ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

PENGELOLAAN SUMBER DAYA MANUSIA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan sumber daya manusia pada Badan Layanan Umum Daerah meliputi: Penerimaan / pengadaan pegawai Persyaratan calon pegawai Pengangkatan calon pegawai Penempatan pegawai Batas usia dan masa kerja Sistem reward dan punishment Hak dan kewajiban Sistem remunerasi Pemutusan hubungan kerja. Pengembangan sumber daya manusia dapat direncanakan untuk lima tahun ke depan dan diarahkan pada pemenuhan jumlah sumber daya manusia agar berada pada rasio yang ideal. Selalin itu, pengembangan sumber daya manusia juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan kesehatan kepada pasien/masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya. Program pengembangan sumber daya manusia pada UPT dijabarkan sebagai berikut: Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi terpercaya dalam rangka memnuhi tenaga medis dan paramedis sesuai dengan kebutuhan. Mengembangkan tenaga medis dan paramedis yang potensial ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. Merintis kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pengembangan kemampuan SDM baik tenaga medis, paramedis maupun administrasi melalui kegiatan penelitian, kegiatan ilmiah, diskusi panel seminar, simposium, lokakarya, pelatihan/diklat, penulisan buku, studi banding, dsb. Meningkatkan standar pendidikan tenaga administratif yang potensial terutama ke jenjang Diploma III dan S1. Selain itu, pengelolaan SDM juga dapat dilakukan dengan menerapkan suksesi manajemen/jenjanng karir. Pemimpin BLUD mengusulkan persyaratan jabatandan proses seleksi untuk jabatan tertentu sesuai degnan kebutuhan UPT dalam menjalankan strategi. Hal ini dapat dilakukan dengan: Penetapan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tersebut harus dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas. Pemimpin BLUD mengusulkan program pengembangan kemampuan pegawai BLUD baik fungsional maupun struktural secara transparan.

Pengelolaan Belanja dan Barang Puskesmas BLUD

Pengelolaan Belanja dan Barang Puskesmas BLUD

Pengelolaan Belanja Penglolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangnkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas yang dimaksud adalah belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam amabang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas dilaksanakan terhadap belnaja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD yang meliputi: jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, dan pendapatan lain yang sah serta hibah tidak terikat. Ambang batas RBA merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih dulu mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, Puskesmas mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD dan PPKD. Besaran persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. Besaran persentase ambang batas memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional. Ambang batas digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan. Pengelolaan Barang Pengadaan barang dan/jasa di puskesmas BLUD mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan emngenai barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari jasa layanna, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dan lain-lain yang sah diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/jasa diatur dgnan Peraturan Kepala Daerah setempat. Pengadan barang dan/jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai degnan kebijakan pengadaan dari epmberi hibah atau Peraturan Kepala Daerah sepnajang disetujui oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan pengadaan barang dan/jasa dengan ketentuan: Dilakukan oleh pelaksana pengadaan yaitu panitia atau unit yang dibentuk pemimpin BLUD. Pelaksana pengadaan terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan

Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas

Penyusunan Laporan Keuangan BLUD Puskesmas

Sesuai dengan karateristiknya, entitas yang menerpkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD) diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, dan pengelolaan investasi. Fleksibilitas pengelolaan keuangan tersebut antara lain dapat menerima dan menggunakan secara langsung pendapatan yang diperolehnya tanpa disetor terlebih dahulu ke kas daerah. Entitas BLUD juga memiliki kewenangan pengelolaan kas secara mandiri dengan menyimpan maupun melakukan onvestas jangka pendek dengan memanfaatkan kas yang ada. Kedua hal ini mempunyai dampak terhadap transaksi keuangan dan akuntansi BLUD yang pada akhirnya tercermin dalam Laporan Keuangan BLUD. Sesuai dengan Peraturan Menteri Dalalm Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD salah satu syarat untuk menerapkan BLUD adalah membuat 5 komponen Laporan Keuangan. Laporan BLUD nantinya akan menjadi entitas pelaporan yang akan membuat 7 komponen laporan keuangan. Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas / Badan Daerah (UPTD) yang akan menerapkan BLUD harus membuat laporan keuangan sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Dikarenakan UPTD bukan merupakan entitas akuntansi maka dalam penyusunan 5 komponen laporan keuangan harus memecah dari laporan keuangan SKPD. 5 komponen laporan keuangan terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran Neraca Laporan operasional Laporan perubahan ekuitas Catatan atas laporan keuangan. Dalam hal UPTD baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD maka UPTD tersebut tidak menyusun 5 komponen laporan keuangan tetapi hanya menyusun prognosis / proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggarna dan laporan oeprasional sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah.

