BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitasAsas BLUBLU beroperasi sebagai unit kerja kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah untuk tujuan pemberian layanan umum yang pengelolaannya berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh instansi induk yang bersangkutan;BLU merupakan bagian perangkat pencapaian tujuan kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah dan karenanya status hukum BLU tidak terpisah dari kementerian negara/lembaga/pemerintah daerah sebagai instansi induk.Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota bertanggung jawab atas pelaksanaan kebijakan penyelenggaraan pelayanan umum yang didelegasikannya kepada BLU dari segi manfaat layanan yang dihasilkan.Pejabat yang ditunjuk mengelola BLU bertanggung jawab atas pelaksanaan kegiatan pemberian layanan umum yang didelegasikan kepadanya oleh Menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/wali kota.BLU menyelenggarakan kegiatannya tanpa mengutamakan pencarian keuntungan.Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja dan BLU disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja kementerian negara/lembaga/SKPD/pemerintah daerah.BLU mengelola penyelenggaraan layanan umum sejalan dengan praktik bisnis yang sehat.BLU rnenyusun rencana strategis bisnis lima tahunan dengan mengacu kepada Rencana Strategis Kementerian Negara/Lembaga (Renstra-KL) atau Rencana Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD).Perencanaan dan Pengangaran BLU menyusun RBA tahunan dengan mengacu kepada rencana strategis bisnis sebagaimana dimaksud pada ayat (1).RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (2) disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya.RBA BLU disusun berdasarkan kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD.RBA sebagaimana dimaksud pada ayat (1) disertai dengan usulan standar pelayanan minimum dan biaya dari keluaran yang akan dihasilkan.RBA BLU yang telah disetujui oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD diajukan kepada Menteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, sebagai bagian RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBDMenteri Keuangan/PPKD, sesuai dengan kewenangannya, mengkaji kembali standar biaya dan anggaran BLU dalam rangka pemrosesan RKA-KL, rencana kerja dan anggaran SKPD, atau Rancangan APBD sebagai bagian dari mekanisme pengajuan dan penetapan APBN/APBD.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/tentang-biaya-badan-layanan-umum/
Ekuitas adalah hak residual BLU atas aset setelah dikurangi seluruh kewajiban yang dimiliki. Ekuitas BLU terdiri dari ekuitas tidak terikat, ekuitas terikat temporer, dan ekuitas terikat permanen. Ekuitas Tidak Terikat Ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya tidak dibatasi untuk tujuan tertentu, yang termasuk ekuitas tidak terikat yaitu, ekuitas awal surplus&defisit tahun lalu, surplus&defisit tahun berjalan dan ekuitas donasi. Ekuitas tidak terikat diakui pada saat ditetapkannya nilai kekayaan BLU, diterimanya dana sumbangan/bantuan yang tidak mengikat, diterimanya aset tetap dari sumbangan/bantuan yang tidak mengikat, dan pengalihan ekuitas terikat temporer menjadi ekuitas tidak terikat. Ekuitas tidak terikat dinilai sebesar nilai buku pada saat penetapan BLU, nominal dana sumbangan/bantuan yang tidak mengikat, nilai perolehan atau nilai wajar aset sumbangan/bantuan yang tidak mengikat mana yang lebih andal, dan jumlah dana/nilai wajar aset yang dialihakan dari ekuitas terikat temporer menjadi ekuitas tidak terikat. Penyajian dan pengungkapan ekuitas tidak terikat disajikan dalam kelompok ekuitas dalam neraca sebesar nilai saldonya, dan hal-hal yang harus diungkapkan dalam laporan keuangan yaitu rincian jumlah ekuitas tidak terikat berdasarkan jenisnya, serta informasi mengenai sifat ekuitas tidak terikat. Ekuitas Terikat Temporer Ekuitas berupa sumber daya ekonomi yang penggunaanya dan/atau waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan/atau