Dinas Kesehatan Kabupaten Garut sudah berhasil mem-BLUD-kan seluruh Puskesmas yang dinaunginya. Meskipun sudah BLUD sejak tahun 2016, Dinkes Kabupaten Garut terus mengikuti update regulasi yang berkaitan dengan BLUD untuk diterapkan di Puskesmas. Dilatarbelakangi dengan terbitnya Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 mengenai BLUD dan untuk mengkaji lebih dalam mengenai update makanisme pengelolaan BLUD di Puskesmas maka Dinas Kesehatan Kabupaten Garut bersama dengan Syncore Indonesia mengadakan Workshop Review Pelaporan Keuangan SAK dan Penyusunan Laporan Keuangan SAP. Workshop ini berlangsung di Kota Malang, pada bulan Oktober Tahun 2018. Puskesmas yang menjadi peserta ini terdiri dari 26 Puskesmas, dari total keseluruhan 67 Puskesmas. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito., M.Kom., M.M selaku senior konsultan BLUD dari Syncore Indonesia. Selain itu peserta juga didampingi oleh pendamping konsultan dari Syncore Indonesia dalam melakukan review Laporan Keuangan BLUD. Beberapa hal pembahasan yang dilakukan berkaitan dengan update pengetahuan mengani regulasi BLUD sesuai dengan Permendagri 79 Tahun 2018 adalah mengenai software keuangan BLUD Syncore yang sudah digunakan Puskesmas di Dinkes Kab Garut sejak tahun 2016. Hasil dari pembahasan selama workshop berlangsung adalah update akun biaya di software menjadi struktur akun belanja, sesuai dengan yang tercantum dalam Permendagri 79 Tahun 2018. Selain itu beberapa output laporan di software juga akan diubah menyesuaikan Permendagri 79 Tahun 2018, seperti laporan keuangan SAP yang akan disesuaikan berdasarkan PSAP 13. Penyusunan laporan keuangan SAP Puskesmas BLUD menggunakan alat bantu software keuangan BLUD Syncore. Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan SAP adalah menggunakan tujuh langkah penyusunan laporan keuangan yang meliputi penerimaan, pengeluaran, kas dan bank, piutang, utang, persediaan dan asset. Metode tujuh langkah menyusun laporan keuangan tersebut dilakukan secara berurutan. Langkah pertama dan kedua merupakan verifikasi inputan data penerimaan dan pengeluaran di software sudah benar sesuai data manual atau belum. Dalam melakukan verifikasi ini menggunakan alat bantu kertas kerja excel yang sudah dibuat dan disediakan oleh Syncore Indonesia. Dalam pengisian kertas kerja excel, peserta didampingi oleh konsultan dari Syncore Indonesia untuk memastikan langkah yang dilakukan sudah benar. Setelah verifikasi data inputan di software dengan data manual, dilanjutkan verifikasi saldo kas dan bank di software dengan data manual. Jika kas dan bank sudah sesuai selanjutnya verifikasi piutang, utang, persediaan dan asset. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/11/badan-layanan-umum-daerah-3/
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat BLUD telah diterbitkan pada bulan September tahun 2018. Peraturan ini merupakan peraturan yang akan menggantikan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan BLUD. Artinya sejak diberlakukannya Permendagri nomor 79 tahun 2018 maka secara otomatis Permendagri nomor 61 Tahun 2007 sudah tidak berlaku. Namun yang perlu dipahami bersama adalah mengenai ketentuan peralihan kapan peraturan tersebut harus diterapkan. Ketentuan peralihan dari sebuah regulasi yang diterbitkan untuk mengganti regulasi sebelumnya harus dipahami. Karena regulasi pemerintahan merupakan pedoman bagi instansi pemerintah dalam menjalankan operasionalnya. Apabila saat regulasi yang baru terbit kemudian saat itu juga semua praktik dalam instansi pemerintahan langsung berubah akan sangat sulit, karena hal ini melibatkan banyak pihak dan membutuhkan waktu untuk melakukan beberapa perubahan menyesuaikan dengan regulasi yang baru. Oleh karena itu mengenai ketentuan peralihan dari sebuah regulasi baru biasanya tercantum di pasal akhir sebelum penutup. Dalam permendagri nomor 79 tahun 