Sub Keuangan BLUD terdiri dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran a). Bendahara Penerimaan BLUD Bendahara Penerimaan BLUD adalah pejabat fungsional yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan uang yang berasal dari penerimaan BLUD maupun APBD pada SKPD. Bendahara penerimaan BLUD dalam melaksanakan tugas memiliki wewenang sebagai berikut: Menerima penerimaan yang bersumber dari pendapatan BLUD m aupun pendapatan APBD Menyimpan seluruh penerimaan Menyetorkan seluruh penerimaan Mendapatkan bukti transaksi atas pendapatan yang diterima melalui Bank b). Bendahara Pengeluaran Bendahara pengeluaran BLUD bertugas untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan dan mempertanggungjawabkan pengeluaran uang yang berasal dari penerimaan BLUD dan APBD pada SKPD. Dalam melaksanakan tugas bendahara pengeluaran BLUD memiliki wewenang sebagai berikut: Mengajukan permintaan pembayaran menggunakan SPP UP/GU/TU dan SPP-LS Menerima dan menyimpan uang persediaan Melaksanakan pembayaran dari uang persediaan yang dikelolanya Menolak perintah bayar dari Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran yang tidak sesuai dengan ketentuan peraturan Meneliti kelengkapan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK Mengembalikan dokumen pendukung SPP-LS yang diberikan oleh PPTK, apabila dokumen tersebut tidak memenuhi syarat dan/atau tidak lengkap. Pejabat Pengelola BLUD yang ketiga ialah Pejabat Teknis. Pejabat Teknis BLUD Pejabat teknis BLUD mempunyai tugas: Menyusun perencanaan kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya; Melaksanakan kegiatan teknis opersional dan pelayanan sesuai dengan RBA; Memimpin dan mengendalikan kegiatan teknis operasional pelayanan dibidangnya; dan Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Pejabat teknis BLUD mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab kegiatan teknis operasional dan pelayanan di bidangnya. Pada pelaksanaan tugas pejabat teknis berkaitan dengan mutu, standarisasi, administrasi, peningkatan kualitass sumber daya manusia dan peningkatan sumber daya lainnya. Untuk melihat Pejabat Pengelola BLUD yang lainnya silahkan akses melalui link dibawah ini : Sumber Daya Pengelola BLUD Bagian I klik disini Sumber Daya Pengelola BLUD Bagian II klik disini Sumber Daya Pengelola BLUD Bagian III klik disini #sdmBLUD #sumberdayaBLUD #pejabatpengelolaBLUD #anjabBLUD #anjabpermendagri79 #pengelolaBLUD #tusibendaharapenerimaan #tusibendaharapengeluaran #tugasbendaharapenerimaan #fungsibendaharapenerimaan #tusipejabatteknisBLUD #tugaspejabatteknisBLUD #fungsipejabatteknisBLUD
Analisa Jabatan Pejabat pengelola BLUD yang kedua ialah Pejabat Keuangan. Pejabat Keuangan Pejabat Keuangan BLUD dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Pejabat keuangan memiliki fungsi sebagai penanggungjawab keuangan. Pejabat keuangan akan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengkoordinasikan penyusunana RBA Menyiapkan DPA Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang, piutang dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya; Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Sub bagian dari Pejabat Keuangan BLUD adalah: 1). Sistem Informasi BLUD Sistem informasi pengelola BLUD mempunyai tugas mengelola dan mengarsipkan segala jenis informasi yang berkaitan dengan operasional kegiatan. Fungsi sub sistem informasi diantaranya : Melaksanakan dan mengkoordinir penyusunan rencana program dan kegiatan kaitanya dengan pengelolaan seluruh informasi dan data di BLUD; Melaksanakan dan mengkoordinir pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan kaitanya dengan pengelolaan seluruh informasi dan data di BLUD; Melaksanakan dan mengkoordinir laporan dan data pelaksanaan program dan kegiatan informasi dan data di BLUD; Melaksanakan dan mengkoordinir bimbingan teknis, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan informasi dan data di BLUD; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsi bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk untuk kelancaran pelaksanaan tugas; Memantau, mengevaluasi, serta menganalisa hasil kerja bawahanya; Melaksanakan koordinasi aktif dengan lintas program/unit lain di BLUD agar diperoleh hasil kerja yang lebih baik serta dapat terwujudnya konsep data satu pintu, yang artinya bisa menjadi “bank data dan informasi” di tingkat BLUD; Melaksanakan analisa data dan validasi data akhir sebelum dilaporkan kepada pejabat yang berwenang; Membuat laporan sesuai format yang telah ditentukan kepada pejabat yang berwenang; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan. 2). Kepegawaian Sub bagian kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian. Fungsi bagian kepegawaian diantaranya : Membuat laporan kepegawaian; Mendata dan mengarsipkan file pegawai; Mengusulkan cuti dan kenaikan pangkat; Mengusulkan tunjangan pegawai; Merekap absensi (ijin, cuti, dan sakit); Membuat absensi mahasiswa yang praktek di Puskesmas; Membuat perencanaan untuk pengembangan kualitas SDM Puskesmas; dan Menyusun daftar pembagian tugas untuk staf puskesmas atas persetujuan Pemimpin BLUD. sub pejabat keuangan BLUD yang lainnya bisa dilihat pada : Sumber Daya dan Pengelola BLUD Bagian III klik disini #sdmBLUD #sumberdayaBLUD #pejabatpengelolaBLUD #anjabBLUD #anjabpermendagri79 #pengelolaBLUD #tusipejabatkeuangan #tugaspejabatkeuanganBLUD #fungsipejabatkeuangan #tusipejabatpengelola #tugaspejabatpengelola #fungsipejabatpengelola #tugassisteminformasi #fungsisisteminformasi #tugaskepegawaian #fungsikepegawaian
Sub lainnya dari Pejabat Keuangan BLUD berikutnya adalah3). Rumah TanggaSub Bagian Rumah Tangga BLUD Melaksanakan sebagian tugas tata usaha di bidang rumah tangga.Fungsi sub bagian Rumah Tangga BLUD diantaranya :Mendistribusikan tugas, memberikan petunjuk dan arahan kepada bawahan sesuai dengan bidang tugasnya;Membuat rencana kegiatan dan menyusun SOP;Melaksanakan koordinasi yang berhubungan dengan tupoksinya;Membuat konsep naskah dinas yang berhubungan dengan urusan rumah tangga;Memberikan saran dan pertimbangan kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;Menindaklanjuti surat masuk sesuai dengan disposisi/perintah atasan;Mencatat nomor, tanggal, perihal dan disposisi surat masuk ke dalam buku agenda serta dihimpun untuk disajikan ke atasan;Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan;Melaporkan pelaksanaan tugas kepada atasan baik secara lisan maupun tertulis;Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan yang berkaitan dengan bidang tugas;Merencanakan kegiatan kerja urusan umum;Menyusun SOP pelayanan kegiatan urusan rumah tangga;Melaksanakan manajemen peralatan, dan keamanan lingkungan;Mempelajari dan menelaah peraturan perundang-undangan yang berlaku yang berkaitan dengan urusan rumah tangga BLUD;Mengelola surat masuk dan surat keluar;Menjadi operator telepon;Menjadi humas BLUD;Pengelolaan inventaris dan aset (aset tetap, aset tidak tetap dan aset lainnya). Dibantu oleh pengurus barang sesuai SK dari Sekda;Pengelolaan barang habis pakai kebutuhan;Pemeliharaan peralatan;Pemeliharaan peralatan transportasi;Pemeliharaan gedung;Mengelola kebersihan dan keindahan lingkungan;Mengelola gudang non medis; danKearsipan urusan umum termasuk