Pada peraturan pemerintah nomor 58 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah, dinyatakan bahwa perangkat daerah yang memiliki spesifikasi teknis di bidang pelayanan umum berpotensi untuk dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD), yang secara teknis diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Adanya fleksibilitas yang diberikan serta tuntutan peningkatan pelayanan publik, penetapan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD harus dilakukan secara selektif dan cermat. Penetapan dilakukan oleh Kepala Daerah setelah mendapatkan pertimbangan dan rekomendasi dari Tim Penilai. Pedoman yang dapat digunakan oleh Tim Penilai dalam melakukan penilaian ialah dengan mengacu pada Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ tahun 2008. Dokumen-dokumen sebagai syarat administratif yang dinilai memiliki bobot masing-masing dalam instrumen penilaian. Surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja dan Surat laporan audit terakhir/ pernyataan bersedia diaudit masing-masing memiliki bobot 5%. Dokumen Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, dan Standar Pelayanan Minimal dengan bobot 20%, serta dokumen Rencana Strategis Bisnis 30%. Untuk mencapai bobot tersebut, masing-masing dokumen memiliki indikator penilaian dan bobot setiap unsur yang dinilai. Pembobotan dokumen administratif didasarkan pada tingkat kepentingan dokumen dengan menggunakan CARL yaitu kemampuan untuk mencapainya (Capability), bisa diterima (Acceptability), dapat diandalkan (Reliability), dan mengandung daya ungkit yang tinggi (Leverage). Pada dasarnya, nilai yang diberikan pada setiap unsur yang ada pada masing-masing dokumen dilihat pada kelengkapan unsur tersebut dalam suatu dokumen. Jika unsur yang dibutuhkan ada pada dokumen maka diberikan nilai sempurna yaitu 10, akan tetapi jika unsur yang dimaksud tidak ada maka nilai yang diberikan adalah 0. Hasil penilaian yang telah dilakukan oleh Tim Penilai kemudian dijadikan rekomendasi kepada Kepala Daerah untuk disetujui atau ditolak. Keputusan diambil berdasarkan kriteria penilaian yang terdapat pada SE Mendagri 900/2759/SJ Tahun 2008 yaitu untuk nilai kurang dari 60 maka pengajuan penerapan BLUD ditolak, untuk nilai 60 s.d. 79 maka SKPD atau Unit Kerja ditetapkan sebagai BLUD Bertahap, dan penetapan sebagai BLUD Penuh diperoleh dengan nilai memuaskan yaitu 80 s.d. 100.
Berdasarkan Undang-undang Republik Indonesia Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara, yang dimaksud perbendaharaan negara adalah pengelolaan dan pertanggungjawaban keuangan negara, termasuk investasi dan kekayaan yang dipisahkan, yang ditetapkan dalam APBN dan APBD. Di Indonesia, yang bertugas sebagai Bendahara Umum Daerah adalah Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan Daerah. Bendahara Umum Daerah memiliki wewenang antara lain untuk menyiapkan kebijakan dan pedoman pelaksanaan APBD; mengesahkan dokumen pelaksanaan anggaran; dan melakukan pelaksanaan APBD. APBD dalam satu tahun anggaran meliputi hak pemerintahan daerah yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih; kewajiban pemerintah daerah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih; dan penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun-tahun anggaran berikutnya. Semua penerimaan dan pengeluaran daerah dilakukan melalui Rekening Kas Umum Daerah.Dalam pelaksanaan anggaran pendapatan, penerimaan harus disetor seluruhnya ke kas negara/daerah pada waktunya yang selanjutnya diatur dalam peraturan pemerintah dan tidak boleh digunakan langsung