ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Pelatihan Bumdes yang sebaiknya anda Ikuti

Pelatihan Bumdes yang sebaiknya anda Ikuti

Pelatihan yang baik adalah yang menggabungkan antara konsep dan praktik. Konsep pembentukan dan pengelolaan Bumdes wajib dipelajari dan dipahami secara seksama. Filosofi Bumdes berbeda dengan PT dan juga Koperasi. Memahami Bumdes tidak bisa lepas dari spirit UU Desa, utamanya azas rekonignisi dan subsidiaritas.Selain Filosofi Bumdes, beberapa teknik perlu dikuasai antara lain: Teknik Pemetaan Potensi dengan menggunakan 7 BentangTeknik Analisa Kelayakan UsahaTeknik Perencanaan BumdesTeknik Tata Kelola dan Pertanggungjawaban BumdesTraining yang baik juga memadukan antara praktisi dan akademisi. Praktisi unggul dalam pengalaman dan tips-tips. Akademisi unggul dalam membingkai pemahaman dan replikasi langkah-langkah kerja.Bumdes.id bersama SYNCORE telah melaksanakan 14 Angkatan TOT dengan meluluskan lebih dari 300 Alumni. Total pelatihan yang dilakukan oleh Tim Syncore dan Alumni TOT telah menyentuh lebih dari 2000 peserta dari berbagai Bumdes di Indonesia. Modul-modul yang digunakan terus disempurnaan berdasarkan pengalaman menjalankan training maupun evaluasi implementasi di lapangan. Harapannya training yang diberikan sistematis, dinamis, menyenangkan dan berkelanjutan.TOT Angkatan 15 hadir lagi pada bulan Februari 2019 ini. Kesempatan baik bagi anda yang ingin mengenal dan mendalami masalah Bumdes.Segera kontak Mbak Diana 087738900800 atau Mas Arie 085 772 900 800 untuk info lebih lanjut. Segera daftar sebelum ketinggalan lagi.

Fleksibilitas PPK BLUD Dalam Pengelolaan Belanja BLUD

Fleksibilitas PPK BLUD Dalam Pengelolaan Belanja BLUD

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Satuan Kerja Perangkat Daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berpotensi untuk mendapatkan imbalan secara signifikan terkait dengan pelayanan yang diberikan, maupun dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Satuan kerja yang memperoleh pendapatan dari layanan kepada publik secara signifikan dapat diberikan keleluasaan dalam mengelola sumber daya untuk meningkatkan pelayanan yang diberikan. Hal ini merupakan upaya peng-agenan aktivitas yang tidak harus dilakukan oleh lembaga birokrasi murni, tetapi oleh instansi pemerintah daerah yang dikelola “secara bisnis”, sehingga pemberian layanan kepada masyarakat menjadi lebih efisien dan efektif yaitu dengan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Fleksibilitas tersebut dapat dilaksanakan terhadap belanja BLUD yang bersumber dari pendapatan BLUD seperti jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, APBD, lain-lain pendapatan BLUD yang sah dan hibah tidak terikat. Pengelolaan belanja BLUD diberikan fleksibilitas dengan mempertimbangkan volume kegiatan pelayanan. Namun demikian, fleksibilitas yang dimaksud adalah belanja yang disesuaikan dengan perubahan pendapatan dalam ambang batas RBA dan DPA yang telah ditetapkan secara definitif. Hal tersebut menunjukkan bahwa, fleksibilitas bukan berarti tanpa adanya rencana yang matang. Dengan adanya ambang batas yang ditentukan, pengelolaan belanja BLUD tidak akan melebihi besaran persentase realisasi belanja yang diperkenankan melampaui anggaran dalam RBA dan DPA. Jika dalam hal belanja BLUD ternyata melampaui ambang batas, maka harus dengan persetujuan kepala daerah dengan cara mengajukan usulan tambahan anggaran APBD kepada PPKD. Permendagri No. 79 Tahun 2018 pasal 75 menyebutkan bahwa besaran persentase ambang batas dihitung tanpa memperhitungkan saldo awal kas. Besaran presentase tersebut memperhitungkan fluktuasi kegiatan operasional, meliputi : kecenderungan/tren selisih anggaran pendapatan BLUD selain APBD tahun berjalan dengan realisasi 2 (dua) tahun anggaran sebelumnya; dan kecenderungan/tren selisih pendapatan BLUD selain APBD dengan prognosis tahun anggaran berjalan.

