Perubahan RSUD menjadi BLUD merupakan keharusan setiap daerah. Hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dan diperkuat dengan Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit yang mengharuskan pemerintah daerah supaya manajemen rumah sakit menganut Pola PPK-BLUD. Pemerintah baik pemerintah pusat dan daerah dapat menetapkan rumah sakit yang memenuhi persyaratan teknis dan administratif/keuangan sebagai Badan Layanan Umum sesuai dengan Pasal 68 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Tujuan BLUD ini untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, memajukan kesejahteraan umum, dan mencerdaskan kehidupan bangsa sesuai dengan PP No. 23 Tahun 2005 Pasal 2 dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktifitas, dan penerapan bisnis yang sehat. Untuk menjadi BLUD, RSUD wajib memenuhi kewajiban yaitu meningkatkan kinerja pelayanan, meningkatkan kinerja keuangan, dan meningkatkan kinerja manfaat. Kerangka konsep yang harus dipenuhi meliputi komitmen, persyaratan substantif, persyaratan teknis, dan persyaratan administrasi. RSUD dalam membangun kesiapannya menjadi BLUD perlu memperhatikan hal-hal sebagai berikut: Kajian Lingkungan Internal Manajemen Organisasi (Pola Tata Kelola) Kondisi Keuangan Kondisi SDM Produk Layanan Sarana dan Prasarana Kondisi Sistem Informasi Persiapan Menuju BLUD Pengkajian Awal Sosialisasi Membangun Komitmen Pembentukan Tim Penyusunan Jadwal Penganggaran Meningkatkan Kemampuan dan Kapasitas SDM Advokasi Self Assessment Pengusulan Rumah Sakit Daerah yang berubah status menjadi BLUD memanfaatkan kesempatan tersebut sebagai peluang untuk memperbaiki mutu pelayanan dan fasilitas, dan pada akhirnya memperbaiki kesejahteraan SDM. Oleh karenanya, RSUD harus memenuhi asas karakteristik BLUD yaitu: Beroperasi sebagai unit kerja Pemda untuk tujuan pemberian layanan umum berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Pemda. Kekayaan BLUD tidak dipisahkan. BLUD menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. BLUD merupakan bagian dari perangkat pencapaian tujuan Pemda, dan karenanya status hukum BLUD tidak terpisah dari Pemda sebagai instansi induk. BLUD mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan konsep bisnis yang sehat. Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi. Pendapatan yang diterima dapat digunakan langsung. Dapat menerima hibah dan melakukan kerjasama dengan pihak lain. Pejabat dan pegawai BLUD dapat terditi dari PNS dan Non PNS (profesional). Dapat dibentuk badan pengawas.
Pola pikir dalam menjalankan suatu bisnis menjadi kunci ke arah mana bisnis tersebut akan dijalankan. Pola pikir menjadi landasan dalam pengambilan keputusan suatu bisnis usaha. BLUD berkaitan erat dengan pola pikir bisnis dan usaha. Hal ini dikarenakan tujuan utama dari terbentuknya BLUD adalah diberikan fleksibilitas dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang pengelolaannya menggunakan pola pengelolaan bisnis yang sehat. Walaupun BLUD masih menjadi satu kesatuan dalam perangkat daerah, namun dalam mengelola sumber dana non APBD bisa dilakukan menggunakan metode bisnis yang sehat. Bisnis yang sehat adalah bisnis yang tidak rugi. Artinya dalam menjalankan suatu usaha bisnis, keuntungan merupakan tujuan utamanya. Namun tidak mutlak demikian untuk BLUD. Walaupun menerapkan konsep bisnis yang sehat, tetap saja keuntungan bukan merupakan tujuan utama dari BLUD, namun jika keuntungan dalam BLUD bisa dicapai dan pelayanan meningkat maka hal tersebut bisa dikatakan sebagai indikator penilaian BLUD sudah berhasil diterapkan. Bagaimana membangun bisnis yang tidak rugi dalam BLUD? Hal pertama adalah mengubah pola pikir, dari sebelumnya hanya menjalankan UPT biasa yang melakukan pelayanan kepada masyarakat menjadi pola pikir menjalankan bisnis usaha pelayanan. Dengan pola pikir bisnis akan memunculkan inisiatif baru untuk mendorong melakukan inovasi dalam menunjang pelayanan. Kemudian yang kedua adalah melakukan penghitungan tarif pelayanan dengan benar. Dalam pola pikir bisnis, tarif yang berlaku harus diatas unit cost atau biaya yang dikeluarkan untuk melakukan pelayanan tersebut. Dengan begitu BLUD tidak akan mengalami kerugian, atau setidaknya bisa perlahan mengurangi subsidi APBD untuk menjadikan BLUD yang mandiri. Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 81 disebutkan bahwa penyusunan tarif layanan disusun atau dihitung bedasarkan penghitungan biaya per unit layanan dan hasil per investasi dana. Tujuan menghitung unit cost dalam hal ini adalah untuk menutup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang atau jasa tersebut. Penghitungan tarif layanan dilakukan menggunakan akuntansi biaya.
Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 81 disebutkan bahwa BLUD mengenakan tarif atas imbalan dari barang atau jasa yang diberikan. Penyusunan tarif layanan disusun atau dihitung bedasarkan penghitungan biaya per unit layanan dan hasil per investasi dana. Tujuan menghitung unit cost dalam hal ini adalah untuk menutup seluruh biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang atau jasa tersebut. Penghitungan tarif layanan dilakukan menggunakan akuntansi biaya. Besaran tarif yang disusun dalam bentuk nilai nominal uang yang harus dibayarkan masyarakat untuk mendapatkan sebuah barang atau layanan tertentu dari BLUD. Penyusunan pola tarif layanan dilakukan oleh pemimpin BLUD. Dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 83 Pemimpin BLUD harus mempertimbangkan beberapa aspek, yaitu : Aspek kontinuitas (keberlanjutan) Aspek Pengembangan Layanan Aspek Kebutuhan Aspek Daya Beli Masyarakat Aspek Keadilan dan Kepatutan Aspek Kompetisi yang sehat Pemimpin BLUD mengusulkan hasil penghitungan tarif layanan tersebut kepada Kepala Daerah. Usulan tersebut dapat berupa usulan tarif layanan baru atau perubahan tarif layanan. Usulan tarif tersebut dapat berupa usulan tarif pelayanan secara keseluruhan ataupun per unit pelayanan. Dalam membentuk/menyusun tarif layanan, pemimpin BLUD dapat membentuk kelompok yang melibatkan beberapa pihak, diantaranya: SKPD yang membidangi kegiatan BLUD SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah Unsur perguruan tinggi Lembaga profesi Hasil penghitungan tarif layanan tersebut harus diatur dalam peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah. Bagaimana dengan BLUD yang belum menyusun pola tarif? Bagi BLUD yang belum melakukan penyusunan pola tarif layanan masih harus menggunakan tarif layanan sesuai dengan ketenteuan peraturah daerah setempat. Dimana tarif layanan tersebut belum tentu sesuai dengan penghitungan unit cost BLUD, yang nantinya akan menyebabkan kerugian pada BLUD. Untuk itu dalam membangun bisnis yang sehat dalam BLUD, penyusunan pola tarif layanan menjadi kunci utama untuk mulai menghindarkan BLUD dari bisnis yang rugi.
Dokumen Pra BLUD dan persyaratan administrasi sesuai dengan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 yaitu : Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. Pola tata kelola. Pada dokumen pola tata kelola memuat: Kelembagaan; memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja; memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi; memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektilitas pencapaian. Pengelolaan sumber daya manusia memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peringkatan pelayanan kepada masyarakat. Renstra. Merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis. Standar Pelayanan Minimal. Memuat batasan minimal mengerjakan jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Laporan keuangan atau prognosa/proyeksi keuangan. Disusun oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas: laporan realisasi anggaran; neraca; laporan operasional: laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan Penyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Apabila audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Pengangkatan pegawai non PNS boleh dilakukan oleh BLUD dengan syarat sudah ada peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pengangkatan pegawai non pns untuk BLUD. Seperti yang diketahui bahwa BLUD diberikan beberapa fleksibilitas, selain dalam pengelolaan keuangan salah satunya adalah dalam hal pengangkatan pegawai non PNS. Bukan tanpa sebab, pengangkatan pegawai non PNS diperbolehkan untuk BLUD dengan tujuan untuk mengingkatkan pelayanan. BLUD berorientasi pada bisnis yang sehat, dalam menjalankan bisnis yang sehat dan untuk pengembangan bisnis pelayanan membutuhkan tenaga SDM yang cukup dalam hal kuantitas dan kualitas. Untuk melengkapi kebutuhan SDM yang belum bisa diakomodir oleh pemerintah daerah dalam pengadaan pegawai (PNS), maka BLUD diperbolehkan mengangkat pegawai non PNS dengan beberapa ketentuan yang perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah. Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pada pasal 3 ayat 4 menyebutkan bahwa pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau yang bisa disebut pegawai non PNS. Namun pengangkatan pegawai non PNS tersebut harus sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat pengelola atau pegawai yang berasal dari tenaga professional (non PNS) dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pengangkatan pegawai non PNS untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode masa jabatan berikutnya. Ketentuan yang terakhir adalah pengangkatan pegawai non PNS dilaksanakan sesuai dengan jumlah komposisi yang telah disetujui oleh PPKD. Selain beberapa ketentuan diatas, ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan pegawai non PNS untuk BLUD harus tertuang dalam peraturan kepala daerah. Hal-hal yang paling sedikit harus dimuat dalam perkada adalah: Sistem pengadaan/ recruitment pegawai Pengangkatan pegawai Penempatan pegawai Batas usia Masa kerja Hak dan Kewajiban Pemberhentian pegawai Pengangkatan dan penempatan pegawai non PNS pada BLUD berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis yang sehat. Kompetensi yang dimaksud adalah pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan.
