Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 terdiri atas tiga hal berikut: pendapatan BLUD, belanja BLUD, dan pembiayaan BLUD. Hal ini berbeda dengan struktur anggaran BLUD yang ada pada peraturan sebelumnya yaitu Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa anggaran BLUD terdiri dari anggaran pendapatan dan biaya. Oleh karena itu, setelah Permendagri Nomor 79 tahun 2018 telah disahkan per 4 September 2018, BLUD harus menyiapkan anggaran yang telah memuat adanya proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dalam hal anggaran pendapatan, tidak ada perbedaan antara peraturan terdahulu dengan peraturan yang terbaru. Anggaran pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pendapatan BLUD dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA), kecuali yang berasal dari hibah terikat, yang dilaksanakan melalui rekening kas BLUD. Selanjutnya, belanja BLUD yang dimaksud terdiri dari belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, dan belanja lain. Secara lebih rinci, belanja modal BLUD merupakan belanja yang dikeluarkan untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Aset yang dimaksud dapat berupa tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan jaringan; dan aset tetap lainnya. Komponen struktur anggaran yang terakhir ialah adanya pembiayaan BLUD yang merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi divestasi dan penerimaan utang/ pinjaman, sedangkan pengeluaran pembiayaan terdiri dari investasi dan pembayaran pokok utang/ pinjaman. Selanjutnya, ringkasan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicantumkan ke dalam dokumen RBA BLUD. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari
Permendagri No. 54 Tahun 2010 mengatur tentang kewajiban daerah dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD, Renja SKPD, serta RKPD. Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi: (a) merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional, (b) dilakukan oleh pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, (c) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, serta (d) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Salah satu yang diatur dalam Permendagri No.54 Tahun 2010 adalah sistematika penyusunan Renstra. Berikut ini adalah sistematika penyusunan Renstra : BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Mengemukakan secara ringkas pengertian Renstra, fungsi Renstra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan Renstra, keterkaitan Renstra dengan RPJMD, Renstra K/L dan Renstra provinsi/kabupaten/kota, dan dengan Renja. Landasan Hukum Memuat penjelasan tentang undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran. Maksud dan Tujuan Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra. Sistematika Penulisan Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renstra, serta susunan garis besar isi dokumen. BAB II GAMBARAN PELAYANAN Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan, struktur organisasi, serta uraian tugas dan fungsi. Uraian tentang struktur organisasi ditujukan untuk menunjukkan organisasi, jumlah personil, dan tata laksana (proses, prosedur, mekanisme). Sumber Daya Memuat penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yang dimiliki dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber daya manusia, asset/modal, dan unit usaha yang masih operasional. Kinerja Pelayanan Bagian ini menunjukkan tingkat capaian kinerja berdasarkan sasaran/target Renstra periode sebelumnya, menurut SPM untuk urusan wajib, dan/atau indikator kinerja pelayanan dan/atau indikator lainnya seperti MDGs atau indikator yang telah diratifikasi oleh pemerintah. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Bagian ini mengemukakan macam pelayanan, perkiraan besaran kebutuhan pelayanan, dan arahan lokasi pengembangan pelayanan yang dibutuhkan. BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Pada bagian ini dikemukakan permasalahan-permasalahan pelayanan beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Bagian ini mengemukakan apa saja tugas dan fungsi yang terkait dengan visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota Bagian ini mengemukakan apa saja faktor-faktor penghambat ataupun faktor-faktor pendorong dari pelayanan yang mempengaruhi permasalahan pelayanan ditinjau dari Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pada bagian ini dikemukakan apa saja faktor-faktor penghambat dan pendorong dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan ditinjau dari implikasi RTRW dan KLHS. Penentuan Isu-isu Strategis Pada bagian ini direview kembali faktor-faktor dari pelayanan yang mempengaruhi permasalahan pelayanan. BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN Visi dan Misi SKPD Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan visi dan misi. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah. Strategi dan Kebijakan Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan strategi dan kebijakan dalam lima tahun mendatang. BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF Pada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif. BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.
