ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

KOMPONEN PENDAPATAN DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN BLUD

KOMPONEN PENDAPATAN DALAM LAPORAN REALISASI ANGGARAN BLUD

Laporan Realisasi Anggaran BLUD menyajikan informasi 8 realisasi pendapatan-LRA, belanja, surplus/defisit-LRA, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode.Laporan Realisasi Anggaran (LRA) BLUD paling kurang mencakup pos-pos sebagai berikut:Pendapatan-LRABelanjaSurplus/defisit-LRAPenerimaan pembiayaanPengeluaran pembiayaanPembiayaan netoSisa lebih/kurang pembiayaan anggaran (SiLPA/SiKPA).Pendapatan BLUD yang dikelola sendiri dan tidak disetor ke Kas Negara/Daerah merupakan pendapatan negara/daerah.Satuan kerja pemerintah yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLUD diberikan fleksibilitas dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang/jasa. Salah satu bentuk fleksibilitas dalam pengelolaan pendapatan adalah bahwa pendapatan dapat dikelola langsung untuk membiayai belanjanya. Pendapatan yang dikelola langsung untuk membiayai belanja tersebut berarti bahwa pendapatan BLUD tidak disetorkan terlebih dahulu ke Kas Daerah. Setiap pendapatan dan belanja dilaporkan kepada unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum untuk mendapatkan persetujuan atau pengesahan.Akuntansi pendapatan-LRA dilaksanakan berdasarkan asas bruto, yaitu dengan membukukan penerimaan bruto, dan tidak mencatat jumlah netonya (setelah dikompensasikan dengan pengeluaran). Dalam hal besaran pengurang terhadap pendapatan LRA bruto (biaya) bersifat variabel terhadap pendapatan dimaksud dan tidak dapat dianggarkan terlebih dahulu dikarenakan proses belum selesai, maka asas bruto dapat dikecualikan. Khusus untuk pendapatan dari Kerja Sama Operasi (KSO), diakui berdasarkan asas neto dengan terlebih dahulu mengeluarkan bagian pendapatan yang merupakan hak mitra KSO.Penyetoran kas yang berasal dari pendapatan LRA BLUD tahun berjalan dibukukan sebagai pengurang SiLPA pada BLUD penambah SiLPA pada pemerintah pusat/daerah.Termasuk pendapatan bukan pajak pada BLUD adalah :Pendapatan layanan yang bersumber dari masyarakatPendapatan layanan yang bersumber dari masyarakat adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat.Pendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporanPendapatan layanan yang bersumber dari entitas akuntansi/entitas pelaporan adalah imbalan yang diperoleh dari jasa layanan yang diberikan kepada entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahi maupun yang tidak membawahinyaPendapatan hasil kerja samaPendapatan hasil kerja sama adalah perolehan dari kerjasama operasional, sewa-menyewa, dan usaha lainnya yang mendukung tugas dan fungsi BLUD.Pendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kasPendapatan yang berasal dari hibah dalam bentuk kas adalah pendapatan yang diterima dari masyarakat atau badan lain berupa kas, tanpa adanya kewajiban bagi BLUD untuk menyerahkan barang/jasa.Pendapatan BLUD lainnya.Pendapatan BLUD lainnya antara lain berupa :hasil penjualan kekayaan yang tidak dipisahkanjasa giropendapatan bungakeuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asingkomisi, potongan ataupun bentuk lain sebagai akibat dari penjualan dan/atau pengadaan barang dan/atau jasa oleh BLUD.

