ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Peran Penting Pelatihan Dokumen Administratif dalam Implementasi BLUD

Peran Penting Pelatihan Dokumen Administratif dalam Implementasi BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah lembaga pemerintah yang diberdayakan untuk memberikan pelayanan publik secara mandiri. Sebagai entitas yang beroperasi dengan otonomi, BLUD bertanggung jawab atas administrasi keuangannya sendiri, termasuk pengelolaan dokumen administratif. Pelatihan dokumen administratif dalam BLUD memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa entitas ini dapat menjalankan tugasnya dengan efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks BLUD, dokumen administratif mencakup berbagai jenis informasi, mulai dari dokumen keuangan, laporan kinerja, dokumen perencanaan, hingga dokumen yang berkaitan dengan sumber daya manusia. Dokumen-dokumen ini tidak hanya penting untuk pengelolaan internal BLUD, tetapi juga untuk pertanggungjawaban kepada pihak ketiga, seperti pemegang saham atau masyarakat yang dilayani. Syarat administratif BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) merujuk pada persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi atau disiapkan oleh entitas BLUD dan pemerintah daerah sebelum atau selama proses pembentukan atau pendirian BLUD. Persyaratan ini meliputi sejumlah hal yang melibatkan aspek hukum, keuangan, administratif, dan teknis untuk memastikan bahwa BLUD dapat beroperasi dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa syarat administratif yang umumnya diperlukan: Surat Permohonan BLUDSurat Kesanggupan Meningkatkan KinerjaSurat Bersedia di AuditDokumen Tata KelolaDokumen Rencana StrategiDokumen Standar Pelayanan MinimalDokumen Laporan KeuanganDalam rangka memastikan keberhasilan penerapan BLUD, pelatihan dokumen administratif adalah langkah awal yang krusial. Dengan pemahaman yang kuat tentang pentingnya dokumentasi yang akurat dan sistematis, BLUD dapat mencapai efisiensi operasional, transparansi, dan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, pelatihan ini harus diberikan secara berkala dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan BLUD. Dengan demikian, BLUD dapat menjadi model pengelolaan layanan publik yang efektif dan berkelanjutan.Baca Juga: Peran Penting Pejabat Keuangan BLUD

Dinkop UKM Kota Cilegon Bersama Syncore Consulting Berupaya Mewadahi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Kota Cilegon

Dinkop UKM Kota Cilegon Bersama Syncore Consulting Berupaya Mewadahi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Kota Cilegon

Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam menopang sektor perekonomian nasional. Koperasi dan UMKM merupakan wujud implementasi ekonomi kerakyatan yang mengoptimalkan potensi masyarakat untuk kemajuan daerah.Pemerintah telah berupaya untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.Kebijakan pengembangan bidang Koperasi dan UMKM menjadi salah satu pilar ekonomi yang penting dalam menyukseskan tujuan pengembangan nasional. Dalam mewujudkan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Cilegon, Dinas Koperasi UMK Kota Cilegon bersama dengan Syncore Consulting berupaya untuk menyediakan payung hukum bagi Koperasi dan UMKM dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Cilegon tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.Tujuan penyusunan Raperda ini antara lain untuk mendukung jaminan hukum perkembangan koperasi dan UMKM serta mampu meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui Koperasi dan UMKM Kota Cilegon. Diharapkan Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Kota Cilegon ini dapat disahkan agar menjadi Peraturan Daerah yang absah dan dapat segera diberlakukan untuk seluruh pelaku usaha di bidang kopeasi dan UMKM.Mengingat bahwa Kota Cilegon memiliki potensi daerah yag dapat dikembangkan dan dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat melalui koperasi dan pemberdayaan UMKM.

