Pada tanggal 14 Januari 2020 Menteri Kesehatan Republik Indonesia menetapkan Peraturan Menteri Kesehatan (PMK) Nomor 3 Tahun 2020 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit, sekaligus mencabut PMK No. 30 tahun 2019. Pada peraturan ini ditegaskan bahwa klasifikasi tipe Rumah Sakit berfokus pada kapasitas tempat tidur (TT). Sementara jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia (SDM) disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan rumah sakit. Pasal 16 – 19 PMK No. 3 Tahun 2020 mengklasifikasikan bahwa Rumah Sakit Umum tipe A memiliki setidaknya 250 tempat tidur; tipe B paling sedikit 200 tempat tidur; tipe C paling sedikit 100 tempat tidur; kelas D paling sedikit 50 tempat tidur. Sedangkan untuk Rumah Sakit Khusus tipe A memiliki setidaknya 100 tempat tidur; tipe B paling sedikit 75 tempat tidur; dan tipe C paling sedikit 25 tempat tidur. Dengan konsep yang terkading pada peraturan ini maka pemetaan penjenjangan rujukan tidak lagi berdasarkan tipe Rumah Sakit, tapi berdasarkan kompetensi penanganan penyakit. Sistem rujukan berjenjang berbasis kompetensi ditetapkan berdasarkan kebutuhan medids suatu penyakit dan kompetensi fasilitas pelayanan kesehatan Rumah Sakit. Rujukan dari FKTP dapat langsung ke tipe A, apabila Rumah Sakit tipe B; C; dan D tidak memiliki kompetensi penanganan penyakit yang dimaksud. Sistem ini membutuhkan keterlibatan Dinas Kesehatan tingkat Provinsi untuk menyusun peta kompetensi dan sistem rujukan yang akan dibangun. Setiap provinsi dapat memiliki peta kompetensi yang berbeda-beda. Tidak adanya sistem rujukan berjenjang mendorong Rumah Sakit untuk meningkatkan sumber daya manusia dan sarana prasarana. Sistem pembayaran BPJS Kesehatan pun direncakan akan menggunakan single tarif (tarif tunggal), hingga INA CBGs akan diganti dengan INA GROUPING. Dengan kebijakan ini maka sistem pembayaran BPJS tidak lagi berdasarkan kelas I; II; atau III sesuai dengan Undang -Undang tentang Sistem Jaminan Sosial. Peraturan ini diharapkan membawa ke arah yang lebih baik.
Urgently Needed (FS Reporting Consultant) Kami bermaksud menambah Staff Konsultan Keuangan di Syncore Indonesia.Klien kami adalah Puskesmas, RSUD, Bumdes, Organisasi Nirlaba yang menggunakan Aplikasi Syncore BLUD dan Syncore GENIO untuk menyusun Laporan Keuangan lewat aplikasi cloud based accounting yang kami kembangkan.Pada masa ini kebutuhan untuk Pendampingan Jarak Jauh Online (PJJO) meningkat. Untuk itu jika anda :Lulusan Prodi Akuntansi Universitas bereputasi nasionalMemiliki pengalaman kerja di bidang audit/konsultasi atau memiliki pengalaman sebagai aktivis organisasi.Mampu bekerja mandiri (self starter), kemampuan komunikasi tinggi, mahir menggunakan excell dan software akuntansi, siap menghadapi complaint klien dan memiliki analytical dan problem solving skills.Diutamakan yang pernah kerja di Big4/KAP Nasional dan berdomisili di JogjaSuka dengan Teknologi InformasiSilahkan segera kirim CV anda di www.lokerdigital.com/dropcv atau di link yang ada di poster:Mohon bantu di share#newhire #akuntansidigital #tetapsemangat #terusproduktif
Penyebaran virus corona terus meluas di Indonesia. Mulai 14 sampai 19 Maret 2020, kasus tersebut melonjak dari 100 sampai 300 kasus. Persebaran tersebut berada pada 16 provinsi di Indonesia. Dari total 308 orang positif corona, terdapat 25 orang meninggal dunia. Berdasarkan data yang dihimpun pemerintah, angka kematian ini merupakan yang tertinggi kedua setelah angka kematian di Italia sebesar 8,34 persen. Saat ini terdapat 132 rumah sakit rujukan di Indonesia untuk menangani kasus viurs corona. Rumah sakit tersebut terdiri dari 109 RS TNI, 53 RS Polri, dan 65 RRS BUMN. Hal tersebut ditetapkan melalui Keputusan Menteri Kesehatan Nomor 169 