Seluruh puskesmas di Kabupaten Bekasi yang berjumlah 44 direncanakan akan dirubah pengelolaannya menjadi badan layanan umum daerah (BLUD) di tahun 2019 mendatang. Sebagai tahap awal persiapan, 11 pegawai Dinas Kesehatan dan perwakilan 6 pegawai Puskesmas Kabupaten Bekasi mengikuti Workshop persiapan penerapan BLUD yang di selenggarakan oleh PT. Syncore Indonesia di Hotel Tara Yogyakarta selama 3 hari mulai hari kamis sampai hari sabtu (11-13 Oktober 2018) dengan narasumber Bapak Sony Haksomo, S.E., M.Si dan Bapak Niza Wibyana Tito,.Kom., MM yang sudah berpengalaman mendampingi atau membimbing banyak klien untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sekretaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi Bapak dr. H. Alamsyah, M.Kes menjelaskan menjadikan BLUD merupakan suatu keniscayaan daerah saat ini karena memberikan fleksibilitas. karena fleksibilitas itu untuk ukurannya adalah kelenturan dan akuntabilitas. Sehingga Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi beserta perwakilan puskesmas datang dengan niat belajar agar menjadi lebih baik" ujar Bapak Alamsyah. Dijelaskannya, nantinya masing-masing puskesmas dituntut untuk menjadi lebih mandiri terutama dalam mengelola manajemen keuangannya. Meski begitu, pelayanan kepada masyarakat harus ditingkatkan. Pelayanan kepada masyarakat harus diprioritaskan dan jangan mengutamakan untuk mencari keuntungan semata. setelah ditetapkannya puskesmas menjadi BLUD, tentu output yang diharapkan yakni dapat meningkatkan tanggung jawab dan profesionalisme seluruh jajaran puskesmas dalam menyajikan pelayanan kesehatan. Narasumber menjelaskan prosedur-prosedur apa yang diperlukan agar puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) berpedoman pada PEMENDAGRI 61 Tahun 2007 dan PEMENDAGRI 2018. Syarat yang perlu dilengkapi untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah adalah dokumen administratif yang disusun antara lain: pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategi bisnis, standar pelayanan minimul, laporan keuangan pokok, dan laporan audit terakhir dan pernyataan siap di audit. Review dokumen Puskesmas Kabupaten Bekasi baru sekitar 19 Puskesmas yang telah melakukan pengiriman dokumen atau yang baru diterima oleh PT. Syncore Indonesia kurang 25 Puskesmas yang belum melakukan pengiriman dokumen. Hasil dari review dokumen tahap pertama pada penilaian dokumen persyaratan administrasi baru 6 Puskesmas yang berhasil dengan kriteria belum terpenuhi secara memuaskan (BLUD bertahap) dan 13 Puskesmas dengan penilaian dokumen dengan kriteria belu memuaskan (Ditolak). Seketaris Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi saat penutupan workshop berharap setelah di lakukan review oleh teman-teman PT. Syncore Indonesia segera diperbaiki dan disempurnakan, karena target tanggal 31 oktober 2018 mengajukan untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Sumber : https://blud.co.id/wp/2018/10/tahun-2019-puskesmas-kabupaten-bekasi-disiapkan-untuk-menjadi-blud/
Setiap kerugian daerah pada BLUD yang disebabkan oleh tindakan melawan hukum atau lalaian seseorang diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian negara/daerah.Kerugian keuangan negara/daerah akibat perbuatan melawan hukum/melanggar hukum atau kelalaian kewajiban yang dibebankan kepada bendahara atau oleh karena terjadinya kekurangan kas/barang dalam persediaan, maka pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara merupakan kewenangan dan ditetapkan oleh BPK. Hal ini sesuai dengan pasal 62 ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, “Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK”.Penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara tentunya dilakukan dengan tata cara yang berlaku. Berdasarkan pasal 22 ayat (4) Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004 tentang Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara, “Tata cara penyelesaian ganti kerugian negara/daerah terhadap bendahara ditetapkan oleh BPK setelah berkonsultasi dengan pemerintah”. Berdasarkan kewenangan yang diberikan oleh Undang-Undang Nomor 15 Tahun 2004, maka