ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

PENATAUSAHAAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

PENATAUSAHAAN PIUTANG BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD)

Berdasarkan Peraturan Direktorat Jenderal Perbendaharaan Nomor Per-02/PB/2007 tentang Pedoman Penatausahaan Piutang odan Akuntansi Piutang Penerimaan Negara bukan Pajak, penatausahaan piutang adalah proses pencatatan dan pelaporan jumlah uang yang menjadi hak-hak pemerintah daerah atau kewajiban pihak lain kepada pemerintah sebagai akibat penyerahan uang, barang dan jasa oleh pemerintah daerah atau akibat lain berdasarkan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Tujuan Penatausahaan Piutang Tujuan penatausahaan piutang adalah sebagai berikut: menyediakan informasi yang akurat dan tepat waktu mengenai piutang mengamankan transaksi piutang melalui pencatatan, pemprosesan dan pelaporan transaksi keuangan yang konsisten Dasar pertanggungjawaban dan pengambilan keputusan Kegiatan Penatausahaan Piutang Kegiatan penatausahaan piutang sebagai berikut: Membuat surat pernyataan piutang Membuat surat penagihan piutang Mengirimkan surat tagihan kepada petugas administrasi dan petugas pembukuan Membuat surat tentang penyerahan piutang yang tidak tertagih dengan membuat permintaan penagihan Membuat usulan penghapusan piutang Melakukan pencatatan piutang ke dalam kartu piutang berdasarkan dokumen-dokumen transaksi Membuat daftar rekapitulasi piutang Membuat daftar umum piutang dan reklasifikasi piutang Membuat penyisihan piutang tidak tertagih dalam kartu penyisihan piutang tidak tertagih semesteran dan tahunan Melakukan pengarsipan dokumen Menyusun laporan-laporan. Formulir Penatausahaan Piutang Formulir yang digunakan dalam pencatatan piutang adalah: Surat Penagihan (SPn) Merupakan surat penagihan yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang untuk penagihan piutang kepada pihak terutang. Kartu Piutang Merupakan kartu yang menunjukkan jumlah piutang, mutasi, dan saldo piutang masing-masing debitur. Pencatatan piutang dilakukan pada saat timbulnya hak pemerintah atau adanya kewajiban kepada pihak lain kepada pemerintah. Pendatatan didasarkan atas dokumen sumber yang berasal dari surat ketetapan piutang, bukti setor dan surat penghapusan piutang. Kartu piutaang diisi setiap terjadi transaksi piutang. Daftar Rekapitulasi Piutang Merupakan daftar yang menunjukkan total mutasi dan saldo piutang menurut jenis piutangnya. Pencatatan kedalam daftar rekapitulasi piutang dilakukan secara periodik berdasarkan mutasi dalam kartu piutang. Daftar Saldo Piutang Merupakan daftar yang menunjukkan saldo piutang berdasarkan rekapitulasi masing-masing jenis piutang dan disajikan secara periodik. Daftar Umur Piutang Merupakan daftar yang menunjukkan pengelompokkan piutang yang menunggak (sudah melebihi jangka waktu kredit) berdasarkan lama waktu tunggakannya dan disajikan setiap akhir tahun. Daftar Rekapitulasi Saldo Piutang Untuk memudahkan reklasifikasi piutang dibuat daftar reklasifikasi saldo piutang yang menunjukkan jumlah bagian lancar dan jumlah bagian tidak lancar. Formulir Jurnal Aset (JFA) Merupakan formulir yang digunakan untuk mencatat penambahan, pengurangan dan penghapusan nilai aset pada neraca. Dalam hal ini nilai aset piutang pada neraca. Surat Pemindahan Penagihan Piutang Merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang untuk memindahkan pengurusan piutang ke SKPD baru apabila pihak terutang pindah SKPD. Surat Keterangan Tanda Lunas Merupakan dokumen yang diterbitkan oleh pihak yang berwenang yang menyatakan bahwa piutang pihak terutang telah lunas.

