Pada penjelasan PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum disebutkan bahwa: “BLU diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa.” Pada pembahasan kali ini akan membahas pengadaan barang jasa BLUD, yang mana ketentuannya dikecualikan dari ketentuan Pengadaan Barang dan Jasa Pemerintah sebagaimana diatur dalam Peraturan Presiden Nomor 16 Tahun 2018. Dalam peraturan tersebut, yang mendapat pengecualian diantara lain : Pengadaan Barang/ Jasa pada BUMN/D dan BLU; Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan berdasarkan tarif barang/jasa yang dipublikasikan secara luas kepada masyarakat; Pengadaan Barang/Jasa yang dilaksanakan sesuai dengan praktik bisnis yang sudah mapan; dan/atau Pengadaan Barang/Jasa yang diatur dengan ketentuan peraturan perundang-undangan lainnya Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah beserta sistem/aplikasi yang dibangun sebagai pelaksanaannya adalah best practice dalam tata kelola pengadaan dalam melaksanakan tugas pemerintahan. Oleh karena itu, pilihan BLU untuk mengadopsi keseluruhan ketentuan dalam Peraturan Presiden tersebut tidak sepenuhnya tepat. Hal tersebut mungkin terjadi karena kesulitan untuk mencari rujukan yang bisa tepat sesuai dengan kebutuhan bisnisnya. Atau mungkin juga merasa bahwa dengan mengacu pada Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah lebih “meyakinkan” bagi pihak eksternal. Dalam batang tubuh Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018: (1) tidak ada satupun kata “BUMN/D” khususnya pada bagian ruang lingkup; dan (2) memberikan pengecualian kepada BLU. Dalam penjelasan yang disampaikan oleh LKPP menjelang ditetapkannya Peraturan Presiden tersebut, disampaikan bahwa: Peraturan Presiden tersebut menekankan bahwa BUMN/BUMD dan BLU (diberi kewenangan) penuh untuk mengatur tata cara pengadaan sendiri yang lebih sesuai dengan karakteristik lembaga. Fleksibilitas ini dalam rangka untuk meningkatkan efisiensi dan efektifitas pengadaan di BUMN/BUMD dan BLU. Namun demikian, hendaknya BUMN/BUMD dan BLU dalam menyusun tata cara pengadaannya tidak terjebak sekadar mengubah batasan pengadaan langsung dan lelang dan secara substansi tidak memiliki perbedaan yang signifikan dengan Peraturan Presiden tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah. Penjelasan tersebut menegaskan bahwa terdapat 2 (dua) pokok pikiran, yaitu: Menegaskan peluang BLU untuk merumuskan tata cara pengadaan yang berbeda dengan (atau menambahkan ketentuan yang sudah ada pada) Peraturan Presiden Nomor 16 tahun 2018; Tata cara yang disusun tidak sekadar menaikkan batasan pengadaan langsung. Terdapat beberapa pendekatan yang sudah diterima secara Internasional yang bisa dipakai dalam menyusun pedoman pengadaan di lingkungan BUMN/D dan BLU. Pendekatan tersebut adalah Supply Positioning Model, Contract Continum dan Supplier Perception Model yang perlu dipahami dalam menyusun Pedoman dan melaksanakan Pengadaan Barang/Jasa.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan. Dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas serta penerapan praktik bisnis yang sehat, maka BLUD diberikan fleksibilitas dalam mengelola manajemen dan keuangannya sendiri, termasuk dalam hal pengelolaan aset. Pengelolaan aset dalam Badan Layanan Umum Daerah adalah keseluruhan kegiatan yang meliputi perencanaan kebutuhan dan penganggaran, pengadaan, penggunaan, pemanfaatan, pengamanan dan pemeliharaan, penilaian, pemindahtanganan, pemusnahan, penghapusan, penatausahaan dan pembinaan, pengawasan dan pengendalian. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 80 telah menyebutkan bahwa BLUD dalam melaksanakan pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah yaitu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 19 Tahun 2016. Aset merupakan hal yang sangat fundamental bagi Badan Layanan Umum Daerah yang memilikinya, karena aset merupakan bagian yang penting dalam pencapaian tujuan dari pemilik aset, di mana aset terletak di dalam bagian dari proses yang membantu dalam pencapaian tujuan sebelum nantinya menjadi output yang diharapkan (goals). Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) mendefinisikan aset sebagai suatu sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh pemerintah sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial dimasa depan diharapkan dapat diperoleh, baik oleh pemerintah maupun masyarakat, serta dapat diukur dalam satuan uang, termasuk sumber daya non keuangan yang diperlukan untuk penyediaan jasa bagi masyarakat umum dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Barang milik daerah sebagai salah satu unsur penting dalam rangka penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan masyarakat harus dikelola dengan baik dan benar. Adapun asas-asas yang harus diperhatikan yaitu mengenai asas fungsional, asas kepastian, asas hukum, asas transparasi, asas efisiensi, asas akuntabilitas, dan asas kepastian nilai. Tiga prinsip dasar dalam pengelolaan aset milik Badan Layanan Umum Daerah dibagi menjadi tiga yaitu adanya perencanaan yang tepat, pelaksanaan/pemanfaatan secara efisien dan efektif serta pengawasan. Semua prinsip harus terpenuhi demi optimalisasi manajemen aset dalam Badan Layanan Umum Daerah.
Artikel ini akan mengupas tuntas apa saja unsur yang dinilai dalam dokumen administratif untuk mengajukan menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yaitu Unsur Penilaian Pola Tata Kelola BLUD. Mari kita bahas satu per satu : Struktur Organisasi Struktur organisasi yang dimaksud disini yaitu menggambarkan posisi jabatan yang ada pada SKPD dan hubungan wewenang atau tanggung jawab. Terdapat 3 skala nilai dalam unsur ini yaitu 0 (nol) yaitu tidak ada struktur, 6 (enam) yaitu ada struktur tapi masih kurang dan 10 (Sepuluh) ada struktur dan lengkap sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Prosedur Kerja Prosedur kerja yang dimaksud disini yaitu menggambarkan wewenang dan tanggung jawab masing-masing jabatan dan prosedur yang dilakukan dalam pelaksanaan tugasnya. Terdapat 4 skala penilaian yaitu mulai dari 0 (nol) tidak ada prosedur kerja, 4 (empat) ada prosedur kerja tetapi tidak ada wewenang dan tanggung jawab, 6 (enam) ada wewenang dan tanggung jawab namun prosedur pelaksanaan tugas tidak lengkap. Pengelompokan fungsi yang logis Pengelompokan fungsi yang logis merupakan struktur organisasi yang logis dan sesuai dengan prinsip pengendalian internal. Pengelompokan fungsi-fungsi pelayanan dan pendukung. Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) Pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) yang terdiri dari penerimaan pegawai, penempatan, sistem remunerasi, jejang kariri, pembinaan termasuk sistem reward and punishment, dan pemutusan hubungan kerja. Sistem Akuntabilitas berbasis kinerja Kebijakan Keuangan Kebijakan keuangan yang terdiri dari kebijakan mengenai tarif berdasarkan unit cost dan subsidi, sistem akuntansi dan keuangan. Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah Kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah adalah kebijakan tentang tata cara atau aturab pengelolaan lingkungan dan limbah dalam usaha tercapainya kesehatan lingkungan baik internal maupun eksternal. Skala penilaian tiap unsur dimulai dari 0 (nol) hingga 10. Ada beberapa unsur yang memang terdapat penilaian sebesar 4, 6, atau 8 yang menandakan ada sebagain sub dari unsur yang terpenuhi dan ada yang tidak terpenuhi.
