Dalam mewujudkan target perubahan status dari rumah sakit khusus menjadi rumah sakit umum, RSIA ‘Aisyiyah Klaten menyiapkan rencana strategis (renstra) yang akan dijadikan pedoman kebijakan dalam kerangka pencapaian visi, misi, dan program dalam waktu lima tahun ke depan.Rencana strategis ini disusun bersama Syncore Consulting dalam rangka mengakomodir kondisi dan tantangan ke depan yang dihadapi RSU ‘Aisyiyah Klaten.Renstra sebagai pedoman pelaksanaan kegiatan, program, dan kegiatan diharapkan dapat dilaksanakan secara berkesinambungan tiap tahun anggaran, sehingga dapat dilihat hasil kegiatannya dalam mencapai Visi, Misi, Tujuan dan Sasaran yang ditetapkan RSU ‘Aisyiyah Klaten.Sebelum menyusun dokumen rencana strategis, Syncore Consulting telah melakukan studi kelayakan. Mengingat rencana strategis menjadi unsur penting dalam perkembangan RSU ‘Aisyiyah Klaten karena menjadi tolak ukur dalam melakukan penilaian kinerja RSU ‘Aisyiyah Klaten sehingga Syncore Consulting menganalisis secara komprehensif.Data yang digunakan oleh Syncore Consulting sebagai gambaran pengembangan Renstra RSU ‘Aisyiyah Klaten adalah data selama 5 tahun ke belakang.Dalam proses penyusunan Renstra RSU ‘Aisyiyah Klaten, selain meninjau kondisi internal, Syncore Consulting juga mengintegrasikan dengan kebijakan Klaten yang berlaku.Kabupaten Klaten memiliki visi pembangunan yang tertuang dalam RPJMD Pemerintah Kabupaten Klaten tahun 2021-2026, bunyi dari visi Kabupaten Klaten ialah “Terwujudnya Kabupaten Klaten Yang Maju, Mandiri dan Sejahtera”. Sesuai dengan tugas dan fungsinya, RSU ‘Aisyiyah Klaten mengarah pada pencapaian unsur visi: Maju dan Sejahtera. Adapun misi RPJMD yang terkait dengan tugas dan fungsi RSU ‘Aisyiyah Klaten yaitu misi ke-5:Mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, sehat, berbudaya, dan responsif gender, dengan tujuan mewujudkan kualitas sumber daya manusia yang cerdas, sehat, berbudaya, dan responsif gender dan sasaran meningkatnya derajat kesehatan ibu dan anak.
Kesuksesan beberapa BUMDes dalam meluncurkan aplikasi jangan sampai membuat orientasi digital BUMDes berubah. Aplikasi hanyalah bagian kecil dari proses transformasi digital di desa. Pada beberapa kasus, BUMDes berhasil melakukan transformasi digital desa dengan bantuan aplikasi. Sementara yang lain justru berhasil melakukan transformasi dengan membawa produk-produk umkm masuk ke dalam marketplace. Pada studi kasus lain, BUMDes justru berhasil melakukan transformasi digital desa dengan mengadakan pelatihan-pelatihan untuk umkm desa. Hal ini karena disesuaikan dengan kebutuhan dan potensi yang ada di desa.Sehingga tidak semua konsep-konsep BUMDes digital harus selalu bertumpu pada pembuatan aplikasi. Mengingat proses, biaya dan tahapan pembuatan aplikasi sendiri memakan banyak biaya. BUMDes dan perangkat desa dapat memetakan kebutuhan usaha dan warga desa. Kemudian menyusun peta jalan transformasi digital desa.BUMDes dapat menjadi lokomotif transformasi perubahan digital bukan hanya sekedar pasang wifi dan buka toko online. Karena jika BUMDes hanya berfokus pada pasang wifi semata, maka tidak memberikan dampak yang besar, jangka panjang dan terstruktur serta sistematis. BUMDes sebagai agregator dan wadah perlu menyusun dampak yang panjang, terstruktur dan dapat berkelanjutan dalam proses transformasi di desa. Fokus BUMDes Go-DigitalKetika BUMDes akan menyusun proses transformasi digital di desa dan juga unit usaha BUMDes. Maka ada beberapa hal yang perlu dipastikan terlebih dahulu. Beberapa data dan indikator berikut ini bisa menjadi pegangan BUMDes sebelum menyusun proses go-digital: Pastikan BUMDes memiliki data