Dalam rangka pengajuan untuk penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) maupun Unit Kerja perlu menyiapkan beberapa hal sebagai persyaratan yaitu persyaratan substantif, teknis dan administratif. Syarat substantif dapat terpenuhi ketika tugas dan fungsi yang dimiliki adalah penyelenggaraan layanan umum yang menghasilkan semi barang/ jasa publik. Layanan umum yang dimaksud ialah berupa pengadaan barang dan/ atau jasa layanan umum, pengelolaan dana khusus untuk meningkatkan ekonomi dan/atau layanan kepada masyarakat, serta pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum. Dalam hal pemberian pelayanan umum kepada masyarakat, pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 diutamakan untuk pelayanan kesehatan. Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum terwujud dalam penyediaan jasa yang berkaitan dengan pajak daerah, retribusi perizinan tertentu dan perizinan. Peran unit kerja dalam pelayanan ini yaitu menyediakan pengadaan barang dan jasa yang dilaksanakan oleh pemerintah maupun swasta sesuai dengan praktik bisnis yang sehat sebagai salah satu bentuk pengembangan layanan umum. Perlu diketahui bahwa yang dimaksud praktik bisnis yang sehat ialah bisnis yang tidak mengalami kerugian. Setelah menerapkan PPK BLUD, unit kerja tidak hanya sebatas menjalankan tugas dan fungsinya sebagai perangkat kerja pemerintahan tetapi juga harus memikirkan dalam perspektif bisnis yaitu jalannya usaha harus seimbang antara pendapatan dan biaya maupun lebih besar antara pendapatannya. Selain dua jenis layanan umum yang telah disebutkan sebelumnya, unit kerja yang menjalankan pengelolaan dana khusus berupa dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah dan dana perumahan juga dapat mengajukan diri untuk menjadi BLUD. Layanan umum kepada masyarakat juga dapat berupa pengelolaan wilayah/ kawasan tertentu antara lain kawasan pengembangan ekonomi terpadu. Salah satu bentuk pengembangan wilayah ini ialah pengelolaan suatu wilayah menjadi kawasan wisata yang terbuka umum untuk masyarakat. Uang retribusi dari pengunjung dapat menjadi pendapatan BLUD dan banyaknya uang yang dikeluarkan untuk perawatan wilayah merupakan biaya BLUD. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 Tahun 2018
Membandingkan laporan keuangan SAP BLUD sering dilakukan untuk mengetahui apakah laporan keuangan yang disajikan sudah betul atau belum. Membandingkan laporan keuangan sebelum disajikan hendaknya dilakukan setelah penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan selesai. Sebelum laporan keuangan tersebut dilaporkan dan nantinya akan diperiksa, hendaklah di periksa kembali untuk memastikan bahwa yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut adalah benar. Bisa dikatakan benar apabila setelah di cek kesesuaian antar laporan keuangan ketika dibandingkan sudah benar. Berikut lanjutan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membandingkan laporan keuangan SAP BLUD: Laporan Operasional a. LO menunjukkan jumlah pendapatan yang diperoleh selama periode berjalan. Pendapatan yang dimaksud adalah pendapatan secara akrual basis, sehingga bukan hanya penerimaan kas saja. Pendapatan terdiri dari kas masuk pendapatan ditambah dengan piutang periode ini. Baik dari sumber dana BLUD maupun APBD. b. LO juga menunjukkan jumlah beban yang diperoleh selama periode berjalan. Beban yang dimaksud adalah beban secara akrual basis, sehingga bukan hanya pengeluaran kas saja. Beban terdiri dari kas keluar beban ditambah dengan utang periode ini. Baik dari sumber dana BLUD maupun APBD. c. Selisih dari total pendapatan dikurang beban menjadi surplus/defisit periode berjalan. Hal ini menujukkan keuntungan atau kerugian dari keseluruhan operasional entitas BLUD. Nominal surplus/defisit di LO harus sama dengan surplus/defisit yang ada di LPE. Laporan Arus Kas LAK menunjukkan seluruh aliran kas masuk dan aliran kas keluar dari suatu entitas selama periode berjalan. Baik aliran kas dari sumber dana BLUD maupun APBD. LAK menggunakan