Remunerasi adalah jumlah total kompensasi yang diterima oleh pegawai sebagai imbalan dari jasa yang sudah dikerjakannya. Biasanya bentuk remunerasi ini diasosiasikan dengan penghargaan dalam bentuk fresh money / uang (monetary rewards), atau bisa diartikan juga sebagai upah atau gaji (salary). Pejabat pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme. Remunerasi ini mengandung dua unsur, yakni kompensasi dan komisi (bonus). Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam kompenen meliputi: Gaji, Tunjangan insentif, bonus, pesangon dan pensiun. Remunerasi di atur dengan peraturan kepala daaerah berdasarkan usulan pemimpin dengan mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatutan, kewajaran dan kinerja. Pengaturan remunerasi BLUD di tentukan kepala daerah dengan membentuk tim yang keanggotaannya dapat berasal dari unsur: SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, perguruan tingggi dan lembaga profesi. Bagi pejabat pengelola dan pegawai BLUD remunerasi dapat dihitung berdasarkan indikator penilaian, yaitu : Pengalaman dan masa kerja. Keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku. Resiko kerja. Tingkat kegawatdaruratan. Jabatan yang disandang. Hasil/ capaian kinerja Penetapan remunerasi pemimpin BLUD, mempertimbangkan faktor-faktor yang berdasarkan antara lain: ukuran dan jumlah aset yang dikelola BLUD, tingkat pelayanan serta produktivitas. Pertimbangan persamaannnya dengan industri pelayanan sejenis. Kemampuan pendapatan. Kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan, pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin. Sebelumnya disebutkan bahwa remunerasi bagi dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas diberikan dalam bentuk honorarium. Penetapan honorarium dewan pengawas sebagai berikut: Honorarium ketua dewan pengawas paling banyak sebesar 40% (empat puluh persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin. Honorarium anggota dewan pengawas paling banyak sebesar 36% (tiga puluh enam persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin. Honorarium sekretaris dewan pengawas paling banyak sebesar 15% (lima belas persen) dari gaji dan tunjangan pemimpin. Referensi : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2006 Tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan pemerintah pusat/pemerintah daerah dan yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktik bisnis yang sehat. Asas BLU adalah sebagai berikut: BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan; BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/ lembaga/ pemerintah daerah sebagai instansi induk. Menteri/pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan. Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/ pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota. BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/ lembaga/ SKPD/ pemerintah daerah. BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Laporan keuangan BLU merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU. Tujuan umum laporan keuangan BLU adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Secara spesifik, tujuan pelaporan keuangan BLU adalah untuk menyajikan informasi yang berguna untuk pengambilan keputusan dan untuk menunjukkan akuntabilitas entitas pelaporan atas sumber daya yang dipercayakan kepadanya, dengan: menyediakan informasi mengenai posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU; menyediakan informasi mengenai perubahan posisi sumber daya ekonomi, kewajiban, dan ekuitas BLU; menyediakan informasi mengenai sumber, alokasi, dan penggunaan sumber daya ekonomi; menyediakan informasi mengenai ketaatan realisasi terhadap anggarannya; menyediakan informasi mengenai cara entitas pelaporan mendanai aktivitasnya dan memenuhi kebutuhan kasnya; menyediakan informasi mengenai potensi BLU untuk membiayai penyelenggaraan kegiatan BLU; dan menyediakan informasi yang berguna untuk mengevaluasi kemampuan dan kemandirian BLU dalam mendanai aktivitasnya Referensi : PSAP 13 Apa Itu BLU dan Laporan Arus Kas BLU, Ini Jawabannya
Kebijakan akuntansi meliputi pilihan prinsip-prinsip, dasar-dasar, konvensi, peraturan dan prosedur yang digunakan BLU dalam penyusunan dan penyajian laporan keuangan. Pertimbangan dan atau pemilihan kebijakan akuntansi perlu disesuaikan dengan kondisi BLU. Sasaran pilihan kebijakan yang paling tepat akan menggambarkan kondisi keuangan BLU secara tepat. Pertimbangan pemilihan untuk penerapan kebijakan akuntansi dan penyiapan laporan keuangan oleh manajemen antara lain: Penyajian wajar Laporan Keuangan menyajikan dengan wajar Laporan Aktivitas/LRA, Neraca, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Faktor pertimbangan sehat bagi penyusun laporan keuangan diperlukan ketika menghadapi ketidakpastian peristiwa dan keadaan tertentu. Ketidakpastian seperti itu