ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Tangeran Selatan

Penatausahaan Keuangan Dinas Kesehatan Tangeran Selatan

Dinas Kesehatan Tangerang Selatan melakukan pertemuan dengan 24 Puskesmas dan 1 Labkesda di Kota Depok melalui acara penatausahaan keuangan BLUD. Dalam acara ini Dinkes Tangerang Selatan melakukan Kerjasama dengan Syncore Indonesia yang menghadirkan pakar BLUD yang sudah mendampingi sebanyak 1.400 instansi atau lebih yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito.Bapak Niz Wibiyana Tito ini akrab disapa dengan nama Pak Tito. Pada acara tersebut Pak Tito menyampaikan bahwa penting bagi Dinas Kesehatan Tangerang Selatan untuk melakukan evaluasi bagi instansi yang sudah menerapkan BLUD selama lebih dari 2 tahun.Acara kali ini dihadiri oleh puskesmas dan labkesda yang sudah menerapkan BLUD dimana masing-masing instansi diwakili oleh 2-3 orang. Acara ini bertujuan untuk mengevaluasi bagaimana pelaksanaan BLUD yang sudah berjalan saat ini apakah sudah berjalan dengan baik atau masih ada yang perlu diperbaiki.Pakar BLUD yaitu Pak Tito menyampaikan bahwa kinerja BLUD yang baik adalah kinerja yang mengedepankan aspek layanan, manfaat, dan keuangan.Yang menjadi poin penting adalah aspek layanan adalah aspek yang paling utama didalam keberhasilan penerapan BLUD. Kemudian yang nomor dua dilihat dari aspek manfaat, barulah di nomor 3 dinilai dari aspek keuangan. Sehingga instansi harus mengedepankan layanan untuk Masyarakat sehingga Masyarakat dapat menerima manfaat yang diberikan oleh instansi Kesehatan. Ketika Masyarakat mendapatkan manfaat yang sesuai dengan keinginannya maka instansi Kesehatan menerima pendapatan dari Masyarakat tersebut.Dari hasil penilaian evaluasi pada masing-masing intansi Sebagian besar instansi sudah menerapkan PPK BLUD dengan baik.Baca juga: Meningkatkan Kualitas Pelayanan Publik: Peran Penting Evaluasi Kinerja BLUD

MEDCO E&P Mengandeng Bumdes.id dalam Pengembangan Kemandirian Desa Melalui BUMDES

MEDCO E&P Mengandeng Bumdes.id dalam Pengembangan Kemandirian Desa Melalui BUMDES

Medco E&P yang tergabung dalam SKK Migas memiliki misi mengembangkan desa binaan di Wilayah Kerja Bangkanai mencapai kemandirian desa melalui bumdes. Medco E&P yang merupakan perusahaan Migas yang memiliki beberapa wilayah operasi di Indonesia. Khusus di wilayah kerja Bangkanai menjadi salah satu pilot projek dalam pengembangan kemandirian desa melalui bumdes. Wilayah kerja bangkanai yang meliputi 5 Desa binaan diantaranya Desa Karendan, Desa Haragandang, Desa Luwe Hulu, Desa Muara Pari dan Desa Rahaden.Dalam mewujudkan kemandirian desa, Medco E&P mulai dari peningkatan kapasitas SDM pengurus Bumdes. Dalam pelaksanaan program tersebut Medco E&P mengandeng Bumdes.id sebagai mitra penyelengara. Bumdes.id dan Medco E&P menyelengarakan pelatihan peningkatan kapasitas pengelola bumdes berlokasi di Surabaya. Bumdes.id merancang konsep pelatihan dan susunan rangakaian acara berdasarkan dengan kebutuhan dan keinginan dari Medco E&P dan Desa. Dengan harapan adanya peningkatan kapasitas SDM, Bumdes.id meracang kegiatan dengan dua hari inclass dan satu hari outing class atau study tiru. Peserta pelatihan terdiri dari 5 Desa yang berada di wilayah kerja blok Bangkanai, Medco East Java yang memiliki wilayah operasi di Madura dan Medco Tarakan.Bumdes.id merangkai kegiatan di hari pertama dengan memberikan pemahaman terkait filosofi bumdes yang sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 dilanjutkan dengan Succes Story dari salah satu Bumdes dampingan Bumdes.id. Dalam sesi hari pertama peserta pelatihan sangat antusias dengan paparan materi yang disampaikan narasumber Bumdes.id. Di hari kedua Bumdes.id memberikan materi pemetaan potensi desa dengan metode pemetaan bentang dilanjutkan dengan materi kelembagaan bumdes. Dalam materi pemetaan potensi desa dengan metode pemetaan bentang, Peserta pelatihan juga melakukan praktik memetakan potensi di desa masing-masing dengan kerta kerja yang disediakan oleh Bumdes.id. Peserta antusias dalam melakukan pemetaan potensi desa dilanjutkan dengan presentasi hasil pemetaan dari masing-masing desa. Pada sesi kelembagaan Bumdes, Peserta bersungguh-sungguh dalam memperhatikan bagaimana tata kelola bumdes yang diamanahkan PP 11 Tahun 2021. Bumdes.id juga menjelaskan bagaimana mekanisme pendaftaran Badan hukum Bumdes, mulai dari pengajuan nama Bumdes hingga pendaftaran badan hukum Bumdes.Pada hari ketiga, Peserta pelatihan diarahkan melakukan study tiru di Bumdes Kerto Raharjo Desa Sanankerto, Malang, Jawa Timur. Dalam kegiatan study tiru, Kepala Desa Sanankerto menyampaikan perjalanan Desa Sanankerto dan Bumdes Kerto Raharjo. Peserta pelatihan juga mengunjungi unit-unit usaha yang dijalankan Bumdes Kerto Raharjo.Rangkaian kegiatan pelatihan peningkatan kapasitas pengelola Bumdes dirancang Bumdes.id sebagaimana memberikan pengetahuan, pelayanan dan pengaman bagi peserta pelatihan. Peserta pelatihan juga merasa puas dengan konsep pelatihan yang diberikan Bumdes.id.

