Teknologi Informasi semakin berkembang pada masa sekarang ini, hal ini disebabkan manusia yang menuntut kecepatan untuk memenuhi segala kebutuhannya. Demikian pula halnya dengan organisasi yang sengat membutuhkan kecepatan untuk mendukung seluruh aktivitasnya dapat dilaksanakan secara cepat dan tentu saja dengan hasil yang baik, efektif, dan efisien. Inilah penyebab mengapa teknologi sangat diperlukan dan semakin diperbarui. Teknologi dalam organisasi memiliki peran penting dalam mempelajari sifat-sifat dari teknologi suatu organisasi dan hubungan teknologi terhadap struktur organisasi, tetapi dalam penerapannya harus didasarkan karakteristik dari organisasi tersebut. Organisasi adalah sebuah sistem terbuka, dan teknologi organisasi merupakan jenis kegiatan internal yang terjadi dalam organisasi tersebut, dalam hal ini jelas sangat keterkaitan satu sama lain. Penerapan teknologi dalam organisasi dapat memberikan dampak yang siginifikan pada efektifitas dan efisiensi serta meningkatkan daya saing karena teknologi informasi memberikan sejumlah data mengenai jalannya organisasi tersebut sehingga organisasi dapat memperoleh data-data yang diperlukan sebagai dasar mereka dalam mengambil keputusan startegis. Dalam penerapan teknologi pada organisasi, terdapat pengaruh positif dan negatif. Contoh positif dalam penerapan teknologi ini seperti: Sebagai media untuk mengawasi kinerja organisasi. Sebagai media untuk meningkatkan kualitas informasi. Sebagai media untuk menganalisa daya saing organisasi. Penghematan biaya, waktu, dan peningkatan produktivitas. Untuk membantu aktivitas manajemen sumber daya manusia. Selain pengaruh positif terdapat juga pengaruh negatif dalam penerapan teknologi, seperti: Kemungkinan penyalahgunaan teknologi. Tingginya kemungkinan masalah penolakan penggunaan teknologi. Mengurangi sifat sosial. Penerapan teknologi informasi pada organisasi sesungguhnya sangat diperlukan dan penting, karena dapat membantu jalannya organisasi menjadi lebih baik. Namun, penerapannya perlu di kendalikan dengan baik pula agar dampak negatif dapat diminimalisir.
Sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Maka dikeluarkan pula modul penilaian dan penetapan BLUD yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ sebagai pengganti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan BLUD. Dalam Surat Edaran baru ini terdapat beberapa perbedaan seperti: Pada surat edaran lama hanya terdapat 1 form penilaian saja, sedangkan surat edaran yang baru form penilaian dibedakan menjadi 2 yaitu form A.1 untuk menilai SKPD yang telah mempunyai UPTD dan form A.2 bagi SKPD yang belum mempunyai UPTD. Dalam form tersebut perbedaannya adalah dalam hal penilaian laporan keuangan, bagi SKPD yang telah memiliki UPTD maka seluruh laporan keuangan akan direview sedangkan SKPD yang belum memiliki UPTD hanya laporan realisasi anggran dan laporan operasional saja yang direview. Pada surat edaran lama nilai minimal bagi SKPD untuk dapat ditetapkan menjadi BLUD adalah sebesar 80, sedangkan di surat edaran yang baru nilai minimal untuk dapat ditetapkan hanya sebesar 60. Hal ini berarti SKPD yang ingin menjadi BLUD lebih diberikan kemudahan karena nilai minimum yang disyaratkan turun dari nilai sebelumnya. Terdapat beberapa perubahan pada poin-poin penilaian di bagian unsur-unsur penilaiannya, di surat edaran yang baru ini pengesahan dari kepala daerah sangatlah krusial karena di seluruh dokumen-dokumen administratif yang dinilai memiliki poin pengesahan dari kepala daerah. Unsur pengesahan dari kepala daerah tersebut juga memiliki bobot nilai yang sangat mempengaruhi penilaian, karena bobot penilaian di setiap pengesahan diberikan bobot nilai 3. Namun walaupun SKPD dipermudah dalam perjalanannya menjadi BLUD karena nilai minimum turun dari 80 menjadi 60 tetap saja jika SKPD tersebut tidak mengirimkan salah satu dari 6 dokumen adiministratif tersebut SKPD tidak dapat ditetapkan menjadi BLUD.