diakui dengan mengungkapkan hakikat serta tingkatnya dengan menggunakan pertimbangan sehat dalam penyusunan laporan keuangan. Pertimbangan sehat mengandung unsur kehati-hatian pada saat melakukan perkiraan dalam kondisi ketidakpastian, sehingga aset atau pendapatan tidak dinyatakan terlalu tinggi dan kewajiban atau biaya tidak dinyatakan terlalu rendah. Penggunaan pertimbangan sehat tidak memperkenankan pembentukan cadangan tersembunyi atau penyisihan berlebihan, dan sengaja menetapkan aset atau pendapatan yang lebih rendah atau pencatatan kewajiban atau biaya yang lebih tinggi sehingga laporan keuangan menjadi tidak netral dan tidak andal. Substansi Mengungguli Bentuk (Substance Over Form) Informasi dimaksudkan untuk menyajikan dengan wajar transaksi serta peristiwa lain yang seharusnya disajikan, maka transaksi atau peristiwa lain tersebut perlu dicatat dan disajikan sesuai dengan substansi dan realitas ekonomi, dan bukan hanya aspek formalitasnya. Apabila substansi transaksi atau peristiwa lain tidak konsisten/berbeda dengan aspek formalitasnya, maka hal tersebut harus diungkapkan dengan jelas dalam CaLK. Materialitas Walaupun idealnya memuat segala informasi, laporan keuangan BLU hanya diharuskan memuat informasi yang memenuhi kriteria materialitas. Informasi dipandang material apabila kelalaian untuk mencantumkan atau kesalahan dalam mencatat informasi tersebut dapat mempengaruhi keputusan ekonomi pengguna yang diambil atas dasar laporan keuangan. BLU menyusun laporan keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). BLU merupakan satker kementerian negara/lembaga, oleh karena itu laporan keuangan BLU dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara/lembaga. Konsolidasi laporan keuangan dapat dilakukan jika digunakan prinsip-prinsip akuntansi yang sama. BLU menggunakan SAK sedangkan laporan keuangan kementerian negara/lembaga menggunakan SAP, karena itu BLU mengembangkan sub sistem akuntansi yang mampu menghasilkan laporan keuangan untuk memenuhi kebutuhan tersebut.
Badan Layanan Umum Daerah adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. BLUD diharuskan untuk membuat Rencana Bisnis Anggaran setiap tahunnya. Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang sering disngkat RBA adalah dokumen perencanaan anggaran tahunan untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang digunakan untuk pedoman dalam penyusunan program dan kegiatan BLUD. Lalu mengapa BLUD harus menyusun RBA? Alasan pertama, RBA dapat digunakan sebagai pedoman dalam mengelola organisasi pada periode dimasa mendatang, anggaran juga dapat berfungsi sebagai alat pengawas terhadap kebijakan yang dipilih dan bagaimana dalam pelaksanaannya karena setiap rencana anggaran harus dapat dipertanggungjawabkan. Dalam membuat RBA harus mengacu pada Renstra yang merupakan perencanaan 5 tahunan BLUD, agar memiliki kesesuaian dengan perencanaan tersebut. RBA disusun berdasarkan Anggaran berbasis kinerja. Anggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisien. Dalam membuat RBA perlu disesuaikan juga dengan standar satuan harga. Standar satuan harga adalah harga satuan setiap unit barang atau jasa yang berlaku disuatu daerah. Jika BLUD belum menyusun standar satuan harga maka harus menggunakan standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah. RBA juga harus dibuat berdasarkan kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain dan atau hasil usaha lainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD lainnya. RBA merupakan perencanaan dan anggaran BLUD, sehingga RBA yang dibuat harus memuat komponen-komponen berikut ini: Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan Rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan Perkiraan harga Besaran persentase ambang batas Perkiraan maju atau forward estimate RBA yang dibuat menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu sehingga selama tahun berjalan anggaran pada RBA yang telah disusun dapat berubah dengan pergeseran anggaran dengan ambang batas tertentu. RBA sebagai perencanaan dan penganggaran BLUD memiliki arti penting sebagai pengendali dalam pengelolaan BLUD, pedoman untuk menghindari penyimpangan, sebagai standar untuk evaluasi kinerja BLUD ditahun berjalan, dan sebagai pedoman dalam pembuatan keputusan. Referensi : Implementasi Efisiensi yang Tercantum pada RBA BLUD
Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), terdiri atas: Pendapatan BLUD, bersumber dari: a. Jasa layanan merupakan imbalan vang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. b. Hibah berupa hibah terikat digunakan sesuai tujuan pemberian hibah, sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD sebagaimana tercantum dalam naskah perjanjian hibah dan hibah tidak terikat yang diperoleh dari masyarakat atau badan lain c. Hasil kerja sama dengan pihak lain berupa hasil yang diperoleh dari kerja sama BLUD. d. APBD berupa pendapatan yang berasal dari DPA APBD. e. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah, meliputi: jasa giro, pendapatan bunga, keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing, komisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD, investasi dan pengembangan usaha.Pendapatan BLUD dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA, Kecuali yang berasal dari hibah terikat. Pendapatan BLUD dilaksanakan melalui rekening Kas BLUD. Belanja BLUD, terdiri atas: a. Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi. Belanja operasi meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain-lainnya. b. Belanja modal mencakup seluruh belanja BLUD untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih daro 12 ( dua belas ) bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Belanja modal meliputi: belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan, dan belanja aset tetap lainnya. Pembiayaan BLUD, merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya, meliputi dari: a. Penerimaan pembiayaan mencakup sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya, diivestasi dan penerimaan utang atau pinjaman b. Pengeluaran pembiayaan mencakup investasi dan pembayaran pokok utang/pinjaman. Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun DPA berdasarkan peraturan daerah tentang APBD untuk diajukan kepada PPKD. DPA memuat pendapatan, belanja dan pembiayaan. PPKD mengesahkan DPA sebagai dasar pelaksanaan anggaran BLUD. DPA yang telah disahkan oleh PPKD bersumber dari APBD dengan melampirkan RBA. Pelaksanaan anggaran yang bersumber dari APBD digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan/atau jasa yang mekanismenya dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Pelaksanaan anggaran dilakukan secara berkala sesuai dengan kebutuhan yang telah ditetapkan, dengan memperhatikan anggaran kas dalam DPA, dan memperhitungkan: jumlah kas yang tersedia proyeksi pendapatan proyeksi pengeluaran. DPA yang telah disahkan dan RBA menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dan pemimpin. Perjanjian kinerja antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan: kinerja pelayanan bagi masyarakat kinerja keuangan manfaat bagi masyarakat. Dalam pelaksanaan anggaran, pemimpin menyusun laporan pendapatan BLUD, laporan belanja BLUD dan laporan pembiayaan BLUD secara berkala kepada PPKD. Laporan berupa melampirkan surat pernyataan tanggung jawab yang ditandatangani oleh pemimpin. Berdasarkan laporan yang melampirkan surat pernyataan tanggung jawab kepala SKPD menerbitkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan untuk disampaikan kepada PPKD. Berdasarkan Surat Permintaan Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan PPKD melakukan pengesahan dengan menerbitkan Surat Pengesahan Pendapatan, Belanja dan Pembiayaan. Untuk pengelolaan kas BLUD, pemimpin membuka rekening kas BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Rekening kas BLUD digunakan untuk menampung penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari pendapatan BLUD. Dalam pengelolaan kas, BLUD menyelenggarakan: perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas pemungutan pendapatan atau tagihan penyimpanan kas dan pengelola rekening BLUD pembayaran perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek pemanfaatan surplus kas untuk memperoleh pendapatan tambahan. Penerimaan BLUD dilaporkan setiap hari kepada pemimpin melalui pejabat keuangan. Dalam pelaksanaan anggaran, BLUD melakukan penatausahaan keuangan paling sedikit memuat: pendapatan dan belanja penerimaan dan pengeluaran utang dan piutang persediaan, aset tetap dan investasi ekuitas Ketentuan mengenai pelaksanaan anggaran diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat dengan BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis daerah/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat dimana ia memiliki hak fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan yang mereka lakukan. Badan Layanan Umum Daerah yang telah dibentuk diwajibkan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD yang dilakukan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat secara optimal. Sebagai entitas akuntansi, Badan Layanan Umum Daerah seperti misalnya puskesmas ataupun RSUD yang telah menerapkan PPK-BLUD juga wajib untuk menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD pun juga terdiri dari 7 komponen lengkap sesuai dengan SAP yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (SAL), Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatatan atas Laporan Keuangan. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri RI Nomor 79 Pasal 72 Tahun 2018 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, BLUD menyelenggarakan akuntansi dan laporan keuangan serta melakukan penatausahaan keuangan yang paling sedikit memuat pendapatan dan belanja, penerimaan dan pengeluaran, utang dan piutang, persediaan, aset tetap dan investasi serta ekuitas. Pencatatatan manual tidak dimungkinkan mengingat banyaknya transaksi yang dapat saja terjadi dalam setiap harinya. Dari sini muncul kebutuhan dari BLUD terkait sistem akuntansi yang dapat membantunya dalam pengelolaan keuangan BLUD itu sendiri. Oleh karena itu, PT. Syncore Indonesia hadir untuk menjawab segala permasalahan ini. PT. Syncore Indonesia telah menyediakan suatu sistem akuntansi yang sesuai dengan kebutuhan BLUD. Semua kebutuhan BLUD mulai dari penyusunan rencana anggaran atau yang biasa disebut Rencana Binis dan Anggaran (RBA) yang mengacu pada Rencana Strategi (Renstra), hingga pelaporan laporan keuangan dan laporan pertanggungjawaban dapat diselesaikan dengan mudah. Dengan adanya kemudahan seperti itu, BLUD diharapkan dapat menjalankan usahanya dengan lebih efektif, efisien dan produktif sehingga tujuan BLUD untuk dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat dapat tercapai.
Pola penganggaran satuan kerja Badan Layanan Umum tunduk pada ketentuan sebagaimana di atur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum yaitu: BLU menyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD. BLU mengajukan RBA kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD untuk dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD. RBA dimaksud disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan. RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD. Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD. BLU menggunakan APBN/APBD yang telah ditetapkan sebagai dasar penyesuaian terhadap RBA menjadi RBA definitif. RBA BLU digunakan sebagai acuan dalam menyusun dokumen pelaksanaan anggaran BLU untuk diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD sesuai dengan kewenangannya. Dokumen pelaksanaan anggaran BLU paling sedikit mencakup seluruh pendapatan dan belanja, proyeksi arus kas, serta jumlah dan kualitas jasa dan/atau barang yang akan dihasilkan oleh BLU. Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran BLU paling lambat tanggal 31 Desember menjelang awal tahun anggaran. Dalam hal dokumen pelaksanaan anggaran belum disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, BLU dapat melakukan pengeluaran paling tinggi sebesar angka dokumen pelaksanaan anggaran tahun lalu. Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD menjadi lampiran dari perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, dengan pimpinan BLU yang bersangkutan. Dokumen pelaksanaan anggaran yang telah disahkan oleh Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagaimana dimaksud pada ayat (3) menjadi dasar bagi penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD oleh BLU.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018, BLUD wajib membuat laporan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan yang dibuat oleh BLUD adalah laporan keuangan yang sesuai dengan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Tujuan umum laporan keuangan BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Dalam menyusun laporan keuangan, BLUD mengacu pada PSAP nomor 13 tentang penyajian laporan keuangan Badan Layanan Umum yang disusun dalam periode semesteran dan tahunan. Laporan keuangan tersebut kemudian diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Permendagri Nomor 79 tahun 2018 menyebutkan bahwa komponen-komponen laporan keuangan BLUD terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan perubahan saldo anggaran lebih Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca pada BLUD menggambarkan posisi keuangan suatu entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Laporan operasional Laporan operasional menyajikan ikhtisar sumber daya ekonomi yang menambah ekuitas dan penggunaannya yang dikelola oleh pemerintah pusat/daerah untuk kegiatan penyelenggaraan pemerintahan dalam satu periode pelaporan. Laporan arus kas Laporan arus kas menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas, dan setara kas selama satu periode akuntansi, dan saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLUD. Laporan perubahan ekuitas Laporan perubahan ekuitas BLUD menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan atas laporan keuangan Catatan atas Laporan Keuangan meliputi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan SAL, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Neraca, dan Laporan Arus Kas. Catatan atas Laporan Keuangan juga mencakup informasi tentang kebijakan akuntansi yang dipergunakan oleh entitas pelaporan dan informasi lain yang diharuskan dan dianjurkan untuk diungkapkan di dalam Standar Akuntansi Pemerintahan serta ungkapan-ungkapan yang diperlukan untuk menghasilkan penyajian laporan keuangan secara wajar. (Agnes for Syncore)