ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

BLUD Sebagai Jembatan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

BLUD Sebagai Jembatan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

Di dalam sebuah Negara pasti memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan bagi setiap warga Negara dan penduduk dalam memenuhi hak serta kebutuhan dasar demi terlaksananya pelayanan publik. Hal tersebut terdapat pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah wajib menciptakan kepercayaan masyarakat sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Menurut Osborne and Gaebler (1992) menjelaskan bahwa salah satu cara membangun kepercayaan publik dengan melalui adanya sebuah inovasi dalam mewirausahakan pemerintah pada paradigma baru yang biasa disebut paradigma Reinventing Government.Konsep Reinventing Government sendiri lebih dikenal dengan Enterprising Government yang merupakan penerapan mewirausahakan pemerintah. Konsep Enterprising Government lebih menjelaskan pengembangan dalam semangat berwirausaha dalam menyelenggarakan pemerintahan. Untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat supaya dapat bersaing dengan sektor bisnis, pemerintah memiliki wakil untuk menjalankan konsep Enterprising Government tersebut. Wakil tersebut adalah Badan Layanan Umum Daerah atau sering disebut dengan BLUD. Pendapatan dalam BLUD dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka BLUD masih merupakan bagian utuh pemerintah.Situasi ini membuat BLUD untuk terus berinovasi, tumbuh serta kreatif dalam meletakkan diri dengan baik di dalam persaingan pasar. Sebagai satker Pemerintah, BLUD harus ada pengawasan dari pemerintah pusat, manajemen yang professional, keuangan yang transparan, dan SDM yang kompeten. Hal ini mengartikan bahwa BLUD tetap mencari pendapatan, tetapi BLUD harus melayani masyarakat dengan pelayanan yang tinggi dengan tetap berjalan sesuai dengan koridor instansi pemerintah dengan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama. Maka dari itu sangat diperlukan dukungan penuh dari setiap elemen masyarakat dan pemerintah. BLUD menjadi sebuah strategis dalam menjawab tantangan globalisasi pelayanan publik sekaligus mampu meraih tujuan muliannya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan Negara.Syncore Indonesia mempunyai layanan dalam pendampingan BLUD. Pendampingan BLUD milik PT. Syncore Indonesia telah mendampingi lebih dari 1000 UPT/D yang berada di Indonesia seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan menggunakan tenaga ahli keuangan BLUD bernama Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Bapak Niza mempunyai pengalaman di bidang pendampingan BLUD selama lebih dari 8 tahun di berbagai UPT/D.Baca juga: Proses Penyusunan Dokumen Administratif UPTD Labkesda Kota Depok