untuk membiayai pengeluaran. Sedangkan untuk melaksanakan belanja, Pengguna Anggaran (PA)/ Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) melaksanakan kegiatan sebagaimana dalam Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) yang telah disahkan. KA dan KPA berhak untuk menguji, membebankan pada mata anggaran yang telah disediakan, da memerintahkan pembayaran tagihan-tagihan atas beban APBD. Pejabat yang menandatangani dan/atau mengesahkan dokumen yang berkaitan dengan surat bukti yang menjadi dasar pengeluaran atas beban APBD bertanggungjawab atas kebenaran material dan akibat yang timbul dari penggunaan surat bukti dimaksud.Dalam hal penatausahaan dan pertanggungjawaban APBD, Bendahara Umum Daerah dan Pengguna Anggaran menyelenggarakan akuntansi atas transaksi yang dilakukan guna menyusun laporan keuangan pemerintah daerah sesuai dengan standar akuntansi pemerintahan. Bendahara penerimaan dan pengeluaran bertanggungjawab secara fungsional atas pengelolaan uang yang menjadi tanggung jawabnya kepada Bendahara Umum Daerah. Selanjutnya, Bendahara Umum Daerah bertanggungjawab kepada Gubernur/Bupati/Walikota dari segi hak dan ketaatan kepada peraturan atas pelaksanaan penerimaan dan pengeluaran yang dilakukannya. Laporan Keuangan yang disusun oleh Kepala SKPD disampaikan gubernur/bupati/walikota kepada Badan Pemeriksa Keuangan paling lambat 3 (tiga) bulan setelah tahun anggaran berakhir.
Fleksibilitas Puskesmas dalam mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat PPK-BLUD, antara lain yaitu (a) Pendapatan tidak disetor ke Rekening Kas Umum Daerah, tetapi dilaporkan ke PPKD supaya tercatat sebagai pendapatan Pemerintah Daerah; (b) Pendapatan boleh langsung digunakan; (c) Belanja ada fleksibity budget (ada ambang batas) yang ditetapkan; (d) Boleh mengangkat pegawai non pns; (e) Boleh melakukan pinjaman; (f) Penetapan tarif layanan (dengan peraturan kepala daerah); (g) Pengadaan barang dan jasa (dapat sebagian atau seluruhnya dikecualikan dari Perpres 54 atau Perpres 70, diatur dengan peraturan kepala daerah) -> Perpres Nomor 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa BLUD diatur tersendiri oleh Pemimpin BLUD; (h) Pengelolaan Barang (boleh menghapus aset tidak tetap); (i) Boleh melakukan investasi; (j) Boleh melakukan kerjasama; dan (l) Sisa kas di akhir tahun anggaran (boleh digunakan untuk tahun anggaran berikutnya). Fleksibilitas diatas dapat diterapkan oleh Puskesmas yang dapat menerapkan PPK-BLUD. Akan tetapi, harus ada payung hukum yang dapat melindungi Puskesmas dalam menerapkan fleksibilitas tersebut, yaitu dengan dibuat peraturan-peraturan. Berikut Peraturan yang harus disiapkan Pemerintah Daerah untuk implementasi BLUD: Pembentukan Tim Penilai (peraturan kepala daerah) Penetapan BLUD (peraturan kepala daerah) Penetapan Standar Pelayanan Minimal (peraturan kepala daerah) Kebijakan Akuntansi (peraturan kepala daerah) Pengaturan Remunerasi (peraturan kepala daerah) Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (peraturan kepala daerah) Pengaturan pejabat pengelola/ pegawai non pns (peraturan kepala daerah) Pengaturan dewan pengawas (peraturan kepala daerah) Pengaturan pengadaan barang dan jasa (peraturan kepala daerah) Pengaturan tarif (peraturan kepala daerah) Pengangkatan dewan pengawas (peraturan kepala daerah) Pengaturan penggunaan surplus (peraturan kepala daerah) Pengaturan melakukan utang/ piutang (peraturan kepala daerah) Pengaturan investasi (peraturan kepala daerah) Pengaturan kerjasama (peraturan kepala daerah) Penghapusan aset tidak tetap (peraturan