basis kas dalam prinsip penyusunan laporannya. Saldo akhir LAK menunjukkan sisa kas ditangan entitas, baik kas di bendahara maupun di bank. Artinya saldo akhir kas di LAK harus sama dengan saldo akhir silpa yang ada di LP SAL. Selain itu saldo akhir kas di LAK juga menunjukkan posisi kas yang dimiliki entitas, sehingga harus sama dengan nominal kas setara kas yang ada di neraca. Catatan atas Laporan Keuangan CaLK menunjukkan rincian dari semua akun/item yang tersaji di semua laporan keuangan. Misalkan di neraca tersaji nominal kas dan setara kas, maka di CaLK akan dijelaskan total dari kas setara kas tersebut terbagi menjadi kas di rekening bank penerimaan berapa, di rekening bank pengeluaran berapa dan kas ditangan bendahara berapa. Begitu juga untuk setiap item/akun di laporan keuangan lainnya. Dalam CaLK juga berisi beberapa narasi penjelasan atas pos-pos keuangan dan catatan tambahan atas hal tidak wajar yang ada dalam suatu pos. Referensi : PSAP Nomor 13
Membandingkan laporan keuangan SAP BLUD sering dilakukan untuk mengetahui apakah laporan keuangan yang disajikan sudah betul atau belum. Membandingkan laporan keuangan sebelum disajikan hendaknya dilakukan setelah penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan selesai. Sebelum laporan keuangan tersebut dilaporkan dan nantinya akan diperiksa, hendaklah di periksa kembali untuk memastikan bahwa yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut adalah benar. Bisa dikatakan benar apabila setelah di cek kesesuaian antar laporan keuangan ketika dibandingkan sudah benar. Berikut lanjutan beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membandingkan laporan keuangan SAP BLUD: Laporan Neraca Neraca berisi informasi posisi keuangan suatu entitas keuangan. Baik posisi nilai aset yang dimiliki, kewajiban (utang) dan komposisi modal yang dimiliki. Beberapa hal yang dapat dibandingkan dengan laporan lainnya dalam neraca adalah : a. Kas dan setara kas yang ada di neraca harus mencerminkan silpa yang dimiliki pada periode tersebut. Artinya kas setara kas yang ada di neraca harus sama dengan kas setara kas akhir di laporan arus kas dan sama dengan saldo akhir di LP SAL. b. Piutang yang ada di neraca menunjukkan sisa piutang per periode akuntansi. Jumlah ini harus disesuaikan dengan penghitungan saldo akhir piutang. c. Persediaan yang ada di neraca menunjukkan sisa persediaan dari hasil stock opname per periode akuntansi. d. Aset tetap yang ada di neraca menunjukkan total aset tetap yang dimiliki entitas per periode akuntansi berikut dengan nilai penyusutannya. Nilai aset tetap BLUD harus sama dengan hasil rekon aset dengan BPKAD karena aset BLUD menjadi satu keatuan aset daerah sebagai hal yang tidak terpisahkan. e. Kewajiban yang ada di neraca menunjukkan sisa utang per periode akuntansi. Jumlah ini harus disesuaikan dengan penghitungan saldo akhir utang. f. Ekuitas yang ada di neraca menujukkan komposisi modal yang dimiliki entitas. Nominal ekuitas di neraca harus sama dengan saldo akhir Laporan Perubahan Ekuitas. Karena rincian dari penghitungan ekuitas terdapat pada laporan perubahan ekuitas. 4. Laporan Perubahan Ekuitas LPE menunjukkan rincian penghitungan komposisi modal yang dimiliki entitas. Saldo awal LPE diambil dari angka saldo akhir LPE periode berikutnya. Kemudian ditambah dengan surplus/defisit periode berjalan secara akrual. Oleh karena itu surplus/defisit di LPE harus sama dengan surplus/defisit yang ada di Laporan Operasional. Selanjutnya ditambah atau dikurang dengan koreksi ekuitas (penyesuaian pendapatan atau biaya periode lalu, sehingga bisa menambah atau mengurangi ekuitas). Saldo akhir ekuitas harus sama dengan jumlah ekuitas yang ada di neraca. Referensi : PSAP Nomor 13
