Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah DKI Jakarta atau yang bisa kita singkat LLHD DKI Jakarta merupakan UPT dari Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta yang memiliki peran untuk memberikan hasil pengujian kualitas lingkungan baik itu kepada masyarakat, pelaku bisnis , maupun kepada pemerintah sebagai bentuk data konkret dari kualitas lingkungan di DKI Jakarta.Saat ini terdapat beberapa layanan yang diberikan oleh LLHD DKI Jakarta guna menghasilkan hasil pengujian lingkungan baik di bidang pengujian air, udara dan padatan sebagai potensi layanan.Saat ini LLHD DKI Jakarta tengah bekerjasama dengan Tim Syncore BLUD untuk Menyusun dokumen administratif sebagai syarat penerapan BLUD. Proses ini merupakan komitmen LLHD DKI Jakarta Bersama Syncore BLUD untuk dapat terus memberikan pelayanan terbaik untuk masyarakat serta meningkatkan suatu system yang memudahkan LLHD DKI Jakarta dalam system keuangannya, yaitu dengan penerapan BLUD.Proses Kerjasama ini juga dukung penuh oleh Kepala Dinas Lingkungan Hidup DKI Jakarta sehingga proses penyusunan dokumen administratif LLHD DKI Jakarta berjalan dengan baik.Syncore BLUD memiliki harapan besar untuk dapat terus membantu setiap UPT/UPTD yang akan menerapkan BLUD demi meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat Indonesia.#BLUD#BLUDDKIJAKARTA#DKIJAKARTA#DLHBLUD
Puskesmas BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) adalah salah satu unit pelayanan kesehatan yang berperan penting dalam menyediakan pelayanan kesehatan dasar bagi masyarakat. Sebagai lembaga pemerintah yang mandiri secara keuangan, Puskesmas BLUD memiliki tanggung jawab untuk mengukur dan meningkatkan kinerjanya agar dapat memberikan pelayanan yang berkualitas kepada masyarakat. Puskesmas yang telah menerapkan BLUD tentu wajib di lakukan evaluasi setiap tahunnya menggunakan instrumen yang sesuai. Evaluasi penerapan BLUD disini bisa dijadikan dasar dalam pengukuran kinerja Puskesmas BLUD.Pengukuran kinerja Puskesmas BLUD sangat penting untuk beberapa alasan berikut: Evaluasi: Pengukuran kinerja membantu dalam mengevaluasi sejauh mana Puskesmas BLUD telah mencapai target dan sasaran yang telah ditetapkan. Hal ini memungkinkan manajemen untuk mengidentifikasi kekuatan dan kelemahan dalam pelayanan kesehatan dan membuat perencanaan tindakan perbaikan yang tepat.Akuntabilitas: Pengukuran kinerja juga penting dalam menunjukkan akuntabilitas Puskesmas BLUD terhadap pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pemerintah daerah, dan pihak terkait lainnya. Data kinerja yang akurat dan terukur membantu memperkuat transparansi dan kepercayaan dalam sistem pelayanan kesehatan.Pengambilan Keputusan: Informasi yang dihasilkan dari pengukuran kinerja dapat menjadi dasar untuk pengambilan keputusan yang tepat dalam mengalokasikan sumber daya, merancang program-program unggulan, dan memperbaiki proses pelayanan kesehatan.Langkah-langkah untuk Meningkatkan Pengukuran Kinerja Puskesmas BLUD:Penetapan Indikator Kinerja: Pertama-tama, Puskesmas BLUD perlu menetapkan indikator kinerja yang relevan dan dapat diukur. Indikator kinerja dapat mencakup aspek-aspek seperti jumlah pasien yang dilayani, kepuasan pasien, peningkatan kesadaran kesehatan, cakupan imunisasi, dan efisiensi penggunaan sumber daya. Indikator kinerja ini harus sesuai dengan sasaran dan strategi nasional atau daerah dalam