BPK telah menetapkan Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007 tentang Tata Cara Penyelesaian Ganti Kerugian Negara terhadap Bendahara.Tata cara penyelesaian kerugian negara/daerah yang merupakan hasil pengawasan dan/atau pemberitahuan atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja (SKPD), diawali dengan laporan atasan langsung bendahara atau kepala SKPD atas kerugian negara/daerah kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan diberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah kerugian negara/daerah diketahui. Laporan kepada Kepala Daerah (Gubernur/Bupati/Walikota) dan pemberitahuan ke BPK dilengkapi dengan sekurang-kurangnya dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang. Hal ini sesuai dengan pasal 7 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007, “Ayat (1) Atasan langsung bendahara atau kepala satuan kerja wajib melaporkan setiap kerugian negara kepada pimpinan instansi (Gubenrur/Bupati/Walikota) dan memberitahukan kepada BPK selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari kerja setelah kerugian negara diketahui; Ayat (2) Pemberitahuan dilengkapi sekurang-kurangnya dengan dokumen Berita Acara Pemeriksaan Kas/Barang; Ayat (3) Bentuk dan isi surat pemberitahuan kepada BPK tentang kerugian negara dibuat sesuai dengan Lampiran I Peraturan BPK Nomor 3 Tahun 2007.Pemberitahuan kepada BPK oleh atasan langsung bendahara atau kepala SKPD atas kerugian negara/daerah yang dilakukan oleh bendahara hanya merupakan proses administratif, dan belum merupakan dasar pengenaan kerugian negara/daerah oleh BPK.Dengan berdasarkan laporan atasan langsung bendahara atau kepala SKPD, Kepala Daerah segera menugaskan Tim Penyelesaian Kerugian Negara/Daerah/TPKN/D (tugas dan fungsi TPKN/D vide organisasi penyelesian kerugian negara/daerah) untuk menindaklanjuti penyelesaian kerugian negara/daerah selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari setelah menerima laporan dari atasan langsung bendahara atau kepala SKPD. Hal ini sesuai dengan pasal 8 Peraturan Badan Pemeriksa Keuangan Nomor 3 Tahun 2007, “Pimpinan instansi segera menugaskan TPKN untuk menindaklanjuti setiap kasus kerugian negara selambat-lambatnya 7 (tujuh) hari sejak menerima laporan sebagaimana dimaksud Pasal 7 ayat (1)”Sumber :http://blud.co.id/wp/2018/10/penyelesaian-kerugian-menurut-permendagri-no-79-tahun-2018/
Workshop PPK-BLUD RSUD Limpung dilaksanakan pada tanggal 8 – 10 Oktober 2018 di The Jayakarta Hotel Yogyakarta. Workshop yang berlangsung selama 3 (tiga) hari ini dihadiri oleh Kasubag TU, PPTK, Bendahara Penerimaan, Bendahara Pengeluaran, Staff Keuangan, dan Akuntan sebagai peserta workshop. Jumlah peserta yang diikutkan pelatihan sebanyak 7 orang masing-masing bagian 1 orang dengan Staff Keuangan 2 orang. Workshop ini bertujuan untuk meningkatkan kapabilitas dalam pengelolaan keuangan BLUD di RSUD Limpung. Output yang dihasilkan dari pelaksanaan workshop ini adalah meningkatnya kapabilitas sumber daya manusia yang dimiliki RSUD Limpung, sehingga mampu menghasilkan pola pengelolaan keuangan BLUD yang akuntabel. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. selaku narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini, menyampaikan bahwa semua fleksibilitas BLUD dilakukan dalam hal mengelola keuangan bukan berarti BLUD diperkenankan berjalan tanpa aturan. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD harus dipahami secara menyeluruh. Poin penting dari PPK-BLUD adalah tentang perubahan pada pola pengelolaan keuangan. Tidak ada perubahan mendasar sebelum dan setelah menjadi BLUD, yang berubah hanya pada pola pengelolaannya saja. Sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007 tentang bagaimana mengimplementasikan atau menjalankan kewajiban-kewajiban dari BLUD. Mulai dari wajibnya menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahunan, menyusun penatalaksanaan atau penatausahaan BLUD. Problem utama BLUD adalah regulasi dan Sumber Daya Manusia (SDM). Dimana SDM yang ada terkadang masih belum sesuai dengan kompetensi yang diperlukan. Dengan demikian, sangat diperlukan