ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Sumber Daya Manusia Dan Renumerasi BLUD

Sumber Daya Manusia Dan Renumerasi BLUD

Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah disahkan sebagai pengganti Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD yang sudah tidak sesuai dengan dinamika perkembangan peraturan perundang-undangan mengenai BLUD. Peraturan ini membahas mengenai BLUD secara keseluruhan, termasuk sumber daya manusia dan remunerasi yang diterapkan di BLUD. Sumber daya manusia BLUD terdiri dari pejabat pengelola dan pegawai. Pejabat pengelola BLUD terdiri dari pemimpin, pejabat keuangan, dan pejabat teknis yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil, pegawai pemerintahan, maupun profesional lainnya. Pengangkatan profesional lainnya sebagai pejabat pengelola BLUD harus sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui PPKD serta berdasarkan pada kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsi efisiensi, ekonomis, dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pejabat Ppengelola BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Dalam pertanggungjawaban kinerjanya, pemimpin BLUD bertanggungjawab kepada Kepala Daerah, sedangkan Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD. Pemimpin BLUD merupakan kuasa anggaran/ kuasa pengguna anggaran, akan tetapi jika pemimpin BLUD tidak berasal PNS maka yang bertindak sebagai kuasa anggaran/ kuasa pengguna anggaran adalah Pejabat Keuangan. BLUD memiliki pembina dan pengawas yang terdiri dari pembina teknis dan pembina keuangan, satuan pengawas internal, dan dewan pengawas. Pembina teknis adalah SKPD yang bertanggungjawab atas urusan pemerintah BLUD yang bersangkutan, sedangkan pembina keuangan adalah PPKD. Satuan pengawas internal dibentuk oleh pemimpin BLUD untuk mengawasi dan melaksanakan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan, dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat. Jika dalam pelaksanaan pola pengelolaan keuangan BLUD memiliki realisasi pendapatan dua tahun terakhir sebesar Rp 30.000.000.00; atau nilai aset dua tahun terakhir sebesar Rp 150.000.000.000, maka kepala daerah dapat membentuk Dewan Pengawas. Anggota dewan pengawas terdiri dari 3 s.d. 5 orang yang berasal dari pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD, pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan keuangan daerah, dan tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Kepala Daerah berhak menunjuk sekretaris dewan pengawas yang bukan merupakan anggota dewan pengawas. Terkait dengan pengelolaan sumber daya manusia pada BLUD, pejabat pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalisme yang dimiliki. Remunerasi yang dimaksud dapat berupa gaji, tunjangan, bonus, pesangon, dan uang pensiun. Remunerasi diatur dengan peraturan kepala daerah yang disusun berdasarkan usulan dari pemimpin BLUD. Bagi pejabat keuangand an pejabat teknis, remunerasi yang diberikan maksimal sebanyak 90% dari remunerasi yang diterima oleh pemimpin BLUD. Remunerasi yang diberikan untuk dewan pengawas adalah honorarium yang berupa uang, bersifat tetap, dan diberikan setiap bulan. Besarnya honorarium untuk ketua dewan pengawas sebesar 40% dari gaji dan tunjangan pemimpin, untuk anggota sebesar 36% dari gaji dan tunjangan pemimpin, dan untuk sekretaris maksimal 15% dari gaji dan tunjangan pemimpin BLUD. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/10/sumber-daya-manusia-dan-renumerasi-blud/