KEBERHASILAN DINKES KAB BANGKALAN UNTUK MENERAPKAN PPK-BLUD

KEBERHASILAN DINKES KAB BANGKALAN UNTUK MENERAPKAN PPK-BLUD

Workshop Penyusunan Dokumen Pra BLUD Dinkes Kab. Bangkalan yang diadakan dari tanggal 16-18 September 2019 di Hotel Fave Mex Surabaya bersama Syncore. Workshop selama 3 hari tersebut akan membahas, antara lain: Dasar Ketentuan dan Tujuan Penerapan BLUD Mekanisme Penilaian Syarat Administratif BLUD Sesuai Permendagri 79 Tahun 2018 dan SE Mendagri No 900/2759/SJ Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Standar Pelayanan Minimal Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Pola Tata Kelola Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Rencana Strategis dan hubungan dengan Standar Pelayanan Minimal Gambaran Umum Penyusunan Dokumen Laporan Keuangan Pokok Simulasi Penilaian Dokumen Persyaratan Administratif BLUD Workshop hari pertama dengan peserta dari 22 puskesmas dan segala lintas sektor seperti Sekretaris Daerah, Pejabat dan Staf PPKD, Pejabat dan Staf Dinas Kesehatan, Pejabat dan Staf Inspektorat Daerah, Pejabat dan Staf Bappeda, Unit Kerja SKPD yang menerapkan PPK-BLUD diisi oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.M., M.Kom dengan materi pengertian PPK-BLUD, alur PPK-BLUD, dasar hukum PPK-BLUD. Diharapkan dengan pemaparan materi tersebut semua lintas sektor yang nantinya akan berkaitan dengan BLUD bisa menjadi sepehaman, sehingga dalam penerapan BLUD akan lebih lancar dan tertib. Setelah materi dasar PPK-BLUD dilanjutkan materi tentang gambaran umum penyusunan dokumen standar pelayanan minimal, dilanjutkan dengan praktik penyusunan dokumen tersebut didampingi oleh konsultan BLUD Syncore. Workshop Hari kedua dilanjutkan pemaparan materi tentang gambaran umum dokumen Pola tata kelola dan dokumen laporan keuangan pokok. Kemudian dilanjutkan dengan praktik penyusunan kedua dokumen tersebut didampingi dengan konsultan BLUD Syncore. Workshop hari ketiga dilanjutkan pemaparan materi tentang gambaran umum penyusunan dokumen rencana strategis (renstra). Dilanjutkan dengan praktik penyusunan renstra yang didampingi juga oleh konsultan BLUD Syncore. Setelah selesai workshop Syncore tidak lepas untuk mendampingi, Syncore dengan konsultan BLUD Syncore akan mereview dokumen PRA BLUD yang telah disusun oleh 22 Puskesmas di Dinkes Kab Bangkalan. Kurang lebih dengan penyusunan dan pendampingan review dokumen PRA BLUD selama 6 bulan. Sampai pada akhirnya 22 Puskesmas di Dinkes Kab Bangkalan bisa ditetapkan menjadi BLUD pada tanggal 25 Maret 2020, dengan ditanda tangani Ketua Tim Penilai sebagai Pj. Sekretaris Daerah Kab Bangkalan.