bidang kesehatan. Pengumpulan Data: Puskesmas BLUD harus memiliki sistem pengumpulan data yang baik untuk mendapatkan data yang akurat dan berkualitas. Hal ini dapat mencakup penggunaan formulir standar, sistem informasi manajemen yang terintegrasi, dan pelatihan staf dalam pengumpulan data yang benar.Analisis dan Interpretasi Data: Setelah data dikumpulkan, dilakukan analisis untuk mengevaluasi kinerja Puskesmas BLUD. Hasil analisis harus diinterpretasikan dengan membandingkan data dengan target yang telah ditetapkan. Pusat BLUD dapat menggunakan alat bantu seperti grafik, diagram, atau perbandingan tahunan untuk membantu visualisasi dan pemahaman data.Tindakan Perbaikan: Hasil pengukuran kinerja yang menunjukkan kelemahan atau ketidaksesuaian dengan target harus menjadi dasar untuk tindakan perbaikan. Puskesmas BLUD harus mengembangkan rencana tindakan yang jelas dan mengimplementasikannya dengan melibatkan seluruh tim dan staf terkait. Tindakan perbaikan harus terukur, terarah, dan dilakukan secara berkelanjutan untuk mencapai peningkatan kinerja yang signifikan.Monitoring dan Evaluasi: Setelah tindakan perbaikan dilakukan, perlu dilakukan pemantauan dan evaluasi secara berkala untuk melihat apakah tindakan tersebut efektif dan mencapai hasil yang diharapkan. Jika ditemukan kekurangan atau perubahan lingkungan yang mempengaruhi kinerja, Puskesmas BLUD harus siap untuk menyesuaikan rencana tindakan.Kesimpulan:Pengukuran kinerja Puskesmas BLUD merupakan langkah penting untuk meningkatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Dengan menggunakan indikator kinerja yang tepat, pengumpulan data yang akurat, dan tindakan perbaikan yang terarah, Puskesmas BLUD dapat mencapai kinerja yang lebih baik dan memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Pengukuran kinerja yang efektif juga akan membantu dalam akuntabilitas dan pengambilan keputusan yang lebih baik. Dengan komitmen yang kuat, Puskesmas BLUD dapat menjadi pusat kesehatan yang efisien dan berorientasi pada kebutuhan masyarakat.
Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Cilegon Aziz Setia Ade memberikan apresiasi atas keberhasilan Unit Pelayanan Teknis (UPT) Tempat Pembuangan Sampah Akhir (TPSA) Bagendung menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Apresiasi diberikan kepada Syncore BLUD yang telah mendampingi proses pembentukan dan penetapan BLUD dari awal hingga surat pengajuan disetujui Sekretaris Daerah dan Walikota untuk ditetapkan.Aziz menyampaikan bahwa percepatan pembentukan BLUD pada UPT TPSA Bagendung ini dilatarbelakangi dorongan pemerintah kota yang memiliki pabrik bahan bakar sampah berbentuk Bahan Bakar Jumput Padat (BBJP). Karena nantinya produk hasil BBJP ini perlu ditransaksikan, maka memerlukan proses menjadi BLUD agar dapat memberikan pendapatan yang lebih bagi Kota Cilegon.Mengenai potensi pendapatan asli daerah (PAD) yang dapat diperoleh dari BBJP, Aziz menyampaikan bahwa DLH sedang dalam tahap uji coba dan pada bulan April 2023 bisa dilakukan transaksi hasil BBJP. DLH sendiri memproyeksikan produk hasil BBJP dapat menghasilkan produk 10 ton dengan nilai kalori 3.500 dan dalam satu tahun dapat memberikan pendapatan senilai 3,5 miliar.Pembentukan BLUD sendiri pada UPT TPSA Bagendung dengan pendampingan Syncore BLUD memberikan banyak hal-hal keistimewaan khusus yang diperoleh. Seperti dapat mengatur keuangan