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan

Workshop Persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan

Workshop persiapan Penerapan BLUD Dinkes Kota Medan dilaksanakan selama tiga hari mulai dari tanggal 20 – 22 September 2018 di Hotel Horaios Malioboro. Workshop yang diikuti sebanyak 31 Puskesmas ini berjalan dengan lancar dengan narasumber yaitu Bapak Soni Haksomo, SE.,M.Si dan Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M.Workshop ini lebih berfokus pada latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD. Latar belakang kenapa Puskesmas harus menjadi BLUD berdasarkan Surat Mendagri No. 440/8130/SJ tahun 2013 adalah untuk optimalisasi pelaksanaan JKN yaitu berupa pemenuhan dan distribusi fasilitas kesehatan dengan mempersiapkan kecukupan fasilitas kesehatan termasuk pemenuhan alat medis essensial baik untuk pemberian pelayanan kesehatan di Puskesmas maupun di Rumah Sakit terutama di daerah terpencil, perbatasan, dan kepulauan. Selain itu, pemenuhan dan distribusi sumber daya manusia kesehatan yaitu dengan memprioritaskan pemenuhan sumber daya kesehatan pada fasilitas kesehatan di Puskesmas dan Rumah sakit agar memenuhi standar kesehatan, mengefektifikan tata kelola keuangan dana pelayanan kesehatan JKN, dan melaksanakan sosialisasi kebijakan JKN dalam rangka untuk mengefektifkan pelaksanaan JKN. Sedangkan, menurut Surat Dirjen Keuda No. 445/1232/KEUDA tahun 2013 bahwa dalam rangka upaya percepatan penerapan pola pengelolaan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD) sehingga mendorong peningkatan kualitas pelayanan umum kepada masyarakat khusunya pelayanan kesehatan maka Puskesmas diharapkan menjadi Puskesmas BLUD yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan yang fleksibel. Sehingga Puskesmas yang akan menjadi Puskesmas BLUD diharapkan dapat menyiapkan dokumen persyaratan administratif (Permendagri Nomor 61 Tahun 2007) yaitu berupa: a.Surat pernyataan bersedia meningkatkan kinerja pelayananb.Dokumen pola tata kelolac.Dokumen standar pelayanan minimald.Dokumen laporan keuangan pokok atau prognosa/ proyeksi keuangan e.Dokumen rencana strategis bisnis f.Surat pernyataan bersedia diaudit atau laporan audit terakhirAkan tetapi untuk Persyaratan adminsitratif ada perubahan yaitu berdasarkan Permendagri Nomor 79 tahun 2018 dimana untuk Rencana Strategis Bisnis menjadi Renstra yang ditetapkan dengan peraturan kepala daerah. Permendagri Nomor 79 tahun 2018 ini merupakan pengganti Permendari Nomor 61 tahun 2007. Dimana penyesuaian terhadap permendagri 79 tahun 2018 paling lama 2 tahun yaitu 2020.

