ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Pemetaan dan Implementasi Software Keuangan RSU PKU Muhammadiyah Bantul

Pemetaan dan Implementasi Software Keuangan RSU PKU Muhammadiyah Bantul

Kunjungak tim konsultan keuangan Syncore ke RSU PKU Muhammadiyah Bantul, pada kamis, 8 September 2016. Kunjungan ini dilakukan untuk konfirmasi dan pengumpulan data keuangan PKU Muh Bantul. Pertemuan dihadiri oleh staff keuangan PKU Muh Bantul, Ibu Mamik, Ibu Azizah, Ibu Tari, Bapak Hari dan tim konsultan yang diwakili oleh Saudari Diana Pratiwi. Pada pertemuan tersebut membahas mengenai alur pencatatan pendapatan, pengeluaran, persediaan dan semua yang berhubungan dengan keuangan PKU Muh Bantul. Tim konsultan Syncore Diana mengatakan, untuk kebijakan akuntansi akan disusun berbasis syariah dan berdasarkan konfirmasi dari pihak PKU Muhammadiyah untuk pengakuan dan penyajiannya.Rencana tindak lanjut kedepanya tim konsultan Syncore akan melakukan pemetaan data dan mulai pengerjaan buku kebijakan akuntansi yang berbasis syariah. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Kerja Sama Yayasan Kokakita Bantul Yogyakarta dengan PT. Syncore Indonesia

Kerja Sama Yayasan Kokakita Bantul Yogyakarta dengan PT. Syncore Indonesia

PT. Syncore Indonesia mengadakan kunjungan ke Yayasan Kokakita Bantul Yogyakarta, pada Rabu 7 September 2016, lalu. Pertemuan ini dihadiri oleh staff Yayasan Kokakita Bantul yang diwakili oleh Bapak Emsa, Bapak Amu dan Ibu Lastri untuk PT. Syncore Indonesia sendiri diwakili oleh Saudari Yosita Indriyani, Tim Konsultan Syncore. Pada kunjungan tersebut Saudari Yosita Indriyani menyampaikan maksud dan tujuan kedatangan ke kantor Yayasan Kokakita yaitu untuk silaturahmi dan membahahas kesepakatan kerja sama.Kesepakatan kerja antara Yayasan Kokakita dengan PT. Syncore Indonesia terkait kerjasama penyusunan laporan keuangan menggunakan software. Bapak Emsa menyatakan, bersedia bekerja sama dengan PT. Syncore Indonesia terkait penyusunan laporan keuangan pada software dan penyusunan audit laporan keuangan tahun 2015. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Dasar Hukum Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

Dasar Hukum Penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

Rencana Bisnis dan Anggaran BLUD, yang selanjutnya disingkat RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan pengangaran tahunan yang berisi program, kegiatan, target kinerja dan anggaran BLUD. Penyusunan RBA tahunan berpedoman pada renstra bisnis BLUD.Berikut ini peraturan-peraturan yang digunakan dalam penyusunan RBA:1. Undang – undang No 17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara2. Undang – undang No 1 Tahun 2004 Tentang Perbendaharaan Negara3. Undang – undang No 15 Tahun 2004 Tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara4. Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan BLU5. Peraturan Pemerintah No 74 Tahun 2012 Tentang Perubahan Pertama Peraturan Pemerintah No 23 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan BLU6. Peraturan Pemerintah No 58 Tahun 2005 Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah7. Peraturan Menteri Keuangan No 76 Tahun 2008 Tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU.8. Peraturan Menteri Dalam Negeri No 61 tahun 2007 Tentang pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD9. Peraturan Menteri Keuangan No 171 Tahun 2007 Tentang Sistem Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Pemerintah Pusat10. Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan NomorPer-20/PB/2012 Tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Bisnis Dan Anggaran Satuan Kerja Badan Layanan Umum. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Waktu Pengerjaan Pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

Waktu Pengerjaan Pelaksanaan Rencana Bisnis Anggaran (RBA)