Diskusi Hasil Kajian Kelayakan Puskeswan Kota Cimahi

Diskusi Hasil Kajian Kelayakan Puskeswan Kota Cimahi

Tahun ini Puskeswan Kota Cimahi sedang melakukan persiapan untuk mengajukan permohonan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD). Untuk memenuhi syarat teknis penerapan BLUD, Puskeswan Kota Cimahi melakukan kajian kelayakan (feasibility study) yang didampingi oleh Tim Konsultan Syncore BLUD.Kajian kelayakan untuk penerapan PPK BLUD melibatkan analisis mendalam terhadap beberapa aspek, diantaranya yaitu aspek layanan, aspek manfaat, aspek tata kelola, aspek teknis, aspek pasar dan pemasaran, serta aspek keuangan. Hasil dari kajian kelayakan penerapan PPK BLUD disampaikan kepada SKPD serta lintas sektor untuk menjadi bahan pertimbangan apakah UPT direkomendasikan untuk melanjutkan persiapan memenuhi syarat administratif. Diskusi hasil kajian kelayakan Puskeswan Kota Cimahi diadakan pada 20 November 2023 di Ruang Rapat Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi. Adapun lintas sektor yang diundang pada diskusi tersebut terdiri dari : Badan Perencanaan Pembangunan, Penelitian dan Pengembangan Daerah Kota CimahiBadan Pengelola Keuangan dan Aset Daerah Kota CimahiBadan Pengelola Pendapatan Daerah Kota CimahiBagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretariat Daerah Kota CimahiBagian Hukum Sekretariat Daerah Kota CimahiPemaparan hasil kajian kelayakan Puskeswan Kota Cimahi disampaikan oleh Tenaga Ahli BLUD, yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT atau yang kerap disapa Bapak Tito. Bapak Tito telah mendampingi lebih dari 1400 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, serta berbagai BLUD lainnya seperti SMKN, persampahan, pengelolaan dana bergulir, laboratorium, dan lain sebagainya.Ibu Tita Mariam, S.Pt., M.M. selaku Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi menyampaikan bahwa “Alasan Puskeswan melakukan kajian kelayakan adalah untuk menerapkan BLUD. Setelah kami evaluasi ternyata banyak kendala yang kami rasakan selama pelaksanaan, terutama kegiatan-kegiatan yang dipacu untuk menghasilkan PAD yang cukup tinggi. Inilah yang memacu kita untuk berpikir bagaimana pengelolaan keuangan di Puskeswan harus lebih fleksibel daripada pengelolaan yang kami lakukan saat ini. Kendala utama yang ada berkaitan dengan sarana prasarana dan sumber daya manusia, karena kinerja Puskeswan tidak terlepas dari kedua aspek tersebut.”Kepala Dinas Pangan dan Pertanian Kota Cimahi berharap pengelolaan di Puskeswan dapat lebih baik dan kinerjanya lebih tinggi, yang pada akhirnya meningkatkan PAD. “Apabila ternyata nanti Puskeswan direkomendasikan untuk menerapkan BLUD, maka kami berharap tim Syncore BLUD bisa memberikan arahan-arahan terkait dengan persiapan penerapan BLUD” tutur Ibu Tita Mariam, S.Pt., M.M.Baca juga: BLUD Sebagai Jembatan Pemerintah Daerah Dalam Pelayanan Publik Bagi Masyarakat

Kerja Pantarlih Menciptakan Desa Mandiri

Kerja Pantarlih Menciptakan Desa Mandiri

Apa itu Pantarlih?Apa itu pantarlih dan hubungannya dengan pembentukan desa mandiri. Pantarlih adalah panitia pemutakhiran data untuk persiapan pemilihan umum tahun 2024 (pemilu 2024).Pantarlih berkoordinasi dan bekerja langsung dibawah pengawasan komisi pemilihan umum dan atau panitia pemilihan kelurahan/desa.Tugas dan tanggung jawab pantarlih amatlah penting dalam menciptakan demokrasi di desa agar lebih mandiri. Dengan pemutakhiran data yang valid, transparan dan kredibel. Maka pantarlih menciptakan iklim pemilu yang adil dan fair di tingkat kelurahan maupun desa. Jika pemilu yang tercipta nantinya bersifat adil dan fair, maka akan terbentuk struktur anggota legislatif dan anggota eksekutif yang mewakili desa serta berorientasi meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Tugas pantarlih berbeda dengan tugas KPU. Karena tugas pantarlih hanyalah memutakhirkan data berupa data pemilih umum dan sementara dibawah panitia pemilihan kelurahan (PPK).Oleh karena itu, gaji pantarlih berbeda dengan gaji KPU. Pantarlih gaji mengikuti peraturan dari Peraturan Komisi Pemilihan umum Nomor 7 Tahun 2022 tentang pemilihan umum. Gaji pantarlih berkisar di angka 1 juta per bulan dengan masa kerja dua bulan. Total pantarlih gaji mencapai angka 2 juta untuk dua bulan.Penguatan Pengawasan Desa dan BUMDesTugas pantarlih beririsan dengan demokrasi di desa. Karena fungsi koordinasi nantinya akan melibatkan struktur pemerintah desa. Pantarlih akan berkoordinasi dengan kepala desa, pengurus BUMDes, pengurus karang taruna, pengurus ibu-ibu PKK dan juga warga masyarakat. Jika tugas pantarlih mampu memutakhirkan data pemilih di tingkat desa secara sempurna. Maka akan memudahkan perangkat desa dalam mengkondisikan iklim pemilu 2024 agar tidak menciptakan tensi yang tinggi. Pantarlih menjadi kunci bagi desa agar pemilu 2024 dan bahkan pemilihan kepala desa nantinya dapat berjalan dengan baik. Karena data pemilih tetap pemilu di sebuah desa dapat digunakan untuk pemilihan kepala desa.BUMDes Mandiri diawali Desa MandiriJika pemilu 2024 dapat berjalan dengan baik, maka masyarakat desa dapat bersatu dalam Musyawarah desa untuk bersama-sama merencanakan program-program strategis demi kemajuan desa.Masyarakat dapat meninggalkan politik identitas paska pemilu 2024 dan berfokus membesarkan BUMDes untuk mencapai tujuan terciptanya kesejahteraan desa. Masyarakat desa tidak lagi terus-menerus berkonflik dari residu pemilu.Pemerintah desa dan BUMDes dapat memulai langkah-langkah strategis untuk menciptakan strategi usaha meningkatkan kesejahteraan desa berupa: Merancang unit usaha yang bersifat padat karya. Politik identitas dan konflik pemilu dapat diredakan jika Pemdes dan BUMDes mampu menciptakan usaha yang menyerap lapangan kerja seperti penciptaan desa wisata atau menginisiasi produk-produk unggulan desa seperti air BUMDes, kerajinan tangan hingga rempah-rempah. Merancang program peningkatan skala usaha pengurus BUMDes dan pemerintah desa. Sehingga pengelolaan program tidak hanya bersifat administratif dan itu-itu saja. Pemdes hanya melayani program administrasi dan BUMDes hanya menjalankan usaha yang sudah ada. Padahal potensi yang bisa dikembangkan masih banyak.BUMDes dapat merancang strategi memperoleh sertifikat badan hukum agar mempunyai kekuatan bermitra dengan partner-partner penting. Misalnya pengurus BUMDes dapat melakukan audiensi atau berkoordinasi dengan wakil-wakil rakyat dari daerah pemilihan desa tersebut untuk membantu membuka jaringan dengan daerah-daerah lain. Training of trainers (TOT) yang diadakan Bumdes.id membantu pengurus BUMDes untuk mampu merancang program-program strategis terbaik untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat desa.Selain itu, TOT ini juga membantu pengurus BUMDes meningkatkan skala kapasitasnya dalam memetakan potensi usaha, bertemu dan berdiskusi dengan direktur BUMDes sukses serta pemangku kepentingan di luar desa seperti akademisi dan praktisi industri. Jika ingin mengikuti Training of trainers (TOT) yang diadakan Bumdes.id di Sekolah BUMDes Nogotirto dapat menghubungi nomor Tim Bumdes.id di: 087-805-900-800

Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat

Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat

Pada tanggal 27 November 2023, Tim Konsultan Syncore BLUD bersama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat melakukan kegiatan Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat.Hal ini dilakukan sebagai bentuk perbaikan dokumen administratif yang telah dinilai oleh Pemerintah Daerah Kabupaten Bangka Barat. Dari hasil penilaian tersebut, ke empat puskesmas di Kabupaten Bangka Barat yang melakukan pengajuan penerapan BLUD mendapatkan beberapa revisi. Revisi tersebut menyangkut perbaikan yang dibutuhkan untuk melengkapi dokumen administratif yang telah disusun oleh puskesmas.Oleh karena itu, Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat melakukan koordinasi dengan tim konsultan syncore BLUD untuk memperbaiki dan memberikan pemahaman kepada setiap puskesmas terkait apa saja yang harus diperbaiki dan ditambahkan didalam dokumen administratif.Kegiatan tersebut merupakan bentuk komitmen Dinas Kesehatan Kabupaten Bangka Barat bersama tim konsultan syncore BLUD untuk menerapkan BLUD dengan tujuan dapat meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, efisiensi anggaran, serta kemudahan untuk melakukan pengaturan keuangan.Baca juga: Diskusi Hasil Kajian Kelayakan Puskeswan Kota Cimahi

Peran Penting Pejabat Keuangan BLUD

Peran Penting Pejabat Keuangan BLUD

Pejabat pengelola BLUD bertanggung jawab atas pelaksanaan pemberian layanan umum terutama pada aspek manfaat yang dihasilkan. Selain itu, pejabat pengelola BLUD yang terdiri dari pemimpin (sebagai penanggung jawab umum operasional dan keuangan).Pejabat keuangan (sebagai penanggung jawab keuangan) dan pejabat teknis (sebagai penanggung jawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya).Pada artikel kali ini kita akan membahas lebih dalam tentang tugas dan tanggung jawab yang dimiliki oleh pejabat keuangan. Secara umum pejabat keuangan bertanggung jawab atas keuangan BLUD, jika dirincikan lebih detail maka tugas pejabat keuangan adalah sebagai berikut : Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuanganMengkoordinasikan penyusunan RBAMenyiapkan DPA Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanjaMenyelenggarakan pengelolaan kasMelakukan pengelolaan utang,piutang, dan investasiMenyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannyaMenyelenggarakan sistem informasi manajemen keuanganMenyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuanganTuga lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannyaSelain melaksanakan tugas, pejabat keuangan mempunyai fungsi sebagai penanggung jawab keuangan. Pejabat keuangan dalam melaksanakan tugas dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Pejabat keuangan, bendahara penerimaan, dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil. Pejabat keuangan bertanggung jawab kepada pemimpin.Baca juga: Pendampingan Persiapan BLUD Puskesmas Kabupaten Bangka Barat

