c Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas kesehatan yang bertugas dalam upaya kesehatan masyarakat maupun perorangan tingkat pertama. Dijelaskan secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pelayanan yang dilakukan di puskesmas mengutamakan pelayanan dengan upaya promotif dan preventif, yang bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Jenis pelayanan puskesmas terbagi menjadi dua, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Sasaran kelompok yang dituju pada UKM ialah keluarga, kelompok, dan masyarakat. Sedangkan UKP merupakan serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang tujuannya untuk meningkatkan, mencegah, menyembuhkan penyakit, mengurangi penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Pembangunan kesehatan yang diselenggaran di puskesmas dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu mencapai pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Hal tersebut dicapai melalui program UKM dan UKP yang dilaksanakan pada wilayah kerja puskesmas. Selain menjalankan fungsi penyelenggaraan UKM dan UKP, puskesmas juga dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Puskesmas dapat didirikan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pendirian puskesmas harus dilakukan di setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu, dalam satu kecamatan bisa terdapat lebih dari satu puskesmas, yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas. Selain itu, pendirian suatu puskesmas juga harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan Sumber daya manusia puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan. Dalam menentukan jenis dan jumlah SDM puskesmas menghitung dengan menggunakan analisis beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja. Tenaga kesehatan puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja. Selain pelayanan kesehatan utama, puskesmas juga memiliki pelayanan kefarmasian dan pelayanan laboratorium. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan puskesmas dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota serta fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah dan pemerintah daerah. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) disertai Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) digunakan sebagai bahan untuk menggabungkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) ke dalam RKA-K/L. Badan Layanan Umum (BLU) mencantumkan penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum (RBA-BLU) ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) termasuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas. Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dihitung berdasarkan basis kas. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) mencakup pendapatan. Belanja Badan Layanan Umum (BLU) yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) mencakup semua belanja Badan Layanan Umum (BLU), termasuk belanja yang didanai dari APBN, belanja yang didanai dari PNBP Badan Layanan Umum (BLU), penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas. Belanja BLU dicantumkan kedalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal. Belanja Pegawai merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBN (Rupiah Murni), sedangkan belanja pegawai yang didanai dari PNBP BLU dimasukkan ke dalam Belanja Barang BLU. Belanja Barang terdiri dari Belanja Barang yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan, dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya yang berasal dari PNBP BLU, termasuk Belanja Pengembangan SDM. Belanja Modal terdiri dari Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Modal BLU. Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) merupakan belanja modal yang bersumber dari Rupiah Murni yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya. Belanja Modal BLU merupakan belanja modal yang bersumber dari PNBP BLU yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya. Belanja Modal Fisik Lainnya mencakup antara lain pengeluaran untuk perolehan aset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud. Pembiayaan mencakup semua penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan BLU. Penerimaan pembiayaan BLU antara lain mencakup penerimaan yang bersumber dari pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang, dan/atau penerimaan kembali/penjualan investasi jangka panjang BLU. Pengeluaran pembiayaan BLU mencakup antara lain pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang, dan/atau pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan BLU yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA adalah pengeluaran pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan dan PNBP BLU. Pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA BLU, atau APBN (Rupiah Murni) tahun lalu dan telah dipertanggungjawabkan dalam pertanggungjawaban APBN sebelumnya, tidak dicantumkan dalam Ikhtisar RBA. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyusunan RBA dan Ikhtisar RBA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Referensi : Permenkeu Nomor 92/PMK.05/2011
Undang-Undangan Nomor 1 tahun 2004, khususnya pasal 68 dan pasal 69 memfokuskan pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya dan disebut sebagai Badan Layanan Umum. Begitu pula di lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat banyak perangkat kerja daerah yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut dan disebut sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD merupakan suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan kegiatannya berdasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Meskipun demikian BLUD ini merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. BLUD berbeda dngan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangannya memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Fleksibilitas BLUD berupa keleluasaan pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung, perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Tuntutan khusus yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD maka BLUD diberikan privilese. Oleh karena itu, diberikan persyaratan yang selektif dan obyektif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau PPK - BLUD. Kelayakan perangkat daerah untuk menerapkan PPK BLUD ini tidak hanya diseleksi melalui persyaratan administratif saja, tapi juga persyaratan Teknis dan Substantif yang seharusnya telah melekat pada perangkat daerah tersebut. Dan akan dinilai oleh Tim Penilai sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900/2759 SJ Tahun 2008. Dengan demikian, penerapan PPK-BLUD diharapkan tidak sekedar perubahan format belaka namun tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan sejalan dengan salah satu spirit BLUD yang dikelola berdasarkan praktik bisnis yang sehat.