kepala daerah) Pengaturan penerimaan hibah (peraturan kepala daerah) Pengangkatan pegawai BLUD Non PNS (SK Kepala Daerah atau ada yang didelegasikan ke Pemimpin BLUD) Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD (SK Kepala Daerah) Pengakatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber non APBD/ APBN (SK Pemimpin BLUD) Penatausahaan Keuangan BLUD yang bersumber Non APBD/ APBN (Peratuaran Pemimpin BLUD) Dari peraturan-peraturan diatas, mana yang harus disiapkan terlebih dahulu? Jawabannya : yang akan dilaksanakan dibuat lebih dahulu, tidak perlu dibuat dalam satu buah peraturan, buat sesuai kondisi masing-masing daerah, yang penting jangan mempersulit dan menjerat diri sendiri. Sumber : Fleksibilitas Puskesmas dalam mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat PPK-BLUD, antara lain yaitu (a) Pendapatan tidak disetor ke Rekening Kas Umum Daerah, tetapi dilaporkan ke PPKD supaya tercatat sebagai pendapatan Pemerintah Daerah; (b) Pendapatan boleh langsung digunakan; (c) Belanja ada fleksibity budget (ada ambang batas) yang ditetapkan; (d) Boleh mengangkat pegawai non pns; (e) Boleh melakukan pinjaman; (f) Penetapan tarif layanan (dengan peraturan kepala daerah); (g) Pengadaan barang dan jasa (dapat sebagian atau seluruhnya dikecualikan dari Perpres 54 atau Perpres 70, diatur dengan peraturan kepala daerah) -> Perpres Nomor 16 tahun 2018 pengadaan barang dan jasa BLUD diatur tersendiri oleh Pemimpin BLUD; (h) Pengelolaan Barang (boleh menghapus aset tidak tetap); (i) Boleh melakukan investasi; (j) Boleh melakukan kerjasama; dan (l) Sisa kas di akhir tahun anggaran (boleh digunakan untuk tahun anggaran berikutnya). Fleksibilitas diatas dapat diterapkan oleh Puskesmas yang dapat menerapkan PPK-BLUD. Akan tetapi, harus ada payung hukum yang dapat melindungi Puskesmas dalam menerapkan fleksibilitas tersebut, yaitu dengan dibuat peraturan-peraturan. Berikut Peraturan yang harus disiapkan Pemerintah Daerah untuk implementasi BLUD: Pembentukan Tim Penilai (peraturan kepala daerah) Penetapan BLUD (peraturan kepala daerah) Penetapan Standar Pelayanan Minimal (peraturan kepala daerah) Kebijakan Akuntansi (peraturan kepala daerah) Pengaturan Remunerasi (peraturan kepala daerah) Pengaturan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (peraturan kepala daerah) Pengaturan pejabat pengelola/ pegawai non pns (peraturan kepala daerah) Pengaturan dewan pengawas (peraturan kepala daerah) Pengaturan pengadaan barang dan jasa (peraturan kepala daerah) Pengaturan tarif (peraturan kepala daerah) Pengangkatan dewan pengawas (peraturan kepala daerah) Pengaturan penggunaan surplus (peraturan kepala daerah) Pengaturan melakukan utang/ piutang (peraturan kepala daerah) Pengaturan investasi (peraturan kepala daerah) Pengaturan kerjasama (peraturan kepala daerah) Penghapusan aset tidak tetap (peraturan kepala daerah) Pengaturan penerimaan hibah (peraturan kepala daerah) Pengangkatan pegawai BLUD Non PNS (SK Kepala Daerah atau ada yang didelegasikan ke Pemimpin BLUD) Pengangkatan Pejabat Pengelola BLUD (SK Kepala Daerah) Pengakatan Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran yang Bersumber non APBD/ APBN (SK Pemimpin BLUD) Penatausahaan Keuangan BLUD yang bersumber Non APBD/ APBN (Peratuaran Pemimpin BLUD) Dari peraturan-peraturan diatas, mana yang harus disiapkan terlebih dahulu? Jawabannya : yang akan dilaksanakan dibuat lebih dahulu, tidak perlu dibuat dalam satu buah peraturan, buat sesuai kondisi masing-masing daerah, yang penting jangan mempersulit dan menjerat diri sendiri.