Membangun Wirausaha Sosial Bersama Syncore Consulting

Membangun Wirausaha Sosial Bersama Syncore Consulting

Di tengah gempuran isu krisis ekonomi, Indonesia optimis dapat terus meningkatkan perekonomian demi kesejahteraan masyarakat dan juga pengentasan kemiskinan.Terlebih lagi Indonesia sebagai negara berkembang, tentu tidak lepas dari isu kemiskinan yang hingga saat ini masih terus diupayakan ketuntasannya.Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2022-2024 telah menetapkan target tingkat kemiskinan dalam rentang 6,5%-7% pada akhir tahun 2024.Menilik laporan terakhir dari BPS mengenai kemiskinan nasional, pada tahun 2022 persentase tingkat kemiskinan di Indonesia masih menginjak pada angka 9,54%. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah untuk gencar mencapai target yang telah ditetapkan. Seiring perkembangan zaman, rekayasa (kontruksi) ekonomi penting untuk disematkan dalam konsep pembangunan level nasional hingga level daerah untuk menjadi strategi dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.Pendekatan dalam pengembangan ekonomi yang populer dikembangkan era ini salah satunya dengan pendekatan kewirausahaan sosial.Konsep kewirausahaan sosial dirasa mampu memberi imbas positif dalam menyelesaikan masalah sosial negara ini. Kewirausahaan sosial memiliki tujuan mulia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat beserta lingkungan sekitarnya.Ada berbagai macam bentuk kewirausahaan ditinjau dari tujuan bisnisnya, antara lain kewirausahaan yang berbasis masyarakat atau nama lainnya yaitu Community-based Social Enterprise.Kewirausahaan yang basisnya fokus pada kesejahteraan komunitasnya, umumnya akan lekat dengan “pemberdayaan” dari tiap personal sehingga lebih bersifat fleksibel dan self-empowerment.Pada praktiknya, kewirausahaan sosial dapat berorientasi oleh profit atau orientasi non-profit, tergantung dari motivasi misi yang dijalankan tiap bisnis.Tidak heran jika bisnis dalam kewirausahaan sosial membutuhkan layanan yang mampu menjadi katalis demi mencapai bisnis yang berkelanjutan.Solusi yang dibutuhkan untuk mencapai pengembangan bisnis berkelanjutan (sustainable business development) tersebut selaras dengan layanan-layanan yang disediakan oleh Syncore Consulting sebagai perusahaan konsultan bisnis dan keuangan terpercaya di Indonesia.Syncore Consulting menawarkan tiga program utama yang terdiri dari Program Peningkatan Pendapatan, Program Peningkatan Produktivitas, dan Program Pengembangan.Program-program ini diturunkan lagi menjadi Program Peningkatan Pendapatan Pendampingan & Pelatihan, Program Peningkatan Pendapatan Kemitraan, Program Scale Up Bisnis, Program Inkubasi Bisnis, Program Pendampingan SAAB, hingga Program Strategis Manajemen Sumber Daya Manusia (SHRM).Program Peningkatan Pendampingan dan Pelatihan menawarkan berbagai layanan seperti pendampingan dokumen SOP, feasibility study, Master Plan, keuangan dan pajak, serta pendampingan rencana strategis. Adapun Program Peningkatan Pendapatan Kemitraan menawarkan berbagai layanan seperti layanan untuk event webinar, riset kajian, hingga kemitraan untuk narasumber pelatihan dan pendampingan. Syncore Consulting menjadi perusahaan jasa yang fokus pada pengembangan bisnis dan keuangan dengan cakupan layanan yang luas seperti sumber daya manusia, sistem keuangan, riset kajian, hingga aspek pemasaran.Syncore Consulting mampu memenuhi kebutuhan bisnis dari berbagai bentuk kewirausahaan sosial baik Profit Benefit Social Enterprise maupun Non-Profit Social Enterprise. Secara implisit, layanan yang ditawarkan oleh Syncore Consulting mampu menjadi bagian dari terwujudnya pengembangan bisnis berkelanjutan khususnya untuk kewirausahaan sosial di Indonesia.

Studi Kelayakan Perubahan Status RSIA ’Aisyiyah Klaten Menjadi RSU ’Aisyiah Klaten

Studi Kelayakan Perubahan Status RSIA ’Aisyiyah Klaten Menjadi RSU ’Aisyiah Klaten

