Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki peran kunci dalam penyediaan layanan publik di tingkat lokal. Mereka sering bertanggung jawab atas sejumlah besar keuangan publik, yang harus dikelola dengan baik agar dapat digunakan secara efektif untuk kepentingan masyarakat. Workshop penatausahaan keuangan BLUD adalah salah satu cara untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelolaan keuangan publik di tingkat lokal.Syncore Indonesia mempunyai layanan dalam pendampingan penatausahaan keuangan BLUD. Layanan yang dimiliki oleh PT,Syncore Indonesia dinamakan dengan Workshop Penatausahaan Keuangan BLUD. Workshop Penatausahaan Keuangan BLUD milik PT. Syncore Indonesia mendampingi lebih dari 500 UPT/D yang berada di Indonesia seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lain-lain. Workshop dari PT.Syncore Indonesia ini termasuk layanan favorite selama 10 tahun berdiri, dikarenakan dalam proses pendampingannya menggunakan pakar keuangan BLUD bernama Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Bapak Niza mempunyai pengalaman di bidang pengelolaan keuangan BLUD selama lebih dari 8 tahun di berbagai UPT/D.Artikel ini akan membahas pentingnya dan manfaat dari workshop penatausahaan keuangan BLUD. Berikut ini pentingnya workshop penatausahaan keuangan BLUD: Peningkatan Transparansi dan Akuntabilitas: Workshop penatausahaan keuangan membantu mengajarkan prinsip-prinsip akuntabilitas dan transparansi dalam pengelolaan keuangan BLUD. Ini penting karena masyarakat berhak tahu bagaimana uang publik digunakan. Peningkatan Efisiensi: Dengan pemahaman yang lebih baik tentang penatausahaan keuangan, BLUD dapat meningkatkan efisiensi dalam penggunaan anggaran. Mereka dapat menghindari pemborosan dan mengalokasikan sumber daya dengan lebih bijak. Pemahaman yang Lebih Baik tentang Aturan dan Regulasi: Workshop ini membantu staf BLUD memahami aturan dan regulasi terbaru dalam pengelolaan keuangan publik. Hal ini dapat membantu menghindari pelanggaran peraturan yang dapat merugikan organisasi. Meningkatkan Kemampuan Perencanaan dan Penganggaran: Workshop penatausahaan keuangan membantu BLUD mengembangkan kemampuan perencanaan dan penganggaran yang lebih baik. Mereka dapat merencanakan dengan lebih hati-hati untuk mencapai tujuan organisasi.Manfaat dari Workshop Penatausahaan Keuangan BLUD Peningkatan Kompetensi Karyawan: Workshop ini membantu meningkatkan pengetahuan dan keterampilan karyawan BLUD dalam mengelola keuangan. Mereka menjadi lebih kompeten dalam membuat laporan keuangan, menghitung anggaran, dan memahami prosedur audit.Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan: Workshop ini dapat menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat dan relevan. Ini membantu pihak berwenang, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk memahami bagaimana anggaran digunakan.Peningkatan Pemahaman Manajemen Risiko: Workshop ini dapat membantu BLUD mengidentifikasi dan mengelola risiko keuangan dengan lebih baik. Mereka dapat mengambil tindakan yang sesuai untuk mengurangi risiko yang mungkin muncul.Meningkatkan Pelayanan kepada Masyarakat: Dengan pengelolaan keuangan yang lebih baik, BLUD dapat meningkatkan kualitas layanan yang mereka berikan kepada masyarakat. Ini termasuk layanan kesehatan, pendidikan, dan layanan publik lainnya.Workshop penatausahaan keuangan BLUD adalah investasi penting dalam pengelolaan keuangan publik yang efektif. Mereka membantu meningkatkan kompetensi karyawan, memperbaiki laporan keuangan, dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat. Dengan peningkatan ini, BLUD dapat menjadi mitra yang lebih baik dalam pembangunan lokal dan dapat mencapai tujuan organisasi mereka dengan lebih baik. Oleh karena itu, workshop penatausahaan keuangan BLUD seharusnya menjadi bagian integral dari upaya untuk meningkatkan kualitas pengelolaan keuangan di tingkat lokal.Baca juga: Meningkatkan Pengawasan Internal: Pelatihan Satuan Pengawas Internal Rumah Sakit BLUD
