ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Aset Tetap BLUD

Aset Tetap BLUD

Aset Tetap BLUD – Menurut PSAK 16, definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Selain itu, aset tetap pada umumnya memiliki nilai yang material. Aset yang termasuk dalam aset tetap antara lain tanah, gedung dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, dan jaringan.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Pengakuan Pendapatan Berbasis Akrual

Pengakuan Pendapatan Berbasis Akrual

Pengakuan pendapatan BLUD menggunakan metode pengakuan pendapatan berdasarkan akrual basis. Namun, dalam praktik rilnya masih belum diterapkan sepenuhnya untuk pengakuan pendapatan tersebut. Hal ini akan menyebabkan laporan yang disajikan oleh BLUD baik itu puskesmas atau RSUD belum benar. Oleh karena itu, dalam kesempatan ini akan kita pelajari lebih dalam pengakuan pendapatan berbasis akrual.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Penyusunan RBA BLUD Holding

Penyusunan RBA BLUD Holding

BLUD Holding adalah BLUD yang menaungi beberapa satker di bawahnya. Contohnya Puskesmas A merupakan BLUD, yang membawahi puskesmas B, C dan seterusnya. Sehingga yang BLUD hanyalah puskesmas A, sedangkan puskesmas B, C dan seterusnya bukan BLUD.Contohnya adalah Puskesmas Brebes (BLUD Holding) yang membawahi 8 puskesmas lainnya.Kelebihan BLUD Holding: Dinas mudahmengoordinasikan karena tidak semuanya BLUD, hanya beberapa saja yang BLUD.Pelaporannya ke dinas hanya yang BLUD saja.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Mekanisme Alur Pengeluaran BLUD

Mekanisme Alur Pengeluaran BLUD

Badan Layanan Umum Daerah atau yang selanjutnya akan disebut sebagai BLUD memiliki mekanisme pola pengelolaan keuangannya sendiri. Mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD terdiri dari empat alur besar, yaitu alur anggaran (RBA), alur penerimaan (keuangan), alur pengeluaran (keuangan) dan alur akuntansi. BLUD memiliki fleksibilitas untuk mengelola keuangannya sendiri, artinya semua pendapatan yang diterima oleh masing-masing UPTD dari hasil jasa layanan maupun lainnya bisa langsung digunakan untuk kegiatan operasional BLUD.Dari keempat alur besar mekanisme pola pengelolaan keuangan BLUD diatas yang akan dibahas lebih mendalam dalam artikel ini adalah mekanisme alur pengeluaran di BLUD. Pengeluaran sangat erat kaitannya dengan belanja BLUD, yaitu mekanisme pencatatan semua uang yang berputar di ranah bendahara pengeluaran BLUD mulai dari pengajuan permintaan dana untuk belanja, uang yang diterima untuk belanja sampai dengan bukti realisasi belanja BLUD.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Implementasi Teknologi “Bridging System”

Implementasi Teknologi “Bridging System”

Implementasi teknologi “Bridging System” pada pelayanan BPJS Kesehatan – Banyaknya sistem informasi yang dikembangkan pada platform yang berbeda2 membuat interoperabilitas dan konsistensi data menjadi semakin sulit untuk disinkronisasi secara realtime. Dalam pelayanan kesehatan untuk meningkatkan mutu layanan yang lebih baik kepada peserta maupun terhadap provider layanan kesehatan (rumah sakit/RS) maka dikembangkanlah suatu metode handshake antar sistem yang biasa disebut dengan bridging system.Bridging system merupakan penggunaan fasilitas teknologi informasi web service yang memungkinkan dua sistem yang berbeda pada saat yang sama mampu melakukan dua proses tanpa adanya intervensi satu sistem pada sistem lainnya secara langsung, sehingga tingkat keamanan dan kerahasiaan masing-masing sistem tetap terjaga.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah

Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 68 dan Pasal 69 menjelaskan bahwa instansi pemerintah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menjunjung nilai produktifitas, efisiensi, dan efektifitas. Penerapan pola pengelolaan keuangan ini dikenal dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Banyak terdapat Satuan Perangkat Kerja Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang berpotensi untuk dikelola melalui pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Pentingnya pengembangan IPTEK pada BLUD

Pentingnya pengembangan IPTEK pada BLUD

Pentingnya mengikuti kemajuan IPTEK (Ilmu Pengetahuan & Tekhnologi) pada zaman yang dimana sekarang sudah menggunakan tekhnologi berbasis software contohnya untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan & tugas. Software diindikasikan mampu membuat pekerjaan bisa lebih efektif & efisien dalam pengerjaannya.BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Contoh Rumah Sakit & Puskesmas saat ini sedang digadang-gadang untuk berkembang guna memberikan pelayanan yang handal kepada masyarakat dan dituntut untuk menyajikan laporan administrasi dari segala kegiatan yang ada pada BLUD kepada Pemerintah Daerah.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/

Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah

Fleksibelitas Badan Layanan Umum Daerah

Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2004 tentang Keuangan Negara, pasal 68 dan Pasal 69 menjelaskan bahwa instansi pemerintah memiliki tugas pokok dan fungsi untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat dapat menerapkan pola pengelolaan keuangan yang fleksibel dengan menjunjung nilai produktifitas, efisiensi, dan efektifitas. Penerapan pola pengelolaan keuangan ini dikenal dengan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum (PPK-BLU). Banyak terdapat Satuan Perangkat Kerja Daerah dalam lingkungan Pemerintah Daerah yang berpotensi untuk dikelola melalui pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum.Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007. Dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 menjelaskan bahwa perangkat kerja daerah di lingkungan Pemerintah Daerah yang secara langsung melaksanakan tugas operasional pelayanan publik dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) berdasarkan Performance Based Budgeting. Sehingga, secara teknis BLUD merujuk kepada Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007.Untuk info selengkapnya, silahkan klik berikut ini http://blud.co.id/wp/

Pentingnya Pengembangan IPTEK pada BLUD

Pentingnya Pengembangan IPTEK pada BLUD

Pentingnya mengikuti kemajuan IPTEK (Ilmu Pengetahuan & Tekhnologi) pada zaman yang dimana sekarang sudah menggunakan tekhnologi berbasis software contohnya untuk menyelesaikan beberapa pekerjaan & tugas. Software diindikasikan mampu membuat pekerjaan bisa lebih efektif & efisien dalam pengerjaannya.BLUD (Badan Layanan Umum Daerah) Contoh Rumah Sakit & Puskesmas saat ini sedang digadang-gadang untuk berkembang guna memberikan pelayanan yang handal kepada masyarakat dan dituntut untuk menyajikan laporan administrasi dari segala kegiatan yang ada pada BLUD kepada Pemerintah Daerah.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/