ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Permasalahan dalam Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Permasalahan dalam Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD

Komitmen Pemerintah untuk membangun kepemerintahan yang baik dibidang kesehatan adalah memberikan pelayanan prima kepada masyarakat termasuk pelayanan kesehatan masyarakat, maka dibentuklah Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Berdasarkan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 dimana dijelaskan bahwa “BLUD adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas”. Keberadaan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan bentuk kepastian hukum dengan adanya perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD sebagai pedoman bagi pemerintah daerah dalam pengelolaan keuangan BLUD. Penerapan pola pengelolaan keuangan BLUD belum semuanya dapat berjalan dengan optimal. Hal tersebut disebabkan masih adanya kendala dan permasalahan baik di lingkungan internal maupun eksternal BLUD. Di lingkungan eksternal BLUD, Kepala Daerah, Ketua/Anggota DPRD, pejabat di lingkungan Sekretariat Daerah seperti Biro/Bagian Hukum, Biro/Bagian Organisasi, pejabat di lingkungan Badan Perencanaan Pembangunan Daerah (BAPPEDA), Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD), pejabat di lingkungan Inspektorat Daerah, dan SKPD lain yang terkait dalam penerapan PPK-BLUD, belum semuanya paham esensi, makna dan operasional dalam implementasi PPK-BLUD. Di lingkungan internal BLUD sendiri, masih terkendala dengan sumberdaya manusia yang memahami operasional BLUD yang terbatas baik dari segi kualitas maupun kuantitas sumberdaya. Pemahaman tentang pola pengelolaan keuangan BLUD yang masih kurang tersebut mengakibatkan munculnya anggapan yang salah dalam berbagai aspek. Fleksibilitas pengelolaan keuangan yang dimiliki BLUD menyebabkan BLUD dipersamakan dengan BUMD. Tujuan awal dibentuknya BLUD ini adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, dan bukan mengutamakan keuntungan (profit-oriented), sehingga BLUD tidak dapat disamakan dengan BUMD yang melaksanakan kegiatannya untuk mencari keuntungan. Oleh karenanya, Pemerintah Daerah sangat penting untuk dipahamkan secara menyeluruh tentang pola pengelolaan keuangan BLUD. Sedangkan, permasalahan internal BLUD dapat diusahakan dengan mengadakan pelatihan terhadap sumberdaya manusia yang terlibat dalam pola pengelolaan keuangan BLUD, ataupun menambah sumberdaya manusia sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan dalam pola pengelolaan keuangan BLUD.

Kunci Utama Pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah Yang Baik

Kunci Utama Pelaksanaan Badan Layanan Umum Daerah Yang Baik

Upaya pemerintah dalam meningkatkan pelayanan masyarakat melalui peningkatan pelayanan kesehatan yang efektif dan efisien melalui penerapan BLUD di puskesmas. BLUD dapat berjalan dengan baik apabila di support dengan sumber daya manusia yang berkualitas. SDM yang berkualitas akan menunjang peningkatan kegiatan yang dilaksanakan oleh puskesmas. Namun, tanpa adanya kejelasan struktur organisasi yang sistematis tujuan tersebut tidak akan telaksana. Oleh karena itu Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 mengatur mengenai Badan Layanan Umum Daerah beserta struktur organisasinya. Sumber daya manusia dalam BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola bertanggung jawab terhadap kinerja umum operasional, pelaksanaan kebijakan fleksibilitas dan keuangan BLUD dalam pemberian pelayanan. Sedangkan pegawai merupakan sumber daya manusia yang menyelenggarakan kegiatan untuk mendukung kinerja BLUD. Pejabat pengelola dan pegawai BLUD berasal dari pegawai negeri sipil atau PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja sesuai dengan peraturan perundangan. Pejabat pengelola BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan dan pejabat teknis. Pejabat pengelola ini diangkat dan diberhentikan oleh kepala daerah. Tanggung jawab BLUD kepada kepala daerah diserahkan oleh pemimpin yang memilki tugas sebagai berikut : Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan dan mengevaluasi penyelenggaraan BLUD Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya Menyusun Renstra Menyiapkan RBA Mengusulkan calon pejabat keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah Menetapkan pejabat lainnya sesuai dengan kebutuhan BLUD Mengkoordinasikan pelaksanaan, kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan BLUD Pejabat keuangan memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengoordinasikan penyusunan RBA Menyiapkan DPA Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan Pejabat teknis memiliki tugas dan fungsi sebagai berikut : Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya Melaksanakan kegiatan teknis operasional dan pelayanan sesuai dengan RBA Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional dan pelayanan dibidangnya Dengan pelaksanaan tugas dan fungsi oleh masing-masing pejabat tersebut diharapkan operasional BLUD menjadi lancar dan dapat mencapai tujuan yang dirumuskan. Selain itu puskesmas juga memiliki pembina dan pengawas BLUD. Pembina dan pengawas BLUD terdiri dari pembina teknis dan pembina keuangan, satuan pengawas internal dan dewan pengawas. Namun pada kenyataannya belum semua puskesmas memiliki satuan pengawas internal sediri. Referensi : Permendageri Nomor 79 Tahun 2018