2018 pasal 105 mengenai ketentuan peralihan menyebutkan tiga hal, yaitu : Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, masih tetap berlaku sepanjang belum diganti dan tidak bertentangan dengan Peraturan Menteri ini. Pada saat Peraturan Menteri ini mulai berlaku, BLUD yang telah ditetapkan dan Peraturan Kepala Daerah yang telah diundangkan sebelum berlakunya Peraturan Menteri ini, wajib menyesuaikan paling lama 2 (dua) tahun setelah Peraturan Menteri ini diundangkan. Penyusunan dan penetapan RBA untuk tahun anggaran 2020 dan seterusnya sesuai dengan Peraturan Menteri ini. Berdasarkan ketentuan peralihan diatas dapat disimpulkan bahwa batas waktu ketentuan peralihan adalah dua tahun sejak peraturan yang baru diundangkan. Artinya batas waktu peralihan dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 ke Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 adalah sampai dengan tahun 2020, termasuk RBA tahun anggaran 2020. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/11/urgensi-penerapan-permendagri-79-tahun-2018-tentang-badan-layanan-umum-daerah/
Struktur anggaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) terdiri dari pendapatan, belanja dan pembiyaan. Artikel kali ini akan lebih mengulas mengenai Belanja. Belanja dalam BLUD dibagi menjadi dua menurut Permendagri 79 Tahun 2018 yaitu belanja operasi dan belanja modal. Belanja operasi adalah belanja yang digunakan untuk menjalankan tugas dan fungsi dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Belanja operasi bagi lagi menjadi belanja operasional dan non operasional. Belanja-belanja tersebut terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lainnya. Sedangkan Belanja modal adalah seluruh belanja Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) untuk memperoleh aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 12 bulan yang dipergunakan untuk kegiatan BLUD. Pada artikel kali ini kita tidak akan membahas lebih dalam mengenai belanja modal melainkan mengenai belanja operasi. Salah satu komponen dari belanja operasi adalah belanja pegawai. Belanja pegawai adalah kompensasi dalam bentuk uang ataupun sejenisnya yang diberikan oleh pegawai negeri, pejabat negara, pensiunan serta pegawai honorer atau non pns sebagai imbalan atas pekerjaan yang sudah dilaksanakan dalam mendukung tugas dan fungsi organisasi pemerintahan. Belanja pegawai dipergunakan untuk : 1. Belanja gaji dan tunjangan yang melekat dan pembayaran gaji pegawai negeri meliputi PNS dan TNI/POLRI, 2. Belanja Gaji Dokter Pegawai tidak tetap 3. Belanja Gaji dan Tunjangan yang melekat pada pembayaran gaji pejabat negara 4. Belanja uang tunggu dan pensiun pegawai negeri dan pejabat negara 5. Belanja asuransu kesehatan 6. Belanja uang lembur PNS 7. Belanja pegawai honorer yang diangkat dalam rangka mendukung tugas pokok dan fungsi organisasi pemerintah 8. Pembayaran tunjangan sosial bagi pegawai negeri melalui unit organisasi, dll Sedangkan belanja barang dan jasa atau yang biasa disebut sebagai belanja barjas adalah pembelian barang dan jasa habis pakai untuk memproduksi barang dan atau jasa yang dipasarkan maupun yang tidak dipasarkan serta pengadaan barang yang dimaksudkan untuk diserahkan atau dijual kepada masyarakat di luar kriteria belanja bantuan sosial serta belanja perjalanan. Belanja barang dan jasa dibagi lagi menjadi, pertma belanja barang dan jasa operasional yaitu pembelian barang dan jasa yang habis pakai, dimana barang dan jasa tersebut dipergunakan untuk kebutuhan dasar organisasi dan umumnya jenis pelayanan yang bersifat internal. Belanja barang dan jasa operasional dipergunakan untuk : 1. Belanja keperluan perkantoran 2. Belanja pengadaan bahan makanan 3. Belanja pengadaan daya tahan tubuh 4. Belanja Bahan 5. Belanja pengiriman surat dinas 6. Honor yang berkaitan dengan openasional Satker, dll Kedua, belanja barang dan jasa non opersional adalah pembelian barang dan jasa habis pakai dikaitkan dengan strategi pencapaian kinerja suatu organisasi dan biasanya merupakan jenis pelayanan yang bersifat eksternal. Belanja barang dan jasa non operasional terdiri dari : 1. Belanja operasional berkaitan dengan penyelenggaraan administrasi di luar kantor 2. Belanja jasa konsultan 3. Belanja sewa yang dikaitkan dengan strategi pencapaian target 4. Belanja biaya pemeliharaan jasa non kapitalisasi yang dikaitkan dengan target kinerja 5. Belanja perjalanan, dll. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/belanja-operasi-badan-layanan-umum-daerah/
Dilaksanakan dihotel Grage Ramayana Yogyakarta pada tanggal 25 Oktober 2018 sampai 27 Oktober 2018, mulai hari Kamis sampai Sabtu. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dihadiri oleh 6 Pejabat dari Dinas Kesehatan Rejang Lebong, dan Puskesmas yang telah menjadi BLUD pada awal tahun 2018 ini, yaitu Puskesmas Perumnas dan Puskesmas Curup, yang merupakan Puskesmas non perawatan. Peserta workshop dari Puskesmas Perumnas ada 2 orang dan 3 orang dari Puskesmas Curup. Saat ini Puskesmas yang telah menjadi BLUD di Kabupaten Rejang Lebong adalah 2 Puskesmas, sedangkan puskesmas yang ada di kabupaten Rejang Lebong ada 21 Puskesmas. Tahun 2018 ini Dinas Kesehatan Rejang Lebong sedang mendampingi 12 Puskesmas menuju BLUD, sesuai dengan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Untuk tahun 2019 Dinas Kesehatan akan mendampingi 7 Puskesmas. Tujuan dari Workshop Pengelolaan keuangan ini adalah agar bisa mengetahui apa saja yang harus dilaporkan, setelah menjadi BLUD, kapan melaporkan atau dengan kata lain untuk mengetahui kewajiban apa saja yang harus dipenuhi setelah menjadi BLUD. Kewajiban setelah menjadi BLUD adalah menyusun dokumen RBA, menyusun laporan keuangan SAK dan SAP, dan membuat SPTJ. Pada pelatihan hari pertama narasumber adalah Bapak Sony Haksomo, S.E., M.Si. Beliau menyampaikan materi mengenai dasar-dasar dari pengelolaan Puskesmas yang telah menjadi BLUD sesuai Permendagri Nomor 61 tahun 2007. Setelah menjadi BLUD sesuai dengan Permendagri Nomor 61 tahun 2007 struktur belanja pada puskesmas akan dimaping ke struktur biaya, yaitu biaya Pegawai, Biaya Barang dan Jasa dan Biaya Modal. Walaupun telah ada Permendagri Nomor 79 tahun 2018 yang akan menggantikan Permendagri 61 Tahun 2007, permendagri tersebut akan diberlakukan pada tahun 2020, sehingga struktur biaya untuk saat ini sampai 2019 masih menggunakan struktur biaya. Pada sesi kedua dilanjutkan diskusi dengan Bapak Niza Wibayana Tito, M.Kom., M.M. mengenai apasaja yang perlu disiapkan supaya lebih mudah dalam membimbing 12 Puskesmas lainnya menjadi BLUD. Untuk hari kedua dan Ketiga diisi oleh Ibu Hadianti Basti Putri S.E, beliau menyampaikan materi penatausahaan berbasis Software Keuangan BLUD Syncore, yaitu melakukan input RBA, Penerimaan sesuai dengan BKU masing-masing Puskesmas, Pengeluaran menggunakan alur UP dan BKK. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/workshop-ppk-badan-layanan-umum-daerah-dinkes-rejang-lebong/
Kegiatan review penerapan aplikasi BLUD telah diselenggarakan pada Rabu, 17 Oktober 2018 bertempat di Aula Dinas Kesehatan Kota Mojokerto. Pihak Dinas Kesehatan mengundang konsultan BLUD Syncore untuk menjadi narasumber dalam kegiatan review tersebut. Peserta pada kegiatan tersebut terdiri dari masing-masing perwakilan dari 5 Puskesmas BLUD yang ada di Kota Mojokerto yaitu Puskesmas Blooto, Puskesmas Kedundung, Puskesmas Wates, Puskesmas Mentikan, dan Puskesmas Gedongan. Diselenggaraannya kegiatan review ini dilatar belakangi oleh beberapa kendala yang dihadapi oleh puskesmas dalam menggunakan aplikasi untuk pengelolaan keuangan BLUD. Selain itu, terdapat beberapa hal yang didiskusikan berkaitan dengan dikeluarkannya Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018.Pada tahun 2017, puskesmas