Landasan Hukum BLUD Undang-undang RI No.17 Tahun 2003

Landasan Hukum BLUD Undang-undang RI No.17 Tahun 2003

Keuangan Negara adalah semua hak dan kewajiban negara yang dapat dinilai dengan uang, serta segala sesuatu baik berupa uang maupun berupa barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut. Pendekatan yang dipakai dalam merumuskan keuangan adalah dari sisi objek, subjek, proses dan tujuan.Pengertian Keuangan dari sesi : Objek yaitu semua hak, kewajiban, negara yang dapat dinilai dengan uang, termasuk kebijakan dan kegiatan dalam bidang fiskal, moneter dan pengelolaan kekayaan negara yang dipisahkan, serta segala sesuatu baik berupa uang, maupun barang yang dapat dijadikan milik negara berhubungan dengan pelaksanaan hak dan kewajiban tersebut.Subjek yaitu seluruh objek keuangan diatas yang dimiliki negara dan/atau dikuasai Pemerintah Negara/Daerah, dan badan lain yang ada kaitannya dengan keuangan negaraProses yaitu seluruh rangkaian kegiatan yang berkaitan dengan pengelolaan obyek tersebut diatas mulai dari perumusan kebijakan dan pengambilan keputusan sampai dengan pertanggungjawabanTujuan yaitu seluruh kebijakan, kegiatan dan hubungan hukum yang berkaitan dengan pemilikan dan/atau penguasaan objek.BLUD masuk kedalam kriteria Objek, Subjek, Proses dan Tujuan dan sebagai instansi dibawah pemerintahan daerah diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya , namun BLUD tetap melakukan pengelolaan keuangan berlandaskan peraturan pemerintah yang ada salah satunya adalah Undang-undang RI No.17 Tahun 2003 Tentang Keuangan Negara yang membahas tentang pengelolaan keuangan daerah, pejabat pengelola keuangan daerah dan tugas kepala satuan kerja perangkat daerah. Pengaturan Kekuasaan Pengelolaan Keuangan Daerah :Pengelolaan keuangan ditingkat daerah diserahkan kepada Gubernur/Bupati/Walikota.Selanjutnya, dilaksanakan oleh kepala satuan kerja pengelola keuangan daerah selaku pejabat pengelola APBD.Dan oleh kepala satuan kerja perangkat daerah (SKPD) selaku pejabat pengguna anggaran/barang daerah Tugas Pejabat Pengelola Keuangan DaerahMenyusun dan melaksanakan kebijakan pengelolaan APBDMenyusun rancangan APBD dan rancangan perubahan APBDMelaksanakan pemungutan pendapatan daerah yang telah ditetapkan dengan Peraturan Daerah.Melaksanakan fungsi bendahara umum daerah.Menyusun laporan keuangan yang merupakan pertanggung jawaban pelaksanaan APBD. Tugas Kepala Satuan Kerja Perangkat Daerahmenyusun anggaran SKPD yang dipimpinnyaMenyusun dokumen pelaksanaan anggaranMelaksanakan anggaran SKPD yang dipimpinnyaMelaksanakan pemungutan penerimaan negara bukan pajakMengelola utang piutang daerah yang menjadi tangung jawaban SKPD yang dipimpinnyaMengelola barang milik/kekayaan daerah yang menjadi tanggung jawab SKPD yang dipimpinnyaMenyusun dan menyampaikan laporan keuangan SKPD yang dipimpinnya.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/landasan-hukum-blud-undang-undang-ri-no-17-tahun-2003/

Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pada BLUD

Pemeriksaan Pengelolaan dan Tanggung Jawab Keuangan Negara Pada BLUD

Untuk mewujudkan transparansi dan akuntabilitas pengelolaan keuangan negara seperti yang diamanatkan dalam Undang-undang No. 17 tahun 2003 tentang Keuangan Negara dan Undang-undang No. 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara perlu dilakukan pemeriksaan oleh satu badan pemeriksa keuangan yang bebas dan mandiri, sebagaimana telah ditetapkan dalam Pasal 23 E Undang-undang Dasar Negara Republik Indonesia tahun 1945.Pemeriksaan merupakan proses identifikasi masalah, analisis dan evaluasi yang dilakukan secara independen, objektif, dan profesional berdasarkan standar pemeriksaan untuk menilai kebenaran, kecermatan, kredibilitas dan keandalan informasi mengenai pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara.Dalam mengajukan BLUD instansi harus menyiapkan dokumen dan surat , salah satu surat yang dibuat adalah surat pernyataan beersedia untuk diaudit, surat ini dibuat agar instansi yang sudah menjadi BLUD melakukan pengelolaan dengan penuh tanggung jawab saat melaksanakan pengelolaan keuangan secara tertib, taat pada peraturan perundang-undangan, efisien, ekonomis, efektif, dan transparan.Standar pemeriksaan untuk melakukan pemeriksaan pengelolaan dan tanggung jawab keuangan negara yang meliputi standar umum, standar pelaksanaan pemeriksaan, standar pelaporan yang wajib dipedomani oleh BPK dan/atau pemeriksaAda 3 (tiga) lingkup pemeriksaan BPK : Pemeriksaan keuangan :Adalah pemeriksaan atas laporan keuangan pemerintah pusat dan pemerintah daerah untuk memberikan pernyataan opini tentang tingkat kewajaran informasi yang disajikan. Pemeriksaan kinerjaAdalah pemeriksaan atas aspek ekonomi dan efisiensi serta efektivitas. Pemeriksaan dengan tujuan tertentuAdalah pemeriksaan yang tidak termasuk dalam pemeriksaan keuangan dan pemeriksaan kinerja.Pemeriksaan dilaksanakan berdasarkan standar pemeriksaan yang disusun oleh BPK setelah berkonsultasi dengan Pemerintah.Pada saat pelaksanaan pemeriksaan BPK bebas dan mandiri dalam menentukan objek perusahaan, perencanaan dan pelaksanaan pemeriksaan, penentuan waktu dan metode pemeriksaan serta penyusunan dan penyajian laporan pemeriksaan, merencanaan pemeriksaan dengan memperhatikan permintaan, saran dan pendapat lembaga perwakilan dan dapat mempertimbangkan informasi dari pemerintah, bank sentral dan masyarakat.Hasil Pemeriksaan dan Tindak Lanjut berupa Laporan Hasil Pemeriksaan (LHP) disusun pemeriksa setelah pemeriksaan selesai dilakukan, pemeriksaan keuangan akan menghasilkan oprin, pemeriksaan kinerja akan menghasilkan temuan, kesimpulan dan rekomendasi, Pemeriksaan dengan tujuan tertentu akan menghasilkan kesimpulan, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK disampaikan kepada DPR/DPR/DPRD sesuai dengan kewenangannya ditindaklanjuti antara lain dengan membahas bersama pihak terkait, Laporan Hasil Pemeriksaan BPK juga disampaikan kepada pemerintah, BPK menyusun ikhtisar hasil pemeriksaan pemester yang disampaikan ke lembaga perwakilan dan Presiden/Gubernur/Bupati/Walikota, Laporan hasil pemeriksaan yang telah disampaikan kepada lembaga perwakilan, dinyatakan terbuka untuk umum, Pemerintah menidaklanjuti rekomendasi BPK, BPK mamantau dan menginformasikan hasil pamantauan atas tindak lanjut rekomendasi kepada DPR/DPRD.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/pemeriksaan-pengelolaan-dan-tanggung-jawab-keuangan-negara-pada-blud/