KEUNGGULAN BLUD

KEUNGGULAN BLUD

Keunggulan BLUD adalah pola pengelolaannya dapat diatur menggunakan Peraturan Kepala Daerah. Lihat PP 58 tahun 2005, bahwa BLUD dikecualikan dari peraturan pada umumnya. Jika tidak ingin mengikuti aturan PP, maka tidak akan bisa menjadi BLUD. Hal tersebut merupakan salah satu hambatan menjadi BLUD, karena tidak membaca aturan PPnya. Alur pertanggungjawaban untuk dana yang digunakan adalah instansi membuat SPTJ (format sudah ada di 79) untuk disampaikan ke kepala SKPD. Kemudian disampaikan ke Dinas. Diverifikasi, lalu Dinas menerbitkan SP3BP untuk ke PPKD mengesahkan dan mengeluarkan SP3BP. Kenapa muncul pembiayaan? Itu atas SiLPA yang digunakan. Pendapatan dan Belanja Macam-macam pendapatan BLUD: Pendapatan Jasa Layanan Hibah Hasil Kerjasama Lain-lain BLUD yang sah Penerimaan yang dari jasa layanan (BLUD) >> Semua uang yang masuk (tunai dan non tunai) harus melalui bendahara penerimaan, dan diketahui oleh pejabat keuangan. Maka kita harus buat yang namanya STS atas penerimaan yang disetorkan ataupun langsung masuk ke rekening bank. Yang akan diaudit nanti adalah pejabat keuangan. Karena di situ jelas tugasnya bahwa bendahara hanya membantu tugas pejabat keuangan. Untuk itu pejabat keuangan harus tahu semua aliran uang. Pendapatan larinya tidak ke kasda, tapi ke kas BLUD. Alur Pengeluaran: Setelah Pemimpin BLUD menerbitkan SP2D, maka bendahara penerimaan diperintahkan untuk sejumlah uang yang diminta ke bendahara pengeluaran.

35 PUSKESMAS DAN 1 LABKESDA KABUPATEN SUMEDANG SIAP TERAPKAN PPK BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018

35 PUSKESMAS DAN 1 LABKESDA KABUPATEN SUMEDANG SIAP TERAPKAN PPK BLUD SESUAI PERMENDAGRI NO 79 TAHUN 2018

Pada tanggal 18 – 20 Juni 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang bekerjasama dengan Syncore Indonesia telah sukses melaksanakan Workshop penyusunan laporan keuangan dan aset Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) (penyesuaian Permendagri No 79 tahun 2018). Acara Workshop dibuka oleh Kepala Dinas Kabupaten Sumedang Ibu Ana Sahbana Hermawati, M.KM. Dalam sambutannya kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sumedang menyampaikan bahwa “Keuangan dan aset tidak boleh dianggap mudah, Kita harus memahami regulasi yang berlaku saat ini untuk Pola Pengelolaan Keuangan BLUD yaitu permendagri 79 tahun 2018. Semua dokumen harus sesuai dengan regulasi yang berlaku dan tugas kita saat ini adalah melakukan penyesuaian dari Permendagri No 61 ke Permendagri No 79 karena di tahun 2020 semua BLUD diwajibkan mengacu pada Permendagri No 79 tahun 2018. Tahun ketiga menjadi BLUD harus maju terus dan terus membenahi diri pada proses PPK BLUD yang lebih bagus dan sesuai peraturan yang berlaku. setelah mengikuti pelatihan ini diharapkan pada saat implementasi lapangan sudah lancar dan Pola Pengelolaan Keuangan kita akan sesuai dengan aturan yang berlaku saat ini.” Dalam pengelolaan keuangannya Dinkes Kabupaten Sumedang telah mengacu pada Permendagri No 61 tahun 2007, penyesuaian diperlukan untuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tahun 2020 karena ada sedikit perbedaan antara Permendagri 61 dengan Permendagri 79. Persyaratan BLUD menurut Permendagri 79 secara keseluruhan sama, tetapi ada beberapa poin yang berbeda seperti Renstra, SPM Pola Tata Kelola ditetapkan oleh Perkada, lalu untuk laporan keuangan menggunakan format SAP Terbaru. Menurut Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Prinsip peubahan permendagri No 61 tahun 2007 ke permendagri No 79 tahun 2018 adalah sebagai berikut : Penyederhanaan persyaratan penerapan dan tidak ada lagi status penuh/bertahap Lebih mempermudah penerapan tetapi tetap akuntabel Tidak merubah yang sudah berjalan baik, lebih simplifikasi dan disempurnakan (format RBA, RKA, DPA, dan Pelaporan Keuangan Dengan bimbingan dari Tim Syncore, 35 Puskesmas dan 1 Labkesda Dinas Kabupaten Sumedang siap terapkan PPK BLUD sesuai Permendagri No 79 tahun 2018.