Dalam periode lima tahunan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/ kota. Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan. Renstra SKPD disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Visi, misi, tujuan, strategi, dan kebijakan dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD. Visi adalah keadaan yang ingin diwujudkan SKPD pada akhir periode Renstra SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi yang sejalan dengan pernyataan visi kepala daerah dalam RPJMD. Sedangkan misi SKPD merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi, dalam rangka mewujudkan visi SKPD. Setelah terbentuknya visi dan misi, sebuah SKPD juga harus memiliki tujuan yang merupakan sesuatu yang ingin dicapai dari setiap misi SKPD, yang dirumuskan bersifat spesifik, realistis, dilengkapi dengan sasaran yang terukur dan dapat dicapai dalam periode yang direncanakan. Dari setiap tujuan yang telah ditentukan, SKPD merumuskan tujuan tersebut ke dalam strategi dan kebijakan yang dituangkan berupa langkah-langkah yang berisi program-program indikatif dalam rangka melaksanakan misi untuk mewujudkan visi SKPD. Sedangkan kebijakan merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani SKPD dalam melaksanakan strategi untuk mencapai tujuan Renstra SKPD. Perumusan strategi dan kebijakan diikuti dengan penentuan program, kegiatan, tugas dan fungsi. Program merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dirumuskan, untuk mencapai sasaran dan tujuan sesuai tugas dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Program dapat berupa program SKPD, program lintas SKPD, dan program kewilayahan. Sasaran program SKPD harus dicapai mempertimbangkan pencapaian SPM yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan Renstra SKPD disusun dengan tahapan pertama persiapan penyusunan renstra SKPD; penyusunan rancangan renstra SKPD; penyusunan rancangan akhir renstra SKPD; dan penetapan renstra SKPD. Segala ketentuan yang telah dijabarkan sebelumnya dijelaskan dalam Bab VI Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010
Tata cara penyusunan dan format Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dan mekanisme pengajuan dan pengesahan RBA pada Badan Layanan Umum (BLU) telah diatur dalam Peraturan Direktur Jenderal (Perdirjen) Perbendaharaan Nomor 20 tahun 2012. Satuan Kerja yang berstatus sebagai BLU menyusun dokumen RBA dengan berpedoman pada Rencana Stategis Bisnis BLU dan Pagu anggaran Kementerian Negara/ Lembaga yang bersangkutan. Disamping itu, Rencana Strategis Bisnis BLU juga harus sesuai dengan Rencana Strategis Kementerian Negara/ Lembaga. Sedangkan yang dimaksud dengan pagu anggaran ialah batas tertinggi anggaran yang dialokasikan kepada Kementerian Negara/ Lembaga dalam rangka penyusunan RKA-K/L sebagaimana diatur dalam peraturan pemerintah mengenai RKA-K/L. RBA BLU disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya; kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima; dan basis akrual. BLU yang sudah memiliki standar biaya layanan berdasarkan hitungan akuntansi biaya menyusun RBA menggunakan standar biaya tersebut, sedangkan BLU yang belum memiliki standar biaya layanannya, menggunakan standar biaya dari Kementerian Keuangan. Hal-hal yang dimuat dalam RBA setidaknya memuat hal-hal antara lain seluruh program dan kegiatan; target kinerja; kondisi kinerja BLU; asumsi makro dan mikro; kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan; perkiraan biaya; dan perkiraan maju. RBA menganut Pola Anggaran Fleksibel (flexible budget) dengan suatu persentase ambang batas tertentu. Ambang batas tersebut dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas, dan persentase nya dicantumkan dalam RKA K/L dan DIPA BLU berupa keterangan atau catatan yang memberikan informasi besaran persentase ambang batas. RBA