Penyelenggaraan pelayanan publik saat ini masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media masa, terkait dengan prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu, biaya yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak transparan, petugas yang tidak profesional, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap pemerintah. Puskesmas sebagai badan pelayanan publik bidang kesehatan dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Penerapan BLUD merupakan solusi permasalahan tersebut dengan fleksibilitasnya sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanannya. Sehingga puskesmas diharapkan memiliki kesiapan untuk menerapkan BLUD. Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan Puskesmas menjadi BLUD bukan tidak mungkin untuk diwujudkan. Melalui konsep pola pengelolaan keuangan BLUD ini, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan langkah awal Puskesmas untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan Puskesmas. Dengan disusunnya SPM, maka seluruh unit kerja yang bertanggungjawab untuk menyediakan jenis pelayanan wajib sudah seharusnya mengupayakan ketercapaian SPM dengan menyusun standar-standar teknis sebagai panduan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan, dan mengembangkan kegiatan-kegiatan perbaikan Plan – Do – Check – Action. Kesiapan puskesmas dalam rangka penerapan kebijakan BLUD tersebut meliputi terpenuhinya persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Persyaratan teknis meliputi kinerja pelayanan dan kinerja keuangan. Selanjutnya untuk persyaratan administratif, apabila puskesmas membuat dan menyampaikan dokumen meliputi : Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja Pola Tata Kelola Renstra Standar Pelayanan Minimal Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan Laporan Audit terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disebut BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Tujuan diselenggarakannya BLUD adalah untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dalam rangka mencapai tujuannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaanya. Fleksibilitas yang dimaksudkan adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu fleksibilitas yang dimiliki oleh BLUD adalah fleksibilitas untuk dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Berbeda dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) ataupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, BLUD memiliki fleksibilitas untuk dapat melakukannya dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanannya kepada masyarakat dalam bentuk finansial maupun nonfinansial. Kerja sama yang dilakukan harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018 kerja sama yang dapat dilakukan oleh BLUD adalah dalam bentuk: Perjanjian kerjasama operasional, dan Pemanfaatan barang milik Negara Kerja sama operasional BLUD dapat dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerja sama dengan tidak menggunakan barang milik daerah. Sedangkan kerja sama BLUD yang dilakukan melalui pemanfaatan barang milik Negara dapat dilakukan dengan pendayagunaan barang milik daerah dan/ atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD. Hasil kerja sama yang dilakukan dalam bentuk pendapatan disimpan dalam Rekening Kas BLUD dan dapat digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai Rencana Bisnis Aanggaran (RBA). Tata cara dalam pelaksanaan kerja sama ini diatur dalam peraturan daerah oleh masing-masing daerah.
Dalam pelaksanaan manajemennya, puskesmas dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Pada peraturan ini, ruang lingkup pedoman manajemen puskesmas meliputi perencanaan; penggerakan dan pelaksanaan; pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja; dan dukungan dinas kesehatan kabupaten/ kota dalam manajemen puskesmas. Puskesmas merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya pada satu atau bagian wilayah kecamatan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan pemerintah daerah bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Manajemen adalah serangkaian proses yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan kontrol untuk mencapai sasaran/ tujuan secara