ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

BLUD Salah Satu Faktor Meningkatnya Pelayanan Publik

BLUD Salah Satu Faktor Meningkatnya Pelayanan Publik

BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau satuan kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah Republik Indonesia yang didirikan untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa layanan umum dalam bentuk barang/jasa yang tidak memprioritaskan keuntungan dan berdasarkan prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari lembaga pemerintah daerah dan status hukumnya tidak terpisahkan dari pemerintah daerah. Dibandingkan dengan SKPD umum, model pengelolaan keuangan BLUD memberikan kebebasan berupa fleksibilitas untuk menerapkan praktik bisnis yang baik serta sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari peraturan umum pengelolaan keuangan daerah. Dalam hal pengelolaan keuangan, BLUD memiliki fleksibilitas, antara lain adalah pengelolaan pendapatan, pengelolaan belanja, pengelolaan hutang dan piutang, pengadaan barang dan jasa, tarif, pengelolaan investasi, pengelolaan kerja sama, pengelolaan sumber daya manusia, SiLPA, dan remunerasi. Terdapatnya hak istimewa ini untuk BLUD dikarenakan adanya sebuah kewajiban yakni guna meningkatkan kualitas pelayanan untuk publik atau masyarakat. Pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) perlu dilaksanakan dengan objektif dan selektif. Hal tersebut seperti menilai layak tidaknya sebuah perangkat daerah yang menerapkan BLUD wajib dinilai oleh tim penilai yang diketuai oleh Sekretaris Daerah yang nanti hasil nilainya berdasarkan pada penilaian objektif dan bukan hanya pemenuhan kelengkapan syarat adminitratif.Selain obyektivitas hasil evaluasi, keberadaan BLUD juga harus dikontrol dalam bentuk kontrak kesepakatan kinerja antara Kepala Daerah dengan Pimpinan BLUD. Pimpinan daerah bertanggung jawab atas kebijakan pelayanan dan pimpinan BLUD bertanggung jawab untuk mendemonstrasikan hasil pelayanan. Oleh karena itu, diharapkan pelaksanaan PPK-BLUD bukan sekedar perubahan bentuk yaitu mengejar remunerasi, fleksibilitas, dan pengelakan peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa, melainkan peningkatan kualitas pelayanan publik. Memberikan pelayanan publik, kinerja keuangan dan tunjangan kinerja kepada masyarakat. Melanjutkan pemenuhan salah satu etos BLUD yang dikelola berdasarkan “sound business practice”.Syncore Indonesia mempunyai layanan dalam pendampingan BLUD. Pendampingan BLUD milik PT. Syncore Indonesia telah mendampingi lebih dari 1000 UPT/D yang berada di Indonesia seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lain-lain. Workshop dari PT.Syncore Indonesia ini termasuk layanan favorite selama 10 tahun berdiri, dikarenakan dalam proses pendampingannya menggunakan pakar keuangan BLUD bernama Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Bapak Niza mempunyai pengalaman di bidang pendampingan BLUD selama lebih dari 8 tahun di berbagai UPT/D.baca juga: Mengoptimalkan Layanan Publik melalui Monitoring dan Evaluasi BLUD