HAMBATAN MEMAHAMI KETERKAITAN ANTAR LAPORAN KEUANGAN

HAMBATAN MEMAHAMI KETERKAITAN ANTAR LAPORAN KEUANGAN

Puskesmas yang telah menyandang status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) diharuskan untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD salah satunya yaitu dengan menyusun Laporan Keuangan dengan basis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Hal itu sesuai dengan yang dijelaskan pada Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018. Lapoan keuangan SAP yang dimaksud terdiri dari 7 laporan yaitu Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Arus Kas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Tata cara penyajian dan format masing-masing laporan dapat berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU. Pada praktiknya, penerapan PPK BLUD pada puskesmas tidaklah mudah, terutama bagi puskesmas yang baru saja menyandang status BLUD dan belum memiliki sumber daya yang memadai. Keterbatasan sumber daya yang dimiliki juga dipengaruhi oleh adanya kenyataan bahwa tidak semua pejabat BLUD yang bertanggung jawab sebagai bendahara maupun penyusun laporan keuangan memiliki latar belakang pendidikan akuntansi. Mayoritas tenaga bendahara dan penyusun laporan keuangan pada puskesmas BLUD dijabat oleh seorang tenaga kesehatan yang juga melakukan kegiatan pelayanan kesehatan pada puskesmas tersebut. Sehingga, tidak semua orang yang menduduki jabatan tersebut dapat memahami keterkaitan antar laporan keuangan dengan mudah. Tujuh laporan keuangan yang telah disebutkan sebelumnya memang saling berkaitan. Jumlah kas dan setara kas awal dan akhir yang tersaji pada neraca harus sama dengan jumlah kas dan setara kas awal dan akhir pada laporan arus kas serta jumlah saldo anggaran lebih awal dan saldo anggaran lebih akhir pada laporan perubahan saldo anggaran lebih. Pada laporan perubahan saldo anggaran lebih, terdapat SILPA/ SIKPA yang harus sesuai dengan nominal SILPA/ SIKPA yang ada di laporan realisasi anggaran. Selanjutnya, pada laporan operasional, terdapat Surplus/ Defisit yang merupakan selisih antara pendapatan-LO dan beban-LO. Surplus/ Defisit pada laporan operasional harus sama dengan nilai Surplus/ Defisit yang tersaji pada laporan perubahan ekuitas yang mana akan menambah ataupun mengurangi saldo ekuitas awal. Nominal saldo ekuitas awal dan ekuitas akhir yang ada pada laporan perubahan ekuitas harus sesuai dengan nominal ekuitas awal dan akhir yang tersaji di neraca. Selain itu, perlu diketahui bahwa meskipun penyajian klasifikasi pendapatan dan beban yang ada di laporan operasional hampir sama dengan laporan arus kas, kedua laporan tersebut tidak harus memiliki saldo-saldo yang sama pada masing-masing pos akun. Hal itu dikarenakan basis laporan yang berbeda yaitu laporan operasional menggunakan basis akrual sedangkan laporan arus kas berbasis kas. Sehingga pada laporan operasional akan memuat pendapatan yang masih berupa piutang dan beban berupa hutang serta pengaruh dari jurnal stock opname sedangkan pada laporan arus kas tidak demikian. Begitu pula jika ada penerimaan kas atas pendapatan periode sebelumnya dan pembayaran atas hutang periode sebelumnya akan mempengaruhi nominal pada laporan arus kas tetapi tidak mempengaruhi laporan operasional. Terakhir, rincian atas saldo-saldo yang tersaji di laporan keuangan dijelaskan dengan lebih detail dalam catatan atas laporan keuangan. --- Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : 1) Permendageri 79 th 2018 2) PSAP 13