Pendamping Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP  (#1)

Pendamping Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#1)

A. PendahuluanTujuan diadakan pelatihan fasilitasi akreditasi FKTP adalah untuk mencetak pendamping akreditasi FKTP. Secara umum ada 4 kompetensi yang diharapkan dikuasai oleh peserta yaitu Memahami Kebijakan AkreditasiMemahami Standard an Instrumen AkreditasiMampu melakukan pendampingan akreditasiMemahami ketentuan Survei dan Penilaian AkreditasiPelatihan dilaksanakan selama 8 hari dengan menggunakan pola pendidikan orang dewasa yaitu dengan kombinasi antara pemaparan, diskusi kelompok, simulasi dan praktek di lapangan.B. Pembagian Materi Materi Secara umum dibagi sebagai berikutPokok BahasanMateri Hari PembicaraKebijakan Akreditasi01 Kebijakan Akreditasi FKTPHari 1Senin 11/4/16JakaStandard & Instrumen Akreditasi02 Konsep Mutu dan AkreditasiHari 1Senin 11/4/16Tjahjono03 Standard dan Instrument Akreditasi Bab III, VI, IXHari 1Senin 11/4/16Tjahjono04 Standard dan Instrumen Akreditasi I & IIHari 2Selasa 12/4/16Djemingin05 Standard dan Instrumen Akreditasi IV dan VHari 2Selasa 12/4/16Djemingin06 Standard dan Instrumen Akreditasi VIIHari 2Selasa 12/4/16Djemingin07 Standard dan Instrumen Akreditasi VIIIHari 2Selasa 12/4/16DjeminginPendampingan Akreditasi08 Teknik Audit InternalHari 3Rabu 12/4/16Lina09 Pertemuan TinjauanManajemenHari 3Rabu 12/4/16Lina10 Teknik PendampinganHari 3Rabu 12/4/16Lina11 Penyusunan Dokumen AkreditasiHari 4Kamis 14/4/16LinaSurvei dan Penilaian Akreditasi12 Ketentuan Penilaian AkreditasiHari 5Jum’at 15/4/16Soenoe13 Langkah Persiapan Survei AkreditasiHari 5Jum’at 15/4/16Soenoe14 Tata Laksana & Metoda Survei AkreditasiHari 5Jum’at 15/4/16Soenoe15 Pelaksanaan Akreditasi FKTPHari 6Sabtu16/4/16SoenoeSimulasi16 Self Assesement (Studi Kasus)Hari 6Sabtu16/4/16SoenoePraktik Lapangan17 Self AssesmentHari 7Senin 18/4/16Soenoe/DjeminginPraktik Lapangan18 PendampinganHari 8Selasa 19/4/16SoenoeDjeminginPaska Pelatihan19 Penyusunan Rencana Tindak LanjutHari 8Sabtu19/4/16Tim PengendaliUntuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Kebijakan Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#2)

Kebijakan Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#2)