Proses Penyusunan Dokumen Administratif UPTD Labkesda Kota Depok

Proses Penyusunan Dokumen Administratif UPTD Labkesda Kota Depok

UPTD Labkesda Kota Depok merupakan Laboratorium Kesehatan Daerah di Kota Depok yang memiliki 4 layanan meliputi layanan laboratorium biomolekuler, layanan laboratorium klinik, layanan laboratorium mikrobiologi, dan layanan laboratorium Kesehatan Masyarakat. UPTD Labkesda Kota Depok merupakan layanan Kesehatan yang bergerak di bidang laboratorium. Sebagai bagian dari pelayanan Kesehatan yang merupakan pelayanan terpenting kedua setelah Pendidikan maka diperlukan untuk menerapkan BLUD. Penerapan BLUD di UPTD Labkesda Kota Depok bertujuan untuk meningkatkan pelayanan laboratorium di Kota Depok.Berhubungan dengan hal tersebut, UPTD Labkesda Kota Depok bekerja sama dengan Syncore BLUD dalam persiapan penerapan BLUD. Kerjasama ini dilakukan dalam bentuk penyusunan syarat administratif BLUD sebagai salah satu syarat UPTD untuk menerapkan BLUD. Apa saja syarat administratif BLUD tersebut?Berikut ini adalah syarat administratif BLUD meliputi: Surat Menerapkan BLUDSurat Kesanggupan Meningkatkan KinerjaDokumen Tata KelolaDokumen Rencana StrategisDokumen Standar Pelayanan MinimalDokumen Laporan KeuanganSurat Bersedia di Audit atau Surat Audit TerakhirDalam proses penyusunan syarat administratif BLUD. UPTD Labkesda Kota Depok didampingi oleh konsultan BLUD. Melalui pendampingan ini, UPTD Labkesda Kota Depok melakukan zoom meeting secara rutin satu minggu sekali guna penyusunan syarat administratif BLUD.Pembahasan pada pertemuan kali ini adalah penyusunan dokumen Rencana Strategis yang membahas terkait dengan program kegiatan pendanaan yang dilakukan oleh UPTD Labkesda Kota Depok.Baca juga: BLUD Salah Satu Faktor Meningkatnya Pelayanan Publik

BLUD Sebagai Jembatan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

BLUD Sebagai Jembatan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

Di dalam sebuah Negara pasti memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan bagi setiap warga Negara dan penduduk dalam memenuhi hak serta kebutuhan dasar demi terlaksananya pelayanan publik. Hal tersebut terdapat pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah wajib menciptakan kepercayaan masyarakat sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Menurut Osborne and Gaebler (1992) menjelaskan bahwa salah satu cara membangun kepercayaan publik dengan melalui adanya sebuah inovasi dalam mewirausahakan pemerintah pada paradigma baru yang biasa disebut paradigma Reinventing Government.Konsep Reinventing Government sendiri lebih dikenal dengan Enterprising Government yang merupakan penerapan mewirausahakan pemerintah. Konsep Enterprising Government lebih menjelaskan pengembangan dalam semangat berwirausaha dalam menyelenggarakan pemerintahan. Untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat supaya dapat bersaing dengan sektor bisnis, pemerintah memiliki wakil untuk menjalankan konsep Enterprising Government tersebut. Wakil tersebut adalah Badan Layanan Umum Daerah atau sering disebut dengan BLUD. Pendapatan dalam BLUD dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka BLUD masih merupakan bagian utuh pemerintah.Situasi ini membuat BLUD untuk terus berinovasi, tumbuh serta kreatif dalam meletakkan diri dengan baik di dalam persaingan pasar. Sebagai satker Pemerintah, BLUD harus ada pengawasan dari pemerintah pusat, manajemen yang professional, keuangan yang transparan, dan SDM yang kompeten. Hal ini mengartikan bahwa BLUD tetap mencari pendapatan, tetapi BLUD harus melayani masyarakat dengan pelayanan yang tinggi dengan tetap berjalan sesuai dengan koridor instansi pemerintah dengan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama. Maka dari itu sangat diperlukan dukungan penuh dari setiap elemen masyarakat dan pemerintah. BLUD menjadi sebuah strategis dalam menjawab tantangan globalisasi pelayanan publik sekaligus mampu meraih tujuan muliannya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan Negara.Syncore Indonesia mempunyai layanan dalam pendampingan BLUD. Pendampingan BLUD milik PT. Syncore Indonesia telah mendampingi lebih dari 1000 UPT/D yang berada di Indonesia seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan menggunakan tenaga ahli keuangan BLUD bernama Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Bapak Niza mempunyai pengalaman di bidang pendampingan BLUD selama lebih dari 8 tahun di berbagai UPT/D.Baca juga: Proses Penyusunan Dokumen Administratif UPTD Labkesda Kota Depok