menyusun Laporan Keuangan secara manual. Secara kompetensi, SDM pada masing-masing puskesmas sudah tercukupi dikarenakan seluruh puskesmas BLUD di Kota Mojokerto sudah memiliki tenaga dengan latar belakang akuntansi. Dalam hal penggunaan aplikasi, puskesmas mengimplementasikan dua aplikasi yaitu aplikasi Software BLUD Syncore dan SIMDA. Software BLUD Syncore digunakan untuk melakukan input data Rencana Bisnis Anggaran (RBA), penatausahaan penerimaan dan pengeluaran, dan Laporan Keuangan dengan basis SAK maupun SAP untuk memenuhi kewajibannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sedangkan aplikasi dari SIMDA digunakan untuk menginput data keuangan yang menggunakan mekanisme keuangan daerah. Hal itu karena berdasarkan Permendageri Nomor 61 Tahun 2007, puskesmas BLUD juga masih merupakan Unit Pelaksana Teknis dari Dinas Kesehatan sehingga selain memenuhi kewajiban sebagai BLUD, puskesmas juga tetap menjalankan kewajibannya sebagai UPT Dinas dengan mengikuti alur keuangan daerah.Pihak puskesmas menanyakan terkait fleksibilitas pengadaan barang yang dapat diimplementasikan setelah menjadi BLUD. Puskesmas BLUD bisa mengadakan barang secara mandiri dengan catatan di Kota Mojokerto sudah memiliki Peraturan Kepala Daerah yaitu Perwali yang mengatur mengenai mekanisme pengadaan Barang oleh BLUD. Hal tersebut juga berlaku pada penggunaan SILPA di puskesmas BLUD. SILPA atau adanya sisa kas pada akhir tahun yang dimiliki oleh Puskesmas BLUD. SILPA tersebut dapat langsung digunakan dengan mengacu pada adanya Peraturan Kepala Daerah tentang penggunaan SILPA. Jika peraturan tersebut belum ada, maka berdasarkan Permendagri 79 Tahun 2007 maka SILPA yang tidak digunakan harus disetor ke Kasda sebagai dana APBD.Sumber :http://blud.co.id/wp/2018/10/review-penerapan-aplikasi-keuangan-blud-puskesmas-di-kota-mojokerto/
Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah d Indonesia. BLUD dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah Daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD. Praktek Bisnis Yang Sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan, dan berdaya saing. Dalam penerapan praktek bisnis yang sehat BLUD harus membuat dokumen yang menjadi tolak ukur kinerja BLUD yaitu Renstra. Renstra adalah Rencana strategi yang perencanaan BLUD untuk periode 5 tahun. Rencana Bisnis dan Anggaran yang selajutnya disingkat RBA adalah dokumen rencana anggaran periode 1 tahunan BLUD yang disusun dan disajikan sebagai bahan penyusunan rencana kerja dan anggaran SKPD. Penyusunan RBA harus mengacu pada Renstra. Penyusunan Renstra BLUD menggunakan teknik analisis bisnis. Penerapan tarif layanan BLUD bertujuan untuk mendorong praktik bisnis yang sehat. Tarif layanan merupakan imbalan atas barang dan/atau jasa yang diberikan oleh BLUD termasuk imbal hasil yang wajar dari investasi dana, dapat bertujuan untuk menutup atau sebagai bagian dari biaya per unit layanan. Tarif layanan yang disusun atas dasar biaya per unit layanan bermaksud untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/dan atau jasa atas layanan yang disediakan oleh BLUD. Pemimpin menyusun Tarif Layanan BLUD yang kemudian diusulkan kepada Kepala Daerah dengan mempertimbangkan aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran Tarif Layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan Tarif. Sumber : Permendagri No. 79 Tahun 2018 http://blud.co.id/wp/2018/10/praktik-bisnis-badan-layanan-umum-daerah-yang-sehat/
