Sebelum SKPD menerapkan BLUD, pendapatan yang di dapatkan oleh SKPD tersebut harus disetorkan terlebih dahulu ke Kasda mengikuti mekanisme APBD. Namun setelah SKPD ditetapkan sebagai BLUD pendapatan BLUD tersebut harus dikelola sendiri tanpa disetor dahulu ke Kasda, hanya perlu dilaporkan saja. Pendapatan tersebut juga dapat langsung dibelanjakan. Selain pendapatan, SKPD juga dapat lebih mudah dalam pengelolaan belanja, dimana pergeseran belanja lebih mudah sesuai dengan kebutuhan, namun tetap tidak boleh melebihi ambang batas. BLUD juga mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaannya, Fleksibilitas-fleksibilitas yang dimiliki BLUD adalah sebagai berikut: Pengelolaan pendapatan Pengelolaan belanja Pejabat pengelola dan pegawai Pengelolaan utang piutang Penetapan tarif Pengadaan barang dan jasa Pengelolaan surplus Kerjasama, investasi, hibah Adanya dewan pengawas Sistem remunerasi Laporan keuangan Implementasi PPK BLUD terkait dengan fleksibilitas yang diberikan dan diatur dengan peraturan/keputusan Kepala Daerah dan peraturan/keputusan pemimpin BLUD. Peraturan-peraturan tersebut disesuaikan dengan kondisi masing-masing daerah. Puskesmas BLUD menyusun renstra BLUD yang merupakan bagian dari renstra dinkes. penganggaran pendapatan BLUD yang disusun dalam RBA terdiri dari jasa layanan, kerjasama, hibah, dan pendapatan laian-lain BLUD yang sah. Pendapatan yang bersumber dari APBD dikelompokkan tersendiri. Berdasarkan permendagri 79 tahun 2018, belanja terdiri dari belanja operasional dan belanja modal. Belanja operasional diuraikan menjadi belanja pegawai, belanja barang dan jasa dan belanja bunga. BLUD boleh melakukan pergeseran anggaran untuk memenuhi kebutuhan layanan dengan syarat masih dalam satu jenis belanja. Belanja yang bersumber dari APBD harus mengikuti mekanisme APBD sehingga tidak ada fleksibilitas. Berdasarkan PP 71 tahun 2010, BLUD menyusun laporan keuangan SAP yag terdiri Neraca, Laporan Realisasi, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas, Laporan Perubahan SAL, Laporan Arus Kas, dan CALK.
Acara dibuka oleh pihak syncore kemudian dilanjutkan dengan penggalian masalah yang dihadapi Puskesmas Kec. Kepulauan Seribu selama menjadi BLUD oleh narasumber bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. Permasalahan yang dialami Puskesmas : Di puskesmas kepulauan seribu utara belum aturan baku untuk BLUD dan masih bingung bagaimana menjalankan BLUD sesuai aturan yang baru. Selama ini hanya mengikuti dari dinas saja, karena dulu saat menjadi BLUD serentak bersama seluruh puskesmas di dki jakarta. Masih bingung bagaimana sebenarnya tata kelola administrasi BLUD yang baik dan sesuai peraturan terbaru yaitu permendagri 79 Sebenarnya apakah output administrasi BLUD yang benar? Lalu bagaimana kami harus mengelola administrasi nya agar tetap mengacu pada aturan yang berlaku. Sesi pertama dimulai dengan pembahasan dan pemaparan materi mengenai aturan terbaru BLUD, peran pejabat pengelola blud, peran dewan pengawas, peran SPI dan Fleksibilitas BLUD oleh narasumber bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Setelah pemaparan materi oleh narasumber, kegiatan selanjutnya adalah praktik software blud 2.0 dengan menggunakan data riil Puskesmas Kec. Kepulauan Seribu. Praktik software di dampingi oleh konsultan bidang BLUD PT Syncore Indonesia. Kegiatan praktik dimulai dari input data RBA (pagu sumber dana, pagu kegiatan, proyeksi pendapatan, proyeksi belanja, proyeksi pembiayaan, proyeksi perkiraan maju, dan proyeksi ambang batas) di sistem blud 2.0 sampai pada output laporan RBA yaitu : Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan Ringkasan pendapatan, belanja, dan pembiayaan Ringkasan pendapatan Rincian pendapatan Ringkasan belanja Rincian belanja Rincian per jenis belanja Ringkasan pembiayaan Rincian pembiayaan Perkiraan maju Laporan RKA Pada sesi kedua dimulai dengan