01 Kebijakan Akreditasi Akreditasi adalah Pengakuan terhadap Puskesmas, klinik pratama, praktik dokter dan praktik dokter gigi yang diberikan oleh lembaga independen penyelenggara akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri setelah dinilai bahwa fasilitas kesehatan tingkat pertama itu memenuhi standar pelayanan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang telah ditetapkan untuk meningkatkan mutu pelayanan secara berkesinambungan.Dasar hukum untuk ketentuan akreditasi bisa dirujuk dari UU RI No. 25 tahun 2009 tentang Pelayanan Publik;UU RI No. 36 tahun 2009 tentang Kesehatan;UU RI No. 23 tahun 2014 tentang Pemerintah DaerahUU RI No. 36 tahun 2014 tentang Tenaga Kesehatan ;Perpres N0 2 tahun 2015 tentang RPJMN 2015 -2019Permenkes No. 71 tahun 2013 tentang Pelayanan Kesehatan pada JKNPermenkes No. 9 tahun 2014 tentang KlinikPermnekes No. 75 tahun 2014 tentang Pusat Kesehatan MasyarakatKepmenkes HK.02.02/52/2015 tentang Renstra Kemenkes 2015 -2019Sesuai dengan ketentuan peraturan diatas maka setiap Puskesmas memiliki kewajiban untuk memenuhi dan menerapkan ketentuan-ketentuan standar yang ditetapkan oleh Komisi Akreditasi FKTP. Selanjutnya setelah dianggap layak dinilai, maka PUSKESMAS akan dinilai oleh Tim Surveyor dari Komisi Akreditas FKTP.Mengapa akreditasi PUSKESMAS ini penting? Karena akreditasi ini merupakan upaya untuk perbaikan terus menerus untuk memperbaiki pelayanan PUSKESMAS. Fungsi PUSKESMAS saat ini adalah sebagai ujung tombak dan tulang punggung pelayanan kesehatan. Hal ini karena munculnya kesadaran untuk mengubah paradigma, dari paradigma sakit ke paradigma sehat. Sehingga kegiatan-kegiatan lebih diarahkan ke pola promosi prevensi daripada kuratif. Harapannya pola ini akan sukses dalam mengurangi jumlah pasien yang dirujuk, sehingga biaya kesehatan di Indonesia bisa menjadi efisien.Kita harus prihatin melihat saat ini semakin meningkat jenis-jenis penyakit akibat gaya hidup tidak sehat seperti, cardiovascular, traumatik, Diabetes Meliitus, yang merupakan 80% jenis penyakit paling mematikan. Untuk mengatasi masalah-masalah tersebut diperlukan perubahan pola pikir dari problem solving menjadi prediction power. Bagaimana kebijakan pemerintah daerah secara sinergis dapat lintas sektor dapat meningkatkan kualitas kesehatan masyarakat. Contoh, penyediaan air bersih 200lt per orang per hari akan dapat menurunkan banyak potensi penyakit. Penyediaan air bersih tersebut tentu harus ada kerjasama dari lintas bidang, contoh dari Pekerjaan Umum, Tata Ruang dan dinas yang lain.Hal ini sejalan dengan strategi besar pelayanan kesehatan yang bertumpu pada : Peningkatan akses pelayanan kesehatanPeningkatan mutuRegionalisasiPenguatan DinkesDukungan lintas SektorPeningkatan akses ini baik secara fisik, informasi maupun jangkauan. Jangkauan pelayanan kesehatan diharapkan akan meningkat dengan penerapan sistem JKN. Peningkatan mutu harapannya dapat diraih lewat akreditasi. Regionalisasi, Penguasan Dinkes dan Dukungan Lintas Sektor diharapkan mampu mengatasi masalah-masalah kesehatan secara tuntas. Berdasarkan fenomena tersebut kedepan peran dokter keluarga dan FKTP menjadi penting. Dokter keluarga dan FKTP diharapkan bisa memiliki profil data pasien (by name by address) dan mempelajari kasus-kasus penyakit per keluarga.Kebijakan Pengelolaan PUSKESMAS merujuk pada permenkes no 71/2013 dan permenkes 75/2014. Berdasarkan ketentuan itu setiap PUSKESMAS wajib diakreditasi dalam kurun waktu 3 tahun setelah 2014.Hasil dari Akreditasi PUSKESMAS ada 4 jenis yaitu lulus tingkat Dasar, Madya, Utama dan PARIPURNA.Agar skema diatas dapat berjalan Komisi Akreditasi FKTP harus segera dibentuk. Sesuai rencana paling lambat tahun 2018 Komisi ini harus terbentuk. Namun demikian komisi ini tidak bisa bekerja sendiri, diperlukan kerjasama dengan pemerintah daerah. Pemerintah provinsi harus berperan turut serta dalam mensosialisasikan dan mengadvokasi Pemkab dan Pemkot dalam pelaksanaan akreditasi. Peran strategis adalah dengan melakukan pemetaan wilayah untuk penerapan idikator capaian daerah dan rancangan alokasi anggaran kegiatasn akreditasi.Selain itu diperlukan peran pemerintah daerah juga sangat penting dalam penyediaan SDM yang kompeten. Provisin berperan dalam penetapan Tim Akreditasi Provinsi yang sesuai dengan kriteria pada pedoman akreditasi untuk selanjutnya dilatih menjadi tenaga pendamping akreditasi.Untuk memenuhi ketentuan tersebut mengacu pada UU ASN maka setiap SDM kesehatan mempunyai hak untuk mengikuti pelatihan. Pelatihan tersebut, menurut UU Tenaga Kerja harus terakreditasi institusi dan jenis pelatihan. Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Manfaat Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#3)

Manfaat Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#3)

Bagi Dinkes Provinsi dan Kab/Kota : Sebagai WAHANA PEMBINAAN peningkatan mutu kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan klinis, serta penerapan manajemen risikoBagi BPJS Kesehatan Sebagai syarat recredensial link FKTPBagi FKTP Memberikan keunggulan kompetitifMenjamin pelayanan kesehatan primer yang berkualitas .Meningkatkan pendidikan pada stafMeningkatkan pengelolaan risikoMembangun dan meningkatkan kerja tim antar stafMeningkatkan reliabilitas dalam pelayanan, ketertiban pendokumentasian, dan konsistensi dalam bekerjaMeningkatkan keamanan dalam bekerja.Bagi Masyarakat/ Penggguna Memperkuat kepercayaan masyarakatAdanya Jaminan KualitasMengacu pada manfaat-manfaat diatas, saat ini ada dorongan kuat agar PUSKESMAS terakreditasi, karena tanpa akreditasi tersebut maka PUSKESMAS tidak akan memiliki credential link dalam system rujukan BPJS.Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Konsep Mutu dan Akreditasi PUSKESMAS & FKTP (#4)

Konsep Mutu dan Akreditasi PUSKESMAS & FKTP (#4)