RBA disajikan dan disusun secara tahunan sebelum tahun anggaran, akan tetapi pada pertengahan tahun anggaran (akhir semester 1) jika akan dilakukan perubahan pada RBA, maka pihak Satker BLU dapat mengusulkan RBA perubahan (RBA-P).Keterangan:Penyusunan RBA 20161. Pengesahan menjadi BLU di bulan Maret 20162. Perubahan anggaran / penyusunan dan pengesahan RBA 3. Penatausahaan dan pencairan anggaran berbasis RBA 4. Pertanggungjawaban (3 bln) dan penyusunan laporan keuangan SAK (1 semester) Penyusunan RBA 20171. Penyusunan RBA 20172. Pengesahan RBA 2017 (maksimal 31 Des 2016) 3. Penatausahaan dan pencairan berbasis RBA 2017 dan SPTJ Triwulan 1 4. Penyusunan SPTJ Triwulan 2 dan Laporan Keuangan SAK semester 15. Penyusunan SPTJ Triwulan 36. Penyusunan SPTJ Triwulan 4 dan Laporan Keuangan SAK semester 2 Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Bagaimana Mengelola Kas BLUD?

Bagaimana Mengelola Kas BLUD?

Pengelolaan kas satuan kerja BLUD dapat menggunakan sisa pendapatan yang belum dibelanjakan untuk dikelola dengan tujuan meningkatkan pendapatan satuan kerja BLUD bersangkutan. Dalam rangka pengelolaan rekening, satuan kerja BLUD dapat membuka rekening penerimaan, rekening pengeluaran dan rekening lainnya. Pengelolaan kas pengaturan rekening lainnya pada satuan kerja BLUD mengikuti ketentuan PMK Nomor 05/PMK 05/2010 tentang Pengelolaan Rekening Milik Kementerian Negara/Lembaga/Kantor/Satuan Kerja. Rekening operasional BLUD dipergunakan untuk menampung seluruh penerimaan dan membayar seluruh pengeluaran BLUD yang dananya bersumber dari PNBP BLUD pada bank umum. Rekening pengelolaan kas BLUD dipergunakan untuk penempatan ide cash pada bank umum dalam rangka pengelolaan kas BLUD. Rekening dana kelolaan dipergunakan untuk menampung dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam rekening operasional BLUD dan rekening pengelolaan kas BLUD pada bank umum. Seperti dana bergulir dan dana yang belum menjadi hak BLUD. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Daftar Isi Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan BLU

Daftar Isi Pedoman Teknis Pola Pengelolaan Keuangan BLU

DAFTAR ISI PEDOMAN TEKNIS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLU HALAMAN JUDULKATA PENGANTAR DAFTAR ISI BAB I PENDAHULUAN1.1. Latar Belakang1.2. Maksud dan Tujuan1.3. Ruang Lingkup1.4. Acuan Penyusunan BAB II PETUNJUK TEKNIS PENGELOLAAN KEUANGANBADAN LAYANAN UMUM DAERAHBAB III RENCANA BISNIS DAN ANGGARAN (RBA)3.1. Penyajian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)3.1.1. Tujuan Penyusunan RBA 3.1.2. Pengguna RBA3.1.3. Komponen RBA3.1.4. Tanggung Jawab Atas RBA 3.1.5. Periode RBA3.1.6. Peraturan 3.2. Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)3.2.1. Pendahuluan 3.2.1.1. Gambaran Umum 3.2.1.2. Visi dan Misi3.2.1.3. Budaya Badan Layanan Umum3.2.1.4. Susunan Pejabat Pengelolaan dan Dewan Pengawas3.2.2. Pencapaian Kinerja Tahun Berjalan3.2.2.1. Pencapaian Kinerja Keuangan3.2.2.1.1. Kinerja Pendapatan3.2.2.1.2. Kinerja Belanja 3.2.2.1.3. Laporan Keuangan3.2.2.2.Pencapaian Kinerja Non Keuangan3.2.3. Rencana Bisnis dan Anggaran Badan Layanan UmumTahun yang Dianggarkan3.2.3.1. Analisa Kondisi Lingkungan3.2.3.2. Asumsi Dasar3.2.3.3. Sasaran dan Target Kinerja3.2.3.4. Program dan Kegiatan3.2.3.5. Anggaran Pendapatan3.2.3.6. Anggaran Biaya3.2.3.7. Ambang Batas Rencana Bisnis dan Anggaran BAB IV LAPORAN KEUANGAN STANDAR AKUNTANSI KEUANGAN 4.1. Penyajian Laporan Keuangan4.1.1. Tujuan Laporan Keuangan 4.1.2. Pengguna Laporan Keuangan4.1.3. Asumsi Dasar 4.1.4. Komponen Laporan Keuangan4.1.5. Tanggung Jawab Atas Laporan Keuangan 4.1.6. Mata Uangan Pencetakan4.1.7. Periode Pelaporan 4.1.8. Kebijakan Akuntansi4.2. Pencatatan Transaksi Pos Keuangan4.2.1. Penerimaan 4.2.1.1. Pendapatan BLU4.2.1.2. Penerimaan APBN 4.2.1.3. Penerimaan APBD4.2.1.4. Penerimaan dari Pinjaman Utang4.2.1.5. Penerimaan dari Modal 4.2.1.6. Penarikan dari Bank4.2.1.7. Pendapatan Diterima Dimuka4.2.2. Pengeluaran 4.2.2.1. Pembelian Persediaan 4.2.2.2. Kewajiban4.2.2.3. Pembelian Aset4.2.2.4. Pembayaran Biaya 4.2.2.5. Penghapusan Piutang 4.2.2.6. Setoran Ke Bank 4.2.2.7. Penarikan Modal 4.2.2.8. Pemindahan Saldo Rekening 4.2.2.9. Stock Opname Persediaan4.4.4.10Biaya Dibayar Dimuka4.2.3. Penyesuaian4.2.3.1. Akumulasi Penyusutan 4.2.3.2. Amortisasi4.2.3.3. Pengakuan Pendapatan Diterima Dimuka4.2.3.4. Pengakuan Biaya Dibayar Dimuka 4.2.3.5. Pengakuan Biaya yang masih Harus Dibayar4.2.4. Ilustrasi Laporan Keuangan 4.2.4.1. Laporan Keuangan Triwulan4.2.4.2. Laporan Keuangan Semesteran4.2.4.3. Laporan Keuangan Tahunan

Bagaimana Mengelola Piutang BLUD?

Bagaimana Mengelola Piutang BLUD?

Pengelolaan Piutang BLUD mengikuti ketentuan PMK No.230/PMK05/2009 tentang penghapusan Piutang BLUD. Pemimpin BLUD wajib menetapkan pedoman piutang BLUD yang mencakup:a.Prosedur dan persyaratan pemberian piutangb.Penatausahaan dan akuntansi piutangc.Tata cara penagihan piutangd.Pelaporan piutangPenghapusan piutang secara bersyarat terhadap piutang BLU dilakukan dengan penghapusan piutang BLUD dari pembukuan BLUD tanpa menghapus hak tagih Negara. Penghapusan bersyarat terhadap piutang BLU ditetapkan oleh:Pemimpin BLUD untuk jumlah Rp. 200.000.000,- per penanggung utangPemimpin BLUD dengan persetujuan Dewan Pengawas untuk jumlah lebih dari Rp. 200.000.000,- s/d Rp. 500.000.000,- per penanggung utangPnghapusan secara bersyarat untuk jumlah lebih dari Rp. 500.000.000,- per penanggung utang dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undang di bidang penghapusan piutang NegaraPenghapusan Piutang BLU dilakukan dengan dilengkapi: a.Daftar nominatif para penanggung utang; b.Besaran piutang yang dihapuskan; dan c.Surat pernyataan PSBDT dari PUPN. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUDBagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Pelatihan Pembentukan BUMDes Desa Wonokromo

Pelatihan Pembentukan BUMDes Desa Wonokromo

PT. Syncore Indonesia menyelenggarakan pelatihan pembentukan BUMDes, pada Rabu, 7 September 2016. Pelatihan diselenggarakan di Desa Wonokromo, Pleret, Bantul dengan peserta seluruh perangkat Desa Wonokromo. Acara ini di narasumberi oleh Rudy Suryanto, SE.,M. Acc., Ak., CA, akademisi BLUD. Pada pembukaan acara Bapak Carik Desa Wonokromo memberikan sambutan dan gambaran mengenai potensi dan perekonomian yang ada di Desa Wonokromo. Pada sesi pertama Bapak Rudy Suryanto, selaku narasumber mengatakan untuk memulai BUMDes hal yang dilakukan pertama adalah melakukan pemetaan seperti bidang usaha, bentuk organisasi, modal, alokasi, laporan pertanggungjawaban, pengawasan dan pembinaan. Pelatihan BUMDes ini bertujuan untuk meningkatkan perekonomian desa, mengoptimalkan aset desa agar bermanfaat untuk kesejahteraan desa, meningkatkan usaha masyarakat dalam pengelolaaan potensi ekonomi desa dan meningkatkan pendapatan masyarakat Desa dan PADesa.Pada sosialisasi program BUMDes yang diselenggarakan PT. Syncore Indonesia kali ini, peserta terlihat sangat antusias mengikuti pelatihan. Semoga pelatihan pembentukan BUMDes ini, Desa Wonokromo menjadi desa yang lebih maju dan berkembang, tegas Bapak Rudy Suryanto. Berikut petikan tanya jawab antara peserta dan narasumber dalam pelatihan program BUMDes di Desa Wonokromo Pleret Bantul. Banyak potensi yang bisa diangkat seperti pasar, kios kaki lima, pertanian, dan peternakan, bagaimana membuat struktur organisasinya kemudian indikator apa yang dimasukkan kedalam perdes?Untuk membuat struktur organisasi mulai dengan satu langkah yaitu dengan menyepakati bidang usaha yang ingin dibentuk. Setelah itu buat struktur organisasi dengan pola Pemilik-Pengawas-Pengelola. Pemilik yaitu 51% pemerintah desa. Pengawas yaitu melakukan pengawasan terhadap bidang usaha yang akan dijalankan. Pengelola adalah membuat kontrak dengan pemilik pembentuk anggaran.Bagaimana cara mengelola dana desa untuk BUMDes karena masih banyak kegiatan lain yang harus didanai?Desa memiliki RPJMDes, dilakukan pengelolaan keuangan berdasarkan kegiatan, karena BUMDes sudah dianggarkan sendiri di dalam dana desa.Kepemilikan BUMDes adalah desa, bagaimana kalau mengalami kerugian?Kemungkinan kecil terjadi kerugian. Apabila terjadi itu muncul dari tindak kriminal. Untuk mengurangi kemungkinan terburuk berikan target diawal perencanaanPrinsip apa yang harus dilakukan apabila terjadi gesekan yang tidak diinginkan?Yang pertama adalah jalankan usahanya terlebih dahulu. Harus ada hubungan yang jelas antara desa dengan pengelolaBagaimana apabila pengelola mengalami kerugian, apa konsekuensinya?Tidak ada konsekuensi apapun, kecuali ada korupsi.Apakah BUMDes dikelola dari dana ekonomi produktif atau 100% dari dana desa?Tidak seluruhnya dana desa, tetapi diambil dari dana desa yang dialokasikan untuk BUMDes. Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id

Dasar Hukum Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi

Dasar Hukum Pedoman Penyusunan Dokumen Akreditasi

Salah satu unsur penting dan sangat vital yang menentukan keberhasilan akreditasi adalah bagaimana mengatur sistem pedokumentasian dokumen. Pengaturan sistem dokumentasi dalam satu proses implementasi akreditasi dianggap penting karena dokumen merupakan acuan kerja, bukti pelaksanaan dan penerapan kebijakan, program dan kegiatan, serta bagian dari salah satu persyaratan Akreditasi. Berikut ini dasar hukum pedoman penyusunan dokumen akreditasi: 1.Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 1999 Nomor 42;2. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 25 Tahun 2009 tentang Pelayanan Publik, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 112;3. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 29 Tahun 2004 tentang Praktik Kedokteran, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2004 Nomor 116;4. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2009 Nomor 1445. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2014 tentang Kesehatan Jiwa;6. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah;7. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 36 Tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan;8. Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 38 Tahun 2014 tentang Keperawatan;9. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 8 Tahun 2012 tentang Kerangka Kualifikasi Nasional Indonesia, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 24;10. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 72 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Nasional, Lembaran Negara Republik Indonesia Tahun 2012 Nomor 193;11. Peraturan Presiden Republik Indonesia Nomor 2 Tahun 2015 tentang RPJMN Tahun 2015 – 2019;12. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 148 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat;13. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 1464 Tahun 2010 tentang Izin dan Penyelenggaran Praktik Bidan;14. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 2052 Tahun 2011 tentang Izin Praktik dan Pelaksanaan Praktik Kedokteran;15. Peraturan Menteri Kesehatan Republik Indonesia Nomor 17 Tahun 2013 tentang Perubahan atas Peraturan Menteri Kesehatan Nomor HK.02.02/ MENKES/148/3/2010 tentang Izin dan Penyelenggaraan Praktik Perawat; Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan? Anda dapat menghubungi: Rahmadani LutfiawatiCP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.comDiana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id