sendiri, melakukan transaksi pengadaan barang dan jasa secara mandiri serta melakukan pengelolaan SDM dan remunerasi sendiri dibandingkan jika berbentuk BUMD atau Perumda.Proses pembentukan BLUD pada badan UPT TPSA Bagendung diawali dari asesmen awal dari Syncore BLUD, pendampingan penyusunan dokumen administratif dan syarat substantif, pengajuan kepada Kepala daerah hingga proses penetapan oleh walikota.sumber: https://selatsunda.com/dongkrak-pendapatan-dari-produk-bbjp-dlh-cilegon-ubah-upt-tpsa-bagendung-jadi-blud/
Kepala Desa Panggungharjo Wahyudi Anggoro Hadi pada 12 April 2023 membagikan pengalamannya memimpin pembangunan Panggungharjo selama dua periode kepemimpinannya.Alumni Fakultas Farmasi UGM ini mengisi satu sesi penuh pada Training of Trainers (TOT) yang diadakan Bumdes.id secara online dan diikuti oleh pengurus BUMDes dan perangkat desa dari berbagai daerah di Indonesia.Wahyudi membuka pemaparannya dengan mengingatkan kembali kehadiran Undang-Undang Cipta Kerja tahun 2020 serta dampaknya bagi desa dan BUMDes.Terutama dengan berubahnya konsep BUMDes dari status “badan usaha” menjadi “badan hukum” yang didirikan oleh masyarakat desa. Konsep-konsep inilah yang kemudian diimplementasikan ke dalam BUMDes Desa Panggungharjo. Wahyudi menggarisbawahi bahwa beberapa kesuksesan di Panggungharjo digerakkan oleh BUMDes yang didirikan melalui Musyawarah Desa. Beberapa keberhasilan Panggungharjo seperti mendapat penghargaan sebagai Desa Unicorn, Desa Center of Excellence, Memiliki BUMDes terbaik, menjadi desa dengan sistem informasi desa terbaik, menjadi desa juara dalam program perlindungan sosial dan ketenagakerjaan.Sampai saat ini setidaknya ada tiga unit usaha di bawah BUMDes dan Desa Panggungharjo yang bergerak dan aktif menjadi agregator ekonomi desa.Di antaranya adalah:1.Unit Usaha Kampung MataramanMerupakan salah satu unit usaha dibawah BUMDes Panggung Lestari Panggungharjo dan menjadi unit usaha pertama yang didampingi Bumdes.id untuk tumbuh dan berkembang. Unit usaha ini berfokus pada penyedian sandang dan pangan bagi wisatawan dengan konsep mengedepankan kekayaan budaya Mataraman (Jawa) dan pada tahun 2017 berhasil menjadi satu-satunya penyumbang pendapatan terbesar BUMDes.Kampung Mataraman juga berhasil mengubah lahan tidur kas desa menjadi lahan produktif dan menyerap tenaga kerja dalam bentuk padat karya. 2.Unit usaha Pengelolaan LingkunganBerawal dari prinsip tanggung jawab lingkungan dan sosial, pengelolaan diawali dengan mengelola sampah di lingkungan desa dimulai di tahun 2013 dan diperkuat dengan regulasi penataan sampah anorganik dan organik di tahun 2017.Pada tahun 2019, unit usaha ini dikembangkan dan diintegrasikan dengan bank sampah dan tabungan emas. Sampah-sampah dari masyarakat dikumpulkan dan dikelola bank sampah serta dikonversi ke dalam bentuk tabungan emas. 3.Unit Usaha Tamanu OilsMerupakan unit usaha yang memberdayakan minyak nyamplung untuk dikelola menjadi minyak siap edar dan dapat digunakan masyarakat luas.Unit usaha ini berdiri sejak tahun 2018, memanfaatkan bentang teknologi warga desa guna meningkatkan nilai tambah atas komoditas alam yang sebelumnya tidak termanfaatkan secara maksimal.Desa Panggungharjo sendiri menjadi satu-satunya desa yang menghasilkan Tamanu Oils di Indonesia.Jika ingin mengikuti Training of Trainers (TOT) Bumdes.id dapat menghubungi nomor kontak berikut ini: 085-772-900-800.