Konsep mutu telah berkembang pesat selama beberapa dekade belakang ini. Saat ini konsep mutu untuk pelayanan kesehatan berpusat pada tiga hal pokok, yaitu Client centered careAccessQuality and SafetyClient centered care artinya pelayanan kesehatan harus berorientasi pada kebutuhan dan harapan pengguna. Instrumen-instrumen dalam akreditasi, terutama di Bab 1, 4, 7 akan memastikan bahwa PUSKESMAS telah mengidentifikasi apa kebutuhan, harapan dan value dari customer. Value adalah membandingkan antara manfaat yang kita dapat dan pengorbanan kita. Contoh kita butuh makan saat lapar adalah contoh kebutuhan kita, makan dimana contoh keinginan, makan di restaurant dengan harga tertentu adalah value kita. Apabila ketiganya tidak teridentifikasi dengan baik bisa menghasilkan ketidakpuasan di customer.Access meliputi secara fisik, informasi dan jangkauan. Ada beberapa standar yang mengatur bagaimana customer bisa mengakses layanan kesehatan secara mudah dan nyaman yaitu di Standar 1, dan 4.2 tentang informasi yang harus tersedia dan standar 7 tentang kompain/ feedback.Kita akan menjelaskan lebih lanjut masalah quality (mutu) dan safety (keselamatan) secara terpisah.Quality (mutu)Philib B Crosby mengartikan mutu sebagai kepatuhan terhadap standar. Sedangkan Feigenbaum menekankan pada kepuasan pasien (Client Satisfaction). Definisi yang lebih baru dan lengkap disampaikan oleh Donabedian, yang menyatakan bahwa tidak ada satu dimensi yang mampu menggambarkan mutu. Mutu dapat dilihat dari 3 definisi yaitu Definisi absolutDefinisi individualDefinisi sosialDefinisi absolut mutu adalah manfaat dan / atau kemungkinan terjadinya cedera terhadap kesehatan sebagaimana dinilai oleh praktisi kesehatan tanpa mempedulikan biaya. Definisi individual ekspektasi pasien terhadap manfaat dan / atau kemungkinan terjadinya cedera / konsekuensi yang tidak diharapkan. Sedangkan definisi sosial adalah biaya pelayanan kesehatan, manfat dan /atau cedera yang terjadi dalam proses pelayanan kesehatan, serta distribusi pelayanan kesehatan sebagaimana dinilai oleh masyarakat umum.Kementrian kesehatan telah menetapkan definisi khusus tentang mutu yaitu kinerja yang menunjuk pada tingkat kesempurnaan pelayanaan kesehatan, yang disatu pihak dapat menimbulkan kepuasan pada setiap pasien, sesuai dengan tingkat kepuasan rata-rata penduduk, serta dipihak lain tata cara penyelenggaraanya sesuai dengan standar dan kode etik profesi yang telah ditetapkan.Pembahasan tentang mutu tidak bisa lepas dengan 4 pemikir / filosof mutu yaitu Philip Crosby, Joseph Juran, Feigenbaum dan W. Edward Deming. Menurut Feigenbaum kualitas harus ditentukan oleh customer. Suatu layanan dianggap bermutu kalau dapat memenuhi harapan customer. Prinsip kedua adalah mutu adalah multidimensional, artinya layanan dianggap bermutu kalau memenuhi beberapa sudut pandang, dan terakhir adalah mutu adalah dinamis, artinya ada perubahan yang konstan, mengingat kebutuhan dan keinginan customer terus berkembang.Juran menekankan pada tiga trilogy mutu yaitu, perencanaan mutu, pengendalian mutu dan peningkatan mutu. Sedangkan Deming menambahkan dengan 14 prinsip mutu yaitu Menyusun tujuan yang konsistenMengadopsi filosofi baru dan mengambil kepemimpinanMenghilangkan inspeksi, membangun mutuMeminimalkan total biaya dengan meningkatkan mutu bahanMeningkatkan mutu dan produktivitas secara terus menerus untuk menurunkan biayaMembangun pelatihan pada pekerjaan (on the job training)Supervisi seharusnya untuk membantu orangMenyingkirkan ketakutan (untuk berubah)Menghancurkan penghalang. Bangun TeamMenghilangkan slogan . Perbaiki systemHilangkan kuota. Bangun kepemimpinanHilangkan penghalang untuk meningkatkan motivasi pekerjaBangun program pelatihan peningkatan diriTransformasi adalah tugas setiap orang.Salah satu yang dipakai sampai saat ini adalah Deming Cycle atau yang lebih dikenal sebagai PDCA (Plan