Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pendekatan yang dipakai dalam merumuskan keuangan adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan.Pengertian Keuangan dari sesi : Objek yaitu semua hak, kewajiban, negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.Subjek yaitu seluruh objek keuangan diatas yang dimiliki negara dan/atau dikuasai Pemerintah Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negaraProses yaitu seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawabanTujuan yaitu seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek.BLUD masuk kedalam kriteria Objek, Subjek, Proses dan Tujuan dan sebagai instansi dibawah pemerintahan daerah diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya , namun BLUD tetap melakukan pengelolaan keuangan berlandaskan peraturan pemerintah yang ada salah satunya adalah Undang-undang RI No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang membahas tentang pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah dan tugas kepala satuan kerja perangkat daerah. Pengaturan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah :Pengelolaan keuangan ditingkat daerah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.Selanjutnya, dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD.Dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah Tugas Pejabat Pengelola Keuangan DaerahMenyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDMenyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBDMelaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Tugas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerahmenyusun anggaran SKPD yang dipimpinnyaMenyusun dokumen pelaksanaan anggaranMelaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnyaMelaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajakMengelola utang piutang daerah yang menjadi tangung jawaban SKPD yang dipimpinnyaMengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnyaMenyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/landasan-hukum-blud-undang-undang-ri-no-17-tahun-2003/
Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23 E Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Dalam mengajukan BLUD instansi harus menyiapkan dokumen dan surat , salah satu surat yang dibuat adalah surat pernyataan beersedia untuk diaudit, surat ini dibuat agar instansi yang sudah menjadi BLUD melakukan pengelolaan dengan penuh tanggung jawab saat melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan.Standar pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksaAda 3 (tiga) lingkup pemeriksaan BPK : Pemeriksaan keuangan :Adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan. Pemeriksaan kinerjaAdalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta efektivitas. Pemeriksaan dengan tujuan tertentuAdalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang disusun oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.Pada saat pelaksanaan pemeriksaan BPK bebas dan mandiri dalam menentukan objek perusahaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan, merencanaan pemeriksaan dengan memperhatikan permintaan, saran dan pendapat lembaga perwakilan dan dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral dan masyarakat.Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun pemeriksa setelah pemeriksaan selesai dilakukan, pemeriksaan keuangan akan menghasilkan oprin, pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan dan rekomendasi, Pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPR/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti antara lain dengan membahas bersama pihak terkait, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK juga disampaikan kepada pemerintah, BPK menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan pemester yang disampaikan ke lembaga perwakilan dan Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota, Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum, Pemerintah menidaklanjuti rekomendasi BPK, BPK mamantau dan menginformasikan hasil pamantauan atas tindak lanjut rekomendasi kepada DPR/DPRD.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/pemeriksaan-pengelolaan-dan-tanggung-jawab-keuangan-negara-pada-blud/
Puskesmas Lubuk Batang dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu sedang menyiapkan diri untuk menjadi BLUD. Langkah pertama yang ditempuh dalam persiapan penerapan BLUD ini adalah dengan mengikuti workshop persiapan penerapan BLUD Bersama Syncore Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh masih minimnya pemahaman menganai BLUD. Workshop diikuti oleh Kapala Puskesmas dan jajarannya selama dua hari di Hotel Yellow Star Ambarukmo Yogyakarta. Workshop berlagsung pada hari senin dan selasa, 6-7 Agustus 2018 Pukul 08.30 sampai dengan 20.00 WIB. Rangkaian kegiatan workshop ini dibagi menjadi enam sesi acara. Sesi satu dan dua merupakan sesi pemaparan materi mengenai PRA BLUD. Kemudian dilanjutkan sesi tiga sampai enam untuk praktik penyusunan dokumen PRA BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Titi M.Kom., M.M