Seperti yang telah kita ketahui bahwa Badan Layanan Umum Daerah memiliki hak istimewa untuk melaksanakan kegiatan pelayanannya. Hak tersebut adalah fleksibilitas yang dimiliki oleh BLUD. Sebagai unit pelaksana teknis dibidang pelayanan kesehatan, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diberikan fleksibilitas dalam melaksankan belanja rumah tangganya dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Semakin banyak kegiatan pelayanan yang dilakukukan oleh BLUD maka semakin besar pula belanja yang akan dilakukan. Namun fleksibilitas dalam pengelolaan belanja ini juga harus disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah ditetapkan secara definitif dimana ambang batas ini merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melaui anggaran dalam RBA dan DPA. Apabila belanja BLUD melebihi ambang batas yang telah ditetapkan, maka harus mendapatkan persetujuan kepala daerah. Apabila terjadi kekurangan anggaran, maka BLUD harus melakukan pengajuan usulan tambahan anggaran dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) kepada Pejabat Pengelolan Keuangan Daerah (PPKD). Fleksibilitas belanja ini dapat dilaksanakan pada belanja BLUD yang pendanaannya bersumber dari pendapatan BLUD. Ambang batas yang ditetapkan besaran persentasenya dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal namun mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional. Fluktuasi kegiatan operasional yang dimaksud adalah meliputi: Kecenderungan atau tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya. Kecenderungan atau tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan pronosis tahun anggaran berjalan. Besaran ambang batas yang ditetapkan akan dicantumkan ke dalam RBA dan DPA BLUD yang berupa catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas yang diperbolehkan. Dimana persentase ambang batas yang ditetapkan merupakan kebutuhan yang dapat diprediksi, dicapai, terukur, rasional, dan dipertanggungjawabkan sehingga dapat digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi akan dapat melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun dianggarkan.
Berdasarkan Pasal 1 Ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum disebutkan bahwa Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Selanjutnya disebutkan bahwa BLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan. BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk. Berdasarkan definisi tersebut, maka dapat disimpulkan bahwa BLU adalah merupakan salah satu alat/ instrumen untuk meningkatkan kinerja pelayanan publik melalui penerapan manajemen keuangan berbasis pada hasil, dan bukanlah semata-mata sarana untuk mengejar fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Sehingga untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat/publik dengan tarif/ harga layanan yang terjangkau masyarakat, dengan kualitas layanan yang baik, cepat, efisien dan efektif diharapkan dapat dicapai melalui pengelolaan keuangan yang fleksibel berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat. Selanjutnya bagaimana suatu satuan kerja instansi pemerintah dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU. Ada beberapa persyaratan bagi satuan kerja instansi pemerintah untuk dapat diizinkan mengelola keuangan dengan PPK-BLU, yaitu apabila memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Persyaratan substantif, yaitu apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan: (a) penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; (b) pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau (c) pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Persyaratan teknis, yaitu antara lain meliputi: (a) kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya; dan (b) kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan adalah sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLU. Persyaratan administratif, yaitu berupa: (a) pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat; (b) pola tata kelola; (c) rencana strategis bisnis; (d) laporan keuangan pokok; (e) standar pelayanan minimum; dan (f) laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Untuk menjamin keberhasilan BLU, maka operasionalisasi BLU harus tetap mengacu kepada: (a) standar layanan; (b) tarif layanan; dan (c) akuntabilitas kinerja. Terkait dengan standar layanan, maka instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU harus menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembara/guber-nur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Di samping itu standar pelayanan minimum harus pula mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. Sedangkan yang terkait dengan tarif layanan, yaitu bahwa BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan tersebut, harus ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Dalam penetapan tarif layanan mempertimbangkan: (a) kontinuitas dan pengembang-an layanan; (b) daya beli masyarakat; (c) asas keadilan dan kepatutan; dan (d) kompetisi yang sehat. Adapun yang berkaitan dengan akuntabilitas kinerja, maka pimpinan BLU harus bertanggungjawab terhadap kinerja operasional BLU sesuai dengan tolok ukur yang ditetapkan dalam RBA dan melaporkan kinerja operasional BLU secara terintegrasi dengan laporan keuangan.