Pengelola Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia dilakukan oleh badan-badan pemerintah seperti Departemen Tenaga Kerja beserta seluruh instansi vertikal, dan badan perencana Departemen dan Lembaga Non Departemen lain yang terkait. Pengelolaan SDM didasarkan pada prinsip-prinsip Manajemen SDM (MSDM) yang meliputi prinsip kemanusiaan, demokrasi, the right man is the right place, equal pay for equal work, kesatuan arah, kesatuan komando, efisiensi, efetivitas, produktivitas kerja, disiplin, serta wewenang dan tanggungjawab. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 tahun 2018 Pasal 39-40 mengenai pola tata kelola, BLUD beroperasi berdasarkan kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. BLUD harus diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM. Peningkatan status BLUD adalah meningkatnya status satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD bertahap menjadi satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD penuh. Hal ini disebabkan oleh penyediaan laporan kinerja yang dituntut cepat, tepat, dan benar. Sehingga diperlukan pelatihan bagi SDM yang ada, namun tidak menutup kemungkinan dapat juga merekrut tenaga kerja non PNS untuk membantu pelaksanaan administrasi. Pengembangan SDM perlu direncanakan dari segi kualitas dan kuantitas, serta perancangan job spesifikasi. Perencanaan kualitas meliputi tingkat pendidikan, skill, pengalaman, usia, dan lain-lain untuk masing-masing unit kerja dalam struktur organisasi tersebut. Perencanaan kuantitas dilakukan dengan merancang batas minimal jumlah karyawan di masing-masing unit kerja. Pengembangan SDM berkaitan dengan penyusunan jalur karir yang merupakan urut-urutan posisi (jabatan) sesuai dengan struktur organisasi. Sedangkan pengembangan kemampuan kerja adalah cara-cara untuk meningkatkan kemampuan karyawan baik secara informal maupun formal. Kinerja karyawan juga membutuhkan penilaian untuk mengukur dan mengevaluasi tidak hanya hasil kerja tetapi juga sikap, perilaku, pengetahuan dan keterampilan/keahlian kerja SDM. Penilaian kerja meupakan alat terkendali agar yang dikerjakan SDM selaras dengan yang disyaratkan oleh BLUD. Pengelolaan sumber daya manusia pada pemerintahan untuk memberi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan jumlah sumber daya yang ada pada BLUD, harus mampu memposisikan diri secara lebih baik untuk kualitas masyarakat yang lebih baik.
