Permendagri 79 tahun 2018 Pasal 97 Ayat (2) Dalam hal anggaran BLUD diperkirakan defisit, ditetapkan pembiayaan untuk menutupi defisit tersebut antara lain dapat bersumber dari sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya dan penerimaan pinjaman. Pembiayaan (financing) adalah seluruh transaksi keuangan pemerintah, baik penerimaan maupun pengeluaran, yang perlu dibayar atau akan diterima kembali, yang dalam penganggaran pemerintah terutama dimaksudkan untuk menutup defisit dan atau memanfaatkan surplus anggaran. Menurut Permendagri 79 tahun 2018 Pasal 56, Pembiayaan BLUD terdiri dari : 1. Penerimaan Pembiayaan Penerimaan Pembiayaan adalah semua penerimaan kas/bank yang berasal dari : a. Sisa Lebih Perhitungan Anggaran (SILPA) tahun sebelumnya Misalnya dalam RBA BLUD terdapat defisit anggaran sebesar Rp 1 Miliar, maka defisit ditutup dengan penerimaan pembiayaan berupa SILPA sebesar Rp 1 Miliar pula, maka tidak akan ada defisit anggaran. SILPA digunakan dan dianggarkan pada saat penyusunan RBA Perubahan. b. Divestasi Divestasi adalah pengurangan beberapa jenis aset dalam bentuk keuangan atau barang, dapat berupa penjualan aset tetap atau penghapusan aset tetap. c. Penerimaan Utang / Pinjaman Utang / Pinjaman Bank digunakan untuk membiayai Belanja Operasi dan Belanja Modal BLUD. 2. Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran Pembiayaan meliputi a. Investasi Investasi adalah suatu istilah dengan beberapa pengertian yang berhubungan dengan keuangan dan ekonomi. Istilah tersebut berkaitan dengan akumulasi suatu bentuk aktiva dengan suatu harapan mendapatkan keuntungan pada masa depan. Terkadang, investasi disebut juga sebagai penanaman modal. Investasi bisa berupa pembelian aset tetap dan deposito atau investasi berupa saham / obligasi. b. Pembayaran pokok utang / pinjaman Pengeluaran kas/bank guna membayar pokok utang / pinjaman yang telah diterima BLUD yang pembayarannya dengan cara angsuran. Pembayaran pokok utang / pinjaman harus dianggarkan dalam RBA pada saat terjadi penerimaan pembiayaan berupa utang / pinjaman. Pengakuan Pembiayaan BLUD - Penerimaan pembiayaan pada BLUD diakui pada saat kas yang diterima BLUD disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. - Pengeluaran pembiayaan pada BLUD diakui pada saat pengeluaran pembiayaan disahkan oleh unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. - Penambahan pokok investasi yang berasal dari pendapatan BLUD diakui sebagai pengeluaran pembiayaan. - Selisih lebih / kurang antara penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam Pembiayaan Neto. - Selisih lebih / kurang antara realisasi pendapatan-LRA dan Belanja, serta penerimaan dan pengeluaran pembiayaan selama satu periode pelaporan dicatat dalam pos SiLPA/SiKPA.