Sistem kepegawaian yang diterapkan setelah Puskesmas menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dituangkan dalam dokumen Pola Tata Kelola. Struktur organisasi dijelaskan pada draf Peraturan Kepala Daerah yang diajukan beserta dengan lampiran struktur organisasi dan Standar Operasional Prosedur yang diterapkan di puskesmas BLUD. Struktur organisasi yang dilampirkan memuat susunan pejabat puskesmas sebelum dan sesudah menjadi BLUD. Sebelum diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD, organisasi puskesmas antara lain terdiri atas Kepala Puskesmas, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Penanggung jawab Upaya Kesehatan Masyarakat (UKM), Penanggung jawab Upaya Kesehatan Perseorangan (UKP), dan Penanggung jawab jaringan pelayanan Puskesmas dan Jejaring Fasilitas Pelayanan Kesehatan.Setelah puskesmas menerapkan PPK BLUD, struktur pejabat pengelola BLUD ialah sebagai berikut: Pemimpin BLUD; Pejabat Keuangan; dan Pejabat Teknis (penanggungjawab program). Pemimpin BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah dan bertanggung jawab kepada Kepala Daerah melalui Dinas Kesehatan. Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis diangkat, diberhentikan, dan bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD bertanggung jawab terhadap operasional dan keuangan BLUD secara umum. Pejabat Keuangan BLUD bertanggungjawab terhadap keuangan BLUD dan Pejabat Teknis BLUD bertanggung jawab terhadap mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitas sumber daya manusia, dan peningkatan sumber daya lainnya.Pada dokumen pola tata kelola juga memuat pengelolaan sumber daya manusia yang ada di BLUD. Pengelolaan sumber daya manusia merupakan pengaturan dan kebijakan yang jelas mengenai sumber daya manusia yang berorientasi pada pemenuhan secara kuantitatif dan kualitatif/kompeten untuk mendukung pencapaian tujuan organisasi secara efisien, efektif, dan produktif. Sumber daya yang dimaksud terdiri atas tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Ketentuan mengenai pengelolaan SDM non PNS diatur lebih lanjut dengan Peraturan Bupati mulai dari rekrutmen, seleksi, pengangkatan, penempatan, mutasi, promosi, reward punishment, sampai dengan pemutusan hubungan kerja termasuk pensiun. Terkait dengan remunerasi, pejabat pengelola BLUD dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggung jawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon dan/ atau pensiun.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/sistem-kepegawaian-badan-layanan-umum-daerah-blud/
Pengolahan data yang akurat sangat dibutuhkan di berbagai instansi salah satunya untuk data mengenai akuntansi dan keuangan. Informasi ini digunakan oleh para stakeholder untuk pengambilan keputusan. Hal ini juga berlaku dalam pemerintahan, proses pengolahan data akuntansi juga diperlukan dalam pemerintahan. Sistem akuntansi pada pemerintahan harus dirancang sesuai dengan konstitusi dan peraturan perundang-undangan yang berlaku di suatu negara. Badan Layanan Umum selaku bagian dari instansi pemerintahan juga diwajibkan menerapkannya. Sistem Akuntansi Pemerintah Pusat atau disebut dengan SAPP dalam Peraturan Menteri Keuangan no 171/PMK.05/2007 disebut sebagai serangkaian prosedur manual maupun terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan, dan operasi keuangan pada pemerintah pusat. Sistem ini harus mencakup arsip data komputer atau disebut dengan ADK. ADK adalah arsip data berupa disket atau media penyipanan digital lainnya yang berisikan data transaksi, data buku besar dan data lainnya. Data yang diarsipkan salah satunya berupa laporan keuangan pemerintah pusat. Laporan keuangan merupakan bentuk pertanggungjelasan dari kegiatan operasional dan sekaligus emberikan informasi bagi stakeholder dalam rangka pengambilan keputusan. Badan Layanan Umum atau disingkat sebagai BLU juga wajib menyusun laporan keuangan atas pengelolaan keuangannya. Tertulis dalam Peraturan Menteri Keuangan no 171/PMK.05/2007 pasal 46 bahwa unit yang menyelenggarakan pengelolaan keuangan menggunakan PK-BLU wajib menyusun Laporan Keuangan. Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU diselenggarakan dengan Standar Akuntansi Keuangan yang diterbitkan oleh Asosiasi Profesi Akuntan Indonesia. Untuk tujuan konsolidasi dalam Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga diselenggarakan berdasaran Standar Akuntansi Pemerintahan dan dikelola oleh Unit Akuntansi pada Badan Layanan Umum. Sesuai dengan asas Badan Layanan Umu (BLU) bahwa laporan keuangan BLU merupakan bagian yang tidak terpisahkan dari Laporan Keuangan Kementrian/Lembaga Negara. Hal ini juga tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan No 171/PMK.05/2007. Laporan ini yang sudah disusun berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan kemudian tergolong dalam lampiran Laporan Keuangan Kementrian Negara yang terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran (LRA) atau Laporan Operasional, Neraca, Laporan Aliran Kas (LAK) da Catatan atas Laporan Keuangan (CALK). Sedangkan Laporan Keuangan Badan Layanan Umum yang dihasilkan berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan dikonsolidasikan dengan Laporan Keuangan Kementrian Negara/Lembaga. Laporan Badan Layanan Umum sebagaimana yang dimaksud tersebut terdiri dari Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan atas Laporan Keuangan beserta data transaksi ke UAPPA-E1 setiap bulan. Pengkonsolidasian laporan keuangan Badan Layanan Umum menggunakan sistem akuntansi yang dapat menghasilkan laporan keuangan dan ADK. Dalam hal ini Unit Akuntansi Badan Layanan Umum belum memiliki sistem akuntansi, dan dapat menggunakan SAI. SAI atau Sistem Akuntansi Instansi adalah serangkaian prosedur manual maupun yang terkomputerisasi mulai dari pengumpulan data, pencatatan, pengikhtisaran sampai dengan pelaporan posisi keuangan dan operasi keuangan pada Kementerian Negara/Lembaga. Pengkonsolidasian Laporan Keuangan Badanan Layanan Umum dilakukan oleh Satuan Kerja BLU. Satuan Kerja BLU juga melakukan rekonsiliasi dengan KPPN setiap triwulan. Penggabungan Neraca BLU dengan Neraca Kementerian Negara/Lembaga dilakukan setelah dilakukan konversi kedalam perkiraan yang terdapat pada Standar Akuntansi Pemerintahan. Ketentuan lebih lanjut mengenai tata cara akuntansi dan pelaporan keuangan untuk BLU diatur dengan Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/pelaporan-keuangan-badan-layanan-umum-blu/
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menetapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada. masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah ini, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan negara pada umumnya. BLU bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan praktek bisnis yang sehat. Instansi, pemerintah yang menerapkan PPK-BLU menggunakan standar pelayanan minimum yang ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota sesuai dengan kewenangannya. Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dapat diusulkan oleh instansi pemerintah yang menerapkan PPK-BLU. Standar pelayanan minimum sebagaimana dimaksud pada ayat (1) dan ayat (2) harus mempertimbangkan kualitas layanan, pemerataan dan kesetaraan layanan, biaya serta kemudahan untuk mendapatkan layanan. BLU dapat memungut biaya kepada masyarakat sebagai imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan. Imbalan atas barang/jasa layanan yang diberikan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) ditetapkan dalam bentuk tarif yang disusun atas dasar perhitungan biaya per unit layanan atau hasil per investasi dana. Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (2) diusulkan oleh BLU kepada menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sesuai dengan kewenangannya. Usul tarif layanan dari menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD sebagaimana dimaksud pada ayat (3) selanjutnya ditetapkan oleh Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya. Tarif layanan sebagaimana dimaksud pada ayat (3) dan ayat (4) harus mempertimbangkan: kontinuitas dan pengembangan layanan; daya beli masyarakat; asas keadilan dan kepatutan; dan kompetisi yang sehat. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/tarif-layanan-badan-layanan-umum/