disusun oleh satker BLU diusulkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/ ketua dewan kawasan dan disertai dengan usulan standar pelayanan minimal, tarif, dan/au standar biaya. Setelah RBA disetujui, maka RBA tersebut kemudian menjadi dasar penyusunan RKA-K/L untuk satker BLU. RBA yang telah disusun disetujui dan ditandatangani sebagai RBA definitif. Selanjutnya, menteri/ pimpinan lembaga/ ketua dewan kawasan menyampaikan RKA-K/L dan RBA definitif kepada Menteri Keuangan c.q. Direktur Jenderal Anggaran dan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Perdirjen 20 tahun 2012
Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) dalam kaitannya dengan pembuatan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Dokumen ini menjadi salah satu konsekuensi logis yang harus dibuat oleh Puskesmas atas fleksibilitas pengelolaan keuangan BLUD. RBA ini adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar, pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Dilihat dari sudut pandang pencapaian keuangan penerapan PPK BLUD memiliki pengaruh yang besar. Menjadi BLUD membuat Puskesmas dapat menggunakan pendapatan fungsionalnya, di samping masih menerima subsidi dari pemerintah. Oleh karena itu, penting untuk membuat perencanaan mengenaii pencapaian kinerja keuangan yang terkait dengan proses bisnis melalui RBA Melihat kondisi di lapangan masih banyak Puskesmas yang belum sanggup menerapkan PPK BLUD dengan benar. Pengelolaan Keuangan BLUD yang benar memiliki peluang untuk menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), sehingga dapat memudahkan Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan sebagainya. Kemampuan menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran atau RBA yang baik dan benar merupakan hal yang mendasar untuk menjadi BLUD yang baik, hal ini disampaikan oleh Direktur Utama PT Syncore Indonesia pada saat mengisi workshop penyusunan RBA Puskesmas – BLUD. RBA merupakan perkembangan dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang sudah disusun sebelumnya. Kemudian dilakukan mapping yntuk menyesuaikan kode akun yang ada di RKA dengan RBA yang akan disusun. PT Syncore Indonesia juga memberikan workshop penyusunan RBA. Mekanisme workshop ini peserta akan dibentuk secara berkelompok yang tujuannya untuk memudahkan pendampingan oleh konsultan. Hal pertama yang dilakukan adalah melakukan mapping rekening RKA ke kode akun RBA dengan di pandu oleh narasumber dan didampingi oleh konsultan yang berkompeten. Pembuatan RBA akan lebih mudah dengan adanya tools pembuatan RBA. PT Syncoe Indonesia menyediakan tool yang berbentuk sistem untuk menyusun RBA. Hasil mappingan tersebut kemudian di-input-kan ke dalam sistem untuk pembuatan Bab III. Pada sistem ini akan menghasilkan berbegai lampiran RBA yang dibutuhkan. Selanjutnya akan di jelaskan mengenai Bab I dan Bab II RBA. Setelah itu peserta melakukan penginputan jurnal umum dengan di pandu narasumber dan konsultan, hingga dihasilkan proyeksi laporan keuangan tahun 2018 untuk pembuatan Bab IV RBA. Referensi : http://syncore.co.id/id/Penyusunan-RSB-dan-RBA-BLUD-Puskesmas
Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD akan mendukung akreditasi Puskesmas, benarkah demikian? Hal ini sering menjadi pertanyaan Puskesmas yang bimbang membagi prioritas, antara mau akreditasi atau BLUD terlebih dahulu. Sebagian berpendapat akreditasi dulu baru BLUD, karena kalau sudah selesai akreditasi akan memudahkan dalam menyusun dokumen administratif syarat pengajuan menjadi BLUD. Sebagian lain berpendapat bahwa BLUD dulu baru akreditasi, karena kalau sudah menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang fleksibel akan memudahkan peningkatan pelayanan Puskesmas yang akan berdampak pada akreditasi. Lalu manakah jawaban yang paling tepat? Kedua pendapat diatas