Pejabat Pengelola BLUD bertanggungjawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan Fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian layanan. Pegawai BLUD menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari profesional lainnya (diluar PNS dan/atau Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK)), yang diangkat sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD yang berasal dari tenaga profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap.Pengadaan Pejabat Pengelola dan pegawai yang berasal dari profesional lainnya dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD. Pejabat Pengelola BLUD bertanggung Jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan Pejabat Pengelola BLUD yang terdiri dari Pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan), Pejabat Keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan Pejabat Teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya). Pemberian layanan umum tersebut diharapkan mengena pada sasaran sesuai ruang lingkup layanan yang dilakukan BLUD.Pada kesempatan kali ini kita akan membahas tentang Pejabat Teknis, Pejabat teknis mempunyai tugas: menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya; melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA; memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya; tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Selain melaksanakan tugas, pejabat teknis mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya. Pejabat teknis bertanggung jawab kepada pemimpin.#Pejabatteknis #blud #pengelola #pejabat Baca juga: Workshop Penatausahaan Keuangan BLUD: Meningkatkan Kualitas Pengelolaan Keuangan Publik
Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep yang telah menjalin kerja sama dengan Syncore BLUD sejak tahun 2022, mengundang Pakar Keuangan BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT untuk berkunjung ke Kabupaten Sumenep dalam rangka diskusi mengenai implementasi PPK-BLUD Puskesmas. Selain mengundang Bapak Tito, Dinas Kesehatan Kabupaten Sumenep juga turut mengundang BPKAD Kabupaten Sumenep, Inspektorat Kabupaten Sumenep, Biro Perekonomian dan Pembangunan Kabupaten Sumenep, serta Bagian Hukum Kabupaten Sumenep.Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT yang telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, dipercaya mampu memberikan pandangan dan wawasannya yang berkaitan dengan implementasi PPK-BLUD. Adapun topik utama dalam diskusi pada tanggal 21 September 2023 yaitu tentang (1) SiLPA, (2) honor pejabat keuangan BLUD dan dasar regulasinya, dan (3) kode rekening untuk gaji pegawai BLUD Non ASN dan pengelompokannya (belanja pegawai atau belanja barang dan jasa).Dalam kegiatan diskusi, Bapak Tito menyampaikan bahwa fleksibilitas yang bisa dimanfaatkan oleh BLUD tetap ada batasannya, termasuk juga penggunaan SiLPA. Agar penggunaan SiLPA pada BLUD tidak harus menunggu audit BPK dan tidak harus menunggu perubahan, maka harus dibuat peraturan kepala daerah serta petunjuk dan teknis yang mengatur tentang penggunaan SiLPA.Kemudian Bapak Tito juga menjelaskan bahwa dalam BLUD tidak ada yang namanya honor tetapi dikenal dengan sebutan remunerasi. Jika di RBA tahun 2024 remunerasi tersebut ingin dimanfaatkan, maka harus membuat peraturan kepala daerah tentang remunerasi terlebih dahulu.Dalam pembahasan topik yang terakhir, Bapak Tito menyampaikan terkait kode rekening untuk gaji pegawai BLUD Non ASN. Belanja pegawai digunakan untuk yang sudah resmi menjadi pegawai dan sesuai Peraturan Bupati tentang SDM atau pengangkatan pegawai. Sedangkan belanja barang dan jasa digunakan saat tidak ada kontrak pegawai atau kontrak kerja sama.Baca juga: Pejabat Teknis BLUD
