Penerimaan Pendapatan yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah atas penjualan barang dan/jasa tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan ditampung ke Rekening Kas BLUD. Penerimaan Pendapatan yang ditampung pada Rekening Kas BLUD dapat digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran operasional OPD/Unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).Dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada biaya-biaya dikonsolidasikan menurut jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan jasa.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Pengelolaan dana khusus dalam Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Instansi yang telah berstatus sebagai BLUD pasti telah memenuhi ketiga syarat dasar: syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Syarat susbtantif sebagai BLUD terpenuhi ketika instansi yang berkaitan menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Pelayanan umum yang dimaksud berhubungan dengan: Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum baik di bidang layanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, dan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat,Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan/atauPengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA sangat diperlukan. Hal ini sesuai dengan prinsip penyusunan RBA yang berbasis biaya dan penyusunan RKA yang berbasis belanja. Namun keduanya harus saling terintergrasi untuk tujuan kesatuan pelaporan yang utuh.Tata cara untuk melakukan konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA yang pertama adalah menyusun RBA definitif atau rincian RBA berbasis biaya. Penysusunan RBA definitif diklasifikasikan menjadi biaya operasional, biaya administrasi dan umum dan biaya non operasional. Menyusun RBA definitif yang baik adalah menyusun RBA per unit layanan di setiap UPTD. Masing-masing unit menganalisis dan menyusun rencana anggaran belanja yang kemudian akan di verifikasi oleh bagian aggaran. Setelah di verifikasi bagian anggaran menyusun RBA definitif untuk masing-masing unit berdasarkan biaya yang selanjutnya akan dikonsolidasikan menjadi belanja untuk penyusunan RKA.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – BLUD memiliki kewajiban menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktik bisnis. Oleh karena itu BLUD menyelenggarakan kegiatan akuntansi dan membuat laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Sebagaimana akuntansi dalam entitas bisnis, BLUD juga menyelenggarakan akuntansi dengan basis akrual dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Basis akrual merupakan dasar pengakuan menurut waktu terjadinya biaya atau pendapatan. Sebagai contoh, pendapatan bulan Januari yang baru diterima kasnya pada bulan Februari maka akan diakui sebagai pendapatan bulan Januari.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Aset Tetap BLUD – Menurut PSAK 16, definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Selain itu, aset tetap pada umumnya memiliki nilai yang material. Aset yang termasuk dalam aset tetap antara lain tanah, gedung dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, dan jaringan.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Pengakuan pendapatan BLUD menggunakan metode pengakuan pendapatan berdasarkan akrual basis. Namun, dalam praktik rilnya masih belum diterapkan sepenuhnya untuk pengakuan pendapatan tersebut. Hal ini akan menyebabkan laporan yang disajikan oleh BLUD baik itu puskesmas atau RSUD belum benar. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini akan kita pelajari lebih dalam pengakuan pendapatan berbasis akrual.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
BLUD Holding adalah BLUD yang menaungi beberapa satker di bawahnya. Contohnya Puskesmas A merupakan BLUD, yang membawahi puskesmas B, C dan seterusnya. Sehingga yang BLUD hanyalah puskesmas A, sedangkan puskesmas B, C dan seterusnya bukan BLUD.Contohnya adalah Puskesmas Brebes (BLUD Holding) yang membawahi 8 puskesmas lainnya.Kelebihan BLUD Holding: Dinas mudahmengoordinasikan karena tidak semuanya BLUD, hanya beberapa saja yang BLUD.Pelaporannya ke dinas hanya yang BLUD saja.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Badan Layanan Umum Daerah atau yang selanjutnya akan disebut sebagai BLUD memiliki mekanisme pola pengelolaan keuangannya sendiri. Mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD terdiri dari empat alur besar, yaitu alur anggaran (RBA), alur penerimaan (keuangan), alur pengeluaran (keuangan) dan alur akuntansi. BLUD memiliki fleksibilitas untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD.Dari keempat alur besar mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD diatas yang akan dibahas lebih mendalam dalam artikel ini adalah mekanisme alur pengeluaran di BLUD. Pengeluaran sangat erat kaitannya dengan belanja BLUD, yaitu mekanisme pencatatan semua uang yang berputar di ranah bendahara pengeluaran BLUD mulai dari pengajuan permintaan dana untuk belanja, uang yang diterima untuk belanja sampai dengan bukti realisasi belanja BLUD.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Implementasi teknologi “Bridging System” pada pelayanan BPJS Kesehatan – Banyaknya sistem informasi yang dikembangkan pada platform yang berbeda2 membuat interoperabilitas dan konsistensi data menjadi semakin sulit untuk disinkronisasi secara realtime. Dalam pelayanan kesehatan untuk meningkatkan mutu layanan yang lebih baik kepada peserta maupun terhadap provider layanan kesehatan (rumah sakit/RS) maka dikembangkanlah suatu metode handshake antar sistem yang biasa disebut dengan bridging system.Bridging system merupakan penggunaan fasilitas teknologi informasi web service yang memungkinkan dua sistem yang berbeda pada saat yang sama mampu melakukan dua proses tanpa adanya intervensi satu sistem pada sistem lainnya secara langsung, sehingga tingkat keamanan dan kerahasiaan masing-masing sistem tetap terjaga.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/