Do, Check Action) atau siklus perbaikan terus menerus.Dimensi Mutu Pelayanan Kesehatan adalah : AccessEficacyEfficiencySafetyContinuity of CareCompetencyAmenitiesHuman RelationsMaxwell menjelaskan dimensi mutu ada 6 (six golden rules) AppropriatenessRelevan dengan kebutuhan pengguna dan didasarkan pada praktek berbasis data SafetyMengurangi risiko untuk menghindari hasil yang tidak diharapkan EfficiencySumberdaya digunakan secara optimal untuk meraih hasil yang diharapkan EffectivenessPelayanan kesehatan diselenggarakan berdasarkan pendekatan saintifik untuk mendapatkan hasil yang diharapkan AcceptabilityPelayanan kesehatan diselenggarakan secara responsive dan menghargai terhadap kebutuhan, keinginan dan harapan AccesabilityPelayanan kesehatan diselenggarakan di waktu dan jarak yang paling nyamanIOM six dimensions Person centeredSafeEffectiveEfficientEquitableTimelyRevisi terhadap ISO 9000:2015 adalah Customer FocusLeadershipEngagement of PeopleProcess approachImprovementEvidence-based decision makingRelationship managementPerbedaan ISO 9000:2015 dengan akreditasi adalah ISO 9000:2015 hanya mensertifikasi manajemen mutu saja, sedang akreditasi menguji Sistem Manajemen Mutu, Sistem Pelayanan, dan Sistem Manajemen.Berdasarkan dimensi-dimensi mutu yang sudah dijelaskan diatas ada perubahan prinsip manajemen dari tahun 1970 sampai era saat ini. Pada tahun 1970 fokus manajemen adalah melakukan sesuatu secara murah (efficiency) dan melakukan sesuai lebih baik (peningkatan mutu). Pada tahun 1980 fokusnya adalah melakukan sesuatu secara benar. Pada tahun1990 focusnya adalah bagaimana melakukan sesuatu yang benar (effectiveness), pada tahun 2000 bergerser pada melakukan sesuatu yang benar secara benar, dan pada abad 21 ini fokusnya adalah melakukan sesuatu yang benar secara benar dengan kebiasaan.Permasalahan mutu salah satunya adalah karena proses tidak baku. Variasi proses terjadi karena proses tidak diukur dengan baik, tidak dimonitor dengan baik, tidak dikendalikan dengan baik, tidak dipelihara dengan baik, tidak disempurnakan dan tidak didokumentasikan dengan baik.SafetySetelah mutu aspek kedua adalah Patient Safety atau keselamatan pasien. Konsep tentang safety sudah disinggung oleh Hipprocrates pada (460-335 SM) dengan konsep primum, non nocere yang artinya pertama, jangan merusak/merugikan. Hal yang mendasar dari pelayanan kesehatan adalah jangan sampai pelayanan kesehatan tersebut menimbulkan hal-hal yang merugikan pasien dan masyarakat.Masalah ini menjadi masalah yang mengemuka karena ada data bahwa di Amerika Serikat ada 120.000 kematian karena kesalahan medis, jauh lebih tinggi daripada kematian akibat kecelakan motor dan kecelakan pesawat terbang.Keselamatan pasien di sarana pelayanan kesehatan adalah upaya yang dirancang untuk mencegah terjadinya adverse outcomes / kejadian yang tidak diharapkan sebagai akibat tindakan yang tidak aman atau kondisi laten.Ada beberapa istilah terkait dengan insiden yang terjadi di rumah sakit yaitu KTD (Kejadian Tidak Diharapkan) cidera yang disebabkan tata kelola yang bruruk atau kesalahan manusia. Misalkan operasi salah sisiKTC (Kejadian Tidak Cidera) perlakukan yang tidak sesuai tertapi tidak terjadi cideraKNC (Kejadian Nyaris Cidera) Kejadian yang dapat menimbulkan cidera tetapi dapat diketahui sebelumnya. Salah memberi obat, tetapi dapat terdeteksi sebelumnyaKPC (Kejadian potensial cidera) kejadian yang berpotensi menjadi cidera, misalnya cairan yang tumpah dan belum di pel.KTD bisa terjadi akibat human error (slips/ tergelincir, lapses/lupa prosedur, mistake/ kesalahan), violation (pelanggaran), sabotase atau karena kondisi laten, misalnya system yang tidak tertata dan sumberdaya yang tidak memenuhi persyaratan.Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Konsep Safety dan Manajemen Risiko dalam Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#5)