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Lubuk Batang

Persiapan Penerapan BLUD Puskesmas Lubuk Batang

Puskesmas Lubuk Batang dibawah Dinas Kesehatan Kabupaten Ogan Komering Ulu sedang menyiapkan diri untuk menjadi BLUD. Langkah pertama yang ditempuh dalam persiapan penerapan BLUD ini adalah dengan mengikuti workshop persiapan penerapan BLUD Bersama Syncore Indonesia. Hal ini dilatarbelakangi oleh masih minimnya pemahaman menganai BLUD. Workshop diikuti oleh Kapala Puskesmas dan jajarannya selama dua hari di Hotel Yellow Star Ambarukmo Yogyakarta. Workshop berlagsung pada hari senin dan selasa, 6-7 Agustus 2018 Pukul 08.30 sampai dengan 20.00 WIB. Rangkaian kegiatan workshop ini dibagi menjadi enam sesi acara. Sesi satu dan dua merupakan sesi pemaparan materi mengenai PRA BLUD. Kemudian dilanjutkan sesi tiga sampai enam untuk praktik penyusunan dokumen PRA BLUD. Narasumber yang dihadirkan dalam workshop ini adalah Bapak Niza Wibyana Titi M.Kom., M.M selaku senior konsultan BLUD. Workshop sesi satu berlangsung pemaparan materi mengenai latarbelakang mengapa Puskesmas wajib menjadi BLUD. Tujuan utama Puskesmas wajib menjadi BLUD adalah untuk peningkatan pelayanan kesehatan kepada masyarakat dengan cara diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Dilanjutkan sesi dua yang berisi pemaparan materi dari Bapak Tito mengenai persyaratan menjadi BLUD dan bagaimana mekanisme pengajuannya. Salah satu persyaratan menjadi BLUD adalah terpenuhinya syarat administrative yaitu dengan menyusun empat dokumen dan dua surat pernyataan. Untuk pemenuhan syarat administratif inilah yang akan disusun Puskesmas pada sesi tiga sampai enam. Workshop sesi tiga praktik penyusunan SPM (Standar Pelayanan Minimal). Sesi empat dilanjutkan praktik penyusunan dokumen Tata Kelola. Sesi lima penyusunan Laporan Keuangan Pokok. Sesi enam diakhiri dengan penyusunan dokumen RSB (Rencana Strategi Bisnis). Praktik penyusunan dokumen ini dilakukan oleh Puskesmas Lubuk Batang menggunakan data asli Puskesmas. Sehingga output dari workshop ini adalah draft dokumen lengkap Puskesmas Lubuk Batang untuk pengajuan diri sebagai BLUD. Selain itu dalam rencana tindak lanjut juga dibuatkan timeline jangka waktu penyusunan dokumen dan review dokumen. Selama jangka waktu tersebut akan terus dilakukan pendampingan online via aplikasi Whatsapp untuk berdiskusi mengenai kendala dalam penyusunan dokumen. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/persiapan-penerapan-blud-puskesmas-lubuk-batang/