Menurut Permendagri 79 tahun 2018 pasal 2 Tujuan Badan layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Memberikan layanan umum secara lebih efektif dan efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kapatutan dan manfaat, sejalan dengan Praktik Bisnis Yang Sehat, untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Dengan adanya program BLUD diharapkan dapat memberikan dukungan penuh dalam menyelesaikan tantangan yang sering terjadi dalam Fasilitas Kesehatan (FASKES), berikut adalah beberapa tantangan yang terjadi : SDM kurang, dalam hal jumlah maupun jenis Sarana, prasarana dan alat kesehatan kurang memadai Tata kelola kurang baik Dana yang dikelola terbatas Pengelolaan keuangan kaku, tidak transparan Kesejahteraan pegawai kurang Sebelum adanya program BLUD tantangan – tantangan tersebut kerap menjadi kendala dalam operasional Faskes sendiri. akhirnya setelah banyak pertimbangan maka pemerintah mengeluarkan program BLUD untuk mengatasi semua kendala yang terjadi. BLUD menjawab tantangan – tantangan tersebut dengan cara : Rekruitmen tenaga Non PNS Sesuai permendagri 79 tahun 2018 pasal 3, BLUD dapat mengangkat/merekrut tenaga kerja non PNS untuk mendukung kinerja BLUD Pemeliharaan sarana, pengadaan prasarana dan alat kesehatan Peningkatan kualitas FASKES dapat tercapai dengan danya fleksibilitas yang diberikan program BLUD dalam hal sarana prasarana, pengadaan barang dan jasa. Lebih akuntable, transparan, efektif dan efisien Memiliki fleksibilitas pengelolaan anggaran BLUD juga menawarkan fleksibilitas dalam pengelolaan anggaran agar FASKES dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa terpaku pada anggaran pemerintah. Lebih transparan dalam pengelolaan keuangan Remunerasi Dengan adanya BLUD kesejahteraan pegawai akan lebih terjamin karena ada Remunerasi Materi ini juga telah disampaikan oleh drg. Aditya Putri (Kemenkes) pada acara seminar BLUD III dengan tema “Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD” yang diadakan oleh PT Syncore Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2019 di hotel Arcadia Horison.
Paragraf 42 Standar Akuntansi Pemerintah menyebutkan bahwa Basis Akuntansi yang digunakan dalam laporan keuangan pemerintah adalah basis akrual, untuk pengakuan pendapatan-LO, beban, aset, kewajiban, dan ekuitas. Basis Akrual adalah “penyandingan pendapatan dan biaya pada periode di saat terjadinya”. Dalam hal peraturan perundangan mewajibkan disajikannya laporan keuangan dengan basis kas, maka entitas wajib menyajikan demikian. Basis akrual untuk Laporan Operasional (LO) berarti bahwa pendapatan diakui pada saat hak untuk memperoleh pendapatan telah terpenuhi walaupun kas belum diterima di rekening Kas Umum Negara / Daerah atau oleh entitas pelaporan dan beban diakui pada saat kewajiban yang mengakibatkan penurunan nilai kekayaan bersih telah terpenuhi walaupun kas belum dikeluarkan dari rekening Kas Umum Negara / Daerah atau entitas pelaporan. Pendapatan seperti bantuan pihak luar/asing dalam bentuk jasa disajikan pula pada Laporan Operasional. Dalam hal anggaran disusun dan dilaksanakan berdasar basis kas, maka Laporan Realisasi Anggaran (LRA) disusun berdasarkan basis kas, berarti pendapatan dan penerimaan pembiayaan