ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah

Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 68 dan Pasal 69 menjelaskan bahwa instansi pemerintah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menjunjung nilai produktifitas, efisiensi, dan efektifitas. Penerapan pola pengelolaan keuangan ini dikenal dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Banyak terdapat Satuan Perangkat Kerja Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang berpotensi untuk dikelola melalui pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 menjelaskan bahwa perangkat kerja daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang secara langsung melaksanakan tugas operasional pelayanan publik dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Performance Based Budgeting. Sehingga, secara teknis BLUD merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.Untuk info selengkapnya, silahkan klik berikut ini http://blud.co.id/wp/

Pentingnya Pengembangan IPTEK pada BLUD

Pentingnya Pengembangan IPTEK pada BLUD

Pentingnya mengikuti kemajuan IPTEK (Ilmu Pengetahuan & Tekhnologi) pada zaman yang dimana sekarang sudah menggunakan tekhnologi berbasis software contohnya untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan & tugas. Software diindikasikan mampu membuat pekerjaan bisa lebih efektif & efisien dalam pengerjaannya.BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Contoh Rumah Sakit & Puskesmas saat ini sedang digadang-gadang untuk berkembang guna memberikan pelayanan yang handal kepada masyarakat dan dituntut untuk menyajikan laporan administrasi dari segala kegiatan yang ada pada BLUD kepada Pemerintah Daerah.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Status Puskesmas Pasca BLUD

Status Puskesmas Pasca BLUD

Keunggulan pelaksanaan PPK-BLUD adalah pada fleksibilitas keuangan, tidak lantas membuat BLUD dipersamakan dengan Badan Usaha Milik Daerah (BUMD). Dilihat dari sumber dananya, BLUD dan BUMD sangat berbeda. Sumber dana BUMD berasal dari jasa layanan yang diberikan. Sementara, sumber dana BLUD berasal dari jasa layanan yang diberikan dan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD). Terdapat unsur APBD di dalam BLUD sementara, di dalam BUMD sama sekali tidak ada.Dengan tidak disetorkannya pendapatan BLUD ke kas daerah pada tiap akhir periode menimbulkan anggapan bahwa BLUD telah mampu secara mandiri mengelola keuangannya. Hal ini selanjutnya memunculkan anggapan bahwa alokasi APBD ke BLUD dapat dihentikan atau tidak perlu lagi ada alokasi APBD dalam BLUD.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD

SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran BLUD

SiLPA atau Sisa Lebih Perhitungan Anggaran merupakan istilah yang muncul dalam laporan keuangan pemerintah daerah untuk menyajikan selisih antara anggaran belanja dengan realisasi belanja. Pelaporan SiLPA dilakukan dalam Laporan Realisasi Anggaran (LRA). Saldo akun ini akan dibawa ke periode anggaran selanjutnya, dan dicatat sebagai penerimaan BLUD. SiLPA dibawa ke periode selanjutnya untuk dapat digunakan sesuai dengan alokasi yang telah ditetapkan. Pada umumnya SiLPA digunakan untuk melakukan belanja modal. Apabila dalam kurun waktu tertentu SiLPA tidak dimanfaatkan, anggaran tersebut dapat kembali ditarik oleh pemerintah daerah.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

RBA berbasis Unit atau Kegiatan?

RBA berbasis Unit atau Kegiatan?

RBA berbasis unit atau kegiatan? Hal ini menjadi salah satu pertimbangan awal dalam penyusunan RBA. Penyusunan RBA terdapat dua basis penyusunan yaitu basis kegiatan dan basis unit.RBA berbasis kegiatanRBA per kegiatan adalah RBA yang disusun berdasarkan kegiatan-kegiatan yang akan dilakukan oleh BLUD pada tahun yang dianggarkan. PPTK akan membuat daftar kebutuhan yang direncanakan untuk tahun anggaran. RBA ini akan menjadi dasar dari setiap kegiatan BLUD.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Pola Pengelolaan Kas setelah menjadi BLUD

Pola Pengelolaan Kas setelah menjadi BLUD

Pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD bagi Puskesmas dan RSUD dapat dilakukan secara mandiri dan fleksibel. Yang dimaksud dengan pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD adalah bagaimana alur perputaran kas masuk dan keluar dalam siklus operasional BLUD. Perbedaan mendasar antara UPTD yang sudah menyandang status sebagai BLUD atau belum terletak pada fleksibilitas dalam pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD. BLUD diperbolehkan untuk langsung menggunakan uang yang diterima dari jasa layanan untuk kebutuhan operasional BLUD tanpa harus melalui kas daerah. Hal inilah yang mendasari pentingnya memiliki mekanisme pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD yang baik dan benar.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Paradigma Puskesmas harus Menjadi BLUD

Paradigma Puskesmas harus Menjadi BLUD

Setelah melakukan berbagai sosialisasi, FGD, konsultasi dan pendampingan, kami menemukan bahwa masih terjadi salah konsepsi terhadap PUSKESMAS BLUD. Banyak PUSKESMAS belum jadi BLUD, karena pihak-pihak terkait tidak tahu atau meyakini keyakinan-keyakinan yang salah. Berikut ini kami sampaikan ringkasan 10 hal mengapa PUSKESMAS harus menjadi BLUD, sekaligus meluruskan beberapa keyakinan-keyakinan yang salah.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Pengertian Sistem Manajemen Basis Data

Pengertian Sistem Manajemen Basis Data

Pengertian sistem manajemen basis data adalah perangkat lunak sistem yang memungkinkan para pemakai membuat, memelihara, mengontrol, dan mengakses sumber data dengan cara praktis dan efisien. DBMS dapat digunakan untuk mengakomodasikan berbagai macam pemakai yang memiliki kebutuhan akses yang berbeda-beda. DBMS pada umumnya menyediakan fasilitas atau fitur-fitur yang memungkinkan data dapat diakses dengan mudah, aman, dan cepat. Beberapa fitur yang secara umum tersedia adalah: Keamanan : DBMS menyediakan sistem pengamanan data sehingga tidak mudah diakses oleh orang yang tidak memiliki hak akses. Independensi : DBMS menjamin independensi antara data dan program, data tidak bergantung pada program yang meng-akses-nya, karena struktur data-nya dirancang berdasarkan kebutuhan informasi, bukan berdasarkan struktur program. Sebaliknya program juga tidak bergantung pada data, sehingga walaupun struktur data diubah, program tidak perlu berubah.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Sistematika Rencana Strategi Bisnis PRA BLUD

Sistematika Rencana Strategi Bisnis PRA BLUD

Rencana Strategi Bisnis (RSB) yang kemudian dikenal sebagai renstra bisnis merupakan dokumen lima tahunan yang memuat visi, misi, program strategis, pengukuran pencapaian kinerja dan arah kebijakan operasional BLUD. Rencana pencapaian lima tahunan merupakan gambaran program lima tahunan, pembiayaan lima tahunan, penanggung jawab program dan prosedur pelaksanaan program, yang nantinya wajib terjelaskan di dalam bab-bab RSB.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/