Pemetaan Bentang Training Of Trainers Angkatan 49

Pemetaan Bentang Training Of Trainers Angkatan 49

Pemberdayaan desa merupakan salah satu agenda penting dalam upaya meningkatkan kualitas hidup masyarakat pedesaan. Desa-desa memiliki potensi yang beragam, jika dikelola dengan baik, dapat menjadi sumber daya untuk pengembangan ekonomi dan sosial yang berkelanjutan. Training of Trainers (ToT) merupakan salah satu cara efektif untuk mempersiapkan para pemangku kepentingan dalam menggali potensi desa.Training Of Trainers Pendamping BUM Desa merupakan salah satu program yang diinisiasi oleh Bumdes.id. Program ini merupakan program yang berisikan pelatihan tentang Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Menindaklanjuti adanya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa No 3 Tahun 2021, Bumdes.id memberikan fasilitas pelatihan pendamping BUM Desa yang telah disesuaikan dengan peraturan-peraturan terbaru. Pelatihan ini dilaksanakan selama 3 hari yang dibagi menjadi 2 hari in class dan 1 hari studi lapangan ke BUM Desa inspiratif yang ada di Yogyakarta.Materi hari pertama akan membahas terkait dengan Filosofi dan Revitalisasi BUM Desa pasca PP No 11 Tahun 2021 dan Permendesa No 3 Tahun 2021 serta Sharing Praktik BUM Desa Sukses. Materi Filosofi dan Revitalisasi BUM Desa akan membahas terkait transformasi BUM Desa menurut Peraturan dan secara pengertian. Disisi lain pembahasan-pembahasan terkait dengan Tata Kelola BUM Desa sebagaimana PP No 11 Tahun 2021 juga dibahas pada hari pertama. Pada Materi Sharing Praktik ini akan lebih konkrit yang mana materi ini disampaikan oleh para praktisi dan pelaku BUM Desa. Pada materi ini akan dibahas bagaimana secara teknis dan implementasi BUM Desa ini dapat berkembang dan maju.Peserta Training Of Trainers akan belajar tentang pentingnya mengidentifikasi dan memanfaatkan berbagai potensi yang ada di desa. Peserta akan diberi kesempatan untuk melakukan pemetaan bentang alam, budaya, sosial, teknologi, dan ekonomi di desa yang nantinya akan menjadi tempat binaan para peserta.Melalui metode pemetaan bentang, ToT ini membekali peserta dengan pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan untuk menggali dan mengembangkan potensi desa secara berkelanjutan. Langkah-langkah yang telah diuraikan di atas memastikan bahwa proses pemberdayaan desa tidak hanya menjadi wacana, tetapi juga menjadi tindakan nyata yang menghasilkan perubahan positif dalam kehidupan masyarakat desa. Dengan pemahaman yang lebih mendalam tentang potensi desa dan bagaimana mengubahnya menjadi unit usaha yang produktif, para peserta ToT memiliki peran kunci dalam menciptakan desa yang lebih makmur dan berkelanjutan.Dalam rangka meningkatkan pembangunan desa yang berkelanjutan, pemetaan bentang Bumdes menjadi alat yang sangat berharga. Ini membantu desa untuk mengoptimalkan penggunaan sumber daya alam, merencanakan kegiatan ekonomi yang tepat, dan memberdayakan masyarakat setempat. Dengan demikian, pemetaan ini bukan hanya tentang menggambar peta, tetapi juga tentang menggambarkan masa depan yang lebih cerah dan berkelanjutan bagi desa-desa di seluruh negeri.Setelah melakukan pelatihan secara in class pada hari pertama dan kedua, akan dilanjutkan studi tiru atau studi lapangan pada hari ketiga. Studi lapangan ini bertujuan untuk mengetahui bagaimana implementasi dari materi yang disampaikan di hari pertama dan kedua. Studi lapangan ini akan secara langsung melihat proses administrasi maupun proses bisnis dari unit-unit usaha yang ada di BUM Desa. Studi lapangan ini akan menjawab beberapa pertanyaan terkait dengan bagaimana memulai BUM Desa, bagaimana manajemennya, dan bagaimana tata kelola agar dapat berkelanjutan.