Prinsip-prinsip akuntabilitas antara lain: Adanya komitmen dari pemimpin dan seluruh staf instansi yang bersangkutan. Berdasarkan suatu sistem yang dapat menjamin penggunaan sumber-sumber daya secara konsisten dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Menunjukkan tingkat pencapaian sasaran dan tujuan yang telah ditetapkan Berorientasi pada pencapaian visi dan misi serta hasil dan manfaat yang diperoleh. Jujur, objektif, dan akurat Menyajikan keberhasilan/kegagalan dalam pencapaian sasaran dan tujuan yang ditetapkan. Agar prinsip-prinsip tersebut lebih efektif maka dibutuhkan komitmen yang kuat dari organisasi yang mempunyai wewenang dan bertanggungjawab di bidang pengawasan dan penilaian terhadap akuntabilitas kinerja instansi pemerintah. Akuntabilitas publik adalah kewajiban agen untuk mengelola sumber daya, melaporkan dan mengungkapkan segala aktifitas dan kegiatan dengan penggunaan sumber daya publik kepada pihak pemberi mandate. Akuntabilitas publik terdiri dari dua macam yaitu akuntabilitas vertikal adalah akuntabilitas kepada otoritas yang lebih tinggi dan akuntabilitas horizontal adalah akuntabilitas kepada publik secara luas atau terhadap sesama lembaga lainnya yang tidak memiliki hubungan atasan bawahan. Faktor-faktor yang mempengaruhi kinerja Faktor personal/individual, meliputi pengetahuan, skill, kemampuan, kepercayaan diri, motivasi dan komitmen yang dimiliki setiap individu. Faktor kepemimpinan, meliputi kualitas dalam memberikan dorongan, semangat arahan dan dukungan yang diberikan manajer dan team leader. Faktor tim meliputi kualitas dukungan dan semangat yang diberikan oleh rekan dalam satu tim kepercayaan terhadap sesama anggota tim. Faktor sistem meliputi sistem kerja, fasilitas kerja atau infrastruktur yang diberikan oleh organisasi proses organisasi dan kultur kinerja dalam organisasi. Faktor konstekstual meliputi tekanan dan perubahan lingkungan esternal dan internal. Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah atau disingkat dengan SAKIP tertuang dalam Peraturan Presiden Nomor 29 Tahun 2014 tentang Sistem Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah yang mana didalamnya menyebutkan SAKIP merupakan rangkaian sistematik dari berbagai aktivitas, alat dan prosedur yang dirancang untuk tujuan penetapan dan pengukuran, pengumpulan data, pengklarifikasian, pengikhtisaran, dan pelaporan kinerja pada instansi pemerintah, dalam rangka pertanggungjawaban dan peningkatan kinerja instansi pemerintah. Tujuan Sistem AKIP adalah untuk mendorong terciptanya akuntabilitas kinerja instansi pemerintah sebagai salah satu prasyarat untuk terciptanya pemerintah yang baik dan terpercaya. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/akuntabilitas-pada-unit-pemerintah/
BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitasAsas BLUBLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan;BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota.BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.BLU rnenyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).Perencanaan dan Pengangaran BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBDMenteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/tentang-biaya-badan-layanan-umum/