Rumah sakit sebagai fasilitas sosial memiliki peran yang strategis dalam upaya mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat.Dalam menjalankan fungsinya, rumah sakit harus memenuhi persyaratan untuk pelayanan kesehatan dengan memberikan pelayanan berkualitas sesuai kebutuhan dan tetap mengacu pada kode etik profesi dan medis.Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 pasal 7, pengertian dari rumah sakit yaitu pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.Dengan demikian, rumah sakit secara mutlak harus menyediakan pelayanan berkualitas bagi para pasien.Rumah Sakit Umum (RSU) ‘Aisyiyah merupakan transformasi dari Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSIA) ‘Aisyiyah Klaten. Sebagai Rumah Sakit Khusus, RSIA ‘Aisyiyah Klaten memberikan pelayanan yang berfokus pada kesehatan Ibu dan Anak.RSIA ‘Aisyiyah Klaten yang saat ini sudah berjalan hampir 22 tahun sejak ditetapkan izin operasional pada tanggal 18 Desember tahun 2000, yang sebelumnya masih berfungsi sebagai rumah bersalin.Dengan melihat data BOR (Bed Occupation Rate) yang semakin meningkat dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang semakin kompleks, berkesinambungan dan terpadu, maka sudah saatnya RSIA ‘Aisyiyah Klaten mengembangkan jenis pelayanan lainnya yang tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak saja, untuk melaksanakan kegiatan pelayanan tersebut diperlukan perubahan status Rumah Sakit dari Rumah Sakit Khusus menjadi Rumah Sakit Umum sesuai peraturan yang berlaku.Dalam mencapai tujuannya yaitu mengembangkan jenis pelayanannya, RSIA ‘Aisyiyah Klaten berkolaborasi dengan Syncore Consulting dalam menyiapkan studi kelayakan.Syncore Consulting secara maksimal memberikan kinerja terbaik dalam penyusunan feasibility study ini mulai dari tahap persiapan, kompilasi data yang terdiri dari data primer dan sekunder, analisis situasi baik aspek internal maupun aspek eksternal, analisis permintaan, analisis kebutuhan, dan analisis keuangan.Berbagai analisis yang telah dilakukan ini mampu memberi gambaran pengembangan dan memberikan temuan mengenai kelayakan untuk menjadi Rumah Sakit Umum (RSU).Studi kelayakan ini sebagai bentuk langkah awal mengukur kemampuan RSIA ‘Aisyiyah Klaten yang akan bertransformasi menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) ‘Aisyiyah Klaten.Dengan adanya studi kelayakan atau sering pula disebut dengan feasibility studi ini, Rumah Sakit Umum (RSU) ‘Aisyiyah Klaten dapat berjalan lancar dan mampu mempertahankan kelanjutan dalam memberi pelayanan kesehatan.

Kolaborasi RSIA ‘Aisyiyah Klaten Bersama Syncore Consulting Dalam Penyusunan Rencana Strategis

Kolaborasi RSIA ‘Aisyiyah Klaten Bersama Syncore Consulting Dalam Penyusunan Rencana Strategis

Dalam mewujudkan target perubahan status dari rumah sakit khusus menjadi rumah sakit umum, RSIA ‘Aisyiyah Klaten menyiapkan rencana strategis (renstra) yang akan dijadikan pedoman kebijakan dalam kerangka pencapaian visi, misi, dan program dalam waktu lima tahun ke depan.Rencana strategis ini disusun bersama Syncore Consulting dalam rangka mengakomodir kondisi dan tantangan ke depan yang dihadapi RSU ‘Aisyiyah Klaten.Renstra sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan, program, dan kegiatan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan tiap tahun anggaran, sehingga dapat dilihat hasil kegiatannya dalam mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang ditetapkan RSU ‘Aisyiyah Klaten.Sebelum menyusun dokumen rencana strategis, Syncore Consulting telah melakukan studi kelayakan. Mengingat rencana strategis menjadi unsur penting dalam perkembangan RSU ‘Aisyiyah Klaten karena menjadi tolak ukur dalam melakukan penilaian kinerja RSU ‘Aisyiyah Klaten sehingga Syncore Consulting menganalisis secara komprehensif.Data yang digunakan oleh Syncore Consulting sebagai gambaran pengembangan Renstra RSU ‘Aisyiyah Klaten adalah data selama 5 tahun ke belakang.Dalam proses penyusunan Renstra RSU ‘Aisyiyah Klaten, selain meninjau kondisi internal, Syncore Consulting juga mengintegrasikan dengan kebijakan Klaten yang berlaku.Kabupaten Klaten memiliki visi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2021-2026, bunyi dari visi Kabupaten Klaten ialah “Terwujudnya Kabupaten Klaten Yang Maju, Mandiri dan Sejahtera”. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, RSU ‘Aisyiyah Klaten mengarah pada pencapaian unsur visi: Maju dan Sejahtera. Adapun misi RPJMD yang terkait dengan tugas dan fungsi RSU ‘Aisyiyah Klaten yaitu misi ke-5:Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, sehat, berbudaya, dan responsif gender, dengan tujuan mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, sehat, berbudaya, dan responsif gender dan sasaran meningkatnya derajat kesehatan ibu dan anak.