Kondisi eksternal dan Internal Kinerja Tahun Berjalan BLUD

Kondisi eksternal dan Internal Kinerja Tahun Berjalan BLUD

Faktor- yang mempengaruhi kinerja tahun berjalan: Faktor internalFaktor internal adalah kondisi internal BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan yang meliputi: PelayananUntuk pelayanan maka berkaitan dengan layanan yang diberikan puskesmas kepada pasien2. KeuanganKeuangan berkaitan dengan apa saja yang membantu dan menghambat dalam upaya pemberian pelayanan.3.SDMSumber daya Manusia yang ada atau mengelola puskesmas yang mendukung dan yang masih dibutuhkan.4. Sarana PrasaranaBerkaitan dengan tempat pemberian pelayanan, dan pendukungnya dalam melayan2. Faktor esternalFaktor eksternal adalah kondisi di luar BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuan.BLUD tidak mampu untuk mengendalikan faktor eksternal sesuai dengan apa yang diinginkan untuk masa yang akan datang. Cakupan analisis kondisi eskternal tersebut agar tergambar pada bidang pelayanan, keuangan, SDM dan sarana prasarana dipengaruhi oleh: Undang-undang (Regulasi) yang terkait dengan BLUD;Berkaitan dnegan undang-undang yang dapat mendukung maka bisa menjadi peluang bagi BLUD, sedangkan undang-undang/peraturan yang bertentangan dengan BLUD maka akan menjadi ancaman.2. PesaingPesaing dalam hal ini seperti apotik, klinik, rumah sakit umum/swasta.3. Kondisi GeografisKondisi geografis menggambarkan wilayah kerja puskesmas.4. PendudukPenduduk bisa menjadi peluang dan juga ancaman.Analisis kondisi yang ada disekitar wilayah kerja Badan layanan Umum Daerah (BLUD) disebut dengan analisis SWOT (Strenght (Kekuatan), Weakness (Kelemahan), Opportunity (Peluang), Threat (Ancaman). Yang tergolong aspek internal yaitu Strenght dan Weakness, sedangkan opportunity dan Threat adalah aspek Esternal. Untuk regulasi pada BLUD adalah regulasi yang dipisahkan dari regulasi pada umumnya.Pencapaian kinerja BLUDMemuat pencapaian kinerja Non Keuangan dan Keuangan, dapat menggunakan pendekatan Management By Objectives( MBO), Result Oriented Management (ROM), Result Based Management, Outcome Best Performance Management atau Balanced Score Card, sebagai indikator kinerja, yaitu:(a) Non Keuangan, meliputi: perspektif pelanggan, proses bisnis internal, pertumbuhan dan pembelajaran(b) Keuangan, memuat pencapaian semua aspek kinerja keuangan dengan membandingkan antara realisasi dan anggaran dalam RBA termasuk analisis keuangan lainnya yang relevan.