Bagian Ekonomi Sekretariat Daerah Kabupaten Kutai Barat mengundang Pakar Keuangan BLUD, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT untuk menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, serta berbagai BLUD lainnya seperti SMKN, persampahan, pengelolaan dana bergulir, laboratorium, dan lain sebagainya.Sosialisasi diselenggarakan di Kantor Bupati Kutai Barat pada tanggal 24 Oktober 2023. Acara pembukaan dihadiri oleh Asisten II Sekretaris Daerah Kabupaten Kutai Barat sebagai perwakilan Bupati Kutai Barat. Dalam sambutannya, Bapak Asisten II menyampaikan pesan dari Bupati Kutai Barat agar 19 orang Kepala Puskesmas yang hadir dalam acara ini dapat memanfaatkan forum secara maksimal, dimana dalam pembentukan awal atau memulai proses pembentukan BLUD di Puskesmas memerlukan pemahaman yang kuat sebagai langkah atau proses awal yang diambil dalam persiapan dan kesiapan dalam pembentukannya. Selain itu, Bupati Kutai Barat juga menghimbau Bagian Ekonomi Kabupaten Kutai Barat dan tim dari Syncore BLUD dapat meningkatkan jalinan sinergitas terkait kesiapan pemerintah dalam melaksanakan implementasi kedepannya.Secara garis besar, Bapak Tito menyampaikan materi pengantar BLUD yang meliputi definisi, tata aturan, konsep dasar, ilustrasi dana perimbangan, fleksibilitas yang bisa dimanfaatkan, hak dan kewajiban, persyaratan penerapan, alur usulan penetapan, hingga apa saja yang perlu dipersiapkan oleh Puskesmas untuk mengusulkan penetapan BLUD.Baca juga: Diskusi Implementasi PPK-BLUD Puskesmas di Kabupaten Sumenep
Pada tanggal 30 Oktober hingga 1 November telah berlangsung acara pelatihan persiapan penerapan BLUD. Pada kesempatan kali ini, pelatihan diisi langsung oleh narasumber Syncore BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.M., M.Kom., CAAT. Beliau ini merupakan pakar BLUD yang telah berpengalaman dalam mendampingi Syncore BLUD di lebih dari 1.400 instansi di Indonesia.Acara ini dihadiri oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung, Puskesmas Tideng Pale, Puskesmas Sesayap Hilir, Puskesmas Tana Lia, Puskesmas Kujau, Puskesmas Muruk Rian, dan Rumah Sakit Pratama. Semangat yang luar biasa dari para peserta tidak luput dari acara yang diadakan di Hotel Forritz Yogyakarta ini. Penerapan BLUD yang diadakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung yang bekerja sama dengan Syncore BLUD ini dirasa penting oleh UPT yang akan menerapkan BLUD. Mengingat bahwa dengan menerapkan BLUD, UPT akan menerima fleksibelitas yang akan mendukung peningkatan pelayanan. Atas dasar peningkatan pelayanan baik di dalam Rumah Sakit maupun Puskesmas menjadikan semangat bagi peserta pelatihan untuk mengikuti serangkaian acara persiapan penerapan BLUD ini.Untuk mempersiapkan UPT menjadi BLUD perlu memenuhi persyaratan administratif yang meliputi: Surat Menerapkan BLUDSurat Kesanggupan Meningkatkan KinerjaDokumen Tata KelolaDokumen Rencana StrategisDokumen Standar Pelayanan MinimalDokumen Laporan KeuanganSurat Bersedia di Audit atau Surat Audit TerakhirSelain itu dibutuhkan komitmen yang tinggi untuk keberhasilan penerapan BLUD.Baca juga: Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas se-Kabupaten Kutai Barat
Syncore Indonesia kembali mengadakan Workshop Pelatihan Penatausahaan Keuangan RSUD Puri Husada Tembilahan Indragiri Hilir Riau mengenai BLUD yang berlangsung selama 3 hari di Hotel Forriz, Yogyakarta. Membahas sejak ditetapkannya Permendagri 61/2007 sampai dengan sekarang dengan ditetapkannya Permendagri 79/2018, sudah ada beberapa unit kerja pada Pemda yang tugas dan fungsinya memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan BLUD. Pelayanan tersebut, antara lain berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, wisata, air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus. Dari beberapa jenis pelayanan tersebut, pelayanan bidang kesehatan yang paling banyak menerapkan BLUD. Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam Pasal 6 ayat (1) Permendagri 61/2007 dan Pasal 31 ayat (1) Permendagri 79/2018 yang menyatakan bahwa penerapan BLUD diutamakan pada pelayanan kesehatan. Disamping itu, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU 44/2009) khususnya Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) juga diamanatkan bahwa Rumah Sakit milik Pemerintah dan Pemda wajib dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.Berbeda dengan unit kerja SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pada artikel di website Kementerian Dalam Negeri pada alamat http://keuda.kemendagri.go.id/artikel/detail/28-im... kualitas-pelayanan-publik yang ditayangkan pada tanggal 23 Desember 2013 dijelaskan beberapa keistimewaan yang mendorong banyak unit kerja SKPD terutama di bidang Kesehatan agar menerapkan BLUD sebagai berikut: FleksibilitasDalam pengelolaan keuangan, BLUD banyak diberikan fleksibilitas dibandingkan unit kerja SKPD pada umumnya antara lain berupa pengelolaan pendapatan dan biaya, pengelolaan kas, pengelolaan utang, pengelolaan piutang, pengelolaan investasi, pengadaan barang dan/atau jasa, pengelolaan barang, penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban, pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit, kerjasama dengan pihak lain, pengelolaan dana secara langsung dan perumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan. Hak Istimewa yang KhususAdanya hak istimewa yang diberikan kepada BLUD, disebabkan karena adanya tuntutan khusus yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD. Oleh karena itu, prasyarat unit kerja SKPD untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus dilakukan secara selektif dan objektif. Layak tidaknya unit kerja SKPD menerapkan BLUD wajib terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang diketuai Sekretaris Daerah yang hasilnya harus didasarkan pada penilaian objektif, tidak hanya pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif saja.Pengawasan yang Lebih Baik dari Otoritas yang BersangkutanKeberadaan BLUD juga harus dikendalikan dalam bentuk perjanjian kinerja (contractual performance agreement) antara Kepala Daerah dengan Pemimpin BLUD. Kepala Daerah bertanggungjawab atas kebijakan layanan dan pemimpin BLUD bertanggungjawab untuk menyajikan hasil layanan. Peningkatan kualitas Pelayanan PublikPenerapan BLUD diharapkan tidak sekedar perubahan format belaka, yaitu mengejar remunerasi, fleksibilitas, menghindari peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa, akan tetapi yang benar adalah, tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan sejalan dengan salah satu spirit BLUD yang dikelola berdasarkan “praktik-praktik bisnis yang sehat”.Baca juga: Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Tana Tidung
PT Syncore Indonesia adalah perusahaan jasa yang memberikan konsultasi, pelatihan dan penerapan Manajemen Keuangan & Bisnis dengan fokus pada Sistem Informasi Akuntansi (SIA) yang didukung oleh para profesional di bidang keuangan, pelatihan manajemen dan teknologi informasi. Salah satu program dalam PT Syncore Indonesia adalah Blud.co.id, ini merupakan program untuk pelatihan, pendampingan oleh pakar keuangan yaitu Niza Wibiyanan Tito, M. Kom, M. M, CAAT yang sudah memiliki banyak pengalaman dalam pendampingan dari sabang sampai marauke untuk membantu dalam proses pendampingan guna membantu seluruh instansi pemerintah yang meneraokan BLUD dan penyediaan aplikasi Sistem Informasi Akuntansi BLUD yang sesuai dengan Permendagri 78/2018. Pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan aspek krusial dalam penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018. Permendagri ini menjadi pedoman teknis dalam pengelolaan keuangan BLUD yang disesuaikan dengan perkembangan BLUD saat ini. Dalam konteks ini, workshop pengelolaan BLUD menjadi sebuah kegiatan yang sangat penting untuk memberikan pemahaman dan keterampilan dalam penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018.Workshop pengelolaan BLUD bertujuan untuk meningkatkan kompetensi dan kualitas pengelolaan keuangan publik di tingkat lokal, khususnya terkait dengan BLUD. Workshop ini dapat membantu dalam beberapa hal, antara lain: Penerapan Permendagri No. 79 Tahun 2018: Workshop ini memberikan pemahaman mendalam mengenai pola penerapan keuangan BLUD sesuai dengan ketentuan yang tercantum dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018.Penatausahaan Keuangan: Workshop ini membantu dalam peningkatan kemampuan perencanaan, penganggaran, dan penatausahaan keuangan BLUD sesuai dengan standar yang ditetapkan.Peningkatan Kompetensi Karyawan: Melalui workshop ini, karyawan BLUD dapat meningkatkan pengetahuan dan keterampilan dalam mengelola keuangan, membuat laporan keuangan, menghitung anggaran, dan memahami prosedur audit.Peningkatan Kualitas Laporan Keuangan: Workshop ini berkontribusi dalam menghasilkan laporan keuangan yang lebih akurat dan relevan, yang dapat membantu pihak berwenang, pemangku kepentingan, dan masyarakat untuk memahami penggunaan anggaran dengan lebih baik.Dengan demikian, workshop pengelolaan BLUD menjadi sebuah investasi penting dalam pengelolaan keuangan publik yang efektif. Melalui workshop ini, diharapkan institusi BLUD dapat memahami dan mengimplementasikan pengelolaan keuangan sesuai dengan Permendagri No. 79 Tahun 2018, sehingga dapat memenuhi persyaratan dan standar yang ditetapkan dalam pengelolaan keuangan BLUD.Baca juga: Pengelolaan BLUD RSUD Puri Husada Tembilahan Indragiri Hilir Riau
Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) memiliki tantangan unik dalam administrasi yang memerlukan efisiensi tinggi dan tingkat transparansi yang baik. Workshop e-SKP (Sistem Kinerja Pegawai) menjadi solusi modern untuk memperbarui dan meningkatkan manajemen administratif di RSUD. Pada tanggal 15-16 November telah berlangsung acara pemahaman e-SKP RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat yang diselenggarakan di Gedung Meravi.id Yogyakarta. Dalam acara ini dihadiri oleh 5 peserta dari RSUD Pratama Sendawar. Pemahaman e-SKP RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat juga menghadirkan 2 narasumber yaitu Bapak Yudistira Susila Putra,S. STP dan Agus Sriyana, S. H. Hari pertama diisi oleh Bapak Yudistira Susila Putra,S. STP selaku pakar e-SKP. Bapak Yudisira menyampaikan bahwa tujuan dan sasaran dari e-SKP adalah peningkatan kualitas dan kapasitas pegawai, penguatan peran pimpinan, penguatan kolaborasi antara pimpinan dengan pegawai, pegawai dan pegawai, pegawai dengan pemangku kepentingan lainnya. E-SKP juga penting dikarenakan mampu meningkatkan akurasi dan keterukuran data kinerja pegawai, meminimalkan kesalahan dan keterlambatan dalam administrasi kinerja, transparansi dan akuntabilitas. Selain pemaparan materi e-SKP, narasumber juga memperlihatkan bagaimana cara untuk pengisian penilaian kinerja ke aplikasi e-SKP.Pada hari kedua diisi oleh Bapak Agus Sriyana,S.H. Bapak Agus menyampaikan bahwa “Menciptakan organisasi berorientasi pada hasil adalah sebuah kebutuhan bagi pemerintah untuk mempercepat pembangunan daerah. Organisasi berorientasi pada hasil adalah organisasi berfokus pada pencapaian, tujuan dan sasaran organisasi dengan memanfaatkan sumber daya (sdm dan anggaran) yg dimiliki secara efektif dan efisien.” Kesimpulannya Pemahaman e-SKP di RSUD bukan hanya langkah menuju efisiensi administrasi, tetapi juga mendukung transparansi, akuntabilitas, dan motivasi pegawai. Melalui pemahaman dan penerapan sistem ini, RSUD dapat mencapai tingkat kinerja yang lebih tinggi dan memberikan layanan kesehatan yang lebih baik kepada masyarakat.baca juga: Workshop Penerapan Persiapan BLUD pada BPKPD, Puskesmas, Labkes dan RSUD Kabupaten Sragen