Kerjasama Pelatihan Kewirausahaan SYNCORE dengan Perguruan Tinggi untuk Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

Kerjasama Pelatihan Kewirausahaan SYNCORE dengan Perguruan Tinggi untuk Surat Keterangan Pendamping Ijazah (SKPI)

Perguruan Tinggi saat ini dituntut untuk menghasilkan lulusan yang siap kerja dan bisa beradaptasi dengan perubahan lingkungan di Revolusi Industri 4.0. Salah satu inovasi yang dilakukan oleh IST AKPRIND Yogyakarta adalah membekali semua lulusan dengan 3 Sertifikat yaitu mengenail AMDAL, Manajemen Mutu dan Kewirausahaan. Tiga kompetensi tersebut dipahami sebagai kemampuan umum yang pasti dibutuhkan oleh setiap industri.SYNCORE Indonesia merasa terhormat untuk dijadikan mitra strategis selama tiga tahun terakhir untuk melatih lebih dari 500 mahasiswa yang akan diwisuda terkait Kewirusahaan. SYNCORE mengusung konsep Kewirausahaan 4.0 yaitu Kewirausahaan berbasis teknologi.Rudy Suryanto, Managing Partner Syncore Consulting, dihadirkan sebagai pembicara dalam Workshop Kewirausahaan 4.0 tersebut. Materi yang disampaikan meliputi (1) bagaimana memunculkan ide bisnis, (2) bagaimana menyusun business plan dan (3) bagaimana melakukan eksekusi rencana bisnis.Penyampaian materi menggunakan kombinasi paparan, simulasi, kerja kelompok, presentasi dan pemberian penghargaan untuk kelompok terbaik. Materi paparan antara lain bagaimana membangun mental wirausaha, bagaimana konsep menciptakan nilai (creating value), membuat prototype dan tes pasar (delivering value), mengembangkan model bisnis, dan mengelola usaha.Selanjutnya mahasiswa dibagi kedalam kelompok-kelompok dan diberi tugas untuk menyusun Rencana Bisnis "1 Milyar". Tantangan ini disambut hangat oleh mahasiswa. Sebelum mulai mengerjakan mereka ada beberap game untuk kekompakan team. Team-team yang kompak diberi penghargaan. Suasanapun segera menjadi meriah dan hangat.Mahasiswa melakukan Lima Langkah dalam menyusun rencana usaha, yaitu (1) menemukan peluang (2) membuat tujuan jelas (goal setting), (3) identifikasi produk layanan dan gap (3) menurunkan target menjadi angka-angka (4) melakukan creative thingking (5) menyusun rencana dan menguji kelayakan. Hanya dalam waktu 2 Jam, hampir semua kelompok mampu menyelesaikan tantangan "Menyusun Rencana Bisnis 1 Milyar".Selanjutnya mereka mempresentasikan rencana usaha ke dewan juri yang terdiri dari perwakilan dosen. Lembar penilaian meliputi relevansi, kreativitas, kekuatan value, kelengkapan rencana dan kelayakan usaha. Setelah seleksi dilakukan maka ditentukan tiga pemenang utama dari acara ini. Acara selanjutnya ditutup jam 16.00. Peserta sejak jam 08.00 tidak merasa lelah dan penuh semangat.Apabila semakin banyak generasi muda yang menekuni Wirausaha maka target Indonesia untuk memiliki wirausaha lebih dari 2% akan semakin dekat menjadi nyata. Masih dibutuhkan kurang lebih 600.000 wirausaha baru. Semoga semakin banyak perguruan tinggi yang memiliki perspektif untuk mencetak lulusan menjadi wirausaha bukan hanya sekedar menjadi pekerja.Apabila anda tertarik untuk model kerjasama dengan SYNCORE untuk Pelatihan Kewirausahaan sebagai salah salah satu mata kuliah pilihan, praktikum atau sertikat untuk Surat Kerterangan Pendamping Ijazah (SKPI) silahkan bisa menghubungi Diana (087 738 900 800)

