ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Pelatihan Penyusunan RBA dan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK - Dinkes Kab. Pekalongan

Pelatihan Penyusunan RBA dan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK - Dinkes Kab. Pekalongan

Pada hari Rabu 16 Agustus 2016, SYNCORE mengadakan Pelatihan Penyusunan RBA dan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK yang dilaksanakan di Dinkes Kab. Pekalongan. Pelatihan tersebut dihadiri oleh 56 peserta dari puskesmas sekabupaten Pekalongan, Jawa Tengah. Sebelum pelatihan dimulai Bapak Ruzdi selaku ketua FKKP (Forum Komunikasi Kepala Puskesmas Dinkes Babupaten Pekalongan) memperkenalkan PT Syncore Indonesia selaku team dari narasumber kepada seluruh para peserta.Foto pembukaan Pelatihan Penyusunan RBA & SAK di Dinkes Kab. Pekalongan Bapak tito selaku direktur PT Syncore Indonesia mengenalkan profil perusahaan kepada peserta pelatihan. Perkenalan ini menyangkut bagaimana kinerja Syncore, juga daftar klien yang sudah melakukan kerjasama dengan PT Syncore Indonesia.Pada sesi pertama, Bapak Tito juga menjelaskan gambaran BLUD Secara umum, tentang adanya fleksibilitas BLUD. Fleksibilitas ini ada pada penggunaan anggaran yang tidak lagi di setor ke daerah, melainkan sudah bisa dikelola oleh BLUD sendiri. Bapak Tito juga menjelaskan mengenai Rencana Bisnis dan Anggaran, mulai dari apa itu RBA sampai pada bentuk laporan RBA, pokok bahasan mapping biaya yang selama ini masih rancu di Puskesmas. Pada sesi ini, dilakukan praktik input pagu di system BLUD. Adanya praktik ini untuk memudahkan para peserta memahami alur RBA hingga menjadi sebuah laporan RBA. Mulai dari mengisi pagu, input anggaran, dan cek laporan RBA sehingga peserta memahami alur RBA.Dari pelatihan tersebut ada pertanyaan yang diajukan dari peserta "Apakah di dalam BLUD ini diperbolehkan mengubah program kegiatan?" Iya boleh, karena nanti yang dilaporkan adalah RBAnya, bukan RKAnya, yang penting biaya yang digunakan tidak melebihi dari anggaran yang dibuat kata Bapak Niza ( Narasumber).Pada sesi II Bapak Tito membahas laporan RBA yang sudah muncul dari software BLUD yang memperlihatkan RBA 5 BAB dan 3 BAB. Pemilihan RBA 3 atau 5 BAB tergantung pemda yang ada. Selanjutnya membahas tentang laporan keuangan berdasar SAK, laporan keuangan berdasar SAK yang lebih banyak membahas tentang penyesuaian yang terjadi, pengakuan biaya, persediaan dan juga tentang pelaporan akuntansinya.Peserta sangat antusias mengikuti beberapa peserta tertarik menanyakan tentang bagaimana memiliki aplikasi Syncore BLUD ini ada kemungkinan Dinkes Pekalogan akan bekerjasama dengan SYNCORE dalam beberapa pelatihan mendatang.Dapatkan Informasi jadwal pelatihan BLUD disini!!Silahkan download materi BLUD disini!!

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu instansi pemerintah untuk dapat menerapkan pola keuangan BLUD?

Apa saja persyaratan yang harus dipenuhi oleh suatu instansi pemerintah untuk dapat menerapkan pola keuangan BLUD?

Suatu instansi pemerintah dapat menerapkan pola keuangan BLUD apabila memenuhi pesyaratan substantive, teknis, dan admnistratif (Pasal 4 PP Nomor 23 Tahun 2005)1. Persyaratan Substantifa. Menyelenggarakan layanan umum yang behubungan dengan:1) Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum.2) Pengelola wilayah atau kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, dan/atau3) Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakatb. Bidang layanan umum tersebut berupa kegiatan pemerintah yang bersifat operasional bidang layanan umum tersebut merupakan kegiatan pemerintah yang bersifat operasional, dalam menyelenggarakan pelayanan umum tersebut menghasilkan semi barang/jasa public (quasi public goods). 2. Persyaratan TeknisPersyaratan teknis terpenuhi jika: a. Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya.b. Kinerja keuangan satuan kerja instansi yang bersangkutan sehat sebagaimana ditunjukkan dalam dokumen usulan penetapan BLUD. 3. Persyaratan AdministratifPersyaratan administrative terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan dapat menyajikan seluruh dokumen tersebut:a. Pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakatb. Pola tata kelola (corporate govermant)c. Rencana strategi bisnisd. Laporan keuangan pokoke. Standar pelayanan minimum (SPM)f. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!

Bagaimana proses penetapan suatu pemerintah untuk diberikan ijin menerapkan pengelolaan keuangan BLUD?

Bagaimana proses penetapan suatu pemerintah untuk diberikan ijin menerapkan pengelolaan keuangan BLUD?