FLEKSIBILITAS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

FLEKSIBILITAS POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD

BLUD merupakan Satuan Kerja Perangkat Darah (SKPD) atau unit kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan jasa yang dijual tanpa mengutamakan keuntungan. Dalam pengelolaan keuangannya Satker yang sudah menjadi BLUD secara penuh dapat menerapkan fleksibilitas Badan Layanan Umum pada Pola Pengelolaan Keuangannnya dengan syarat sudah ada payung hukum BLU/BLUD.Fleksibilitas dalam BLUD terletak pada pengelolaan keuangan yang mandiri, pendapatan operasional yang didapatkan dari penjualan barang/jasa tidak lagi di setor ke daerah, namun dapat langsung dikelola oleh BLU/BLUD itu sendiri. Selain pengelolaan pendapatan, fleksibelitas juga membebaskan dalam penggunaan biaya-biaya, namun terdapat pagu yang ditetapkan untuk membatasi penggunaan biaya.Fleksibilitas BLUD ini perlu dalam menjalankan kegiatan mereka untuk memberikan layanan berbasis kebutuhan, sehingga setelah menjadi BLUD tidak mengutamakan untuk mencari keuntungan saja tetapi juga peningkatan kualitas pelayanan.Dalam perjalanannya sebagai BLUD, Satker-satker yang dibentuk menjadi BLUD memiliki permasalahan-permasalahan yang terjadi di lingkup organisasinya. Salah satu yang terjadi dari sekian banyak permasalahan adalah fleksibilitas yang diberikan belum dijalankan dengan maksimal dikarenakan pada awal menjadi BLUD belum memahami tentang fleksibilitas, masih takut untuk menggunakan anggaran yang tersisa karena masih mengacu pada PERMEN 13 yang seharusnya sudah tidak lagi terikat.Seharusnya sisa kas tersebut dapat digunakan untuk operasional sejak awal tahun karena sisa tersebut tidak lagi disetorka ke kas daerah, sehingga BLUD tidak perlu lagi menunggu anggaran dari daerah terlebih dahulu untuk berbelanja sebab dapat menggunakan anggaran sisa kas tahun lalu tersebut.Untuk mengatasi hal tersebut maka perlu adanya peran aktif pemerintah untuk melakukan sosialisasi terkait dengan pengelolaan BLUD itu sendiri, adanya pelatihan tentang mekanisme pekerjaan pada BLUD bersangkutan untuk meningkatkan kapasitas SDM dalam menjalankan peran sebagai BLUD, kemudian perlu adanya implementasi mengenai sistem dan pengembangan sistem terkait pengelolaan keuangan untuk membantu BLUD dalam menjalankan kinerja mereka melayani masyarakat umum.

TRANSAKSI PENGELUARAN KAS BLUD

TRANSAKSI PENGELUARAN KAS BLUD

Menurut Buletin Teknis No 14 Akuntansi Kas, Transaksi kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu transaksi penerimaan kas (telah dipaparkan dalam artikel “Transaksi Penerimaan Kas BLUD”) dan transaksi pengeluaran kas. Transaksi penerimaan kas adalah transaksi yang menambah saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Penerimaan BLUD. Transaksi pengeluaran kas adalah transaksi yang mengurangi saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Pengeluaran BLUD. Transaksi pengeluaran kas dapat dipengaruhi oleh: Transaksi Belanja Negara/Daerah Belanja adalah semua pengeluaran dari Rekening Kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang mengurangi ekuitas dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD. Transaksi Pengeluaran Pembiayaan Pengeluaran pembiayaan adalah semua pengeluaran Rekening Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) antara lain pemberian pinjaman kepada pihak ketiga, penyertaan modal pemerintah, pembayaran kembali pokok pinjaman dalam periode tahun anggaran tertentu, dan pembentukan dana cadangan. Transaksi Pengeluaran Transfer Pengeluaran transfer atau transfer keluar adalah pengeluaran kas dari entitas pelaporan ke entitas pelaporan lain dalam pemerintahan seperti pengeluaran dana perimbangan oleh pemerintah pusat dan dana bagi hasil oleh pemerintah daerah. Transaksi Pengeluaran Lainnya/Non Anggaran Pengeluaran Lainnya/Non Anggaran adalah pengeluaran kas yang tidak mempengaruhi anggaran pendapatan, belanja, pengeluaran pembiayaan dan pengeluaran transfer pemerintah, antara lain pengeluaran perhitungan pihak ketiga. Transaksi pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan dibukukan/dicatat oleh bendahara pengeluaran Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dan akan dilaporkan dalam bentuk Surat Pertanggung Jawaban (SPTJ) Belanja setiap 1 bulan sekali kepada pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pelaporan SPTJ Belanja harus dilampiri dengan beberapa laporan yang terdiri dari : Rekapitulasi Belanja Ringkasan Belanja Rincian Belanja BKU Belanja Ringkasan Pembiayaan Rincian Pembiayaan Sumber : Buletin Teknis No 14 tentang Akuntansi Kas, Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintah No 13 (PSAP 13)