usaha UMKM, para pelaku usaha, pekerja dan bahkan pengangguran di desa. Hal ini penting dalam menyusun dampak skala transformasi digital sebelum realisasi dengan paska realisasi. Apakah transformasi digital yang diberikan memberikan perubahan. Pastikan BUMDes sudah sempurna dalam kelembagaan, keuangan hingga unit usaha yang ada. Kalaupun belum sempurna telah memiliki standar-standar minimal sehingga mampu melayani sumber daya lain yang lebih luas. Proses selanjutnya, sasaran akhir BUMDes harus berfokus pada hal-hal strategis berupa peningkatan kesejahteraan dan skala usaha, bukan pada infrastruktur banyaknya wifi, website atau akun-akun media sosial yang telah banyak dibuat.1.Peningkatan skala usaha.Pentingnya indikator data usaha desa pra-transformasi digital dengan paska-realisasi bertujuan untuk mengukur peningkatan skala usaha. Karena jika skala usaha meningkat, maka secara otomatis pendapatan warga meningkat dan kesejahteraan meningkat.Inilah yang disebut dengan fungsi BUMDes sebagai wadah dan agregator untuk meningkatkan skala usaha usaha-usaha desa.2. Sinkronisasi dan KerjasamaBUMDes sebagai wadah dan agregator tidak harus memberikan atau penganggaran modal seluruhnya. Dengan artian dapat menjalin kerjasama dan sinergi dengan berbagai pemangku kepentingan. Misalnya BUMDes dapat mengadakan pelatihan digital, dimana pelatihan digital ini difasilitasi seluruhnya oleh Pemda, Pemkab atau Kementerian.Sehingga BUMDes hanya menyediakan lokasi dan mendatangkan peserta saja. Kerjasama dan sinkronisasi ini nantinya akan memudahkan BUMDes dalam memaksimalkan sumber daya. Serta membuat BUMDes fokus pada tujuan akhir, ketimbang tujuan-tujuan yang hanya bersifat seremonial semata. BUMDes harus kembali kepada jati diri sendiri sebagai lembaga aggregator ekonomi desa. Sehingga fokus dalam pemberdayaan dan peningkatan kesejahteraan desa.
Salah satu tantangan desa dan BUMDes pasca pandemi adalah melakukan transformasi digital produk-produk UMKM desa.Musababnya karena rantai pasokan penjualan banyak beralih dari proses penjualan tatap muka menjadi online.Sehingga pelaku usaha dan pemilik bisnis memerlukan kemampuan dan keterampilan dalam mengantisipasi perubahan pasar.Pandemi juga merubah peta kepemilikan smartphone dan akses data. Kini lebih dari 100 juta masyarakat Indonesia telah terhubung dengan akses internet baik melalui komputer, tablet maupun handphone.Fakta ini menunjukkan bahwa perlunya BUMDes memahami peta konsumen digital agar dapat memanfaatkan momentum dengan baik.Produk-produk unggulan desa kini tidak hanya dijual melalui aplikasi atau marketplace. BUMDes dapat mendorong produk-produk umkm dijual secara digital ke mancanegara langsung melalui penawaran-penawaran business to business (B2B) atau Business to Government (B2G).Selanjutnya, agar BUMDes memahami proses transformasi digital produk-produk unggulan desa dapat menggunakan lima langkah peta jalan sebagai berikut ini:1.Pemetaan PotensiBUMDes dapat menyusun peta-peta potensi produk unggulan desa, baik yang sudah berbentuk bahan mentah, bahan kemasan atau bahan siap jadi untuk dijual.Pemetaan penyusunan ini dapat dilakukan pengurus BUMDes. Apabila belum memahami proses pemetaan potensi unggulan desa dapat mengikuti Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes di Sekolah BUMDes Nogotirto Sleman. 2.Persiapan Peningkatan Kualitas ProdukProduk-produk unggulan desa yang dimasukkan ke pasar konsumen digital harus memenuhi syarat-syarat tertentu. Misalnya diproduksi oleh UMKM yang bersertifikasi dalam proses pengemasan, memiliki ijin edar dari Dinas Kesehatan dan P-IRT, serta izin usaha berbentuk NIB.Serta mengantongi sertifikat halal bagi produk-produk UMKM. Standar-standar ini diperlukan agar produk unggulan desa bisa diterima oleh pasar konsumen digital. 