Membandingkan laporan keuangan SAP BLUD sering dilakukan untuk mengetahui apakah laporan keuangan yang disajikan sudah betul atau belum. Konsep dasar yang perlu dipahami sebelum membandingkan laporan keuangan SAP BLUD adalah memahami karakteristik setiap laporan keuangan. Hal ini dilakukan agar tidak salah dalam membandingkan laporan keuangan. Membandingkan laporan keuangan sebelum disajikan hendaknya dilakukan setelah penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan selesai. Sebelum laporan keuangan tersebut dilaporkan dan nantinya akan diperiksa, maka hendaklah di periksa kembali untuk memastikan bahwa yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut adalah benar. Bisa dikatakan benar apabila setelah di cek kesesuaian antar laporan keuangan ketika dibandingkan sudah benar. Berikut ini adalah beberapa langkah yang bisa dilakukan untuk membandingkan laporan keuangan SAP BLUD: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) LRA berisikan informasi prosentase penyerapan anggaran dan perbandingan antara realisasi pendapatan dan belanja yang menunjukkan surplus/defisit. LRA hanya memuat informasi dari sumber dana BLUD saja. LRA menggunakan basis kas dalam penyusunan laporannya. Sehingga dalam melakukan perbandingan LRA untuk memastikan angka yang tersaji sudah benar atau belum bisa dibandingkan dengan SP3B atau SPTJ bulanan yang dibuat oleh Puskesmas dan dilaporkan ke PPKD untuk di sahkan sebagai pendapatan dan belanja Puskesmas. Apabila membandingkan LRA semester 1, maka bisa dibandngkan dengan SP3B atau SPTJ dari bulan januari sampai dengan juni. Hal yang dibandingkan merupakan jumlah pendapatan dan belanja. Untuk belanja dibandingkan detail per jenis belanja harus sama persis jumlahnya, yaitu belanja pegawai, barang jasa dan modal. Laporan Perubahan SAL Laporan ini berisikan informasi mengenai silpa. Saldo awal SAL berasal dari sisa kas periode sebelumnya. Artinya harus sama dengan nilai kas yang ada di neraca periode sebelumnya. Penggunaan SAL berisi penggunaan uang silpa selama periode berjalan. Saldo SAL akhir menunjukkan nilai SILPA di periode ini. Sehingga SAL akhir harus sama dengan kas setara kas akhir di laporan arus kas dan sama dengan kas setara kas di neraca. Referensi : PSAP Nomor 13
Karakteristik laporan keuangan SAP BLUD perlu dipahami sebelum membandingkan laporan keuangan BLUD. Konsep dasar yang perlu dipahami sebelum membandingkan laporan keuangan SAP BLUD adalah memahami karakteristik setiap laporan keuangan. Hal ini dilakukan agar tidak salah dalam membandingkan laporan keuangan. Membandingkan laporan keuangan sebelum disajikan hendaknya dilakukan setelah penyusunan laporan keuangan semester dan tahunan selesai. Sebelum laporan keuangan tersebut dilaporkan dan nantinya akan diperiksa, hendaklah di periksa kembali untuk memastikan bahwa yang disajikan dalam laporan keuangan tersebut adalah benar. Bisa dikatakan benar apabila setelah di cek kesesuaian antar laporan keuangan ketika dibandingkan sudah benar. Hal pertama yang perlu dipahami mengenai konsep dasar laporan keuangan yaitu basis yang berlaku untuk masing-masing laporan keuangan. Basis yang digunakan dalam laporan keuangan terbagi menjadi basis kas dan basis akrual. Basis kas berisi murni aliran kas masuk dan arus kas keluar tanpa memperhatikan periode pengakuan pendapatan maupun biaya. Basis akrual adalah bergantung pada periode pengakuan pendapatan dan biaya, sehingga dalam laporan keuangan yang menggunakan basis akrual berisi aliran kas masuk dan keluar, piutang dan utang berdasarkan pengakuan periode akuntansi yang berlaku. Laporan keuangan SAP BLUD yang menggunakan basis kas adalah: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) Laporan Perubahan SAL Laporan Arus Kas Laporan keuangan SAP BLUD yang menggunakan basis akrual adalah : Laporan Neraca Laporan Operasional Laporan Perubahan Ekuitas Laporan CaLK Selanjutnya yang perlu dipahami adalah sumber dana yang termuat dalam suatu laporan keuangan. Untuk BLUD, sumber dana dibagi menjadi dua, yaitu sumber dana dari BLUD (jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, lain-lain pendapatan yang sah) dan dari sumber dana APBD (BOK, gaji, operasional APBD). Tidak semua laporan keuangan memuat kedua sumber dana tersebut. Untuk itu sebelum membandingkan laporan keuangan kita perlu memahami laporan mana yang mengandung sumber dana BLUD, mana yang APBD dan mana yang keduanya. Laporan SAP BLUD yang memuat sumber dana BLUD saja: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan SAL Laporan SAP BLUD yang memuat sumber dana BLUD dan APBD: Laporan Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas Laporan CaLK Referensi: PSAP Nomor 13