Tahun 2020 tentang Penetapan Rumah Sakit Rujukan Penanggulangan Penyakit Infeksi Emerging Tertentu. Adapun Rumah Sakit yang menangani kasus tersebut sebaiknya minimal bertipe C. Agar dapat menangani kasus secara efektif. Sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 3 tahun 2020 tentang klasifikasi Rumah Sakit, bahwa Rumah Sakit tipe C harus memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 100 buah untuk Rumah Sakit Umum, sementara Rumah Sakit khusus mnimal memiliki 25 buah tempat tidur. Untuk membantu dan meningkatkan pelayanan kesehatan kepada masyarakat, Rumah Sakit di bawah tipe C sebaiknya melakukan peningkatan kelas. Dalam proses peningkatan kelas tentunya perlu dilakukan kajian berupa studi kelayakan. Hal tersebut untuk mengkaji kelayakan rumah sakit apakah bisa ditetapkan ke klasifikasi rumah sakit yang diinginkan. Di samping melakukan studi kelayakan, diperlukan juga pembuatan master plan sebagai perencanaan induk untuk memnuhi klasifikasi rumah sakit yang ingin ditetapkan tersebut.
Laporan keuangan BLU/BLUD merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU/BLUD. Tujuan umum laporan keuangan BLU/BLUD adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU/BLUD yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Komponen laporan keuangan BLU/BLUD terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran; Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih; Neraca; Laporan Operasional; Laporan Arus Kas; Laporan Perubahan Ekuitas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Laporan keuangan BLU memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang. Laporan keuangan BLU disajikan paling kurang sekali dalam setahun. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas BLU akan digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Penggabungan laporan ini dapat pula disebut sebagai konsolidasi. Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Dalam hal entitas akuntansi/pelaporan membawahi satuan kerja BLU, LRA konsolidasian entitas akuntansi/entitas pelaporan tersebut mengikuti format LRA BLU. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Transaksi dalam Laporan Arus Kas BLU yang dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum adalah pendapatan, belanja, dan pembiayaan yang telah disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan.
Seiring dengan tuntutan masyarakat yang ingin mendapatkan fasilitas kesehatan yang lebih baik, banyak Rumah Sakit yang ingin memenuhi hal tersebut dengan meningkatkan tipe kelas Rumah Sakitnya. Penyelenggaraan pelayanan di rumah sakit yang profesional dan bertanggungjawab memang dibutuhkan dalam mendukung upaya kesehatan dalam rangkaian pembangunan kesehatan secara menyeluruh dan terpadu. Adapun persyaratan Rumah Sakit yang ingin naik kelas menurut Permenkes No. 3 Tahun 2020 berfokus pada pemenuhan kapasitas tempat tidur (TT). Rumah Sakit umum kelas A wajib memiliki jumlah tempat tidur paling sedikit 250; kelas B paling sedikit 200; kelas C paling sedikit 100; kelas D paling sedikit 50. Kapasitas tempat tidur yang bertambah tentunya membutuhkan ruang yang memadai dan sesuai standar, sehingga Rumah Sakit juga perlu mengadakan pengembangan sarana prasarana; perlatan; serta sumber daya manusia. Untuk pemenuhan kebutuhan tersebut, Rumah Sakit perlu melakukan perencanaan strategis agar kegiatannya tepat sasaran. Perencanaan tersebut dituangkan ke dalam dokumen Master Plan. Dokumen tersebut menggambarkan Rencana Pembagunan dan atau Pengembangan serta Rencana Pentahapan Pelaksanaannya yang dilihat dari semua aspek secara komprehensif dan berkesinambungan serta utuh sebagai satu kesatuan Fasilitas Sarana dan Prasarana Rumah Sakit. Proses penyusunan Master Plan adalah sebagai berikut: Persiapan Langkah awal dalam penyusunan Master Plan adalah mengumpulkan data, baik data primer maupun sekunder. Data primer dilakukan dengan melakukan observasi lapangan dan potensi yang ada. Sementara data sekunder meliputi standar, pedoman dan ketentuan serta sasaran; serta literaatur. Analisa Kondisi Umum Data primer dan sekunder yang telah dikumpulkan kemudian dianalisa untuk melihat kecenderungan potensi atau masalah baik dari aspek eksternal maupun internal Rumah Sakit. Master Program Dari analisa kondisi umum maka dirumuskan perencanaan pemenuhan kebutuhan Rumah Sakit mulai dari jenis layanan dan unggulan Rumah Sakit; penetapan kelas Rumah Sakit; Kapasitas tempat tidur dan klasifikasi kelas perawatan; perhitungan sumber daya dan struktur organisasi; serta kebutuhan ruang rumah sakit. Program Fungsi Program dan kegiatan dilihat dari aspek aktifitas kerja; hubungan fungsional; pengelompokkan berdasarkan jenis layanan dan fungsi; pola sirkulasi kegiatan; dan kebutuhan pembiayaan. Rencana Blok dan Konsep Utilitas Rumah Sakit Perumusan rencana final meliputi rencana pembangunan fisik bangunan; pengadaan SDM; pengadaan sumber daya alat; pembiayaan pembangunan menyeluruh.
Pertumbuhan Rumah Sakit di Indonesia semakin meningkat tiap tahunnya, dengan tingkat pertumbuhan 5.2% sejak 2012 hingga 2018. Adapun pertumbuhan Rumah Sakit Swasta lebih banyak dibandingkan Rumah Sakit Pemerintah, dengan tingkat pertumbuhan rata-rata 7%. Dengan banyaknya ketersediaan Rumah Sakit di Indonesia, muncul kebutuhan masyarakat untuk mendapatkan pelayanan kesehatan yang lebih baik. Hal tersebut yang melatarbelakangi Rumah Sakit ingin meningkatkan kualitas pelayanannya. Namun proses peningkatan kelas Rumah Sakit dirasa sulit karena terdapat banyak indikator yang perlu dipenuhi. Peningkatan kelas rumah sakit dilakukan dengan pemenuhan jenis pelayanan, sumber daya manusia (SDM), bangunan, prasarana, serta peralatan sesuai dengan klasifikasi kelas Rumah Sakit yang akan diterapkan. Adapun peningkatan kelas rumah sakit hanya dapat dilakukan terhadap rumah sakit yang sudah terakreditasi sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Menurut Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 30 Tahun 2019 masih terdapat unsur “kastanisasi” dalam pengklasifikasian tipe kelas Rumah Sakit, yaitu dengan mempertimbangkan ketersediaan jumlah dokter. Sistem ini memicu kekhawatiran pengelola Rumah Sakit dalam memenuhi jumlah SDM karena dokter terkesan “jual mahal” karena merasa sangat dibutuhkan. Dokter spesialis/subspesialis/konsultan juga hanya diizinkan praktik di Rumah Sakit kelas A dan B. Sementara Permenkes Nomor 3 Tahun 2020 meruntuhkan sistem “kastanisasi” tersebut. Menurut peraturan ini, pengklasifikasian tipe kelas Rumah Sakit lebih berfokus pada pemenuhan kapasitas tempat tidur (TT). Sementara jumlah dan kualifikasi sumber daya manusia disesuaikan dengan hasil analisis beban kerja, kebutuhan, dan kemampuan pelayanan rumah sakit. Dengan diberlakukannya peraturan ini maka Permenkes Nomor 30 Tahun 2019 dinyatakan dicabut. Sehingga proses peningkatan kelas Rumah Sakit menjadi lebih mudah. Adapun harmonisasi peraturan lain terhadap pelaksanaan Permenkes No. 3 Tahun 2020 meliputi sistem rujukan pelayanan kesehatan (PMK No. 001 Tahun 2012); izin praktik Tenaga Kesehatan TU. Dokter (PMK No. 2052/Menkes/Per/I/2011, dan PMK Izin Naker lain); pelayanan program JKN (PMK No. 52 Tahun 2016, KMK No. 373 Tahun 2019 tentang Reviu Kelas RS dan peraturan lain yang terkait dengan program JKN); pelayanan kesehatan tertentu (PMK No. 812/Menkes/Per/VII/2010 tentang Dialisis; PMK No. 780/Menkes/Per/VIII/2008 tentang Penyelenggaran Pelayanan Radiologi; KMK No. 1778/Menkes/SK/XII/2008 tentang Pedoman Penyelenggaraan ICU RS).
Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD merupakan sebuah sistem pengelolaan keuangan bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang memiliki fleksibilitas. BLUD kini menjadi sebuah tren yang banyak diminati oleh UPTD. Salah satu faktor terbesar yang mendorong keinginan untuk menerapkan BLUD adalah adanya fleksibilitas di dalam pengelolaan keuangannya. Setelah bidang kesehatan kini hampir seluruhnya diwajibkan untuk menerapkan BLUD, saat ini bidang non kesehatan mulai merambah ke dunia BLUD. Mulai dari bidang pendidikan, pariwisata, perhubungan, dan lingkungan hidup. Pada 2018 lalu, giliran UPTD Laboratorium Kabupaten Bandung dari Dinas Lingkungan Hidup yang berkesempatan ditetapkan untuk menjadi BLUD. Sebagai BLUD pertama dari bidang lingkungan hidup, UPTD Laboratorium Kab. Bandung optimis dapat menjadi pelopor BLUD yang mandiri dan terus berkembang. Namun karena menjadi BLUD pertama dari Dinas Lingkungan Hidup, maka masih banyak penerapan BLUD yang belum dipahami. Untuk itu, UPTD Laboratorium berinisiatif untuk melakukan pelatihan bersama Syncore Indonesia. Sebagai konsultan BLUD terbesar di Indonesia, Syncore mendampingi UPTD Laboratorium dalam diklat selama tiga hari pada 24-26 Februari 2020. Pelatihan tersebut dilaksanakan di Meravi.id tepatnya di Daerah Istimewa Yogyakarta. Pelatihan ini menghadirkan dua narasumber yang merupakan konsultan BLUD, yaitu Andri Yandono, S.E., dan Rizki Laili Fitriana, S.E. Selama tiga hari, peserta mendapatkan pemahaman mengenai Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Materi tersebut mulai dari penganggaran yang tertuang dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), pentausahaan keuangan meliputi pendapatan, belanja, dan pembiayaan, sampai dengan penyusunan tujuh Laporan Keuangan. Adapun laporan keuangan yang wajib disusun BLUD menurut Permendagri No. 79 tahun 2018 adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA); Laporan Perubahan Ekuitas (LPE); Neraca; Laporan Oeprasional; Lapooran Arus Kas; dan Catatan atas Laporan Keuangan. Untuk menunjang kebutuhan BLUD tersebut, Syncore Indonesia menyediakan software keuangan sebagai alat yang memudahkan para pengguna dalam penyusunan Laporan Keuangan. Sehingga UPT tidak perlu membuat laporan keuangan secara manual.