3.Aplikasi, penjualan marketplace, landing page websiteMerupakan keterampilan dasar yang perlu diberikan BUMDes bagi pelaku usaha umkm dan penggiat produk-produk desa.Tiga hal dasar ini menjadi fokus BUMDes untuk reskilling ataupun upskilling sumber daya manusia. Sehingga pelaku usaha UMKM nantinya mampu memasarkan produk-produk desa secara mandiri.4.Pelatihan Sumber Daya ManusiaBanyaknya pengusaha umkm desa yang tidak memahami digital marketing dan bahkan pengelolaan keuangan dengan baik.Pengurus BUMDes dapat memfasilitasi pengelolaan keuangan agar kedepannya bisa berjalan secara mandiri.5.Proses Masuk Ke Rantai Pasok NasionalPada poin terakhir ini, BUMDes dapat memfasilitasi produk-produk UMKM untuk terjun langsung ke platform digital.Misalnya bekerjasama dengan Kampus Shopee, atau Tokopedia UMKM untuk berjejaring, memberikan pelatihan dan langsung praktek masuk ke dalam pendaftaran produk-produk unggulan desa.Selain itu BUMDes juga bisa melakukan asesmen dengan pendamping umkm untuk langsung membuat website atau landing page dengan biaya murah.
Syncore Indonesia telah melakukan kunjungan ke Laboratorium Lingkungan Hidup Daerah (LLHD) DKI Jakarta untuk koordinasi terkait regulasi penilaian persyaratan BLUD. Acara berlangsung di ruang rapat Kalpataru LLHD DKI Jakarta yang dihadiri oleh berbagai pihak baik secara offline maupun online.Acara dibuka dengan sambutan oleh Kepala LLHD DKI Jakarta yang menyampaikan ucapan terima kasih atas kedatangan berbagai pihak untuk melakukan koordinasi persamaan persepsi regulasi dalam penilaian persyaratan BLUD. Acara berikutnya dilakukan diskusi dari Pak Ari selaku analis kebijakan di Biro Jakarta. Beliau menyampaikan bahwa dalam melakukan penilaian dokumen administratif BLUD di DKI Jakarta menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016 tentang Penilaian Kinerja Aspek Keuangan Badan Layanan Umum Daerah.Hal ini diperkuat dengan pernyataan BPKAD yang disampaikan secara online via zoom meeting bahwa penyusunan dokumen administratif BLUD berpedoman pada Permendagri 79 Tahun 2018 sedangkan untuk penilaian dokumen administratif BLUD menggunakan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016.Berkaitan dengan hal tersebut Wakadis DLH bertanya “Apakah di Permendagri 79 Tahun 2018 masih ada BLUD penuh dan BLUD bertahap?”“Di Permendagri 79 Tahun 2019 tidak ada lagi BLUD bertahap atau BLUD penuh melainkan BLUD atau tidak BLUD”, jawab Pak Tito.Pak Tito menyampaikan perbedaan antara penilaian SE Mendagri 981 tahun 2019 dengan Peraturan Gubernur Nomor 150 Tahun 2016 terletak pada dokumen tata kelola dan dokumen rencana strategis. Sehingga LLHD DKI Jakarta dapat melengkapi dokumen administratif BLUD untuk segera diserahkan ke Dinas Lingkungan Hidup (DLH) DKI Jakarta dan ditetapkan menjadi BLUD.Baca juga: Workshop Persiapan Penerapan BLUD RSUD Pratama Sendawar Kutai Barat
Bagi setiap UPT/D yang ingin menerapkan BLUD selain mempersiapkan persyaratan substantif, teknis dan dokumen administratif maka perlu juga mempersiapkan “Peraturan kepala daerah” yang biasanya disebut Peraturan Bupati atau Peraturan Wali Kota. Peraturan kepala daerah yang mengatur jelas mengenai Pola Pengelolaan BLUD atas kuasa peraturan perundang-undangan lain yang sesuai dengan lingkup kewenangannya serta dapat memberikan batasan dan kewenangan yang jelas bagi setiap BLUD, selain itu Peraturan kepala daerah bisa berfungsi sebagai pengendalian (controlling) bagi BLUD. Mengapa Peraturan kepala daerah itu penting ? Apakah fungsi dari Peraturan