INTEGRASI LAPORAN  KEUANGAN SAK KE SAP PUSKESMAS BLUD

INTEGRASI LAPORAN KEUANGAN SAK KE SAP PUSKESMAS BLUD

Sebelum disahkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018 pada September lalu, puskesmas BLUD berpedoman pada Permendagri Nomor 61 tahun 2007 dalam sebagai pedoman teknis dalam penerapan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Pada peraturan tersebut, dijelaskan bahwa puskesmas BLUD memiliki kewajiban menyusun Laporan Keuangan yang mengacu pada standar. Dalam peran nya sebagai unit pelaksana teknis perangkat daerah, maka Puskesmas BLUD berkewajjban untuk menyusun Laporan Keuangan dengan mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) untuk dapat dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Dinas Kesehatan dan Pemerintah Daerah setempat. Sedangkan sebagai entitas pelaporan sendiri yaitu status BLUD yang dimiliki, puskesmas juga wajib untuk menyusun Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Pada dasarnya, kedua jenis Laporan Keuangan yang disusun memiliki saldo akun dan jumlah nominal yang sama, hanya saja perbedaan terletak pada format penyajian pos-pos akun pada Laporan Keuangan. Dalam mempermudah puskesmas untuk dapat menyajikan dua jenis Laporan Keuangan dalam waktu bersamaan, pada Software BLUD Syncore, dapat dilakukan mapping akun untuk melakukan setting nominal yang muncul pada tiap-tiap pos akun yang tersaji. Pada neraca SAK, salah satu bagian aset lancar terdapat pos akun Kas dan Setara Kas, yang mana nominal tersebut merupakan jumlah saldo akhir keseluruhan nominal kas tunai maupun kas yang berada di rekening bank bendahara pada akhir periode pelaporan. Sedangkan pada neraca SAP, pos akun tersebut terbagi menjadi dua kelompok yaitu Kas pada BLUD yang terdiri dari saldo kas di bendahara penerimaan BLUD dan rekening bank bendahara penerimaan BLUD, dan pos akun Kas di Bendahara Pengeluaran yang merupakan jumlah saldo akhir dari akun kas di bendahara pengeluaran, rekening bank bendahara pengeluaran, dan saldo rekening bank APBD (jika ada). Selanjutnya puskesmas juga perlu memahami klasifikasi pos akun yang tersaji dalam Laporan Operasional dan Laporan Arus Kas SAP. Beban-beban yang disajikan dalam LO dan LAK SAP dapat berpedoman pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU. Klasifikasi tersebut terdiri dari Beban Pegawai, Beban Persediaan, Beban Jasa, Beban Pemeliharaan, Beban Langganan Daya dan Jasa, Beban Perjalanan Dinas, Beban Penyusutan Aset, dan Beban Bunga. Nominal pada beban-beban tersebut dapat diisi dengan melakukan mapping per kode akun biaya yang digunakan oleh puskesmas selama melakukan input data pengeluaran maupun penyesuaian hutang. Meskipun klasifikasi akun dapat menyesuaikan masing-masing kebijakan akuntansi yang diterapkan di daerah, secara umum berikut contoh mapping dan penjelasan masing-masing pos akun pada LO dan LAK SAP : Beban Pegawai : biaya-biaya yang masuk dalam jenis belanja pegawai seperti biaya gaji, lembur, honorarium, tunjangan, jasa pelayananan. Beban Persediaan : biaya-biaya yang muncul akibat adanya pembelian persediaan maupun penyesuaian stock opname seperti biaya obat-obatan, ATK, bahan pembersih, cetak dan penggandaan, bahan medis habis pakai, dll. Beban Jasa : biaya jasa yang terjadi hanya beberapa kali dalam 1 periode pelaporan (tidak rutin) seperti biaya jasa pihak ketiga, baiya pelatihan dan narasumber, dll. Beban Pemeliharaan : biaya pemeliharaan gedung, perawatan jalan, pemeliharaan alat transportasi, dll. Beban Langganan Daya dan Jasa : biaya-biaya yang rutin dikeluarkan oleh puskesmas seperti biaya langganan listrik/air/internet/ telepon, langganan media, dll. Beban Perjalanan Dinas : biaya transportasi, akomodasi, dan perjalanan yang dilakukan dalam rangka memenuhi urusan pekerjaan / kedinasan. Beban Penyusutan Aset : beban ini hanya ada pada Laporan Operasional, yaitu biaya penyusutan yang dibebankan pada masing-masing aset tetap yang dimiliki puskesmas. Beban Bunga : biaya yang dikeluarkan untuk membayar bunga atas hutang/ pinjaman yang dilakukan ke pihak ketiga seperti bunga pada hutang bank. --- Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : 1) Permendageri 61 th 2007 2) Permendageri 79 th 2018 3) PSAP 13