jangka waktunya dibatasi untuk tujuan tertentu dan/atau jangka waktu tertentu oleh pemerintah atau donatur. Pembatasan tersebut dapat berupa pembatasan waktu dan/atau pembatasan penggunaan ekuitas tersebut oleh BLU. Pembatasan ekuitas terikat temporer yaitu sumbangan untuk aktivitas operasi tertentu, investasi untuk jangka waktu tertentu, dana yang penggunaannya ditentukan selama periode tertentu di masa depan, dan dana untuk memperoleh aset tetap. Ekuitas terikat temporer diakui pada saat ditetapkannya nilai kekayaan BLU, diterimanya dana sumbangan/bantuan yang mengikat secara temporer, diterimanya aset sumbangan/bantuan yang mengikat secara temporer. Ekuitas terikat temporer dinilai sebesar nilai buku ekuitas terikat temporer pada saat penetapan BLU, nominal dana sumbangan/bantuan yang mengikat temporer, nilai perolehan atau nilai wajar aset sumbangan/bantuan yang tidak mengikat mana yang lebih andal. Ekuitas terikat temporer disajikan dalam kelompok ekuitas dalam neraca sebesar saldonya dan hal-hal yang harus diungkapkan dalam CALK yaitu rincian terikat temporer disajikan dalam kelompok ekuitas dalam neraca sebesar saldonya dan informasi mengenai sifat dan pembatasan ekuitas terikat temporer. Ekuitas terikat permanen Ekuitas berupa sumber daya yang penggunaannya dibatasi secara permanen untuk tujuan tertentu oleh pemerintah/donatur. Ekuitas terikat permanen yaitu tanah atau gedung/bangunan yang disumbangkan untuk tujuan tertentu dan tidak untuk dijual, aset yang digunakan untuk investasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen, dan donasi pemerintah atau pihak lain yang mengikat secara permanen. Ekuitas terikat permanen diakui pada saat ditetapkannya nilai kekayaan entitas pada saat ditetapkan untuk menerapkan pengelolaan keuangan BLU, diterimanya dana dan/atau aset sumbangan/bantuan yang mengikat secara permanen dan digunakannya aset untuk incestasi yang mendatangkan pendapatan secara permanen. Ekuitas terikat permanen dinilai sebesar nilai buku ekuitas terikat permanen pada saat penetapan BLU, nominal dana sumbangan/bantuan yang sifatnya mengikat permanen, nilai perolehan atau nilai wajar aset sumbangan/bantuan yang terikat permanen mana yang lebih andal, dan nilai tercatat aset yang digunakan untuk investasi. Ekuitas terikat permanen disajikan dalam kelompok ekuitas pada neraca sebesar saldonya dan hal- hal yang harus diungkapkan dalam CALK yaitu rincian jumlah ekuitas terikat permanen berdasarkan jenisnya dan informasi mengenai sifat dan pembatasan ekuitas terikat permanen. Selengkapnya http://blud.co.id/wp/2018/09/akuntansi-ekuitas-badan-layanan-umum-blu/
Badan Layanan Umum yang selanjutnya disingkat BLU adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pendapatan BLU adalah hak BLU yang diakui sebagai penambah nilai kekayaan bersih yang telah diterima dalam kas BLU pada periode tahun anggaran yang bersangkutan. Belanja BLU adalah kewajiban BLU yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih yang telah dibayar dari kas BLU pada periode tahun anggaran yang bersangkutan. Pengguna Anggaran yang selanjutnya disingkat PA adalah pejabat yang bewenang dan bertanggung jawab atas penggunaan anggaran pada Kementerian NegaraILembaga yang membawahi satker BLU bersangkutan Kuasa Pengguna Anggaran yang selanjutnya disebut Kuasa PA adalah pejabat yang memperoleh kewenangan dan tanggung jawab dari PA untuk menggunakan anggaran pada satker BLU. Pejabat Penguji Penerbit Surat Perintah Membayar yang selanjutnya disebut PP-SPM adalah pejabat yang diberi kewenangan oleh PNKuasa PA untuk melakukan pengujian dan perintah pembayaran atas beban belanja negara, serta melakukan pengujian atas perintah pengesahan pendapatan danlatau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung. Surat Perintah Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang selanjutnya disebut SP3B BLU adalah surat perintah yang diterbitkan oleh PP-SPM untuk dan atas nama Kuasa PA kepada Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan pendapatan danlatau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung. Surat Pernyataan Tanggung Jawab yang selanjutnya disingkat SPTJ adalah pemyataan tanggung jawab yang dibuat oleh Kuasa PNPemimpin BLU atas pendapatan dan atau belanja BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP yang digunakan langsung. Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja BLU yang selanjwtnya disebwt SP2B BL9 adalah surat yang diterbitkan oleh Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) selaku Kuasa Bendahara Umum Negara untuk mengesahkan pendapatan dan atau belanja BLU berdasarkan SP3B BLU. Arsip Data Komputer yang selanjutnya disingkat ADK adalah data yang tersimpan secara elektronik dalam suatu sarana penyimpanan data antara lain diskette, flashdisc, atau compact disc (CD) yang digunakan untuk proses transfer SP3B BLU secara elektronik kedalam aplikasi di KPPN. Selengkapnya http://blud.co.id/wp/2018/09/pengesahan-pendapatan-dan-biaya-badan-layanan-umum-blu/
Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri memiliki 5 Holding UPT Puskemas dengan jumlah keseluruhan ada 34 Puskesmas yang ada di wilayah Kab. Wonogiri. Pada hari jum’at, 24 Agustus 2018 kami dari Syncore Berinisiatif untuk bergerakan langsung mengekspose Seluruh Puskesmas yang ada di Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri. Kegiatan Ekspose ini dibuka dan langsung diisi oleh Direktur kami Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM. yang dihadiri sekitar 20 Peserta yang mengawali perkenalan dengan sosialisasi dari profile syncore. Dimulai dari sejarah tahun 2014 dimana dana kapitasi ditransfer langsung ke puskesmas, maka puskesmas harus membuat RKA terlebih dahulu. Dari sini RKA ini bisa dilihat tentunya Puskesmas dituntut untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah atau disingkat BLUD agar setiap puskesmas biasa lebih memiliki fleksibilitas untuk meningkatkan pelayanan dan efisiensi terhadap anggaran. Maka tetntunya dana kapitasi dari BPJS pun harus dikelola dan kemudian juga dipertanggungjawabkan. Dan Urgensi BLUD menjadi sangat penting dan BPJS sangat power full terhadap seluruh puskesmas dikarenakan syarat yang ada di BPJS harus ada disemua Puskesmas. Selanjutnya dikenalkanlah mengenai pengenala BLUD terhadap seluruh kinerja operasional Puskesmas. Puskesmas yang ada di Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri memang memiliki sistem yang berbeda dengan puskesmas yang ada di wilayah lainnya. Yaitu memiliki sistem Holding. Dibentuk dengan sistem Holding ini dikarenakan untuk lebih efisien dalam kegiatan operasional dan beberapa Puskesmas didaerah di Kabupaten Wonogiri ini ada yang sulit dijangkau sehingga perlu dibuat holding dalam membantu kegiatan operasional mereka. Jarak paling jauh saja salah satu puskesmas yang ada dikabupaten Wonogiri memiliki jarak sekitar 60 – 70 km dari Dinas Kesehatan Kab. Wonogiri. Penerapan BLUD sebenarnya sangat sederhana, mudah dipahami, dan mudah dilaksanakan hanya saja memang pemahaman sumberdaya manusia yang berbeda maka diperlukanlah sosial atau ekspose dari Para professional yang menggeluti bidang BLUD ini. Setelah menjadi BLUD, adapun kewajiban dari setiap puskesmas yang nantinya dimonitor dan direkap oleh Dinas Kesehatan yaitu Membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) Tiap Tahun Membuat Pengesahan dan penggunaan anggara setiap 3 Bulanan Membuat laporan keuangan berbasis SAK semesteran dan tahunan Selengkapnya : http://blud.co.id/wp/2018/09/ekspose-blud-dinas-kesehatan-kabupaten-wonogiri/
Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan sedang menyiapkan 10 Puskesmas untuk menjadi BLUD. Salah satu upaya yang dilakukan Dinkes Kota Tangerang untuk mendampingi Puskesmas menjadi BLUD adalah dengan mengikuti workshop pola pengelolaan keuangan BLUD bersama dengan Syncore Indonesia.Workshop pola pengelolaan keuangan BLUD berlangsung di Hotel Ibis Gading Serpong, 27-29 Agustus 2018 mulai pukul 08.30 sampai dengan 17.00 WIB. Peserta yang hadir dalam workshop terdiri dari bendahara masing-masing Puskesmas yang akan menjadi BLUD berjumlah 10 orang dan dari Dinkes berjumlah 4 orang, dengan total peserta 14 orang. Tujuan diselenggarakannya workshop ini adalah untuk memantapkan persiapan untuk melaksanakan pola pengelolaan keuangan setelah Puskesmas menjadi BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M selaku konsultan keuangan di bidang BLUD dengan didampingi oleh tim konsultan BLUD dari Syncore Indonesia.Sebelumnya Dinkes Kota Tangerang Selatan sudah melakukan bimtek ke Puskesmas untuk penyusunan dokumen sebagai syarat administrative untuk mem-BLUD-kan10 Puskesmas di tahun 2019. Sehingga dengan mengikuti workshop diharapkan Puskesmas dan Dinkes siap dan memperoleh informasi detail mengenai perencanaan, pelaksanaan dan evaluasi BLUD Puskesmas. Supaya setelah berjalan mulai tahun 2019 sudah bisa berjalan dengan efektif dengan didampingi oleh Dinas dan Syncore supaya tidak terjadi kesalahan dalam melangkah menjadi BLUD.Beberapa output dari workshop ini sebagai wujud nyata persiapan menjadi BLUD adalah dengan praktik penyusunan RBA, Laporan Pertanggungjawaban Keuangan dan Laporan Keuangan BLUD. Peserta praktik dengan diampingi oleh tim konsultan BLUD dan dengan menggunakan alat bantu software keuangan BLUD dari Syncore Indonesia.Praktik penggunaan software keuangan BLUD ini bertujuan supaya peserta lebih paham mengenai hal-hal teknis yang harus diakukan setelah menjadi BLUD. Bukan hanya sekedar mengerti teori, melainkan sudah bisa langsung mempraktikan. Harapannya setelah disahkan menjadi BLUD per januari 2019, pelaksanaan BLUD Puskesmas di Dinkes Kota Tangerang Selatan akan berjalan dengan lancar, efektif, efisien dan ekonomis namun tidak melanggar regulasi yang ada.
Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut BLU, adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum, yang selanjutnya disebut PPK-BLU, adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Rencana Bisnis dan Anggaran BLU, yang selanjutnya disebut RBA, adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran yang berisi program, kegiatan, target kinerja, dan anggaran suatu BLU. Standar Pelayanan Minimum adalah spesifikasi teknis tentang tolok ukur layanan minimum yang diberikan oleh BLU kepada masyarakat. Praktek bisnis yang sehat adalah penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan. BLU dapat memberikan piutang sehubungan dengan penyerahan barang, jasa, dan/atau transaksi lainnya yang berhubungan langsung atau tidak langsung dengan kegiatan BLU. Piutang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab serta dapat memberikan nilai tambah, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat dan berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan. Piutang BLU dapat dihapus secara mutlak atau bersyarat oleh pejabat yang berwenang, yang nilainya ditetapkan secara berjenjang. Kewenangan penghapusan piutang secara berjenjang ditetapkan dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, dengan memperhatikan ketentuan peraturan perundang-undangan. BLU dapat memiliki utang sehubungan dengan kegiatan operasional dan/atau perikatan peminjaman dengan pihak lain Utang BLU dikelola dan diselesaikan secara tertib, efisien, ekonomis, transparan, dan bertanggung jawab, sesuai dengan praktek bisnis yang sehat. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka pendek ditujukan hanya untuk belanja operasional. Pemanfaatan utang yang berasal dari perikatan peminjaman jangka panjang ditujukan hanya untuk belanja modal. Perikatan peminjaman dilakukan oleh pejabat yang berwenang secara berjenjang berdasarkan nilai pinjaman. Kewenangan peminjaman diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota. Kewenangan peminjaman diatur dengan Peraturan Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota. Hak tagih atas utang BLU menjadi kadaluarsa setelah 5 (lima) tahun sejak utang, tersebut jatuh tempo, kecuali ditetapkan lain oleh undang-undang. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/pengelolaan-piutang-dan-utang-blu/