kepala daerah bagi setiap BLUD ?BLUD itu bisa diibaratkan sebuah Ambulance. Ia memiliki hak spesial melanggar peraturan lalu lintas seperti menerobos lampu merah, melawan arah, dan melalui lajur bahu jalan dan sudah dijelaskan dalam Undang-Undang Perlalulintasan bahwa kendaraan seperti Ambulans harus diberi kenyamanan dan diberi lintasan untuk di jalan raya guna menyelamatkan nyawa. Namun, hak spesial pemberian prioritas Ambulance ini tidak semerta-merta bisa digunakan setiap saat tetapi untuk bisa mendapatkan hak ini harus memenuhi keadaan yang sudah tertulis dalam Undang-Undang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (UULLAJ), No. 22 Tahun 2009, pasal 134 “Sebagia angkutan gawat darurat, pengemudi ambulans harus menghidupkan alat peringatan (warning device) berupa sirine dan lampu rotator yang hanya dinyalakan jika respon gawat darurat. Begitu pula dengan BLUD ia dituntut meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat, , meningkatkan kinerja keuangan dan meningkatkan kinerja manfaat maka BLUD diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannnya sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya, salah satunya fleksibilitas untuk pengadaan barang dan jasa tidak mengacu pada Perpres pengadaan barang / jasa pemerintah seperti yang tertera pada Peraturan Presiden No. 16 tahun 2018 tentang Pengadaan Barang / jasa Pemerintah yang dikecualikan dari Perpres ini salah satunya ialah BLU. Namun dalam pengelolaan barang mengikuti ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai barang milik daerah dengan kata lain Peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pengadaan barang / jasa BLUD. Contoh lain jika BLUD mempunyai Peraturan kepala daerah sendiri mengenai SILPA, maka UPT/D bisa menggunakan SILPA diawal tahun tidak perlu menunggu untuk di RBA Perubahan.Berikut adalah urutan untuk Peraturan kepala daerah yang harus disiapkan Pemerintah Daerah untuk implementasi BLUD menurut kami sebagai berikut: Pasal 38 Pola Tata KelolaPasal 41 RenstraPasal 43 Standar Pelayanan MinimalPasal 64 Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBAPasal 73 Pelaksanaan Anggaran (Penatausahaan)Pasal 99 Kebijakan AkuntansiPasal 96 Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan AnggaranPasal 77 Pengadaan Barang dan JasaPasal 83 Tarif LayananPasal 4 Sumber Daya ManusiaPasal 22 Pembina dan PengawasPasal 24 RemunerasiPasal 85 Tata Cara Penghapusan PiutangPasal 87 Mekanisme Pengajuan Utang/PinjamanPasal 91 Tata Cara KerjasamaBaca Juga : Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk BLUD – BLUD.co.id
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah lembaga pemerintah yang memiliki kebebasan manajerial dan finansial untuk mengelola sumber daya dan pelayanan publik di tingkat daerah. BLUD bertujuan untuk meningkatkan efisiensi, transparansi, dan akuntabilitas dalam penyediaan layanan publik. Namun, untuk memastikan keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan tersebut, evaluasi secara teratur perlu dilakukan. Evaluasi BLUD dapat memberikan wawasan tentang kinerja dan efektivitas lembaga tersebut, serta membantu dalam mengidentifikasi area-area yang perlu ditingkatkan.Metode Evaluasi:Evaluasi BLUD dapat dilakukan melalui berbagai pendekatan dan metode. Beberapa metode umum yang digunakan meliputi: Analisis Kinerja: Evaluasi ini melibatkan analisis data kinerja BLUD seperti pencapaian target, efisiensi penggunaan anggaran, dan tingkat kepuasan pengguna layanan. Data ini dapat digunakan untuk membandingkan kinerja BLUD dengan standar yang ditetapkan dan memperoleh gambaran tentang keberhasilan lembaga tersebut.Audit Keuangan: Audit