Status Kelembagaan BLUD BLUD beroperasi sebagai SKPD atau unit kerja SKPD BLUD beroperasi berdasarkan tata kelola/aturan internal antara lain: a. Struktur organisasi b. Prosedur kerja c. Pengelompokan fungsi d. Pengelolaan SDM Struktur organisasi SKPD atau Unit kerja SKPD BLUD dirancang berdasarkan kebutuhan proses tata kelola. Pedoman struktur organisasi BLUD berdasarkan Permenpan No.PER/02/M.PAN/1/2007 berdasarkan PP 23 tahun 2005. Penerapan PPK BLUD menuntut adanya perubahan-perubahan tertentu baik oleh aturan maupun kebutuhan yang akan mempengaruhi ukuran dan fungsi sehingga harus berubah. Langkah penyusunan organisasi : Menetapkan visi, misi dan tujuan organisasi. Mengidentifikasi urusan Pengelompokan Pendelegasian Desain struktur organisasi Pejabat pengelolan BLUD Pemimpin Pemimpin berfungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan satker PPK-BLUD. Pejabat keuangan Pejabat keuangan adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pengelolaan keuangan Satker PPK-BLUD. Masing-masing organisasi dapat memiliki unit yang secara khusus menangani keuangan atau digabungkan dengan fungsi support staff lainnya. Pejabat keuangan dapat direpresentasikan oleh kepala sekretariat/bagian/subbagian, direktur administrasi umum dan keuangan, direktur keuangan atau sesuai dengan kebutuhan organisasi yang bersangkutan. Pejabat teknis Pejabat teknis adalah pejabat yang bertanggungjawab atas pelaksanaan tugas pokok dan fungsi organisasi Satker PPK-BLUD . Pejabat teknis direpresentasikan dalam unit lini, contohnya bidang, subbidang/ seksi atau nomenkelatur lainnya sesuai dengan desain organisasi yang bersangkutan. Penentuan struktur organisasi Apabila penerapan PPK-BLUD berdampak pada penataan organisasi, maka kepala SKPD mengusulkan penataan organisasi satuan kerja tersebut kepada Gubernur/Bupati/Walikota. Gubernur/Bupati/walikota menetapkan organisasi dan atata kerja Satker PPK-BLUD daerah sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Pengubahan Struktur organisasi Pengubahan struktur organisasi dan tata kerja bagi Satker PPK-BLUD lingkungan pemerintah daerah dapat dilakukan berdasarkan analisis organisasi sesuai perkembangan dan kebutuhan. Pengubahan bisa meliputi penyempurnaan tugass, fungsi, struktur organisasi dan tata kerja dan atau eselon jabatan. Usul pengubahan diusulkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota melalui sekretaris daerah dilengkapi dengan naskah akademik. Pengubahan organisasi Satker PPK-BLUD dilingkungan pemerintah daerah ditetapkan oleh Gubernur/Bupati/Walikota.