KAS DAN SETARA KAS BLU/BLUD

KAS DAN SETARA KAS BLU/BLUD

Paragraf 8 PSAP No. 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan mendefinisikan Kas sebagai uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Berdasarkan definisi tersebut, wujud kas dapat dibedakan atas: Uang tunai. Kas berupa uang tunai, terdiri atas uang kertas dan logam dalam mata uang rupiah dan mata uang asing yang dikuasai oleh pemerintah. Saldo simpanan di bank .Kas berbentuk saldo simpanan di bank adalah uang pada seluruh rekening bank yang dikuasai pemerintah yang dapat digunakan setiap saat. PSAP No 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan paragraf 8, mendefinisikan Setara Kas sebagai investasi jangka pendek yang sangat likuid yang siap dijabarkan menjadi kas serta bebas dari risiko perubahan nilai yang signifikan. Setara Kas ditujukan untuk memenuhi kebutuhan kas jangka pendek atau untuk tujuan lain. Untuk memenuhi persyaratan setara kas, investasi jangka pendek yang termasuk dalam setara kas harus segera dapat diubah menjadi tunai kas dalam jumlah yang dapat diketahui tanpa ada risiko perubahan nilai yang signifikan.Kas dicatat sebesar nilai nominal. Nilai nominal artinya disajikan sebesar nilai rupiahnya. Apabila terdapat kas dalam bentuk valuta asing, dikonversi menjadi rupiah menggunakan kurs tengah bank sentral pada tanggal neraca.Saldo kas dan setara kas harus disajikan dalam Neraca dan Laporan Arus Kas. Mutasi antar pos-pos kas dan setara kas tidak diinformasikan dalam laporan keuangan karena kegiatan tersebut merupakan bagian dari manajemen kas dan bukan merupakan bagian dari aktivitas operasi, investasi, pendanaan, dan transitoris pada Laporan Arus Kas. Pengungkapan kas dan setara kas dalam Catatan atas Laporan Keuangan (CALK) sekurang-kurangnya mengungkapkan hal-hal sebagai berikut: Kebijakan akuntansi, penerimaan dan pengeluaran kas kebijakan akuntansi penerimaan dan pengeluaran kas rincian dan daftar dari masing-masing rekening kas yang signifikan kas di bendahara pengeluaran yang mencakup bukti-bukti pengeluaran yang belum dipertanggungjawabkan. Jumlah kas yang dibatasi penggunaannya bila ada. selisih kas bila ada Rincian setara kas termasuk jenis dan jangka waktunya 8, rincian dana cadangan bila ada 9)Rincian uang yang disajikan sebagai aset yang dibatasi penggunaannya; 10)Rincian uang yang disajikan sebagai aset nen lancar lainnya; 11)Selisih kurs atas kas, baik yang telah terealisasi (realized) dan belumterealisasi( unrealized

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN PADA BLUD

PENATAUSAHAAN PERSEDIAAN PADA BLUD

Perlu menjadi sorotan di pemerintah daerah bagi OPD maupun BLUD selain aset tetap yaitu Pos Persediaan. Nilai persediaan di Neraca tidak sebesar Aset Tetap tetapi sering menjadi pengecualian oleh BPK. Seperti yang terjadi di beberapa Pemerintah Daerah, permasalahan umum persediaan menjadi pengecualian adalah bahwa sistem pencatatan dan pelaporan persediaan belum memadai yang disebabkan antara lain: Penyimpan dan pengurus barang tidak melakukan pencatatan yang memadai atas persediaan pada SKPD. Penyaluran barang kepada pemakai tidak didukung dengan bukti permintaan barang atau penyerahan barang. Tidak pernah dilakukan stock opname secara rutin sebagai bentuk pengendalian. Itulah permasalahan umum yang terjadi pada persediaan di beberapa Pemerintah Daerah. Adanya permasalahan tersebut membuat terhambatnya penerapan akuntansi berbasis akrual. Berdasarkan permasalahan yang di ungkapkan oleh BPK, strategi yang dapat dilakukan oleh pemerintah daerah yaitu: Penertiban dan penatausahaan persediaan Seperti pada aset tetap daerah, penertiban dan penatausahaan persediaan merupakan hal yang sulit dilakukan oleh pemerintah daerah. Hal ini disebabkan karena pengadaan persediaan biasanya melekat pada kegiatan dimana pengadaan dan pemakaiannya langsung dilaksanakan oleh PPTK kegiatan yang bersangkutan. Dengan demikian pengurus dan penyimpan barang yang seharusnya melakukan penatausahaan persediaan, tidak mendapatkan data yang akurat tentang pengadaaan dan pemakaian persediaan. Langkah yang dilakukan untuk mengatasi masalah tersebut adalah dengan melakukan penertiban pengadaan dan pemakaian persediaan. Penertiban ini dapat dilakukan dengan komitmen pemerintah daerah yang dituangkan dalam kebijakan akuntansi tentang persediaan yang mengatur prosedur pengadaan dan penggunaan persediaan di setiap SKPD. Setelah penertiban dapat dilakukan, langkah selanjutnya adalah melakukan penatausahaan persediaan yang baik, dengan cara sebagai berikut: Mencatat pada daftar/ buku persediaan yang disediakan secara teratur tentang pengadaan dan pemakaian persediaan dan menyimpan bukti-bukti pembelian dan pemakaian persediaan. Membuat kartu permintaan pemakaian barang sebagai bukti untuk pengeluaran persediaan. Membuat kartu persediaan perjenis barang atau kartu stocksebagaikontrol. Stock opnamepersediaan Pemeriksaan fisik atau stock opname persediaan adalah langkah selanjutnya yang wajib dilakukan oleh pemerintah daerah sebagai langkah pengendalian penatausahaan persediaan daerah. Menurut teori, sistem pencatatan persediaan terbagi atas 2 yaitu sistem perpetual dan sistem periodik dimana pada sistem perpetual setiap transaksi persediaan telah tercatat pada saat terjadinya sedangkan pada sistem periodik, saldo akhir persediaan ditentukan dengan melakukan perhitungan fisik persediaan. Untuk penatausahaan persediaan yang baik, seharusnya dengan sistem perpetual mestinya setiap pergerakan barang sudah terekam di kartu stock dan buku persediaan, tetapi ada beberapa kejadian menyangkut persediaan yang lolos dari pencatatan (perekaman) yaitu: Persediaan Kadaluarsa. Persediaan Rusak dalam penyimpanan. Persediaan Hilang.