keuangan bertujuan untuk mengevaluasi keuangan BLUD, termasuk pengelolaan pendapatan dan pengeluaran, serta kepatuhan terhadap regulasi keuangan yang berlaku. Audit ini membantu dalam mengidentifikasi potensi penyimpangan atau praktik yang tidak efisien dalam pengelolaan keuangan.Survei Kepuasan Pengguna: Survei ini bertujuan untuk mendapatkan umpan balik dari pengguna layanan BLUD. Survei dapat mencakup pertanyaan tentang kualitas pelayanan, waktu respons, kejelasan informasi, dan tingkat kepuasan secara keseluruhan. Hasil survei dapat memberikan informasi berharga tentang kekuatan dan kelemahan pelayanan BLUD.Evaluasi Internal: Evaluasi internal dilakukan oleh tim internal yang terdiri dari anggota BLUD atau pihak terkait. Evaluasi ini melibatkan peninjauan internal terhadap proses operasional, sistem manajemen, dan penggunaan sumber daya. Tim internal dapat mengidentifikasi area-area yang perlu diperbaiki dan memberikan rekomendasi untuk peningkatan kinerja.Hasil Evaluasi dan Tindak Lanjut:Hasil evaluasi BLUD harus disampaikan kepada pihak terkait, termasuk manajemen BLUD dan instansi terkait di tingkat daerah. Informasi yang diperoleh dari evaluasi dapat digunakan untuk mengembangkan rencana aksi yang efektif guna meningkatkan kinerja BLUD. Tindak lanjut yang mungkin dilakukan meliputi: Perbaikan Sistem: Evaluasi dapat mengungkapkan kelemahan dalam sistem operasional atau manajemen BLUD. Tindak lanjut yang diperlukan mungkin termasuk pembaruan kebijakan, perubahan prosedur, atau investasi dalam teknologi informasi guna meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas.Peningkatan Kualitas Layanan: Jika evaluasi menunjukkan adanya masalah dalam kualitas pelayanan, langkah-langkah perbaikan harus diambil. Pelatihan bagi staf, pembaruan fasilitas, atau perbaikan proses pelayanan dapat dilakukan untuk meningkatkan kepuasan pengguna layanan.Pengawasan dan Pengendalian: Evaluasi juga dapat mengungkapkan kelemahan dalam pengawasan dan pengendalian di BLUD. Dalam hal ini, perlu dilakukan perbaikan dalam sistem pengawasan internal, pengendalian keuangan, dan tindakan pencegahan penyalahgunaan wewenang.Kesimpulan:Evaluasi BLUD merupakan langkah penting dalam memastikan kinerja dan efektivitas lembaga tersebut. Melalui evaluasi yang teratur, masalah dan kelemahan dalam BLUD dapat diidentifikasi, dan langkah-langkah perbaikan yang tepat dapat diambil. Evaluasi BLUD harus melibatkan berbagai metode dan pendekatan yang mencakup analisis kinerja, audit keuangan, survei kepuasan pengguna, dan evaluasi internal. Hasil evaluasi harus diikuti dengan tindak lanjut yang tepat untuk meningkatkan kinerja dan efektivitas BLUD, serta memberikan pelayanan publik yang lebih baik kepada masyarakat.Baca juga : Kendala dalam Pengelolaan Keuangan BLUD
Peringkat maturitas merupakan model yang dapat digunakan untuk mengukur kinerja BLUD. Model peringkat kematangan adalah alat yang dapat digunakan untuk menilai tingkat kematangan suatu organisasi dalam hal proses, struktur, dan hasil. Model ini dapat digunakan untuk mengidentifikasi area perbaikan dan untuk mengembangkan strategi perbaikan. Model peringkat kematangan terdiri dari matriks yang menilai tiga dimensi upaya transformasi, yaitu struktur, proses, dan hasil. Setiap dimensi dinilai dalam matriks skala kematangan. Untuk menerapkan model maturity rating pada BLUD, dapat dilakukan langkah-langkah sebagai berikut: Identifikasi proses dan struktur utama BLUD.Menilai tingkat kematangan saat ini dari setiap proses dan struktur.Kembangkan rencana untuk meningkatkan tingkat kematangan setiap proses dan struktur.Melaksanakan rencana dan memantau