file saran masukan masyarakat melalui UPM/Kotak saran.4) Keuangan Tugas sub keuangan yaitu mengelola keuangan.Fungsi sub keuangan diantaranya :Menyusun rencana keuangan;Menyiapkan rencana anggaran kas kegiatan di lingkungan;Menyiapkan data, perhitungan anggaran dan belanja;Memeriksa, mengoreksi dan mengesahkan konsep pembayaran dan pengeluaran anggaran belanja dari sumber Penerimaan BLUD maupun APBD;Menyusun laporan keuangan;Melaporkan dan mengevaluasi hasil kegiatan sesuai tugas dan fungsinya; danMelaksanakan tugas kedinasan lain yang diberikan pimpinan baik lisan maupun tertulis.Keuangan terdiri dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Tugas dan fungsi dari Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran ada pada :Sumber Daya dan Pengelola BLUD Bagian IV klik disini#sdmBLUD #sumberdayaBLUD #pejabatpengelolaBLUD #anjabBLUD #anjabpermendagri79#pengelolaBLUD #tusirumahtangga #tugasrumahtanggaBLUD #fungsirumahtangga #tusikeuanganBLUD #tugaskeuanganBLUD #fungsikeuanganBLUD
Sumber Daya Manusia Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 sumber daya BLUD terdiri dari Pejabat Pengelola dan Pegawai yang berasal dari Pegawai Negeri Sipil dan/atau Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan Ketentuan Peraturan Perundang-undangan. Dalam pengelolaan BLUD Pejabat Pengelola dan Pegawainya bisa diangkat dari Tenaga Profesional lainnya, dimana pengangkatan itu disesuaikan dengan Kebutuhan , profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan. Pengelolaan Sumber Daya Manusia Pejabat Pengelola BLUD dan pegawai yang berasal dari Tenaga Profesional lainnya dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap dan diangkat untuk masa jabatan paling lama 5 (lima) tahun serta dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali periode masa jabatan berikutnya. Dalam pengelolaan BLUD jika terjadi Pengangkatan Kembali untuk periode masa jabatan berikutnya paling tinggi berusia 60 (enam puluh) tahun dan dilaksanakan sesuai dengan jumlah dan komposisi yang telah disetujui oleh PPKD. Ketentuan mengenai pengadaan, persyaratan, pengangkatan, penempatan, batas usia, masa kerja, hak, kewajiban dan pemberhentian Pejabat Pengelola BLUD dan pegawainya yang berasal dari tenaga professional lainnya diatur dengan Peraturan Kepala Daerah. Analisa Jabatan Pejabat Pengelola BLUD terdiri atas : 1. Pemimpin 2. Pejabat Keuangan 3. Pejabat Teknis Pejabat Pengelola BLUD diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah. Pemimpin bertanggungjawab kepada Kepala Daerah. Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggungjawab kepada Pemimpin. Tugas dan Fungsi dari masing-masing pejabat bisa dijadikan indikator penilaian atau evaluasi dari kinerja. 1. Pemimpin BLUD Dalam melaksanakan tugasnya mempunyai fungsi sebagai penanggungjawab umum operasional dan keuangan. a. Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD agar lebih efisien dan produktivitas b. Merumuskan penetapan kebijakan teknis BLUD serta kewajiban lainnya sesuai dengan kebijakan yang telah ditetapkan oleh kepala daerah c. Menyusun Renstra d. Menyiapkan RBA e. Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan f. Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang ditetapkan dengan peraturan perundang-undangan g. Mengkoordinasikan pelaksanaan kebijakan BLUD yang dilakukan oleh pejabat keuangan dan pejabat teknis, mengendalikan tugas pengawasan internal, serta menyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta keuangan keuangan BLUD kepada kepala daerah dan h. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah sesuai dengan kewenangannya.