Bumdes Lokal Go Digital

Bumdes Lokal Go Digital

Kesuksesan beberapa BUMDes dalam meluncurkan aplikasi jangan sampai membuat orientasi digital BUMDes berubah. Aplikasi hanyalah bagian kecil dari proses transformasi digital di desa. Pada beberapa kasus, BUMDes berhasil melakukan transformasi digital desa dengan bantuan aplikasi. Sementara yang lain justru berhasil melakukan transformasi dengan membawa produk-produk umkm masuk ke dalam marketplace. Pada studi kasus lain, BUMDes justru berhasil melakukan transformasi digital desa dengan mengadakan pelatihan-pelatihan untuk umkm desa. Hal ini karena disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di desa.Sehingga tidak semua konsep-konsep BUMDes digital harus selalu bertumpu pada pembuatan aplikasi. Mengingat proses, biaya dan tahapan pembuatan aplikasi sendiri memakan banyak biaya. BUMDes dan perangkat desa dapat memetakan kebutuhan usaha dan warga desa. Kemudian menyusun peta jalan transformasi digital desa.BUMDes dapat menjadi lokomotif transformasi perubahan digital bukan hanya sekedar pasang wifi dan buka toko online. Karena jika BUMDes hanya berfokus pada pasang wifi semata, maka tidak memberikan dampak yang besar, jangka panjang dan terstruktur serta sistematis. BUMDes sebagai agregator dan wadah perlu menyusun dampak yang panjang, terstruktur dan dapat berkelanjutan dalam proses transformasi di desa. Fokus BUMDes Go-DigitalKetika BUMDes akan menyusun proses transformasi digital di desa dan juga unit usaha BUMDes. Maka ada beberapa hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu. Beberapa data dan indikator berikut ini bisa menjadi pegangan BUMDes sebelum menyusun proses go-digital: Pastikan BUMDes memiliki data usaha UMKM, para pelaku usaha, pekerja dan bahkan pengangguran di desa. Hal ini penting dalam menyusun dampak skala transformasi digital sebelum realisasi dengan paska realisasi. Apakah transformasi digital yang diberikan memberikan perubahan. Pastikan BUMDes sudah sempurna dalam kelembagaan, keuangan hingga unit usaha yang ada. Kalaupun belum sempurna telah memiliki standar-standar minimal sehingga mampu melayani sumber daya lain yang lebih luas. Proses selanjutnya, sasaran akhir BUMDes harus berfokus pada hal-hal strategis berupa peningkatan kesejahteraan dan skala usaha, bukan pada infrastruktur banyaknya wifi, website atau akun-akun media sosial yang telah banyak dibuat.1.Peningkatan skala usaha.Pentingnya indikator data usaha desa pra-transformasi digital dengan paska-realisasi bertujuan untuk mengukur peningkatan skala usaha. Karena jika skala usaha meningkat, maka secara otomatis pendapatan warga meningkat dan kesejahteraan meningkat.Inilah yang disebut dengan fungsi BUMDes sebagai wadah dan agregator untuk meningkatkan skala usaha usaha-usaha desa.2. Sinkronisasi dan KerjasamaBUMDes sebagai wadah dan agregator tidak harus memberikan atau penganggaran modal seluruhnya. Dengan artian dapat menjalin kerjasama dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Misalnya BUMDes dapat mengadakan pelatihan digital, dimana pelatihan digital ini difasilitasi seluruhnya oleh Pemda, Pemkab atau Kementerian.Sehingga BUMDes hanya menyediakan lokasi dan mendatangkan peserta saja. Kerjasama dan sinkronisasi ini nantinya akan memudahkan BUMDes dalam memaksimalkan sumber daya. Serta membuat BUMDes fokus pada tujuan akhir, ketimbang tujuan-tujuan yang hanya bersifat seremonial semata. BUMDes harus kembali kepada jati diri sendiri sebagai lembaga aggregator ekonomi desa. Sehingga fokus dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan desa.