Jika BUMDes berniat memiliki Perseroan Terbatas, bagaimana mekanisme pendirian, pengelolaan serta pelaporan keuangan dan pertanggungjawabannya?Bumdes.id akan memaparkan tahapan dan teknik serta panduan-panduan dasar hukum BUMDes dapat mendirikan unit usaha berbentuk perseroan terbatas. Pada Peraturan pemerintah No 11 Tahun 2021 dan juga Undang-Undang Desa Tahun 2014, BUMDes dapat mendirikan unit usaha yang berada dibawah kendali BUMDes secara langsung maupun tidak langsung. Pendirian unit usaha BUMDes dapat dilakukan secara langsung melalui persetujuan pengurus BUMDes, pengawas BUMDes dan penasehat BUMDes, atau jika berdampak luas dapat melalui musyawarah desa. BUMDes dapat mendirikan unit usaha berbentuk perseorangan, badan usaha berbadan hukum seperti perseroan terbatas dan koperasi, dan/atau mendirikan badan hukum yayasan. Pada pembahasan kali ini akan dibahas proses dan tahapan mekanisme pendirian unit usaha BUMDes berbentuk perseroan terbatas. Tahapan Pendirian Unit Usaha PTPendirian perseroan terbatas oleh BUMDes tunduk pada aturan undang-undang No 40 Tahun 2007 mengenai Perseroan Terbatas. Perseroan terbatas adalah persekutuan modal yang terbagi atas saham-saham dan dapat didirikan oleh orang-perorangan maupun badan hukum. Karena BUMDes berbentuk badan hukum maka dapat menjadi pemegang saham perseroan terbatas. Unit usaha PT yang didirikan BUMDes membutuhkan paling minimal satu orang direktur dan minimal satu orang komisaris sebagai pengawas. BUMDes dapat menempatkan satu orang kepercayaannya sebagai direktur dan/atau komisaris.Sebagai pemegang saham, BUMDes dapat juga membuka modal saham bagi penduduk desa dan/atau mitra kerja lainnya. Misalnya BUMDes membentuk PT dengan mitra dari industri itu diperbolehkan.Pembentukan unit usaha BUMDes berbentuk PT membutuhkan akta notaris yang disahkan dan ditandatangani oleh notaris setempat.Nantinya setelah akta terbentuk dan telah didaftarkan di Kemenkumham dan terdaftar di berita negara, maka PT sudah dapat bergerak. Pengelolaan Unit Usaha PTPengelolaan unit usaha PT yang berada dibawah BUMDes bertanggungjawab dalam Rapat Umum Pemegang Saham. Hal ini berarti BUMDes sebagai pemegang saham terbesar menjadi pengendali usaha.Laporan keuangan unit usaha PT dapat disusun terpisah dari BUMDes karena merupakan entitas bisnis dan hukum yang sendiri. Nantinya laporan keuangan ini disajikan dan dilaporkan kepada BUMDes melalui rapat umum pemegang saham. BUMDes dapat menyusun laporan keuangan tersendiri untuk BUMDES dan dapat memasukkan laporan laba rugi konsolidasi dari unit-unit usaha BUMDes. Jika unit usaha BUMDes berbentuk PT, maka sikap profesionalitas dan pengaturan manajemen perusahaan harus lebih baik karena berdampak, berimplikasi dan berinteraksi dengan banyak pemangku kepentingan.
Laporan keuangan BUMDes secara khusus berada dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai badan hukum BUMDes. Sebagai badan hukum, BUMDes memiliki kewajiban untuk menyusun, membuat dan melaporkan laporan keuangan sesuai dengan aturan dalam Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021.Laporan keuangan BUMDes juga secara teknis ada dalam Keputusan Menteri Desa PDTT no 136 tahun 2022 mengenai pedoman teknis penyusunan laporan keuangan bagi entitas bisnis bernama BUMDes. Perlu diketahui bahwa BUMDes merupakan entitas bisnis yang terpisah dari Pemerintah Desa dan juga Desa. Walaupun ketiganya saling berkaitan dan saling mendukung.BUMDes