Remunerasi Pejabat Pengelola Dan Pegawai BLUD

Remunerasi Pejabat Pengelola Dan Pegawai BLUD

Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam hal ini kepada pejabat pengeloal dan pegawai BLUD, komponennya meliputi : Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan Insentif yaitu imabalan kerja berupa uang yang bersifat tam bahan pendapatan diluar gaji Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun anggaran setalah BLUD memenuhi syarat tertentu Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan dan/ atau Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang Remunerasi diatas diberikan kepada pejabat pengelola dan pegawai BLUD sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalismenya. Remunerasi yang diterima pejabat pengelola dan pegawai BLUD berbeda. Perbedaan tersebut terletak pada remunerasi yang bersifat tambahan yaitu adanya tunjangan tetap bagi pejabat pengelola sedangkan pada pegawai BLUD tidak. Berikut tabel remunerasi yang diterima oleh pejabat pengelola dan pegawai BLUD: No Pejabat Pengelola Pegawai BLUD 1 Bersifat tetap berupa gaji Bersifat tetap berupa gaji 2 Bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif dan bonus atas prestasi Bersifat tambahan berupa insentif dan bonus atas prestasi 3 Pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil Pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya atau pensiun bagi pegawai negeri sipil Remunerasi diatas diatur dengan peraturan kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin. Pengaturan remunerasi dalam peraturan kepada daerah mempertimbangkan prinsip proporsionalitas, kesetaraan, kepatuhan kewajaran, dan kinerja. Pengaturan remunerasi dihitung berdasarkan indikator penilaian, meliputi : Pengalaman dan masa kerja Ketrampilan, ilmu pengetahuan, dan perilaku Resiko kerja Tingkat kegawatdaruratan Jabatan yang disandang Hasil/ capaian kinerja Selain keenam indikator penilaian diatas, penetapan remunerasi bagi pemimpin mempertimbangkan faktor : Ukuran dan jumlah aset yang dikelola, tingkat pelayanan serta produktivitas Pelayanan sejenis Kemampuan pendapatan Kinerja operasional berdasarkan indikator keuangan pelayanan, mutu dan manfaat bagi masyarakat. Sedangkan bagi pejabat keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% (sembilan puluh persen) dari remunerasi pemimpin. Referensi : Peraturan Menteri Keuangan Nomor 10/Pmk.02/2006 Tentang Pedoman Penetapan Remunerasi Bagi Pejabat Pengelola, Dewan Pengawas Dan Pegawai Badan Layanan Umum

Syarat Dokumen Administrasi Permendagri 79 Tahun 2018 Untuk BLUD

Syarat Dokumen Administrasi Permendagri 79 Tahun 2018 Untuk BLUD

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah sistem yang diterapkan oleh unit pelaksana dinas/ badan daerah dalam memberikan pelayanan kepada masyarakat yang mempunyai fleksibilitas dalam pola pengelolaan keuangan sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya. Agar unit pelaksana dinas/ badan daerah dapat mempunyai fleksilibilitas dalam pola pengelolaan keuangannya maka perlu memenuhi persyaratan yang meliputi : Substantif Teknis Administratif Persyaratan substantif dan teknis sudah jelas dimiliki oleh Unit Pelaksana Dinas/ Badan Daerah, sehingga syarat yang perlu diperhatikan adalah peryaratan administratif. Persyaratan administratif yang dimaksud dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 antara lain: Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja Surat pernyataan kesanggunapan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. Format surat dapat dilihat pada lampiran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 hal 54-55. Pola tata kelola Pola Tata kelola ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah yang memuat kelembangaan, prosedur kerja, pengelompokkan fungsi, dan pengelolaan sumber daya manusia Renstra Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Penyusunan Renstra memuat: Rencana pengembangan layanan Strategis dan arah kebijakan Rencana program dan kegiatan Rencana keuangan Standar pelayanan minimal Standar pelayanan minimal memuat batasan minimal jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD yang diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan Laporan keuangan atau prognosis/ proyeksi keuangan Laporan keuangan terdiri atas laporan realisasi anggaran, neraca, laporan operasional, laporan perubahan ekuitas, dan catatan atas laporan keuangan. Sedangkan prognosis/ proyeksi keruangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional yang disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang ditetapkan oleh Pemerintah Daerah. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diatudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Laporan audit terakhir merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Apabila laporan audit terakhir belum tersedia, maka kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/ Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Untuk format surat dapat dilihat pada lampiran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 hal 56-57. Keenam dokumen persyaratan diatas tersebut dibuat, diajukan dan dilengkapi dengan surat permohonan untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah. Untuk Format surat permohonan dapat dilihat pada lampiran Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 hal 58.