Unit Kerja Puskesmas yang akan mengajukan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun beberapa dokumen untuk memenuhi syarat administratif. Dokumen yang harus disusun adalah Standar Pelayanan Minumal, Pola Tata Kelola, Laporan Keuangan Pokok, Rencana Strategis Bisnis, Surat Kesanggupan Meningkatkan Kinerja, Surat Pernyataan Bersedia Diaudit, dan Surat Permohonan Menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. hal tersebut sesuai dengan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Seluruh dokumen yang telah disusun oleh puskesmas selanjutnya diajukan ke Dinas Kesehatan yang merupakan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) yang membawahi puskesmas tersebut. Seluruh dokumen yang telah ditandatangani oleh Kepala Dinas Kesehatan dibawa ke Sekretaris Daerah untuk dinilai oleh Tim Penilai dan diputuskan oleh Kepala Daerah apakah puskesmas dapat ditetapkan sebagai BLUD atau tidak. Salah satu dokumen yang harus disusun ialah Laporan Keuangan Pokok (LKP). LKP merupakan satu dokumen yang terdiri dari tiga bab dan berisi tentang data Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Catatan Atas Laporan Keuangan selama 2 tahun terakhir. Laporan Realisasi Anggaran atau LRA merupakan perbandingan antara anggaran dan realisasi pendapatan serta biaya puskesmas. Data saldo anggaran dapat diambil dari Rencana Kegiatan Anggaran (RKA) yang telah dibuat sebelumnya oleh Puskesmas. Sedangkan saldo realisasi dapat dilihat dari data manual yang dibuat oleh puskesmas atau jika data tersebut tidak ada, puskesmas dapat menggunakan data yang ada di Dinas Kesehatan. Pendapatan yang dimasukkan sebagai pendapatan di LRA LKP adalah pendapatan retribusi pasien umum dan pendapatan Jaminan Kesehatan Nasional (JKN) yang diperoleh puskesmas. Penerimaan dana BOK tidak dimasukkan sebagai pendapatan dikarenakan puskesmas hanya menerima uang tersebut untuk dibelanjakan sehingga tidak dianggap sebagai pendapatan puskesmas. Sedangkan belanja yang harus di cantumkan adalah seluruh belanja baik belanja tidak langsung yang hanya berisi belanja pegawai maupun belanja langsung yang terdiri dari belanja pegawai, belanja barang dan jasa, dan belanja modal. Belanja tidak langsung ialah belanja yang tidak dikeluarkan secara langsung oleh puskesmas, salah satu contohnya adalah gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS) yang bekerja di puskesmas yang dibayarkan oleh Dinas Kesehatan. Sedangkan belanja langsung merupakan pengeluaran belanja yang dilakukan oleh bendahara puskesmas menggunakan pendapatan retribusi, JKN, maupun BOK. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/laporan-realisasi-anggaran-pada-laporan-keuangan-pokok-puskesmas-blud/
Berlatar belakang dari Peraturan Presiden Nomor 32 tahun 2014 yang mengatur pengelolaan dan pemanfaatan Dana Kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada Fasilitas tingkat Pertama Milik Pemerintah Daerah. Dimana Peraturan Presiden tersebut dikeluarkan untuk mengisi kekosongan aturan terkait transfer dana Kapitasi BPJS langsung ke Puskesmas. Puskesmas sebagai Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) mengalami dilema karena tidak bisa menggunakan Dana Kapitasi secara langsung, melainkan harus mentransfer dana tersebut ke Kas Daerah dan mengajukan penggunaan dana tersebut sesuai mekanisme yang sama dengan Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD)/ UPTD yang lain. Hadirnya Peraturan Presiden Nomor 32 Tahun 2014 memberikan solusi sementara, karena yang diperlukan Puskesmas bukan semata-mata fleksibilitas untuk penggunaan dana secara langsung, tetapi juga fleksibilitas yang lain. Solusi permanen adalah dengan menjadikan Puskesmas sebagai BLUD. Akan tetapi, ada tantangan lain yaitu terkait kesiapan SDM yang ada di Puskesmas, sistem yang ada dan pendampingan yang harus dilakukan oleh Dinas Kesehatan setempat. Kemudian