Badan layanan umum (BLU) menyusun rencana stategis bisnis dalam periode 5 tahun yang berpedoman pada renstra kementerian negara/ lembaga atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam jangka waktu tahunan, RSB tersebut kemudian digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) BLU. Penyusunan RBA BLU berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dan mengacu pada basis kinerja serta perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. RBA BLU yang telah selesai disusun kemudian diserahkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/ kepala SKPD untuh dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, RKA SKPD, atau rancangan APBD. Selain berisi perkiraan pendapatan, RBA BLU juga memuat standar pelayanan minimum dan biaya dari output yang akan dihasilkan. RBA disesuaikan menjadi RBA definitif dan digunakan sebagai acuan untuk menyusun dokumen pelaksanaan anggaran BLU untuk diajukan kepada menteri keuangan/ PPKD sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, dokumen tersebut menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD oleh BLU. Setelah BLU memiliki DPA yang telah disahkan, maka berdasarkan dokumen tersebut BLU sudah dapat melaksanakan pengelolaan kas nya baik mengelola pendapatan dan biayanya. Pengelolaan kas BLU didasarkan pada praktek bisnis yang sehat. Kas milik BLU disimpan dan dikelola melalui rekening bank yang dibuka oleh pimpinan BLU pada bank umum. BLU juga memiliki wewenang untuk mengelola utang piutangnya. Piutang yang dikelola BLU diberikan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/ atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan peminjaman dengan pihak lain. Utang yang berasal dari pinjaman jangka pendek hanya dapat diguanakan untuk belanja operasional sedangkan pinjaman jangka panjang ditujukan untuk belanja modal. Pengelolaan piutang dan utang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. Dalam hal pelaporan, akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Komponen laporan keuangan BLU terdiri dari laporan realisasi anggaran/ laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disertai dengan laporan mengenai kinerja BLU. Laporan keuangan tersebut disampaikan secara berkala kepada menteri/ pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangannya, untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara/ lembaga/ SKPD/ pemerintah daerah. Hal-hal mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disingkat BLUD didefinisikan sebagai unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang memiliki fleksibilitas pola pengelolaan keuangan dalam tujuan memberi pelayanan kepada masyarakat. BLUD memiliki sumber daya manusia yang terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola memiliki tanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan dari BLUD dalam memberikan pelayanannya. Pejabat pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawabnya tersendiri.. Adapun pegawai memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Salah satu masalah yang timbul dari tata kelola Badan Layanan Umum Derah (BLUD) yaitu berkaitan dengan bagaimana pengelolaan sumber daya manusia pada BLUD tersebut. Terlebih, tidak semua aspek tata kelola pada suatu BLUD sesuai dengan kompetensi pegawai yang bekerja di lingkungan BLUD tersebut. Contohnya dapat kita lihat pada salah satu bentuk BLUD yaitu Puskesmas BLUD. Dengan latar belakang pegawai yang pada umumnya adalah kesehatan, maka tentunya terdapat ketidakselarasan latar belakang dengan pelaksanaan tata kelola dalam bidang-bidang tertentu terutama pada bagian pengelolaan administrasi dan keuangan. Untuk mengatasi permasalahan seperti contoh tersebut maka dapat dilakukan suatu pelatihan yang kondusif bagi pegawai. Pelatihan ini bertujuan untuk meningatkan pemahaman pegawai terhadap pengelolaan manajemen dan keuangan yang ada pada BLUD. Solusi lain yang dapat diterapkan adalah dengan mengangkat pegawai honorer non PNS. Ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu pelaksanaan administrasi. Namun pengangkatan pegawai ini harus melalui prosedur tertentu dan melalui persetujuan kepala daerah dan dinas terkait. Pola pengelolaan keuangan yang telah dilakukan secara baik oleh BLUD dapat meningkatkan pelayanan umum sehingga dapat lebih efektif dan efisien. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sumber daya manusia pada pemerintahan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat pada BLUD terkait.
Peran BLUD bagi penyedia layanan kesehatan masyarakat adalah untuk mendukung peningkatan kualitas layanan. Syarat administrasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah salah satunya adalah menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016. Standar Pelayanan Minimal merupakan program strategis nasional, sehingga target dari SPM harus 100% setiap tahunnya. Kemudian, penetapan indikator SPM untuk dapat melakukan pentahapan pada jenis pelayanan, mutu pelayanan dan atau sasaran/ fokus tertentu. Minimal pelayanan yang terdapat pada Puskesmas di Kabupaten/ Kota, antara lain adalah sebagai berikut : Pelayanan kesehatan ibu hamil Pelayanan keseahatan ibu bersalin Pelayanan kesehatan bayi baru lahir Pelayanan kesehatan balita Pelayanan Kesehatan pada usia pendidikan dasar Pelayanan kesehatan pada usia produktif Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Pelayanan Kesehatan pada penderita hipertensi Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Mellitus Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Pelayanan kesehatan orang dengan TB Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus HIV SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setiap warga negara sesuai dengan kodratnya berhak untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan memanfaatkan seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya. Sebaliknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin agar setiap warga negara dapat menggunakan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa hambatan atau halangan dari pihak manapun. Implementasi SPM juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai saat ini masih bermasalah dengan adanya defisit anggaran. Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotif – preventif sehingga diharapkan akan ber-impact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional.