Berikut ini proses penetapan BLUD: 1. Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan administrative untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan kepada Menteri Keuangan.2. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 bulan sejak dokumen persyaratan diterima dengan lengkap. Penetapan BLU dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.3. Dalam rangka penilaian usulan Pengelolaan Keuangan BLU, Menteri Keuangan menunjuk suatu Tim penilai.4. Status BLU secara penuh diberikan apabila persyaratan subtantif, teknis, dan administrative telah dipenuhi dengan memuaskan.5. Status BLU bertahap diberikan apabila persyaratan subtantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administrative belum terpenuhi secara memuaskan. Status BLU bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diusulkan untuk menjadi BLU secara Penuh. Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!
Penerapan Pengelolaan Keuangan berakhir apabila:1. Dicabut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.2. Dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri/Pimpinan Lembaga/ ketua Dewan Kawasan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.3. Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan Negara yang dipisahkan, pencabutan ini dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.Menteri Keuangan membuat penetapan pencabutan penerapan Pengelolaan Keuangan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usulan tersebut diterima. Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!
Tak terasa kita kembali bisa memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia. Kita semua harus bersyukur karena kita masih bisa merasakan Indonesia yang merdeka. Dalam menyambut HUT RI tersebut, tidak hanya dilaksanakan di sekolah saja namun juga di kampung, karang taruna, dan lingkungan lainnya. Pada hari sabtu 13 Agustus 2016 SYNCORE mengadakan kegiatan bersih-bersih kantor yang diikuti oleh semua staff karyawan syncore. Sebenarnya kegiatan yang satu ini tidak perlu dilaksanakan hanya pada peringatan HUT RI saja, namun kebersihan merupakan sebagian dari iman. Kegiatan bersih-bersih dalam rangka menyambut HUT RI ini merupakan wujud nyata bentuk kepedulian untuk merawat lingkungan sekitar. Dengan rasa iklas dan semangat yang membara, kekompakan dan kerjasama juga menjadi unsur penting dalam mewujudkan kesatuan negara...DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-71
Pada hari senin 15 Agustus 2016, kami PT. SYNCOE INDONESIA melakukan expose software keuangan BLUD di RSUD Kajen. Expose Software ini di ikuti oleh staff RSUD Kajen yang didampingi oleh Bapak NIza Wibyana Tito dan Tim Syncore. Dari expose software tersebut Tim Syncore menunjukan bagaimana software tersebut dapat mencetak Laporan Keuangan Semester 1 RSUD Kajen, dan jadilah Laporan Keuangan.
PENGERTIAN BLUDBadan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 Permendagri No. 61/2007) TUJUAN BLUDPemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.(Pasal 2 Permendagri No 61/2007) Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!
BLUD Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 PP No. 23/2005) BLUD merupakan fleksibilitas pola keuangan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. (Pasal 2 PP No. 23/2005) BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktis bisnis yang sehat. Sesuai dengan tujuannya, BLUD memiliki beberapa asas yang diatur menurut pasal 3 PP No. 23 tahun 2005 yaitu:1.Menyelenggarakan pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dan instansi induknya.2.Pejabat BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk.3.BLUD tidak mencari laba.4.Rencana kerja, anggaran dan laporan BLUD dan instansi induk tidak terpisah.5.Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!
Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disebut dengan BLUD memiliki suatu karakteristik tertentu, berikut ini karakteristik BLUD yaitu:1.Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dan kekayaan Negara.2.Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat.3.Tidak bertujuan untuk mencari laba.4.Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi.5.Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk.6.Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung.7.Pegawai dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan pegawai negeri sipil.8.BLU bukan subyek pajak. Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!
Pada hari ini Jumat, 12 Agustus 2016, kami PT. Syncore Indonesia mengadakan Expose Software di Dinkes Garut yang sebelumya pernah dilaksanakan juga di Dinkes Kulon Progo Yogyakarta dan Dinkes Gunung Kidul Yogyakarta. Software Keuangan BLUD adalah sistem informasi pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) mulai dari Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) sampai dengan Pelaporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK).Expore software ini dihadiri oleh jajaran staff dari Dinkes Garut dengan pemateri Bapak Niza Wibyana Tito dan Tim BLUD SYNCORE yang menjelaskan tentang BLUD dan RBA. Ekspose Software dibuka oleh Ibu Dra Yuliati dari Pihak Dinas Kesehatan Garut dan sambutan oleh Bapak Ubaidillah S. bagian Sekretaris Dinas Kesehatan Garut. pertemuan ini membahas tentang Penyusunan RBA dan Laporan Keuangan untuk keperluan audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK). dari pertemuan expose software tersebut, ada beberapa pertanyaan yang diajuk peserta Dinkes Garut "Apakah software syncore BLUD dapat disesuaikan permintaan? " Untuk alur kita dapat mengatakan sudah sama akan tetapi untuk laporan dapat disesuaikan menurut peraturan yang ada" kata Bapak Tito (Narasumber).Diharapkan Expose Software BLUD ini dapat menjalin kerjasama antara SYNCORE dan Dinkes Garut kedepanya. SYNCORE Bisa!!! Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!Silahkan Download Materi BLUD disini!!Apabila anda tertarik, anda dapat mengundang kami SYNCORE dengan menghubungi:Diana Septi A( 087 738 900 800 )Rahmadani Lutfiawati ( 082 274 900 800 )Telepon : 0274 – 488599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Rencana Bisnis & Anggaran, atau yang biasa disebut juga dengan RBA adalahdokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan,target kinerja dan anggaran suatu BLU. Tujuan penyajian Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) untuk memberi informasi mengenai:1. Lingkup bisnis dari BLU yang tercermin dalam gambaran umum BLU.2. Kinerja tahun berjalan BLU yang terdiri atas kinerja keuangan dan kinerja non keuangan.3. Rencana pendapatan dan biaya tahun yang dianggarkan. Pengguana Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) meliputi:1. Manajemen BLUManajemen BLU berkepentingan atas informasi RBA untuk mengkontrol realisasi anggaran dan pencapaian kinerja BLU.2. Kementrian / Lembaga (K/L)Kementrian / Lembaga (K/L) berkepentingan atas informasi RBA sebagai dasar pengambilan keputusan pengesahan program, kegiatan, dan anggaran yang tertuang dalam RBA. dapatkan informasi pelatihan tentang RBA disini!!!