktur dan akses pelayanan dasar menjadi langkah krusial dalam mendukung kemandirian desa. Pemerintah desa berperan dalam memastikan bahwa jalan, listrik, air bersih, dan layanan kesehatan dapat diakses dengan mudah oleh warganya. Infrastruktur yang baik menciptakan lingkungan yang mendukung pertumbuhan ekonomi lokal dan kesejahteraan masyarakat. Pengelolaan Sumber Daya Alam yang BerkelanjutanKemandirian desa tidak terlepas dari pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan. Pemerintah desa dapat mengambil inisiatif dalam pengelolaan hutan, lahan pertanian, dan sumber daya alam lainnya secara berkelanjutan. Program-program ini tidak hanya melibatkan masyarakat dalam pelestarian lingkungan tetapi juga meningkatkan ketersediaan sumber daya alam yang dapat dimanfaatkan oleh generasi mendatang. Pemberdayaan Perempuan dan Masyarakat MarginalInisiatif pemerintah desa juga harus mencakup pemberdayaan perempuan dan masyarakat marginal. Memberikan kesempatan yang setara dan memastikan keterlibatan aktif mereka dalam proses pengambilan keputusan lokal akan memberikan kontribusi besar terhadap kemandirian desa. Program-program pemberdayaan perempuan dapat meliputi pelatihan kewirausahaan, akses pendidikan, dan dukungan finansial. Peningkatan Kualitas Layanan PublikPemerintah desa juga memiliki tanggung jawab untuk meningkatkan kualitas layanan publik. Mulai dari layanan kesehatan hingga pendidikan, pemerintah desa harus memastikan bahwa warganya mendapatkan akses yang adil dan setara terhadap layanan-layanan ini. Hal ini tidak hanya meningkatkan kesejahteraan masyarakat tetapi juga membentuk masyarakat yang lebih produktif. Partisipasi Aktif Masyarakat dalam Pengambilan KeputusanLangkah awal kemandirian desa melibatkan partisipasi aktif masyarakat dalam pengambilan keputusan. Pemerintah desa dapat menciptakan forum-forum partisipatif yang melibatkan warga dalam merancang dan mengevaluasi program-program pembangunan. Dengan melibatkan masyarakat, kebijakan yang dihasilkan akan lebih sesuai dengan kebutuhan dan aspirasi lokal.Dalam rangka mewujudkan kemandirian desa, inisiatif pemerintah desa memegang peran kunci. Melalui langkah-langkah konkret seperti pemberdayaan masyarakat, pengembangan ekonomi lokal, dan pengelolaan sumber daya alam yang berkelanjutan, pemerintah desa dapat membentuk fondasi yang kokoh. Dengan melibatkan semua pihak, baik dari pemerintah maupun masyarakat, kita dapat bersama-sama menciptakan desa-desa yang mandiri, berdaya, dan berkelanjutan. (Maulana R.M)
Rumah Sakit yang beroperasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah Berbentuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki tanggung jawab besar dalam memberikan layanan kesehatan berkualitas kepada masyarakat. Untuk memastikan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam pengelolaan sumber daya serta kualitas layanan, penting untuk memiliki Satuan Pengawas Internal yang kompeten dan terlatih. Syncore BLUD merupakan salah satu perusahaan yang memiliki layanan dalam pelatihan Satuan Pengawas Internal bagi Rumah Sakit BLUD. Mengapa Pelatihan Satuan Pengawas Internal Penting?Satuan Pengawas Internal memiliki peran kunci dalam memastikan integritas dan keberlanjutan operasional Rumah Sakit BLUD. Mereka bertanggung jawab untuk: Mengawasi Proses Internal: Memeriksa dan memantau proses internal, kebijakan, dan praktik keuangan serta operasional.Mengidentifikasi Risiko: Mengidentifikasi risiko-risiko yang mungkin timbul dalam pengelolaan sumber daya dan pelayanan kesehatan.Mengusulkan Peningkatan: Memberikan rekomendasi untuk perbaikan dalam pengelolaan dan efisiensi operasional.Mendorong Kepatuhan: Memastikan bahwa Rumah Sakit BLUD mematuhi aturan, regulasi, dan kebijakan yang berlaku.Menghindari Penyalahgunaan: Mencegah dan mendeteksi penyalahgunaan sumber daya dan tindakan yang tidak etis.Meningkatkan Akuntabilitas: Membantu meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan anggaran dan penyediaan layanan kesehatan.Pelaksanaan Pelatihan Satuan Pengawas InternalBerikut adalah panduan langkah demi langkah untuk melaksanakan pelatihan Satuan Pengawas