Pengelola Sumber Daya Manusia (SDM) di Indonesia dilakukan oleh badan-badan pemerintah seperti Departemen Tenaga Kerja beserta seluruh instansi vertikal, dan badan perencana Departemen dan Lembaga Non Departemen lain yang terkait. Pengelolaan SDM didasarkan pada prinsip-prinsip Manajemen SDM (MSDM) yang meliputi prinsip kemanusiaan, demokrasi, the right man is the right place, equal pay for equal work, kesatuan arah, kesatuan komando, efisiensi, efetivitas, produktivitas kerja, disiplin, serta wewenang dan tanggungjawab. Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 79 tahun 2018 Pasal 39-40 mengenai pola tata kelola, BLUD beroperasi berdasarkan kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia. Pengelolaan sumber daya manusia sebagaimana dimaksud dalam Pasal 39, memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. BLUD harus diimbangi dengan peningkatan kualitas SDM. Peningkatan status BLUD adalah meningkatnya status satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD bertahap menjadi satuan kerja atau unit kerja yang menerapkan PPK-BLUD penuh. Hal ini disebabkan oleh penyediaan laporan kinerja yang dituntut cepat, tepat, dan benar. Sehingga diperlukan pelatihan bagi SDM yang ada, namun tidak menutup kemungkinan dapat juga merekrut tenaga kerja non PNS untuk membantu pelaksanaan administrasi. Pengembangan SDM perlu direncanakan dari segi kualitas dan kuantitas, serta perancangan job spesifikasi. Perencanaan kualitas meliputi tingkat pendidikan, skill, pengalaman, usia, dan lain-lain untuk masing-masing unit kerja dalam struktur organisasi tersebut. Perencanaan kuantitas dilakukan dengan merancang batas minimal jumlah karyawan di masing-masing unit kerja. Pengembangan SDM berkaitan dengan penyusunan jalur karir yang merupakan urut-urutan posisi (jabatan) sesuai dengan struktur organisasi. Sedangkan pengembangan kemampuan kerja adalah cara-cara untuk meningkatkan kemampuan karyawan baik secara informal maupun formal. Kinerja karyawan juga membutuhkan penilaian untuk mengukur dan mengevaluasi tidak hanya hasil kerja tetapi juga sikap, perilaku, pengetahuan dan keterampilan/keahlian kerja SDM. Penilaian kerja meupakan alat terkendali agar yang dikerjakan SDM selaras dengan yang disyaratkan oleh BLUD. Pengelolaan sumber daya manusia pada pemerintahan untuk memberi pelayanan yang lebih baik bagi masyarakat. Dengan jumlah sumber daya yang ada pada BLUD, harus mampu memposisikan diri secara lebih baik untuk kualitas masyarakat yang lebih baik.
Badan layanan umum (BLU) menyusun rencana stategis bisnis dalam periode 5 tahun yang berpedoman pada renstra kementerian negara/ lembaga atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD). Dalam jangka waktu tahunan, RSB tersebut kemudian digunakan sebagai pedoman penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran (RBA) BLU. Penyusunan RBA BLU berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dan mengacu pada basis kinerja serta perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. RBA BLU yang telah selesai disusun kemudian diserahkan kepada menteri/ pimpinan lembaga/ kepala SKPD untuh dibahas sebagai bagian dari RKA-KL, RKA SKPD, atau rancangan APBD. Selain berisi perkiraan pendapatan, RBA BLU juga memuat standar pelayanan minimum dan biaya dari output yang akan dihasilkan. RBA disesuaikan menjadi RBA definitif dan digunakan sebagai acuan untuk menyusun dokumen pelaksanaan anggaran BLU untuk diajukan kepada menteri keuangan/ PPKD sesuai dengan kewenangannya. Selanjutnya, dokumen tersebut menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBN/APBD oleh BLU. Setelah BLU memiliki DPA yang telah disahkan, maka berdasarkan dokumen tersebut BLU sudah dapat melaksanakan pengelolaan kas nya baik mengelola pendapatan