Analisa Jabatan Pejabat pengelola BLUD yang kedua ialah Pejabat Keuangan. Pejabat Keuangan Pejabat Keuangan BLUD dijabat oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha. Pejabat keuangan memiliki fungsi sebagai penanggungjawab keuangan. Pejabat keuangan akan dibantu oleh bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran. Bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran harus dijabat oleh pegawai negeri sipil (PNS). Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan Mengkoordinasikan penyusunana RBA Menyiapkan DPA Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja Menyelenggarakan pengelolaan kas Melakukan pengelolaan utang, piutang dan investasi Menyusun kebijakan pengelolaan barang milik daerah yang berada dibawah penguasaannya; Menyelenggarakan sistem informasi manajemen keuangan Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan dan Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin sesuai dengan kewenangannya. Sub bagian dari Pejabat Keuangan BLUD adalah: 1). Sistem Informasi BLUD Sistem informasi pengelola BLUD mempunyai tugas mengelola dan mengarsipkan segala jenis informasi yang berkaitan dengan operasional kegiatan. Fungsi sub sistem informasi diantaranya : Melaksanakan dan mengkoordinir penyusunan rencana program dan kegiatan kaitanya dengan pengelolaan seluruh informasi dan data di BLUD; Melaksanakan dan mengkoordinir pelaksanaan dan pengendalian program dan kegiatan kaitanya dengan pengelolaan seluruh informasi dan data di BLUD; Melaksanakan dan mengkoordinir laporan dan data pelaksanaan program dan kegiatan informasi dan data di BLUD; Melaksanakan dan mengkoordinir bimbingan teknis, memantau dan mengevaluasi pelaksanaan program dan kegiatan informasi dan data di BLUD; Membagi tugas kepada bawahan sesuai dengan tugas dan fungsi bidang tugasnya serta memberikan arahan dan petunjuk untuk kelancaran pelaksanaan tugas; Memantau, mengevaluasi, serta menganalisa hasil kerja bawahanya; Melaksanakan koordinasi aktif dengan lintas program/unit lain di BLUD agar diperoleh hasil kerja yang lebih baik serta dapat terwujudnya konsep data satu pintu, yang artinya bisa menjadi “bank data dan informasi” di tingkat BLUD; Melaksanakan analisa data dan validasi data akhir sebelum dilaporkan kepada pejabat yang berwenang; Membuat laporan sesuai format yang telah ditentukan kepada pejabat yang berwenang; dan Melaksanakan tugas kedinasan lain sesuai perintah atasan. 2). Kepegawaian Sub bagian kepegawaian mempunyai tugas melaksanakan urusan kepegawaian. Fungsi bagian kepegawaian diantaranya : Membuat laporan kepegawaian; Mendata dan mengarsipkan file pegawai; Mengusulkan cuti dan kenaikan pangkat; Mengusulkan tunjangan pegawai; Merekap absensi (ijin, cuti, dan sakit); Membuat absensi mahasiswa yang praktek di Puskesmas; Membuat perencanaan untuk pengembangan kualitas SDM Puskesmas; dan Menyusun daftar pembagian tugas untuk staf puskesmas atas persetujuan Pemimpin BLUD. sub pejabat keuangan BLUD yang lainnya bisa dilihat pada : Sumber Daya dan Pengelola BLUD Bagian III klik disini #sdmBLUD #sumberdayaBLUD #pejabatpengelolaBLUD #anjabBLUD #anjabpermendagri79 #pengelolaBLUD #tusipejabatkeuangan #tugaspejabatkeuanganBLUD #fungsipejabatkeuangan #tusipejabatpengelola #tugaspejabatpengelola #fungsipejabatpengelola #tugassisteminformasi #fungsisisteminformasi #tugaskepegawaian #fungsikepegawaian