Ekuitas adalah hak residual BLU atas aset setelah dikurangi seluruh kewajiban yang dimiliki. Ekuitas BLU terdiri dari ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen. Ekuitas Tidak Terikat Ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu, yang termasuk ekuitas tidak terikat yaitu, ekuitas awal surplus&defisit tahun lalu, surplus&defisit tahun berjalan dan ekuitas donasi. Ekuitas tidak terikat diakui pada saat ditetapkannya nilai kekayaan BLU, diterimanya dana sumbangan/bantuan yang tidak mengikat, diterimanya aset tetap dari sumbangan/bantuan yang tidak mengikat, dan pengalihan ekuitas terikat temporer menjadi ekuitas tidak terikat. Ekuitas tidak terikat dinilai sebesar nilai buku pada saat penetapan BLU, nominal dana sumbangan/bantuan yang tidak mengikat, nilai perolehan atau nilai wajar aset sumbangan/bantuan yang tidak mengikat mana yang lebih andal, dan jumlah dana/nilai wajar aset yang dialihakan dari ekuitas terikat temporer menjadi ekuitas tidak terikat. Penyajian dan pengungkapan ekuitas tidak terikat disajikan dalam kelompok ekuitas dalam neraca sebesar nilai saldonya, dan hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan yaitu rincian jumlah ekuitas tidak terikat berdasarkan jenisnya, serta informasi mengenai sifat ekuitas tidak terikat. Ekuitas Terikat Temporer Ekuitas berupa sumber daya ekonomi yang penggunaanya dan/atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan/atau jangka waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan/atau jangka waktu tertentu oleh pemerintah atau donatur. Pembatasan tersebut dapat berupa pembatasan waktu dan/atau pembatasan penggunaan ekuitas tersebut oleh BLU. Pembatasan ekuitas terikat temporer yaitu sumbangan untuk aktivitas operasi tertentu, investasi untuk jangka waktu tertentu, dana yang penggunaannya ditentukan selama periode tertentu di masa depan, dan dana untuk memperoleh aset tetap. Ekuitas terikat temporer diakui pada saat ditetapkannya nilai kekayaan BLU, diterimanya dana sumbangan/bantuan yang mengikat secara temporer, diterimanya aset sumbangan/bantuan yang mengikat secara temporer. Ekuitas terikat temporer dinilai sebesar nilai buku ekuitas terikat temporer pada saat penetapan BLU, nominal dana sumbangan/bantuan yang mengikat temporer, nilai perolehan atau nilai wajar aset sumbangan/bantuan yang tidak mengikat mana yang lebih andal. Ekuitas terikat temporer disajikan dalam kelompok ekuitas dalam neraca sebesar saldonya dan hal-hal yang harus diungkapkan dalam CALK yaitu rincian terikat temporer disajikan dalam kelompok ekuitas dalam neraca sebesar saldonya dan informasi mengenai sifat dan pembatasan ekuitas terikat temporer. Ekuitas terikat permanen Ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya dibatasi secara permanen untuk tujuan tertentu oleh pemerintah/donatur. Ekuitas terikat permanen yaitu tanah atau gedung/bangunan yang disumbangkan untuk tujuan tertentu dan tidak untuk dijual, aset yang digunakan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen, dan donasi pemerintah atau pihak lain yang mengikat secara permanen. Ekuitas terikat permanen diakui pada saat ditetapkannya nilai kekayaan entitas pada saat ditetapkan untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU, diterimanya dana dan/atau aset sumbangan/bantuan yang mengikat secara permanen dan digunakannya aset untuk incestasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen. Ekuitas terikat permanen dinilai sebesar nilai buku ekuitas terikat permanen pada saat penetapan BLU, nominal dana sumbangan/bantuan yang sifatnya mengikat permanen, nilai perolehan atau nilai wajar aset sumbangan/bantuan yang terikat permanen mana yang lebih andal, dan nilai tercatat aset yang digunakan untuk investasi. Ekuitas terikat permanen disajikan dalam kelompok ekuitas pada neraca sebesar saldonya dan hal- hal yang harus diungkapkan dalam CALK yaitu rincian jumlah ekuitas terikat permanen berdasarkan jenisnya dan informasi mengenai sifat dan pembatasan ekuitas terikat permanen. Selengkapnya http://blud.co.id/wp/2018/09/akuntansi-ekuitas-badan-layanan-umum-blu/