dan biayanya. Pengelolaan kas BLU didasarkan pada praktek bisnis yang sehat. Kas milik BLU disimpan dan dikelola melalui rekening bank yang dibuka oleh pimpinan BLU pada bank umum. BLU juga memiliki wewenang untuk mengelola utang piutangnya. Piutang yang dikelola BLU diberikan sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/ atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/ atau perikatan peminjaman dengan pihak lain. Utang yang berasal dari pinjaman jangka pendek hanya dapat diguanakan untuk belanja operasional sedangkan pinjaman jangka panjang ditujukan untuk belanja modal. Pengelolaan piutang dan utang dilakukan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggungjawab, sesuai dengan praktik bisnis yang sehat. Dalam hal pelaporan, akuntansi dan laporan keuangan BLU diselenggarakan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia. Komponen laporan keuangan BLU terdiri dari laporan realisasi anggaran/ laporan operasional, neraca, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan yang disertai dengan laporan mengenai kinerja BLU. Laporan keuangan tersebut disampaikan secara berkala kepada menteri/ pimpinan lembaga/ gubernur/ bupati/ walikota, sesuai dengan kewenangannya, untuk dikonsolidasikan dengan laporan keuangan kementerian negara/ lembaga/ SKPD/ pemerintah daerah. Hal-hal mengenai pengelolaan keuangan BLU diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Peraturan Pemerintah Nomor 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum
Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) No. 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disingkat BLUD didefinisikan sebagai unit pelaksana teknis dinas/ badan daerah yang memiliki fleksibilitas pola pengelolaan keuangan dalam tujuan memberi pelayanan kepada masyarakat. BLUD memiliki sumber daya manusia yang terdiri atas pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola memiliki tanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan dari BLUD dalam memberikan pelayanannya. Pejabat pengelola BLUD terdiri atas pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis yang masing-masing memiliki fungsi dan tanggung jawabnya tersendiri.. Adapun pegawai memiliki tanggung jawab untuk menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Salah satu masalah yang timbul dari tata kelola Badan Layanan Umum Derah (BLUD) yaitu berkaitan dengan bagaimana pengelolaan sumber daya manusia pada BLUD tersebut. Terlebih, tidak semua aspek tata kelola pada suatu BLUD sesuai dengan kompetensi pegawai yang bekerja di lingkungan BLUD tersebut. Contohnya dapat kita lihat pada salah satu bentuk BLUD yaitu Puskesmas BLUD. Dengan latar belakang pegawai yang pada umumnya adalah kesehatan, maka tentunya terdapat ketidakselarasan latar belakang dengan pelaksanaan tata kelola dalam bidang-bidang tertentu terutama pada bagian pengelolaan administrasi dan keuangan. Untuk mengatasi permasalahan seperti contoh tersebut maka dapat dilakukan suatu pelatihan yang kondusif bagi pegawai. Pelatihan ini bertujuan untuk meningatkan pemahaman pegawai terhadap pengelolaan manajemen dan keuangan yang ada pada BLUD. Solusi lain yang dapat diterapkan adalah dengan mengangkat pegawai honorer non PNS. Ini dilakukan dengan tujuan untuk membantu pelaksanaan administrasi. Namun pengangkatan pegawai ini harus melalui prosedur tertentu dan melalui persetujuan kepala daerah dan dinas terkait. Pola pengelolaan keuangan yang telah dilakukan secara baik oleh BLUD dapat meningkatkan pelayanan umum sehingga dapat lebih efektif dan efisien. Dengan demikian dapat disimpulkan bahwa pengelolaan sumber daya manusia pada pemerintahan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sehingga meningkatkan kepercayaan masyarakat pada BLUD terkait.