berdiri dengan modal dari desa dan masyarakat desa, akan tetapi BUMDes menjadi entitas bisnis sendiri yang bertanggunjawab terhadap pengelolaan keuangannya. Pertanggungjawaban ini tersaji untuk kepada desa melalui dewan pengawas dan penasehat serta musyawarah desa. Selain itu, walaupun dalam struktur pengurus BUMDes terdapat organ penasehat BUMDes yang dijabat secara langsung oleh Kepala Desa. Tidak serta merta BUMDes berada di bawah pemerintah desa, karena dalam PP 11 Tahun 2021 dijelaskan bahwa struktur pemerintah desa berbeda dengan struktur BUMDes. Kepala desa menjabat sebagai kepala pemerintahan desa. Sementara pada posisi lain menjabat sebagai penasehat BUMDes. Sehingga terdapat dua organ struktur yang berbeda. Meskipun demikian, keduanya saling terkoordinasi dalam koordinasi internal maupun dalam Musyawarah Desa. Bentuk-Bentuk Laporan Keuangan BUMDesLaporan keuangan BUMDes dalam perspektif akuntansi termasuk ke dalam standar laporan keuangan Entitas Tanpa Akuntansi Publik (ETAP). Sebuah laporan keuangan yang memiliki model tersendiri tanpa terkait dengan akuntansi publik yang sudah memiliki model tersendiri. Hal ini bisa terjadi karena model bisnis BUMDes merupakan hibridisasi antara badan usaha yang bersifat umum dengan badan hukum khusus. BUMDes bukanlah perseoran terbatas dan bukan juga koperasi yang memiliki standar akuntansi tersendiri. Oleh karena itu penyusunan laporan keuangan BUMDes merujuk pada Peraturan pemerintah No 11 Tahun 2021 dan juga Keputusan Menteri PDTT No 136 tahun 2022. Berikut beberapa hal terkait dengan proses penyusunan laporan keuangan BUMDes: Pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021, laporan keuangan BUMDes tersusun atas dua jenis yaitu laporan posisi keuangan semesteran dan laporan posisi keuangan tahunan. Dua jenis laporan keuangan ini setidak-tidaknya menghadirkan laporan posisi keuangan berjenis neraca dan laporan laba rugi usaha BUMDes.Laporan posisi keuangan berjenis neraca mengindikasikan hal-hal terkait dengan kesehatan keuangan BUMDes mulai dari daftar aset, daftar kas hingga utang (kewajiban) BUMDes yang dapat langsung tersaji bagi pemangku kepentingan.Sementara laporan laba rugi usaha BUMDes berkaitan dengan untung rugi dan kesehatan usaha BUMDes. Pada beberapa BUMDes yang memiliki unit usaha yang banyak (lebih dari lima), biasanya laporan usahanya terpisah dan BUMDes menyusun laporan laba rugi konsolidasi.Pada situasi tertentu jika BUMDes sudah memiliki sumber daya manusia yang ahli dalam bidang keuangan/akuntansi. Maka BUMDes dapat melengkapi laporan keuangan berjenis ETAP dengan menghadirkan laporan keuangan tambahan. Seperti laporan perubahan modal hingga laporan-laporan lain seperti catatan atas laporan keuangan (CALK).Penyusunan Laporan KeuanganJadi, dari penyajian penyusunan di atas. BUMDes wajib menyampaikan laporan keuangan baku yang tersusun di PP 11 Tahun 2021. BUMDes tidak hanya menyajikan laporan keuangan seperti arus uang keluar masuk saja kemudian terpasang di papan pengumuman. Karena hal ini menyalahi profesionalitas BUMDes. Jika BUMDes ingin menyusun laporan keuangan yang fleksibel dan mudah dapat menggunakan Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) milik Bumdes.id. Sistem Aplikasi Akuntansi BUMDes (SAAB) akan memudahkan pengurus BUMDes dalam menyusun laporan keuangan. Dengan hanya memasukkan akun-akun dan nantinya tinggal mengunduh menjadi laporan keuangan sesuai PP 11 Tahun 2021.
