Rencana Bisnis Anggaran adalah dokumen rencana anggaran tahunan BLUD, yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Unit Pelaksana Tenis Dinas/ Badan Daerah yang menerapkan BLUD menyusun RBA mengacu pada Renstra. Dalam Pasal 59 Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, RBA meliputi : Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Rincian anggaran pendapatan, belanja, dan pembiayaan; Perkiraan harga; Besaran persentase ambang batas; dan Perkiraan maju atau forward estimate. RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu yang disertai dengan standar pelayanan minimal. Dalam pasal 50 Permendagri 79 Tahun 2018, disebutkan bahwa struktur anggaran BLUD, terdiri atas : (a) pendapatan, (b) belanja, dan (c) pembiayaan. Sedangkan pada peraturan sebelumnya yaitu Permendagri 61 Tahun 2007, struktur anggaran BLUD terdiri atas pendapatan dan biaya yang kemudian dikonsolidasikan hanya ke RKA-SKPD saja. Tetapi dengan dikeluarkannya Peraturan terbaru dimana ada tambahan pada struktur anggaran BLUD yaitu pembiayaan maka RBA akan dikonsolidasikan tidak hanya dengan SKPD saja tetapi juga dengan SKPKD. Mengapa demikian ? Hal ini dikarenakan SKPD hanya memiliki akun pendapatan dan belanja saja. Dimana pendapatan BLUD yang berupa jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah akan dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD pada akun pendapatan daerah pada kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain pendapatan asli daerah yang sah dengan objek pendapatan dari BLUD. Sedangkan belanja BLUD yang sumber dananya berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerja sama dengan pihak lain, lain-lain pendapatan BLUD yang sah dan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD akan dikonsoliasikan ke dalam RKA SKPD pada akun belanja daerah yang dirinci dalam 1 (satu) program, 1 (Satu) kegiatan, 1 (Satu) output, dan jenis belanja. Untuk pembiayaan BLUD dikonsolidasikan ke dalam RKA SKPD juga yang selanjutnya dikonsolidasikan pada akun pembiayaan pada Satuan Kerja Pengelolaan Keuangan Daerah (SKPKP) selaku Bendahara Umum Daerah.
Badan Layanan Umum Daerah adalah bagian dari perangkat pemerintah daerah yang dibentuk untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisahkan dari pemerintah daerah. Kepala daerah selaku penanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikan kepada kepala BLUD khususnya pada aspek manfaat yang dihasilkan dan juga mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan mencari keuntungan (non profit) dengan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Pertanggungjawaban pejabat pengelola BLUD langsung kepada kepala daerah selaku stakeholder dari BLUD tersebut, oleh karena itu rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah. Seperti dalam Peraturan Pemerintah Nomor 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum untuk persyaratan dan penetapan BLUD pada SKPD atau Unit Kerja juga harus memenuhi persyaratan subtantif, teknis, dan administratif. Sehingga dalam hal pencabutan BLUD harus atas izin dari Kepala SKPD karena SKPD bertindak sebagai stakeholder dari BLUD. Kepala SKPD dapat mengusulkan pencabutan BLUD kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Pencabutan BLUD dilakukan akibat dari: Peralihan kewenangan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan; Kebijakan pemerintah daerah sesuai dengan kewenangannya dan berdasarkan ketentuan perundang-undangan. Dalam hal pencabutan BLUD maka akan dilakukan penilaian, sehingga kepala daerah akan membentuk tim penilai yang ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Implikasi dari pencabutan penerapan BLUD dilaksanakan sesuai dengan ketentuan perundang-undangan. Implikasi yang dimaksud mencakup pendanaan, prasarana dan data. Tugas dari tim penilai yaitu menilai usulan pencabutan penerapan BLUD paling lama 3 (tiga) bulan. Hasil penilaian oleh tim penilai disampaikan kepada kepala daerah sebagai bahan pertimbangan pencabutan BLUD, sehingga pencabutan penerapan BLUD ditetapkan dengan keputusan kepala daerah. Kemudian keputusan tersebut kepala daerah disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyaat Daerah paling lama 1 (satu) bulan sejak tanggal ditetapkan.