kemajuan.Menilai kembali tingkat kematangan setiap proses dan struktur secara berkala.Dengan menggunakan model maturity rating, BLUD dapat meningkatkan kinerjanya dan memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Model ini dapat membantu BLUD untuk mengidentifikasi bidang-bidang yang perlu ditingkatkan dan mengembangkan strategi untuk perbaikan. Model penilaian maturitas dapat diterapkan pada berbagai jenis BLUD, seperti RSUD dan Puskesmas, untuk menilai kinerjanya dan mengidentifikasi area yang perlu ditingkatkan.Baca Juga : Evaluasi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD): Meninjau Kinerja dan Efektivitasnya
Tim Syncore BLUD bekerjasama dengan RSUD Ratu Aji Putri Botung, Kalimantan Timur dengan dilaksanakannya Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah BLUD ini dilakukan pada tanggal 24 Juni 2023 di Royal Darmo Malioboro, Yogyakarta dan diikuti sebanyak 22 peserta termasuk Bapak Bupati Penajam Paser Utara yaitu Ir. H. Mandam dan 3 orang anggota protokoler Bupati. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), hal ini dilihat dari fokus para peserta dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber.Kegiatan diawali dengan sambutan dari Direktur RSUD Ratu Aji Putri. Direktur RSUD mengatakan bahwa “RSUD sudah ditetapkan BLUD penuh di tahun 2011 dimana banyak sekali dinamika perubahan tentunya terkait regulasi-regulasi yang ada tentang pola pengelolaan keuangan BLUD maupun pejabat sendiri yang ada di RSUD harus direfersh ulang dalam rangka untuk bisa meningkatkan sistem akuntabilitas kinerja serta kepada RSUD Ratu Aji Botung menjadi semakin baik. Apalagi Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini sangat tepat karena tidak lama lagi kemaren BPKB menanyakan kepada kami terkait jadwal untuk evaluasi penilaian kinerja RSUD Ratu Aji Botung Tahun Anggaran 2022, sehingga moment ini bisa merefresh ulang seperti regulasi-regulasi apa yang menjadi dasar dalam hal ini rumah sakit yang berbentuk BLUD kemudian kualifikasi-kualifikasi dari sumber daya manusia (SDM) sebagai pengelola keuangan BLUD tentunya juga sarana dan prasarana menunjang apa membuat nantinya BLUD bisa bersaing dengan badan usaha milik daerah walaupun kami merupakan badan layanan. RSUD meminta dukungan dari Bapak Bupati dalam sisi pembiayaan agar berjalan dengan baik”.Setelah sambutan dari Direktur lalu dilanjutkan dengan sambutan dari Bupati Penanjam Paser Utara. “kegiatan Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini sangat memberikan manfaat sehingga saya memandang bahwa saya harus hadir di acara ini untuk memberikan support dan mengapresiasi atas upaya yang dilakukan oleh jajaran manajeman rumah sakit untuk merefresh atau mengingat ulang, mengupdate, menyesuaikan dengan regulasi-regulasi terkini, kemudian mengupragde atau meningkatkan kompetensi SDM tentang BLUD. Kegiatan ini tentu merupakan langkah yang pasti dan baik dalam penerapan BLUD. Kita akan didampingi oleh Narasumber yang kompeten dan ahli dalam bidangnya dan Narasumber ini sudah menangani pendampingan BLUD dimana-mana bisa dilihat dengan 1000 lebih pendampingan BLUD yang sudah dilakukan dan ini kesempatan yang langka bagi para peserta. Sehingga saya berharap bahwa kegiatan ini dapat diikuti dengan sungguh-sungguh dan tuntas sesuai target kita kegiatan hari ini terlebih RSUD kit aini sudah 11 tahun menjadi BLUD. 11 tahun kita menjadi BLUD pastinya sudah mengalami dinamika yang muncul yang bisa menjadi bahan evaluasi bagi kita untuk menyempurnakan pelayanan kita kepada masyarakat” penjelasan dari Bapak Bupati.Kegiatan inti diisi dengan Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk RSUD Ratu