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, sesuai dengan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Fleksibilitas adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah – kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. BLUD bertujuan untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Kepala daerah bertanggung jawab atas kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum dan pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. BLUD menyusun pelaporan dan pertanggungjawab berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD terdiri dari : Laporan realisasi anggaran Laporan perubahaan saldo anggaran lebih Neraca Laporan operasional Laporan arus kas Laporan perubahan ekuitas Catatan atas laporan keuangan Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahaan, dalam hal standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Penyususnan laporan keuangan BLUD disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD paling lama 2 bulan setelah periode pelaporan berakhiran, setelah dilakukan review oleh SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah. Laporan keuangan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang – undangan. Pemimpin menyusun laporan keuangan semesteran dan tahunan dan laporan keuangan diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD, untuk selanjutnya diintegrasikan/ dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintahan daerah.
Komitmen Pemerintah untuk membangun kepemerintahan yang baik dibidang kesehatan adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat termasuk pelayanan kesehatan masyarakat, maka dibentuklah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dimana dijelaskan bahwa “BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”. Keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan bentuk kepastian hukum dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD. Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD belum semuanya dapat berjalan dengan optimal. Hal tersebut disebabkan masih adanya kendala dan permasalahan baik di lingkungan internal maupun eksternal BLUD. Di lingkungan eksternal BLUD, Kepala Daerah, Ketua/Anggota DPRD, pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah seperti Biro/Bagian Hukum, Biro/Bagian Organisasi, pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah, dan SKPD lain yang terkait dalam penerapan PPK-BLUD, belum semuanya paham esensi, makna dan operasional dalam implementasi PPK-BLUD. Di lingkungan internal BLUD sendiri, masih terkendala dengan sumberdaya manusia yang memahami operasional BLUD yang terbatas baik dari segi kualitas maupun kuantitas sumberdaya. Pemahaman tentang pola pengelolaan keuangan BLUD yang masih kurang tersebut mengakibatkan munculnya anggapan yang salah dalam berbagai aspek. Fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dimiliki BLUD menyebabkan BLUD dipersamakan dengan BUMD. Tujuan awal dibentuknya BLUD ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan bukan mengutamakan keuntungan (profit-oriented), sehingga BLUD tidak dapat disamakan dengan BUMD yang melaksanakan kegiatannya untuk mencari keuntungan. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah sangat penting untuk dipahamkan secara menyeluruh tentang pola pengelolaan keuangan BLUD. Sedangkan, permasalahan internal BLUD dapat diusahakan dengan mengadakan pelatihan terhadap sumberdaya manusia yang terlibat dalam pola pengelolaan keuangan BLUD, ataupun menambah sumberdaya manusia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam pola pengelolaan keuangan BLUD.
Upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien melalui penerapan BLUD di puskesmas. BLUD dapat berjalan dengan baik apabila di support dengan sumber daya manusia yang berkualitas. SDM yang berkualitas akan menunjang peningkatan kegiatan yang dilaksanakan oleh puskesmas. Namun, tanpa adanya kejelasan struktur organisasi yang sistematis tujuan tersebut tidak akan telaksana. Oleh karena itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur mengenai Badan Layanan Umum Daerah beserta struktur organisasinya. Sumber daya manusia dalam BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian pelayanan. Sedangkan pegawai merupakan sumber daya manusia yang menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD berasal dari pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundangan. Pejabat pengelola BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Pejabat pengelola ini diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Tanggung jawab BLUD kepada kepala daerah diserahkan oleh pemimpin yang memilki tugas sebagai berikut : Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan BLUD Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya Menyusun Renstra Menyiapkan RBA Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD Mengkoordinasikan pelaksanaan, kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD Pejabat keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengoordinasikan penyusunan RBA Menyiapkan DPA Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pejabat teknis memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi oleh masing-masing pejabat tersebut diharapkan operasional BLUD menjadi lancar dan dapat mencapai tujuan yang dirumuskan. Selain itu puskesmas juga memiliki pembina dan pengawas BLUD. Pembina dan pengawas BLUD terdiri dari pembina teknis dan pembina keuangan, satuan pengawas internal dan dewan pengawas. Namun pada kenyataannya belum semua puskesmas memiliki satuan pengawas internal sediri. Referensi : Permendageri Nomor 79 Tahun 2018
Puskesmas yang telah menyandang status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diharuskan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD salah satunya yaitu dengan menyusun Laporan Keuangan dengan basis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Hal itu sesuai dengan yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018. Lapoan keuangan SAP yang dimaksud terdiri dari 7 laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Tata cara penyajian dan format masing-masing laporan dapat berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU. Pada praktiknya, penerapan PPK BLUD pada puskesmas tidaklah mudah, terutama bagi puskesmas yang baru saja menyandang status BLUD dan belum memiliki sumber daya yang memadai. Keterbatasan sumber daya yang dimiliki juga dipengaruhi oleh adanya kenyataan bahwa tidak semua pejabat BLUD yang bertanggung jawab sebagai bendahara maupun penyusun laporan keuangan memiliki latar belakang pendidikan akuntansi. Mayoritas tenaga bendahara dan penyusun laporan keuangan pada puskesmas BLUD dijabat oleh seorang tenaga kesehatan yang juga melakukan kegiatan pelayanan kesehatan pada puskesmas tersebut. Sehingga, tidak semua orang yang menduduki jabatan tersebut dapat memahami keterkaitan antar laporan keuangan dengan mudah. Tujuh laporan keuangan yang telah disebutkan sebelumnya memang saling berkaitan. Jumlah kas dan setara kas awal dan akhir yang tersaji pada neraca harus sama dengan jumlah kas dan setara kas awal dan akhir pada laporan arus kas serta jumlah saldo anggaran lebih awal dan saldo anggaran lebih akhir pada laporan perubahan saldo anggaran lebih. Pada laporan perubahan saldo anggaran lebih, terdapat SILPA/ SIKPA yang harus sesuai dengan nominal SILPA/ SIKPA yang ada di laporan realisasi anggaran. Selanjutnya, pada laporan operasional, terdapat Surplus/ Defisit yang merupakan selisih antara pendapatan-LO dan beban-LO. Surplus/ Defisit pada laporan operasional harus sama dengan nilai Surplus/ Defisit yang tersaji pada laporan perubahan ekuitas yang mana akan menambah ataupun mengurangi saldo ekuitas awal. Nominal saldo ekuitas awal dan ekuitas akhir yang ada pada laporan perubahan ekuitas harus sesuai dengan nominal ekuitas awal dan akhir yang tersaji di neraca. Selain itu, perlu diketahui bahwa meskipun penyajian klasifikasi pendapatan dan beban yang ada di laporan operasional hampir sama dengan laporan arus kas, kedua laporan tersebut tidak harus memiliki saldo-saldo yang sama pada masing-masing pos akun. Hal itu dikarenakan basis laporan yang berbeda yaitu laporan operasional menggunakan basis akrual sedangkan laporan arus kas berbasis kas. Sehingga pada laporan operasional akan memuat pendapatan yang masih berupa piutang dan beban berupa hutang serta pengaruh dari jurnal stock opname sedangkan pada laporan arus kas tidak demikian. Begitu pula jika ada penerimaan kas atas pendapatan periode sebelumnya dan pembayaran atas hutang periode sebelumnya akan mempengaruhi nominal pada laporan arus kas tetapi tidak mempengaruhi laporan operasional. Terakhir, rincian atas saldo-saldo yang tersaji di laporan keuangan dijelaskan dengan lebih detail dalam catatan atas laporan keuangan. --- Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : 1) Permendageri 79 th 2018 2) PSAP 13