Konsep Safety dan Manajemen Risiko dalam Akreditasi PUSKESMAS dan FKTP (#5)

Manajemen RisikoSalah satu upaya untuk menurunkan KTD adalah dengan menerapkan manajemen risiko. Risiko adalah kerugian yang mungkin terjadi pada suatu waktu atau kegiatan. Manajemen risiko dapat didefinisikan sebagai proses mengenal, mengevaluasi, mengendalikan, meminimalkan risiko dalam suatu organisasi secara menyeluruh.Manajemen risiko efektif untuk mengidentifikasi pemicu-pemicu terjadinya KTD, dan apabila manajemen dapat merespon/menindaklanjuti secara tepat waktu maka angka KTD akan dapat diturunkan secara signifikan.Kita sebelumnya harus membedakan dulu antara Risk dengan Hazard. Risiko adalah kejadian yang tidak diharapkan yang mungkinterjadi pada suatu waktu atau suatu kegiatan. Sedangkan hazard adalah Sesutu yang bisa menimbulkan kerugian atau korban. Sesuatu yang terpapar hazard akan menimbulkan risiko.Apabila kita merujuk pada multi causal theory dengan menggunakan Swiss Cheese diagram (Reason, 1991) maka trigger atau pemicu terjadinya KTD adalah lack of procedures, punitive policies, mixed message, production pressures, sporadic training, clumsy technology, zero fault tolerance, attention distraction, deferred maintenance. Hal-hal yang bisa dilakukan untuk menangkal pemicu-pemicu tersebut adalah kebijakan dan prosedur, profesionalisme, team, invididual, lingkungan dan equipment.Secara umum risiko-risiko tersebut dapat digolongkan menurut proses sebagai berikut: Risiko pada saat akses ke faskes (misalnya kegagalan melakukan akses, keterlambatan akses, salah menuju/memilih tempat pelayanan)Risiko pada saat pendaftaran (kekeliruan identitas rekam medis, rekam medis tidak ditemukan, kartu identitas tertukar, rekam medis tertukar)Risiko pada saat pengkajian dan penyusunan rencana asuhan (salah baca hasil pemeriksaan penunjang, salah intepretasi hasil, salah menyusun rencana terapi)Risiko pada pelaksanaan (tidak sesuai rencana, kesalahan tindakan, kesalahan diit, kesalahan penulisan resep, kesalahan penyediaan obat, pelayanan tidak hygienis, tidak melakukan monitoring)Risiko pada saat evaluasi dan tindak lanjutRisiko pada saat kembali ke rumah/masyarakatRisiko juga bisa dibagi kedalam sumber-sumbernya : Patient care related risksClinical staff related riksNon clinical staff related risksFacility related risksFinancial risksOther risksLangkah awal yang harus kita lakukan adalah risk analysis yaitu kegiatan menentukan estimasi risiko secara kuantitatif dan kualitatif. Proses mengenali hazard yang mungkin terjadi dan potensi kegawatan dari hazard tersebut. Lingkup dari analisis risiko Apa yang bisa terjadi?Kapan itu bisa terjadiFaktor-faktor apa yang terkait dengan kejadian tersebutProses manajemen risiko ada beberapa langkah Inisiasi – mementukan ruang lingkup manajemen risikoIdentifikasi risiko Risk identificationApa yang mungkin salah Risk analysis Apa kemungkinan terjadi (likelihood/probability)Apa dampaknya (consequences/severity) Risk evaluationBerapa tingkat risiko apa ada faktor-faktor yang memitigasi? Pengendalian risiko Risk reductionRisk acceptanceOutputReviewRisk Management ToolsRisk DocumentationTeknik untuk analisa risiko ada tiga yaitu: Severity AssessmentRCA (root caused analysis)FMEA (Failure Mode and Effect Analysis)Severity Assessment Severity assessment menentukan tingakt keparahan risiko, variable yang digunakan untuk menilai keparahan adalah dampak risiko dan probabilitas.Kemungkinan atau probabilitas dibagi menjadi 5 tingkatan, yaitu Frequent (sangat sering terjadi, tiap minggu/bulan)Probable (sering terjadi , beberapa kali/tahun)Possible (mungkin terjadi, 1 sd 2 kali setahunUnlikely (jarang terjadi , 2 sd 5 tahun sekali)Rare (sangat jarang terjadi (> 5 tahun/kali)Dampak dibagi menjadi 5 tingkatan yaitu ExtremeMajorModerateMinorMinimalKedua hal tersbut kalau dikombinasikan akan menghasilkan tingkatan keparahan yang dibagi menjadi 4 yaitu Extreme riskHigh riskModerate riskLow riskBerikut ini adalah table yang menggambarkan tingkat risiko dan contohnyaTingkat RisikoDeskripsiDampak1MinimalTidak ada cedera2MinorCedera Ringan misalnya luka lecet, dapat diatasi dengan P3K3Moderat Cedera sedang, missal: luka robek Berkurangnya fungsi motoric/sensorik/psikologis atau intelektual (reversible, tidak berhubungan dengan penyakit Setiap kasus yang memperpanjang perawatan4Mayor Cedera luas/berat, missal: catat, lumpuh Kehilangan fungsi / sensorik/psikologi atau intelektual (ireversibel), tidak berhubungan dengan penyakit5ExtremeKematian yang tidak berhubungan dengan penyakit Matrik risiko gabungan yaitu perkalian dampak dan probability akan terlihat seperti matriks berikut ini: DampakProbabilitasTak Significant1MINOR2Moderat3Mayor4Katatrospik5Sangat sering terjadi(Tiap minggu/bulan)5ModeratModeratTinggiEkstrimEkstrimSering terjadi(bbrp kali/tahun)4ModeratModeratTinggiEkstrimEkstrimMungkin terjadi(1 - < 2 tahun/kali)3RendahModeratTinggiEkstrimEkstrimJarang terjadi(> 2 - < 5 th/kali)2RendahRendahModeratTinggiEkstrimSangat jarang terjadi( > 5 thn/Kali)1RendahRendahModeratTinggiEkstrim Berdasarkan tingkatan risiko tersebtu akan diambil tindak lanjut, seperti yang terlihat dibawah ini:LEVEL/BANDSTINDAKANEKSTREM(SANGAT TINGGI)Risiko ekstrem, dilakukan RCA paling lama 45 hari, membutuhkan tindakan segera, perhatian sampai ke Direktur RS HIGH(TINGGI)Risiko tinggi, dilakukan RCA paling lama 45 hari, kaji dng detail & perlu tindakan segera, serta membutuhkan tindakan top manajemen MODERATE(SEDANG)Risiko sedang dilakukan investigasi sederhana paling lama 2 minggu. Manajer/pimpinan klinis sebaiknnya menilai dampak terhadap bahaya & kelola risikoLOW(RENDAH)Risiko rendah dilakukan investigasi sederhana paling lama 1 minggu diselesaikan dng prosedur rutinUntuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !

Teknik Root Cause Analysis (RCA) dan Failure Mode &amp; Effect Analysis (FMEA) dalam Manajemen Risiko Akreditasi PUSKESMAS (#6)

Teknik Root Cause Analysis (RCA) dan Failure Mode &amp; Effect Analysis (FMEA) dalam Manajemen Risiko Akreditasi PUSKESMAS (#6)

RCA digunakan untuk menindaklanjuti tingkat risiko tinggi dan ekstrim (kategori kuning dan merah). Langkah-langkah untuk melakukan RCA adalah Bentuk tim RCA untuk suatu kejadianPelajari kejadianAnalisa sebabMenyusun rencana tindakanMelaporkan proses analisis dan temuanMempelajari kejadian bisa dilakukan dengan melakukan langkah-langkah berikut: menentukan masalahMengumpukan bukti-bukti yang nyataMelakukan wawancaraMeneliti lingkungan kejadianMenggambarkan rantai terjadinya kejadianMengenali faktor-faktor yang berkontribusi terhadap timbulnya kejadianMengenali kejadian-kejadian yang mengawali (trigger)Melakukan analisis dengan menggunakan pohon masalah/diagram tulang ikan untuk mengetahui kegiatan atau kondisi yang menyebabkan timbul kejadian. Lanjutkan sehingga dapat dikenali system yang melatarbelakangi timbulnya kejadian atau sampai tidak beralasan lagi untuk melanjutkan.Mengidentifikasi akar-akar penyebab: Faktor manusia, kelalaian, incompetence, system pengelolaan sumberdaya manusia, termasuk reward / systemSistem breakdown, system failure, system incapabilitySystem pengendalianSumberdaya (fasilitas dan peralatan) dan manajemen sumber dayaRumuskan pernyataan akar masalah.Setelah mendapatkan akar masalah maka lanjutkan dengan menyusun rencana tindakan Menetapkan strategi yang tepat untuk mengatasi penyebab yang diidentifikasi, dan dapat diterima oleh pihak yang terkait dengan kejadian.Rencana tindakan disusun utuk tiap akar penyebab kejadian dan pengukuran untuk menilai efektivitas tindakan terhadap akar penyebabDapatkan persetujuan dari kepemimpinan dalam organisasi.Proses selanjutnya adalah mencatat proses dan alat yang digunakan, biaya yang dibutuhkan, ringkasan kejadian, proses investigasi dan analisis, dan temuan.Penyebab kejadian bisa diakibatkan dari Kegagalan aktif, pelanggaran yang sengaja dilakukan oleh seseorangKondisi laten, breakdown dari proses atau system, kurangnya pendidikan, gagal mengikuti prosedur, alat yang rusak, disain yang tidak tepat, dan lain sebagainya.Jika tidak ada kejadian, tetapi kita akan memperbaili suatu system agar minimal risiko, maka kita bisa lakukan FMEA.Failure Mode & Effect Analysis (FMEA)FMEA cocok utuk tindakan preventif. FEMA adalah suatu alat mutu untuk mengkai suatu prosedur secara rinci dan mengenali model-model adanya kegagalan/ kesalahan pada suatu prosedur, melakukan penilaian terhadap tiap model kesalahan/ kegagalan, dengan mencari penyebab terjadinya, mengenali akibat dari kegagaaln / kesalahan, dan mencari solusi dengan melakukan perubahan disain dan prosedur.Langkah-langkah untuk melakukan FMEA bentuk tim FMEA: orang-orang yang terlibat dalam suatu prosesTetapkan tujuan,keterbatasan dan jadual timTetapkan peran dari tiap anggota timGambarkan alur proses yang ada sekarangKenalilah failure modes pada proses tersebutKenalilah penyebab terjadinya failure untuk tiap model kesalahan/kegagalanKenalilah apa akibat dari adanya failure untuk tiap model/kesalahan / kegagalanLakukan penilaian untuk tiap model kesalahan/kegagalan Sering tidaknya terjadi (occurrence ) : (occ) 1: Tidak pernah 10 : sangat seringKegawatan 1: tidak gawat , 10 sangat gawatKemudahan untuk terdeteksi 1: mudah terdeteksi, 10 : sangat sulit terdeteksiLangkah selanjutnya adalah sebagai berikut: Hitung Risk Priority Number (RPN) dengan mengkalikan : OCC x SV x DTTentukan batasan (cut off point) RPN yang termasuk prioritasTentukan kegiatan untuk mengatasi (design action/solution)Tentukan