Aset Badan Layanan Umum (BLU) menurut Peraturan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 136 Tahun 2016 adalah sumber daya ekonomi yang dikuasai dan/atau dimiliki oleh BLU sebagai akibat dari peristiwa masa lalu dan dari mana manfaat ekonomi dan/atau sosial di masa depan diharapkan dapat diperoleh serta dapaat diukur dalam satuan uang, dan sumber-sumber daya yang dipelihara karena alasan sejarah dan budaya. Hasil aset yang dikelola oleh BLU digunakan sepenuhnya untuk menyelenggarakan kegiatan BLU dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Masing-masing BLU yang berada di bawah kementerian dan lembaga memiliki aset. Aset yang dimiliki BLU tersebut merupakan milik negara. Untuk itu, BLU wajib memanfaatkan aset yang dimilikinya secara efektif dan efisien dengan harapan akan meningkatkan layanannya kepada masyarakat. Aset BLU meliputi: Aset Lancar Aset BLU yang diperkirakan akan direalisasikan atau dimiliki untuk dijual atau digunakan dalam jangka waktu 12 bulan, dimiliki untuk diperdagangkan atau untuk tujuan jangka pendek yang diharapkan akan direalisasi dalam jangka waktu 12 bulan dari tanggal neraca, dan/atau berupa kas atau setara kas yang penggunaannya tidak dibatasi, meliputi kas dan setara kas, investasi jangka pendek, piutang usaha, piutang lain-lain, persediaan, uang muka, dan biaya dibayar di muka. Aset Tetap Aset BLU yang berwujud dan mempunyai masa manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan, atau dimaksudkan untuk digunakan, dalam kegiatan pemerintah atau dimanfaatkan oleh masyarakat umum. Aset Lainnya Aset BLU selain Aset Lancar BLU, investasi jangka panjang BLU, dan Aset Tetap BLU. Pengelolaan aset pada BLU dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, kepastian hukum, transparansi dan keterbukaan, efisiensi, akuntabilitas, dan kepastian nilai. Pengelolaan aset pada BLU meliputi: Pelaksanaan Pengelolaan Aset BLU Pelaksanaan pengelolaan aset BLLU meliputi perencanaan dan penganggaran, penggunaan, pemanfaatan, pemindahtanganan, pemusnahan, dan penghapusan. Prinsip yang digunakan dalam pelaksanaan pengelolaan aset yaitu: Tidak mengganggu kegiatan pemberian pelayanan umum kepada masyarakat; Biaya dalam rangka pelaksanaan kerjasama tidak dapat dibebankan pada Rupiah Murni APBN; Aset BLU dapat digunakan sebagai dasar penerbitan surat berharga setelah mendapatkan izin dari Menteri Keuangan; dan Tidak berakibat terjadinya pengalihan Aset BLU kepada pihak lain. Pelaksanaan Pengelolaan Aset Pihak Lain BLU wajib melakukan pencatatan terhadapt setiap transaksi dari pelaksanaanpengelolaan aset pada BLU. pendapatan yang diperoleh dari pelaksanaan pengelolaan aset merupakan pendapatan BLU yang dapat digunakan langsung untuk membiayai belanja BLU sesuai RBA. Ketentuan lebih lanjut mengenai akuntansi dan pelaporan dari pelaksanaan pengelolaan aset pada BLU mengikui ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai Standar Akuntansi Pemerintah dan sistem akuntansi dan pelaporan keuangan pemerintah pusat.
Pengukuran kinerja adalah tindakan pengukuran yang dilakukan terhadap berbagai aktivitas dalam rantai nilai suatu organisasi. Hasil pengukuran tersebut kemudian digunakan sebagai umpan balik yang akan memberikan informasi tentang prestasi pelaksanaan suatu rencana dan titik di mana suatu organisasi memerlukan penyesuaian-penyesuaian atas aktivitas perencanaan dan pengendalian. Pengukuran kinerja memiliki tujuan pokok yaitu untuk memotivasi karyawan dalam mencapai sasaran organisasi dan dalam mematuhi standar perilaku yang telah ditetapkan sebelumnya agar menghasilkan tindakan dan hasil yang diinginkan. Implementasi penilaian kinerja Badan Layanan Umum (BLU) dilakukan oleh Badan Pengawas atas aspek keuangan dan non keuangan, minimal satu tahun sekali. Pada hasil evaluasi diharapkan dapat mengukur tingkat pencapaian BLU dari RBA. Evaluasi dan penilaian kinerja BLU dapat diukur dengan “balance scorecard”. Untuk kinerja keuangan dapat diukur dari pencapaian indikator-indikator keuangan yang telah ditetapkan pada perencanaan (Rencana Strategi Bisnis). Indikator ini tidak selalu berbicara mengenai berapa