Anggaran Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah

Anggaran Fleksibilitas Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK-BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.BLUD di wajibkan membuata anggaran yang berisi, Pendapatan adalah semua penerimaan dalam bentuk kas dan tagihan BLUD yang menambah ekuitas dana lancar dalam periode anggaran bersangkutan yang tidak perlu dibayar kembali. Belanja adalah semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD.anggaran dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnyaDPA-BLUD sebagaimana mencakup antara lain: pendapatan dan biaya;proyeksi arus kas;jumlah dan kualitas barang dan/atau jasa yang akan dihasilkan.PPKD mengesahkan DPA-BLUD sebagai dasar pelaksanaan anggaran.Pengesahan DPA-BLUD berpedoman pada peraturan perundang-undangan.Dalam hal DPA-BLUD belum disahkan oleh PPKD, BLUD dapat melakukan pengeluaran uang setinggi-tingginya sebesar angka DPA-BLUD tahun sebelumnya.DPA-BLUD yang telah disahkan oleh PPKD menjadi dasar penarikan dana yang bersumber dari APBD. Penarikan dana digunakan untuk belanja pegawai, belanja modal, barang dan/atau jasa, dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.Penarikan dana untuk belanja barang dan/atau jasa sebesar selisih (mismatch) jumlah kas yang tersedia ditambah dengan aliran kas masuk yang diharapkan dengan jumlah pengeluaran yang diproyeksikan, dengan memperhatikan anggaran kas yang telah ditetapkan dalam DPA-BLUD.(1) DPA-BLUD menjadi lampiran perjanjian kinerja yang ditandatangani oleh kepala daerah dengan pemimpin BLUD.(2) Perjanjian kinerja merupakan manifestasi hubungan kerja antara kepala daerah dan pemimpin BLUD, yang dituangkan dalam perjanjian kinerja (contractual performance agreement).(3) Dalam perjanjian kinerja kepala daerah menugaskan pemimpin BLUD untuk menyelenggarakan kegiatan pelayanan umum dan berhak mengelola dana sesuai yang tercantum dalam DPA-BLUD.(4) Perjanjian kinerja antara lain memuat kesanggupan untuk meningkatkan :a. kinerja pelayanan bagi masyarakat;b.kinerja keuangan;c. manfaat bagi masyarakat.Sumber :http://blud.co.id/wp/2018/09/anggaran-fleksibilitas-badan-layanan-umum-daerah/

Implementasi Belanja Berbasis Akrual BLUD

Implementasi Belanja Berbasis Akrual BLUD

Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibitas dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan. Satuan kerja pemerintah dimaksud memberikan layanan publik, seperti pemberian layanan barang/jasa, pengelolaan dana khusus, dan pengelolaan kawasan. Meski demikian, bukan berarti BLUD diperkenankan untuk membuat laporan keuangan sendiri tanpa menggunakan acuan yang ada pada Peraturan Pemerintah. Sebagaimana SKPD, BLUD juga masih terikat dengan Peraturan Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 71 Tahun 2010 tentang Standar Akuntansi Pemerintahan, pasal 4 ayat (1) Pemerintah menerapkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) berbasis Akrual. SAP Berbasis Akrual adalah SAP yang mengakui pendapatan, beban, aset, utang, dan ekuitas dalam pelaporan finansial berbasis akrual, serta mengakui pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam pelaporan pelaksanaan anggaran berdasarkan basis yang ditetapkan dalam APBN/APBD. Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 71 Tahun 2010, Laporan Realisasi Anggaran (LRA) menyebutnya dengan belanja, sedangkan Laporan Operasional (LO) menyebut dengan beban. LRA disusun dan disajikan dengan menggunakan anggaran berbasis kas, sedangkan LO disajikan dengan prinsip akrual yang disusun untuk melengkapi pelaporan dari siklus akuntansi berbasis akrual (full accrual accounting cycle). Beban adalah penurunan manfaat ekonomi atau potensi jasa dalam periode pelaporan yang menurunkan ekuitas, yang dapat berupa pengeluaran atau konsumsi aset atau timbulnya kewajiban. Sedangkan beban adalah kewajiban pemerintah yang diakui sebagai pengurang nilai kekayaan bersih. Belanja merupakan semua pengeluaran oleh Bendahara Umum Negara/Bendahara Umum Daerah (BUN/BUD) yang mengurangi Saldo Anggaran Lebih dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh pemerintah. Akuntansi belanja disusun selain untuk memenuhi kebutuhan pertanggungjawaban sesuai dengan ketentuan, juga dapat dikembangkan untuk keperluan pengendalian bagi manajemen untuk mengukur efektivitas dan efisiensi belanja tersebut. Pengeluaran untuk belanja dapat dilakukan dengan 2 cara, yaitu secara langsung dikeluarkan oleh BUN/BUD, atau melalui bendahara pengeluaran. Jika pengeluaran dilakukan oleh BUN/BUD maka belanja diakui pada saat terjadinya pengeluaran dari Rekening Kas Umum Negara/Daerah, sedangkan jika pengeluaran melalui bendahara pengeluaran maka pengakuan belanja dilakukan pada saat pertanggungjawaban atas pengeluaran tersebut disahkan oleh fungsi perbendaharaan. Jika terjadi kekeliruan dalam pengeluaran belanja (penerimaan kembali belanja) yang terjadi pada periode pengeluaran belanja dibukukan sebagai pengurang belanja pada periode yang sama. Apabila diterima pada periode berikutnya, koreksi atas pengeluaran belanja dibukukan dalam pendapatan-LRA dalam pos pendapatan lain-lain-LRA. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/implementasi-belanja-berbasis-akrual-blud/