Diskusi Hasil Kajian Kelayakan Puskeswan Kota Cimahi

Diskusi Hasil Kajian Kelayakan Puskeswan Kota Cimahi

Tahun ini Puskeswan Kota Cimahi sedang melakukan persiapan untuk mengajukan permohonan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Untuk memenuhi syarat teknis penerapan BLUD, Puskeswan Kota Cimahi melakukan kajian kelayakan (feasibility study) yang didampingi oleh Tim Konsultan Syncore BLUD.Kajian kelayakan untuk penerapan PPK BLUD melibatkan analisis mendalam terhadap beberapa aspek, diantaranya yaitu aspek layanan, aspek manfaat, aspek tata kelola, aspek teknis, aspek pasar dan pemasaran, serta aspek keuangan. Hasil dari kajian kelayakan penerapan PPK BLUD disampaikan kepada SKPD serta lintas sektor untuk menjadi bahan pertimbangan apakah UPT direkomendasikan untuk melanjutkan persiapan memenuhi syarat administratif. Diskusi hasil kajian kelayakan Puskeswan Kota Cimahi diadakan pada 20 November 2023 di Ruang Rapat Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi. Adapun lintas sektor yang diundang pada diskusi tersebut terdiri dari : Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota CimahiBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota CimahiBadan Pengelola Pendapatan Daerah Kota CimahiBagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota CimahiBagian Hukum Sekretariat Daerah Kota CimahiPemaparan hasil kajian kelayakan Puskeswan Kota Cimahi disampaikan oleh Tenaga Ahli BLUD, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT atau yang kerap disapa Bapak Tito. Bapak Tito telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, serta berbagai BLUD lainnya seperti SMKN, persampahan, pengelolaan dana bergulir, laboratorium, dan lain sebagainya.Ibu Tita Mariam, S.Pt., M.M. selaku Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi menyampaikan bahwa “Alasan Puskeswan melakukan kajian kelayakan adalah untuk menerapkan BLUD. Setelah kami evaluasi ternyata banyak kendala yang kami rasakan selama pelaksanaan, terutama kegiatan-kegiatan yang dipacu untuk menghasilkan PAD yang cukup tinggi. Inilah yang memacu kita untuk berpikir bagaimana pengelolaan keuangan di Puskeswan harus lebih fleksibel daripada pengelolaan yang kami lakukan saat ini. Kendala utama yang ada berkaitan dengan sarana prasarana dan sumber daya manusia, karena kinerja Puskeswan tidak terlepas dari kedua aspek tersebut.”Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi berharap pengelolaan di Puskeswan dapat lebih baik dan kinerjanya lebih tinggi, yang pada akhirnya meningkatkan PAD. “Apabila ternyata nanti Puskeswan direkomendasikan untuk menerapkan BLUD, maka kami berharap tim Syncore BLUD bisa memberikan arahan-arahan terkait dengan persiapan penerapan BLUD” tutur Ibu Tita Mariam, S.Pt., M.M.Baca juga: BLUD Sebagai Jembatan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

Kerja Pantarlih Menciptakan Desa Mandiri

Kerja Pantarlih Menciptakan Desa Mandiri

Apa itu Pantarlih?Apa itu pantarlih dan hubungannya dengan pembentukan desa mandiri. Pantarlih adalah panitia pemutakhiran data untuk persiapan pemilihan umum tahun 2024 (pemilu 2024).Pantarlih berkoordinasi dan bekerja langsung dibawah pengawasan komisi pemilihan umum dan atau panitia pemilihan kelurahan/desa.Tugas dan tanggung jawab pantarlih amatlah penting dalam menciptakan demokrasi di desa agar lebih mandiri. Dengan pemutakhiran data yang valid, transparan dan kredibel. Maka pantarlih menciptakan iklim pemilu yang adil dan fair di tingkat kelurahan maupun desa. Jika pemilu yang tercipta nantinya bersifat adil dan fair, maka akan terbentuk struktur anggota legislatif dan anggota eksekutif yang mewakili desa serta berorientasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Tugas pantarlih berbeda dengan tugas KPU. Karena tugas pantarlih hanyalah memutakhirkan data berupa data pemilih umum dan sementara dibawah panitia pemilihan kelurahan (PPK).Oleh karena itu, gaji pantarlih berbeda dengan gaji KPU. Pantarlih gaji mengikuti peraturan dari Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum. Gaji pantarlih berkisar di angka 1 juta per bulan dengan masa kerja dua bulan. Total pantarlih gaji mencapai angka 2 juta untuk dua bulan.Penguatan Pengawasan Desa dan BUMDesTugas pantarlih beririsan dengan demokrasi di desa. Karena fungsi koordinasi nantinya akan melibatkan struktur pemerintah desa. Pantarlih akan berkoordinasi dengan kepala desa, pengurus BUMDes, pengurus karang taruna, pengurus ibu-ibu PKK dan juga warga masyarakat. Jika tugas pantarlih mampu memutakhirkan data pemilih di tingkat desa secara sempurna. Maka akan memudahkan perangkat desa dalam mengkondisikan iklim pemilu 2024 agar tidak menciptakan tensi yang tinggi. Pantarlih menjadi kunci bagi desa agar pemilu 2024 dan bahkan pemilihan kepala desa nantinya dapat berjalan dengan baik. Karena data pemilih tetap pemilu di sebuah desa dapat digunakan untuk pemilihan kepala desa.BUMDes Mandiri diawali Desa MandiriJika pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, maka masyarakat desa dapat bersatu dalam Musyawarah desa untuk bersama-sama merencanakan program-program strategis demi kemajuan desa.Masyarakat dapat meninggalkan politik identitas paska pemilu 2024 dan berfokus membesarkan BUMDes untuk mencapai tujuan terciptanya kesejahteraan desa. Masyarakat desa tidak lagi terus-menerus berkonflik dari residu pemilu.Pemerintah desa dan BUMDes dapat memulai langkah-langkah strategis untuk menciptakan strategi usaha meningkatkan kesejahteraan desa berupa: Merancang unit usaha yang bersifat padat karya. Politik identitas dan konflik pemilu dapat diredakan jika Pemdes dan BUMDes mampu menciptakan usaha yang menyerap lapangan kerja seperti penciptaan desa wisata atau menginisiasi produk-produk unggulan desa seperti air BUMDes, kerajinan tangan hingga rempah-rempah. Merancang program peningkatan skala usaha pengurus BUMDes dan pemerintah desa. Sehingga pengelolaan program tidak hanya bersifat administratif dan itu-itu saja. Pemdes hanya melayani program administrasi dan BUMDes hanya menjalankan usaha yang sudah ada. Padahal potensi yang bisa dikembangkan masih banyak.BUMDes dapat merancang strategi memperoleh sertifikat badan hukum agar mempunyai kekuatan bermitra dengan partner-partner penting. Misalnya pengurus BUMDes dapat melakukan audiensi atau berkoordinasi dengan wakil-wakil rakyat dari daerah pemilihan desa tersebut untuk membantu membuka jaringan dengan daerah-daerah lain. Training of trainers (TOT) yang diadakan Bumdes.id membantu pengurus BUMDes untuk mampu merancang program-program strategis terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Selain itu, TOT ini juga membantu pengurus BUMDes meningkatkan skala kapasitasnya dalam memetakan potensi usaha, bertemu dan berdiskusi dengan direktur BUMDes sukses serta pemangku kepentingan di luar desa seperti akademisi dan praktisi industri. Jika ingin mengikuti Training of trainers (TOT) yang diadakan Bumdes.id di Sekolah BUMDes Nogotirto dapat menghubungi nomor Tim Bumdes.id di: 087-805-900-800

Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat

Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat

Pada tanggal 27 November 2023, Tim Konsultan Syncore BLUD bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat melakukan kegiatan Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat.Hal ini dilakukan sebagai bentuk perbaikan dokumen administratif yang telah dinilai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat. Dari hasil penilaian tersebut, ke empat puskesmas di Kabupaten Bangka Barat yang melakukan pengajuan penerapan BLUD mendapatkan beberapa revisi. Revisi tersebut menyangkut perbaikan yang dibutuhkan untuk melengkapi dokumen administratif yang telah disusun oleh puskesmas.Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat melakukan koordinasi dengan tim konsultan syncore BLUD untuk memperbaiki dan memberikan pemahaman kepada setiap puskesmas terkait apa saja yang harus diperbaiki dan ditambahkan didalam dokumen administratif.Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat bersama tim konsultan syncore BLUD untuk menerapkan BLUD dengan tujuan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, efisiensi anggaran, serta kemudahan untuk melakukan pengaturan keuangan.Baca juga: Diskusi Hasil Kajian Kelayakan Puskeswan Kota Cimahi