Peran Penting Pelatihan Dokumen Administratif dalam Implementasi BLUD

Peran Penting Pelatihan Dokumen Administratif dalam Implementasi BLUD

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah lembaga pemerintah yang diberdayakan untuk memberikan pelayanan publik secara mandiri. Sebagai entitas yang beroperasi dengan otonomi, BLUD bertanggung jawab atas administrasi keuangannya sendiri, termasuk pengelolaan dokumen administratif. Pelatihan dokumen administratif dalam BLUD memiliki peran yang sangat penting dalam memastikan bahwa entitas ini dapat menjalankan tugasnya dengan efisien, transparan, dan akuntabel. Dalam konteks BLUD, dokumen administratif mencakup berbagai jenis informasi, mulai dari dokumen keuangan, laporan kinerja, dokumen perencanaan, hingga dokumen yang berkaitan dengan sumber daya manusia. Dokumen-dokumen ini tidak hanya penting untuk pengelolaan internal BLUD, tetapi juga untuk pertanggungjawaban kepada pihak ketiga, seperti pemegang saham atau masyarakat yang dilayani. Syarat administratif BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) merujuk pada persyaratan dan dokumen yang harus dipenuhi atau disiapkan oleh entitas BLUD dan pemerintah daerah sebelum atau selama proses pembentukan atau pendirian BLUD. Persyaratan ini meliputi sejumlah hal yang melibatkan aspek hukum, keuangan, administratif, dan teknis untuk memastikan bahwa BLUD dapat beroperasi dengan baik dan mematuhi peraturan yang berlaku. Berikut adalah beberapa syarat administratif yang umumnya diperlukan: Surat Permohonan BLUDSurat Kesanggupan Meningkatkan KinerjaSurat Bersedia di AuditDokumen Tata KelolaDokumen Rencana StrategiDokumen Standar Pelayanan MinimalDokumen Laporan KeuanganDalam rangka memastikan keberhasilan penerapan BLUD, pelatihan dokumen administratif adalah langkah awal yang krusial. Dengan pemahaman yang kuat tentang pentingnya dokumentasi yang akurat dan sistematis, BLUD dapat mencapai efisiensi operasional, transparansi, dan kepercayaan dari masyarakat. Oleh karena itu, pelatihan ini harus diberikan secara berkala dan disesuaikan dengan perkembangan dan kebutuhan BLUD. Dengan demikian, BLUD dapat menjadi model pengelolaan layanan publik yang efektif dan berkelanjutan.Baca Juga: Peran Penting Pejabat Keuangan BLUD

Dinkop UKM Kota Cilegon Bersama Syncore Consulting Berupaya Mewadahi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Kota Cilegon

Dinkop UKM Kota Cilegon Bersama Syncore Consulting Berupaya Mewadahi Pemberdayaan Koperasi dan UMKM Kota Cilegon

Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) memiliki peranan penting dalam menopang sektor perekonomian nasional. Koperasi dan UMKM merupakan wujud implementasi ekonomi kerakyatan yang mengoptimalkan potensi masyarakat untuk kemajuan daerah.Pemerintah telah berupaya untuk mendukung pembangunan ekonomi daerah salah satunya dengan mengeluarkan Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2021 tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah.Kebijakan pengembangan bidang Koperasi dan UMKM menjadi salah satu pilar ekonomi yang penting dalam menyukseskan tujuan pengembangan nasional. Dalam mewujudkan pemberdayaan bagi Koperasi dan Usaha Mikro, Kecil dan Menengah (UMKM) di Kota Cilegon, Dinas Koperasi UMK Kota Cilegon bersama dengan Syncore Consulting berupaya untuk menyediakan payung hukum bagi Koperasi dan UMKM dengan menyusun Rancangan Peraturan Daerah Kota Cilegon tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM.Tujuan penyusunan Raperda ini antara lain untuk mendukung jaminan hukum perkembangan koperasi dan UMKM serta mampu meningkatkan pemberdayaan masyarakat dan mewujudkan kemandirian daerah melalui Koperasi dan UMKM Kota Cilegon. Diharapkan Raperda tentang Kemudahan, Pelindungan, dan Pemberdayaan Koperasi dan UMKM di Kota Cilegon ini dapat disahkan agar menjadi Peraturan Daerah yang absah dan dapat segera diberlakukan untuk seluruh pelaku usaha di bidang kopeasi dan UMKM.Mengingat bahwa Kota Cilegon memiliki potensi daerah yag dapat dikembangkan dan dirasakan kemanfaatannya oleh masyarakat melalui koperasi dan pemberdayaan UMKM.

Membangun Wirausaha Sosial Bersama Syncore Consulting

Membangun Wirausaha Sosial Bersama Syncore Consulting

Di tengah gempuran isu krisis ekonomi, Indonesia optimis dapat terus meningkatkan perekonomian demi kesejahteraan masyarakat dan juga pengentasan kemiskinan.Terlebih lagi Indonesia sebagai negara berkembang, tentu tidak lepas dari isu kemiskinan yang hingga saat ini masih terus diupayakan ketuntasannya.Pemerintah dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) 2022-2024 telah menetapkan target tingkat kemiskinan dalam rentang 6,5%-7% pada akhir tahun 2024.Menilik laporan terakhir dari BPS mengenai kemiskinan nasional, pada tahun 2022 persentase tingkat kemiskinan di Indonesia masih menginjak pada angka 9,54%. Hal ini tentu menjadi perhatian pemerintah untuk gencar mencapai target yang telah ditetapkan. Seiring perkembangan zaman, rekayasa (kontruksi) ekonomi penting untuk disematkan dalam konsep pembangunan level nasional hingga level daerah untuk menjadi strategi dalam meningkatkan ekonomi masyarakat.Pendekatan dalam pengembangan ekonomi yang populer dikembangkan era ini salah satunya dengan pendekatan kewirausahaan sosial.Konsep kewirausahaan sosial dirasa mampu memberi imbas positif dalam menyelesaikan masalah sosial negara ini. Kewirausahaan sosial memiliki tujuan mulia untuk mewujudkan kesejahteraan masyarakat beserta lingkungan sekitarnya.Ada berbagai macam bentuk kewirausahaan ditinjau dari tujuan bisnisnya, antara lain kewirausahaan yang berbasis masyarakat atau nama lainnya yaitu Community-based Social Enterprise.Kewirausahaan yang basisnya fokus pada kesejahteraan komunitasnya, umumnya akan lekat dengan “pemberdayaan” dari tiap personal sehingga lebih bersifat fleksibel dan self-empowerment.Pada praktiknya, kewirausahaan sosial dapat berorientasi oleh profit atau orientasi non-profit, tergantung dari motivasi misi yang dijalankan tiap bisnis.Tidak heran jika bisnis dalam kewirausahaan sosial membutuhkan layanan yang mampu menjadi katalis demi mencapai bisnis yang berkelanjutan.Solusi yang dibutuhkan untuk mencapai pengembangan bisnis berkelanjutan (sustainable business development) tersebut selaras dengan layanan-layanan yang disediakan oleh Syncore Consulting sebagai perusahaan konsultan bisnis dan keuangan terpercaya di Indonesia.Syncore Consulting menawarkan tiga program utama yang terdiri dari Program Peningkatan Pendapatan, Program Peningkatan Produktivitas, dan Program Pengembangan.Program-program ini diturunkan lagi menjadi Program Peningkatan Pendapatan Pendampingan & Pelatihan, Program Peningkatan Pendapatan Kemitraan, Program Scale Up Bisnis, Program Inkubasi Bisnis, Program Pendampingan SAAB, hingga Program Strategis Manajemen Sumber Daya Manusia (SHRM).Program Peningkatan Pendampingan dan Pelatihan menawarkan berbagai layanan seperti pendampingan dokumen SOP, feasibility study, Master Plan, keuangan dan pajak, serta pendampingan rencana strategis. Adapun Program Peningkatan Pendapatan Kemitraan menawarkan berbagai layanan seperti layanan untuk event webinar, riset kajian, hingga kemitraan untuk narasumber pelatihan dan pendampingan. Syncore Consulting menjadi perusahaan jasa yang fokus pada pengembangan bisnis dan keuangan dengan cakupan layanan yang luas seperti sumber daya manusia, sistem keuangan, riset kajian, hingga aspek pemasaran.Syncore Consulting mampu memenuhi kebutuhan bisnis dari berbagai bentuk kewirausahaan sosial baik Profit Benefit Social Enterprise maupun Non-Profit Social Enterprise. Secara implisit, layanan yang ditawarkan oleh Syncore Consulting mampu menjadi bagian dari terwujudnya pengembangan bisnis berkelanjutan khususnya untuk kewirausahaan sosial di Indonesia.