pembahasan jurnal SAP oleh narasumber bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,MM. Dalam workshop tersebut di jelaskan mengenai jurnal yang terdiri dari: Jurnal Pendapatan : Penerimaan Akrual Basis Cash Basis Kas Estimasi Perubahan SAL Pendapatan - LO Pendapatan – LRA Setor Akrual Basis Cash Basis Rekening Bank BLUD Kas di Bendahara Penerimaan Belanja Akrual Basis Cash Basis Beban Belanja Kas Estimasi Perubahan SAL Peserta yang merupakan puskesmas tidak perlu khawatir mengenai jurnal akrual dan cash basis, sistem yang ada sudah bisa mengakomodir untuk pembuatan jurnal tersebut. Selanjutnya silahkan untuk membuat jurnal penyesuaian dan print laporan keuangan. Materi selanjutnya yang disampaikan oleh narasumber adalah jurnal penyesuaian 15 kategori dan laporan keuangan (cash basis dan akrual basis). Dalam sistem blud 2.0 ada menu memo penyesuaian yang nantinya akan diisikan oleh peserta pada semester 1 dan 2. Laporan keuangan adalah output terakhir yang akan diberikan sistem blud 2.0 dari data yang telah diinputkan. Laporan terdiri dari : Laporan Realisasi Anggaran Laporan Perubahan SAL Neraca Laporan Operasional Laporan Arus Kas Laporan Perubahan Ekuitas CALK
Kebijakan Penerapan BLUD disebutkan pada Permendagri 79 tahun 2018 pasal 31 bahwa penerapan BLUD diutamakan untuk pelayanan kesehatan yaitu RSUD, puskesmas, dan balkesmas. Kendala yang dirasakan puskesmas dalam memberikan pelayanan sebelum menerapkan BLUD adalah terkait dengan pengelolaan keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, SDM dll. Oleh karena itu, BLUD memiliki konsep dasar adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sehingga dengan pengelolaan keuangan yang mandiri, akan menghasilkan meningkatnya pelayanan dan efisiensi anggaran. Dalam memberikan pelayanan, puskesmas BLUD jangan terhalang peraturan yang berlaku umum karena BLUD ada regulasinya tersendiri. Persyaratan menjadi BLUD harus memenuhi syarat substantif, teknis dan administratif. Syarat administratif ada enam yang terdiri dari dua surat dan empat dokumen. Syarat administratif tersebut adalah: Surat pernyataan meningkatkan kinerja Laporan audit terakhir/surat pernyataan bersedia diaudit Pola tata kelola Rencana strategis (Renstra) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Laporan keuangan pokok Dokumen-dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai kemudian disampaikan kepada kepala daerah. Terdapat perbedaan pengelolaan keuangan puskesmas terkait BPJS untuk sebelum dan sesudah menerapkan BLUD. Sebelum menerapkan BLUD, pendapatan harus disetorkan terlebih dahulu ke Kasda mengikuti mekanisme APBD. Namun setelah BLUD pendapatan dikelola sendiri tanpa disetor dahulu ke Kasda, hanya perlu dilaporkan saja.
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable. Dalam prinsipnya RBA disusun untuk mencantumkan informasi mengenai Rencana Strategi Bisnis, Basis Kinerja dan perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD, serta pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual. Di dalam RBA setidaknya harus memuat informasi-informasi seperti: Seluruh program dan kegiatan Target kinerja (output) Kondisi kinerja tahun berjalan Asumsi makro dan mikro Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan Perkiraan biaya Perkiraan maju Dengan adanya RBA, kegiatan-kegiatan dari BLU/BLUD tersebut dapat dijalankan dengan dasar tertentu dan terstruktur dengan baik karena sebelumnya telah di rancang dan di rencanakan bersama. Selain itu, BLU/BLUD dapat mengevaluasi hasil dari kinerja yang telah mereka jalankan. RBA dapat menjadi bahan evaluasi yang baik bagi BLU/BLUD karena dalam RBA memuat target kinerja yang akan di capai, dalam target kinerja tersebut dapat menjadi dasar evaluasi dalam tahun berjalan apakah target kinerja dan tujuan BLU/BLUD telah tercapai atau harus di lakukan perbaikan lagi dalam mencapai target kinerja tersebut.
