Dalam keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikenal istilah Uang Persediaan (UP) dan Belanja Langsung (LS) pada alur pengeluaran. Artikel ini akan membahas pengertian Belanja Langsung (LS) dalam BLUD dan bagaimana mekanismenya. Belanja Langsung dilakukan untuk membiayai belanja yang tidak dapat dilakukan dengan Uang Persediaan (UP), sehingga langsung menggunakan dana yang ada pada Bendahara Penerimaan. Dalam mekanismenya, belanja langsung melibatkan beberapa pihak diantaranya adalah Pejabat Teknis, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Keuangan, dan Pimpinan BLUD.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Pengertian Web Server adalah sebuah software yang memberikan layanan berbasis data dan berfungsi menerima permintaan dari HTTP atau HTTPS pada klien yang dikenal dan biasanya kita kenal dengan nama web browser dan untuk mengirimkan kembali yang hasilnya dalam bentuk beberapa halaman web dan pada umumnya akan berbentuk dokumen HTML.Bagaimana Cara Kerja Web Server ?Pada dasarnya, cara kerja web ini seperti sebuah mesin, dimana si mesin tersebut berfungsi sebagai wadah dari suatu software yang bekerja mengirim web page kepada user yang mengaksesnya.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
SILPA dan SiLPA serupa namanya tapi tak sama, serupa pengucapannya tapi berbeda artinya. Sama-sama hurufnya tapi beda maknanya. Mari kita bahas satu persatu, apa itu SILPA dan SiLPA/SIKPA.Sisa anggaran adalah dana milik pemda yang belum terpakai selama satu tahun anggaran atau masih tersisa pada akhir tahun anggaran. Dalam konsep anggaran berbasis kas, sisa anggaran sama dengan jumlah uang atau kas Pemda yang belum terpakai. Ada dua bentuk sisa anggaran, yakni SiLPA dan SILPA.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran adalah menyamakan saldo antara rekening koran bank pengeluaran dengan buku bank pengeluaran (catatan manual). Hal pertama yang dilakukan untuk rekonlisiasi bank adalah mencocokan/ceklist setiap transaksi yang ada di buku bank dengan rekening koran. Jika ditemukan transaksi yang ada di buku bank namun ada direkening koran dan sebaliknya, maka hal itu perlu dilakukan penyesuaian. Itulah yang akan menjadi dasar rekonsiliasi bank. Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Pengeluaran & Penerimaan pada penyusunan RBA (Rencana Bisnis & Anggaran) menjadi unsur utama, terutama dalam pembuatan laporan keuangan. Oleh karena itu untuk menyusun RBA dibutuhkan sinkronisasi/memapping akun-akun kode akuntansi yang ada pada arus kas pengeluaran & penerimaan. Agar terwujudnya 1 konsep pengakuan pada RKA (Rencana Kegiatan & Anggaran) menjadi RBA (Rencana Bisnis & Anggaran). Karena pencatatan akuntansi yang digunakan berbeda antara RKA (Rencana Kegiatan & Anggaran) & RBA (Rencana Bisnis & Anggaran) yaitu dari ACCRUAL BASIS & CASH BASIS.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Penerimaan Pendapatan yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah atas penjualan barang dan/jasa tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan ditampung ke Rekening Kas BLUD. Penerimaan Pendapatan yang ditampung pada Rekening Kas BLUD dapat digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran operasional OPD/Unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).Dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada biaya-biaya dikonsolidasikan menurut jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan jasa.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Pengelolaan dana khusus dalam Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Instansi yang telah berstatus sebagai BLUD pasti telah memenuhi ketiga syarat dasar: syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Syarat susbtantif sebagai BLUD terpenuhi ketika instansi yang berkaitan menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Pelayanan umum yang dimaksud berhubungan dengan: Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum baik di bidang layanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, dan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat,Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan/atauPengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA sangat diperlukan. Hal ini sesuai dengan prinsip penyusunan RBA yang berbasis biaya dan penyusunan RKA yang berbasis belanja. Namun keduanya harus saling terintergrasi untuk tujuan kesatuan pelaporan yang utuh.Tata cara untuk melakukan konsolidasi biaya ke belanja untuk menyusun RBA dan RKA yang pertama adalah menyusun RBA definitif atau rincian RBA berbasis biaya. Penysusunan RBA definitif diklasifikasikan menjadi biaya operasional, biaya administrasi dan umum dan biaya non operasional. Menyusun RBA definitif yang baik adalah menyusun RBA per unit layanan di setiap UPTD. Masing-masing unit menganalisis dan menyusun rencana anggaran belanja yang kemudian akan di verifikasi oleh bagian aggaran. Setelah di verifikasi bagian anggaran menyusun RBA definitif untuk masing-masing unit berdasarkan biaya yang selanjutnya akan dikonsolidasikan menjadi belanja untuk penyusunan RKA.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Akuntansi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) – BLUD memiliki kewajiban menerapkan sistem informasi manajemen keuangan sesuai dengan kebutuhan praktik bisnis. Oleh karena itu BLUD menyelenggarakan kegiatan akuntansi dan membuat laporan keuangan sesuai dengan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia untuk manajemen bisnis yang sehat. Sebagaimana akuntansi dalam entitas bisnis, BLUD juga menyelenggarakan akuntansi dengan basis akrual dalam pengakuan pendapatan, biaya, aset, kewajiban, dan ekuitas dana. Basis akrual merupakan dasar pengakuan menurut waktu terjadinya biaya atau pendapatan. Sebagai contoh, pendapatan bulan Januari yang baru diterima kasnya pada bulan Februari maka akan diakui sebagai pendapatan bulan Januari.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/