Kewirausahaan 4.0 - Tiga Kharakter Terpenting Seorang Wirausaha

Kewirausahaan 4.0 - Tiga Kharakter Terpenting Seorang Wirausaha

Dalam setiap pelatihan, mungkin dari total peserta sekitar 15 sd 100 orang, selalu ada satu dua yang benar-benar serius untuk mengaplikasikan apa yang mereka pelajari. Saya tahu dari mana ? Karena mereka kirim WA untuk menyampaikan testimoni.Saya baru sadar, keberhasilan training, pelatihan,konsultasi lebih terletak pada peserta. Saya juga menemukan bahwa bukan terletak pada kecerdasan ataupun skills, tetapi lebih karena KEBERANIAN memulai atau mencoba.Dari 100 peserta pelatihan yang paling mungkin berhasil adalah orang-orang yang BERANI memulai dan mencoba, dan sayangnya ini hanya satu dua. Orang-orang yang berbakat, pinter, memiliki skills yang tinggi seringkali kurang satu elemen yang terpenting, yaitu KEBERANIAN.Bisnis hanya ada dua kemungkinan, BERHASIL atau COBA LAGI.Ada satu penelitian tentang apa yang membedakan kharakter pengusaha dan bukan. Dari ratusan ciri-ciri kharakter ternyata mengerucut pada tiga kharakter utama PENGUSAHA.01. Positive ThinkingSetiap pengusaha yakin hari esok akan lebih baik dari hari ini. Perspektif pengusaha adalah masa depan (Prospektif). Betapapun berat kondisi saat ini, pengusaha akan terus bergerak, karena pengusaha yakin tahun depan Indonesia belum bubar. Tahun depan bisnis masih akan jalan.02. Percaya Usaha SendiriKemenangan dalam persaingan lebih ditentukan kapasitas dan kapabilitas kita. Kapabilitas adalah tingkat kemampuan kita dalam menjawab lingkungan yang selalu berubah-rubah. Kapasitas adalah masalah volume yang bisa kita hasilkan. Orang yang menunggu di bantu, menunggu ada kesempatan, tangan selalu dibawah dan ragu-ragu, tidak akan berhasil. Mereka akan kalah dengan orang yg kemampuan kurang, modalnya kecil, dalam situasi tidak menguntungkan tetapi BERANI.03. Berani Ambil RisikoKalau orang sudah yakin bahwa hari esok akan lebih baik dari hari ini, dan apabila kita berusaha keras, dan tidak lupa berdoa, maka satu titik akan BERHASIL, maka kita akan BERANI ambil risiko.Perbedaan pengusaha dan preman adalah mereka sama-sama berani, tetapi pengusaha berani karena keyakinan dan perhitungan, tetapi Preman hanya berani karena NEKAT.Mari coba kita buka pikiran kita, pahami, resapi dan amalkan.Apabila ada manfaatnya silahkan disebarkan.#TerusBelajar #TerusBergerak@RudySyncorePS. Apabila anda tertarik untuk model kerjasama dengan SYNCORE untuk Pelatihan Kewirausahaan sebagai salah salah satu mata kuliah pilihan, praktikum atau sertikat untuk Surat Kerterangan Pendamping Ijazah (SKPI) silahkan bisa menghubungi Diana (087 738 900 800)