BLUD merupakan sebuah entitas yang memiliki fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan BLUD wajib untuk membuat laporan keuangan sebagai laporan dalam mempertanggung jawabkan kegiatannya. Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang dikeluarkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Menurut PSAP 13 BLUD harus menyusun 7 jenis pelaporan keuangan. Ketujuh laporan tersebut menggambarkan mengenai asset, kewajiban, hutang, ekuitas, posisi arus kas, pendapatan, biaya, dan belanja. Jenis-jenis laporan tersebut adalah: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing?masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) LP SAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Laporan Operasional (LO) LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai surplus/defisit operasional BLU/BLUD, termasuk sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola. Informasi operasional digunakan untuk mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya yang dimiliki dan mengevaluasi kinerja BLU/BLUD dalam hal efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran. Laporan Arus Kas (LAK) LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU/BLUD. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi rinci tentang detail yang ada dalam laporan keuangan, termasuk informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang–undang APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target, ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan, informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan–kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi–transaksi dan kejadian–kejadian penting lainnya, informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan, informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasi dengan penerapan basis kas, dan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud di atas nantinya akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dipakai sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha sehari-hari. Perencanaan usaha yang telah disusun dengan baik akan memudahkan para pelaksana untuk mengetahui apakah tindakan mereka menyimpang atau sesuai dengan rencana.Dengan adanya perencanaan usaha yang disusun (tentunya sebelum suatu kegiatan dilakukan) dengan cermat dapatlah dipilih dan ditetapkan kegiatan-kegiatan mana yang diperlukan dan mana yang tidak. Dengan adanya perencanaan usaha, maka segala kegiatan dapat dilakukan secara tertib dan teratur sesuai dengan tahap-tahap yang semestinya. Untuk mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Pemberi Pinjaman Dengan adanya perencanaan usaha yang jelas akan memudahkan kita untuk mencari bantuan kerjasama dari berbagai pihak karena didalam perencanaan usaha menunjukkan aspek keuangan, dan aspek pemasaran yang mana hal tersebut akan memudahkan pengelola usaha mendapat dukungan berupa pinjaman melalui lembaga pemberi pinjaman Untuk mendapatkan dana investasi Perencanaan usaha yang jelas juga memungkinkan kita untuk mendapatkan pinjaman melalui pihak-pihak lain yang potensial yang akan mendukung pemenuhan investasi usaha kita. Untuk mengatur dengan siapa harus bekerjasama Mengatur dan membentuk kerjasama dengan BUMDes-BUMDes lain yang sudah ada dan saling menguntungkan misalnya dari para produsen yang dapat diharapkan memasok barang buat BUMDes anda. Untuk mendapatkan kontrak besar Perencanaan yang baik menarit minat BUMDes-BUMDes yang lebih besar memberi pekerjaan atau kontrak yang dapat dikerjakan oleh BUMDes anda. Untuk menarik tenaga kerja inti Perencanaan yang baik mengundang orang-orang tertentu yang potensial atau mempunyai keahlian untuk bergabung bekerja sama dengan anda. Mungkin saja anda memerlukan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk menduduki posisi kunci dalam BUMDes anda namun anda harus berhati-hati menerima orang-orang tertentu yang dapat pula menjerumuskan BUMDes anda yang baru berdiri Untuk memotivasi dan fokus Perencanaaan yang baik menjamin adanya perhatian yang fokus pada tujuan dari berbagai personil yang ada dalam BUMDes. Sebab sebuah BUMDes akan bertumbuh makin lama makin komplek sehingga perencanaan usaha akan menjadi komponen yang sangat penting bagi setiap orang untuk tetap berpijak pada arah yang benar.
Sesuai dengan tujuan BLUD yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam menetapkan tarif layanan harus memperhatikan SPM yang telah ditetapkan Pimpinan Daerah. Dalam menentukan tarif layanan BLUD diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada kepala daerah melalui kepala daerah dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pemimpin DPRD dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Kepala daerah menetapkan besaran tarif dengan penilain tim sehingga kepala daerah dapat menetapkan tarif pelayanan BLUD.Dalam menentukan tarif layanan yang ditetapkan harus mempertimbangkan aspek – aspek sebagai berikut:.Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLU dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi layanan dan mendorong kesinambungan serta pengembangan bisnis BLUD.Daya beli masyarakat, yaitu tarif layanan memperhitungkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli barang/jasa layanan yang dihasilkan oleh BLUD, berdasarkan pendapatan masyarakat, perubahan harga barang/ jasa layanan, dan nilai mata uangAsas keadilan dan kepatutan, yaitu tarif layanan menjamin yang sama sesuai dengan hak dan manfaat yang diterima, dan tarif layanan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat.Kompetisi yang sehat, yaitu tarif layanan mampu menjamin dan menjaga praktik bisnis yang sehat tanpa menimbulkan gangguan pada industri dan bisnis sejenis.Berdasarkan aspek-aspek tersebut maka BLUD tidak dapat menentukan tarif secara asal-asalan. Penentuan tarif dikembalikan kepada Pemda setempat dengan mempertimbangkan usulan tarif dari BLUD sendiri.Jika menurut Pemda tarif sudah sesuai dengan unit cost maka tidak masalah jika tidak ada kenaikan tarif. Namun pada umumnya yang terjadi adalah tarif jauh di bawah unit cost, termasuk tarif untuk pelayanan non subsidi (kelas VIP, Kelas I, dll). Jika ini terjadi, artinya pelayanan kelas non subsidi tersebut juga ikut menikmati subsidi dari pemerintah. Tentu saja ini kurang tepat karena mengakibatkan pemborosan anggaran daerah akibat terjadi salah alokasi subsidi.Sebagai penentu tarif layanan pada BLUD Pemda setempat dituntut untuk cermat dalam menentukan tarifnya, Pemda harus melihat dari 2 sisi yang berbeda yaitu dari sisi keuntungan BLUD dan dari sisi kesejahteraan masyarakat sekitar. Pemda harus dapat menjamin aksesibilitas terhadap layanan BLUD itu sendiri, jika penentuan tarif dirasa cukup tinggi bagi masyarakat maka wajib bagi Pemda untuk mensubsidi tarif layanan agar masyarakt tetap dapat menggunakan layanan BLUD dan BLUD dapat berjalan seperti semestinya.
RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Setelah kita menerapkan PPK-BLUD maka istilah RKA kita ubah menjadi RBA. Tidak sekedar berubah istilah, tetapi konten, makna, dan filosofinya juga berubah. Penerapan PKK-BLUD memang berpengaruh dan sangat positif dari perspektif pencapaian keuangan. Satker yang telah menjadi BLUD diwajibkan untuk menyusun RBA tahunan disertai dengan prakiraan RBA tahun berikutnya. RBA tahunan sebagaimana dimaksud mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis BLU; dan Pagu Anggaran. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual. Di dalam RBA setidaknya harus memuat informasi-informasi seperti: Seluruh program dan kegiatan Target kinerja (output) Kondisi kinerja tahun berjalan Asumsi makro dan mikro Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan Perkiraan biaya Perkiraan maju Seluruh program dan kegiatan serta target kinerja harus sama dengan rumusan program, kegiatan dan target kinerja yang tercantum dalam RKA. Kondisi kinerja tahun berjalan adalah uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja satker. Asumsi makro adalah data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan/atau global secara keseluruhan. Asumsi mikro adalah data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas satker. Asumsi makro dan mikro harus dijelaskan kaitannya dengan keberhasilan pencapaian taget satker. Kebutuhan belanja dan kemampuan belanja disusun menggunakan basis kas yang menjadi data masukan untuk pengisian kertas kerja RKA. Sedangkan perkiraan biaya disusun sebaliknya, yaitu dengan menggunakan basis akrual. Perkiraan maju digunakan untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan kemudian dicantumkan dalam RBA sampai dengan 3 tahun ke depan. RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu. Pola anggaran fleksibel hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan. Di dalam RBA tersebut satker harus mencantumkan penerimaan dan pengeluaran ke dalam akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Belanja-belanja yang di cantumkan ke dalam dokumen RBA meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih berwibawa dan transparan (good governance and clean government) merupakan sebuah keharusan yang wajib dilaksanakan dengan melakukan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja, agar penggunaan dana pemerintah yang tertuang dalam neraca APBD menjadi berorientasi pada hasil (output) dalam rangka pencapaian manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat (outcome). Pernyataan di atas menjelaskan bahwa Badan Layanan Umum Daerah perlu dilakukan. Dalam tujuannya untuk meningkatkan pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu pola pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah sangat penting karena dengan pola pengelolaan tersebut dapat memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang sehat adalah proses penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan dengan tidak mengutamakan mencari keuntungan. Dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka beban pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional bagi instansi pemerintah yang melayani kepentingan umum semakin lama semakin berkurang. Mengapa demikian? Karena instansi-instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan keleluasaan untuk mengelola sendiri kekayaannya baik itu pendapatan, aset, dan lain sebagainya yang diterima dari jasa layanan, pendapatan lainnya, dan juga hibah. Instansi-instansi tersebut diberikan kebebasan untuk memperbaiki layanannya, memperluas layanan seluas-luasnya, dan bahkan di berikan kebebasan untuk melakukan kerjasama dengan pihak luar sehingga dapat meningkatkan pendapatan mereka. Sehingga mereka mampu menjalankan bisnisnya sendiri tanpa banyak tergantung melalui alokasi anggaran APBD. Dengan meningkatnya pendapatan tersebut maka diharapkan instansi-instansi tersebut dapat meningkatkan pelayanannya lebih baik lagi. Untuk mendukung hal tersebut pemerintah setempat perlu untuk mendukung pelaksanannya, perlu adanya pembinaan dari pemerintah setempat agar instansi-instansi tersebut dapat berkembang dengan maksimal. mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dibuat baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terus menerus dan berkelanjutan. Sehingga dengan dukungan tersebut dapat tercipta layanan publik yang cepat, tepat, mudah, murah, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat di seluruh daerah.