Pendampingan Pra BLUD Laboratorium Kesehatan Kota Depok

Pendampingan Pra BLUD Laboratorium Kesehatan Kota Depok

Pada tanggal 24 agustus 2023 tim Syncore BLUD bersama dengan Pakar BLUD Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom, M. M, CAAT melakukan kunjungan ke Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok untuk mendampingi Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok dalam mempersiapkan penerapan BLUD. Kegiatan ini dilakukan selama 1 hari di Aula Dinas Kesehatan Kota Depok, dengan jumlah peserta sebanyak 19 peserta yang terdiri dari Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Kota Depok, Kepala Bidang Pelayanan Kesehatan, Kepala UPTD Labkesda Kota Depok, Kasubag TU Labkesda Kota Depok, dan Tim Labkesda Kota Depok.Dengan pengalaman pendampingan BLUD lebih dari 1.400 pendampingan, Bapak Niza Wibyana Tito, M. Kom, M. M , CAAT dapat memberikan pemahaman terkait BLUD kepada Dinas Kesehatan Kota Depok dan Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok. Materi yang dipaparkan Bapak Niza Wibyana Tito adalah Sejarah awal munculnya BLUD dan alasan yang mendasari lahirnya BLUD, pengenalan BLUD, peran strategis BLUD, kendala yang dialami ketika UPTD belum menerapkan BLUD, konsep dasar BLUD, acuan aturan penerapan BLUD, persyaratan menerapan BLUD, potensi Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok, tim penilai pengajuan BLUD, poin-poin penilaian dokumen administratif sebagai persyaratan penerapan BLUD, dan Metode yang akan digunakan oleh Syncore BLUD dalam mendampingi Laboratorium Kesehatan Daerah Kota Depok untuk persiapan penerapan BLUD.Dari materi yang di paparkan oleh Bapak Niza Wibyana Tito timbul pertanyaan yang menarik tentang penerapan BLUD , “Rekomendasi dari Sekda untuk menerapkan BLUD itu biasanya dalam bentuk apa?”, tanya Bapak Juri selaku dari Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinkes Depok, “Untuk rekomendasi, dari Labkesda bisa mengajukan data proyeksi pendapatan, kemudian dari Sekda bisa memberikan catatan sederhana yang menyatakan bahwa Labkesda direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Bisa juga dibuatkan surat rekomendasi untuk memperkuat pernyataan tersebut”, jawab Bapak Niza Wibyana Tito M. Kom, M. M , CAAT selaku Pakar BLUD.Baca juga: Workshop BLUD – Solusi Inovatif Peningkatan Pelayanan Publik

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelola BUMDes Di Wilayah Block Bangkanai