Peran BLUD bagi penyedia layanan kesehatan masyarakat adalah untuk mendukung peningkatan kualitas layanan. Syarat administrasi sebagai Badan Layanan Umum Daerah salah satunya adalah menyusun dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) sesuai dengan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 43 Tahun 2016. Standar Pelayanan Minimal merupakan program strategis nasional, sehingga target dari SPM harus 100% setiap tahunnya. Kemudian, penetapan indikator SPM untuk dapat melakukan pentahapan pada jenis pelayanan, mutu pelayanan dan atau sasaran/ fokus tertentu. Minimal pelayanan yang terdapat pada Puskesmas di Kabupaten/ Kota, antara lain adalah sebagai berikut : Pelayanan kesehatan ibu hamil Pelayanan keseahatan ibu bersalin Pelayanan kesehatan bayi baru lahir Pelayanan kesehatan balita Pelayanan Kesehatan pada usia pendidikan dasar Pelayanan kesehatan pada usia produktif Pelayanan kesehatan pada usia lanjut Pelayanan Kesehatan pada penderita hipertensi Pelayanan kesehatan penderita Diabetes Mellitus Pelayanan kesehatan orang dengan gangguan jiwa berat Pelayanan kesehatan orang dengan TB Pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi virus HIV SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang menjadi urusan wajib pemerintahan yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setiap warga negara sesuai dengan kodratnya berhak untuk memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan memanfaatkan seluruh potensi manusiawi yang dimilikinya. Sebaliknya Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah berkewajiban menjamin agar setiap warga negara dapat menggunakan haknya untuk memenuhi kebutuhan hidupnya tanpa hambatan atau halangan dari pihak manapun. Implementasi SPM juga menjadi sangat strategis dalam kaitannya dengan pelaksanaan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN), yang sampai saat ini masih bermasalah dengan adanya defisit anggaran. Implementasi SPM akan memperkuat sisi promotif – preventif sehingga diharapkan akan ber-impact pada penurunan jumlah kasus kuratif yang harus ditanggung oleh Jaminan Kesehatan Nasional.
Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang dijelaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 terdiri atas tiga hal berikut: pendapatan BLUD, belanja BLUD, dan pembiayaan BLUD. Hal ini berbeda dengan struktur anggaran BLUD yang ada pada peraturan sebelumnya yaitu Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 yang menjelaskan bahwa anggaran BLUD terdiri dari anggaran pendapatan dan biaya. Oleh karena itu, setelah Permendagri Nomor 79 tahun 2018 telah disahkan per 4 September 2018, BLUD harus menyiapkan anggaran yang telah memuat adanya proyeksi pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Dalam hal anggaran pendapatan, tidak ada perbedaan antara peraturan terdahulu dengan peraturan yang terbaru. Anggaran pendapatan BLUD bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Pendapatan BLUD dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai Rencana Bisnis Anggaran (RBA), kecuali yang berasal dari hibah terikat, yang dilaksanakan melalui rekening kas BLUD. Selanjutnya, belanja BLUD yang dimaksud terdiri dari belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi mencakup seluruh belanja BLUD untuk menjalankan tugas dan fungsi yang meliputi belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga, dan belanja lain. Secara lebih rinci, belanja modal BLUD merupakan belanja yang dikeluarkan untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan BLUD. Aset yang dimaksud dapat berupa tanah; peralatan dan mesin; gedung dan bangunan; jalan, irigasi, dan jaringan; dan aset tetap lainnya. Komponen struktur anggaran yang terakhir ialah adanya pembiayaan BLUD yang merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan. Penerimaan pembiayaan meliputi divestasi dan penerimaan utang/ pinjaman, sedangkan pengeluaran pembiayaan terdiri dari investasi dan pembayaran pokok utang/ pinjaman. Selanjutnya, ringkasan anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan dicantumkan ke dalam dokumen RBA BLUD. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari
Permendagri No. 54 Tahun 2010 mengatur tentang kewajiban daerah dalam penyusunan RPJPD, RPJMD dan Renstra SKPD, Renja SKPD, serta RKPD. Prinsip-prinsip perencanaan pembangunan daerah meliputi: (a) merupakan satu kesatuan dalam sistem perencanaan nasional, (b) dilakukan oleh pemerintah daerah bersama para pemangku kepentingan berdasarkan peran dan kewenangan masing-masing, (c) mengintegrasikan rencana tata ruang dengan rencana pembangunan daerah, serta (d) dilaksanakan berdasarkan kondisi dan potensi yang dimiliki masing-masing daerah sesuai dinamika perkembangan daerah dan nasional. Salah satu yang diatur dalam Permendagri No.54 Tahun 2010 adalah sistematika penyusunan Renstra. Berikut ini adalah sistematika penyusunan Renstra : BAB I PENDAHULUAN Latar Belakang Mengemukakan secara ringkas pengertian Renstra, fungsi Renstra dalam penyelenggaraan pembangunan daerah, proses penyusunan Renstra, keterkaitan Renstra dengan RPJMD, Renstra K/L dan Renstra provinsi/kabupaten/kota, dan dengan Renja. Landasan Hukum Memuat penjelasan tentang undang-undang, peraturan pemerintah, Peraturan Daerah, dan ketentuan peraturan lainnya yang mengatur tentang struktur organisasi, tugas dan fungsi, kewenangan, serta pedoman yang dijadikan acuan dalam penyusunan perencanaan dan penganggaran. Maksud dan Tujuan Memuat penjelasan tentang maksud dan tujuan dari penyusunan Renstra. Sistematika Penulisan Menguraikan pokok bahasan dalam penulisan Renstra, serta susunan garis besar isi dokumen. BAB II GAMBARAN PELAYANAN Tugas, Fungsi, dan Struktur Organisasi Memuat penjelasan umum tentang dasar hukum pembentukan, struktur organisasi, serta uraian tugas dan fungsi. Uraian tentang struktur organisasi ditujukan untuk menunjukkan organisasi, jumlah personil, dan tata laksana (proses, prosedur, mekanisme). Sumber Daya Memuat penjelasan ringkas tentang macam sumber daya yang dimiliki dalam menjalankan tugas dan fungsinya, mencakup sumber daya manusia, asset/modal, dan unit usaha yang masih operasional. Kinerja Pelayanan Bagian ini menunjukkan tingkat capaian kinerja berdasarkan sasaran/target Renstra periode sebelumnya, menurut SPM untuk urusan wajib, dan/atau indikator kinerja pelayanan dan/atau indikator lainnya seperti MDGs atau indikator yang telah diratifikasi oleh pemerintah. Tantangan dan Peluang Pengembangan Pelayanan Bagian ini mengemukakan macam pelayanan, perkiraan besaran kebutuhan pelayanan, dan arahan lokasi pengembangan pelayanan yang dibutuhkan. BAB III ISU-ISU STRATEGIS BERDASARKAN TUGAS DAN FUNGSI Identifikasi Permasalahan Berdasarkan Tugas dan Fungsi Pelayanan Pada bagian ini dikemukakan permasalahan-permasalahan pelayanan beserta faktor-faktor yang mempengaruhinya. Telaahan Visi, Misi, dan Program Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah Terpilih Bagian ini mengemukakan apa saja tugas dan fungsi yang terkait dengan visi, misi, serta program kepala daerah dan wakil kepala daerah terpilih. Telaahan Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota Bagian ini mengemukakan apa saja faktor-faktor penghambat ataupun faktor-faktor pendorong dari pelayanan yang mempengaruhi permasalahan pelayanan ditinjau dari Renstra K/L dan Renstra Provinsi/Kabupaten/Kota. Telaahan Rencana Tata Ruang Wilayah dan Kajian Lingkungan Hidup Strategis Pada bagian ini dikemukakan apa saja faktor-faktor penghambat dan pendorong dari pelayanan SKPD yang mempengaruhi permasalahan pelayanan ditinjau dari implikasi RTRW dan KLHS. Penentuan Isu-isu Strategis Pada bagian ini direview kembali faktor-faktor dari pelayanan yang mempengaruhi permasalahan pelayanan. BAB IV VISI, MISI, TUJUAN, DAN SASARAN, STRATEGI DAN KEBIJAKAN Visi dan Misi SKPD Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan visi dan misi. Tujuan dan Sasaran Jangka Menengah SKPD Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan tujuan dan sasaran jangka menengah. Strategi dan Kebijakan Pada bagian ini dikemukakan rumusan pernyataan strategi dan kebijakan dalam lima tahun mendatang. BAB V RENCANA PROGRAM DAN KEGIATAN, INDIKATOR KINERJA, KELOMPOK SASARAN, DAN PENDANAAN INDIKATIF Pada bagian ini dikemukakan rencana program dan kegiatan, indikator kinerja, kelompok sasaran, dan pendanaan indikatif. BAB VI INDIKATOR KINERJA SKPD YANG MENGACU PADA TUJUAN DAN SASARAN RPJMD Pada bagian ini dikemukakan indikator kinerja SKPD yang secara langsung menunjukkan kinerja yang akan dicapai dalam lima tahun mendatang sebagai komitmen untuk mendukung pencapaian tujuan dan sasaran RPJMD.