Tim Syncore BLUD melakukan Kerjasama dengan Dinas Kesehatan Kayong Utara, Kalimantan Barat dengan mengadakan Inhouse Training PPK BLUD untuk puskesmas-puskesmas di kabupaten Kayong Utara. Inhouse Training PPK BLUD ini dilakukan pada tanggal 7 sampai 8 Juni 2023 di Rumah Sakit Umum Daerah Sultan Muhammad Jamaludin I, Kayong Utara dan diikuti oleh 10 puskesmas yang terdapat di Kayong Utara. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti Inhouse Training PPK BLUD, hal ini dapat dilihat dengan semangat serta fokus dari para peserta dalam memperhatikan tenaga ahli maupun narasumber pada saat pemaparan materi tentang BLUD untuk puskesmas. Pada hari pertama Inhouse Training PPK BLUD Dinas Kesehatan Kayong Utara, peserta mendapat penjelasan tentang BLUD oleh tenaga ahli dari Syncore BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito.,M.Kom, MM, CAAT. Pada hari pertama ini bukan hanya pemaparan materi oleh tenaga ahli namun juga ada sesi diskusi antara tenaga ahli dengan peserta. Setelah adanya pemaparan materi BLUD dan diskusi bersama dengan tenaga ahli lalu dilanjutkan dengan pemaparan materi oleh narasumber dari Syncore BLUD yaitu Ibuk Yuni Pratiwi,S.Ak. Narasumber menjelaskan terkait penatausahaan keuangan BLUD yaitu penerimaan atau pendapatan dan pengeluaran BLUD. Pada sesi ini peserta diminta oleh narasumber untuk menginput data pendapatan dari bulan Januari hingga Mei 2023. Penginputan ini dipandu oleh narasumber serta didampingi oleh dua konsultan dari Syncore BLUD. Kegiatan pada hari pertama dilaksanakan dengan baik dan lancar. Lalu pada hari kedua Inhouse Training PPK BLUD Dinas Kesehatan Kayong Utara dilanjutkan dengan penginputan penerimaan yang belum selesai pada hari pertama. Untuk penginputan penerimaan ini diberi waktu sekitar 2 jam sebelum masuk dalam penginputan pengeluaran BLUD. Setelah selesai dengan penginputan penerimaan BLUD lanjut segera dengan penginputan data pengeluaran ke dalam sistem BLUD dari bulan Januari hingga Mei. Acara pada hari kedua ini juga didampingi oleh konsultan dari Syncore BLUD dan acara pada hari kedua ini berjalan dengan lancar. Inhouse Training PPK BLUD Dinas Kesehatan Kayong Utara ini ditutup dengan ucapan terimakasih oleh kepala Dinas Kesehatan Kayong Utara serta memberi kesan yang sangat baik dimana tim Syncore BLUD ini sangat membantu para puskesmas dalam pemahaman BLUD hingga penginputan data kedalam sistem e-BLUD. Harapan dari Kepala Dinas Kesehatan Kayong Utara adalah semoga kedepannya para Puskesmas yang sudah BLUD dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat serta pendapatan.#PPK BLUD#Puskesmas#Pelatihan
Dewan Pengawas merupakan salah satu komponen penting dalam sistem BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) di Indonesia. Fungsi utama Dewan Pengawas adalah memastikan transparansi, akuntabilitas, dan efektivitas operasional BLUD. Berikut adalah beberapa fungsi utama dari Dewan Pengawas BLUD:1. Pengawasan Keuangan: Dewan Pengawas memiliki peran penting dalam mengawasi pengelolaan keuangan BLUD. Mereka memastikan bahwa pengelolaan dana dan aset BLUD dilakukan secara transparan, efisien, dan sesuai dengan peraturan yang berlaku. Dewan Pengawas melakukan pemeriksaan terhadap laporan keuangan, audit internal, dan pemantauan terhadap penggunaan dana untuk meminimalkan risiko penyalahgunaan atau kecurangan.2. Pemantauan Kinerja: Dewan Pengawas bertanggung jawab untuk memantau kinerja operasional BLUD. Mereka melakukan evaluasi terhadap pencapaian tujuan dan indikator kinerja yang telah ditetapkan. Pemantauan ini meliputi aspek pelayanan, efisiensi, efektivitas, dan kepatuhan terhadap Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dengan pemantauan yang rutin, Dewan Pengawas dapat memberikan rekomendasi perbaikan dan memastikan BLUD mencapai hasil yang optimal.3.Pengendalian Risiko: Dewan Pengawas memiliki peran dalam mengidentifikasi, mengelola, dan