Jadwal Workshop Syncore Tahun 2019

Jadwal Workshop Syncore Tahun 2019

Tema PelatihanPra BLUD1. Pelatihan Persiapan Penerapan BLUD2. Sosialisasi Persiapan Penerapan BLUDPasca BLUD 1. Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA & Penatausahaan Keuangan 2. Penyusunan Laporan Keuangan 3. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (RBA + Lap. Keuangan) 4. Penyusunan Pola Tarif (Unit Cost) 5. Penyusunan Instrument Remunerasi SPI 1. Pembentukan dan Penguatan SPI 2. Teknik Audit Internal dan Review Laporan Keuangan 3. Pelaporan Audit Internal, Telaah Sejawat dan Supervisi Team 4. Fraud Audit & Akuntansi ForensikBUMDes1. Pembentukan dan Pengelolaan BUMDes 2. TOT Pendamping BUMDes 3. Workshop SAABUMKM 1. Penyusunan Rencana Strategi Bisnis 2. Penatausahaan Keuangan 3. Penyusunan Laporan Keuangan Social Enterprise 1. Penyusunan Renstra & Penyusunan Anggaran Berbasis Kinerja (PTS, Rumah Sakit Swasta) 2. Penyusunan SOP Keuangan (PTS, Rumah Sakit Swasta) 3. Penyusunan Laporan Keuangan (PTS, Rumah Sakit Swasta, Masjid, Panti Asuhan) Jadwal workshop 2 hari dan 3 hari periode Februari - Desember 2019 :Kami bisa menyelenggarakan workshop di luar jadwal & tema di atas, jika jumlah peserta minimal 4 orang terpenuhi.Contact Person: Diana Septi A, SEHP/WA: 0877-38 -900 - 800E-mail: training@syncore.co.id

Pelatihan Digital Marketing untuk Wisata Desa – 5 Langkah Optimalisasi Potensi Desa dengan Sosial Media

Pelatihan Digital Marketing untuk Wisata Desa – 5 Langkah Optimalisasi Potensi Desa dengan Sosial Media

Desa wisata saat ini tengah bergeliat. Obyek-obyek yang dulunya cuma dianggap kuno dan ndeso, saat ini justru tengah diburu. Beberapa obyek wisata desa dan dikelola oleh Bumdes seperti Tebing Breksi, Gunung Api Purba Nglanggeran dan Goa Pindul telah berhasil meraih pendapatan yang tidak sedikit. Pada tahun lalu saja Tebing Breksi mencatatkan rekor dikunjungi lebih dari 1 Juta wisatawan. Apa yang menyebabkan fenomena itu terjadi? dan bagaimana pegiat wisata desa dapat mengoptimalkan peluang ini dengan bantuan digital marketing? Pemanfaatan digital media untuk marketing tidak sesederhana posting sebanyak mungkin. Sebelum kita posting kita harus jelas dahulu sasaran yang mau dituju, strategi yang akan kita gunakan dan pilihan media dan kata-kata. Untuk itu SYNCORE mengembangkan 5 Tahapan Digital Marketing untuk Wisata Desa. 01. Memetakan Potensi Sebelumnya kita harus memahami tidak semua desa bisa dan layak dikembangkan menjadi desa wisata. Desa wisata memiliki syarat-syarat tertentu, tidak hanya sekedar memiliki obyek yang indah. Salah satu faktor terpenting adalah dukungan dari segenap elemen masyarakat, karena obyek wisata adalah sebuah kesatuan wilayah. Bagaimana transportasinya sampai kesitu, apakah parkir memadai, apakah penduduknya ramah, apakah pengelola memahami sistem pengelolaan obyek wisata dan apakah keamanan dan kenyaman dapat diperoleh oleh pengunjung. Untuk itu pengelola perlu melakukan pemetaan potensi terlebih dahulu. SYNCORE dan BUMDES.id mengembangkan alat pemetaan yang disebut Pemetaan 7 Bentang. Pemetaan tersebut membantu kita untuk melakukan analisa yang partisipatif integratif untuk memetakan pemetaan potensi di Bentang Alam (Landscape) dan Bentang Hidup (Lifescape). 