Pelatihan Peningkatan Kapasitas Pengelola BUMDes Di Wilayah Block Bangkanai

Bumdes.id – Medco E&P Bangkanai, perusahaan yang bergerak di sektor energi, telah lama memahami pentingnya tanggung jawab sosial perusahaan (CSR) dalam menjalankan bisnisnya. Mereka tidak hanya berkomitmen untuk mengeksplorasi dan menghasilkan energi yang berkelanjutan, tetapi juga untuk memberikan dampak positif bagi masyarakat dan lingkungan sekitar. Salah satu langkah konkret yang diambil oleh Medco E&P Bangkanai adalah berkolaborasi dengan Bumdes.id untuk menyelenggarakan program pelatihan CSR yang bertujuan untuk memajukan lima desa yang berada di dekat perusahaan, yaitu Desa Karendan, Desa Haragandang, Desa Luwe Hulu, Desa Muara Pari, dan Desa Rahaden.Pelatihan ini merupakan bukti nyata dari komitmen Medco E&P Bangkanai untuk memberdayakan masyarakat lokal dan menciptakan dampak positif dalam kehidupan mereka. Program pelatihan ini berlangsung selama tiga hari di Surabaya, dengan dua hari pertama berfokus pada pembelajaran di dalam kelas dan satu hari terakhir untuk pengalaman lapangan yang lebih mendalam.Pada dua hari pertama, peserta pelatihan dari lima desa diajarkan materi yang sangat relevan, yaitu tata kelola kelembagaan BUMDesa dan cara membentuk Unit Usaha BUMDesa berdasarkan potensi desa. Pelatihan ini membekali peserta dengan pemahaman yang mendalam tentang bagaimana mengelola keuangan, perencanaan bisnis, dan strategi pengembangan berkelanjutan untuk BUMDesa.Materi pelatihan juga mencakup etika bisnis, keberlanjutan lingkungan, serta pentingnya berkolaborasi dengan pihak-pihak terkait untuk mencapai tujuan yang lebih besar. Peserta pelatihan dipersiapkan untuk menjadi agen perubahan positif dalam desa mereka sendiri.Hari ketiga adalah puncak dari program pelatihan, di mana peserta diajak untuk mengunjungi BUMDesa Kerto Raharjo yang terletak di Desa Sanankerto. Ini adalah kesempatan langka bagi peserta untuk melihat secara langsung keberhasilan dan dampak positif dari BUMDesa yang telah sukses diimplementasikan.Mereka dapat mengamati bagaimana BUMDesa Kerto Raharjo memanfaatkan potensi desa mereka untuk menciptakan peluang bisnis yang menguntungkan dan berkelanjutan. Pengalaman ini memberikan inspirasi kepada peserta pelatihan dan memotivasi mereka untuk menerapkan pembelajaran yang telah mereka dapatkan dalam program CSR di desa mereka masing-masing.Kerjasama antara Medco E&P Bangkanai dan Bumdes.id bukan hanya tentang memberikan bantuan keuangan kepada desa-desa, tetapi juga tentang memberdayakan mereka dengan pengetahuan dan keterampilan yang dapat membantu mereka tumbuh dan berkembang secara mandiri. Ini adalah contoh konkret bagaimana perusahaan dapat berperan sebagai agen perubahan positif dalam masyarakat, sambil menciptakan sinergi yang saling menguntungkan antara sektor bisnis dan komunitas lokal.Melalui upaya seperti ini, Medco E&P Bangkanai dan Bumdes.id menunjukkan bahwa pembangunan berkelanjutan bukanlah tujuan yang jauh dari jangkauan, melainkan sebuah visi yang dapat diwujudkan melalui kerjasama yang kuat dan kesungguhan untuk menciptakan perubahan. Semoga kolaborasi ini dapat menginspirasi perusahaan lain untuk mengambil langkah serupa dan bersama-sama kita dapat mewujudkan masa depan yang lebih cerah untuk semua pihak.

