Keunggulan pelaksanaan PPK-BLUD adalah pada fleksibilitas keuangan, tidak lantas membuat BLUD dipersamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dilihat dari sumber dananya, BLUD dan BUMD sangat berbeda. Sumber dana BUMD berasal dari jasa layanan yang diberikan. Sementara, sumber dana BLUD berasal dari jasa layanan yang diberikan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdapat unsur APBD di dalam BLUD sementara, di dalam BUMD sama sekali tidak ada.Dengan tidak disetorkannya pendapatan BLUD ke kas daerah pada tiap akhir periode menimbulkan anggapan bahwa BLUD telah mampu secara mandiri mengelola keuangannya. Hal ini selanjutnya memunculkan anggapan bahwa alokasi APBD ke BLUD dapat dihentikan atau tidak perlu lagi ada alokasi APBD dalam BLUD.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran merupakan istilah yang muncul dalam laporan keuangan pemerintah daerah untuk menyajikan selisih antara anggaran belanja dengan realisasi belanja. Pelaporan SiLPA dilakukan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Saldo akun ini akan dibawa ke periode anggaran selanjutnya, dan dicatat sebagai penerimaan BLUD. SiLPA dibawa ke periode selanjutnya untuk dapat digunakan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. Pada umumnya SiLPA digunakan untuk melakukan belanja modal. Apabila dalam kurun waktu tertentu SiLPA tidak dimanfaatkan, anggaran tersebut dapat kembali ditarik oleh pemerintah daerah.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
RBA berbasis unit atau kegiatan? Hal ini menjadi salah satu pertimbangan awal dalam penyusunan RBA. Penyusunan RBA terdapat dua basis penyusunan yaitu basis kegiatan dan basis unit.RBA berbasis kegiatanRBA per kegiatan adalah RBA yang disusun berdasarkan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh BLUD pada tahun yang dianggarkan. PPTK akan membuat daftar kebutuhan yang direncanakan untuk tahun anggaran. RBA ini akan menjadi dasar dari setiap kegiatan BLUD.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD bagi Puskesmas dan RSUD dapat dilakukan secara mandiri dan fleksibel. Yang dimaksud dengan pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD adalah bagaimana alur perputaran kas masuk dan keluar dalam siklus operasional BLUD. Perbedaan mendasar antara UPTD yang sudah menyandang status sebagai BLUD atau belum terletak pada fleksibilitas dalam pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD. BLUD diperbolehkan untuk langsung menggunakan uang yang diterima dari jasa layanan untuk kebutuhan operasional BLUD tanpa harus melalui kas daerah. Hal inilah yang mendasari pentingnya memiliki mekanisme pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD yang baik dan benar.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Setelah melakukan berbagai sosialisasi, FGD, konsultasi dan pendampingan, kami menemukan bahwa masih terjadi salah konsepsi terhadap PUSKESMAS BLUD. Banyak PUSKESMAS belum jadi BLUD, karena pihak-pihak terkait tidak tahu atau meyakini keyakinan-keyakinan yang salah. Berikut ini kami sampaikan ringkasan 10 hal mengapa PUSKESMAS harus menjadi BLUD, sekaligus meluruskan beberapa keyakinan-keyakinan yang salah.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Pengertian sistem manajemen basis data adalah perangkat lunak sistem yang memungkinkan para pemakai membuat, memelihara, mengontrol, dan mengakses sumber data dengan cara praktis dan efisien. DBMS dapat digunakan untuk mengakomodasikan berbagai macam pemakai yang memiliki kebutuhan akses yang berbeda-beda. DBMS pada umumnya menyediakan fasilitas atau fitur-fitur yang memungkinkan data dapat diakses dengan mudah, aman, dan cepat. Beberapa fitur yang secara umum tersedia adalah: Keamanan : DBMS menyediakan sistem pengamanan data sehingga tidak mudah diakses oleh orang yang tidak memiliki hak akses. Independensi : DBMS menjamin independensi antara data dan program, data tidak bergantung pada program yang meng-akses-nya, karena struktur data-nya dirancang berdasarkan kebutuhan informasi, bukan berdasarkan struktur program. Sebaliknya program juga tidak bergantung pada data, sehingga walaupun struktur data diubah, program tidak perlu berubah.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Rencana Strategi Bisnis (RSB) yang kemudian dikenal sebagai renstra bisnis merupakan dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD. Rencana pencapaian lima tahunan merupakan gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggung jawab program dan prosedur pelaksanaan program, yang nantinya wajib terjelaskan di dalam bab-bab RSB.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Hal pertama yang perlu dipahami sebelum membaca dan menelusur Laporan Keuangan adalah memahami konsep Akuntansi mengenai perbedaan penerimaan dan pendapatan BLUD. Hal ini terkait dengan masalah pengakuan dari dana BLUD yang diterima. Konsep mengenai perbedaan penerimaan dan pendapatan berasal dari perbedaan konsep kas basis dan akrual basis dalam hal pengakuan.Untuk selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Mungkinkah penyusunan Laporan keuangan tanpa adanya Tenaga Akuntansi? Jawabannya sangat mungkin. Hal ini sudah Syncore lakukan beberapa kali di beberapa dinas kesehatan. Bagaimana caranya? Tentu saja dibantu dengan aplikasi teknologi. Aplikasi tersebut adalah aplikasi PPK BLUD. Aplikasi PPK BLUD ini dapat menghasilkan laporan RBA dan juga laporan keuangan.Bagaimana system kerja Aplikasi PPK BLUD ini? System kerja aplikasi ini sangat mudah. Hanya butuh bagian perencanaan untuk menghasilkan laporan Rencana Bisnis dan Anggaran. Bendahara sebagai SDM yang entri pendapatan, bendahara pengeluaran sebagai SDM yang entri Pengeluaran.Untuk selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/