TUPOKSI SATUAN PENGAWASAN INTERN BLUD PUSKESMAS

TUPOKSI SATUAN PENGAWASAN INTERN BLUD PUSKESMAS

Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis yang Sehat. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas, dengan mempertimbangkan: Keseimbangan antara manfaat dan beban; Kompleksitas manajemen; dan Volume dan/atau jangkauan pelayanan. Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim auudit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin terhadap seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang administrasi dan keuangan, bidang pelayanan medis, dan bidang kesehatan masyarakat. Tugas Satuan Pengawasan Internal adalah membantu manajemen Puskesmas untuk: Pengamanan harta kekayaan; Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan; Menciptakan efisiensi dan produktivitas; dan Mendorong dipatuhinya kebijajkan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis yang Sehat. Fungsi Satuan Pengawasan Internal: Membantu Pemimpin BLUD Puskesmas dalam melakukan pengawasan internal puskesmas. Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran puskesmas secara ekonomis, efisien, dan efektif. Membantu efektivitas penerapan tata kelola di puskesmas. Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN yang menimbulkan kerugian puskesmas dengan unit kerja terkait. Kewenangan Satuan Pengawasan Internal: Mendapatkan akses secara penuh dan tidak terbatas terhadap unit-unit kerja puskesmas, aktivitas, catatan-catatan, dokumen, personel, aset puskesmas, serta informasi relevan lainnya. Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknik-teknik audit. Memperoleh bantuan, dukungan, maupun kerjasjama dari personel unit kerja yang terkait, terutama dari unit kerja yang diaudit. Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur Pejabat Pengelola Puskesmas. Mendapatkan dukungan sumberdaya yang memadai untuk keperluan tugasnya. Mendapatkan bantuan dari tenaga ahli, baik dari dalam maupun luar puskesmas, sepanjang hal tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.

TUPOKSI SATUAN PENGAWASAN INTERN BLUD - PUSKESMAS

TUPOKSI SATUAN PENGAWASAN INTERN BLUD - PUSKESMAS

Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis yang Sehat.Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggungjawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas, dengan mempertimbangkan:Keseimbangan antara manfaat dan beban;Kompleksitas manajemen; danVolume dan/atau jangkauan pelayanan.Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim auudit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas.Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin terhadap seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang administrasi dan keuangan, bidang pelayanan medis, dan bidang kesehatan masyarakat. Tugas Satuan Pengawasan Internal adalah membantu manajemen Puskesmas untuk:Pengamanan harta kekayaan;Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan;Menciptakan efisiensi dan produktivitas; danMendorong dipatuhinya kebijajkan manajemen dalam penerapan Praktek Bisnis yang Sehat.Fungsi Satuan Pengawasan Internal:Membantu Pemimpin BLUD Puskesmas dalam melakukan pengawasan internal puskesmas.Memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran puskesmas secara ekonomis, efisien, dan efektif.Membantu efektivitas penerapan tata kelola di puskesmas.Menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN yang menimbulkan kerugian puskesmas dengan unit kerja terkait.Kewenangan Satuan Pengawasan Internal:Mendapatkan akses secara penuh dan tidak terbatas terhadap unit-unit kerja puskesmas, aktivitas, catatan-catatan, dokumen, personel, aset puskesmas, serta informasi relevan lainnya.Menetapkan ruang lingkup kerja dan menerapkan teknik-teknik audit.Memperoleh bantuan, dukungan, maupun kerjasjama dari personel unit kerja yang terkait, terutama dari unit kerja yang diaudit.Mendapatkan kerjasama penuh dari seluruh unsur Pejabat Pengelola Puskesmas.Mendapatkan dukungan sumberdaya yang memadai untuk keperluan tugasnya.Mendapatkan bantuan dari tenaga ahli, baik dari dalam maupun luar puskesmas, sepanjang hal tersebut diperlukan dalam pelaksanaan tugasnya.