02. Mendefinisikan Produk Potensi saja tidak cukup. Potensi tanpa ada pembeli tidak akan menjadi uang. Pernahkan kita melihat alam yang yang begitu indah, gunung yang menjulang tinggi dengan indah, air terjun yang mengalir dengan sangat cantik, atau lembah ngarai yang hijau permai, tetapi masyarakat sekitarnya tidak dapat banyak manfaat dari keindahan alam tersebut. Mengapa ini terjadi? Karena masyarakat sekitar mampu mengenali potensi, tetapi tidak mampu menemukan peluang. Peluang terletak pada siapa yang mau membeli atau membayar layanan-layanan kita. Kita harus bermula dan berakhir pada customer. Menentukan target customer dan konsisten menyasarnya adalah hal terpenting dalam proses marketing. Siapa yang mau membeli produk / layanan kita? Tentu adalah orang yang memiliki kebutuhan, minat dan preferensi. Kalau orang tidak butuh produk kita, tidak berminat dan berselera bagaimana mereka mau membeli produk/layanan kita? Tingkatan produk ada 4 yaitu komoditi, produk, layanan dan experience. 03. Menyelaraskan ProsesTrend wisata saat ini sudah bergeser dari apa yang dilihat menjadi apa yang bisa dimainkan. Wisata berbasis pengalaman ini penting dipahami oleh pegiat wisata desa. Wisatawan saat ini bukan hanya sekedar pingin menjadi "penonton" tetapi pingin ikut menjadi "pemain". Mereka ingin menjadi "petani" walau hanya dua jam. Mereka ingin jadi orang desa, pingin memasak dengan kayu bakar, pingin merasakan tinggal dan bermalam di rumah tradisional. Semua itu atas nama pengalaman. Sehingga paket yang dijual wisata desa harus ada elemen "pengalaman berkesan", "pengalaman tak terlupakan" dan "pengalaman yang bisa diceritakan/pamerkan".04. Memperhatikan kelayakanKetika konsep wisata desa itu sudah ditemukan bagaimana proses-proses yang ada bisa memberikan apa yang sudah kita janjikan. Branding efektif untuk menarik ribuan bahkan ratusan ribu orang datang ke desa kita. Tetapi, kalau mereka pulang dengan kecewa, apalah artinya. Mereka harus pulang dan bercerita tentang pengalaman yang mengesankan dan tidak terlupakan. Untuk itu ada tiga kelayakan yang perlu diperhatikan yaitu kelayakan finansial, kelayakan sosial dan kelayakan lingkungan. Kelayakan finansial artinya hasil pendapatan minimal bisa menutup biaya-biaya operasional. Kelayakan sosial artinya adanya obyek wisata tersebut tidak menimbulkan gesekan-gesekan baru di masyarakat. Kelayakan lingkungan artinya jangan sampai adanya obyek wisata menganggu kelestarian dan keselarasan alam. 05. Usaha kolektif Sebagai kata akhir, wisata desa adalah usaha kolektif warga, bukan usaha kelompok atau individu tertentu. Perlu edukasi terus menerus kepada warga untuk sadar wisata. PS. Apabila anda tertarik untuk model kerjasama dengan SYNCORE untuk Pelatihan Digital Marketing untuk Wisata Desa silahkan bisa menghubungi Diana (087 738 900 800)