REMUNERASI BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018

REMUNERASI BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO. 79 TAHUN 2018

Remunerasi adalah total/keseluruhan pembayaran (bukan merupakan komponen penghasilan) dari pemberi kerja kepada pekerja baik dalam bentuk tunai dan non tunai berdasarkan kinerja masing-masing. Dibandingkan pengertian tersebut, terdapat pembatasan remenuerasi dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Berdasarkan Permendagri tersebut, remunerasi hanya diberikan dalam bentuk tunai.Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pada Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa remunerasi adalah imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi: Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan; Insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; dan/atau Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang.Tidak terdapat komponen remunerasi dalam bentuk non tunai dalam komponen tersebut. Selanjutnya, Pasal 3 ayat (4) Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 menyebutkan bahwa pejabat pengelola dan pegawai BLUD berasal dari pegawai negeri sipil dan/atau pegawai pemerintah dengan perjanjiankerja. Pemberian gaji, tunjangan dan pensiun bagi pegawai negeri sipil dilaksanakan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang belaku bagi pegawai negeri sipil (Pasal 23 ayat (5)). Untuk pejabat pengelola dan pegawai BLUD non PNS ditetapkan dalam peraturan kepala daerah. Pesangon diberikan kepada pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya. Pensiun diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil (Pasal 23). Oleh karena itu untuk pegawai yang belum memasuki masa purna tugas, komponen remunerasi adalah gaji, tunjangan tetap, insentif dan bonus atas prestasi. Remunerasi bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% dari remunerasi pemimpin (Pasal 27). Besaran remunerasi bagi pegawai tidak diatur dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018.

PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PADA BLUD

PENATAUSAHAAN PENGELUARAN PADA BLUD

Puskesmas/RSUD atau lembaga lain yang menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dianjurkan untuk mempuenyai 2 bendahara yaitu bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Supaya anggaran kas bisa dicatat dan dibukukan secara tertib dan jelas apabila terdapat 2 bendahara tersebut. Perlu diperhatikan bahwa BLUD harus mempunyai SOP untuk penatausahaan keuangannya. Alur penatausahaan pengeluaran pada BLUD Bendahara pengeluaran akan menerima uang dari Bendahara Penerimaan. Bendahara pengeluaran akan menyimpan uang yang akan digunakan untuk belanja. Bendahara pengeluaran akan membayar belanja BLUD atas persetujuan Pemimpin BLUD. 4.Bendahara pengeluaran akan menatausahakan (mencatat dan membukukan) dan mempertanggungjawabkan belanja yang sudah dibayarkan kepada SKPD yang bersangkutan. Bendahara pengeluaran mempunyai wewenang sebagai berikut Mengajukan permintaan pembayaran baik melalui mekanisme Uang Persediaan (UP)/Ganti Uang (GU) maupun Langsung (LS). UP akan diajukan pada awal tahun dan hanya sekali, biasanya besaran UP diatur dengan Surat Keputusan Pemimpin BLUD masing-masing BLUD. Wujud dari UP adalah uang tunai yang dipegang oleh bendahara pengeluaran. Menerima dan menyimpan UP/GU Melakukan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya Menolak perintah bayar Meneliti kelengkapan dokumen pendukung LS Mengembalikan dokumen pendukung LS. Mekanisme pengajuan UP Bendahara Pengeluaran mengajukan UP ke pejabat keuangan dengan Surat Permintaan Pembayaran (SPP) pejabat keuangan akan memverifikasi dan menyetujui UP kemudian mengeluarkan Surat perintah membayar (SPM). pejabat keuangan mengajukan SPM ke Pemimpin BLUD kemudian bila disetujui maka akan mengeluarankan Surat perintah pencairan dana (SP2D) dan cek giro. Pejabat keuangan akan membawa SP2D dan cek giro untuk mencairkan uang ke Bank dan Uang tunai akan dipegang oleh bendahara pengeluaran untuk belanja rutin yang nilainya tidak terlalu besar. Batas maksimal belanja menggunakan UP dan batas minimal harus mengisi UP akan ditentukan dengan Surat Keputusan (SK) Pemimpin BLUD. Untuk pembukuan belanja yang dibuat oleh bendahara pengeluaaran antara lain adalah Buku Kas Umum (BKU) Pengeluaran yang merupakan daftar dari belanja-belanja yang telah dilakukan secara tunai maupun non tunai, namun pada dasarnya buku kas umum pengeluaran akan mencerminkan nilai kas (uang tunai) yang dipegang oleh bendahara pengeluaran. Setelah menyusun buku kas umum pengeluaran bendahara pengeluaran juga perlu menyusun Surat pertanggungjawaban Belanja (SPTJ Belanja).

PIUTANG DAN UTANG ATAU PINJAMAN BLUD

PIUTANG DAN UTANG ATAU PINJAMAN BLUD

Ketentuan Pengelolaan Piutang BLUD sesuai dengan: 1. Piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa dan atau transaksi yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLUD. 2. Penagihan piutang pada saat piutang jatuh tempo dilengkapi dengan administrasi penagihan. 3. Jika piutang sulit ditagih penagihan piutang diserahkan kepada Bupati / walikota dengan melampirkan bukti yang sah. 4. Piutang dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat. Tata cara diatur melalui Peraturan Bupati / Walikota. Ketentuan Pengelolaan Utang BLUD sesuai dengan: 1. Utang / Pinjaman sehubungan dengan kegiatan operasional dan atau perikatan pinjaman dengan pihak lain. 2. Utang / Pinjaman Jangka Pendek yaitu yang memberikan manfaat kurang dari 1 tahun yang timbul karena kegiatan operasional dan atau yang diperoleh dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi jumlah penerimaan kas dengan jumlah proyeksi pengeluaran kas dalam 1 tahun anggaran. Dibuat dalam bentuk perjanjian utang / pinjaman yang ditandatangani oleh pemimpin BLUD dan pemberi utang/pinjaman. 3. Pembayaran utang/pinjaman jangka pendek harus dilunasi dalam tahun anggaran yang bersangkutan dan menjadi tanggung jawab BLUD. Pembayaran bunga dan pokok utang / pinjaman yang telah jatuh tempo menjadi kewajiban BLUD. 4. Pemimpin BLUD dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang telah ditetapkan dalam RBA. Mekanisme pengajuan utang / pinjaman jangka pendek diatur dengan peraturan Bupati / Walikota. 5. Utang / Pinjaman jangka panjang yang memberikan manfaat lebih dari 1 tahun dengan masa pembayaran kembali atas utang / pinjaman tersebut lebih dari 1 tahun anggaran. Utang / Pinjaman jangka panjang hanya untuk pengeluaran belanja modal. Pembayaran utang / pinjaman jangka panjang merupakan kewajiban pembayaran kembali utang / pinjaman jangka panjang yang meliputi pokok utang dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai persyaratan perjanjian utang yang bersangkutan. Mekanisme utang / pinjaman jangka panjang sesuai dengan ketentan peraturan perundang-undangan. Utang merupakan bagian dari pembiayaan di BLUD yang merupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan atau pengeluaran yang akan diterima kembali ditahun anggaran yang bersangkutan maupun ditahun anggaran berikutnya.

