Sebagaimana akuntansi dalam entitas bisnis, Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) juga perlu memisahkan biayanya menjadi biaya operasional dan biaya non operasional. Biaya operasional merupakan biaya yang menjadi beban entitas, dalam hal ini BLUD, dalam menjalankan tugas dan fungsinya. Sedangkan biaya non operasional merupakan biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya.Biaya operasional dipisahkan lagi menjadi 2 (dua) yaitu biaya pelayanan dan biaya umum dan administrasi. Biaya pelayanan terdiri dari seluruh biaya yang berhubungan langsung dengan pelayanan dalam BLUD. Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, biaya pelayanan terdiri dari:Biaya pegawai; Biaya bahan;Biaya jasa pelayanan;Biaya pemeliharaan;Biaya barang dan jasa; danBiaya pelayanan lain-lain.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Untuk meningkatkan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekaligus memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan pendapatan maupun pengeluarannya, pemerintah telah membuat aturan sejak 2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Namun hingga saat ini, belum semua Puskesmas khususnya yang berada di daerah – daerah terpencil sanggup menerapkan PPK-BLUD dengan benar. Padahal dengan PPK-BULD yang benar, Puskesmas memiliki peluang untuk menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), sehingga dapat memudahkan Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan sebagainya.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Dalam keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikenal istilah Uang Persediaan (UP) dan Belanja Langsung (LS) pada alur pengeluaran. Artikel ini akan membahas pengertian Belanja Langsung (LS) dalam BLUD dan bagaimana mekanismenya. Belanja Langsung dilakukan untuk membiayai belanja yang tidak dapat dilakukan dengan Uang Persediaan (UP), sehingga langsung menggunakan dana yang ada pada Bendahara Penerimaan. Dalam mekanismenya, belanja langsung melibatkan beberapa pihak diantaranya adalah Pejabat Teknis, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Keuangan, dan Pimpinan BLUD.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Pengertian Web Server adalah sebuah software yang memberikan layanan berbasis data dan berfungsi menerima permintaan dari HTTP atau HTTPS pada klien yang dikenal dan biasanya kita kenal dengan nama web browser dan untuk mengirimkan kembali yang hasilnya dalam bentuk beberapa halaman web dan pada umumnya akan berbentuk dokumen HTML.Bagaimana Cara Kerja Web Server ?Pada dasarnya, cara kerja web ini seperti sebuah mesin, dimana si mesin tersebut berfungsi sebagai wadah dari suatu software yang bekerja mengirim web page kepada user yang mengaksesnya.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
SILPA dan SiLPA serupa namanya tapi tak sama, serupa pengucapannya tapi berbeda artinya. Sama-sama hurufnya tapi beda maknanya. Mari kita bahas satu persatu, apa itu SILPA dan SiLPA/SIKPA.Sisa anggaran adalah dana milik pemda yang belum terpakai selama satu tahun anggaran atau masih tersisa pada akhir tahun anggaran. Dalam konsep anggaran berbasis kas, sisa anggaran sama dengan jumlah uang atau kas Pemda yang belum terpakai. Ada dua bentuk sisa anggaran, yakni SiLPA dan SILPA.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Rekonsiliasi bank bendahara pengeluaran adalah menyamakan saldo antara rekening koran bank pengeluaran dengan buku bank pengeluaran (catatan manual). Hal pertama yang dilakukan untuk rekonlisiasi bank adalah mencocokan/ceklist setiap transaksi yang ada di buku bank dengan rekening koran. Jika ditemukan transaksi yang ada di buku bank namun ada direkening koran dan sebaliknya, maka hal itu perlu dilakukan penyesuaian. Itulah yang akan menjadi dasar rekonsiliasi bank. Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Pengeluaran & Penerimaan pada penyusunan RBA (Rencana Bisnis & Anggaran) menjadi unsur utama, terutama dalam pembuatan laporan keuangan. Oleh karena itu untuk menyusun RBA dibutuhkan sinkronisasi/memapping akun-akun kode akuntansi yang ada pada arus kas pengeluaran & penerimaan. Agar terwujudnya 1 konsep pengakuan pada RKA (Rencana Kegiatan & Anggaran) menjadi RBA (Rencana Bisnis & Anggaran). Karena pencatatan akuntansi yang digunakan berbeda antara RKA (Rencana Kegiatan & Anggaran) & RBA (Rencana Bisnis & Anggaran) yaitu dari ACCRUAL BASIS & CASH BASIS.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Penerimaan Pendapatan yang diterima oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah atas penjualan barang dan/jasa tidak disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan ditampung ke Rekening Kas BLUD. Penerimaan Pendapatan yang ditampung pada Rekening Kas BLUD dapat digunakan secara langsung untuk membiayai pengeluaran operasional OPD/Unit kerja yang menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD).Dalam penyusunan Peraturan Daerah (Perda) mengenai Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) pada biaya-biaya dikonsolidasikan menurut jenis belanja yang terdiri dari belanja pegawai, belanja modal dan belanja barang dan jasa.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/
Pengelolaan dana khusus dalam Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) diatur dalam Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Instansi yang telah berstatus sebagai BLUD pasti telah memenuhi ketiga syarat dasar: syarat substantif, syarat teknis, dan syarat administratif. Syarat susbtantif sebagai BLUD terpenuhi ketika instansi yang berkaitan menyelenggarakan pelayanan umum yang menghasilkan semi barang/jasa publik. Pelayanan umum yang dimaksud berhubungan dengan: Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum baik di bidang layanan kesehatan, penyelenggaraan pendidikan, dan pelayanan jasa penelitian dan pengembangan (litbang) untuk meningkatkan kualitas dan kuantitas pelayanan masyarakat,Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum seperti kawasan pengembangan ekonomi terpadu, dan/atauPengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/