Studi Kelayakan Perubahan Status RSIA ’Aisyiyah Klaten Menjadi RSU ’Aisyiah Klaten

Studi Kelayakan Perubahan Status RSIA ’Aisyiyah Klaten Menjadi RSU ’Aisyiah Klaten

Rumah sakit sebagai fasilitas sosial memiliki peran yang strategis dalam upaya mempercepat peningkatan derajat kesehatan masyarakat.Dalam menjalankan fungsinya, rumah sakit harus memenuhi persyaratan untuk pelayanan kesehatan dengan memberikan pelayanan berkualitas sesuai kebutuhan dan tetap mengacu pada kode etik profesi dan medis.Menurut Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 pasal 7, pengertian dari rumah sakit yaitu pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan pelayanan kesehatan perorangan secara paripurna yang menyediakan pelayanan rawat inap, rawat jalan, dan gawat darurat.Dengan demikian, rumah sakit secara mutlak harus menyediakan pelayanan berkualitas bagi para pasien.Rumah Sakit Umum (RSU) ‘Aisyiyah merupakan transformasi dari Rumah Sakit Khusus Ibu dan Anak (RSIA) ‘Aisyiyah Klaten. Sebagai Rumah Sakit Khusus, RSIA ‘Aisyiyah Klaten memberikan pelayanan yang berfokus pada kesehatan Ibu dan Anak.RSIA ‘Aisyiyah Klaten yang saat ini sudah berjalan hampir 22 tahun sejak ditetapkan izin operasional pada tanggal 18 Desember tahun 2000, yang sebelumnya masih berfungsi sebagai rumah bersalin.Dengan melihat data BOR (Bed Occupation Rate) yang semakin meningkat dan kebutuhan pelayanan kesehatan masyarakat yang semakin kompleks, berkesinambungan dan terpadu, maka sudah saatnya RSIA ‘Aisyiyah Klaten mengembangkan jenis pelayanan lainnya yang tidak hanya berfokus pada pelayanan kesehatan ibu dan anak saja, untuk melaksanakan kegiatan pelayanan tersebut diperlukan perubahan status Rumah Sakit dari Rumah Sakit Khusus menjadi Rumah Sakit Umum sesuai peraturan yang berlaku.Dalam mencapai tujuannya yaitu mengembangkan jenis pelayanannya, RSIA ‘Aisyiyah Klaten berkolaborasi dengan Syncore Consulting dalam menyiapkan studi kelayakan.Syncore Consulting secara maksimal memberikan kinerja terbaik dalam penyusunan feasibility study ini mulai dari tahap persiapan, kompilasi data yang terdiri dari data primer dan sekunder, analisis situasi baik aspek internal maupun aspek eksternal, analisis permintaan, analisis kebutuhan, dan analisis keuangan.Berbagai analisis yang telah dilakukan ini mampu memberi gambaran pengembangan dan memberikan temuan mengenai kelayakan untuk menjadi Rumah Sakit Umum (RSU).Studi kelayakan ini sebagai bentuk langkah awal mengukur kemampuan RSIA ‘Aisyiyah Klaten yang akan bertransformasi menjadi Rumah Sakit Umum (RSU) ‘Aisyiyah Klaten.Dengan adanya studi kelayakan atau sering pula disebut dengan feasibility studi ini, Rumah Sakit Umum (RSU) ‘Aisyiyah Klaten dapat berjalan lancar dan mampu mempertahankan kelanjutan dalam memberi pelayanan kesehatan.