Menurut Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, pengelolaan Sumber Daya Manusia (SDM) pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Pengelolaan sumber daya manusia pada Badan Layanan Umum Daerah meliputi: Penerimaan / pengadaan pegawai Persyaratan calon pegawai Pengangkatan calon pegawai Penempatan pegawai Batas usia dan masa kerja Sistem reward dan punishment Hak dan kewajiban Sistem remunerasi Pemutusan hubungan kerja. Pengembangan sumber daya manusia dapat direncanakan untuk lima tahun ke depan dan diarahkan pada pemenuhan jumlah sumber daya manusia agar berada pada rasio yang ideal. Selalin itu, pengembangan sumber daya manusia juga diarahkan agar memenuhi kualifikasi sumber daya manusia sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku agar pelayanan kesehatan kepada pasien/masyarakat dapat berjalan sebagaimana mestinya. Program pengembangan sumber daya manusia pada UPT dijabarkan sebagai berikut: Melakukan kerjasama dengan perguruan tinggi terpercaya dalam rangka memnuhi tenaga medis dan paramedis sesuai dengan kebutuhan. Mengembangkan tenaga medis dan paramedis yang potensial ke jenjang pendidikan yang lebih tinggi, baik di dalam maupun di luar negeri. Merintis kegiatan-kegiatan yang mengarah kepada pengembangan kemampuan SDM baik tenaga medis, paramedis maupun administrasi melalui kegiatan penelitian, kegiatan ilmiah, diskusi panel seminar, simposium, lokakarya, pelatihan/diklat, penulisan buku, studi banding, dsb. Meningkatkan standar pendidikan tenaga administratif yang potensial terutama ke jenjang Diploma III dan S1. Selain itu, pengelolaan SDM juga dapat dilakukan dengan menerapkan suksesi manajemen/jenjanng karir. Pemimpin BLUD mengusulkan persyaratan jabatandan proses seleksi untuk jabatan tertentu sesuai degnan kebutuhan UPT dalam menjalankan strategi. Hal ini dapat dilakukan dengan: Penetapan persyaratan jabatan dan proses seleksi untuk jabatan tersebut harus dilaporkan kepada Kepala Daerah melalui Kepala Dinas. Pemimpin BLUD mengusulkan program pengembangan kemampuan pegawai BLUD baik fungsional maupun struktural secara transparan.
Pengelolaan Belanja Penglolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangnkan volume kegiatan pelayanan. Fleksibilitas yang dimaksud adalah belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam amabang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Fleksibilitas dilaksanakan terhadap belnaja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD yang meliputi: jasa layanan, hibah, hasil kerjasama, dan pendapatan lain yang sah serta hibah tidak terikat. Ambang batas RBA merupakan besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA dengan memperhatikan ketentuan sebagai berikut: Dalam hal belanja BLUD melampaui ambang batas, terlebih dulu mendapat persetujuan Bupati/Walikota. Dalam hal terjadi kekurangan anggaran, Puskesmas mengajukan usulan tambahan anggaran dari APBD dan PPKD. Besaran persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. Besaran persentase ambang batas memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional. Ambang batas digunakan apabila pendapatan BLUD diprediksi melebihi target pendapatan yang telah ditetapkan dalam RBA dan DPA tahun yang dianggarkan. Pengelolaan Barang Pengadaan barang dan/jasa di puskesmas BLUD mengikuti ketentuan sebagai berikut: Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari APBD dilaksanakan berdasarkan ketentuan peraturan perundangan emngenai barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan/atau jasa yang bersumber dari jasa layanna, hibah tidak terikat, hasil kerjasama dan lain-lain yang sah diberikan fleksibilitas berupa pembebasan sebagian atau seluruhnya dari peraturan perundang-undangan mengenai pengadaan barang/jasa pemerintah. Ketentuan lebih lanjut mengenai pengadaan barang dan/jasa diatur dgnan Peraturan Kepala Daerah setempat. Pengadan barang dan/jasa yang dananya berasal dari hibah terikat dilakukan sesuai degnan kebijakan pengadaan dari epmberi hibah atau Peraturan Kepala Daerah sepnajang disetujui oleh Pemerintah Daerah. Pelaksanaan pengadaan barang dan/jasa dengan ketentuan: Dilakukan oleh pelaksana pengadaan yaitu panitia atau unit yang dibentuk pemimpin BLUD. Pelaksana pengadaan terdiri atas personil yang memahami tata cara pengadaan, substansi kegiatan yang bersangkutan dan bidang lain yang diperlukan