diakui pada saat kas diterima di Rekening Kas Umum Negara / Daerah atau oleh entitas pelaporan; serta belanja, transfer dan pengeluaran pembiayaan diakui pada saat kas dikeluarkan dari Rekening Kas Umum Negara / Daerah. Namun demikian, bilamana anggaran disusun dan dilaksanakan berdasarkan basis akrual, maka LRA disusun berdasarkan basis akrual. Basis akrual untuk Neraca berarti bahwa aset, kewajiban, dan ekuitas diakui dan dicatat pada saat terjadinya transaksi, atau pada saat kejadian atau kondisi lingkungan berpengaruh pada keuangan pemerintah, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar. Berikut beberapa Contoh Jurnal Basis Akrual : Pendapatan – LO Pendapatan YMHD / Piutang xxx Pendapatan - LO xxx Beban Beban... xxx Beban YMHD / Utang Belanja xxx Aset Beban Penyusutan Aset xxx Akumulasi Penyusutan Aset xxx Persediaan Beban Persediaan xxx Persediaan xxx Penyisihan Piutang Beban penyisihan piutang xxx Penyisihan piutang xxx Penghapusan Piutang Beban Penghapusan Piutang xxx Piutang xxx Sumber : Peraturan Pemerintah (PP) No.71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintah (SAP)
Dalam rangka upaya peningkatan kompetensi serta kredibilitas pengelola keuangan BLUD guna optimalisasi pelayanan kesehatan di Indonesia, Syncore Indonesia bekerjasama dengan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP) akan mengadakan pelatihan dan uji kompetensi Sertifikasi Teknisi Akuntansi Keuangan BLUD. Sertifikasi Batch 1 akan dilaksanakan pada tanggal 21-23 Agustus 2019 di Kantor Syncore Indonesia yang bertempat di Jl Solo km 9,7 Yogyakarta. Keutamaan yang didapat dari kegiatan ini adalah bagi peserta yang lulus uji akan mendapatkan gelar Certified Accounting Technician (CAT) yang resmi dikeluarkan Badan Nasional Sertifikasi Profesi (BNSP). Kegiatan ini merupakan rangkaian dari Seminar Nasional BLUD 2019 yang akan diadakan Syncore Indonesia pada tanggal 24 Agustus 2019 bertempat di Jakarta. Selanjutnya bagi peserta yang lulus uji akan mendapatkan akses gratis di Seminar Nasional BLUD 2019 dan akan diwisuda pada disana. Tujuan dari program sertifikasi teknisi akuntansi BLUD adalah untuk meningkatkan daya uji dan kualitas SDM yang dimiliki instansi terkait. Sertifikasi hanya memiliki 2 penilaian, yaitu Kompeten (K) dan Belum Kompeten (BK). Di balik keruwetan ujian sertifikasi, ada beberapa manfaat yang dapat dirasakan ketika mengikuti serangkaian kegiatannya. Mari simak ulasannya berikut ini : Meningkatkan kepercayaan diri akan kemampuan yang dimiliki Bukti sertifikasi bisa menambah kepercayaan diri dalam menjalani tugas. Kemampuannya yang sudah teruji dapat menambah keyakinan bahwa ia memiliki keunggulan dalam menyelesaikan tugas. Suatu kebanggaan bagi dirinya dapat dinyatakan kompeten oleh lembaga sertifikasi sesuai standar yang ditetapkan. Mengetahui ukuran kemampuan yang dimiliki Sertifikasi profesi mengukur kemampuan Anda pada bidang yang ditekuni. Hasil ujian dapat membuat Anda menyadari kecakapan yang dimiliki masih kurang atau sudah sesuai standar. Jika belum kompeten, maka Anda masih harus terus belajar. Namun, kompeten bukan berarti Anda berhenti belajar, melainkan Anda harus terus menerus mengasah kecakapan supaya tidak tumpul. Meningkatkan akses