Struktur Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan di Indonesia dapat dibedakan menjadi lima tingkat: Komponen laporan keuangan merupakan klasifikasi menurut tujuan informasi yang akan disampaikan kepada pemakai, yang umumnya terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Unsur laporan keuangan merupakan klasifikasi menurut kelompok besar karakteristik ekonominya. Unsur-unsur neraca seperti aset, kewajiban, dan aset neto. Unsur-unsur laporan operasional seperti pendapatan dan beban. Kelompok pos laporan keuangan merupakan klasifikasi yang menggambarkan pos-pos yang memiliki karakteristik ekonomi sejenis. Kelompok pos dari unsur aset seperti aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset tidak berwujud dan aset lain-lain. Kelompok pos dari unsur kewajiban seperti kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, dan kewajiban lain. Pembentukan kelompok pos ini dimungkinkan juga pada unsur-unsur laporan keuangan lainnya dengan mempertimbangkan agar lebih mudah dipahaminya penyajian laporan keuangan. Pos laporan keuangan merupakan klasifikasi yang menggambarkan sub-klasifikasi yang memiliki sifat dan fungsi sejenis. Pos dari unsur aset seperti kas dan setara kas, piutang pelayanan, persediaan, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset tidak berwujud. Pos dari unsur kewajiban seperti hutang usaha, pendapatan diterima dimuka, dan pinjaman bank. Pembentukan pos lainnya dimungkinkan dengan mempertimbangkan agar lebih mudah dipahaminya penyajian laporan keuangan. Akun laporan keuangan merupakan sub-klasifikasi dari pos-pos yang terdapat dalam laporan keuangan. Akun ini biasanya tidak muncul dalam tabulasi komponen laporan keuangan.
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable. Dalam penyusunan RBA BLU/BLUD disusun berdasarkan basis kinerja. Penyusunan RBA BLU/BLUD harus disusun dengan sistematika sebagai berikut: Pendahuluan Dalam bab pendahuluan ini memuat antara lain: Gambaran Umum Visi dan Misi Maksud dan Tujuan Kegiatan/produk layanan Prinsip-prinsip dasar Susunan pejabat pengelola dan dewan pengawas BLU/BLUD Kinerja BLU/BLUD tahun berjalan Dalam bab kinerja BLU/BLUD tahun berjalan memuat antara lain: Kondisi lingkungan yang mempengaruhi pencapaian kinerja Perbandingan antara asumsi dan realisasi rencana bisnis dan anggaran serta dampak terhadap pencapaian kinerja Pencapaian kinerja per unit Pencapaian program investasi Laporan keuangan tahun berjalan Hal-hal lain yang perlu dijelaskan terkait dengan pencapaian kinerja BLU/BLUD Rencana bisnis dan anggaran BLU/BLUD tahun anggaran Dalam bab rencana bisnis dan anggaran BLU/BLUD tahun anggaran memuat antara lain: Kondisi lingkungan BLU/BLUD yang mempengaruhi Asumsi yang digunakan Target kinerja dan kegiatan Program kerja dan kegiatan Perkiraan biaya Perkiraan harga Rencana pendapatan dan biaya operasional per unit Anggaran BLU/BLUD Ambang batas rencana bisnis dan anggaran Proyeksi keuangan tahun anggaran Proyeksi keuangan BLU/BLUD disajikan secara komparatif, dengan membandingkan antara prognosa tahun berjalan dengan proyeksi tahun yang akan dating. Dalam bab proyeksi keuangan tahun berjalan memuat antara lain: Proyeksi neraca Proyeksi laporan aktivitas/operasional Proyeksi laporan arus kas Catatan atas Laporan Keuangan Penutup Dalam bab penutup memuat antara lain: Kesimpulan Hal-hal yang perlu mendapat perhatian dalam rangka melaksanakan kegiatan BLU/BLUD