Dinas Kesehatan Kabupaten Garut sudah berhasil mem-BLUD-kan seluruh Puskesmas yang dinaunginya. Meskipun sudah BLUD sejak tahun 2016, Dinkes Kabupaten Garut terus mengikuti update regulasi yang berkaitan dengan BLUD untuk diterapkan di Puskesmas. Dilatarbelakangi dengan terbitnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengenai BLUD dan untuk mengkaji lebih dalam mengenai update makanisme pengelolaan BLUD di Puskesmas maka Dinas Kesehatan Kabupaten Garut bersama dengan Syncore Indonesia mengadakan Workshop Review Pelaporan Keuangan SAK dan Penyusunan Laporan Keuangan SAP. Workshop ini berlangsung di Kota Malang, pada bulan Oktober Tahun 2018. Puskesmas yang menjadi peserta ini terdiri dari 26 Puskesmas, dari total keseluruhan 67 Puskesmas. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito., M.Kom., M.M selaku senior konsultan BLUD dari Syncore Indonesia. Selain itu peserta juga didampingi oleh pendamping konsultan dari Syncore Indonesia dalam melakukan review Laporan Keuangan BLUD. Beberapa hal pembahasan yang dilakukan berkaitan dengan update pengetahuan mengani regulasi BLUD sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018 adalah mengenai software keuangan BLUD Syncore yang sudah digunakan Puskesmas di Dinkes Kab Garut sejak tahun 2016. Hasil dari pembahasan selama workshop berlangsung adalah update akun biaya di software menjadi struktur akun belanja, sesuai dengan yang tercantum dalam Permendagri 79 Tahun 2018. Selain itu beberapa output laporan di software juga akan diubah menyesuaikan Permendagri 79 Tahun 2018, seperti laporan keuangan SAP yang akan disesuaikan berdasarkan PSAP 13. Penyusunan laporan keuangan SAP Puskesmas BLUD menggunakan alat bantu software keuangan BLUD Syncore. Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan SAP adalah menggunakan tujuh langkah penyusunan laporan keuangan yang meliputi penerimaan, pengeluaran, kas dan bank, piutang, utang, persediaan dan asset. Metode tujuh langkah menyusun laporan keuangan tersebut dilakukan secara berurutan. Langkah pertama dan kedua merupakan verifikasi inputan data penerimaan dan pengeluaran di software sudah benar sesuai data manual atau belum. Dalam melakukan verifikasi ini menggunakan alat bantu kertas kerja excel yang sudah dibuat dan disediakan oleh Syncore Indonesia. Dalam pengisian kertas kerja excel, peserta didampingi oleh konsultan dari Syncore Indonesia untuk memastikan langkah yang dilakukan sudah benar. Setelah verifikasi data inputan di software dengan data manual, dilanjutkan verifikasi saldo kas dan bank di software dengan data manual. Jika kas dan bank sudah sesuai selanjutnya verifikasi piutang, utang, persediaan dan asset. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/11/badan-layanan-umum-daerah-3/
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat BLUD telah diterbitkan pada bulan September tahun 2018. Peraturan ini merupakan peraturan yang akan menggantikan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD. Artinya sejak diberlakukannya Permendagri nomor 79 tahun 2018 maka secara otomatis Permendagri nomor 61 Tahun 2007 sudah tidak berlaku. Namun yang perlu dipahami bersama adalah mengenai ketentuan peralihan kapan peraturan tersebut harus diterapkan. Ketentuan peralihan dari sebuah regulasi yang diterbitkan untuk mengganti regulasi sebelumnya harus dipahami. Karena regulasi pemerintahan merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjalankan operasionalnya. Apabila saat regulasi yang baru terbit kemudian saat itu juga semua praktik dalam instansi pemerintahan langsung berubah akan sangat sulit, karena hal ini melibatkan banyak pihak dan membutuhkan waktu untuk melakukan beberapa perubahan menyesuaikan dengan regulasi yang baru. Oleh karena itu mengenai ketentuan peralihan dari sebuah regulasi baru biasanya tercantum di pasal akhir sebelum penutup. Dalam permendagri nomor 79 tahun 2018 pasal 105 mengenai ketentuan peralihan menyebutkan tiga hal, yaitu : Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Penyusunan dan penetapan RBA untuk tahun anggaran 2020 dan seterusnya sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Berdasarkan ketentuan peralihan diatas dapat disimpulkan bahwa batas waktu ketentuan peralihan adalah dua tahun sejak peraturan yang baru diundangkan. Artinya batas waktu peralihan dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 ke Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah sampai dengan tahun 2020, termasuk RBA tahun anggaran 2020. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/11/urgensi-penerapan-permendagri-79-tahun-2018-tentang-badan-layanan-umum-daerah/
Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiyaan. Artikel kali ini akan lebih mengulas mengenai Belanja. Belanja dalam BLUD dibagi menjadi dua menurut Permendagri 79 Tahun 2018 yaitu belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi adalah belanja yang digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Belanja operasi bagi lagi menjadi belanja operasional dan non operasional. Belanja-belanja tersebut terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lainnya. Sedangkan Belanja modal adalah seluruh belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 12 bulan yang dipergunakan untuk kegiatan BLUD. Pada artikel kali ini kita tidak akan membahas lebih dalam mengenai belanja modal melainkan mengenai belanja operasi. Salah satu komponen dari belanja operasi adalah belanja pegawai. Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang ataupun sejenisnya yang diberikan oleh pegawai negeri, pejabat negara, pensiunan serta pegawai honorer atau non pns sebagai imbalan atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan dalam mendukung tugas dan fungsi organisasi pemerintahan. Belanja pegawai dipergunakan untuk : 1. Belanja gaji dan tunjangan yang melekat dan pembayaran gaji pegawai negeri meliputi PNS dan TNI/POLRI, 2. Belanja Gaji Dokter Pegawai tidak tetap 3. Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada pembayaran gaji pejabat negara 4. Belanja uang tunggu dan pensiun pegawai negeri dan pejabat negara 5. Belanja asuransu kesehatan 6. Belanja uang lembur PNS 7. Belanja pegawai honorer yang diangkat dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi pemerintah 8. Pembayaran tunjangan sosial bagi pegawai negeri melalui unit organisasi, dll Sedangkan belanja barang dan jasa atau yang biasa disebut sebagai belanja barjas adalah pembelian barang dan jasa habis pakai untuk memproduksi barang dan atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan. Belanja barang dan jasa dibagi lagi menjadi, pertma belanja barang dan jasa operasional yaitu pembelian barang dan jasa yang habis pakai, dimana barang dan jasa tersebut dipergunakan untuk kebutuhan dasar organisasi dan umumnya jenis pelayanan yang bersifat internal. Belanja barang dan jasa operasional dipergunakan untuk : 1. Belanja keperluan perkantoran 2. Belanja pengadaan bahan makanan 3. Belanja pengadaan daya tahan tubuh 4. Belanja Bahan 5. Belanja pengiriman surat dinas 6. Honor yang berkaitan dengan openasional Satker, dll Kedua, belanja barang dan jasa non opersional adalah pembelian barang dan jasa habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian kinerja suatu organisasi dan biasanya merupakan jenis pelayanan yang bersifat eksternal. Belanja barang dan jasa non operasional terdiri dari : 1. Belanja operasional berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi di luar kantor 2. Belanja jasa konsultan 3. Belanja sewa yang dikaitkan dengan strategi pencapaian target 4. Belanja biaya pemeliharaan jasa non kapitalisasi yang dikaitkan dengan target kinerja 5. Belanja perjalanan, dll. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/belanja-operasi-badan-layanan-umum-daerah/