untuk mengembangkan diri Sertifikat kompetensi yang Anda miliki dapat diakui oleh internasional. Hal ini dapat membuat Anda mengembangkan kemampuan ke tingkat yang lebih tinggi. Anda juga dapat memiliki peluang karier yang lebih baik di perusahaan karena kemampuan Anda dinilai lebih unggul dibandingkan yang lain. Memudahkan Instansi menyaring bibit unggul Program sertifikasi profesi juga mempunyai keuntungan bagi Instansi, yakni memudahkan dalam dalam proses penyaringan calon bibit unggul. Adanya calon karyawan yang sudah pernah mengikuti sertifikasi kompetensi berarti ia lebih mengetahui bidang yang akan ia jalankan, apalagi jika ia juga memiliki sertifikat kompetensi. Hal itu menunjukkan bahwa keahliannya berada di atas rata-rata. Kemampuannya hanya perlu diasah secukupnya menyesuaikan dengan budaya kerja. Menambah produktivitas kerja Sertifikat kompetensi adalah bukti bahwa kinerja Anda sudah selevel dengan profesional. Bagi suatu Instansi, staf yang telah diuji oleh lembaga sertifikasi dapat memiliki produktivitas kerja yang lebih tinggi. Ia lebih terampil menyelesaikan pekerjaan secara efisien serta mengurangi kesalahan dalam bekerja. Referensi : SERTIFIKASI TEKNISI AKUNTANSI SATU RANGKAIAN DARI SEMINAR NASIONAL BLUD III 2019
Penjurnalan adalah proses pencatatan setiap transaksi ke dalam buku jurnal berdasarkan bukti-bukti yang ada, sesuai dengan urutan kejadian dan nomor kode rekeningnya masing-masing. Jenis jurnal sendiri ada Jurnal Umum Akuntansi, Jurnal Khusus seperti Jurnal Pembelian, Jurnal Penjualan, Jurnal Penerimaan Kas, Jurnal Pengeluaran Kas, Jurnal Penyesuaian, Jurnal Penutup dan Jurnal Pembalik.Jurnal umum merupakan tempat untuk mencatat semua transaksi keuangan perusahaan pada periode tertentu secara sistematis. Jurnal ini secara otomatis sudah diinputkan disistem ketika kita menginputkan suatu transaksi. Seperti contoh UPT Puskesmas Sambilegi membeli Obat-obatan sebesar Rp15.350.000,- apabila transaksi ini sudah diinputkan di aplikasi pada modul Pengeluaran maka kita bisa melihat output jurnalnya pada modul Akuntansi à Menu Buku Bantu à Buku Jurnal à ada sub menu Jurnal Akuntansi dan Jurnal LRAJurnal Akuntansi Jurnal LRAJurnal penyesuaian adalah jurnal yang dibuat dalam proses pencatatan perubahan saldo dalam akun sehingga saldo dari akun-akun pada jurnal mencerminkan jumlah yang sebenarnya. Pada akhir periode akan selalu ada saldo yang berubah sehingga dibutuhkan Jurnal Penyesuaian untuk mencatat perubahan saldo di akhir periode. Untuk Jurnal Penyesuaian ini kita perlu menginputkan ke dalam sistem pada modul Akuntansi à Menu Penyesuaian à ada sub menu Memo Penyesuaian dan Memo Pembalik. Nah untuk penyesuaian sendiri apa saja yang membutuhkan jurnal penyesuaian ?Akun yang membutuhkan jurnal penyesuaian diantaranya : Pendapatan yang Masih Harus DiterimaBelanja Dibayar DimukaPenyisihan PiutangPenghapusan PiutangPendapatan Diterima DimukaBelanja yang Masih Harus DibayarStock Opname PersediaanPenambahan Persediaan Atas HibahEkstra KomptableIntra KomptableKoreksi Antar BebanJurnal pembalik adalah jurnal untuk membalik jurnal penyesuaian yang menimbulkan akun neraca. Jika tidak dibalik akan terjadi akun ganda. Dengan kata lain jurnal pembalik adalah jurnal jurnal yang dibuat pada awal periode akuntansi berikutnya untuk membalik jurnal penyesuaian yang menimbulkan perkiraan riil baru.Referensi : PENYESUAIAN DI AKHIR PERIODE DI SISTEM APLIKASI AKUNTANSI BLUD VERSI 2.0