Dalam pelaksanaannya sebagai BLUD, puskesmas diwajibkan untuk melaporkan laporan keuangannya di setiap periode. Dalam pelaporan keuangan tersebut puskesmas harus melaporkan dengan standar akuntansi yang baik. Oleh karena itu puskesmas yang telah menjadi BLUD laporan keuangannya harus disusun dengan memperhatikan:1. Basis AkuntansiBLUD harus menyusun laporan keuangan dengan menggunakan dasar akrual (accrual basis). Dalam akrual basis aset, kewajiban, pendapatan dan biaya diakui pada saat terjadinya. Jadi, pencatatan harus dilakukan ketika suatu transaksi terjadi walaupun penerimaan atau pengeluaran kas atau setara kas belum dilakukan oleh BLUD. Biaya segera diakui dalam laporan operasional jika pengeluaran tidak menghasilkan manfaat ekonomi masa depan atau sepanjang manfaat ekonomi masa depan tidak lagi memenuhi syarat untuk diakui dalam neraca sebagai aset.2. Dasar PengukuranDasar pengukuran yang umum adalah biaya historis dan nilai wajar:Biaya historis. Aset adalah jumlah kas atau setara kas yang dibayarkan atau nilai wajar dari pembayaran yang diberikan untuk memperoleh aset pada saat perolehan. Kewajiban dicatat sebesar kas atau setara kas yang diterima atau sebesar nilai wajar dari aset non-kas yang diterima sebagai penukar dari kewajiban pada saat terjadinya kewajiban.Nilai wajar adalah jumlah yang dipakai untuk mempertukarkan suatu aset, atau untuk menyelesaikan suatu kewajiban, antara pihak-pihak yang berkeinginan dan memiliki pengetahuan memadai dalam suatu transaksi dengan wajar.3. Prinsip Periodesitas (Accounting Period)Prinsip ini menghendaki pembagian transaksi dan penyusunan laporan keuangan dalam periode-periode pelaporan. Hal ini untuk memudahkan pengukuran kinerja BLUD. BLUD menerbitkan laporan keuangan sekurang-kurangnya pada akhir tahun buku. Walaupun demikian, laporan keuangan triwulanan penting dibuat untuk memudahkan penilaian kinerja BLUD selama tahun berjalan.4. Prinsip Konsistensi (Consistency)Prinsip konsistensi menyatakan bahwa peristiwa ekonomi yang serupa seharusnya dicatat dan dilaporkan secara konsisten dari periode ke periode. Prinsip ini berimplikasi bahwa perlakuan akuntansi yang sama akan diterapkan untuk pos atau transaksi yang sama di masa datang. Namun demikian, prinsip konsistensi tidak menghalangi BLUD menerapkan perlakuan akuntansi yang berbeda apabila perlakukan ini sesuai dengan SAP dan dapat menghasilkan informasi keuangan yang lebih relevan. Perubahan akuntansi ini meliputi perubahan kebijakan akuntansi dan perubahan dalam estimasi akuntansi. Setiap perubahan tersebut harus diungkapkan dalam Catatan Atas Laporan Keuangan (CALK).5. Prinsip Pengungkapan Lengkap (Full Disclosure)Pengungkapan penuh mensyaratkan bahwa laporan keuangan dirancang dan dibuat untuk menggambarkan secara wajar dan tidak menyesatkan atas peristiwa ekonomi yang telah mempengaruhi BLUD untuk suatu periode sehingga laporan keuangan berguna bagi pemakainya. Semua informasi dalam laporan keuangan telah diungkapkan dengan lengkap dan benar serta tidak mengandung informasi atau fakta material yang tidak benar, dan tidak menghilangkan informasi atau fakta material.6. Prinsip Penyajian Wajar (Fair Presentation)Prinsip ini menekankan bahwa laporan keuangan hendaknya menyajikan secara wajar posisi keuangan, kinerja operasional, dan arus kas BLUD sesuai dengan standar akuntansi dan pelaporan keuangan yang berlaku di Indonesia serta semua aturan yang berlaku di Puskesmas