Aji Putri oleh narasumber yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Narasumber menjelaskan bahwa BLUD mempunyai tiga hal penting yaitu layanan, manfaat, dan keuangan. Narasumber menceritakan bahwa banyak kasus RSUD yang belum BLUD mempunyai banyak permasalahan salah satunya Tata Kelola Keuanagan RSUD. Permasalahan tata Kelola keuangan ini yaitu anggaran RSUD yang terbatas. Untuk menangani permalasahan tersebut maka RSUD harus menerapkan Badan Layanan Umum Daerah atau dikenal dengan BLUD. Mengapa BLUD solusinya? Dikarenkan BLUD merupakan sistem pola pengelolaan keuangan yang memiliki fleksibilitas. Fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya artinya mengesampingkan peraturan umum dan membuat peraturan khusus dalam hal ini disebut dengan Lex Specialis Degorat Legi Generali. Bukan hanya sekedar penjelasan tentang BLUD tetapi juga ada sesi diskusi antara narasumber dengan RSUD. Acara pada sosialisasi ini berjalan dengan sangat baik dan lancar sampai akhir.Pada akhir acara Sosialisasi Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini ditutup oleh Bapak Bupati Ir. H. Mandam. Bapak Bupati mengatakan “terima kasih kepada team Syncore karena telah memberikan ksempatan kepada RSUD untuk merefresh dan menambah wawasan RSUD tentang BLUD. Lalu berterimakasih kepada Narasumber yaitu Bapak Niza Wibyana Tito karena bagi saya pribadi mendapat wawasan terbaru tentang BLUD dan berkat tersebut saya bisa menangkap utuh tentang BLUD.”baca juga : Workshop Unit Cost dan Sosialisasi BLUD RS Jiwa Naimata kupang
Pada hari Senin, 8 Mei 2023 diselenggarakan workshop Persiapan Penerapan BLUD oleh Dinas Kesehatan yang bekerjasama dengan Syncore Indonesia. Pada pelatihan ini dihadiri oleh 4 puskesmas yaitu Puskesmas Kedaung, Puskesmas Rawa Mekarjaya, Puskesmas Ciater, Puskesmas Lengkongkarya serta 1 Rumah sakit yaitu RSUD Pondok Aren. Masing-masing puskesmas diwakili oleh 3 peserta dan 6 peserta untuk RSUD. Selain itu, pelatihan ini juga didukung oleh 2 orang perwakilan dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan.Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan merupakan mitra Syncore Indonesia sejak tahun 2018. Pelatihan ini merupakan pelatihan tahun ke-5 dengan Syncore Indonesia. Kerja sama yang dilakukan mulai dari persiapan penerapan BLUD hingga implementasi penerapan BLUD.Workshop persiapan penerapan BLUD berlangsung selama 3 hari. Hari pertama dan kedua berfokus pada penyusunan dokumen. Penyusunan dokumen persiapan penerapan BLUD meliputi: Surat Bersedia Menerapkan BLUDSurat Kesanggupan Meningkatkan KinerjaSurat Bersedia DiauditPola Tata KelolaStandar Pelayanan MinimalRencana Strategis Laporan Keuangan.Pada sesi pertama hari pertama telah berhasil menyusun berbagai surat-surat untuk menerapkan BLUD. Pada sesi kedua hingga sesi akhir yaitu pukul 21.00 telah menyelesaikan penyusunan tata Kelola dan Standar Pelayanan Minimal. Penyusunan dokumen tata Kelola berjalan lancar karena antusias peserta yang tinggi dan kelengkapan data dalam mendukung penyusunan dokumen. Pada saat penyusunan dokumen Standar Pelayanan Minimal terjadi diskusi yang menarik terkait program pendanaan.Acara kedua berlangsung dengan semangat yang tinggi dalam mengerjakan dokumen rencana strategis BLUD. Banyak peserta yang mengerjakan dengan serius agar penyusunan dokumen rencana strategis dapat tersusun pada hari itu juga. Di samping itu, penyusunan laporan keuangan dikerjakan oleh peserta lain sehingga terjadi Kerjasama yang erat antar peserta. Untuk hari terakhir kita lanjut di part 2.Baca juga: https://blud.co.id/wp/pemantapan-persiapan-balai-inseminasi-buatan-ungaran-dalam-menerapkan-blud/