selaku senior konsultan BLUD. Workshop sesi satu berlangsung pemaparan materi mengenai latarbelakang mengapa Puskesmas wajib menjadi BLUD. Tujuan utama Puskesmas wajib menjadi BLUD adalah untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan cara diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Dilanjutkan sesi dua yang berisi pemaparan materi dari Bapak Tito mengenai persyaratan menjadi BLUD dan bagaimana mekanisme pengajuannya. Salah satu persyaratan menjadi BLUD adalah terpenuhinya syarat administrative yaitu dengan menyusun empat dokumen dan dua surat pernyataan. Untuk pemenuhan syarat administratif inilah yang akan disusun Puskesmas pada sesi tiga sampai enam. Workshop sesi tiga praktik penyusunan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Sesi empat dilanjutkan praktik penyusunan dokumen Tata Kelola. Sesi lima penyusunan Laporan Keuangan Pokok. Sesi enam diakhiri dengan penyusunan dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis). Praktik penyusunan dokumen ini dilakukan oleh Puskesmas Lubuk Batang menggunakan data asli Puskesmas. Sehingga output dari workshop ini adalah draft dokumen lengkap Puskesmas Lubuk Batang untuk pengajuan diri sebagai BLUD. Selain itu dalam rencana tindak lanjut juga dibuatkan timeline jangka waktu penyusunan dokumen dan review dokumen. Selama jangka waktu tersebut akan terus dilakukan pendampingan online via aplikasi Whatsapp untuk berdiskusi mengenai kendala dalam penyusunan dokumen. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/persiapan-penerapan-blud-puskesmas-lubuk-batang/
Faktor- yang mempengaruhi kinerja tahun berjalan: Faktor internalFaktor internal adalah kondisi internal BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan yang meliputi: PelayananUntuk pelayanan maka berkaitan dengan layanan yang diberikan puskesmas kepada pasien2. KeuanganKeuangan berkaitan dengan apa saja yang membantu dan menghambat dalam upaya pemberian pelayanan.3.SDMSumber daya Manusia yang ada atau mengelola puskesmas yang mendukung dan yang masih dibutuhkan.4. Sarana PrasaranaBerkaitan dengan tempat pemberian pelayanan, dan pendukungnya dalam melayan2. Faktor esternalFaktor eksternal adalah kondisi di luar BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan.BLUD tidak mampu untuk mengendalikan faktor eksternal sesuai dengan apa yang diinginkan untuk masa yang akan datang. Cakupan analisis kondisi eskternal tersebut agar tergambar pada bidang pelayanan, keuangan, SDM dan sarana prasarana dipengaruhi oleh: Undang-undang (Regulasi) yang terkait dengan BLUD;Berkaitan dnegan undang-undang yang dapat mendukung maka bisa menjadi peluang bagi BLUD, sedangkan undang-undang/peraturan yang bertentangan dengan BLUD maka akan menjadi ancaman.2. PesaingPesaing dalam hal ini seperti apotik, klinik, rumah sakit umum/swasta.3. Kondisi GeografisKondisi geografis menggambarkan wilayah kerja puskesmas.4. PendudukPenduduk bisa menjadi peluang dan juga ancaman.Analisis kondisi yang ada disekitar wilayah kerja Badan layanan Umum Daerah (BLUD) disebut dengan analisis SWOT (Strenght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunity (Peluang), Threat (Ancaman). Yang tergolong aspek internal yaitu Strenght dan Weakness, sedangkan opportunity dan Threat adalah aspek Esternal. Untuk regulasi pada BLUD adalah regulasi yang dipisahkan dari regulasi pada umumnya.Pencapaian kinerja BLUDMemuat pencapaian kinerja Non Keuangan dan Keuangan, dapat menggunakan pendekatan Management By Objectives( MBO), Result Oriented Management (ROM), Result Based Management, Outcome Best Performance Management atau Balanced Score Card, sebagai indikator kinerja, yaitu:(a) Non Keuangan, meliputi: perspektif pelanggan, proses bisnis internal, pertumbuhan dan pembelajaran(b) Keuangan, memuat pencapaian semua aspek kinerja keuangan dengan membandingkan antara realisasi dan anggaran dalam RBA termasuk analisis keuangan lainnya yang relevan.
Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.BLUD di wajibkan membuata anggaran yang berisi, Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.anggaran dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnyaDPA-BLUD sebagaimana mencakup antara lain: pendapatan dan biaya;proyeksi arus kas;jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan.PPKD mengesahkan DPA-BLUD sebagai dasar pelaksanaan anggaran.Pengesahan DPA-BLUD berpedoman pada peraturan perundang-undangan.Dalam hal DPA-BLUD belum disahkan oleh PPKD, BLUD dapat melakukan pengeluaran uang setinggi-tingginya sebesar angka DPA-BLUD tahun sebelumnya.DPA-BLUD yang telah disahkan oleh PPKD menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD. Penarikan dana digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal, barang dan/atau jasa, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penarikan dana untuk belanja barang dan/atau jasa sebesar selisih (mismatch) jumlah kas yang tersedia ditambah dengan aliran kas masuk yang diharapkan dengan jumlah pengeluaran yang diproyeksikan, dengan memperhatikan anggaran kas yang telah ditetapkan dalam DPA-BLUD.(1) DPA-BLUD menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dengan pemimpin BLUD.(2) Perjanjian kinerja merupakan manifestasi hubungan kerja antara kepala daerah dan pemimpin BLUD, yang dituangkan dalam perjanjian kinerja (contractual performance agreement).(3) Dalam perjanjian kinerja kepala daerah menugaskan pemimpin BLUD untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum dan berhak mengelola dana sesuai yang tercantum dalam DPA-BLUD.(4) Perjanjian kinerja antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan :a. kinerja pelayanan bagi masyarakat;b.kinerja keuangan;c. manfaat bagi masyarakat.Sumber :http://blud.co.id/wp/2018/09/anggaran-fleksibilitas-badan-layanan-umum-daerah/
Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibitas dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan. Satuan kerja pemerintah dimaksud memberikan layanan publik, seperti pemberian layanan barang/jasa, pengelolaan dana khusus, dan pengelolaan kawasan. Meski demikian, bukan berarti BLUD diperkenankan untuk membuat laporan keuangan sendiri tanpa menggunakan acuan yang ada pada Peraturan Pemerintah. Sebagaimana SKPD, BLUD juga masih terikat dengan Peraturan Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 4 ayat (1) Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyebutnya dengan belanja, sedangkan Laporan Operasional (LO) menyebut dengan beban. LRA disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas, sedangkan LO disajikan dengan prinsip akrual yang disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle). Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Sedangkan beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja merupakan semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah (BUN/BUD) yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen untuk mengukur efektivitas dan efisiensi belanja tersebut. Pengeluaran untuk belanja dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara langsung dikeluarkan oleh BUN/BUD, atau melalui bendahara pengeluaran. Jika pengeluaran dilakukan oleh BUN/BUD maka belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah, sedangkan jika pengeluaran melalui bendahara pengeluaran maka pengakuan belanja dilakukan pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh fungsi perbendaharaan. Jika terjadi kekeliruan dalam pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan-LRA dalam pos pendapatan lain-lain-LRA. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/implementasi-belanja-berbasis-akrual-blud/
Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi/penyediaan barang/jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan dharapkan digunakan selama lebih dari satu periode.Ciri-ciri aset tetap “used in operations” dan tidak untuk dijualDigunakan untuk jangka panjang dan disusutkan tahunanDefinisi penyusutan sendiri yaitu alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama manfaatnya. Sesuai dengan ciri-ciri aset tetap akan disusutkan setiap tahun. Ada bentuk fisiknya (berwujud)Pengakuan Aset Tetap Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas danBiaya perolehan aset dapat diukur secara andal.Aset tetap yang memenuhi kualifikasi diakui sebagai aset tetap harus diukur sebagai biaya perolehan. Apabila aset tetap itu diperbaiki maka nilai perbaikan akan menambah nilai aset tetap.Perhitungan harga perolehan Harga perolehan tanah meliputi harga beli, biaya pengurusan hak tanah (sertifikat, pajak/BPHTB, biaya notaris), dan biaya untuk peralatan tanah, penghancuran bangunan yang tidak diperlukan.Harga perolehan Peralatan meliputi mesin, kendaraan, peralatan kantor, perlatan pabrik, perlatan tambang, mesin dan peralatan.Biaya perolehan meliputi harga beli, pajak atau bea yang tidak dapat dikreditkan, biaya transportasi, biaya asuransi, biaya instalasi dan biaya penyiapan tempat untuk melakukan instalasi, biaya untuk pengetesan peralatan. Untuk aset yang dibangun sendiri maka harga perolehannya meliputi material dan tenaga kerja, biaya variabel dan biaya tetap yang terkait langsung dengan pembangunan aset, biaya bunga selama proses pembangunan.Biaya perolehan aset tetap dari pertukaran diukur sebesar nilai wajarnya. Kecuali apabila tidak memiliki substansi komersial atau nilai wajar aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal, maka biaya perolehan diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan.Nilai wajar menurut PSAK 68 yaitu harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/aset-tetap-pada-psak-16/