Karakteristik kualitatif laporan keuangan adalah ukuran-ukuran normatif yang perlu diwujudkan dalam informasi akuntansi sehingga dapat memenuhi tujuannya. Berikut ini merupakan prasyarat normatif yang diperlukan agar laporan keuangan pemerintah dapat memenuhi kualitas yang dikehendaki: 1. Relevan Laporan keuangan bisa dikatakan relevan apabila informasi yang termuat didalamnya dapat mempengaruhi keputusan pengguna dengan membantu mereka mengevaluasi peristiwa masa lalu atau masa kini, dan memprediksi masa depan, serta menegaskan atau mengoreksi hasil evaluasi mereka di masa lalu. Dengan demikian, informasi laporan keuangan yang relevan dapat dihubungkan dengan maksud penggunaannya. Informasi yang relevan: Memiliki manfaat umpan balik (feedback value) Informasi memungkinkan pengguna untuk menegaskan atau mengoreksi ekspektasi mereka di masa lalu. Memiliki manfaat prediktif (predictive value) Informasi dapat membantu pengguna untuk memprediksi masa yang akan datang berdasarkan hasil masa lalu dan kejadian masa kini. Tepat waktu Informasi disajikan tepat waktu sehingga dapat berpengaruh dan berguna dalam pengambilan keputusan. Lengkap Informasi akuntansi keuangan pemerintah disajikan selengkap mungkin, mencakup semua informasi akuntansi yang dapat mempengaruhi pengambilan keputusan dengan memperhatikan kendala yang ada. Informasi yang melatarbelakangi setiap butir informasi utama yang termuat dalam laporan keuangan diungkapkan dengan jelas agar kekeliruan dalam penggunaan informasi tersebut dapat dicegah. 2. Andal Informasi dalam laporan keuangan bebas dari pengertian yang menyesatkan dan kesalahan material, menyajikan setiap fakta secara jujur, serta dapat diverifikasi Informasi mungkin relevan, tetapi jika hakikat atau penyajiannya tidak dapat diandalkan maka penggunaan informasi tersebut secara potensial dapat menyesatkan. Informasi yang andal memenuhi karakteristik: Penyajian Jujur Informasi menggambarkan dengan jujur transaksi serta peristiwa lainnya yang seharusnya disajikan atau yang secara wajar dapat diharapkan untuk disajikan. Dapat Diverifikasi (verifiability) Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat diuji, dan apabila pengujian dilakukan lebih dari sekali oleh pihak yang berbeda, hasilnya tetap menunjukkan simpulan yang tidak berbeda jauh. Netralitas Informasi diarahkan pada kebutuhan umum dan tidak berpihak pada kebutuhan pihak tertentu. 3. Dapat Dibandingkan Pengguna harus dapat membandingkan laporan keuangan entitas antar periode untuk mengidentifikasi kecenderungan posisi dan kinerja keuangan serta membandingkan laporan keuangan antar entitas untuk mengevaluasi posisi keuangan, kinerja dan perubahannya secara relatif. Oleh karena itu, pengukuran dan penyajian dampak keuangan dari transaksi dan peristiwa lain yang serupa dilakukan secara konsisten. Informasi yang termuat dalam laporan keuangan akan lebih berguna jika dapat dibandingkan dengan laporan keuangan periode sebelumnya atau laporan keuangan entitas pelaporan lain pada umumnya. Perbandingan dapat dilakukan secara internal dan eksternal. Perbandingan secara internal dapat dilakukan bila suatu entitas menerapkan kebijakan akuntansi yang sama dari tahun ke tahun. Perbandingan secara eksternal dapat dilakukan bila entitas yang diperbandingkan menerapkan kebijakan akuntansi yang sama. Apabila entitas pemerintah menerapkan kebijakan akuntansi yang lebih baik daripada kebijakan akuntansi yang sekarang diterapkan, perubahan tersebut diungkapkan pada periode terjadinya perubahan. 4. Dapat Dipahami Informasi yang disajikan dalam laporan keuangan dapat dipahami oleh pengguna dan dinyatakan dalam bentuk serta istilah yang disesuaikan dengan batas pemahaman para pengguna. Untuk itu, pengguna diasumsikan memiliki pengetahuan yang memadai atas kegiatan dan lingkungan operasi entitas pelaporan, serta adanya kemauan pengguna untuk mempelajari informasi yang dimaksud. 5. Substansi Mengungguli Bentuk (Substance Over Form) Transaksi dan peristiwa lain yang disajikan sesuai dengan substansi dan realita ekonomi, bukan berdasarkan aspek formalitasnya.