mengendalikan risiko yang mungkin dihadapi oleh BLUD. Mereka bekerja sama dengan manajemen BLUD untuk mengembangkan kebijakan dan prosedur pengendalian risiko yang sesuai. Pengendalian risiko mencakup aspek keuangan, operasional, dan kepatuhan terhadap peraturan. Dewan Pengawas juga membantu memastikan bahwa tindakan perbaikan diambil jika risiko teridentifikasi.4. Penegakan Etika dan Tata Kelola: Dewan Pengawas berperan dalam memastikan penerapan prinsip-prinsip etika dan tata kelola yang baik dalam BLUD. Mereka memonitor kepatuhan terhadap kode etik dan standar tata kelola yang telah ditetapkan. Dewan Pengawas juga dapat memberikan saran dan rekomendasi untuk meningkatkan integritas, transparansi, dan akuntabilitas dalam kegiatan BLUD.5. Hubungan dengan Pihak Eksternal: Dewan Pengawas juga berfungsi sebagai jembatan antara BLUD dengan pihak eksternal, seperti pemerintah daerah, auditor eksternal, dan masyarakat. Mereka menyampaikan laporan hasil pengawasan dan rekomendasi kepada pihak terkait. Selain itu, Dewan Pengawas dapat menerima masukan dan pengaduan dari masyarakat terkait pelayanan BLUD, serta memastikan respon yang tepat dari BLUD. Melalui fungsi-fungsi yang diemban oleh Dewan Pengawas, sistem pengawasan dalam BLUD dapat berjalan dengan baik, sehingga memastikan transparansi, akuntabilitas, dan kualitas pelayanan yang optimal kepada masyarakat.
Financial Service Consultant (FSC) merupakan salah satu divisi yang tergabung dalam Meravi BPO dimana divisi ini memberikan pelayanan pendampingan dengan nama Pusat Layanan BLUD Syncore. Beberapa klien Pusat Layanan BLUD Syncore adalah rumah sakit dan puskesmas – puskesmas. Pusat Layanan BLUD Syncore adalah pusat layanan yang memberikan fasilitas pelayanan pendampingan kepada klien seperti pendampingan materi, pertanyaan dan kendala pada sistem aplikasi, serta review laporan keuangan BLU/BLUD secara cepat dan tanggap. Financial Service Consultant (FSC) melakukan pendampingan jarak jauh online dengan hari kerja yaitu hari Senin – Jumat pukul 09.00 – 17.00 dan Sabtu pukul 09.00 – 14.00. Fasilitas pelayanan pendampingan yang dilakukan oleh Pusat Layanan BLUD Syncore dapat melalui chat, telfon, video call, dan zoom meeting. Apabila klien atau instansi memiliki pertanyaan atau kendala dapat langsung menghubungi Pusat Layanan BLUD Syncore pada nomor berikut ini +62 819-9190-0800. Financial Service Consultant (FSC) secara rutin melakukan kegiatan zoom meeting yang sudah dijadwalkan untuk para klien atau instansi sebagai bentuk komitmen kami dalam memberikan pelayanan yang terbaik. Pada saat zoom meeting dilaksanakan, klien dapat berkonsultasi dan berdiskusi secara virtual baik terkait system Syncore, mekanisme Pola Pengelolaan Keuangan (PPK BLU/BLUD), maupun penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK BLU/BLUD). Salah satu pendampingan jarak jauh online melalui zoom meeting yang dilaksanakan oleh Financial Service Consultant (FSC) dengan suatu dinas Kesehatan yang dihadiri oleh peserta dari beberapa puskesmas adalah membahas mengenai review singkat atas inputan realisasi pendapatan dan belanja BLUD puskesmas, pembahasan terkait realisasi UP berdasarkan SK yang telah ditetapkan, penjelasan alur mekanisme GU, pencatatan anggaran dan realisasi BOK pada sistem Syncore, serta diskusi mengenai pencatatan piutang yang tidak bisa diklaim.Sebagai bentuk komitmen dalam pendampingan yang diberikan oleh Financial Service Consultant (FSC) juga melakukan review terhadap inputan system syncore dan juga review laporan keuangan klien atau instansi. Hal tersebut dilakukan sebagai bentuk pengecekkan agar dapat menghasilkan laporan keuangan BLU/BLUD yang baik, benar, dan tepat sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku terhadap BLU/BLUD.Baca juga: Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) RSUD Sultan RSUD Andi Sultan Daeng Radja Kabupaten Bulukumba