III. Kinerja keuangan dan Target Kinerjaa). Realisasi dan Target PendapatanTabel 2.15Realisasi dan Target Pendapatan BLUD Puskesmas/RSUD …..KODEURAIANRealisasi 2019Prognosa 2019Proyeksi 2019Realisasi 20181234564Pendapatan BLUD4.1Jasa Layanan Rp Rp Rp Rp 4.1.1.Pendapatan Jasa Layanan Umum Rp Rp Rp Rp4.1.2.Pendapatan Jasa Layanan BPJS Rp Rp Rp Rp4.2HibahRpRpRp Rp 4.2.1Hibah dari PemerintahRpRpRp Rp4.2.2Hibah dari Badan/Lembaga/Organisasi SwastaRpRpRp Rp4.2.3Hibah dari Kelompok MasyarakatRpRpRp Rp4.2.4Hibah dari PeroranganRpRpRp Rp4.3Hasil KerjasamaRpRpRp Rp 4.3.1Sewa Lahan ATMRpRpRp Rp4.3.2Sewa Lahan ParkirRpRpRp Rp4.4Lain-lain Pendapatan BLUD yang SahRpRpRp Rp 4.4.1Pendapatan BungaRpRpRp Rp4.4.2Pendapatan DepositoRpRpRp Rp4.5APBDRpRpRp Rp 4.5.1MurniRpRpRp Rp4.5.2BOKRpRpRp RpTOTAL PENDAPATANRpRpRp Rp *table diisikan dengan angka nominalRealisasi = jumlah realisasi Januari – SeptemberPrognosa = jumlah perkiraan Oktober – DesemberProyeksi = jumlah perkiraan selama 1 tahunb). Realisasi dan Target BelanjaTabel 2.16Realisasi dan Target Belanja BLUD Puskesmas/RSUD …..KODEURAIANRealisasi 2019Prognosa 2019Proyeksi 2019Realisasi 20181234565.1Belanja Dibiayai BLUD5.1.1.Belanja OperasiRpRpRp Rp 5.1.1.01Belanja PegawaiRpRpRp Rp5.1.1.02Belanja Barang dan JasaRpRpRp Rp5.1.1.03Belanja BungaRpRpRp Rp5.1.1.04Belanja Lain-lainRpRpRp Rp5.1.2Belanja ModalRpRpRp Rp 5.1.2.01Belanja TanahRpRpRp Rp5.1.2.02Belanja Peralatan dan MesinRpRpRp Rp5.1.2.03Belanja Gedung dan BangunanRpRpRp Rp5.1.2.04Belanja Jalan, Irigasi dan JaringanRpRpRp Rp5.1.2.05Belanja Aset Tetap LainnyaRpRpRp Rp5.1.2.06Belanja Aset LainnyaRpRpRp RpTotalRpRpRp Rp 5.2.Belanja Dibiayai dari APBD5.2.1.Belanja OperasiRpRpRp Rp 5.2.1.01Belanja PegawaiRpRpRp Rp5.2.1.02Belanja Barang dan JasaRpRpRp Rp5.2.1.03Belanja BungaRpRpRp Rp5.2.1.04Belanja Lain-lainRpRpRp Rp5.1.2Belanja ModalRpRpRp Rp 5.2.2.01Belanja TanahRpRpRp Rp5.2.2.02Belanja Peralatan dan MesinRpRpRp Rp5.2.2.03Belanja Gedung dan BangunanRpRpRp Rp5.2.2.04Belanja Jalan, Irigasi dan JaringanRpRpRp Rp5.2.2.05Belanja Aset Tetap LainnyaRpRpRp Rp5.2.2.06Belanja Aset LainnyaRpRpRp RpTotalRpRpRp Rp TOTAL BELANJARpRpRp Rp *table diisikan dengan angka nominalRealisasi = jumlah realisasi Januari – SeptemberPrognosa = jumlah perkiraan Oktober – DesemberProyeksi = jumlah perkiraan selama 1 tahunc). Realisasi dan Target PembiayaanTabel 2. 17Realisasi dan Target Pembiayaan BLUD Puskesma/RSUD .....KODEURAIANRealisasi 2019Prognosa 2019Proyeksi 2019Realisasi 20181234566.1Pembiayaan6.1.1.Penerimaan Pembiayaan6.1.1.01Penggunaan SiLPARpRpRpRp6.1.1.02DivestasiRpRpRpRp6.1.1.03Penerimaan Utang/PinjamanRpRpRpRpTOTAL PENERIMAAN PEMBIAYAANRpRpRpRp6.2.1.Pengeluaran Pembiayaan6.2.1.01InvestasiRpRpRpRp6.2.1.02Pembayaran Pokok Utang/PinjamanRpRpRpRpTOTAL PENGELUARAN PEMBIAYAANRpRpRpRpPEMBIAYAAN NETTORpRpRpRp*table diisikan dengan angka nominalRealisasi = jumlah realisasi Januari – SeptemberPrognosa = jumlah perkiraan Oktober – DesemberProyeksi = jumlah perkiraan selama 1 tahunPembiayaan Netto = Total Penerimaan Pembiayaan – Total Pengeluaran Pembiayaand). Realisasi dan Target Kinerja KeuanganTabel 2.18Realisasi dan Target Kinerja KeuanganNoURAIANRealisasi 2019Prognosa 2019Proyeksi 2019123451Pertumbuhan Pendapatan(Total Realisasi 2019 - 2018)(Total Prognosa 2019 - Total Realisasi 2019)(Total Proyeksi 2019 - Total Prognosa 2019)Total Realisasi 2018Total Realisasi 2019Total Prognosa 20192Pertumbuhan Belanja(Total Realisasi 2019 - 2018)(Total Prognosa 