Penjelasan Mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Penjelasan Mengenai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014

Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah dikeluarkan untuk menggantikan Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2004 tentang Pemerintahan Daerah yang sudah tidak sesuai lagi dengan kondisi dan perkembangan keadaan, ketatanegaraan dan tuntutan penyelenggaraan pemerintahan daerah. Seiring dengan adanya perubahan susunan pemerintahan daerah, maka kewenangan pemerintah daerah pun juga mengalami beberapa perubahan. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014, kewenangan pemerintahan daerah meliputi hal-hal sebagai berikut : Pemerintah daerah menyelenggarakan urusan pemerintahan menurut asas otonomi dan tugas pembantuan dengan prinsip otonomi seluas-luasnya sesuai dalam sistem Negara Kesatuan Republik Indonesia. Pemerintah daerah melaksanakan urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan oleh pemerintah pusat menjadi dasar pelaksanaan otonomi daerah dengan berdasar atas asas tugas pembantuan. Pemerintahan daerah dalam melaksanakan urusan pemerintahan umum yang menjadi kewenangan presiden dan pelaksanaannya dilimpahkan kepada gubernur dan bupati/wali kota, dibiayai oleh Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Urusan pemerintah seperti disebutkan pada Pasal 9 dapat diklasifikasikan sebagai berikut : Urusan Pemerintahan Absolut adalah Urusan Pemerintahan yang sepenuhnya menjadi kewenangan dari Pemerintah Pusat atau pelimpahan wewenang Instansi Vertikal di daerah atau Gubernur wakil Pemerintah Pusat berdasar Dekonsentrasi seperti Politik Luar Negeri, Hankam, Yustisi, Moneter/Fiskal, dan Agama. Urusan Pemerintahan Konkuren adalah Urusan Pemerintahan yang dibagi antara Pemerintah Pusat dan Daerah provinsi dan Daerah kabupaten/kota. Urusan pemerintahan konkuren yang diserahkan ke Daerah menjadi dasar pelaksanaan Otonomi Daerah. Ada 2 kewenangan daerah dalam Urusan Pemerintah yaitu Urusan Pemerintah Wajib dan Urusan Pemerintah Pilihan. Urusan Pemerintah Konkuren Provinsi dapat dilaksanakan sendiri oleh provinsi atau dengan menugasi Daerah Kabupaten/Kota berdasarkan asas Tugas Pembantuan atau dengan cara menugasi Desa. Urusan Pemerintahan Umum adalah Urusan Pemerintahan yang menjadi kewenangan Presiden sebagai kepala pemerintahan. Asas Urusan Pemerintah Desentralisasi dilakukan melalui Penataan Daerah dengan tujuan untuk mewujudkan efektifitas penyelenggaraan pemahaman daerah, mempercepat peningkatan kualitas pelayanan publik, meningkatkan kualitas tata kelola pemerintahan, meningkatkan daya saing nasional dan daya saing daerah, serta kemudian untuk dapat memelihara keunikan adat istiadat, tradisi serta budaya daerah.