Aset tetap pada PSAK 16

Aset tetap pada PSAK 16

Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi/penyediaan barang/jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif dan dharapkan digunakan selama lebih dari satu periode.Ciri-ciri aset tetap “used in operations” dan tidak untuk dijualDigunakan untuk jangka panjang dan disusutkan tahunanDefinisi penyusutan sendiri yaitu alokasi sistematis jumlah yang dapat disusutkan dari suatu aset selama manfaatnya. Sesuai dengan ciri-ciri aset tetap akan disusutkan setiap tahun. Ada bentuk fisiknya (berwujud)Pengakuan Aset Tetap Besar kemungkinan manfaat ekonomis di masa depan berkenaan dengan aset tersebut akan mengalir ke entitas danBiaya perolehan aset dapat diukur secara andal.Aset tetap yang memenuhi kualifikasi diakui sebagai aset tetap harus diukur sebagai biaya perolehan. Apabila aset tetap itu diperbaiki maka nilai perbaikan akan menambah nilai aset tetap.Perhitungan harga perolehan Harga perolehan tanah meliputi harga beli, biaya pengurusan hak tanah (sertifikat, pajak/BPHTB, biaya notaris), dan biaya untuk peralatan tanah, penghancuran bangunan yang tidak diperlukan.Harga perolehan Peralatan meliputi mesin, kendaraan, peralatan kantor, perlatan pabrik, perlatan tambang, mesin dan peralatan.Biaya perolehan meliputi harga beli, pajak atau bea yang tidak dapat dikreditkan, biaya transportasi, biaya asuransi, biaya instalasi dan biaya penyiapan tempat untuk melakukan instalasi, biaya untuk pengetesan peralatan. Untuk aset yang dibangun sendiri maka harga perolehannya meliputi material dan tenaga kerja, biaya variabel dan biaya tetap yang terkait langsung dengan pembangunan aset, biaya bunga selama proses pembangunan.Biaya perolehan aset tetap dari pertukaran diukur sebesar nilai wajarnya. Kecuali apabila tidak memiliki substansi komersial atau nilai wajar aset yang diterima dan diserahkan tidak dapat diukur secara andal, maka biaya perolehan diukur dengan jumlah tercatat dari aset yang diserahkan.Nilai wajar menurut PSAK 68 yaitu harga yang akan diterima untuk menjual suatu aset atau harga akan dibayar untuk mengalihkan suatu liabilitas dalam transaksi teratur antara pelaku pasar pada tanggal pengukuran.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/09/aset-tetap-pada-psak-16/