2019 - Total Realisasi 2019)(Total Proyeksi 2019 - Total Prognosa 2019)Total Realisasi 2018Total Realisasi 2019Total Prognosa 20193Pertumbuhan Penerimaan Pembiayaan(Total Realisasi 2019 - 2018)(Total Prognosa 2019 - Total Realisasi 2019)(Total Proyeksi 2019 - Total Prognosa 2019)Total Realisasi 2018Total Realisasi 2019Total Prognosa 20194Pertumbuhan Pengeluaran Pembiayaan(Total Realisasi 2019 - 2018)(Total Prognosa 2019 - Total Realisasi 2019)(Total Proyeksi 2019 - Total Prognosa 2019)Total Realisasi 2018Total Realisasi 2019Total Prognosa 20195Kemandirian KeuanganTotal Realisasi Pendapatan BLUD 2019Total Prognosa Pendapatan BLUD 2019Total Proyeksi Pendapatan BLUD 2019Total Realisasi Belanja 2019Total Prognosa Belanja 2019Total Proyeksi Belanja 20196Cost RecoveryTotal Realisasi Pendapatan BLUD 2019Total Prognosa Pendapatan BLUD 2019Total Proyeksi Pendapatan BLUD 2019Total Realisasi Belanja Operasional BLUD & APBD 2019Total Prognosa Belanja Operasional BLUD & APBD 2019Total Proyeksi Belanja Operasional BLUD & APBD 20197Biaya Operasional/Pendapatan BLUDTotal Realisasi Belanja Operasional BLUD & APBD 2019Total Prognosa Belanja Operasional BLUD & APBD 2019Total Proyeksi Belanja Operasional BLUD & APBD 2019Total Realisasi Pendapatan BLUD 2019Total Prognosa Pendapatan BLUD 2019Total Proyeksi Pendapatan BLUD 2019
Teknologi Informasi semakin berkembang pada masa sekarang ini, hal ini disebabkan manusia yang menuntut kecepatan untuk memenuhi segala kebutuhannya. Demikian pula halnya dengan organisasi yang sengat membutuhkan kecepatan untuk mendukung seluruh aktivitasnya dapat dilaksanakan secara cepat dan tentu saja dengan hasil yang baik, efektif, dan efisien. Inilah penyebab mengapa teknologi sangat diperlukan dan semakin diperbarui. Teknologi dalam organisasi memiliki peran penting dalam mempelajari sifat-sifat dari teknologi suatu organisasi dan hubungan teknologi terhadap struktur organisasi, tetapi dalam penerapannya harus didasarkan karakteristik dari organisasi tersebut. Organisasi adalah sebuah sistem terbuka, dan teknologi organisasi merupakan jenis kegiatan internal yang terjadi dalam organisasi tersebut, dalam hal ini jelas sangat keterkaitan satu sama lain. Penerapan teknologi dalam organisasi dapat memberikan dampak yang siginifikan pada efektifitas dan efisiensi serta meningkatkan daya saing karena teknologi informasi memberikan sejumlah data mengenai jalannya organisasi tersebut sehingga organisasi dapat memperoleh data-data yang diperlukan sebagai dasar mereka dalam mengambil keputusan startegis. Dalam penerapan teknologi pada organisasi, terdapat pengaruh positif dan negatif. Contoh positif dalam penerapan teknologi ini seperti: Sebagai media untuk mengawasi kinerja organisasi. Sebagai media untuk meningkatkan kualitas informasi. Sebagai media untuk menganalisa daya saing organisasi. Penghematan biaya, waktu, dan peningkatan produktivitas. Untuk membantu aktivitas manajemen sumber daya manusia. Selain pengaruh positif terdapat juga pengaruh negatif dalam penerapan teknologi, seperti: Kemungkinan penyalahgunaan teknologi. Tingginya kemungkinan masalah penolakan penggunaan teknologi. Mengurangi sifat sosial. Penerapan teknologi informasi pada organisasi sesungguhnya sangat diperlukan dan penting, karena dapat membantu jalannya organisasi menjadi lebih baik. Namun, penerapannya perlu di kendalikan dengan baik pula agar dampak negatif dapat diminimalisir.