adalah tergantung pada prespektif atau sudut pandang dalam mengaitkan antara BLUD dan akreditasi. Oleh karena itu saat ini sedang marak workshop/pelatihan capacity building dengan tema sinkronisasi BLUD dan akreditasi pada Puskesmas BLUD. Tujuan mensinkronkan antara BLUD dan akreditasi adalah untuk menata jalan yang akan dilalui Puskesmas kearah tujuan yang sama. Karena pada hakikatnya tujuan dari BLUD dan akreditasi adalah sama, yaitu untuk mengingkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan kesehatan pada Puskesmas. Peningkatan pelayanan kesehatan oleh Puskesmas akan berdampak positif bagi meningkatnya derajat kesehatan masyarakat untuk mewujudkan cita cita Indonesia sehat. Salah satu contoh sinkronisasi antara BLUD dengan akreditasi adalah pada esensi BAB II dalam penilaian akreditasi Puskesmas. Pada BAB II tersebut menjelaskan mengenai tata kelola sarana Puskesmas yang meliputi perijinan, bangunan dan ruangan, prasarana, peralatan dan ketenagaan. Misalkan kondisi yang terjadi di Puskesmas saat ini membutuhkan belanja modal peralatan medis karena mengalami kerusakan mendadak, namun tahun ini tidak menganggarkan peralatan medis, anggaran belanja modal yang ada untuk bangunan dan ruangan. Sedangkan anggaran bangunan dan ruangan masih memiliki sisa anggaran. Dalam kasus ini apabila Puskesmas belum menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD maka yang terjadi adalah tidak bisa secara cepat membeli peralatan medis karena tidak ada mata anggaran untuk belanja modal peralatan medis. Namun jika sudah BLUD hal ini bisa saja dilakukan, karena BLUD diberi fleksibilitas hanya mengunci pagu anggaran belanja pegawai, barang dan jasa, modal. Rincian dari masing-masing tersebut dimiliki internal Puskesmas dan bisa diubah menjadi pergeseran RBA atas seijin pemimpin BLUD. Sehingga sisa anggaran bangunan dan ruangan bisa dialihkan untuk belanja modal peralatan medis. Hal ini akan membantu dalam penilaian akreditasi Puskesmas. Referensi: http://blud.co.id/wp/2018/08/latar-belakang-puskesmas-menjadi-badan-layanan-umum-daerah-blud/ http://blud.co.id/wp/2018/11/puskesmas-dipersiapkan-untuk-menjadi-blud-pada-tahun-2019/
Dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat maka pemerintah membentuk yang disebut dengan Badan Layanan Umum atau Badan Layanan Umum Daerah. BLU/BLUD merupakan suatu instansi pada pemerintahan yang diberi kepercayaan oleh Kementerian/Lembaga untuk menyelenggarakan layanan publik, seperti layanan kesehatan, pendidikan, pengelolaan kawasan dan pengelolaan dana. Tujuan pemerintah memberikan kepercayaan tersebut dimaksudkan untuk membedakan fungsi pemerintah sebagai regulator, sekaligus sebagai upaya mengembangkan aktivitas pengagenan atau yang disebut dengan agencification. Pelayanan masyarakat dalam hal ini tidak harus diselenggarakan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi diselenggarakan oleh instansi yang dikelola business like dengan menerapkan prinsip kewirausahaan, dan manajemen sektor swasta (Box, 1999). Di negara-negara Eropa dan Amerika telah menerapkan konsep New Public Management dan berdampak luas terhadap tata kelola pemerintahan di berbagai negara. Menurut Mahmudi dalam Waluyo (2011), hal ini lah yang menjadi salah satu faktor pendorong dilakukannya transformasi manajemen pemerintahan di Indonesia, yang mencakup penataan kelembagaan, kepegawaian, dan pengelolaan keuangan negara. Dengan konsep ini pemerintah di dorong untuk meninggalkan dan melepaskan diri dari birokrasi klasik, dengan mendorong organisasi dan pegawai agar lebih fleksibel, dan menetapkan tujuan, serta target organisasi secara lebih jelas sehingga memungkinkan pengukuran hasil. Tiga kelompok persyaratan terlebih dahulu dipenuhi sebelu satuan kerja dalam pemerintah dapat menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU/BLUD. Pertama, syarat