Internal di Rumah Sakit BLUD: Menetapkan Tujuan PelatihanSebelum memulai pelatihan, tentukan tujuan yang jelas. Apa yang ingin dicapai melalui pelatihan ini? Tujuan ini harus mencakup peningkatan pemahaman tentang peran dan tanggung jawab mereka, peningkatan keterampilan pengawasan, dan pemahaman mendalam tentang peraturan dan kebijakan yang berlaku.Identifikasi Kebutuhan PelatihanLakukan evaluasi kebutuhan pelatihan. Apa saja keterampilan yang perlu ditingkatkan oleh Satuan Pengawas Internal? Apakah ada perubahan dalam regulasi atau prosedur yang harus mereka ketahui?Pilih Metode Pelatihan yang TepatPilih metode pelatihan yang sesuai dengan kebutuhan dan preferensi peserta. Ini bisa berupa pelatihan in-house, pelatihan daring, lokakarya, atau pelatihan oleh instruktur terampil.Penyusunan Materi PelatihanSesuaikan materi pelatihan dengan tujuan dan kebutuhan yang telah ditetapkan. Materi pelatihan harus mencakup aspek hukum, etika, audit internal, dan pemahaman yang mendalam tentang sistem dan prosedur Rumah Sakit BLUD.Pelaksanaan PelatihanJalankan pelatihan dengan melibatkan instruktur yang kompeten dan berpengalaman dalam pengawasan internal. Pastikan peserta memiliki akses ke sumber daya dan peralatan yang diperlukan.Evaluasi PelatihanSetelah pelatihan selesai, lakukan evaluasi untuk mengukur efektivitasnya. Berikan kesempatan kepada peserta untuk memberikan umpan balik, menggunakan informasi ini untuk perbaikan di masa depan.Pemantauan BerkelanjutanPantau perkembangan Satuan Pengawas Internal setelah pelatihan. Pastikan mereka menerapkan pengetahuan dan keterampilan yang mereka peroleh dalam tugas sehari-hari mereka.Penyempurnaan Terus-MenerusProses pelatihan Satuan Pengawas Internal adalah proses berkelanjutan. Terus tingkatkan keterampilan dan pengetahuan mereka seiring dengan perkembangan Rumah Sakit BLUD dan perubahan dalam lingkungan regulasi.SPI : dibentuk oleh direktur dan bertanggungjawab langsung ke pimpinan dan untuk pengawasan kinerja pelayanan, kinerja keuangan.TUGAS SPI: Pengamanan kekayaanMenciptakan akurasi sistem informasi keuangan =mulai dari pasien datangMenciptakan efisiensi dan produktivitas.Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menjalankan praktik bisnis yang sehat.Tugas lainnya :Membangun sistem dalam RSUD yang belum memiliki sistem yang baik.Kewenangan : Mengesahkan internal audit centerMenyusun panduan audit internalPelatihan Satuan Pengawas Internal adalah investasi penting dalam memastikan bahwa Rumah Sakit BLUD beroperasi secara efisien, transparan, dan sesuai dengan prinsip-prinsip BLUD. Dengan memiliki tim pengawas internal yang terlatih dan kompeten, Rumah Sakit BLUD dapat meningkatkan akuntabilitas dan kualitas pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat.Baca juga: Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD RSGM Gusti Hasan Aman Provinsi Kalimantan Selatan
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki peran kunci dalam penyediaan layanan publik di tingkat lokal. Mereka sering bertanggung jawab atas sejumlah besar keuangan publik, yang harus dikelola dengan baik agar dapat digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat. Workshop penatausahaan keuangan BLUD adalah salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelolaan keuangan publik di tingkat lokal.Syncore Indonesia mempunyai layanan dalam pendampingan penatausahaan keuangan BLUD. Layanan yang dimiliki oleh PT,Syncore Indonesia dinamakan dengan Workshop Penatausahaan Keuangan BLUD. Workshop Penatausahaan Keuangan BLUD milik PT. Syncore Indonesia mendampingi lebih dari 500 UPT/D yang berada di Indonesia seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lain-lain. Workshop dari PT.Syncore Indonesia ini termasuk layanan favorite selama 10 tahun berdiri, dikarenakan dalam proses pendampingannya menggunakan pakar keuangan BLUD bernama Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Bapak Niza mempunyai pengalaman di bidang pengelolaan keuangan BLUD selama lebih dari 8 tahun di berbagai UPT/D.Artikel ini akan membahas pentingnya dan manfaat dari workshop penatausahaan keuangan BLUD. Berikut ini