Sehubungan dengan penetapan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah sebagai pengganti Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 tentang pedoman teknis pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah. Maka dikeluarkan pula modul penilaian dan penetapan BLUD yang diatur dalam Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 981/1010/SJ sebagai pengganti Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ yang bertujuan untuk memberikan pedoman bagi pemerintah Kabupaten/Kota dalam melakukan penilaian dan penetapan BLUD. Dalam Surat Edaran baru ini terdapat beberapa perbedaan seperti: Pada surat edaran lama hanya terdapat 1 form penilaian saja, sedangkan surat edaran yang baru form penilaian dibedakan menjadi 2 yaitu form A.1 untuk menilai SKPD yang telah mempunyai UPTD dan form A.2 bagi SKPD yang belum mempunyai UPTD. Dalam form tersebut perbedaannya adalah dalam hal penilaian laporan keuangan, bagi SKPD yang telah memiliki UPTD maka seluruh laporan keuangan akan direview sedangkan SKPD yang belum memiliki UPTD hanya laporan realisasi anggran dan laporan operasional saja yang direview. Pada surat edaran lama nilai minimal bagi SKPD untuk dapat ditetapkan menjadi BLUD adalah sebesar 80, sedangkan di surat edaran yang baru nilai minimal untuk dapat ditetapkan hanya sebesar 60. Hal ini berarti SKPD yang ingin menjadi BLUD lebih diberikan kemudahan karena nilai minimum yang disyaratkan turun dari nilai sebelumnya. Terdapat beberapa perubahan pada poin-poin penilaian di bagian unsur-unsur penilaiannya, di surat edaran yang baru ini pengesahan dari kepala daerah sangatlah krusial karena di seluruh dokumen-dokumen administratif yang dinilai memiliki poin pengesahan dari kepala daerah. Unsur pengesahan dari kepala daerah tersebut juga memiliki bobot nilai yang sangat mempengaruhi penilaian, karena bobot penilaian di setiap pengesahan diberikan bobot nilai 3. Namun walaupun SKPD dipermudah dalam perjalanannya menjadi BLUD karena nilai minimum turun dari 80 menjadi 60 tetap saja jika SKPD tersebut tidak mengirimkan salah satu dari 6 dokumen adiministratif tersebut SKPD tidak dapat ditetapkan menjadi BLUD.
Struktur Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Pemerintahan di Indonesia dapat dibedakan menjadi lima tingkat: Komponen laporan keuangan merupakan klasifikasi menurut tujuan informasi yang akan disampaikan kepada pemakai, yang umumnya terdiri dari: Laporan Realisasi Anggaran, neraca, laporan operasional, laporan arus kas, dan catatan atas laporan keuangan. Unsur laporan keuangan merupakan klasifikasi menurut kelompok besar karakteristik ekonominya. Unsur-unsur neraca seperti aset, kewajiban, dan aset neto. Unsur-unsur laporan operasional seperti pendapatan dan beban. Kelompok pos laporan keuangan merupakan klasifikasi yang menggambarkan pos-pos yang memiliki karakteristik ekonomi sejenis. Kelompok pos dari unsur aset seperti aset lancar, investasi jangka panjang, aset tetap, aset tidak berwujud dan aset lain-lain. Kelompok pos dari unsur kewajiban seperti kewajiban jangka pendek, kewajiban jangka panjang, dan kewajiban lain. Pembentukan kelompok pos ini dimungkinkan juga pada unsur-unsur laporan keuangan lainnya dengan mempertimbangkan agar lebih mudah dipahaminya penyajian laporan keuangan. Pos laporan keuangan merupakan klasifikasi yang menggambarkan sub-klasifikasi yang memiliki sifat dan fungsi sejenis. Pos dari unsur aset seperti kas dan setara kas, piutang pelayanan, persediaan, investasi jangka panjang, aset tetap, dan aset tidak berwujud. Pos dari unsur kewajiban seperti hutang usaha, pendapatan diterima dimuka, dan pinjaman bank. Pembentukan pos lainnya dimungkinkan dengan mempertimbangkan agar lebih mudah dipahaminya penyajian laporan keuangan. Akun laporan keuangan merupakan sub-klasifikasi dari pos-pos yang terdapat dalam laporan keuangan. Akun ini biasanya tidak muncul dalam tabulasi komponen laporan keuangan.