Keistimewaan BLUD adalah pola pengelolaannya dapat diatur menggunakan Peraturan Kepala Daerah. Lihat PP 58 tahun 2005, bahwa BLUD dikecualikan dari peraturan pada umumnya. Kalau tidak mau mengikuti maka percuma menjadi BLUD. Itulah salah satu hambatan menjadi BLUD, tidak membaca aturan PPnya. Alur pertanggungjawaban untuk dana yang digunakan adalah anda membuat SPTJ (format sudah ada di 79) untuk disampaikan ke kepala SKPD. Kemudian disampaikan ke Dinas. Diverifikasi, lalu Dinas menerbitkan SP3BP untuk ke PPKD mengesahkan dan mengeluarkan SP3BP. Kenapa muncul pembiayaan? Itu atas SiLPA yang digunakan. Pendapatan dan Belanja Macam-macam pendapatan BLUD: Pendapatan Jasa Layanan Hibah Hasil Kerjasama Lain-lain BLUD yang sah Penerimaan yang dari jasa layanan (BLUD) >> Semua uang yang masuk (tunai dan non tunai) harus melalui bendahara penerimaan, dan diketahui oleh pejabat keuangan. Maka kita harus buat yang namanya STS atas penerimaan yang disetorkan ataupun langsung masuk ke rekening bank. Yang akan diaudit nanti adalah pejabat keuangan. Karena di situ jelas tugasnya bahwa bendahara hanya membantu tugas pejabat keuangan. Untuk itu pejabat keuangan harus tau semua aliran uang. Pendapatan larinya tidak ke kasda, tapi ke kas BLUD. Alur Pengeluaran: Setelah Pemimpin BLUD menerbitkan SP2D, maka bendahara penerimaan diperintahkan untuk sejumlah uang yang diminta ke bendahara pengeluaran.
Sebelum SKPD menerapkan BLUD, pendapatan yang di dapatkan oleh SKPD tersebut harus disetorkan terlebih dahulu ke Kasda mengikuti mekanisme APBD. Namun setelah SKPD ditetapkan sebagai BLUD pendapatan BLUD tersebut harus dikelola sendiri tanpa disetor dahulu ke Kasda, hanya perlu dilaporkan saja. Pendapatan tersebut juga dapat langsung dibelanjakan. Selain pendapatan, SKPD juga dapat lebih mudah dalam pengelolaan belanja, dimana pergeseran belanja lebih mudah sesuai dengan kebutuhan, namun tetap tidak boleh melebihi ambang batas. BLUD juga mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaannya, Fleksibilitas-fleksibilitas yang dimiliki BLUD adalah sebagai berikut: Pengelolaan pendapatan Pengelolaan belanja Pejabat pengelola dan pegawai Pengelolaan utang piutang Penetapan tarif Pengadaan barang dan jasa Pengelolaan surplus Kerjasama, investasi, hibah Adanya dewan pengawas Sistem remunerasi Laporan keuangan Implementasi PPK BLUD terkait dengan fleksibilitas yang diberikan dan diatur dengan peraturan/keputusan Kepala Daerah dan peraturan/keputusan pemimpin BLUD. Peraturan-peraturan tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Puskesmas BLUD menyusun renstra BLUD yang merupakan bagian dari renstra dinkes. penganggaran pendapatan BLUD yang disusun dalam RBA terdiri dari jasa layanan, kerjasama, hibah, dan pendapatan laian-lain BLUD yang sah. Pendapatan yang bersumber dari APBD dikelompokkan tersendiri. Berdasarkan permendagri 79 tahun 2018, belanja terdiri dari belanja operasional dan belanja modal. Belanja operasional diuraikan menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja bunga. BLUD boleh melakukan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan layanan dengan syarat masih dalam satu jenis belanja. Belanja yang bersumber dari APBD harus mengikuti mekanisme APBD sehingga tidak ada fleksibilitas. Berdasarkan PP 71 tahun 2010, BLUD menyusun laporan keuangan SAP yag terdiri Neraca, Laporan Realisasi, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL, Laporan Arus Kas, dan CALK.