Konsultan Syncore diundang menjadi Narasumber FGD Pembentukan BLUD Trans Jateng Pemprov Jawa Tengah

Konsultan Syncore diundang menjadi Narasumber FGD Pembentukan BLUD Trans Jateng Pemprov Jawa Tengah

UPT Trans Jateng telah melayani lebih dari 2 juta penumpang setiap tahun. UPT ini akan mengajukan diri menjadi BLUD untuk meningkatkan jangkuan dan kualitas layanan. Sebagai bentuk persiapan UPT Trans Jateng menjadi BLUD maka dilaksanakan Biro Perekonomian Pemprov Jateng mengundang Bappeda, BKAD, Dinas Perhubungan, Akademisi dan Komisi D DPRD Jateng untuk melaksanakan diskusi teraarah (FGD). Rudy Suryanto, dari SYNCORE INDONESIA diundang untuk memberikan perspektif dari sudut praktisi. SYNCORE INDONESIA yang telah mendampingi lebih dari 600 UPT baik pra maupun paska BLUD, dianggap perlu untuk memberikan sumbang saran. Acara dibuka langsung oleh Bapak Sekda Provinsi Jateng. Bapak Sekda menekankan pentingnya acara ini karena menyediakan transportasi umum yang aman, nyaman dan terjangkau merupakan salah tugas konstitusi pemerintah. Untuk itu ditengah kesibukan Bapak Sekda menyempatkan hadir langsung, dan menyampaikan ba wa perlu pembahasan yang tuntas. Apabila satu putaran ini tidak cukup bisa dilanjut putaran berikutnya. Bapak Rudy Suryanto, Managing Partner SYNCORE CONSULTING menyampaikan pandangan di urutan kedua, setelah penyampaian dari Bapak Wisnu dari Direktorat Keuangan Daerah - Bagian BLUD Kementerian Dalam Negeri. Setelah bapak Wisnu menyoroti banyak hal terkait dengan regulasi, maka Bapak Rudy Suryanto memperkaya perspektif dari sisi praktisi. Pengalaman SYNCORE mendampingi lebih dari 600 UPT menjadi BLUD dan mengelola keuangan dengan Pola BLUD memberikan banyak pandangan-pandangan mendalam. Ada 10 poin yang diberikan Pak Rudy dalam sesi FGD ini. Pada poin pertama Bapak Rudy menyoroti masalah motivasi dan tujuan menjadi UPT Trans Jateng menjadi BLUD, apakah mencari profit atau meningkatkan pelayanan. Kalau tujuan mencari profit maka bentuk BUMD lebih tepat. Poin kedua Bapak Rudy menjelasakan mengenai 12 Blok Kelembagaan SYNCORE yang dapat digunakan untuk menyusun langkah-langkah strategis menjadi UPT Trans Jateng menjadi BLUD yang sehat dan akuntabel. Mengingat waktu yang terbatas Bapak Rudy hanya menyampaikan pokok-pokok pikiran penting saja. Salah satunya adalah pentingnya menghitung unit cost untuk penentuan tarif BLUD. Tanpa peningkatan kualitas pelayanan maka esensi menjadi BLUD tidak akan tercapai. Setelah kualitas pelayanan membaik, pendapatan menjadi terus meningkat itu adalah efek samping, karena tujuan utama BLUD bukan mencari laba. Pada sesi tanya jawab ada banyak sekali pertanyaan ditujukan oleh Pak Rudy, yaitu dari BAPPEDA, BKAD dan Dinas Perhubungan. Semua dapat dijawab dengan tuntas. Semoga Trans Jateng bisa segera menjadi BLUD pada tahun ini dan kualitas layanan menjadi meningkat. P.S Apabila bapak ibu ingin mengundang konsultan SYNCORE untuk pelatihan, workshop, FGD, seminar terkait BLUD bisa kontak Diana 087 738 900 800

Mengembangkan Kelembagaan Badan Layanan Umum

Mengembangkan Kelembagaan Badan Layanan Umum

Pengembangan kelembagaan sering dikenal juga sebagai pembinaan kelembagaan, yang didefinisikan sebagai proses untuk memperbaiki kemampuan lembaga guna mengefektifkan penggunaan Sumber Daya Manusia (SDM) dengan keuangan yang tersedia. Pengembangan kelembagaan menyangkut sistem manajemen, termasuk pemantauan dan evaluasi, perencanaan dan lain-lain. Pengembangan kelembagaan yang diterapkan dalam BLU berkaitan dengan penataan organisasi dan fungsi-fungsi. Yang perlu menjadi perhatian adalah memperbaiki sikap birokrasi dalam hubungan dengan masyarakatnya. Birokrasi harus membangun partisipasi masyarakat, bergeser dari yang mengendalikan menjadi mengarahkan dan memberdayakan, mengembangkan transparansi dan akuntabilitas. Keterbukaan dan keertanggungjawaban ditekankan sebagai hakikat dari upaya pengembangan kelembagaan. Kebijakan BLU dituntut agar transparan dan dapat dipertanggungjawabkan. Pengembangan kelembagaan yang demikian akan menghasilkan BLU yang makin tanggap dalam menghadapi tantangan dan lebih tangkas dalam memanfaatkan peluang dan mengatasi masalah. Akuntabilitas dan transparansi tidak hanya menyodorkan takaran harga kinerja lembaga pemerintah tapi juga menjadi cermin tingkat independensinya. Kemandirian lembaga memiliki modal utama berupa kejelasan identitas lembaga yang bersangkutan beserta tujuan dan tugas-tugas strategis yang harus dikerjakan sehingga suatu lembaga tersebut memiliki sejumlah koridor sebagai bahan kontrol dan antisipasi dari segenap potensi penyimpangan. Keterbukaan dan kebertanggungjawaban BLU dapat diterapkan melalui regulasi yang ditetapkan. Dalam hal ini BLU didasari oleh Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 74 Tahun 2012 yang membahas mengenai Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Peningkatan kelambagaan BLU juga terimplementasi dari fleksibilitas pengelolaan keuangan yang menggunakan prinsip efisiensi dan produktivitas untuk mendukung pencapaian kesejahteraan rakyat dan mencerdaskan kehidupan bangsa. BLU merupakan contoh konkrit instansi pemerintah yang pengelolaannya berbasis kinerja dengan meningkatkan sisi akuntabilitas dan seluruh pendapatan dan pengeluaran BLU tercatat pada anggaran pemerintah. Lebih dari 90% BLU memberikan pelayanan kesehatan dan pendidikan, sisanya memberikan pelayanan untuk mendukung kemampuan finansial koperasi, usaha kecil, mikro, dan menengah, dukungan pengembangan industri, pemasyarakatan hasil penelitian dan pengembangan teknologi, dan pengelolaan kawasan untuk percepatan pengembangan investasi. Pada sisi regulasi, selama satu dasawarsa terakhir BLU guna mendukung peningkatan pelayanan. Konsep BLU pada dasarnya mengadopsi praktek bisnis yang sehat, walaupun tidak mengutamakan mencari keuntungan.

Simplifikasi Dokumen Pra Badan Layanan Umum Daerah

Simplifikasi Dokumen Pra Badan Layanan Umum Daerah

Seperti yang kita ketahui persoalan mengenai Badan Layanan Umum Daerah masih terdapat banyak tanda tanya. Untuk mengatasi hal tersebut pemerintah terus melakukan pembaharuan terhadap peraturan yang mengatur mengenai BLUD. Adapun beberapa prinsip perubahan Peraturan Menteri Dalam Negeri tentang BLUD adalah penyederhanaan persyaratan penerapan BLUD dan tidak ada lagi BLUD berstatus bertahap, tetap menjaga akuntabilitas dengan mempermudah penerapannya, dan tetap mempertahankan segala sesuatu yang sudah berjalan dengan baik. Tujuan diadakan perubahan ini adalah untuk mempertegas dan memperjelas segala sesuatu yang masih abu-abu dalam hal ini adalah kepastian hukum, tidak sekedar melakukan perubahan regulasi namun juga mengatasi problem dan hambatan yang dihadapi serta menjawab pertanyaan perihal ketidak optimalan pelaksanaan PPK BLUD. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sebelumnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, yang kemudian lahirlah Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018. Dengan adanya Permendagri Nomor 79 ini maka terjadilah simplifikasi penyusunan dokumen adminstratif persyaratan BLUD yang terdiri dari : Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan dan manfaat bagi masyarakat; Pola Tata Kelola; Rencana Strategi atau yang sebelumnya disebut sebagai Rencana Strategis Bisnis (RSB); Standar Pelayanan Minimal atau SPM; Laporan Keuangan Pokok atau Prognosis/proyeksi Laporan Keuangan; Laporan audit akhir (yang sudah pernah di audit) atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Mari kita kupas satu per satu dokumen yang disudah disebutkan di atas yang mengalami perubahan dari Permendagri Nomor 61 tahun 2007 : Rencana Strategis atau yang disebut dengan Renstra adalah nama baru bagi dokumen yang sebelumnya benama Rencana Startegi Bisnis (RSB), simplifikasi yang dilakukan dengan menyusun renstra sesuai dengan peraturan perundang-undangan renstra SKPD dan RPJMD dengan ditambahkan rencana perkembangan layanan, strategis dan arah kebijakan, rencana program dan kegiatan, dan rencana keuangan. Laporak Keuangan Pokok disesuaikan dengan sisem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah yaitu terdiri dari 5 laporan keuangan. Pertama adalah Laporan Realisasi Anggaran (LRA), kedua adalah neraca, ketiga adalah Laporan Operasional (LO), keempat adala Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan yang terakhir adalah Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Untuk kelembagaan yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD, penyusunan prognosis atau proyeksi laporan keuangan berupa Laporan Realisasi Anggaran (LRA) dan Laporan Operasional (LO) disusun sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan oleh pemerintah daerah. Demikian perubahan yang terjadi dalam Permendagri No. 79 Tahun 2018, dan semoga cukup menjawab abu-abu mengenai penyusunan dokumen PRA BLUD.