pentingnya workshop penatausahaan keuangan BLUD: Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Workshop penatausahaan keuangan membantu mengajarkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan BLUD. Ini penting karena masyarakat berhak tahu bagaimana uang publik digunakan. Peningkatan Efisiensi: Dengan pemahaman yang lebih baik tentang penatausahaan keuangan, BLUD dapat meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Mereka dapat menghindari pemborosan dan mengalokasikan sumber daya dengan lebih bijak. Pemahaman yang Lebih Baik tentang Aturan dan Regulasi: Workshop ini membantu staf BLUD memahami aturan dan regulasi terbaru dalam pengelolaan keuangan publik. Hal ini dapat membantu menghindari pelanggaran peraturan yang dapat merugikan organisasi. Meningkatkan Kemampuan Perencanaan dan Penganggaran: Workshop penatausahaan keuangan membantu BLUD mengembangkan kemampuan perencanaan dan penganggaran yang lebih baik. Mereka dapat merencanakan dengan lebih hati-hati untuk mencapai tujuan organisasi.Manfaat dari Workshop Penatausahaan Keuangan BLUD Peningkatan Kompetensi Karyawan: Workshop ini membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan BLUD dalam mengelola keuangan. Mereka menjadi lebih kompeten dalam membuat laporan keuangan, menghitung anggaran, dan memahami prosedur audit.Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan: Workshop ini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat dan relevan. Ini membantu pihak berwenang, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk memahami bagaimana anggaran digunakan.Peningkatan Pemahaman Manajemen Risiko: Workshop ini dapat membantu BLUD mengidentifikasi dan mengelola risiko keuangan dengan lebih baik. Mereka dapat mengambil tindakan yang sesuai untuk mengurangi risiko yang mungkin muncul.Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat: Dengan pengelolaan keuangan yang lebih baik, BLUD dapat meningkatkan kualitas layanan yang mereka berikan kepada masyarakat. Ini termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya.Workshop penatausahaan keuangan BLUD adalah investasi penting dalam pengelolaan keuangan publik yang efektif. Mereka membantu meningkatkan kompetensi karyawan, memperbaiki laporan keuangan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan peningkatan ini, BLUD dapat menjadi mitra yang lebih baik dalam pembangunan lokal dan dapat mencapai tujuan organisasi mereka dengan lebih baik. Oleh karena itu, workshop penatausahaan keuangan BLUD seharusnya menjadi bagian integral dari upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di tingkat lokal.Baca juga: Meningkatkan Pengawasan Internal: Pelatihan Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit BLUD
Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari profesional lainnya (diluar PNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)), yang diangkat sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD. Pejabat Pengelola BLUD bertanggung Jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan), Pejabat Keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan Pejabat Teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya). Pemberian layanan umum tersebut diharapkan mengena pada sasaran sesuai ruang lingkup layanan yang dilakukan BLUD.Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Pejabat Teknis, Pejabat teknis mempunyai tugas: menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya; melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA; memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya; tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Selain melaksanakan tugas, pejabat teknis mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Pejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin.#Pejabatteknis #blud #pengelola #pejabat Baca juga: Workshop Penatausahaan Keuangan BLUD: Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Publik
Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang telah menjalin kerja sama dengan Syncore BLUD sejak tahun 2022, mengundang Pakar Keuangan BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT untuk berkunjung ke Kabupaten Sumenep dalam rangka diskusi mengenai implementasi PPK-BLUD Puskesmas. Selain mengundang Bapak Tito, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep juga turut mengundang BPKAD Kabupaten Sumenep, Inspektorat Kabupaten Sumenep, Biro Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumenep, serta Bagian Hukum Kabupaten Sumenep.Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT yang telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, dipercaya mampu memberikan pandangan dan wawasannya yang berkaitan dengan implementasi PPK-BLUD. Adapun topik utama dalam diskusi pada tanggal 21 September 2023 yaitu tentang (1) SiLPA, (2) honor pejabat keuangan BLUD dan dasar regulasinya, dan (3) kode rekening untuk gaji pegawai BLUD Non ASN dan pengelompokannya (belanja pegawai atau belanja barang dan jasa).Dalam kegiatan diskusi, Bapak Tito menyampaikan bahwa fleksibilitas yang bisa dimanfaatkan oleh BLUD tetap ada batasannya, termasuk juga penggunaan SiLPA. Agar penggunaan SiLPA pada BLUD tidak harus menunggu audit BPK dan tidak harus menunggu perubahan, maka harus dibuat peraturan kepala daerah serta petunjuk dan teknis yang mengatur tentang penggunaan SiLPA.Kemudian Bapak Tito juga menjelaskan bahwa dalam BLUD tidak ada yang namanya honor tetapi dikenal dengan sebutan remunerasi. Jika di RBA tahun 2024 remunerasi tersebut ingin dimanfaatkan, maka harus membuat peraturan kepala daerah tentang remunerasi terlebih dahulu.Dalam pembahasan topik yang terakhir, Bapak Tito menyampaikan terkait kode rekening untuk gaji pegawai BLUD Non ASN. Belanja pegawai digunakan untuk yang sudah resmi menjadi pegawai dan sesuai Peraturan Bupati tentang SDM atau pengangkatan pegawai. Sedangkan belanja barang dan jasa digunakan saat tidak ada kontrak pegawai atau kontrak kerja sama.Baca juga: Pejabat Teknis BLUD
Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat mengundang Pakar Keuangan BLUD, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT untuk menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, serta berbagai BLUD lainnya seperti SMKN, persampahan, pengelolaan dana bergulir, laboratorium, dan lain sebagainya.Sosialisasi diselenggarakan di Kantor Bupati Kutai Barat pada tanggal 24 Oktober 2023. Acara pembukaan dihadiri oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat sebagai perwakilan Bupati Kutai Barat. Dalam sambutannya, Bapak Asisten II menyampaikan pesan dari Bupati Kutai Barat agar 19 orang Kepala Puskesmas yang hadir dalam acara ini dapat memanfaatkan forum secara maksimal, dimana dalam pembentukan awal atau memulai proses pembentukan BLUD di Puskesmas memerlukan pemahaman yang kuat sebagai langkah atau proses awal yang diambil dalam persiapan dan kesiapan dalam pembentukannya. Selain itu, Bupati Kutai Barat juga menghimbau Bagian Ekonomi Kabupaten Kutai Barat dan tim dari Syncore BLUD dapat meningkatkan jalinan sinergitas terkait kesiapan pemerintah dalam melaksanakan implementasi kedepannya.Secara garis besar, Bapak Tito menyampaikan materi pengantar BLUD yang meliputi definisi, tata aturan, konsep dasar, ilustrasi dana perimbangan, fleksibilitas yang bisa dimanfaatkan, hak dan kewajiban, persyaratan penerapan, alur usulan penetapan, hingga apa saja yang perlu dipersiapkan oleh Puskesmas untuk mengusulkan penetapan BLUD.Baca juga: Diskusi Implementasi PPK-BLUD Puskesmas di Kabupaten Sumenep
Pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November telah berlangsung acara pelatihan persiapan penerapan BLUD. Pada kesempatan kali ini, pelatihan diisi langsung oleh narasumber Syncore BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.M., M.Kom., CAAT. Beliau ini merupakan pakar BLUD yang telah berpengalaman dalam mendampingi Syncore BLUD di lebih dari 1.400 instansi di Indonesia.Acara ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung, Puskesmas Tideng Pale, Puskesmas Sesayap Hilir, Puskesmas Tana Lia, Puskesmas Kujau, Puskesmas Muruk Rian, dan Rumah Sakit Pratama. Semangat yang luar biasa dari para peserta tidak luput dari acara yang diadakan di Hotel Forritz Yogyakarta ini. Penerapan BLUD yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung yang bekerja sama dengan Syncore BLUD ini dirasa penting oleh UPT yang akan menerapkan BLUD. Mengingat bahwa dengan menerapkan BLUD, UPT akan menerima fleksibelitas yang akan mendukung peningkatan pelayanan. Atas dasar peningkatan pelayanan baik di dalam Rumah Sakit maupun Puskesmas menjadikan semangat bagi peserta pelatihan untuk mengikuti serangkaian acara persiapan penerapan BLUD ini.Untuk mempersiapkan UPT menjadi BLUD perlu memenuhi persyaratan administratif yang meliputi: Surat Menerapkan BLUDSurat Kesanggupan Meningkatkan KinerjaDokumen Tata KelolaDokumen Rencana StrategisDokumen Standar Pelayanan MinimalDokumen Laporan KeuanganSurat Bersedia di Audit atau Surat Audit TerakhirSelain itu dibutuhkan komitmen yang tinggi untuk keberhasilan penerapan BLUD.Baca juga: Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat
Syncore Indonesia kembali mengadakan Workshop Pelatihan Penatausahaan Keuangan RSUD Puri Husada Tembilahan Indragiri Hilir Riau mengenai BLUD yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Forriz, Yogyakarta. Membahas sejak ditetapkannya Permendagri 61/2007 sampai dengan sekarang dengan ditetapkannya Permendagri 79/2018, sudah ada beberapa unit kerja pada Pemda yang tugas dan fungsinya memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan BLUD. Pelayanan tersebut, antara lain berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, wisata, air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus. Dari beberapa jenis pelayanan tersebut, pelayanan bidang kesehatan yang paling banyak menerapkan BLUD. Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam Pasal 6 ayat (1) Permendagri 61/2007 dan Pasal 31 ayat (1) Permendagri 79/2018 yang menyatakan bahwa penerapan BLUD diutamakan pada pelayanan kesehatan. Disamping itu, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU 44/2009) khususnya Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) juga diamanatkan bahwa Rumah Sakit milik Pemerintah dan Pemda wajib dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.Berbeda dengan unit kerja SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pada artikel di website Kementerian Dalam Negeri pada alamat http://keuda.kemendagri.go.id/artikel/detail/28-im... kualitas-pelayanan-publik yang ditayangkan pada tanggal 23 Desember 2013 dijelaskan beberapa keistimewaan yang mendorong banyak unit kerja SKPD terutama di bidang Kesehatan agar menerapkan BLUD sebagai berikut: FleksibilitasDalam pengelolaan keuangan, BLUD banyak diberikan fleksibilitas dibandingkan unit kerja SKPD pada umumnya antara lain berupa pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung dan perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Hak Istimewa yang KhususAdanya hak istimewa yang diberikan kepada BLUD, disebabkan karena adanya tuntutan khusus yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD. Oleh karena itu, prasyarat unit kerja SKPD untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus dilakukan secara selektif dan objektif. Layak tidaknya unit kerja SKPD menerapkan BLUD wajib terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang diketuai Sekretaris Daerah yang hasilnya harus didasarkan pada penilaian objektif, tidak hanya pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif saja.Pengawasan yang Lebih Baik dari Otoritas yang BersangkutanKeberadaan BLUD juga harus dikendalikan dalam bentuk perjanjian kinerja (contractual performance agreement) antara Kepala Daerah dengan Pemimpin BLUD. Kepala Daerah bertanggungjawab atas kebijakan layanan dan pemimpin BLUD bertanggungjawab untuk menyajikan hasil layanan. Peningkatan kualitas Pelayanan PublikPenerapan BLUD diharapkan tidak sekedar perubahan format belaka, yaitu mengejar remunerasi, fleksibilitas, menghindari peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa, akan tetapi yang benar adalah, tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan sejalan dengan salah satu spirit BLUD yang dikelola berdasarkan “praktik-praktik bisnis yang sehat”.Baca juga: Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung