ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Perubahan Struktur Organisasi Setelah BLUD

Perubahan Struktur Organisasi Setelah BLUD

Struktur organisasi UPTD sebelum menjadi BLUD sesuai dengan peraturan daerah yang berlaku. Misalkan pada UPTD Puskesmas. Struktur organisasi Puskesmas terdiri dari kepala Puskesmas, kepala Tata Usaha dan kepala bidang/program. Perlu diketahui bahwa struktur organisasi sebelum dan setelah BLUD berbeda. Setelah Puskesmas ditetapkan menjadi BLUD, struktur organisasi yang berlaku disesuaikan dengan amanat dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 34. Setelah menjadi BLUD harus memiliki pejabat pengelola BLUD, yang terdiri dari Pemimpin BLUD, Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis.Permasalahan yang sering muncul adalah penunjukkan pejabat pengelola BLUD. Selanjutnya dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 35 disebutkan bahwa penujukkan pejabat pengelola BLUD harus sesuai dengan kompetensi yang dibutuhkan di masing-masing jabatan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat. Karena itu Puskesmas yang sudah menjadi BLUD dapat membuat struktur organisasi setelah BLUD menjadi sebagai berikut: Kepala Puskesmas, setelah BLUD menjadi Pemimpin BLUDKepala Tata Usaha, setelah BLUD menjadi Pejabat KeuanganKepala Bidang/Program, setelah BLUD menjadi Pejabat TeknisPejabat pengelola BLUD yang sudah ditunjuk akan diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pengangkatan dan pemberhentian ini dituangkan dalam SK Bupati atau Walikota. Hal ini dikarenakan pemimpin BLUD bertanggungjawab langsung kepada kepala daerah melalui sekretaris daerah. Sedangkan pejabat keuangan dan pejabat teknis bertanggungjawab langsung kepada pemimpin BLUD.Masing-masing pemimpin BLUD memiliki tugas dan fungsi masing-masing yang sudah diatur dalam Permendageri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 37, 38, 39. Tugas dan fungsi pejabat pengelola BLUD tersebut dituangkan dalam Peraturan Kepala Daerah tentang Pola Tata Kelola BLUD Puskesmas yang diajukan Puskesmas sewaktu pengajuan menjadi BLUD. Dalam perkada yang diajukan oleh Puskesmas tersebut juga melampirkan susunan struktur organisasi Puskesmas setelah menjadi BLUD.Pemimpin BLUD Puskesmas merupakan pejabat kuasa pengguna anggaran/barang daerah pada SKPD induknya yaitu Dinas Kesehatan. Pemimpin BLUD dibolehkan tidak berstatus PNS. Namun pejabat keuangan BLUD wajib berstatus PNS. Apabila pemimpin BLUD bukan PNS, maka yang bertanggungjawab menjadi kuasa pengguna anggaran/barang daerah pada SKPD induknya adalah pejabat keuangan.Sumber :http://blud.co.id/wp/2018/08/perubahan-struktur-organisasi-setelah-blud/

Tenaga Ahli Yang Selaras Dengan Badan Layanan Umum Daerah

Tenaga Ahli Yang Selaras Dengan Badan Layanan Umum Daerah

BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Dalam SE Dirjen Pajak Nomor 39/PJ.23/1984 pengertian tenaga ahli adalah orang pribadi yang mempunyai keahlian khusus yang dalam memberikan jasa berdasarkan keahliannya tersebut tidak terikat oleh hubungan kerja (melakukan pekerjaan bebas/memberikan professional services), misalnya akuntan, dokter, pengacara, notaris, aktuaris, konsulen pajak, arsitek, designer dan sebagainya Tenaga ahli dalam BLUD di bentuk dalam tim penilai dan dewan pengawas. Dimana tim penilai memilki tugas menilai usulan penerapan status PPK-BLUD. Sehingga, bagi Anda yang mengusulkan penerapan BLUD, sangat dituntut untuk menguasai pengetahuan dan ketrampilan teknis terkait persyaratan administratif yang akan dinilai. Dalam tenaga ahli dewan pengawas juga memiliki kriteria yaitu : memiliki dedikasi dan memahami masalah-masalah yang berkaitan dengan kegiatan BLUD, serta dapat menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; mampu melaksanakan perbuatan hukum dan tidak pernah dinyatakan pailit atau tidak pernah menjadi anggota direksi atau komisaris, atau dewan pengawas yang dinyatakan bersalah sehingga menyebabkan suatu badan usaha pailit atau orang yang tidak pernah melakukan tindak pidana yang merugikan daerah; dan mempunyai kompetensi dalam bidang manajemen keuangan, sumber daya manusia dan mempunyai komitmen terhadap peningkatan kualitas pelayanan publik. Tenaga ahli dewan pengawas juga memiliki kewajiban yaitu : memberikan pendapat dan saran kepada kepala daerah mengenai RBA yang diusulkan oleh pejabat pengelola; mengikuti perkembangan kegiatan BLUD dan memberikan pendapat serta saran kepada kepala daerah mengenai setiap masalah yang dianggap penting bagi pengelolaan BLUD; melaporkan kepada kepala daerah tentang kinerja BLUD; memberikan nasehat kepada pejabat pengelola dalam melaksanakan pengelolaan BLUD; melakukan evaluasi dan penilaian kinerja baik keuangan maupun non keuangan, serta memberikan saran dan catatan-catatan penting untuk ditindaklanjuti oleh pejabat pengelola BLUD; dan memonitor tindak lanjut hasil evaluasi dan penilaian kinerja. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/tenaga-ahli-yang-selaras-dengan-badan-layanan-umum-daerah/

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 1

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 1

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD sebanyak 29 Puskesmas di Dinkes Kabupaten Cirebon dilakukan di Hotel Horison Kuningan, selama 3 hari yaitu tanggal 9 Agustus s.d 11 Agustus 2018.Hari pertama sesi pertama pemateri adalah Bapak Ir. Bejo Mulyono, M. ML.Pak Bejo menjelaskan bahwa saat ini BPJS hanya mau bekerja sama dengan puskesmas yang sudah terakreditasi. Untuk mempercepat akreditasi maka akan lebih baik jika menjadi BLUD terlebih dahulu. Karena dengan menjadi BLUD puskesmas akan mudah dalam hal pengelolaan keuangan, adanya fleksibilitas keuangan akan mempermudah akreditasi puskesmas. Dijelaskan juga apa saja syarat menjadi BLUD, antara lain: Syarat SubstantifPermendagri Nomor 61 tahun 2007, apabila tugas dan fungsi SKPD atau Unit Kerja bersifat operasional dalam menyelenggarakan pelayanan umum (diutamakan untuk pelayanan kesehatan) yang menghasilkan semi barang/jasa publik (quasipublic goods). penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat;pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/ataupengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.Syarat Tekniskinerja pelayanan di bidang tugas dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLUD atas rekomendasi sekretaris daerah untuk SKPD atau kepala SKPD untuk Unit Kerja;kinerja keuangan SKPD atau Unit Kerja yang sehat.Syarat Administrasi Surat kesanggupan meningkatkan kinerja, keuangan dan manfaat bagi masyarakat.Pola tata kelolaLaporan keuangan pokok/ prognosa/proyeksi laporan keuangan;RSBSPM dalam bentuk epraturan, lampiran-lampiran danLaporan audit terakhir/ surat pernyataan bersedia diaudit secara independen (yang mengaudit puskesmas adalah BPK).Proses penetapan PPK-BLUDKe 6 dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai. Tim tersebut terdiri dari: SEKDAPPKDBAPEDAInspektur DaerahTenaga ahliSetelah dinilai oleh tim penilai maka akan muncul rekomendasi yang disampaikan kepada Kepala Daerah, kemudian Kepada Daerah akan membuat Surat Keputusan Kepala Daerah, yang menetapkan menjadi BLUD penuh/BLUD Bertahap.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/workshop-persiapan-penerapan-ppk-blud-dinkes-kabupaten-cirebon-gelombang-1/