cara memvalidasi apakah solusi tersebut berhasilGambarkan alur yang baru dengan adanya solusi tersebutHitung kembali RPN sesudah dilakukan solusi perbaikanBentuk Tabel untuk Melakukan FMEA adalah sebagai berikut:Modus-modus kegagalan/kesalahanPenyebab terjadinyaAkibatnyaKemungkinan terjadinya ( O= Occurrence)Tingkat kepatahan (S= Severity)Kemudahan dideteksi (D= Detectability)Risk Priority Number(RPN)RPN = OxSxDSolusiIndikator untuk mengukur keberhasilan dari solusiPetunjuk pengisian Severity Rating ScaleNilaiPenjelasanPengertian10Amat sangat berbahayaKesalahan yang dapat menyebabkan kematian pelanggan dan kerusakan sistem tanpa tanda-tanda yang mendahului98Sangat berbahayaKesalahan yang dapat menyebabkan cedera berat/permanen pada pelanggan atau gangguan serius pada sistem yang dapat menghentikan pelayanan dengan adanya tanda yang mendahului7BerbahayaKesalahan yang dapat menyebabkan cedera ringan sampai sedang dengan tingkat ketidak puasan yang tinggi dari pelanggan dan/atau menyebabkan ganggung sistem yang membutuhkan perbaikan berat atau kerja ulang yang signifikan65Berbahaya sedangKesalahan berakibat pada cedera ringan dengan sedikit ketidak puasan pelanggan dan/atau menimbulkan masalah besar pada sistem43Berbahaya ringan sampai sedangKesalahan menyebakan cedera sangat ringan atau tidak cedera tetapi dirasakan mengganggu oleh pelanggan dan/atau menyebabkan masalah ringan pada sistem yang dapat diatasi dengan modifikasi ringan2Berbahaya ringanKesalahan tidak menimbulkan cedera dan pelanggan tidak menyadari adanya masalah tetapi berpotensi menimbulkan cedera ringan atau tidak berakibat pada sistem1Tidak berbahayaKesalahan tidak menimbulkan cedera dan tidak berdampak pada sistemPetunjuk pengisian Occurrence Rating ScaleNilaiPenjelasanPengertian10Kemungkinan terjadinya dapat dipastikanKesalahan terjadai paling tidak sekali sehari atau hampir setiap saat9Hampir tidak dapat dihindarkanKesalahan dapat diprediksi terjadi atau terjadi setiap 3 sampai 4 hari87Kemungkinan terjadai sangat tingggiKesalahan sering terjadi atau terjadi paling tidak seminggu sekali65Kemungkinan terjadi tinggi sedangKesalahan terjadi sekali sebulan43Kemungkinan terjadi sedangKesalahan kadang terjadi, atau sekali tidap tiga bulan2Kemungkinan terjadi rendahKesalahan jarang terjadi atau terjadi sekitar sekali setahun1Kemungkinan terjadi amat sangat rendahKesalahan hampir tidak pernah terjadi, atau tidak ada yang ingat kapan terakhir terjadiPetunjuk pengisian detection rating scaleNilaiPenjelasanPengertian10Tidak ada peluang untuk diketahuiTidak ada mekanisme untuk mengetahui adanya kesalahan98Sangat sulit diketahuiKesalahan dapat diketahui dengan inspeksi yang menyeluruh, tidak feasible dan tidak segera dapat dilakukan76Sulit diketahuiKesalahana dapat diketahui dengan inspeksi manual atau tidak ada proses yang baku untuk mengetahui, sehingga ketahuan karena kebetulan5Berpeluang sedang untuk diketahuiAda proses untuk double checks atau inspeksi tetapi tidak otomatis atau dilakukan secara sampling43Berpeluang tinggi untuk diketahuiDipastikan ada proses inspeksi yang rutin tetapi tidak otomatis2Berpeluang sangat tinggi untuk diketahuiDipastikan ada proses inspeksi rutin yang otomatis1Hampir dipastikan untuk diketahuiAda proses otomatis yang akan menhentikan proses untuk mencegah kesalahanTatacara menetapkan cut off point dengan menggunakan prinsip praetor, yaitu dengan cara urutkan nilai RPN dari yang tertinggi ke yang terendah, hitung persentase kumulatif, perhatikan nilai kumulatif sampai dengan 80%, naka pada nilai kumulatif 80% tersebut kita tetapkan sebagai “cut off point”Untuk daftar artikel bisa klik disini !Untuk download contoh dokumen akreditasi bisa klik disini !