Berikut ini proses penetapan BLUD: 1. Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan mengusulkan instansi pemerintah yang memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan administrative untuk menerapkan Pengelolaan Keuangan kepada Menteri Keuangan.2. Menteri Keuangan memberi keputusan penetapan atau surat penolakan terhadap usulan penetapan BLU paling lambat 3 bulan sejak dokumen persyaratan diterima dengan lengkap. Penetapan BLU dapat berupa pemberian status BLU secara penuh atau status BLU bertahap.3. Dalam rangka penilaian usulan Pengelolaan Keuangan BLU, Menteri Keuangan menunjuk suatu Tim penilai.4. Status BLU secara penuh diberikan apabila persyaratan subtantif, teknis, dan administrative telah dipenuhi dengan memuaskan.5. Status BLU bertahap diberikan apabila persyaratan subtantif dan teknis telah terpenuhi, namun persyaratan administrative belum terpenuhi secara memuaskan. Status BLU bertahap berlaku paling lama 3 (tiga) tahun dan dapat diusulkan untuk menjadi BLU secara Penuh. Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!

Bagaimana proses pencabutan status BLU?

Bagaimana proses pencabutan status BLU?

Penerapan Pengelolaan Keuangan berakhir apabila:1. Dicabut oleh Menteri Keuangan sesuai dengan kewenangan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.2. Dicabut oleh Menteri Keuangan berdasarkan usul dari Menteri/Pimpinan Lembaga/ ketua Dewan Kawasan apabila BLU yang bersangkutan sudah tidak memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan/atau administrative.3. Berubah statusnya menjadi badan hukum dengan kekayaan Negara yang dipisahkan, pencabutan ini dilakukan berdasarkan penetapan ketentuan peraturan perundang-undangan.Menteri Keuangan membuat penetapan pencabutan penerapan Pengelolaan Keuangan BLU paling lambat 3 (tiga) bulan sejak tanggal usulan tersebut diterima. Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!

SYNCORE berpartisipasi dalam menyambut HUT RI ke 71

SYNCORE berpartisipasi dalam menyambut HUT RI ke 71

Tak terasa kita kembali bisa memperingati hari kemerdekaan Republik Indonesia. Kita semua harus bersyukur karena kita masih bisa merasakan Indonesia yang merdeka. Dalam menyambut HUT RI tersebut, tidak hanya dilaksanakan di sekolah saja namun juga di kampung, karang taruna, dan lingkungan lainnya. Pada hari sabtu 13 Agustus 2016 SYNCORE mengadakan kegiatan bersih-bersih kantor yang diikuti oleh semua staff karyawan syncore. Sebenarnya kegiatan yang satu ini tidak perlu dilaksanakan hanya pada peringatan HUT RI saja, namun kebersihan merupakan sebagian dari iman. Kegiatan bersih-bersih dalam rangka menyambut HUT RI ini merupakan wujud nyata bentuk kepedulian untuk merawat lingkungan sekitar. Dengan rasa iklas dan semangat yang membara, kekompakan dan kerjasama juga menjadi unsur penting dalam mewujudkan kesatuan negara...DIRGAHAYU REPUBLIK INDONESIA KE-71

Review Laporan Keuangan menggunakan Software BLUD - RSUD Kajen

Review Laporan Keuangan menggunakan Software BLUD - RSUD Kajen

Pada hari senin 15 Agustus 2016, kami PT. SYNCOE INDONESIA melakukan expose software keuangan BLUD di RSUD Kajen. Expose Software ini di ikuti oleh staff RSUD Kajen yang didampingi oleh Bapak NIza Wibyana Tito dan Tim Syncore. Dari expose software tersebut Tim Syncore menunjukan bagaimana software tersebut dapat mencetak Laporan Keuangan Semester 1 RSUD Kajen, dan jadilah Laporan Keuangan.

Pengertian & Tujuan BLUD

Pengertian & Tujuan BLUD

PENGERTIAN BLUDBadan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 Permendagri No. 61/2007) TUJUAN BLUDPemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah.(Pasal 2 Permendagri No 61/2007) Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!

Apa asas-asas pengelolaan keuangan BLUD?

Apa asas-asas pengelolaan keuangan BLUD?

BLUD Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 PP No. 23/2005) BLUD merupakan fleksibilitas pola keuangan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. (Pasal 2 PP No. 23/2005) BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktis bisnis yang sehat. Sesuai dengan tujuannya, BLUD memiliki beberapa asas yang diatur menurut pasal 3 PP No. 23 tahun 2005 yaitu:1.Menyelenggarakan pelayanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan, tidak terpisah secara hukum dan instansi induknya.2.Pejabat BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan layanan umum kepada pimpinan instansi induk.3.BLUD tidak mencari laba.4.Rencana kerja, anggaran dan laporan BLUD dan instansi induk tidak terpisah.5.Pengelolaan sejalan dengan praktik bisnis yang sehat. Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!

Karakteristik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Karakteristik Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Badan Layanan Umum Daerah atau yang biasa disebut dengan BLUD memiliki suatu karakteristik tertentu, berikut ini karakteristik BLUD yaitu:1.Berkedudukan sebagai lembaga pemerintah yang tidak dipisahkan dan kekayaan Negara.2.Menghasilkan barang dan/atau jasa yang diperlukan masyarakat.3.Tidak bertujuan untuk mencari laba.4.Dikelola secara otonom dengan prinsip efisiensi dan produktivitas ala korporasi.5.Rencana kerja, anggaran dan pertanggungjawaban dikonsolidasikan pada instansi induk.6.Penerimaan baik pendapatan maupun sumbangan dapat digunakan secara langsung.7.Pegawai dapat terdiri dari Pegawai Negeri Sipil dan bukan pegawai negeri sipil.8.BLU bukan subyek pajak. Dapatkan informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!