Pentingnya Remunerasi BLUD untuk Membangun Masa Depan Berkualitas

Pentingnya Remunerasi BLUD untuk Membangun Masa Depan Berkualitas

Dalam upaya memajukan sektor kesehatan di Indonesia, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah menjadi tulang punggung dalam penyediaan layanan kesehatan yang berkualitas bagi masyarakat. Namun, untuk memastikan kinerja dan motivasi pegawai tetap optimal, diperlukan solusi terkini dan terpercaya. Produk layanan penyusunan remunerasi BLUD, Syncorei BLUD hadir sebagai langkah inovatif untuk mengoptimalkan kinerja dan memotivasi sumber daya manusia khususnya di BLUD instansi kesehatanRemunerasi atau penggajian yang tepat dan adil adalah hal yang sangat penting dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) karena memiliki berbagai dampak positif terhadap kualitas pelayanan kesehatan, motivasi pegawai, dan efisiensi pengelolaan keuangan. Berikut adalah beberapa alasan mengapa remunerasi BLUD sangat penting: Meningkatkan Motivasi Pegawai: Penggajian yang sesuai dengan kinerja dan tanggung jawab masing-masing pegawai dapat meningkatkan motivasi dan dedikasi mereka terhadap pekerjaan. Pegawai yang merasa dihargai dan diakui akan cenderung lebih bersemangat dan berkomitmen untuk memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik kepada masyarakat.Meningkatkan Kualitas Pelayanan Kesehatan: Dengan sistem remunerasi yang tepat, BLUD dapat menarik dan mempertahankan tenaga kesehatan berkualitas tinggi. Hal ini berarti bahwa institusi akan memiliki tim yang solid dan terlatih dengan baik untuk memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas kepada masyarakat. Kualitas layanan yang tinggi akan menghasilkan hasil pengobatan yang lebih baik dan memenuhi kebutuhan pasien dengan lebih baik.Mendukung Efisiensi Pengelolaan Keuangan: Remunerasi yang terukur dan transparan memungkinkan pengelolaan keuangan yang lebih efisien. Institusi dapat mengalokasikan sumber daya keuangan dengan lebih cerdas, memastikan bahwa dana publik digunakan secara bijak untuk memenuhi kebutuhan operasional dan pengembangan fasilitas kesehatan.Transparansi dan Akuntabilitas: Sistem remunerasi yang baik memberikan tingkat transparansi dan akuntabilitas yang tinggi. Hal ini menciptakan kepercayaan di antara masyarakat dan pihak berwenang bahwa dana publik digunakan secara adil dan sesuai dengan tujuan kesehatan masyarakat. Institusi BLUD yang mengelola sumber daya dengan bijak dan transparan akan membangun citra positif di mata masyarakat.Meningkatkan Daya Saing Institusi: Dalam lingkungan persaingan yang semakin ketat di sektor kesehatan, BLUD yang mampu menawarkan remunerasi yang kompetitif akan menjadi magnet bagi tenaga kesehatan berkualitas tinggi. Hal ini akan memungkinkan institusi untuk menarik dan mempertahankan staf terbaik, yang pada gilirannya akan meningkatkan kualitas pelayanan kesehatan yang mereka berikan.Memberikan Insentif untuk Peningkatan Kinerja: Sistem remunerasi yang terukur dapat memberikan insentif bagi pegawai untuk meningkatkan kinerja mereka. Penghargaan dan insentif finansial dapat menjadi dorongan tambahan bagi staf untuk memberikan pelayanan kesehatan yang lebih baik dan terus meningkatkan kualitas pelayanan.Dengan memperhatikan pentingnya remunerasi, BLUD dapat memastikan bahwa sumber daya manusia mereka bekerja dengan penuh dedikasi dan memberikan pelayanan kesehatan yang terbaik. Hal ini akan membawa dampak positif yang signifikan pada kualitas pelayanan dan kesejahteraan masyarakat yang dilayani oleh BLUD. Dikomando oleh Bapak Niza Wibiyana Tito,M.Kom, M.M, CAAT selaku PAKAR BLUD serta tim konsultan BLUD yang memiliki segudang pengalaman, kami siap membantu Anda untuk melakukan penyusunan remunerasi BLUD di instansi Anda.Tertarik untuk melakukan Penyusunan Remunerasi BLUD? Kunjungi website kami di BLUD.co.idBaca juga: Pendampingan Pra BLUD Laboratorium Kesehatan Kota Depok