Lima Tahapan Digitalisasi Produk-Produk Desa

Lima Tahapan Digitalisasi Produk-Produk Desa

Salah satu tantangan desa dan BUMDes pasca pandemi adalah melakukan transformasi digital produk-produk UMKM desa.Musababnya karena rantai pasokan penjualan banyak beralih dari proses penjualan tatap muka menjadi online.Sehingga pelaku usaha dan pemilik bisnis memerlukan kemampuan dan keterampilan dalam mengantisipasi perubahan pasar.Pandemi juga merubah peta kepemilikan smartphone dan akses data. Kini lebih dari 100 juta masyarakat Indonesia telah terhubung dengan akses internet baik melalui komputer, tablet maupun handphone.Fakta ini menunjukkan bahwa perlunya BUMDes memahami peta konsumen digital agar dapat memanfaatkan momentum dengan baik.Produk-produk unggulan desa kini tidak hanya dijual melalui aplikasi atau marketplace. BUMDes dapat mendorong produk-produk umkm dijual secara digital ke mancanegara langsung melalui penawaran-penawaran business to business (B2B) atau Business to Government (B2G).Selanjutnya, agar BUMDes memahami proses transformasi digital produk-produk unggulan desa dapat menggunakan lima langkah peta jalan sebagai berikut ini:1.Pemetaan PotensiBUMDes dapat menyusun peta-peta potensi produk unggulan desa, baik yang sudah berbentuk bahan mentah, bahan kemasan atau bahan siap jadi untuk dijual.Pemetaan penyusunan ini dapat dilakukan pengurus BUMDes. Apabila belum memahami proses pemetaan potensi unggulan desa dapat mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes di Sekolah BUMDes Nogotirto Sleman. 2.Persiapan Peningkatan Kualitas ProdukProduk-produk unggulan desa yang dimasukkan ke pasar konsumen digital harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya diproduksi oleh UMKM yang bersertifikasi dalam proses pengemasan, memiliki ijin edar dari Dinas Kesehatan dan P-IRT, serta izin usaha berbentuk NIB.Serta mengantongi sertifikat halal bagi produk-produk UMKM. Standar-standar ini diperlukan agar produk unggulan desa bisa diterima oleh pasar konsumen digital. 3.Aplikasi, penjualan marketplace, landing page websiteMerupakan keterampilan dasar yang perlu diberikan BUMDes bagi pelaku usaha umkm dan penggiat produk-produk desa.Tiga hal dasar ini menjadi fokus BUMDes untuk reskilling ataupun upskilling sumber daya manusia. Sehingga pelaku usaha UMKM nantinya mampu memasarkan produk-produk desa secara mandiri.4.Pelatihan Sumber Daya ManusiaBanyaknya pengusaha umkm desa yang tidak memahami digital marketing dan bahkan pengelolaan keuangan dengan baik.Pengurus BUMDes dapat memfasilitasi pengelolaan keuangan agar kedepannya bisa berjalan secara mandiri.5.Proses Masuk Ke Rantai Pasok NasionalPada poin terakhir ini, BUMDes dapat memfasilitasi produk-produk UMKM untuk terjun langsung ke platform digital.Misalnya bekerjasama dengan Kampus Shopee, atau Tokopedia UMKM untuk berjejaring, memberikan pelatihan dan langsung praktek masuk ke dalam pendaftaran produk-produk unggulan desa.Selain itu BUMDes juga bisa melakukan asesmen dengan pendamping umkm untuk langsung membuat website atau landing page dengan biaya murah.

PERSAMAAN PERSEPSI REGULASI PENILAIAN PERSYARATAN BLUD DENGAN LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DAERAH DKI JAKARTA