substantif yaitu instansi pemerintah tersebut menyelenggarakan layanan umum berupa penyediaan barang dan/atau jasa, pengelolaan dana khusus, atau pengelolaan kawasan atau wilayah. Kedua, syarat teknis yaitu kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsi instansi tersebut layak untuk dikelola dan ditingkatkan melalui penerapan pengelolaan keuangan BLU/BLUD dan kinerja keuangan instansi tersebut juga harus sehat sehingga dapat merepakna praktek bisnis yang sehat kedepannya. Yang ketiga adalah persyaratan administratif. Persyaratan ini terdiri dari pengumpulan dokumen-dokumen yang diperlukan dalam hal pengajuan penerapan BLU/BLUD. Dokumen tersebut antara lain adalah surat permohonan pengajuan menjadi BLU/BLUD, surat pernyataan kesanggupan peningkatan kinerja BLU/BLUD, surat pernyataan bersedia di audit, standar pelayanan minimum atau yang disebut dengan SPM, pola tata kelola, laporan keuangan pokok, dan rencana strategi bisnis atau menurut Permendagri 79 tahun 2018 disebut dengan Renstra. Dalam upaya pengajuan menjadi BLU/BLUD, PT Syncore Indonesia memberikan pelayanan konsultasi dan pendampingan selama penyusunan dokumen PRA BLU/BLUD bagi instansi-instansi terkait atau yang disebut sebagai program PRA BLUD. Mulai dari materi per dokumennya hingga penyusunan dokumen akan diberikan hingga review setiap dokumen tersebut
Setelah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), puskesmas akan diberikan fleksibilitas dalam memberikan pelayanan dan pengelolaan keuangan. Sehingga dalam penerapan laporan keuangan puskesmas yang berbasis SAK akan di periksa oleh BPK. Pemerintah memberikan sejumlah fleksibilitas untuk instansi yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (selanjutnya disingkat PPK BLUD) antara lain dalam pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa pengelolaan barang, pengelolaan piutang, utang, investasi, pemanfaatan surplus, dan remunerasi. Akuntansi dan laporan keuangan BLUD diselenggarakan sesuai dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) sesuai dengan jenis layanannya. Dalam hal ini tidak terdapat standar akuntansi keuangan, BLUD dapat menerapkan standar akuntansi industri yang spesifik setelah mendapat persetujuan dari Menteri Keuangan. Selanjutnya dalam rangka pertanggungjawaban atas pengelolaan keuangan dan kegiatan pelayanan BLUD menyusun dan menyajikan laporan keuangan dari laporan kinerja. Laporan keuangan yang disusun meliputi laporan realisasi anggaran/laporan operasional (dapat dalam bentuk laporan aktivitas/laporan surplus defisit), neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan, disertai laporan mengenai kinerja. Laporan keuangan BLUD merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari laporan pertanggungjawaban keuangan SKPD. Permasalahan PPK BLUD Sistem Akuntansi Pada saat belum menjadi BLUD Puskesmas hanya menyusun laporan keuangan berbasis SAP, namun setelah menjadi BLUD Puskesmas harus membuat laporan keuangan berbasis SAK dan juga SAP. Oleh karena itu BLUD harus menyusun 2 jenis laporan dengan basis yang berbeda untuk kebutuhan bisnis dan konsolidasi ke SKPD. Karyawan juga harus memiliki pemahaman dalam penerapan PPK BLUD yang sehat karena karyawan merupakan unsur bisnis. Kurangnya komitmen dalam manajemen BLUD karena banyak terjadi bahwa terdapat 2 job desk, sebagai contoh, pejabat keuangan adalah seorang dokter juga. Pengelolaan Keuangan BLUD yang diberikan fleksibilitas diharapkan mampu mengatasi semua kendala yang dihadapi oleh Puskesmas/RSUD. Pengelolaan Keuangan BLUD memberikan perubahan tidak hanya dalam bidang pengelolaan keuangan semata namun juga memberikan perubahan dibidang sumber daya manusia, sistem manajemen hingga hubungan dengan stakeholder. Referensi : http://blud.co.id/wp/download/1465/ http://blud.co.id/wp/download/4309/