PENTINGNYA SPM BAGI PUSKESMAS BLUD

PENTINGNYA SPM BAGI PUSKESMAS BLUD

Untuk menjamin terlaksananya pelayanan kesehatan yang bermutu/dapat menjamin kepuasan pelanggan dan keamanan pasien, maka Puskesmas perlu mengembangkan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Dalam Permendagri No 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), dijelaskan bahwa SPM memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh UPT Dinas/Badan Daerah yang menerapkan BLUD. SPM diatur dengan Peraturan Kepala Daerah untuk menjamin ketersediaan, keterjangkauan, pemerataan, kesetaraan, kemudahan dan kualitas layanan umum yang diberikan. Puskesmas mengemban tugas sebagai bagian dari Pemerintah Daerah yang harus memenuhi hak-hak konstitusional masyarakat. Dalam penyusunan SPM, diharapkan menggunakan bahasa yang mudah dimengerti dan dipahami sehingga Puskesmas dan masyarakat penerima pelayanan memiliki pemahaman tentang ukuran kinerja yang sama. Poin-poin di dalam SPM antara lain: Merupakan kewajiban bagi semua Pemerintah Daerah Hak setiap warga negara untuk memperoleh Jenis Pelayanan Dasar Sebagai bagian dari alat ukur kinerja Kepala Daerah Semua daerah melaksanakan Jenis Pelayanan Dasar yang sama Melalui Puskesmas, Kepala Daerah menjalankan kewajibannya menyediakan Pelayanan Dasar Kesehatan SPM Kesehatan, masing-masing Puskesmas sesuai kemampuan Puskesmas melayanan Jenis Pelayanan Dasar, sedangkan secara keseluruhan Puskesmas di Daerah tersebut harus mampu melayani seluruh Jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan dalam Peraturan Pemerintah yang dimaksud Terbatas Jenis Pelayanan Dasar yang ditetapkan oleh Peraturan Pemerintah nomor 2 Tahun 2018 Pelaksanaan SPM Kesehatan dievaluasi secara nasional dan dapat dilakukan peubahan jika dinilai perlu diatur lebih lanjut dengan Peraturan Pemerintah Diutamakan untuk pelayanan Preventif promotif, sebagaimana dirumuskan dalam Standar Teknis, ang dibuat oleh Kementerian Teknis mengikuti perintah Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2018, dalam hal ini yang diatur lebih lanjut dengan Peraturan Menteri Kesehatan nomor 4 Tahun 2019 tentang Standar Teknis Pemenuhan Mutu Pelayanan Dasar pada SPM bidang kesehatan Dapat berbeda antar Puskesmas tergantung kondisi, karakteristik, cakupan layanan masing-masing Puskesmas Tidak terbatas pada pelayanan kesehatan, dapat melakukan pelayanan lain yang secara jelas dapat disediakan oleh Puskesmas, dan dibutuhkan oleh konsumen Puskesmas sebagai penduukng layanan utama

SATUAN PENGAWASAN INTERNAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS

SATUAN PENGAWASAN INTERNAL PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH PUSKESMAS

Pemimpin BLUD Puskesmas dapat membentuk Satuan Pengawasan Internal yang merupakan aparat internal puskesmas untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan Praktek Bisnis Yang Sehat. Satuan Pengawasan Internal dipimpin oleh seorang ketua yang bertanggung jawab secara langsung di bawah Pemimpin BLUD Puskesmas dengan mempertimbangkan beberapa hal diantaranya keseimbangan antara manfaat dan beban, kompleksitas manajemen, serta volume dan/atau jangkauan pelayanan. Satuan Pengawasan Internal terdiri dari tim audit bidang administrasi dan keuangan, tim audit bidang pelayanan medis, serta tim audit bidang kesehatan masyarakat sesuai dengan kebutuhan puskesmas. Satuan Pengawasan Internal melaksanakan audit secara rutin dan menyeluruh terhadap seluruh unit kerja di lingkungan puskesmas meliputi bidang administrasi keuangan bidang pelayanan medis, dan bidang pelayanan kesehatan masyarakat. Adapun fungsi dari SPI antara lain, membantu pemimpin BLUD Puskesmas dalam melakukan pengawasan internal puskesmas; memberikan rekomendasi perbaikan untuk mencapai sasaran puskesmas secara ekonomis, efisien dan efektif; membantu efektivitas penerapan tata kelola di puskesmas; dan menangani permasalahan yang berkaitan dengan indikasi terjadinya KKN (Kolusi, Korupsi, dan Nepotisme) yang menimbulkan kerugian puskesmas sama dengan unit kerja terkait. Pembahasan Satuan Pengawasan Internal terdapat di dalam Permendagri No 79 Tahun 2018 pada pasal 13-14 yang merupakan unsur dari Pembina dan pengawas Badan Layanan Umum Daerah.