upgrade kapabilitas SDM khususnya bagi pelaku BLUD. Terbitnya Permendagri No. 79 Tahun 2018 menunjukkan bahwa perubahan regulasi yang cepat mengharuskan BLUD untuk selalu memiliki kemampuan memahami dan melaksanakan apa yang menjadi kewajiban BLUD sesuai dengan peraturan yang ada. Saat ini pola pengelolaan keuangan BLUD masih mengacu pada Permendagri No. 61 Tahun 2007, dan Permendagri No. 79 Tahun 2018 baru akan diterapkan pada tahun 2020. Harapan dengan dilaksanakannya workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini, dapat benar-benar meningkatkan kapabilitas sumber daya manusia di RSUD Limpung, sehingga dengan pola pengelolaan keuanga yang fleksibel akan berdampak pada peningkatan layanan kesehatan di RSUD Limpung dan bermanfaat bagi masyarakat sekitar. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/workshop-pola-pengelolaa-keuangan-blud-rsud-limpung/
Setiap penyediaan barang dan jasa kepada masyarakat yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikenai imbalan atas jasa yang berupa tarif layanan. Hal-hal mengenai tarif layanan BLUD diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 tahun 2018 pada Bab IX pasal 81 sampai dengan pasal 83. Tarif layanan yang dimaksud berupa besaran tarif dan/ atau pola tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Pola tarif merupakan penyusunan tarif layanan dalam bentuk formula. Perhitungan biaya per unit layanan dijadikan sebagai dasar dalam penghitungan tarif layanan bertujuan untuk menutup seluruh atau sebagian dari biaya yang dikeluarkan untuk menghasilkan barang/jasa atas layanan yang disediakan BLUD dan dihitung dengan akuntansi biaya. Sedangkan tarif yang dihitung dengan dasar hasil per investasi dana menggambarkan tingkat pengembalian dari investasi yang dilakukan oleh BLUD selama priode tertentu, hal ini hanya diperuntukkan bagi BLUD yang mengelola dana.Dalam keadaan BLUD tidak bisa menentukan tarif berdasarkan dua cara yang telah disebutkan sebelumnya, penetapan tarif dapat dilakukan dengan perhitungan atau penetapan lain yang berpedoman pada ketentuan peraturan perundang-undangan. Tarif layanan BLUD dapat ditentukan dalam bentuk nilai nominal uang. Selain itu, penetapan tarif layanan BLUD juga dapat berupa presentase atas harga patokan, indeks harga, kurs, pendapatan kotor/ bersih, dan/ atau penjualan kotor/ bersih. Penyusunan tarif layanan BLUD dapat dilakukan oleh tim yang dibentuk oleh Pemimpin BLUD yang keanggotaannya berasal dari SKP yang membidangi kegiatan BLUD, SKP yang membidangi pengelilaan keuangan daerah, unsur perguruan tinggi, dan lembaga profesi. Aspek-aspek yang perlu dipertimbangkan oleh pemimpin BLUD dalam menetapkan tarif layanan antara lain aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif. Tarif yang telah ditetapkan oleh pemimpin BLUD kemudian diusulkan ke Kepala Daerah setempat berupa usulan tarif layanan baru dan/atau usulan perubahan tarif layanan. Usulan tarif layanan dapat dilakukan secara keseluruhan atau per unit layanan. Tarif layanan yang telah ditetapkan diatur dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pimpinan Dewan Perwakilan Rakyat Daerah.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/tarif-layanan-blud-berdasarkan-permendagri-79-tahun-2018/
Kemajuan teknologi informasi yang pesat serta potensi pemanfaatannya secara luas,membuka peluang bagi pengaksesan pengelolaan dan pendayagunaan informasi dalam skala yang besar secara cepat dan akurat. Kenyataan telah menunjukkan bahwa penggunaan media elektronik merupakan faktor yang sangat penting dalam berbagai transaksi-transaksi bisnis maupun pelayanan publik.Perubahan- perubahan yang terjadi saat ini menuntut terbentuknya organisasi pemerintahan yang bersih, transparan dan mampu menjawab tuntutan perubahan secara efektif dimana masyarakat menuntut pelayanan publik yang cepat, dapat diandalkan dan terpercaya serta mudah dijangkau secara interaktif. BLUD sebagai salah satu agen pemerintah dalam pelayanan publik harus menjawab tuntutan tersebut. Untuk menciptakan hal tersebut BULD harus mampu membentuk dimensi baru ke dalam organisasinya, yaitu dimensi