Puskesmas yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daereah atau disingkat PPK-BLUD perlu persyaratan administratif, salah satunya adalah membuat dokumen rencana strategis bisnis. Rencana Strategis bisnis atau disingkat Renstra Bisnis BLUD adalah dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD. Dalam Pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007, Rencana Strategis Bisnis mencakup antara lain : Pernyataan visi Pernyataan misi Program strategis Pengukuran kinerja Rencana pencapaian lima tahunan Rencana pencapaian lima tahunan merupakan gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggungjawab program, dan prosedur pelaksanaan program. Proyeksi keuangan lima tahunan Renstra Bisnis BLUD dan kelima syarat lainnya akan diajukan dan akan dinilai oleh Tim Penilai. Dalam rangka mendukung pelaksanaan tugas tim penilai tersebut, maka dipandang perlu adanya pedoman penilaian yang dapat digunakan sebagai instrumen penilaian terhadap usulan SKPD atau Unit Kerja pada SKPD yang akan menerapkan PPK-BLUD. Lampiran I Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ Tahun 2008 salah satunya berisi mengenai tata cara penilaian. Dimana penilaian dilakukan dengan menggunakan format yang telah ditetapkan yang berisikan nomor urut, dokumen administratif yang dinilai, nilai bobot dokumen, indikator, unsur yang dinilai, nilai per unsur (dalam angka 0-10), bobot per unsur yang dinilai, hasil penilaian per unsur, dan nilai akhir. Untuk bobot Renstra Bisnis BLUD adalah sebesar 30 % dari 100% total bobot keseluruhan dokumen. Unsur yang dinilai dalan Resntra Bisnis BLUD, antara lain: Pernyataan visi dan misi Kesekuaian renstra bisnis 5 tahunan dengan RPJMD Kesesuaian visi, misi, program dengan pencapaian kinerja (kinerja layanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat) Indikator kinerja Target kinerja tahun berjalan, adalah target strategis yang tercamtum dalam Renstra Bisnis pada tahun yang bersangkutan. Gambaran program 5 tahunan, adalah tergambarnya program tahunan selama 5 tahun di dalam Rencana Strategis Bisnis Pembiayaan 5 tahunan, kebijakan pembiayaan 5 tahunan adalah gambaran mengenai pembiayaan tahunan yang dibutuhkan selama 5 tahun kedepan Penanggungjawab program, adalah personel yang bertanggungjawab terhadap program strategis Prosedur pelaksanaan program, adalah kebijakan tentang prosedur pelaksanaan program Proyeksi arus kas, adalah gambaran mengenai arus masuk dan kas keluar selama 5 tahun kedepan sesuai dengan target kinerja. Proyeksi neraca, adalah gambaran mengenai perkiraan besaran setiap komponen dalam neraca untuk 5 tahun kedepan. Proyeksi laporan operasional/ aktivitas, adalah gambaran mengenai perkiraan bersaran komponen laporan operasional untuk 5 tahun kedepan. Proyeksi rasio keuangan, adalah gambaran mengenai perkiraan indeks rasio keuangan untuk 5 tahun kedepan. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/review-rencana-strategis-bisnis-badan-layanan-umum-daerah/
Prinsip transparansi dalam pelaporan keuangan merupakan hal yang wajib dilakukan oleh semua entitas pelaporan keuangan. Termasuk salah satunya adalah BLUD. Dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 31 disebutkan bahwa salah satu prinsip tata kelola yang harus dianut BLUD adalah transparansi. Berikutnya pada Pasal 33 disebutkan bahwa transparansi yang dimaksud adalah asas keterbukaan yang dibangun atas dasar kebebasan arus informasi agar informasi secara langsung dapat diterima bagi yang membutuhkan.BLUD dalam perannya sebagai salah satu unit pelayanan publik harus menerapkan prinsip transparansi yang baik dan benar. Hal ini dikarenakan tanggungjawab unit sektor publik tidak hanya kepada stakeholder saja, namun juga langsung kepada masyarakat. Transparansi yang dimiliki BLUD terbagi menjadi dua aspek. Yaitu transparansi keuangan dan transparansi non keuangan.Transparansi keuangan yang dimaksud dalam BLUD adalah transparansi dalam hal keterbukaan atas arus informasi perincian biaya pelayanan. Segala biaya pelayanan dan rinciannya sebagai imbalan atas pemberian pelayanan harus ditetapkan oleh pejabat yang berwenang sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Biaya tersebut harus diinformasikan secara jelas kepada penerima pelayanan. Oleh karena itu BLUD perlu didukung dengan sistem pembiayaan yang memadai dan menunjang sistem penetapan tarif yang otonom sebagai sistem terpadu dalam pembiayaan BLUD.Transparansi non keuangan yang dimaksud dalam BLUD adalah transparansi dalam prosedur pelayanan dan persyaratan teknis maupun adminiastratif pelayanan. Transparansi dalam prosedur pelayanan merupakan rangkaian proses atau tata kerja yang berkaitan satu sama lain, sehingga menunjukkan adanya tahapan secara jelas dan pasti serta cara-cara yang harus ditempuh dalam rangka penyelesaian suatu pelayanan. Prosedur pelayanan publik bagi BLUD harus sederhana, tidak berbelit-belit, mudah dipahami dan mudah dilaksanakan. Gambaran prosedur pelayanan BLUD bisa dijelaskan dalam began alir yang ditampilkan di ruang pelayanan sehingga penerima pelayanan mampu memahami alur pelayanan secara keseluruhan. Selain itu dalam internal BLUD juga harus dipastikan pembagian tugas, fungsi dan tanggungjawab untuk masing-masing bagian pelayanan. Hal ini dapat dituangkan dalan SOP BLUD. Sedangkan transparansi dalam persyaratan teknis dan administrative adalah transparansi dalam hal persyaratan yang harus dipenuhi masyarakat yang akan memperoleh pelayanan. Persyaratan tersebut harus diinformasikan secara jelas kepada penerima pelayanan BLUD.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/transparansi-keuangan-badan-layanan-umum-daerah/