Fleksibilitas PPK BLUD Dan Standar Pelaporan Keuangannya

Fleksibilitas PPK BLUD Dan Standar Pelaporan Keuangannya

Berdasarkan Peraturan Menteri dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 tahun 2018, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menyusun pelaporan dan pertanggungjawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan BLUD yang dimaksud terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL), Neraca, Laporan Operasional (LO), Laporan Arus Kas (LAK), Laporan Perubahan Ekuitas (LPE), dan Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK). Seluruh laporan keuangan tersebut disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Jika pada standar akuntansi pemerintahan tidak mengatur jenis usaha BLUD, maka BLUD mengembangkan dan menerapkan kebijakan akuntansi dan diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. LK BLUD dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan SKPD untuk diintegrasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah daerah. Sebagai pedoman dalam penyusunan laporan keuangan dengan standar akuntansi pemerintahan, BLUD dapat merujuk pada Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU. Laporan keuangan yang dijelaskan dalam PSAP tersebut merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU/ BLUD. Adanya pelaporan keuangan bertujuan untuk menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya. Tanggung jawab penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU/ BLUD berada pada pimpinan BLU/ BLUD atau pejabat yang ditunjuk. Satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU/ BLUD diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/ jasa. Salah satunya ialah pendapatan yang diterima oleh BLU/ BLUD dapat dikelola secara langsung untuk membiayai belanjanya sehingga tidak perlu lagi disetorkan ke kas negara/ kas daerah. Setiap pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan. Pendapatan yang dapat dikelola langsung dan dicatat pada LRA BLU/ BLUD merupakan pendapatan bukan pajak yaitu pendapatan yang bersumber dari masyarakat, pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/ entitas pelaporan, pendapatan hasil kerja sama, pendapatan hibah (tidak terikat) yang berupa kas, dan pendapatan BLU/ BLUD lainnya. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi : Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP) Nomor 13 Tentang Penyajian Laporan Keuangan BLU

Rencana Pembangunan Nasional Berdasarkan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2006

Rencana Pembangunan Nasional Berdasarkan Peraturan Presiden No. 40 Tahun 2006

Pembangunan nasional merupakan upaya yang dilaksanakan oleh semua komponen bangsa dalam rangka mencapai tujuan bernegara. Rencana pembangunan nasional berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006 meliputi rencana pembangunan jangka panjang (periode 20 tahun), rencana pembangunan jangka menengah (5 tahun), rencana pembangunan jangka menengah kementerian/ lembaga, rencana pembangunan tahunan nasional, dan rencana pembangunan tahunan kementerian/ lembaga. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP) Nasional dimulai dengan menyiapkan rancangan awal, melaksanakan musrenbag jangka panjang nasional, menyusun rancangan akhir RPJP Nasional dan menetapkan RPJP Nasional. Rancangan awal disiapkan oleh Menteri dan memuat rancangan visi, misi dan arah pembangunan nasional yang merupakan penjabaran dari tujuan dibentuknya Pemerintah Negara Indonesia. Setelah dilaksanakan musrenbag jangka panjang nasional dan penyusunan rancangan akhir RPJP telah selesai, maka RPJP Nasional ditetapkan dengan undang-undang. Hasil RPJP yang telah ditetapkan kemudian digunakan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional. Tahapan untuk menyusun dan menetapkan RPJM Nasional diawali dengan menyiapkan rancangan awal RPJM Nasional, kemudian dilanjutkan dengan menyiapkan rancangan Renstra-KL, menyusun rancangan RPJM Nasional dengan menggunakan rancangan Renstra-KL, melaksanakan musrenbag jangka menengah nasional, menyusun rancangan akhir RPJM Nasional, dan menetapkan RPJM Nasional. Rancangan akhir RPJM Nasional yang disusun oleh Menteri berdasarkan hasil musrenbag jangka menengah nasional disampaikan kepada Presiden. Selanjutnya, Presiden menetapkan Rancangan Akhir RPJM Nasional menjadi RPJM dengan peraturan presiden paling lambat tiga bulan setelah presiden dilantik. Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Nasional dijabarkan dalam Rencana Pembangunan Tahunan atau yang juga disebut dengan Rencana Kerja Pemerintah paling lambat minggu kedua bulan Februari oleh Menteri. Rancangan awal RKP dan rancangan pagu indikatif dibahas dalam sidang kabinet dan selanjutnya dituangkan ke dalam Surat Edaran Bersama antara Menteri dan Menteri Keuangan, dan sebagai pedoman dalam penyusunan Rencana Kerja (Renja) Kementerian dan Lembaga. Renja-KL memuat kebijakan, program, dan kegiatan sebagaimana penjabaran Renstra-KL. Setelah rancangan Renja-KL disiapkan, tahap selanjutnya ialah menyusun rancangan interim RKP, melaksanakan musrenbag tahunan, menyusun dan menetapkan RKP oleh Presiden dengan Peraturan Presiden paling lambat pertengahan bulan Mei. RKP yang telah ditetapkan dibahas dengan Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dan hasilnya digunakan sebagai pedoman penyusunan Rancangan Undang-undang tentang Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara. Adhalina Wahyu Dwi Hapsari Referensi :Peraturan Presiden Nomor 40 Tahun 2006