Di akhir periode kita memerlukan penyesuaian untuk akun-akun yang berubah saldonya agar saldonya sama dengan jumlah yang sebenarnya atau saldo riilnya. Untuk itu diperlukan jurnal penyesuaian. Untuk menginputkan jurnal penyesuaian di sistem aplikasi akuntansi BLUD versi 2.0 bisa diakses melalui modul Akuntansi à menu Penyesuaian à pada sub menu Memo Penyesuaian. Yang perlu disesuaikan misalnya UPT Puskesmas Sambilegi pada 17 Agustus 2019 ada pengajuan Klaim BPJS Perawatan Rawat Inap dan Bersalin sebesar Rp87.500.000,- maka perlu diinputkan untuk Jurnal Penyesuaiannya : Kategori Nama Akun Debit Kredit Pendapatan yang masih Harus Diterima Piutang Pasien BPJS Rp87,500,000 Pendapatan Rawat Inap dan Persalinan - LO Rp87,500,000 Maka outputnya kita bisa melihat di menu BUKU BANTU à BUKU JURNAL à JURNAL AKUNTANSI, namun sebelum itu jangan lupa untuk melakukan POSTING pada menu POSTING agar jurnal yang diinputkan disinkronisasi ke Laporan Keuangan. Jurnal Akuntansi pada Sistem Kemudian untuk jurnal penyesuaian lainnya bisa dilihat contohnya seperti dibawah ini: Kategori Nama Akun Debit Kredit Belanja Dibayar Dimuka Beban Sewa Dibayar Dimuka xxx Beban Sewa gedung / kantor / gudang xxx Penyisihan Piutang Beban Penyisihan Piutang Pendapatan BPJS xxx Penyisihan Piutang Pendapatan Usaha xxx Penghapusan Piutang Penyisihan Piutang Pendapatan Usaha xxx Piutang Pasien BPJS xxx Pendapatan Diterima Dimuka Pendapatan Jasa Layanan Pasien Umum - LO xxx Uang Muka Pendapatan xxx Belanja yang Masih Harus Dibayar Tunjangan Jabatan - LO xxx Utang Belanja Gaji dan Tunjangan xxx Stock Opname Persediaan Beban Persediaan Bahan Obat-obatan xxx Persediaan Bahan Obat-obatan xxx Penambahan Persediaan Atas Hibah Persediaan Alat Tulis Kantor xxx Pendapatan Hibah dari Badan/Lembaga - LO xxx Penyusutan Aset Beban Penyusutan Alat Angkutan Darat Bermotor xxx Akumulasi Penyusutan Kendaraan Bermotor Beroda Dua xxx Penghapusan Aset Akumulasi Penyusutan Peralatan Mini Komputer xxx Peralatan Mini Komputer xxx Defisit Penghapusan Aset Peralatan dan Mesin - LO xxx Peralatan Mini Komputer xxx Penambahan Aset Atas Hibah Peralatan Mini Komputer xxx Pendapatan Hibah dari Pemerintah - LO xxx Ekstra Komptable Beban Perlengkapan Rumah Tangga Kantor xxx Peralatan Cetak xxx Intra Komptable Peralatan Cetak xxx Beban Perlengkapan Rumah Tangga Kantor xxx Koreksi Antar Beban Beban Persediaan Bahan Kimia xxx Beban Persediaan Bahan Obat-obatan xxx Koreksi Kas dan Bank Rekening Penerimaan Bank BLUD xxx Kas di Bendahara Pengeluaran BLUD xxx
Sabtu 24 Agustus 2019 pekan lalu telah berlangsung Seminar Nasional BLUD III yang bertempat di Hotel Horison Arcadia Mangga Dua. Rangkaian acara dari seminar ini ada Launching Pedoman Teknis BLUD, Wisuda para wisudawan dan wisudawati Peserta Sertifikasi Teknisi Akuntansi BLUD, Penganugerahan Penghargaan BLUD Terbaik dan Pemaparan Materi seminar oleh R. Wisnu Saputro dari Kementerian Dalam Negeri, drg. Aditia Putri dari Kementerian Kesehatan dan dr. H Asep Sani Sulaeman, M. Kes dari