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 2

Workshop Persiapan Penerapan PPK-BLUD Dinkes Kabupaten Cirebon Gelombang 2

Workshop gelombang 2 Dinkes kabupaten Cirebon dihadiri oleh 31 Puskesmas. Dilaksanakan dari tanggal 13-15 September 2018 di hotel Horison Kuningan.Menjadi BLUD saat ini adalah kewajiban. Sehingga dibutuhkan kerjasama antara lembaga. Dinkes harus bisa mengadvokasi pihak PEMDA karena tidak semua paham dengan penerapan BLUD. Strategi kementrian dalam Negeri dalam implementasi PPK-BLUD yaitu penyiapan panduan bagi aparatur PEMDA (yang dianggap prioritas) untuk implementasi PPK-BLUD didaerahnya.Yang perlu disiapkan PEMDA untuk keberhasilan implementasi BLUD antara lain:Menyiapkan regulasi dan instrument pendukung segabai penjabaran dari ketentuan PERMENDAGRI 61 Tahun 2007 untuk digunakan sebagai pedoman operasional implementasi PPK-BLUD.Perlu peningkatan kapasitas SDM, pemahaman tentang BLUD, perubahan pola pikir, semangat kewirausahaan bagi stakeholder terkait (Kepala Daerah, Ketua Anggota DPRD, Sekretaris Daerah, PPKD, Kepala Anggota BAPPEDA, inspektur daerah, Pejabat Pengelola BLUD, dll).Konsep dasar pada penerapan BLUD yaitu diberi fleksibitas dalam pengelolaan keuangan bisa mandiri dan meningkatkan pelayanan serta efisiensi anggaran. Dalam hal pemberian pelayanan tidak terkendala regulasi yang berlaku umum (Ada PERKADA sendiri).Kewajiban Puskesmas setelah menerpakan PPK-BLUD Membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) (setiap tahun)Membuat Pengesahaan Penggunaan Anggaran (triwulanan)Membuat Laporan Keuangan berbasis SAK (semesteran dan tahunan)Mekanisme Pengajuan BLUD Memenuhi persyaratan menjadi BLUDMengajukan permohonan ke kepala daerahKepala daerah membentuk Tim PenilaiDilakukan penilaian pengajuan BLUDMenghasilkan surat rekomendasi diterima/ditolak menjadi BLUDKeputusan Kepala DaerahDisampaikan kepada DPRD paling lama 1 bulan setelah tanggal penetapan BLUDPenerapan BLUD penuh/bertahapLangkah menyusun strategi sesuai posisi Puskesmas Melakukan identifikasi lembaga dilihat visi, misi dan tujuannyaPengumpulan dataEksternal: Kondisi geografis, karakteristik penduduk, pesaing, regulasiInternal: Pelayanan, SDM, Sarplas pendukung pelayanan, Keuangan Analisis faktor eksternalAnalisis faktor internalMelakukan analisis SWOT untuk menentukan strategi, analisis ini menggunakan metode IFAS dan EFAS.Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/workshop-persiapan-penerapan-ppk-blud-dinkes-kabupaten-cirebon-gelombang-2/

Prosedur Pencatatan Invoice dan Berita Acara Serah Terima

Prosedur Pencatatan Invoice dan Berita Acara Serah Terima

Pencatatan dan Pendataan Dokumen Invoice, Berita Acara Serah Terima, dan SPD Pertama, berdasar SPD, Berita Acara Penyelesaian Pekerjaan dan Kontrak Pelaksanaan Pekerjaan, Bendahara Pengeluaran membuat SPP-LS dan dokumen lain. Dokumen lain tersebut terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS Hutang, Ringkasan SPP-LS Hutang, Rincian SPP-LS Hutang. Lampiran yang perlu dipersiapkan untuk SPP-LS adalah Salinan SPD, Salinan Berita Acara Serah Terima Barang, SPP disertai faktur pajak yang ditandatangani WP, dan lain-lain. Kedua, Bendahara Pengeluaran menyerahkan SPP-LS beserta dokumen lain kepada Pejabat Keuangan untuk dilakukan verifikasi. Ketiga, Pejabat Keuangan melakukan verifikasi kelengkapan SPP-LS berdasarkan SPD yang diterima dari Pengguna Anggaran. Keempat, apabila SPP-LS dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat Rancangan SPM, paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak SPP diterima. Kelima, Pejabat Keuangan menyerahkan SPM kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi. Keenam, jika SPP-LS dinyatakan tidak lengkap, Pejabat Keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 (satu) hari kerja sejak SPP-LS diterima. Ketujuh, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada Bendahara agar Bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS. Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPM dan SP2D Pertama, Pengguna Anggaran menyerahkan SPM kepada Pemimpin BLUD. Kedua, Pemimpin BLUD melakukan verifikasi kelengkapan SPM. Ketiga, bila SPM dinyatakan lengkap maka Pemimpin BLUD menerbitkan SP2D paling lambat 2 (dua) hari kerja sejak diterimanya pengajuan SPM. Dokumen yang perlu dipersiapkan untuk menerbitkan SP2D adalah Surat Pernyataan tanggungjawab Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran. Keempat, SP2D kemudian diserahkan kepada Pengguna Anggaran. Kelima, Pengguna Anggaran menyerahkan SP2D kepada Bendahara. Kelima, setelah Pengguna Anggaran menerima SP2D, kemudian menyerahkan SP2D tersebut kepada Bendahara. Keenam, Bendahara mencatat SP2D pada dokumen Penatausahaan yang terdiri dari BKU Pengeluaran, Buku Pembantu Simpanan Bank, Buku Pembantu Pajak, Buku Pembantu Panjar, Buku Rekapitulasi Pengeluaran per Rincian Objek. Ketujuh, Surat Penolakan Penerbita SPM ini kemudian diberikan kepada Pengguna Anggaran untuk diotorisasi. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada pengguna agar dilakukan penyempurnaan SP2D-LS. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/prosedur-pencatatan-invoice-dan-berita-acara-serah-terima/

Peran Badan Layanan Umum Daerah dalam Peningkatan Ekonomi

Peran Badan Layanan Umum Daerah dalam Peningkatan Ekonomi

Peranan BLUD dalam meningkatkan ekonomi didasari dengan persyaratan substantive yaitu Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau. Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. Dana Alokasi Khusus. Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2004 tentang Perimbangan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah, menyatakan bahwa Dana Alokasi Khusus (DAK) sebagai salah satu sumber pembiayaan bagi daerah dalam pelaksanaan desentralisasi, diantaranya untuk meningkatkan pembangunan kesehatan, sehingga Pemerintah Pusat maupun Pemerintah Daerah dapat menyediakan pelayanan kesehatan yang merata, terjangkau dan berkualitas. Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, pada Pasal 298 ayat (7) menyebutkan belanja DAK diprioritaskan untuk mendanai kegiatan fisik dan dapat digunakan untuk kegiatan nonfisik. Pengelolaan dana alokasi khusus yang dimaksud di atas ditujukan antara lain untuk dana bergulir untuk usaha mikro, kecil dan menengah (UMKM), dana perumahan dan peningkatan pelayanan untuk masyarakat. dalam perkembangannya pelayanan BLUD tidak terlepas dari pembangunan ekonomi masyarakat. Salah satu strategi yang dilakukan oleh pengelola BLUD dalam mempertahankan atau meningkatkan pertumbuhan ekonomi. Tuntutan untuk mendapatkan pelayanan yang berkualitas dan nyaman semakin meningkat, sesuai dengan meningkatnya kesadaran arti hidup sehat. Keadaan ini dipengaruhi oleh tingkat pendidikan, sosial budaya dan sosial ekonomi masyarakat yang perlu mendapat perhatian dari pengelola rumah sakit dan melakukan startegi yaitu : Perkembangan ini tercermin pada perubahan fungsi klasik RS yang pada awalnya hanya memberikan pelayanan yang bersifat penyembuhan (kuratif) terhadap pasien melalui rawat inap. Pelayangan RS kemudian bergeser karena kemajuan ilmu pengetahuan khususnya ilmu kedokteran, peningkatan pendapatan dan pendidikan masyarakat. Pelayanan kesehatan di RS saat ini tidak saja bersifat kuratif (penyembuhan), tetapi juga bersifat pemulihan (rehabilitatif). Keduanya dilaksanakan secara terpadu melalui upaya promosi kesehatan (promotif) dan pencegahan (preventif). Dengan demikian, sasaran pelayanan kesehatan RS bukan hanya untuk individu pasien, tetapi juga berkembang untuk keluarga pasien dan masyarakat umum. Fokus perhatiannya memang pasien yang datang atau yang dirawat sebagai individu dan bagian dari keluarga. Atas dasar sikap seperti itu pelayanan kesehatan di RS merupakan pelayanan kesehatan yang paripurna (komperhensif dan holistik). Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/peran-badan-layanan-umum-daerah-dalam-peningkatan-ekonomi/

Ratusan Peserta dari Puksesmas Se-Indonesia Meriahkan Seminar Nasional dan Penghargaan BLUD Terbaik

Ratusan Peserta dari Puksesmas Se-Indonesia Meriahkan Seminar Nasional dan Penghargaan BLUD Terbaik

Pada tanggal 4 Agustus 2018, Syncore Indonesia kembali mengadakan Seminar Nasional dan Penghargaan BLUD Terbaik. Dari 447 Kllien Puskesmas yang telah di tangani oleh Syncore Indonesia sebagai Lembaga Konsultasi untuk pendampingan BLUD, terpilih 3 Puskesmas yang terbaik dalam implementasi pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat BLUD selama satu tahun terakhir. Ketiga puskesmas tersebut akan diberikan penghargaan dan dihadirkan dalam Seminar Nasional Nasional ini. Adapun kriteria Puskesmas yang terbaik tersebut sebagai berikut: Fleksibilitas dalam Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) berbasis biaya. Implementasi alur penatausahaan keuangan BLUD dengan tepat waktu dan sesuai regulasi. Menghasilkan Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Keuangan sesuai standar akuntansi keuangan yang akuntabel dan tepat waktu. Memahami konsep Pola Pengelolaan Keuangan BLUD beserta praktiknya di Puskesmas BLUD. Dan ketiga Puskesmas terbaik tersebut adalah Puskesmas Cisewu dari Kabupaten Garut Puskesmas Manguharjo dari Kota Madiun Puskesmas Ngemplak dari Kabupaten Boyolali Dalam Seminar ini juga mengundang 3 Narasumber senior dari Kementrian Kesehatan Republik Indonesia, Kementrian Dalam Negeri dan Perwakilan dari Akademisi Akuntan Sektor Publik. Pada sesi pertama di sampaikan oleh Oleh Bapak Ganda Raja Partogi S. yang membahas tentang Pentingnya peningkatan pelayanan kesehatan melalui pengelolaan BLUD pada kesempatan itu Bapak Ganda menyampaikan bahwa Puskesmas merupakan fasilitas kesehatan tingkat pertama yang merupakan rujukan pertama bagi masyarakat yang sakit. Untuk itu puskesmas yang menjadi BLUD akan fleksibel dalam pola pengelolaan keuangannya. Puskesmas BLUD yang bisa efektif dan efisien dalam pemberian pelayanan kesehatannya akan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga tidak banyak masyarakat yang akan dirujuk ke rumah sakit, dengan berhasilnya pemberian pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Puskesmas dengan PPK BLUD akan mempunyai standar ukuran untuk pemberian pelayanan kesehatannya, sebagai contoh SPM. Lalu di lanjutkan dengan sesi kedua yang di sampaikan oleh bapak Wisnu Saputro dengan materi Implementasi PPK-BLUD. Materi tersebut bertujuan agar setelah menjadi BLUD puskesmas menjadi lebih transparan dan akuntabel, Prinsip Implementasi Akuntabilitas BLUD yaitu sesuai peraturan perundang-undangan, pengelolaan BLUD ala-bisnis menggunakan peraturan kepala daerah atau manajemen BLUD sesuai praktik bisnis yang sehat. Dalam penilaian kinerja BLUD indikatornya harus memenuhi pernyataan kesanggupan kinerja pelayanan, keuangan dan mutu serta manfaat bagi masyarakat Selain itu, pembahasan materi mengenai Implementasi PPK-BLUD juga mencakup jenis layanan dari pemerintah daerah, asas akuntabilitas dan fleksibilitas yang harus dimiliki oleh BLUD serta tujuan dari BLUD. Setelah itu, sesi terakhir dilanjutkan oleh perwakilan dari Akademisi Akuntan Sektor Publik yaitu Bapak Rudy Suryanto yang memberikan materi mengenai isu-isu Strategi Implementasi BLUD. Materi tersebut mendorong puskesmas yang telah menjadi BLUD untuk mempunyai pola administrasi dan manajemen yang baku serta perlu memiliki fleksibilitas dalam memberikan layanan berbasis kebutuhan, sehingga setelah menjadi BLUD, puskesmas tidak hanya mengutamakan keuntungan tetapi juga mengutamakan peningkatan kualitas pelayanan. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/ratusan-peserta-dari-puksesmas-se-indonesia-meriahkan-seminar-nasional-dan-penghargaan-blud-terbaik/

Revisi DIPA Badan Layanan Umum dan Rencana Bisnis Anggaran

Revisi DIPA Badan Layanan Umum dan Rencana Bisnis Anggaran

DIPA BLU ataupun RBA Definitif apabila diperlukan dapat direvisi. Tata cara perubahan/revisi yang berhubungan dengan penganggaran dan perubahan program dan/atau kegiatan BLU berpedoman kepada Peraturan Pemerintah Nomor 21 Tahun 2004 atau Peraturan Menteri Keuangan tentang Mekanisme Revisi DIPA Kementerian Negara/Lembaga dan RBA serta pelaksanaan anggaran BLU. Perubahan/revisi terhadap DIPA BLU atau RBA Definitif dapat dilakukan jika: Terdapat perubahan/pergeseran program atau kegiatan BLU, Terdapat penambahan atau pengurangan pagu anggaran yang berasal dari APBN, Belanja BLU melampaui ambang batas fleksibilitas, Belanja BLU sampai dengan ambang batas fleksibilitas. Perubahan/revisi sebagaimana dimaksud pada angka 4 dapat dilakukan setelah belanja dilaksanakan. Perubahan tersebut dapat dilaksanakan sebelum akhir tahun anggaran dalam bentuk pengesahan oleh Direktur Jenderal Perbendaharaan. Revisi DIPA BLU dapat dilakukan sepanjang tidak mengurangi biaya operasional, tunjangan profesi guru/dosen & tunjangan kehormatan profesor, kebutuhan pengadaan bahan makanan, pembayaran berbagai tunggakan, rupiah murni pendamping sepanjang pekerjaan masih berlanjut, pekerjaan yang telah dikontrakkan dan/atau direalisasikan sehingga dananya minus. Revisi DIPA BLU dapat dilakukan setelah volume output tercapai dan tidak mengakibatkan pengurangan volume output terhadap kegiatan prioritas nasional dan kebijakan prioritas pemerintah. Revisi DIPA BLU yang sumber dananya berasal dari PNBP BLU dapat dilaksanakan pada kanwil DJPBN meliputi Revisi DIPA BLU diatas pagu APBN seperti penambahan pagu dalam ambang batas, penambahan pagu di atas ambang batas dan penggunaan saldo awal kas BLU. Selanjutnya, perubahan rincian anggaran yang tidak mengakibatkan perubahan pagu atau dengan kata lain pagu anggaran tetap, lalu perubahan akibat hal-hal khusus seperti pencantuman saldo awal kas BLU, penggunaan saldo awal dalam rangka mismatch, setelah penetapan menjadi satker BLU, perubahan status satker BLU dari BLU bertahap menjadi BLU penuh,penerimaan hibah langsung berupa uang dan barang/jasa dan perubahan/ ralat karena kesalahan administrasi. Usul Revisi RBA Definitif disampaikan unit kerja BLU kepada pejabat keuangan BLU, selanjutnya pejabat keuangan BLU menelaah usulan untuk selanjutnya disampaikan kepada pemimpin BLU guna mendapatkan pengesahan untuk belanja sampai dengan pagu DIPA BLU dan mendapat pengesahan oleh pemimpin BLU, diketahui dewan pengawas/pejabat yang ditunjuk Menteri/Pimpinan Lebaga/Ketua Dewan Kawasan dalam hal BLU tidak mempunyai dewan pengawas, untuk belanja yang melebihi pagu DIPA BLU baik dalam ambang batas fleksibilitas maupun melebihi ambang batas fleksibilitas, penggunaan saldo awal kas dan belanja yang melebihi pagu DIPA BLU pada BLU bertahap. Revisi RBA Definitif akan disampaikan kepada Menteri/Pimpinan Lembaga/Ketua Dewan Kawasan dan Menteri Keuangan (DJA&DJPBN). Revisi RBA Definitif yang telah mendapatkan pengesahan tersebut di atas merupakan dasar melakukan kegiatan Satker BLU. Sumber : https://blud.co.id/wp/2018/08/revisi-dipa-badan-layanan-umum-dan-rencana-bisnis-anggaran/

PUSKESMAS sebagai bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

PUSKESMAS sebagai bagian dari Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Puskesmas merupakan adalah suatu unit pelaksana fungsional yang berfungsi sebagai pusat pembangunan kesehatan, pusat pembinaan peran serta masyarakat dalam bidang kesehatan serta pusat pelayanan kesehatan tingkat pertama yang menyelenggarakan kegiatannya secara menyeluruh, terpadu yang berkesinambungan pada suatu masyarakat yang bertempat tinggal dalarn suatu wilayah tertentu. Puskesmas bisa dikatakan sebagai tempat pelayanan yang paling dekat dengan masyarakat. Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Tujuan dari BLUD sendiri adalah meningkatkan kualitas pelayanan masyarakat, memajukan kesejahteraan umum dan mencerdasakan bangnsa. Puskesmas BLUD yang bisa efektif dan efisien dalam pemberian pelayanan kesehatannya akan mampu meningkatkan pelayanan kesehatan sehingga tidak banyak masyarakat yang akan dirujuk ke rumah sakit, dengan berhasilnya pemberian pelayanan kesehatan promotif dan preventif. Puskesmas dengan PPK BLUD akan mempunyai standar ukuran untuk pemberian pelayanan kesehatannya, sebagai contoh SPM. Selain untuk meningkatkan mutu pelayanan kesehatan diharapkan juga dapat memberikan pelayanan kesehatan sesuai tugas dan fungsinya. Kelebihan dari penerapan PPK-BLUD diantaranya: Pendapatan tidak disetorkan. Belanja bisa sesuai kebutuhan/bisa menggeser anggaran. Diperbolehkan melakukan utang piutang. Diperbolehkan melakukan investasi. Dana kapitasi diterima langsung oleh Puskesmas. Diperbolehkan merekrut tenaga non PNS. Mempunyai payung hukum tersendiri. Sisa lebih anggaran bisa digunakan untuk tahun selanjutnya. Sumber daya manusia, pendapatan, managerial dapat ditingkatkan karena bisa melakukan bisnis sehat dengan kaidah-kaidah manajemen. Pada pengelolaan SDM dibutuhkan tenaga profesional, agar tugas fungsi terlaksana dengan baikdan dengan kompetensi yang sesuai juga. Dalam pengelolaan pendapatannya puskesmas BLUD masih akan mendapatkan dana dari apbd dan diperbolehkan melakukan kerja sama dengan pihak lain. Sebagai contoh puskesmas BLUD. Puskesmas yang telah ditetapkan menjadi BLUD juga harus memperhatikan peraturan yang berkaitan dengan kaidah-kaidah BLUD agar implementasinya bisa sejalan dengan mutu pelayanan yang harus ditingkatkan. Model kelembagaan Puskesmas BLUD BLUD bertahap Diberikan fleksibilitas keuangan pada batas-batas tertentu. BLUD Holding Hal yang mendorong pada BLUD Holding yaitu Puskesmas tidak mempunyai SDM yang memadai, dan sumber dana yang kurang, maka Sumber dana puskesmas akan dikelola oleh holding untuk dikoordinasikan pada semua puskesmas yang menjadi unit dari holding tersebut. BLUD Penuh Diberikan fleksibilitas keuangan. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/08/puskesmas-sebagai-bagian-dari-badan-layanan-umum-daerah-blud/