PERSAMAAN PERSEPSI REGULASI PENILAIAN PERSYARATAN BLUD DENGAN LABORATORIUM LINGKUNGAN HIDUP DAERAH DKI JAKARTA

Syncore Indonesia telah melakukan kunjungan ke Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta untuk koordinasi terkait regulasi penilaian persyaratan BLUD. Acara berlangsung di ruang rapat Kalpataru LLHD DKI Jakarta yang dihadiri oleh berbagai pihak baik secara offline maupun online.Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala LLHD DKI Jakarta yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan berbagai pihak untuk melakukan koordinasi persamaan persepsi regulasi dalam penilaian persyaratan BLUD. Acara berikutnya dilakukan diskusi dari Pak Ari selaku analis kebijakan di Biro Jakarta. Beliau menyampaikan bahwa dalam melakukan penilaian dokumen administratif BLUD di DKI Jakarta menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016 tentang Penilaian Kinerja Aspek Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.Hal ini diperkuat dengan pernyataan BPKAD yang disampaikan secara online via zoom meeting bahwa penyusunan dokumen administratif BLUD berpedoman pada Permendagri 79 Tahun 2018 sedangkan untuk penilaian dokumen administratif BLUD menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016.Berkaitan dengan hal tersebut Wakadis DLH bertanya “Apakah di Permendagri 79 Tahun 2018 masih ada BLUD penuh dan BLUD bertahap?”“Di Permendagri 79 Tahun 2019 tidak ada lagi BLUD bertahap atau BLUD penuh melainkan BLUD atau tidak BLUD”, jawab Pak Tito.Pak Tito menyampaikan perbedaan antara penilaian SE Mendagri 981 tahun 2019 dengan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016 terletak pada dokumen tata kelola dan dokumen rencana strategis. Sehingga LLHD DKI Jakarta dapat melengkapi dokumen administratif BLUD untuk segera diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan ditetapkan menjadi BLUD.Baca juga: Workshop Persiapan Penerapan BLUD RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat

Bagaimana Fungsi Peraturan Kepala Daerah Bagi BLUD?

Bagaimana Fungsi Peraturan Kepala Daerah Bagi BLUD?

Bagi setiap UPT/D yang ingin menerapkan BLUD selain mempersiapkan persyaratan substantif, teknis dan dokumen administratif maka perlu juga mempersiapkan “Peraturan kepala daerah” yang biasanya disebut Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota. Peraturan kepala daerah yang mengatur jelas mengenai Pola Pengelolaan BLUD atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang sesuai dengan lingkup kewenangannya serta dapat memberikan batasan dan kewenangan yang jelas bagi setiap BLUD, selain itu Peraturan kepala daerah bisa berfungsi sebagai pengendalian (controlling) bagi BLUD. Mengapa Peraturan kepala daerah itu penting ? Apakah fungsi dari Peraturan kepala daerah bagi setiap BLUD ?BLUD itu bisa diibaratkan sebuah Ambulance. Ia memiliki hak spesial melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa. Namun, hak spesial pemberian prioritas Ambulance ini tidak semerta-merta bisa digunakan setiap saat tetapi untuk bisa mendapatkan hak ini harus memenuhi keadaan yang sudah tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), No. 22 Tahun 2009, pasal 134 “Sebagia angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirine dan lampu rotator yang hanya dinyalakan jika respon gawat darurat. Begitu pula dengan BLUD ia dituntut meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, , meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan kinerja manfaat maka BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannnya sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, salah satunya fleksibilitas untuk pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Perpres pengadaan barang / jasa pemerintah seperti yang tertera pada Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah yang dikecualikan dari Perpres ini salah satunya ialah BLU. Namun dalam pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah dengan kata lain Peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pengadaan barang / jasa BLUD. Contoh lain jika BLUD mempunyai Peraturan kepala daerah sendiri mengenai SILPA, maka UPT/D bisa menggunakan SILPA diawal tahun tidak perlu menunggu untuk di RBA Perubahan.Berikut adalah urutan untuk Peraturan kepala daerah yang harus disiapkan Pemerintah Daerah untuk implementasi BLUD menurut kami sebagai berikut: Pasal 38 Pola Tata KelolaPasal 41 RenstraPasal 43 Standar Pelayanan MinimalPasal 64 Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBAPasal 73 Pelaksanaan Anggaran (Penatausahaan)Pasal 99 Kebijakan AkuntansiPasal 96 Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan AnggaranPasal 77 Pengadaan Barang dan JasaPasal 83 Tarif LayananPasal 4 Sumber Daya ManusiaPasal 22 Pembina dan PengawasPasal 24 RemunerasiPasal 85 Tata Cara Penghapusan PiutangPasal 87 Mekanisme Pengajuan Utang/PinjamanPasal 91 Tata Cara KerjasamaBaca Juga : Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk BLUD – BLUD.co.id