Asosiasi Dinas Kesehatan. Acara pertama adalah Launching Pedoman Teknis BLUD ada penyerahan Buku Petunjuk Teknis Pra BLUD dan Buku Petunjuk Teknis Pola Pengelolaan keuangan BLUD (Seri pasca BLUD). Kemudian Wisuda Sertifikasi Teknisi Akuntansi Muda Bidang Kesehatan yang bekerja sama dengan Lembaga Sertifikasi Profesi Teknisi Akuntansi (LSPTA). Peserta Wisuda adalah konsultan Syncore dan pegawai puskesmas yang telah mengikuti Uji sertifikasi Teknisi Akuntansi Muda Bidang Kesehatan yang dilakukan selama 3 hari di Yogyakarta. Kemudian ada penyerahan Penghargaan untuk Puskesmas BLUD terbaik, RSUD BLUD Terbaik dan lembaga BLUD dan BLUD Lainnya. Puskesmas BLUD Terbaik versi syncore diantaranya ada Puskesmas Ampel II Dinas Kesehatan Kabupaten Boyolali dan diikuti oleh Puskesmas Karawang Kota Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang dan UPTD Puskesmas Rawat Inap Cimalaka Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang. Untuk RSUD BLUD Terbaik jatuh pada RSUD Kota Tangerang dan Lembaga BLUD Terbaik jatuh pada UPDB Kabupaten Tangerang. Seminar kali ini mengupas tentang tata cara Peningkatan Kapabilitas Pengelolaan Keuangan BLUD yang disesuaikan dengan Perubahan Peraturan mengenai BLUD yang awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 dan saat ini diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Permendagri No. 61 sewaktu awalnya disusun fokusnya hanya ke RS, namun sekarang BLUD bisa digunakan untuk RSUD, Puskesmas dan Lembaga lainnya. Sehingga fungsi Permendagri No. 79 Tahun 2018 adalah mempertegas dan memperjelas kepastian hukum dan tidak ada lagi status BLUD Bertahap yang ada hanya BLUD. Perubahan terkait Pelaporan Keuangan yaitu dari PP 24 tahun 2005 tentang SAP diubah menjadi PP 71 tahun 2010. BLUD Puskesmas dan BLUD lain cukup menerapkan Pelaporan SAP, dan yang mengaudit cukup BPK RI. Perpres 16 tahun 2016 untuk BLUD perlu dikecualikan dalam pengadaan barang dan jasa. BLUD bisa melakukan optimalisasi aset. Referensi : SERTIFIKASI TEKNISI AKUNTANSI SATU RANGKAIAN DARI SEMINAR NASIONAL BLUD III 2019
Bagi setiap UPT / SKPD yang telah ditetapkan menjadi BLUD maka wajib menyusun dokumen RBA. RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Dokumen RBA ini merupakan serapan dari dokumen RKA, sebelum ditetapkan menjadi BLUD, UPT / SKPD menyusun RKA yang hanya terdiri dari 3 jenis anggaran belanja yang dipisahkan berdasarkan belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja modal tanpa perlu untuk disajikan rincinya dan hanya dalam format global. Namun pada RBA rinci per jenis biaya. Penyusunan dokumen RBA terdiri dari 9 bagian yaitu: 1. Halaman Sampul 2. Lembar Pengesahan 3. Kata Pengantar 4. Daftar Isi 5. Daftar Tabel 6. Ringkasan Eksekutif 7. RBA-Bab 1 8. RBA-Bab 2 9. RBA-Bab 3 Pada Halaman Sampul terdiri dari bagian : a) Terdapat Nama daerah sesuai Pemerintah Kabupaten / Kota UPT / SKPD b) Nama Badan Layanan Umum Daerah UPT c) Logo UPT / SKPD d) Judul Dokumen (Rencana Bisnis dan Anggaran Tahun Anggaran 20XX) Gambar I. Halaman Sampul Pada Lembar Pengesahan terdapat kolom pengesahan yang perlu dilengkapi kolom tanda tangan penanggungjawab: 1. Pejabat Pengelola Keuangan pada bagian kiri surat 2. Pemimpin BLUD pada bagian kanan