sistem informasi dan proses kerja yang lebih dinamis. Pengembangan sistem informasi dan proses kerja yang baik akan memfasilitasi berbagai transaksi yang terjadi pada BLUD dan interaksi BLUD dengan para pelanggannya/masyarakat.Pengembangan sistem informasi pada BLUD juga merupakan salah satu solusi untuk dapat memperpendek lini pengambilan keputusan serta memperluas rentang kendali, sehingga efisiensi dan efektivitas pelayanan dapat tercapai. Memanfaatkan kemajuan teknologi informasi untuk meningkatakan kemampuan memproses data dan mengelola, mendistribusikan informasi kepada publik, mutlak dibutuhkan oleh BLUD. Pengembangan sistem informasi pada BLUD menjadi sarana penting untuk mengimplementasi penyelenggaraan pelayanan dalam rangka meningkatkan kualitas layanan publik secara efektif dan efisien.PP No 23 Tahun 2005 yang didalamnya memperbolehkan BLUD untuk melakukan transaksi dan pencatatan keuangannya secara elektronik . Relatig=f kompleksnya manajemen BLUD mulai dari proses perencanaan dan anggaran, pelaksanaan akuntansi pendapatan, akuntansi biaya, akuntansi aset tetap sampai dengan pelaporan keuangan, menjadikan sistem informasi yang digunakan BLUD harus mampu menghasilkan berbagai macam dokumen dan laporan. Sebuah sistem informasi yang baik adalah jika mampu melakukan pemrosesan transaksi dan menghasilkan informasi dengan cepat, akurat dan relevan. Banyaknya sub sistem manajemen BLUD , membuat konsekuensi pengembangan sistem informasinya harus terintegrasi atau terjadi interoperabilitas antarsub sistem informasi dalam BLUD.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/peran-teknologi-informasi-dalam-badan-layanan-umum-daerah/
Bab XI Permendagri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah membahas mengenai investasi, sisa lebih perhitungan anggaran dan defisit angggaran BLUD.Bagian Pertama : InvestasiBLUD dapat melakukan investasi selama dapat memberikan manfaat bagi peningkatan pendapatan dan peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Investasi dapat berupa investasi jangka pendek. Investasi jangka pendek merupakan investasi yang dapat segera dicairkan dan dimaksudkan untuk dimiliki selama 12 bulan atau kurang dari 12 bulan. Karakteristik investasi jangka pendek, antara lain Dapat segera diperjualbelikan/ dicairkanDitunjuk untuk manajemen kasInstrumen keuangan dengan risiko rendah.Investasi jangka pendek meliputi: Deposito pada bank umum dengan jangka waktu 3 – 12 bulan dan/ atau diperpanjang secara otomatis, danSurat berharga negara jangka pendek Bagian Kedua : Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD merupakan selisih lebih antara realisasi penerimaan dan pengeluaran BLUD selama 1 tahun anggaran. Sisa lebih perhitungan anggaran dihitung berdasarkan laporan realisasi anggaran pada 1 periode anggaran.Sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dapat digunakan untuk tahun anggaran berikutnya, kecuali atas perintah kepala daerah sisa lebih perhitungan anggaran tersebut harus disetorkan disetorkan sebagian atau seluruhnya ke kas daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas dan rencana pengeluaran BLUD. Pemanfaatan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD dalam tahun anggaran berikutnya yang digunakan untuk membiayai program dan kegiatan harus melalui mekanisme APBD. Akan tetapi, dalam kondisi mendesak maka pelaksanaannya dapat mendahului perubahan APBD. Kriteria kondisi mendesak tersebut, mencakup: Program dan kegiatan pelayanan dasar masyarakat yang anggarannya belum tersedia dan/ atau belum cukup anggarannya pada tahun anggaran berjalanKeperluan mendesak lainnya yang apabila ditunda akan menimbulkan kerugian yang lebih besar bagi pemerintah daerah dan masyarakat.Bagian Ketiga : Defisit Anggaran Defisit anggaran merupakan selisih kurang antara pendapatan dengan belanja BLUD. Apabila anggaran BLUD diperkirakan defisit, maka untuk menutup defisit tersebut antara lain dapat menggunakan sisa lebih perhitungan anggaran tahun sebelumnya atau melakukan pinjaman.Hal-hal terkait dengan pengelolaan investasi BLUD dan pengelolaan sisa lebih perhitungan anggaran BLUD akan diatur lebih lanjut oleh Peraturan Kepada Daerah masing-masing. Sehingga apabila Puskesmas telah menjadi Puskesmas yang menerapkan PPK-BLUD maka perlu membuat peraturan-peraturan tersebut agar fleksibilitas PKK-BLUD dapat diimplementasikan dengan maksimal.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/investasi-sisa-lebih-perhitungan-anggaran-dan-defisit-anggaran-blud/