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ASET TETAP BLUD

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN ASET TETAP BLUD

Aset tetap diakui pada saat manfaat ekonomi masa depan dapat diperoleh dan nilainya dapat diukur dengan handal. Saat pengakuan aset akan dapat diandalkan apabila terdapat bukti bahwa telah terjadi perpindahan hak kepemilikan dan/atau penguasaan secara hukum, misalnya sertifikat tanah dan bukti kepemilikan kendaraan bermotor. Apabila perolehan aset tetap belum didukung dengan bukti secara hukum dikarenakan masih adanya suatu proses administrasi yang diharuskan, seperti pembelian tanah yang masih harus diselesaikan proses jual beli (akta) dan sertifikat kepemilikannya di instansi berwenang, maka aset tetap tersebut harus diakui pada saat terdapat bukti bahwa penguasaan atas aset tetap tersebut telah berpindah, misalnya telah terjadi pembayaran dan penguasaan atas sertifikat tanah atas nama pemilik sebelumnya. Untuk dapat diakui sebagai aset tetap harus dipenuhi kriteria sebagai berikut: Berwujud Mempunyai masa manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan Dalam menentukan apakah suatu aset tetap mempunyai manfaat lebih dari 12 (dua belas) bulan, suatu entitas harus menilai manfaat ekonomi masa depan yang dapat diberikan oleh aset tetap tersebut, baik langsung maupun tidak langsung, bagi kegiatan operasional pemerintah. Manfaat tersebut dapat berupa aliran pendapatan atau penghematan belanja bagi pemerintah. Manfaat ekonomi masa depan akan mengalir ke suatu entitas dapat dipastikan bila entitas tersebut akan menerima manfaat dan menerima risiko terkait. Kepastian ini biasanya hanya tersedia jika manfaat dan risiko telah diterima entitas tersebut. Sebelum hal ini terjadi, perolehan aset tidak dapat diakui. Biaya perolehan aset dapat diukur secara andal Pengakuan aset tetap akan andal bila aset tetap telah diterima atau diserahkan hak kepemilikannya dan atau pada saat penguasaannya berpindah. Tidak dimaksudkan untuk dijual dalam operasi normal entitas Tujuan utama dari perolehan aset tetap adalah untuk digunakan oleh pemerintah dalam mendukung kegiatan operasionalnya dan bukan dimaksudkan untuk dijual. Diperoleh atau dibangun dengan maksud untuk digunakan Pengukuran dapat dipertimbangkan andal bila terdapat transaksi pertukaran dengan bukti pembelian aset tetap yang mengidentifikasikan biayanya. Dalam keadaan suatu aset yang dikonstruksi/dibangun sendiri, suatu pengukuran yang dapat diandalkan atas biaya dapat diperoleh dari transaksi pihak eksternal dengan entitas tersebut untuk perolehan bahan baku, tenaga kerja dan biaya lain yang digunakan dalam proses konstruksi. Biaya perolehan aset tetap yang dibangun dengan cara swakelola meliputi biaya langsung untuk tenaga kerja, bahan baku, dan biaya tidak langsung termasuk biaya perencanaan dan pengawasan, perlengkapan, tenaga listrik, sewa peralatan, dan semua biaya lainnya yang terjadi berkenaan dengan pembangunan aset tetap tersebut. Pengukuran Aset Tetap harus memperhatikan kebijakan pemerintah daerah mengenai ketentuan nilai satuan minimum kapitalisasi Aset Tetap. Jika nilai perolehan Aset Tetap di bawah nilai satuan minimum kapitalisasi maka atas Aset Tetap tersebut tidak dapat diakui dan disajikan sebagai Aset Tetap, namun tetap diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan

Accrual Based Accounting Landasan Yang Ideal untuk Accrual Budgeting pada BLUD

Accrual Based Accounting Landasan Yang Ideal untuk Accrual Budgeting pada BLUD

Akrual memberi informasi tentang dampak kejadian keuangan terhadap pemerintah. Sistem akuntansi akrual akan memberi informasi keuangan bagi manajer lembaga-lembaga kepemerintahan secara teratur. Para pimpinan lembaga-lembaga kepemerintahan terbiasa memantau kinerja dari kehari sepanjang tahun, dan mengetahui secara dini kemungkinan/risiko raihan nyata tak mencapai target kinerja, sehingga dapat melakukan upaya khusus meningkatkan kinerja sebelum terlambat menuju kinerja total di akhir tahun anggaran nanti. Karena itu informasi akuntansi harus selalu mutahir, karena bukan sekadar untuk pertanggungjawaban akhir tahun. Banyak negara mengadopsi sistem akuntansi akrual karena sistem berorientasi hasil yang lebih baik (result oriented), lebih transparan dan akuntabel, manajemen diminta berfokus pada biaya atau beban (cost) katimbang hanya berfokus pada pengeluaran (ekspenditure) dengan pemahaman lebih mendalam akan konsep penghasilan/pendapatan/surplus (income), beban (expenses) dan posisi keuangan (neraca). Basis akrual akuntansi membawa berbagai kebaikan publik seperti peningkatan transparansi biaya, gambaran biaya paripurna (full cost picture) atas suatu program, valuasi aset sektor publik, meningkatkan akuntabilitas dimata lembaga oversight. Perubahan adalah fenomena lintas tahun, maka mengelola perubahan perangkat anggaran lintas tahun. Perubahan masa yang akan datang antara lain merupakan konsekuensi transaksi sekarang, digambarkan secara baik oleh accrual accounting, misalnya dalam bentuk piutang jangka panjang atau hutang jangka panjang yang perlu diperhitungkan penerimaan/pembayarannya dalam anggaran tahun-tahun yang akan datang. Kondisi keuangan pemerintah yang sebenarnya tersaji lebih baik dengan accrual accounting. Ciri utama sistem akuntansi akrual adalah munculnya secara lengkap dan penuh (comprehensive and full) statement of financial position (neraca), statement of financial performance (bila diterjemahkan menjadi laporan kinerja keuangan), dan penjelasan hubungan antar dua dokumen tersebut, ditambah cash flow statement. Pada umumnya berbagai pemerintah pusat menyajikan LK Konsolidasian. Accrual accounting lebih konservatif daripada cash based accounting; apabila pada cash based accounting pemerintah menikmati surplus, bila fakta-fakta disajikan dengan basis accrual accounting pemerintah mungkin terlihat dalam posisi defisit karena sumber daya keuangan dan kewajiban tersaji penuh. Berdasar accrual accounting, (1) suatu rencana pengeluaran kas mungkin dibatalkan karena pembengkakan (ballooning) hutang dan kewajiban bayar dimasa depan menjadi amat transparan dan bahkan (2) bersiap untuk melakukan pinjaman sebagai penutup defisit kas di masa depan (yang dekat). Accrual accounting menghapus berbagai kelemahan cash based accounting seperti (1) tak ada kewajiban matching pendapatan vs beban, dan (2) terbatasnya informasi aset dan kewajiban. Pada accrual accounting, Laporan Operasinal memberi gambaran nyata tentang efisiensi keuangan negara, yang tak mungkin digambarkan oleh LRA. LO menggambarkan beban secara akrual, termasuk pembelian atau perolehan belanja modal berjangka umur ekonomis pendek dan berbeban pemeliharaan tinggi akan tersaji secara transparan, ketidakmampuan penagihan digambarkan oleh penghapusan piutang negara dan beban-beban lain nonkas. LO menggambarkan kinerja keuangan entitas pemerintah secara lebih baik.