muncul berbagai pertanyaan yaitu : Apa saja faktor yang mendorong Puskesmas menjadi BLUD? Jawab : Adanya tekanan aturan, Dimana kendala terbesar Puskesmas dapat lolos akreditasi adalah Sistem Administrasi dan Manajemen, Puskesmas perlu fleksibilitas untuk memberikan layanan berbasis kebutuhan, Puskesmas perlu fleksibilitas pengelolaan keuangan, SDM dan sarana prasarana. Kemudian BLUD muncul sebagai solusi adanya tekanan aturan tersebut dimana BLUD sudah menyediakan Pola Administrasi dan Manajemen yang baku, BLUD tidak mengutamakan keuntungan tetapi peningkatan kualitas layanan, dan terakhir BLUD memberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, SDM dan sarana prasarana. Apa saja kendala implementasi Puskesmas BLUD? Jawab : kendala tata aturan yang belum sinkron, kendala struktur organisasi UPTD tidak sinkron dengan BLUD, kendala tidak adanya Dewan Pengawas, kendala belum adanya model SPI Puskesmas BLUD, kendala kompetensi akuntan Puskesmas BLUD, kendala sinkronisasi pagu dari Dinkes dan Puskesmas BLUD, kendala penyusunan dokumen RBA, kendala belum adanya model penatausahaan Puskesmas BLUD, kendala penyusunan laporan pertanggungjawaban (SPTJ), kendala penyusunan laporan keuangan SAK, kendala audit keuangan Puskesmas BLUD, dan kendala penilaian kinerja Puskesmas BLUD. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/latar-belakang-puskesmas-menjadi-badan-layanan-umum-daerah-blud/
Workshop PPK BLUD PADA PUSKESMAS DINKES KAB. CIREBON yang dilaksanakan pada 9 – 15 Agustus 2018. Kegiatan tersebut dihadiri oleh 60 puskesmas se-Kabupaten Cirebon, yang diselenggarakan dengan 2 gelombang kegiatan, yaitu 30 puskesmas di gelombang 1 (9 – 11 Agustus 2018) dan 30 puskesmas lagi di gelombang kedua (13 – 15 Agustus).Kegiatan gelombang pertama dibuka oleh Kepala Dinas Kesehatan Kab. Cirebon, yaitu Ibu Hj. Eni Suhaeni, SKM., M.Kes. Kepala Dinas Kesehatan menyampaikan, “Betapa pentingnya kegiatan Workshop Persiapan Penerapan BLUD pada PUSKESMAS ini sangat penting untuk menjadi Puskesmas BLUD”. Diharapkan untuk seluruh Kepala Puskesmas yang hadir di kegiatan ini beserta jajarannya, dapat memanfaatkan momentum ini dan tidak menyia-nyiakannya. Kegiatan gelombang kedua juga tidak kalah pentingnya bagi Dinkes Kab. Cirebon, dan menjadi perhatian Bupati Cirebon. Ditengah-tengah kesibukannya, beliau masih menyempatkan waktu untuk membuka kegiatan gelombang kedua tersebut. Bapak Dr. H. Sunjaya Purwadi S., Drs., M.M ., M.Si selaku Bupati Cirebon membuka kegiatan gelombang kedua, dengan penuh harapan agar 30 puskesmas selanjutnya ini juga mendapatkan apa yang menjadi keharusan menjadi puskesmas BLUD. Tidak hanya 30 kepala puskesmas beserta jajarannya yang termasuk kedalam peserta 30 puskemas gelombang kedua saja yang mengikuti pembukaan oleh Bupati Cirebon, namun pembukaan ini juga dihadiri kembali oleh Kepala Dinkes Kab. Cirebon dan 30 kepala puskesmas gelombang pertama. Dengan hadirnya Bupati Cirebon dan Kepala Dinas Kesehatan Kab. Cirebon dalam kegiatan persiapan penerapan BLUD pada Puskesmas ini, para kepala puskesmas beserta jajarannya merasa didukung dan diperhatikan oleh beliau-beliau. Yang mana membuat semangat baru untuk para peserta workshop untuk melakukan hal terbaik dalam penyusunan dokumen yang menjadikan puskesmas ber-BLUD. Kegiatan ini bertujuan untuk menjadikan puskesmas ber-BLUD dengan output yang akan didapat adalah terdiri dari 6 dokumen yang harus diselesaikan dan dikirimkan ke pihak dinas kesehatan kab. Cirebon. 6 dokumen tersebut adalah surat permohonan menerapkan PPK-BLUD, surat pernyataan bersedia meningkatkan kinerja, surat pernyataan bersedia di audit, stadar pelanan minimal (SPM), pola tata kelola, laporan keuangan pokok (LKP), dan rencana strategis bisnis (RSB). Apabila ke 6 dokumen tersebut telah melewati beberapa prosedur di pemerintahan daerah, maka puskesmas-puskesmas tersebut siap menjadi BLUD. Sumber :http://blud.co.id/wp/2018/08/workshop-60-puskesmas-dinas-kesehatan-kab-cirebon-siap-menjadi-blud/