Badan Layanan Umum Daerah adalah sebuah unit teknis pelaksana peerintahan yang diberikan keleluasaan atau fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Salah satunya adalah fleksibilitas dalam melaksanakan operasi bisnisnya dengan menerima adanya piutang atau utang. Pada artikel kali ini akan membahas mengenai piutang atau utang yang dilakukan oleh Badan Layanan Umum Daerah atau BLUD menurut Permendagri no 79 tahun 2018.Pengelolaan piutang pada BLUD dapat dilakukan sehubungan dengan penyerahan barang/jasa/ transaksi lain secara langsunng maupun tidak langsung dengan kegiatan BLUD. Proses penagihan piutang dilakukan pada saat jatuh tempo dengan menyertakan adminstrasi penagihan. Apabila terjadi piutang yang sulit untuk ditagih maka dilimpahkan ke kepada daerah dengan disertai bukti yang sah bahwa pihak tersebut sulit ditagih piutangnya. Pada kondisi tertentu akan ada piutang tidak tertagih dan dapat dilakukan penghapusan piutang sesuai dengan peraturan kepala daerah masing-masing.Selain diberikan fleksibilitas dalam melakukan piutang, BLUD juga diberikan fleksibilitas untuk melakukan utang atau pinjaman kepada pihak lain. Utang atau pinjaman dalam BLUD dilakukan sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan pinjaman dengan pihak lainnya berupa utang jangka pendek maupun jangka panjang. Utang jangka pendek yang dimaksud adalah utang atau pinjaman yang memberikan manfaat kurang dari 1 tahun yang timbul karena kegiatan operasional dengan tujuan untuk menutup selisih antara jumlah kas yang tersedia ditambah proyeksi penerimaan kas dengan proyeksi pengeluaran kas dalam 1 tahun anggaran. Pembayaran utang ini harus dilunasi pada tahun anggaran yang berkenaan. Utang tersebut disusun dalam bentuk perjanjian ditandatangani oleh pemimpin dan pemberi utang. Mekanisme pengajuan utang diatur pada peraturan kepala daerah masing-masing. BLUD wajib membayar bunga dan pokok utang jangka pendek ketika jatuh tempo. Pemimpin dapat melakukan pelampauan pembayaran bunga dan pokok sepanjang tidak melebihi nilai ambang batas yang ditetapkan oleh RBA.Utang lainnya yaitu utang jangka panjang. Utang jangka panjang adalah pinjaman yang memberikan manfaat lebih dari 1 tahun dengan masa pembayaran kembali lebih dari 1 tahun anggaran. Tujuan utang jangka panjang ini hanya diperbolehkan untuk melakukan belanja modal. Setiap yang berutang diwajibkan membayar utangnya begitu juga dengan BLUD. Pembayaran utang terdiri dari pokok pinjaman atau pokok utang, bunga dan biaya lain yang harus dilunasi pada tahun anggaran berikutnya sesuai dengan persyaratan perjanjian yang bersangkutan. Mekanisme dalam pengajuan utang BLUD diatur sesuai dengan peraturan perundang-undangan.Nah, itu dia penjabaran mengenai piutang dan utang Badan Layanan Umum Daerah sesuai dengan Permendagri No 79 Tahun 2018 pada bab X.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/piutang-badan-layanan-umum-daerah-berdasarkan-permendagri-no-79-tahun-2018/
Pembinaan dan pengawasan Badan Layanan Umum Daerah. BLUD dibina oleh menteri melalui direktorat Jenderal Bina Keuangan Daerah, dan menteri melalui Inspektorat Jenderal melakukan pengawasan terhadap BLUD. BLUD mengembangkan dan menerapkan sistem akuntansi dengan berpedoman pada standar akuntansi yang berlaku untuk BLUD yang bersangkutan dan ditetapkan oleh kepala daerah dengan peraturan kepala daerah. Dalam rangka penyelenggaraan akuntansi dan pelaporan keuangan berbasis akrual pemimpin BLUD menyusun kebijakan akuntansi yang berpedoman pada standar akuntansi sesuai jenis layanannya. Untuk daerah provinsi pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD didaerah provinsi dilakukan oleh Gubernur. Sedangkan BLUD di daerah Kabupaten/Kota akan diawasi oleh