BUM Desa sebagai Wujud Demokrasi Ekonomi untuk Kemandirian Desa

BUM Desa sebagai Wujud Demokrasi Ekonomi untuk Kemandirian Desa

Bumdes.id – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa/BUM Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/BUM Desa bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.Dalam pengelolaan BUM Desa, semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan secara nyata dengan menempatkan Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa dan ditegaskan bahwa keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Desa yang menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan demikian Musyawarah Desa menjadi wujud nyata demokrasi deliberatif dalam perekonomian Desa, dan karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 memberikan pandangan dan tata kelola baru terhadap Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa atau yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.Di balik perubahan tersebut, tersembunyi makna filosofis yang mendalam, di mana BUM Desa kini diarahkan untuk beroperasi berlandaskan prinsip demokrasi desa, dengan fokus utama pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BUM Desa memiliki tiga pilar utama. pertama, sebagai entitas bisnis yang berorientasi profit; kedua, sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan ketiga, sebagai media yang memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat desa dalam pengambilan keputusan seputar aset dan potensi ekonomi desa. Harapannya, dengan kerangka baru ini, BUM Desa dapat meningkatkan efektivitas kerjanya dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi desa.Singkatnya, BUM Desa saat ini tidak hanya dilihat dari sisi bisnisnya, tetapi juga sebagai panggung bagi masyarakat desa untuk bersinergi dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. (Havri A.F)

Cara Memaksimalkan Kinerja Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Cara Memaksimalkan Kinerja Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Mengoptimalkan kinerja keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan tujuan utama bagi lembaga pemerintah daerah dalam memberikan pelayanan publik yang berkualitas, efisien, dan berkelanjutan. Dengan mengelola keuangan secara bijaksana dan transparan, BLUD dapat memastikan kelancaran operasional dan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang dilayani. Berikut adalah beberapa cara yang dapat membantu memaksimalkan kinerja keuangan BLUD: Perencanaan Anggaran yang Matang: Membuat perencanaan anggaran yang matang dan realistis merupakan langkah awal yang krusial dalam memaksimalkan kinerja keuangan BLUD. Melalui perencanaan yang baik, BLUD dapat mengalokasikan sumber daya secara efisien dan efektif, serta memastikan bahwa prioritas layanan publik yang penting dipenuhi.Pengawasan Pengeluaran: Mengawasi pengeluaran dengan ketat adalah hal yang sangat penting dalam mengelola keuangan BLUD. Pertimbangkan untuk menerapkan mekanisme kontrol yang memastikan setiap pengeluaran sesuai dengan anggaran dan aturan yang berlaku. Pengawasan yang baik membantu mencegah pemborosan dan pengeluaran yang tidak diperlukan.Diversifikasi Sumber Pendapatan: Mengandalkan satu sumber pendapatan saja dapat menjadi risiko keuangan yang besar bagi BLUD. Untuk memaksimalkan kinerja keuangan, pertimbangkan untuk diversifikasi sumber pendapatan dengan menggali potensi pendapatan dari berbagai sumber, seperti sumbangan, kerjasama dengan sektor swasta, atau pendapatan dari layanan tambahan.Menerapkan Teknologi dan Sistem Informasi Keuangan: Mengoptimalkan kinerja keuangan BLUD dapat ditingkatkan melalui pemanfaatan teknologi dan sistem informasi keuangan yang canggih. Sistem informasi keuangan yang terintegrasi memudahkan pemantauan dan analisis data keuangan secara real-time, meminimalkan kesalahan, serta membantu pengambilan keputusan yang lebih cepat dan tepat.Efisiensi dan Penghematan Biaya: Selalu berusaha untuk meningkatkan efisiensi operasional dan melakukan penghematan biaya adalah langkah-langkah penting untuk memaksimalkan kinerja keuangan. Identifikasi area-area yang memungkinkan untuk ditingkatkan efisiensinya, seperti proses pengadaan, penggunaan sumber daya manusia, atau pengelolaan aset.Investasi yang Strategis: Pertimbangkan untuk melakukan investasi yang strategis dalam aset atau infrastruktur yang dapat memberikan keuntungan jangka panjang bagi BLUD. Investasi yang bijaksana dapat meningkatkan kapabilitas layanan dan potensi pendapatan BLUD.Evaluasi dan Pelaporan Kinerja Keuangan: Lakukan evaluasi rutin terhadap kinerja keuangan BLUD untuk mengidentifikasi keberhasilan dan tantangan yang dihadapi. Laporan kinerja keuangan yang akurat dan transparan membantu memahami posisi keuangan BLUD, serta menjadi dasar dalam pengambilan keputusan untuk perbaikan lebih lanjut.Manajemen Risiko Keuangan: Penting untuk memiliki manajemen risiko keuangan yang baik dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi dan situasi darurat. Identifikasi risiko potensial dan segera susun rencana mitigasi untuk mengurangi dampak negatifnya.Keterlibatan Pemangku Kepentingan: Libatkan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, dalam proses pengelolaan keuangan BLUD. Transparansi dan partisipasi aktif akan meningkatkan kepercayaan dan dukungan terhadap kinerja keuangan dan program layanan BLUD.Peningkatan Kapabilitas SDM: Tim yang berkualitas dan terampil dalam mengelola keuangan merupakan aset berharga bagi BLUD. Investasikan dalam pelatihan dan pengembangan SDM agar memiliki pengetahuan dan keterampilan yang diperlukan dalam menghadapi tantangan pengelolaan keuangan yang kompleks.Dengan menerapkan langkah-langkah di atas, BLUD dapat memaksimalkan kinerja keuangan dan mencapai tujuan pelayanan publik yang lebih baik. Pengelolaan keuangan yang transparan, efisien, dan efektif akan memberikan dampak positif bagi masyarakat yang dilayani dan membawa perubahan positif dalam penyediaan layanan publik.Baca juga: Pentingnya Remunerasi BLUD untuk Membangun Masa Depan Berkualitas