Dilaksanakan dihotel Grage Ramayana Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 2018 sampai 27 Oktober 2018, mulai hari Kamis sampai Sabtu. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dihadiri oleh 6 Pejabat dari Dinas Kesehatan Rejang Lebong, dan Puskesmas yang telah menjadi BLUD pada awal tahun 2018 ini, yaitu Puskesmas Perumnas dan Puskesmas Curup, yang merupakan Puskesmas non perawatan. Peserta workshop dari Puskesmas Perumnas ada 2 orang dan 3 orang dari Puskesmas Curup. Saat ini Puskesmas yang telah menjadi BLUD di Kabupaten Rejang Lebong adalah 2 Puskesmas, sedangkan puskesmas yang ada di kabupaten Rejang Lebong ada 21 Puskesmas. Tahun 2018 ini Dinas Kesehatan Rejang Lebong sedang mendampingi 12 Puskesmas menuju BLUD, sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Untuk tahun 2019 Dinas Kesehatan akan mendampingi 7 Puskesmas. Tujuan dari Workshop Pengelolaan keuangan ini adalah agar bisa mengetahui apa saja yang harus dilaporkan, setelah menjadi BLUD, kapan melaporkan atau dengan kata lain untuk mengetahui kewajiban apa saja yang harus dipenuhi setelah menjadi BLUD. Kewajiban setelah menjadi BLUD adalah menyusun dokumen RBA, menyusun laporan keuangan SAK dan SAP, dan membuat SPTJ. Pada pelatihan hari pertama narasumber adalah Bapak Sony Haksomo, S.E., M.Si. Beliau menyampaikan materi mengenai dasar-dasar dari pengelolaan Puskesmas yang telah menjadi BLUD sesuai Permendagri Nomor 61 tahun 2007. Setelah menjadi BLUD sesuai dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 struktur belanja pada puskesmas akan dimaping ke struktur biaya, yaitu biaya Pegawai, Biaya Barang dan Jasa dan Biaya Modal. Walaupun telah ada Permendagri Nomor 79 tahun 2018 yang akan menggantikan Permendagri 61 Tahun 2007, permendagri tersebut akan diberlakukan pada tahun 2020, sehingga struktur biaya untuk saat ini sampai 2019 masih menggunakan struktur biaya. Pada sesi kedua dilanjutkan diskusi dengan Bapak Niza Wibayana Tito, M.Kom., M.M. mengenai apasaja yang perlu disiapkan supaya lebih mudah dalam membimbing 12 Puskesmas lainnya menjadi BLUD. Untuk hari kedua dan Ketiga diisi oleh Ibu Hadianti Basti Putri S.E, beliau menyampaikan materi penatausahaan berbasis Software Keuangan BLUD Syncore, yaitu melakukan input RBA, Penerimaan sesuai dengan BKU masing-masing Puskesmas, Pengeluaran menggunakan alur UP dan BKK. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/workshop-ppk-badan-layanan-umum-daerah-dinkes-rejang-lebong/
Kegiatan review penerapan aplikasi BLUD telah diselenggarakan pada Rabu, 17 Oktober 2018 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. Pihak Dinas Kesehatan mengundang konsultan BLUD Syncore untuk menjadi narasumber dalam kegiatan review tersebut. Peserta pada kegiatan tersebut terdiri dari masing-masing perwakilan dari 5 Puskesmas BLUD yang ada di Kota Mojokerto yaitu Puskesmas Blooto, Puskesmas Kedundung, Puskesmas Wates, Puskesmas Mentikan, dan Puskesmas Gedongan. Diselenggaraannya kegiatan review ini dilatar belakangi oleh beberapa kendala yang dihadapi oleh puskesmas dalam menggunakan aplikasi untuk pengelolaan keuangan BLUD. Selain itu, terdapat beberapa hal yang didiskusikan berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018.Pada tahun 2017, puskesmas menyusun Laporan Keuangan secara manual. Secara kompetensi, SDM pada masing-masing puskesmas sudah tercukupi dikarenakan seluruh puskesmas BLUD di Kota Mojokerto sudah memiliki tenaga dengan latar belakang akuntansi. Dalam hal penggunaan aplikasi, puskesmas mengimplementasikan dua aplikasi yaitu aplikasi Software BLUD Syncore dan SIMDA. Software BLUD Syncore digunakan untuk melakukan input data Rencana Bisnis Anggaran (RBA), penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, dan Laporan Keuangan dengan basis SAK maupun SAP untuk memenuhi kewajibannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sedangkan aplikasi dari SIMDA digunakan untuk menginput data keuangan yang menggunakan mekanisme keuangan daerah. Hal itu karena berdasarkan Permendageri Nomor 61 Tahun 2007, puskesmas BLUD juga masih merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan sehingga selain memenuhi kewajiban sebagai BLUD, puskesmas juga tetap menjalankan kewajibannya sebagai UPT Dinas dengan mengikuti alur keuangan daerah.Pihak puskesmas menanyakan terkait fleksibilitas pengadaan barang yang dapat diimplementasikan setelah menjadi BLUD. Puskesmas BLUD bisa mengadakan barang secara mandiri dengan catatan di Kota Mojokerto sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah yaitu Perwali yang mengatur mengenai mekanisme pengadaan Barang oleh BLUD. Hal tersebut juga berlaku pada penggunaan SILPA di puskesmas BLUD. SILPA atau adanya sisa kas pada akhir tahun yang dimiliki oleh Puskesmas BLUD. SILPA tersebut dapat langsung digunakan dengan mengacu pada adanya Peraturan Kepala Daerah tentang penggunaan SILPA. Jika peraturan tersebut belum ada, maka berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2007 maka SILPA yang tidak digunakan harus disetor ke Kasda sebagai dana APBD.Sumber :http://blud.co.id/wp/2018/10/review-penerapan-aplikasi-keuangan-blud-puskesmas-di-kota-mojokerto/
Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah d Indonesia. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah Daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan, dan berdaya saing. Dalam penerapan praktek bisnis yang sehat BLUD harus membuat dokumen yang menjadi tolak ukur kinerja BLUD yaitu Renstra. Renstra adalah Rencana strategi yang perencanaan BLUD untuk periode 5 tahun. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selajutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran periode 1 tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Penyusunan RBA harus mengacu pada Renstra. Penyusunan Renstra BLUD menggunakan teknik analisis bisnis. Penerapan tarif layanan BLUD bertujuan untuk mendorong praktik bisnis yang sehat. Tarif layanan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup atau sebagai bagian dari biaya per unit layanan. Tarif layanan yang disusun atas dasar biaya per unit layanan bermaksud untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/dan atau jasa atas layanan yang disediakan oleh BLUD. Pemimpin menyusun Tarif Layanan BLUD yang kemudian diusulkan kepada Kepala Daerah dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran Tarif Layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan Tarif. Sumber : Permendagri No. 79 Tahun 2018 http://blud.co.id/wp/2018/10/praktik-bisnis-badan-layanan-umum-daerah-yang-sehat/
Salah satu fleksibilitas yang diperoleh BLUD adalah diperbolehkan untuk melakukan investasi. Sepanjang investasi tersebut memberikan peningkatan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat, serta tidak mengganggu likuiditas BLUD dalam aktifitas pengeluaran dana untuk melaukan pelayanan masyarakat. Investasi yang diperbolehkan bagi BLUD adalah investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan hanya dalam periode kurang dari satu tahun. Contoh investasi jangka pendek adalah deposito dan surat berharga jangka pendek.Investasi jangka pendek dilakukan dengan mengoptimalkan surplus kas dengan mempertimbangkan pengeluaran kas yang akan dilakukan. Jangan sampai investasi yang dilakukan menghambat pengeluaran belanja BLUD yang nantinya akan mempengaruhi kinerja pelayanan. Tujuan investasi yang dilakukan oleh BLUD adalah untuk manajemen kas dengan menggunakan instrument keuangan dengan resiko rendah. Pengelolaan investasi oleh BLUD harus diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.Investasi yang dilakukan BLUD menggunakan surplus sisa kas periode sebelumnya. Surplus sisa kas BLUD sesuai dengan yang tercantum dalam surplus/defisit LRA BLUD periode sebelumnya. Surplus sisa kas atau yang disebut SiLPA dapat digunakan untuk belanja di periode anggaran berikutnya, baik untuk belanja operasional, modal maupun untuk investasi jangka pendek asalkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas BLUD.Penggunaan/pemanfaatan SiLPA di tahun anggaran berikutnya harus menggunakan siklus APBD. Namun apabila dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD. Hal-hal yang dikatakan mendesak adalah program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggaran nya belum mencukupi dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pengelolaan SiLPA juga harus diatur dalam peraturan kepala daerah.Selain penggunaan surplus kas, defisit atau selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD juga harus dipertimbangkan. Apabila dalam periode anggaran tahun ini BLUD diperkirakan defisit, maka dapat diatasi dengan menggunakan sisa kas periode lalu atau dengan penerimaan pinjaman. Hal ini juga harus diatur dalam peraturan kepala daerah mengenai selisih kurang sisa anggaran BLUD.Sumber :Permendagri No. 79 Tahun 2018http://blud.co.id/wp/2018/10/badan-layanan-umum-daerah-2/