efektif dan efisien. Ruang lingkup yang pertama dalam pelaksanaan manajemen puskesmas ialah perencanaan. Proses perencanaan puskesmas akan mengikuti siklus perencanaan pembangunan daerah, dimulai dari tingkat desa/ kelurahan, selanjutnya disusun pada tingkat kecamatan dan kemudian diusulkan ke dinas kesehatan kabupaten/ kota. Proses perencanaan diawali dengan penyusunan rencana lima tahunan dan dilanjutkan dengan penyusunan rencana tahunan. Tahap kedua adalah penggerakan dan pelaksanaan program/ kegiatan merupakan kegiatan lanjutan dari RPK. Dalam rangka penggerakan dan pelaksanakan program/ kegiatan, Kepala Puskesmas dapat melakukan pengorganisasian ulang petugas di Puskesmas dalam rangka penguatan dan pemantapan organisasi. Tahap ini terdiri dari lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini tribulanan. Ruang lingkup yang selanjutnya ialah pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja. Pengawasan puskesmas dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan dilakukan oleh oleh puskesmas sendiri, baik oleh kepala puskesmas, tim audit internal maupun setiap penanggung jawab dan pengelola/pelaksana program. Adapun pengawasan eksternal dilakukan oleh instansi dari luar Puskesmas antara lain dinas kesehatan kabupaten/kota, institusi lain selain Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat. Selanjutnya, dalam penilaian kinerja puskesmas yang merupakan suatu proses yang obyektif dan sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis dan menggunakan informasi untuk menentukan seberapa efektif dan efisien pelayanan Puskesmas disediakan, serta sasaran yang dicapai sebagai penilaian hasil kerja/prestasi Puskesmas. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas
c Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) merupakan fasilitas kesehatan yang bertugas dalam upaya kesehatan masyarakat maupun perorangan tingkat pertama. Dijelaskan secara lebih rinci dalam Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan Masyarakat, pelayanan yang dilakukan di puskesmas mengutamakan pelayanan dengan upaya promotif dan preventif, yang bertujuan untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Jenis pelayanan puskesmas terbagi menjadi dua, yaitu Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM) dan Upaya Kesehatan Perorangan (UKP). Sasaran kelompok yang dituju pada UKM ialah keluarga, kelompok, dan masyarakat. Sedangkan UKP merupakan serangkaian kegiatan pelayanan kesehatan yang tujuannya untuk meningkatkan, mencegah, menyembuhkan penyakit, mengurangi penderitaan akibat penyakit dan memulihkan kesehatan perseorangan. Pembangunan kesehatan yang diselenggaran di puskesmas dilaksanakan untuk mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Puskesmas mempunyai tugas melaksanakan kebijakan kesehatan untuk mewujudkan tujuan nasional yaitu mencapai pembangunan kesehatan di wilayah kerjanya dalam rangka mendukung terwujudnya kecamatan sehat. Hal tersebut dicapai melalui program UKM dan UKP yang dilaksanakan pada wilayah kerja puskesmas. Selain menjalankan fungsi penyelenggaraan UKM dan UKP, puskesmas juga dapat berfungsi sebagai wahana pendidikan Tenaga Kesehatan yang dilaksanakan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Puskesmas dapat didirikan dengan memenuhi persyaratan yang telah ditentukan. Pendirian puskesmas harus dilakukan di setiap kecamatan. Dalam kondisi tertentu, dalam satu kecamatan bisa terdapat lebih dari satu puskesmas, yang ditetapkan berdasarkan pertimbangan kebutuhan pelayanan, jumlah penduduk, dan aksesibilitas. Selain itu, pendirian suatu puskesmas juga harus memenuhi persyaratan lokasi, bangunan, prasarana, peralatan kesehatan Sumber daya manusia puskesmas terdiri atas Tenaga Kesehatan dan Tenaga Non Kesehatan. Dalam menentukan jenis dan jumlah SDM puskesmas menghitung dengan menggunakan analisis beban kerja, dengan mempertimbangkan jumlah pelayanan yang diselenggarakan, jumlah penduduk dan persebarannya, karakteristik wilayah kerja, luas wilayah kerja, ketersediaan fasilitas pelayanan kesehatan tingkat pertama lainnya di wilayah kerja, dan pembagian waktu kerja. Tenaga kesehatan puskesmas harus bekerja sesuai dengan standar profesi, standar pelayanan, standar prosedur operasional, etika profesi menghormati hak pasien, serta mengutamakan kepentingan dan keselamatan dan kesehatan dirinya dalam bekerja. Selain pelayanan kesehatan utama, puskesmas juga memiliki pelayanan kefarmasian dan pelayanan laboratorium. Pembinaan dan pengawasan terhadap penyelenggaraan puskesmas dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/ kota serta fasilitas kesehatan rujukan tingkat lanjutan milik pemerintah dan pemerintah daerah. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Peraturan Menteri Kesehatan No. 75 Tahun 2014 tentang Puskesmas