Acara dibuka oleh pihak syncore kemudian dilanjutkan dengan penggalian masalah yang dihadapi Puskesmas Kec. Kepulauan Seribu selama menjadi BLUD oleh narasumber bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. Permasalahan yang dialami Puskesmas : Di puskesmas kepulauan seribu utara belum aturan baku untuk BLUD dan masih bingung bagaimana menjalankan BLUD sesuai aturan yang baru. Selama ini hanya mengikuti dari dinas saja, karena dulu saat menjadi BLUD serentak bersama seluruh puskesmas di dki jakarta. Masih bingung bagaimana sebenarnya tata kelola administrasi BLUD yang baik dan sesuai peraturan terbaru yaitu permendagri 79 Sebenarnya apakah output administrasi BLUD yang benar? Lalu bagaimana kami harus mengelola administrasi nya agar tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Sesi pertama dimulai dengan pembahasan dan pemaparan materi mengenai aturan terbaru BLUD, peran pejabat pengelola blud, peran dewan pengawas, peran SPI dan Fleksibilitas BLUD oleh narasumber bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Setelah pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan selanjutnya adalah praktik software blud 2.0 dengan menggunakan data riil Puskesmas Kec. Kepulauan Seribu. Praktik software di dampingi oleh konsultan bidang BLUD PT Syncore Indonesia. Kegiatan praktik dimulai dari input data RBA (pagu sumber dana, pagu kegiatan, proyeksi pendapatan, proyeksi belanja, proyeksi pembiayaan, proyeksi perkiraan maju, dan proyeksi ambang batas) di sistem blud 2.0 sampai pada output laporan RBA yaitu : Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan Ringkasan pendapatan Rincian pendapatan Ringkasan belanja Rincian belanja Rincian per jenis belanja Ringkasan pembiayaan Rincian pembiayaan Perkiraan maju Laporan RKA Pada sesi kedua dimulai dengan pembahasan jurnal SAP oleh narasumber bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,MM. Dalam workshop tersebut di jelaskan mengenai jurnal yang terdiri dari: Jurnal Pendapatan : Penerimaan Akrual Basis Cash Basis Kas Estimasi Perubahan SAL Pendapatan - LO Pendapatan – LRA Setor Akrual Basis Cash Basis Rekening Bank BLUD Kas di Bendahara Penerimaan Belanja Akrual Basis Cash Basis Beban Belanja Kas Estimasi Perubahan SAL Peserta yang merupakan puskesmas tidak perlu khawatir mengenai jurnal akrual dan cash basis, sistem yang ada sudah bisa mengakomodir untuk pembuatan jurnal tersebut. Selanjutnya silahkan untuk membuat jurnal penyesuaian dan print laporan keuangan. Materi selanjutnya yang disampaikan oleh narasumber adalah jurnal penyesuaian 15 kategori dan laporan keuangan (cash basis dan akrual basis). Dalam sistem blud 2.0 ada menu memo penyesuaian yang nantinya akan diisikan oleh peserta pada semester 1 dan 2. Laporan keuangan adalah output terakhir yang akan diberikan sistem blud 2.0 dari data yang telah diinputkan. Laporan terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan SAL Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas CALK