pendapatan yang bisa diperoleh BLU dalam melayani masyarakat, namun juga seberaoa efisien proses yang dilakukan. Selain faktor itu, ada juga data atau dokumen dari hasil pemeriksaan kinerja atas efektivitas pengelolaan pelayanan masyarakat yang diperiksa oleh Badan Pengawas. Pedoman penilaian kinerja BLU Bidang Layanan Kesehatan adalah Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor 36/PB/Tahun 2016. Adapun ruang lingkup penilaian kinerja BLU meliputi penilaian aspek keuangan dan pelayanan. Penilaian aspek keuangan dilakukan berdasarkan data Laporan Keuangan dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan mengenai pengelolaan keuangan BLU, yang telah disampaikan kepada Menteri Keuangan; Direktur Jenderal Perbendaharaan. Kepatuhan pengelolaan keuangan BLU diukur melalui: Penyusunan dan penyampaian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Definitif; Penyusunan dan penyampaian Laporan Keuangan BLU Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan; Penyampaian Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU; Persetujuan Tarif Layanan; Penetapan Sistem Akuntansi; Persetujuan Pembukaan Rekening; Penyusunan Standard Operating Procedures Pengelolaan Kas. Sementara aspek pelayanan dilakukan berdasarkan data/hasil perhitungan layanan BLU pada tahun yang akan dinilai dan disampaikan oleh menteri/pimpinan lembaga/pemimpin BLU kepada Menteri Keuangan; Direktur Jenderal Perbendaharaan. Adapun data / hasil perhitungan tersebut disampaikan paling lamba akhir semester 1 anggaran tahun berikutnya.
Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 1 menyebutkan bahwa Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan kerja perangkat daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan namun didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Selanjutnya, pasal 2 menyebutkan bahwa pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat yang pengelolaan dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Susunan kelembagaan yang ada dalam BLUD mencakup pemilik, pemimpin, pengelola keuangan, pengelola teknis serta dewan pengawas. Pemilik BLU memiliki kewenangan untuk menunjuk dan mengangkat pemimpin BLU. Pemimpin BLU berfungsi sebagai penanggung jawab umum, operasional dan keuangan BLU yang berkewajiban untuk menyiapkan rencana strategis bisnis BLU, menyiapkan RBA tahunan, mengusulkan calon pejabat keuangan dan teknis sesuai ketentuan yang berlaku dan menyampaikan pertanggungjawaban kinerja operasional dan keuangan BLU. Pejabat keuangan berfungsi sebagai penanggung jawab bidang keuangan dan pejabat teknis berfungsi sebagai penanggung jawab teknis di bidang masing-masing serta ada pula dewan pengawas yang bertugas melakukan pengawasan terhadap pengelolaan BLUD. Kelembagaan dalam BLUD juga tidak dapat terlepas dari struktur organisasi dan tata laksana. Organisasi dan tata laksana mencakup struktur organisasi yang menggambarkan posisi jabatan beserta wewenang/tanggung jawabnya, prosedur kerja, pengelompokan fungsi yang logis serta ketersediaan dan pengembangan sumber daya manusia. Adapun akuntabilitas juga termasuk dalam kelembagaan BLUD. Akuntabilitas ini dibagi menjadi tiga yaitu akuntabilitas program, akuntabilitas kegiatan dan akuntabilitas keuangan. Ketiga akuntabilitas tersebut mengandung kebijakan-kebijakan, mekanisme atau prosedur, media pertanggungjawaban dan periodisasi pertanggungjawaban program yang harus dikelola dengan baik agar BLUD dapat berjalan dengan maksimal. Terdapat beberapa perubahan mendasar pasca suatu badan menjadi Badan Layanan Umum Daerah. Salah satu contohnya adalah puskesmas. Saat puskesmas telah berstatus menjadi BLUD maka akan ada perubahan seperti kepala puskesmas menjadi kuasa pengguna anggaran BLUD, kemudian juga ada kewajiban untuk membuat rencana bisnis dna anggaran, pengesahan penggunaan anggaran setiap triwulan dan membuat laporan keuagan berbasis SAK di setiap semesternya. Selain itu laporan keuangan yang dibuat oleh puskesmas sebagai BLUD akan diaudit oleh auditor eksternal. Untuk itu, sumber daya yang baik dan mumpuni diperlukan agar keberjalanan BLUD dapat berhasil.