Peran Penting Pejabat Keuangan BLUD

Peran Penting Pejabat Keuangan BLUD

Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Selain itu, pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan).Pejabat keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan pejabat teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya).Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pejabat keuangan. Secara umum pejabat keuangan bertanggung jawab atas keuangan BLUD, jika dirincikan lebih detail maka tugas pejabat keuangan adalah sebagai berikut : Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuanganMengkoordinasikan penyusunan RBAMenyiapkan DPA Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanjaMenyelenggarakan pengelolaan kasMelakukan pengelolaan utang,piutang, dan investasiMenyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannyaMenyelenggarakan sistem informasi manajemen keuanganMenyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuanganTuga lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannyaSelain melaksanakan tugas, pejabat keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan. Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. Pejabat keuangan bertanggung jawab kepada pemimpin.Baca juga: Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat

Peran Penting Pelatihan Dokumen Administratif dalam Implementasi BLUD

Peran Penting Pelatihan Dokumen Administratif dalam Implementasi BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah lembaga pemerintah yang diberdayakan untuk memberikan pelayanan publik secara mandiri. Sebagai entitas yang beroperasi dengan otonomi, BLUD bertanggung jawab atas administrasi keuangannya sendiri, termasuk pengelolaan dokumen administratif. Pelatihan dokumen administratif dalam BLUD memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa entitas ini dapat menjalankan tugasnya dengan efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks BLUD, dokumen administratif mencakup berbagai jenis informasi, mulai dari dokumen keuangan, laporan kinerja, dokumen perencanaan, hingga dokumen yang berkaitan dengan sumber daya manusia. Dokumen-dokumen ini tidak hanya penting untuk pengelolaan internal BLUD, tetapi juga untuk pertanggungjawaban kepada pihak ketiga, seperti pemegang saham atau masyarakat yang dilayani. Syarat administratif BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) merujuk pada persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi atau disiapkan oleh entitas BLUD dan pemerintah daerah sebelum atau selama proses pembentukan atau pendirian BLUD. Persyaratan ini meliputi sejumlah hal yang melibatkan aspek hukum, keuangan, administratif, dan teknis untuk memastikan bahwa BLUD dapat beroperasi dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa syarat administratif yang umumnya diperlukan: Surat Permohonan BLUDSurat Kesanggupan Meningkatkan KinerjaSurat Bersedia di AuditDokumen Tata KelolaDokumen Rencana StrategiDokumen Standar Pelayanan MinimalDokumen Laporan KeuanganDalam rangka memastikan keberhasilan penerapan BLUD, pelatihan dokumen administratif adalah langkah awal yang krusial. Dengan pemahaman yang kuat tentang pentingnya dokumentasi yang akurat dan sistematis, BLUD dapat mencapai efisiensi operasional, transparansi, dan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, pelatihan ini harus diberikan secara berkala dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan BLUD. Dengan demikian, BLUD dapat menjadi model pengelolaan layanan publik yang efektif dan berkelanjutan.Baca Juga: Peran Penting Pejabat Keuangan BLUD

Dinkop UKM Kota Cilegon Bersama Syncore Consulting Berupaya Mewadahi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Kota Cilegon

Dinkop UKM Kota Cilegon Bersama Syncore Consulting Berupaya Mewadahi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Kota Cilegon

Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam menopang sektor perekonomian nasional. Koperasi dan UMKM merupakan wujud implementasi ekonomi kerakyatan yang mengoptimalkan potensi masyarakat untuk kemajuan daerah.Pemerintah telah berupaya untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.Kebijakan pengembangan bidang Koperasi dan UMKM menjadi salah satu pilar ekonomi yang penting dalam menyukseskan tujuan pengembangan nasional. Dalam mewujudkan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Cilegon, Dinas Koperasi UMK Kota Cilegon bersama dengan Syncore Consulting berupaya untuk menyediakan payung hukum bagi Koperasi dan UMKM dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Cilegon tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.Tujuan penyusunan Raperda ini antara lain untuk mendukung jaminan hukum perkembangan koperasi dan UMKM serta mampu meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui Koperasi dan UMKM Kota Cilegon. Diharapkan Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Kota Cilegon ini dapat disahkan agar menjadi Peraturan Daerah yang absah dan dapat segera diberlakukan untuk seluruh pelaku usaha di bidang kopeasi dan UMKM.Mengingat bahwa Kota Cilegon memiliki potensi daerah yag dapat dikembangkan dan dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat melalui koperasi dan pemberdayaan UMKM.