Desa memiliki sumberdaya manusia dan potensi-potensi yang ada didalamnya serta memiliki kekuatan untuk meningkatkan kesejahteraannya terutama melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes).BUMDes adalah peluang sebuah usaha desa untuk membangun segala potensi yang ada sebagai sarana kesejahteraan bagi masyarakatnya dan juga bagi badan BUMDes sendiri.Perkembangan desa di Indonesia kini menghasilkan BUMDes dengan berbagai prestasi yang cemerlang, desa bisa menciptakan sebuah peluang bagi kesejahteraan masyarakatnya, mampu menciptakan keuntungan yang tinggi dan juga mampu menyelesaikan berbagai masalah sosial yang ada di desanya. Upaya yang dilakukan oleh BUMDes tentunya tidak lepas dari peran pengurus BUMDes didalamnya. Yang mana potensi sumberdaya manusia yang ada di BUMDes menjadi kunci keberhasilan BUMDes dalam menjalankan program dan visi misinya.Akan tetapi bagaimana dengan BUMDes yang masih tertinggal baik dari segi sumber daya manusia maupun tata kelola BUMDesnya. Bumdes.id merancang pelatihan BUMDes yang akan memberikan sebuah pemahaman dan kemampuan bagi perangkat desa dan pengurus BUMDes untuk membentuk dan mengembangkan BUMDes-nya menjadi BUMDes yang unggul.Pelatihan BUMDes kini hadir untuk membantu dan memahami filosofi BUMDes dan memberikan pemahaman ruang lingkup, peran dan tanggung jawab pemerintah desa dan pengurus BUMDes dan BPD hingga bagaimana BUMDes mampu melakukan analisa potensi desanya melalui teknik analisa khusus yang ditawarkan oleh Bumdes.idPara peserta pelatihan juga akan diskusi langsung dengan Kepala Desa dan Direktur BUMDes yang sukses membawa BUMDes-nya menjadi BUMDes jawara dengan beragam inovasi, kreativitas dan prestasi.Bukan itu saja, Pelatihan BUMDes yang digelar Bumdes.id juga akan mengajak para peserta datang untuk melihat dan berdiskusi langsung dengan para pegiat dan pegawai BUMDes di Desa terpilih.Tujuan Pelatihan Mendorong terbentuknya BUMDes bagi desa yang belum mendirikan BUMDes dengan proses yang benar sejak awal berdiri.Mendorong BUMDes memiliki kemampuan mengidentifikasi potensi dan peluang yang dimilikinya untuk dijadikan unit usaha yang menguntungkan bagi desa.Mendorong lahirnya BUMDes yang mampu menciptakan manfaat sosial bagi wargaMendorong meningkatnya kemampuan manajemen organisasi BUMDesMendorong pengembangan usaha BUMDes yang telah berdiriMendorong lahirnya public discuss antar desa menuju kerjasama saling menguntungkanManfaat Pelatihan yang Didapat Memahami filosofi BUMDes sehingga menciptakan BUMDes yang partisipatif.Memahami regulasi, peran dan tanggungjawab antarlembaga desa sehingga BUMDes mampu membangun sinergi dengan lembaga lain di desa.Memahami cara mengidentifikasi potensi desa dan peluang yang menguntungkanMemahami sistem manajemen pengelolaan BUMDesMenjadi berani memulai langkah membangun usahaMateri Pelatihan Teknik Fasilitasi dan Filosofi BUMDesMemahami filosofi BUMDes, memahami posisi dan hubungan antara BUMDes, pemerintah desa dan BPD. Dengan begitu pendampingan proses pembentukan dan pengelolaan BUMDes akan berjalan dengan nyaman dan menyenangkan bagi semua pihakPelatihan ini ditujukan untuk BUMDes dapat Memberikan wawasan , Memberikan wawasan tentang kelayakan usaha. dan dapat Memberikan wawasan tentang tata kelola BUMDES yang baik. Pembentukan Badan Usaha Milik Desa (BUMdes) adalah salah upaya yang ditempuh oleh seluruh perangkat desa untuk meningkatkan pendapatan dan pertumbuhan ekonomi desa. Disamping itu perlunya pendampingan BUMDes agar bisa meningkatkan tata kelola BUMDes yang baik.Fasilitas Pelatihan Coffee Break & LunchTraining KitSoftcopy materi dan modulSertifikatFree trial SAAB 1 tahunBergabung di jejaring Komunitas Pentingnya Training of Trainer saat ini semakin terlihat, terutama untuk perkembangan dan kemajuan yang bisa diterapkan di BUMDes kedepannya, saatnya ambil peran untuk BUMDes yang lebih maju dengan mengikuti pelatihan yang dilaksanakan oleh kami. Jadi tunggu apa lagi? Daftarkan dirimu sekarang!