Penyelenggaraan pelayanan publik saat ini masih dihadapkan pada sistem pemerintahan yang belum efektif dan efisien serta kualitas sumber daya manusia yang belum memadai. Hal ini terlihat dari masih banyaknya keluhan dan pengaduan dari masyarakat baik secara langsung maupun melalui media masa, terkait dengan prosedur yang berbelit-belit, tidak ada kepastian jangka waktu, biaya yang harus dikeluarkan, persyaratan yang tidak transparan, petugas yang tidak profesional, sehingga menimbulkan citra yang kurang baik terhadap pemerintah. Puskesmas sebagai badan pelayanan publik bidang kesehatan dituntut memberikan pelayanan prima kepada masyarakat. Penerapan BLUD merupakan solusi permasalahan tersebut dengan fleksibilitasnya sehingga dapat meningkatkan kualitas pelayanannya. Sehingga puskesmas diharapkan memiliki kesiapan untuk menerapkan BLUD. Demi memberikan pelayanan yang lebih maksimal terhadap masyarakat, maka perubahan Puskesmas menjadi BLUD bukan tidak mungkin untuk diwujudkan. Melalui konsep pola pengelolaan keuangan BLUD ini, Puskesmas diharapkan dapat meningkatkan profesionalisme, mendorong enterpreneureship, transparansi, dan akuntabilitas dalam rangka pelayanan publik, sesuai dengan tiga pilar yang diharapkan dari pelaksanaan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ini, yaitu mempromosikan peningkatan kinerja pelayanan publik, fleksibilitas pengelolaan keuangan dan tata kelola yang baik. Penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan langkah awal Puskesmas untuk meningkatkan kualitas dan kinerja pelayanan Puskesmas. Dengan disusunnya SPM, maka seluruh unit kerja yang bertanggungjawab untuk menyediakan jenis pelayanan wajib sudah seharusnya mengupayakan ketercapaian SPM dengan menyusun standar-standar teknis sebagai panduan untuk mencapai standar yang telah ditetapkan, dan mengembangkan kegiatan-kegiatan perbaikan Plan – Do – Check – Action. Kesiapan puskesmas dalam rangka penerapan kebijakan BLUD tersebut meliputi terpenuhinya persyaratan teknis dan administratif sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Persyaratan teknis meliputi kinerja pelayanan dan kinerja keuangan. Selanjutnya untuk persyaratan administratif, apabila puskesmas membuat dan menyampaikan dokumen meliputi : Surat Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja Pola Tata Kelola Renstra Standar Pelayanan Minimal Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan Laporan Audit terakhir atau Pernyataan Bersedia untuk Diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.
Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disebut BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Tujuan diselenggarakannya BLUD adalah untuk memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dalam rangka mencapai tujuannya dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat BLUD memiliki fleksibilitas dalam pengelolaanya. Fleksibilitas yang dimaksudkan adalah keleluasaan dalam pola pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek bisnis yang sehat dalam rangka meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Salah satu fleksibilitas yang dimiliki oleh BLUD adalah fleksibilitas untuk dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain. Berbeda dengan Unit Pelaksana Teknis (UPT) ataupun Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang tidak dapat melakukan kerja sama dengan pihak lain, BLUD memiliki fleksibilitas untuk dapat melakukannya dalam rangka meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanannya kepada masyarakat dalam bentuk finansial maupun nonfinansial. Kerja sama yang dilakukan harus berdasarkan prinsip efisiensi, efektivitas, ekonomis, dan saling menguntungkan. Menurut Permendagri No. 79 Tahun 2018 kerja sama yang dapat dilakukan oleh BLUD adalah dalam bentuk: Perjanjian kerjasama operasional, dan Pemanfaatan barang milik Negara Kerja sama operasional BLUD dapat dilakukan melalui pengelolaan manajemen dan proses operasional secara bersama dengan mitra kerja sama dengan tidak menggunakan barang milik daerah. Sedangkan kerja sama BLUD yang dilakukan melalui pemanfaatan barang milik Negara dapat dilakukan dengan pendayagunaan barang milik daerah dan/ atau optimalisasi barang milik daerah dengan tidak mengubah status kepemilikan untuk memperoleh pendapatan dan tidak mengurangi kualitas pelayanan umum yang menjadi kewajiban BLUD. Hasil kerja sama yang dilakukan dalam bentuk pendapatan disimpan dalam Rekening Kas BLUD dan dapat digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai Rencana Bisnis Aanggaran (RBA). Tata cara dalam pelaksanaan kerja sama ini diatur dalam peraturan daerah oleh masing-masing daerah.
Dalam pelaksanaan manajemennya, puskesmas dapat berpedoman pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas. Pada peraturan ini, ruang lingkup pedoman manajemen puskesmas meliputi perencanaan; penggerakan dan pelaksanaan; pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja; dan dukungan dinas kesehatan kabupaten/ kota dalam manajemen puskesmas. Puskesmas merupakan Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama (FKTP) yang bertanggung jawab atas kesehatan masyarakat di wilayah kerjanya pada satu atau bagian wilayah kecamatan. Dalam melaksanakan tugas dan fungsinya, akan mengacu pada kebijakan pembangunan kesehatan pemerintah daerah bersangkutan, yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) dan Rencana Lima Tahunan Dinas Kesehatan Kabupaten/ Kota. Manajemen adalah serangkaian proses yang terdiri atas perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan dan kontrol untuk mencapai sasaran/ tujuan secara efektif dan efisien. Ruang lingkup yang pertama dalam pelaksanaan manajemen puskesmas ialah perencanaan. Proses perencanaan puskesmas akan mengikuti siklus perencanaan pembangunan daerah, dimulai dari tingkat desa/ kelurahan, selanjutnya disusun pada tingkat kecamatan dan kemudian diusulkan ke dinas kesehatan kabupaten/ kota. Proses perencanaan diawali dengan penyusunan rencana lima tahunan dan dilanjutkan dengan penyusunan rencana tahunan. Tahap kedua adalah penggerakan dan pelaksanaan program/ kegiatan merupakan kegiatan lanjutan dari RPK. Dalam rangka penggerakan dan pelaksanakan program/ kegiatan, Kepala Puskesmas dapat melakukan pengorganisasian ulang petugas di Puskesmas dalam rangka penguatan dan pemantapan organisasi. Tahap ini terdiri dari lokakarya mini bulanan dan lokakarya mini tribulanan. Ruang lingkup yang selanjutnya ialah pengawasan, pengendalian, dan penilaian kinerja. Pengawasan puskesmas dibedakan menjadi dua, yaitu pengawasan internal dan eksternal. Pengawasan dilakukan oleh oleh puskesmas sendiri, baik oleh kepala puskesmas, tim audit internal maupun setiap penanggung jawab dan pengelola/pelaksana program. Adapun pengawasan eksternal dilakukan oleh instansi dari luar Puskesmas antara lain dinas kesehatan kabupaten/kota, institusi lain selain Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota, dan/atau masyarakat. Selanjutnya, dalam penilaian kinerja puskesmas yang merupakan suatu proses yang obyektif dan sistematis dalam mengumpulkan, menganalisis dan menggunakan informasi untuk menentukan seberapa efektif dan efisien pelayanan Puskesmas disediakan, serta sasaran yang dicapai sebagai penilaian hasil kerja/prestasi Puskesmas. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 44 Tahun 2016 tentang Pedoman Manajemen Puskesmas