surat Untuk contoh format yang benar bisa dilihat pada contoh dibawah ini. Gambar II. Lembar Pengesahan Pada lembar Kata Pengantar terdiri dari bagian isi Kata Pengantar pada umumnya dan terdapat kolom tanda tangan penanggungjawab dari Pemimpin BLUD. Untuk format contohnya bisa seperti pada gambar dibawah ini. Gambar III. Kata Pengantar Kemudian pada lembar daftar isi bisa dirincikan isi dari setiap bab RBA, seperti pada contoh format dibawah ini. Gambar IV. Daftar Isi Dan ada lembar daftar tabel yang isinya daftar semua tabel pada dokumen RBA, seperti pada contoh format dibawah ini. Gambar V. Daftar Tabel Kemudian ada lembar Ringkasan Eksekutif yang membahas isi pokok dari setiap bab pada dokumen RBA. Demikian contoh format penyusunan dokumen RBA – Bagian I Referensi : PENYUSUNAN DOKUMEN RBA – BAGIAN II
Kali ini saya akan berbagi cara Penyusunan Dokumen RBA – Bagian II, untuk Bagian I bisa dilihat disini (ngelink ke artikel Penyusunan Dokumen RBA – Bagian I). Pada bagian kedua ini merupakan bagian inti dari dokumen RBA yang terdiri dari: RBA – Bab 1 RBA – Bab 2 RBA – Bab 3 Pada RBA – Bab 1 merupakan Bab dari Pendahuluan, yang terdiri dari sub bab Gambaran Umum UPT/SKPD, Visi dan Misi UPT/SKPD, Maksud dan Tujuan, Jenis Pelayanan UPT/SKPD, Susunan Pejabat Pengelola UPT/SKPD. Pada Gambaran Umum UPT/SKPD paragraf pertama membahas mengenai letak geografis UPT/SKPD, Tanggal peresmian UPT, Tujuan didirikannya UPT/SKPD, dan wilayah kerja UPT/SKPD. Gambar I. Gambaran Umum Paragraf kedua, ketiga membahas latar belakang pelayanan yang diberikan berdasarkan Undang-undang. Paragraf keempat membahas tujuan penerapan BLUD pada UPT/SKPD dalam rangka mendukung terwujudnya tujuan dasar yang terdapat pada Undang-undang. Pada gambara umum ini juga harus menjelaskan TUKSI atau Tugas dan Fungsi UPT/SKPD, misalnya jika Puskesmas maka Tugasnya melaksanakan upaya kesehatan masyarakat dan perorangan tingkat pertama di wilayah kerjanya. Fungsinya terbagi atas fungsi sebagai Upaya Kesehatan Perorangan (UKP) dan Upaya kesehatan Masyarakat (UKM) dan dijabarkan lagi untuk masing-masing fungsi UKP dan UKM. Gambar II. Tugas dan Fungsi Kemudian melampirkan gambar peta lokasi UPT/SKPD yang lengkap beserta dengan detail alamatnya. Gambar III. Peta UPT/SKPD Pada sub bab kedua menjelaskan Visi dari UPT/SKPD dan dirincikan lagi Misi untuk mendukung visi tersebut. Gambar IV. Visi dan Misi Kemudian sub bab ketiga menjelaskan Maksud dan Tujuan dari penyusunan dokumen RBA. Gambar V. Maksud dan Tujuan Pada sub bab keempat menjelaskan mengenai Jenis Pelayanan UPT/SKPD. Seperti pada contoh format Pelayanan Puskesmas meliputi kegiatan UKP dan UKM dan dirincikan lengkap per tindakannya. Gambar VI. Jenis Pelayanan Pada sub bab yang kelima kita perlu menjelaskan Susunan Pejabat Pengelola UPT/SKPD yang berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah dan Peraturan Bupati. Setiap Jabatan dilengkapi dengan penjelasan tugas dan kewajiban seperti pada contoh format dibawah susunan pejabat pengelola Puskesmas. Gambar VII. Susunan Pejabat Pengelola Demikian contoh format penyusunan dokumen RBA – Bagian II, untuk contoh format bagian III bisa di klik disini (ngelink ke artikel PENYUSUNAN DOKUMEN RBA – BAGIAN III #1).