BUM Desa sebagai Wujud Demokrasi Ekonomi untuk Kemandirian Desa

BUM Desa sebagai Wujud Demokrasi Ekonomi untuk Kemandirian Desa

Bumdes.id – Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2O2O tentang Cipta Kerja telah menegaskan kedudukan BUM Desa sebagai badan hukum yang didirikan oleh Desa dan/atau bersama Desa-Desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.Dengan status sebagai badan hukum, peran BUM Desa/BUM Desa bersama semakin penting sebagai konsolidator produk/jasa masyarakat, produsen berbagai kebutuhan masyarakat, inkubator usaha masyarakat, penyedia layanan publik, dan berbagai fungsi lainnya. BUM Desa/BUM Desa bersama dapat menjadi penyumbang pendapatan asli Desa. Oleh karena itu, di masa mendatang BUM Desa/BUM Desa bersama diyakini menjadi pengungkit kemandirian Desa.Dalam pengelolaan BUM Desa, semangat kekeluargaan dan kegotongroyongan diwujudkan secara nyata dengan menempatkan Musyawarah Desa sebagai organ tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa dan ditegaskan bahwa keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. Kebijakan ini selaras dengan amanat Undang-Undang Desa yang menempatkan Musyawarah Desa sebagai forum musyawarah antara badan permusyawaratan desa, Pemerintah Desa, dan unsur masyarakat untuk memusyawarahkan dan menyepakati hal yang bersifat strategis dalam penyelenggaraan Pemerintahan Desa. Dengan demikian Musyawarah Desa menjadi wujud nyata demokrasi deliberatif dalam perekonomian Desa, dan karenanya kesejahteraan masyarakat secara keseluruhan akan tetap menjadi tujuan utama BUM Desa bukan hanya kesejahteraan masing-masing individu.Peraturan Pemerintah (PP) No. 11 Tahun 2021 memberikan pandangan dan tata kelola baru terhadap Badan Usaha Milik Desa. Badan Usaha Milik Desa atau yang selanjutnya disebut BUM Desa adalah badan hukum yang didirikan oleh desa dan/atau bersama desa-desa guna mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan, dan/atau menyediakan jenis usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa.Di balik perubahan tersebut, tersembunyi makna filosofis yang mendalam, di mana BUM Desa kini diarahkan untuk beroperasi berlandaskan prinsip demokrasi desa, dengan fokus utama pada kepentingan dan kesejahteraan masyarakat desa.Dalam menjalankan fungsi dan tugasnya, BUM Desa memiliki tiga pilar utama. pertama, sebagai entitas bisnis yang berorientasi profit; kedua, sebagai lembaga yang bertujuan meningkatkan kesejahteraan masyarakat; dan ketiga, sebagai media yang memfasilitasi partisipasi aktif masyarakat desa dalam pengambilan keputusan seputar aset dan potensi ekonomi desa. Harapannya, dengan kerangka baru ini, BUM Desa dapat meningkatkan efektivitas kerjanya dan memberikan dampak positif yang lebih besar bagi desa.Singkatnya, BUM Desa saat ini tidak hanya dilihat dari sisi bisnisnya, tetapi juga sebagai panggung bagi masyarakat desa untuk bersinergi dalam meningkatkan kualitas hidup mereka. (Havri A.F)