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) disertai Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) digunakan sebagai bahan untuk menggabungkan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) ke dalam RKA-K/L. Badan Layanan Umum (BLU) mencantumkan penerimaan dan pengeluaran yang tercantum dalam Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan Umum (RBA-BLU) ke dalam pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) termasuk belanja dan pengeluaran pembiayaan yang didanai dari saldo awal kas. Pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang dicantumkan dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dihitung berdasarkan basis kas. Pendapatan Badan Layanan Umum (BLU) yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) mencakup pendapatan. Belanja Badan Layanan Umum (BLU) yang dicantumkan ke dalam Ikhtisar Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) mencakup semua belanja Badan Layanan Umum (BLU), termasuk belanja yang didanai dari APBN, belanja yang didanai dari PNBP Badan Layanan Umum (BLU), penerimaan pembiayaan, dan belanja yang didanai dari saldo awal kas. Belanja BLU dicantumkan kedalam Ikhtisar RBA dalam 3 (tiga) jenis belanja yang terdiri dari Belanja Pegawai, Belanja Barang, dan Belanja Modal. Belanja Pegawai merupakan belanja pegawai yang berasal dari APBN (Rupiah Murni), sedangkan belanja pegawai yang didanai dari PNBP BLU dimasukkan ke dalam Belanja Barang BLU. Belanja Barang terdiri dari Belanja Barang yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU Belanja Barang yang didanai dari PNBP BLU terdiri dari Belanja Gaji dan Tunjangan, Belanja Barang, Belanja Jasa, Belanja Pemeliharaan, Belanja Perjalanan, dan Belanja Penyediaan Barang dan Jasa BLU Lainnya yang berasal dari PNBP BLU, termasuk Belanja Pengembangan SDM. Belanja Modal terdiri dari Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) dan Belanja Modal BLU. Belanja Modal yang berasal dari APBN (Rupiah Murni) merupakan belanja modal yang bersumber dari Rupiah Murni yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya. Belanja Modal BLU merupakan belanja modal yang bersumber dari PNBP BLU yang terdiri dari Belanja Modal Tanah, Belanja Modal Peralatan dan Mesin, Belanja Modal Jalan, Irigasi dan Jaringan, dan Belanja Modal Fisik Lainnya. Belanja Modal Fisik Lainnya mencakup antara lain pengeluaran untuk perolehan aset tidak berwujud, pengembangan aplikasi/software yang memenuhi kriteria aset tak berwujud. Pembiayaan mencakup semua penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan BLU. Penerimaan pembiayaan BLU antara lain mencakup penerimaan yang bersumber dari pinjaman jangka pendek, pinjaman jangka panjang, dan/atau penerimaan kembali/penjualan investasi jangka panjang BLU. Pengeluaran pembiayaan BLU mencakup antara lain pengeluaran untuk pembayaran pokok pinjaman, pengeluaran investasi jangka panjang, dan/atau pemberian pinjaman. Pengeluaran pembiayaan BLU yang dicantumkan dalam Ikhtisar RBA adalah pengeluaran pembiayaan yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan dan PNBP BLU. Pengeluaran pembiayaan BLU yang didanai dari APBN (Rupiah Murni) tahun berjalan yang telah tercantum dalam DIPA selain DIPA BLU, atau APBN (Rupiah Murni) tahun lalu dan telah dipertanggungjawabkan dalam pertanggungjawaban APBN sebelumnya, tidak dicantumkan dalam Ikhtisar RBA. Ketentuan lebih lanjut mengenai teknis penyusunan RBA dan Ikhtisar RBA diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Referensi : Permenkeu Nomor 92/PMK.05/2011