Bupati/walikota. Pembinaan dilakukan dengan cara sosialisasi, supervisi dan bimbingan teknis dan asistensi. Pembinaan dilakukan untuk menjaga kesinambungan implementasi kebijakan BLUD didaerah, pemerintah daerah akan melaporkan UPTD yang menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan non keuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuangan Daerah. Kinerja keuangan BLUD yang dilaporkan dikonsolidasikan dengan Laporan keuangan Pemerintah daerah, untuk kepentingan konsolidasi, dilakukan berdasarkan standar akuntansi pemerintahan. Setiap transaksi keuangan BLUD dicatat dalam dokumen pendukung yang dikelola secara tertib. Laporan Keuangan SAK BLUD yang terdiri dari Neraca, ang menggambarkan posisi keuangan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas dana pada tanggal tertentu. Laporan Operasional, yang berisi informasi jumlah pendapatan dan biaya BLUD selama satu periode. Laporan Arus Kas, yang menyajikan informasi kas berkaitan dengan aktivitas operasional, investasi, dan aktivitas pendanaan dan/atau pembiayaan yang menggambarkan saldo awal, penerimaan, pengeluaran dan saldo akhir kas selama periode tertentu. Laporan Perubahan Ekuitas, merupakan laporan yang berisi ekuitas entitas beserta surplus/defisit periode berjalan. Catatan atas Laporan Keuangan, yang berisi penjelasan naratif atau rincian dari angka yang tertera dalam laporan keuangan. Laporan Keuangan SAP BLUD yang harus disusun antara lain Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Sisa Anggaran Lebih Catatan atas Laporan Keuangan Sumber : Permendagri No. 79 Tahun 2018 http://blud.co.id/wp/2018/10/permendagri-79-tahun-2018-bab-xv-pembinaan-dan-pengawasan-blud/
oleh 32 Puskesmas di Kabupaten Kutai Kartanegara. Praktik penyusunan laporan keuangan berbasis SAP dilaksanakan dalam workshop penyusunan laporan keuangan SAK dan SAP BLUD yang diselenggarakan pada tanggal 1-6 Oktober 2018 di Hotel Aston Balikpapan. Workshop ini diselenggarakan oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Kutai Kartanegara Bersama dengan Syncore Indonesia selaku konsultan pendamping dalam penyusunan Laporan Keuangan SAK dan SAP. Pelaksanaan workshop selama 6 hari menghadirkan narasumber Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku senior konsultan keuangan BLUD dari Syncore Indonesia. Narasumber yang hadir Bersama dengan tim konsultan dari Syncore Indonesia yang akan mendampingi peserta dalam praktik penyusunan laporan keuangan SAP. Peserta yang hadir dalam workshop adalah bendahara, pejabat keuangan dan kepala Puskesmas. Penyusunan laporan keuangan SAP Puskesmas BLUD menggunakan alat bantu software keuangan BLUD Syncore. Metode yang digunakan dalam penyusunan laporan keuangan SAP adalah menggunakan tujuh langkah penyusunan laporan keuangan yang meliputi : Penerimaan pendapatan Pengeluaran biaya Saldo kas dan bank Piutang Utang Persediaan Aset Metode tujuh langkah menyusun laporan keuangan tersebut dilakukan secara berurutan. Langkah pertama dan kedua merupakan verifikasi inputan data penerimaan dan pengeluaran di software sudah benar sesuai data manual atau belum. Dalam melakukan verifikasi ini menggunakan alat bantu kertas kerja excel yang sudah dibuat dan disediakan oleh Syncore Indonesia. Dalam pengisian kertas kerja excel, peserta didampingi oleh konsultan dari Syncore Indonesia untuk memastikan langkah yang dilakukan sudah benar. Setelah verifikasi data inputan di software dengan data manual, dilanjutkan verifikasi saldo kas dan bank di software dengan data manual. Jika kas dan bank sudah sesuai selanjutnya verifikasi piutang, utang, persediaan dan asset. Output dari workshop ini adalah laporan keuangan SAP masing-masing Puskesmas yang dapat dipertanggungjawabkan kebenarannya karena telah sesuai dengan data manual Puskesmas setelah melalui proses verifikasi. Kegiatan review laporan keuangan ini dilakukan untuk laporan keuangan semester 1 tahun 2018. Selanjutnya Puskesmas akan melanjutnkan untuk review laporan keuangan tahun 2017 setelah workshop. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/penyusunan-laporan-sap-32-puskesmas-dinkes-kutai-kartanegara/