Salah satu fleksibilitas yang diperoleh BLUD adalah diperbolehkan untuk melakukan investasi. Sepanjang investasi tersebut memberikan peningkatan pendapatan dan pelayanan kepada masyarakat, serta tidak mengganggu likuiditas BLUD dalam aktifitas pengeluaran dana untuk melaukan pelayanan masyarakat. Investasi yang diperbolehkan bagi BLUD adalah investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek adalah investasi yang dapat segera dicairkan hanya dalam periode kurang dari satu tahun. Contoh investasi jangka pendek adalah deposito dan surat berharga jangka pendek.Investasi jangka pendek dilakukan dengan mengoptimalkan surplus kas dengan mempertimbangkan pengeluaran kas yang akan dilakukan. Jangan sampai investasi yang dilakukan menghambat pengeluaran belanja BLUD yang nantinya akan mempengaruhi kinerja pelayanan. Tujuan investasi yang dilakukan oleh BLUD adalah untuk manajemen kas dengan menggunakan instrument keuangan dengan resiko rendah. Pengelolaan investasi oleh BLUD harus diatur dengan Peraturan Kepala Daerah.Investasi yang dilakukan BLUD menggunakan surplus sisa kas periode sebelumnya. Surplus sisa kas BLUD sesuai dengan yang tercantum dalam surplus/defisit LRA BLUD periode sebelumnya. Surplus sisa kas atau yang disebut SiLPA dapat digunakan untuk belanja di periode anggaran berikutnya, baik untuk belanja operasional, modal maupun untuk investasi jangka pendek asalkan dengan tujuan untuk memenuhi kebutuhan likuiditas BLUD.Penggunaan/pemanfaatan SiLPA di tahun anggaran berikutnya harus menggunakan siklus APBD. Namun apabila dalam kondisi mendesak dapat dilaksanakan mendahului perubahan APBD. Hal-hal yang dikatakan mendesak adalah program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggaran nya belum mencukupi dan keperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar lagi bagi pemerintah daerah dan masyarakat. Pengelolaan SiLPA juga harus diatur dalam peraturan kepala daerah.Selain penggunaan surplus kas, defisit atau selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD juga harus dipertimbangkan. Apabila dalam periode anggaran tahun ini BLUD diperkirakan defisit, maka dapat diatasi dengan menggunakan sisa kas periode lalu atau dengan penerimaan pinjaman. Hal ini juga harus diatur dalam peraturan kepala daerah mengenai selisih kurang sisa anggaran BLUD.Sumber :Permendagri No. 79 Tahun 2018http://blud.co.id/wp/2018/10/badan-layanan-umum-daerah-2/
Dinas Kesehatan Kabupaten Wonogiri sedang menyiapkan 34 Puskesmas untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Salah satu upaya yang dilakukan Dinas Kesehatan Kabupaten Kesehatan untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop pola pengelolaan keuangan BLUD bersama dengan Syncore Indonesia yang dilaksanakan pada tanggal 22-24 Oktober 2018 di hotel Brother ruangan Devavrata. Peserta yang hadir dalam workshop berjumlah 48 orang terdiri dari 41 orang yang mewakili 34 Puskesmas Kabupaten Wonogiri dan 7 orang Dinas Kesehatan. Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku narasumber Workshop menjelaskan tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk memantapkan persiapan untuk melaksanakan pola pengelolaan keuangan setelah Puskesmas menjadi BLUD. Puskesmas yang telah menjadi BLUD memiliki Kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan antara lain: meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat, meningkatkan kinerja keuangan, meningkatkan manfaat bagi masyarakat, menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh menteri teknis pembina, menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakan dalam kaitannya dengan layanan yang telah direalisasikan. Seketaris Daerah Bapak Drs., Suharno, M.Pd menyatakan “seperti bapak tito jelaskan tadi, ketika Puskesmas telah menjadi BLUD maka Puskesmas berkewajiban meningkatkan pelayanan. Saya berharap pelaku karyawan untuk lebih cermat, karena saat ini Rumah Sakit Internasional dan Rumah Sakit Swasta menjadi pesaing bagi Puskesmas”. Dari data yang diperoleh Bapak Suharno, pelayanan dan proses rujukan di Kabupaten Wonogiri mengalami penurunan. Penurunan ini disebabkan karena pasien berobat atau melakukan rujukan pada Rumah Sakit Internasional/Rumah Sakit Swasta. “Lihat contoh saja di daerah yang terdekat sini (Solo baru) Rumah Sakit Indriati dan Rumah Sakit Dr. Oen baru berapa tahun ini berdiri tetapi telah mengambil pasar karena mereka (Rumah Sakit Indriati dan Rumah Sakit Dr. Oen) melakukan pelayanan terhadap pasien sangat baik. Bahkan, pasien sudah sembuh masih dihubungi oleh pihak rumah sakit untuk menanyakan keadaan para pasien. Maka dari itu menjadikan Puskesmas BLUD merupakan Solusi dari ancaman Rumah Sakit Internasional dan Swasta. Saya menginginkan akhir november sudah siap cetak dan desember sudah mengajukan BLUD”. Ujar Bapak Suharno. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/menjadi-blud-merupakan-solusi-mencegah-ancaman-dari-rumah-sakit-internasional-dan-rumah-sakit-swasta-di-kabupaten-wonogiri/
Istilah BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) mungkin terdengar awam atau asing di telinga pegawai Dinas Kesehatan dan pegawai kesehatan Kabupaten Merauke. Seperti yang di utarakan Kepala Bidang Kesehatan Bapak Yahya Kidung, SKM saat menghadiri Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke di Hotel Horaios Malioboro Yogyakarta (15/10/2018) menyatakan “selama ini saya istilah BLUD hanya cuma sebatas mendengar untuk prosedur belum paham, saya baru pertama mendengar saat menghadiri workshop di rumah sakit daerah Solo. Saya berharap dengan pelatihan ini kita dalam administrasi dan yang lain-lain agar kita tidak buta dalam segala hal terkait BLUD. Kami ada 25 puskesmas di Kab Merauke tapi untuk saat ini baru bisa 3 Puskesmas. Berharap kedepannya bisa ikut semua dalam pelatihan ini”. Badan Layanan Umum Daerah atau disebut dengan istilah BLUD merupakan perangkat kerja pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum secara lebih efektif dan efisien sejalan dengan melaukan praktek-praktek bisnis yang sehat, yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh Kepala Daerah. Manfaat setelah menjadi BLUD adalah fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan pada masyarakat. Puskesmas yang telah menjadi BLUD ketika memiliki pendapatan dari pengelolaan aset maka tidak perlu lagi disetor ke Kas Daerah, Puskesmas langsung boleh mengelola tanpa harus menunggu pencairan dari APBD. “Puskesmas Kurik memiliki aset tanah kosong seluas 2 Hektar, dan tanah itu saat ini di sewakan ke warga sekitar untuk dikelola, bagaimana pengakuan pendapatannya?” Pertanyaan perwakilan Puskesmas Kurik yang di berikan kepada narasumber Bapak Tito. “Ketika aset Puskesmas dikelola dan menghasilkan pendapatan maka pendapatan tersebut menjadi milik Puskesmas, tetapi jika sudah menjadi BLUD. Jika kalau belum BLUD harus disetorkan ke Kas Daerah” jawaban yang dijelaskan oleh Bapak Tito. Selain fleksibelitas dalam pengelolaan Dana, Puskesmas BLUD boleh melakukan perekrutan pegawai Non PNS untuk lebih efektif dan efesiensi kecuali pegawai keuangan sesuai peraturan terbaru Pemendagri 79 tahun 2018. Puskesmas BLUD bisa mengelola utang, piutang, investasi (membuka koperasi, ATM, parkiran, melakukan deposito) dan boleh melakukan kerjasama operasional. Penjelasan-penjelasan dalam materi Workshop Persiapan Penerapan BLUD membuka minat Dinas Kesehatan Kabupaten Merauke untuk menerapkan Puskesmas menjadi BLUD. Seperti yang disampaikan saat penutupan acara Bapak Yahya Kidung “ketika kami datang kesini kita masih jauh sekali paham terkait BLUD dan berkat workshop ini kami sudah mulai mengerti walaupun tidak sepenuhnya. Kami berharap komunikasi tidak terputus karena kami akan selalu banyak bertanya, ketika kami pulang, kami akan berupaya untuk menerapkan BLUD pada Puskesmas. maka jangan marah jika kami banyak bertanya. Saya berharap PT. Syncore Indonesia ke depannya untuk datang kesana (Merauke) agar dapat melibatkan banyak teman-teman disana dan mereka mengerti manfaat BLUD”. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/mampu-meningkatkan-kinerja-dan-fleksibel-anggaran-dinas-kesehatan-kabupaten-merauke-menyerukan-puskesmas-untuk-menjadi-blud/