Undang-Undangan Nomor 1 tahun 2004, khususnya pasal 68 dan pasal 69 memfokuskan pada instansi pemerintah yang tugas dan fungsinya memberikan pelayanan kepada masyarakat, diberikan fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangannya dan disebut sebagai Badan Layanan Umum. Begitu pula di lingkungan Pemerintah Daerah, terdapat banyak perangkat kerja daerah yang berpotensi untuk dikelola lebih efektif melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum tersebut dan disebut sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD merupakan suatu Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan kegiatannya berdasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Meskipun demikian BLUD ini merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. BLUD berbeda dngan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangannya memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Fleksibilitas BLUD berupa keleluasaan pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung, perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Tuntutan khusus yang bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD maka BLUD diberikan privilese. Oleh karena itu, diberikan persyaratan yang selektif dan obyektif dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau PPK - BLUD. Kelayakan perangkat daerah untuk menerapkan PPK BLUD ini tidak hanya diseleksi melalui persyaratan administratif saja, tapi juga persyaratan Teknis dan Substantif yang seharusnya telah melekat pada perangkat daerah tersebut. Dan akan dinilai oleh Tim Penilai sesuai dengan SE Mendagri Nomor 900/2759 SJ Tahun 2008. Dengan demikian, penerapan PPK-BLUD diharapkan tidak sekedar perubahan format belaka namun tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan sejalan dengan salah satu spirit BLUD yang dikelola berdasarkan praktik bisnis yang sehat.
Dalam periode lima tahunan, Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) menyusun Rencana Strategis (Renstra) yang mengacu pada Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) yang telah ditetapkan dengan peraturan daerah provinsi dan peraturan daerah kabupaten/ kota. Renstra SKPD memuat visi, misi, tujuan, strategi, kebijakan, program, dan kegiatan. Renstra SKPD disusun sesuai dengan tugas dan fungsi SKPD serta berpedoman kepada RPJMD dan bersifat indikatif. Visi, misi, tujuan, strategi, dan kebijakan dirumuskan dalam rangka mewujudkan pencapaian sasaran program yang ditetapkan dalam RPJMD. Visi adalah keadaan yang ingin diwujudkan SKPD pada akhir periode Renstra SKPD sesuai dengan tugas dan fungsi yang sejalan dengan pernyataan visi kepala daerah dalam RPJMD. Sedangkan misi SKPD merupakan rumusan umum mengenai upaya-upaya yang akan dilaksanakan sesuai tugas dan fungsi, dalam rangka mewujudkan visi SKPD. Setelah terbentuknya visi dan misi, sebuah SKPD juga harus memiliki tujuan yang merupakan sesuatu yang ingin dicapai dari setiap misi SKPD, yang dirumuskan bersifat spesifik, realistis, dilengkapi dengan sasaran yang terukur dan dapat dicapai dalam periode yang direncanakan. Dari setiap tujuan yang telah ditentukan, SKPD merumuskan tujuan tersebut ke dalam strategi dan kebijakan yang dituangkan berupa langkah-langkah yang berisi program-program indikatif dalam rangka melaksanakan misi untuk mewujudkan visi SKPD. Sedangkan kebijakan merupakan arah/tindakan yang harus dipedomani SKPD dalam melaksanakan strategi untuk mencapai tujuan Renstra SKPD. Perumusan strategi dan kebijakan diikuti dengan penentuan program, kegiatan, tugas dan fungsi. Program merupakan instrumen kebijakan yang berisi satu atau lebih kegiatan yang dirumuskan, untuk mencapai sasaran dan tujuan sesuai tugas dan fungsi SKPD dalam penyelenggaraan urusan pemerintahan daerah. Program dapat berupa program SKPD, program lintas SKPD, dan program kewilayahan. Sasaran program SKPD harus dicapai mempertimbangkan pencapaian SPM yang telah ditetapkan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Tahapan Renstra SKPD disusun dengan tahapan pertama persiapan penyusunan renstra SKPD; penyusunan rancangan renstra SKPD; penyusunan rancangan akhir renstra SKPD; dan penetapan renstra SKPD. Segala ketentuan yang telah dijabarkan sebelumnya dijelaskan dalam Bab VI Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 54 Tahun 2010