Kebijakan Penerapan BLUD disebutkan pada Permendagri 79 tahun 2018 pasal 31 bahwa penerapan BLUD diutamakan untuk pelayanan kesehatan yaitu RSUD, puskesmas, dan balkesmas. Kendala yang dirasakan puskesmas dalam memberikan pelayanan sebelum menerapkan BLUD adalah terkait dengan pengelolaan keuangan, penyediaan sarana dan prasarana, SDM dll. Oleh karena itu, BLUD memiliki konsep dasar adanya fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sehingga dengan pengelolaan keuangan yang mandiri, akan menghasilkan meningkatnya pelayanan dan efisiensi anggaran. Dalam memberikan pelayanan, puskesmas BLUD jangan terhalang peraturan yang berlaku umum karena BLUD ada regulasinya tersendiri. Persyaratan menjadi BLUD harus memenuhi syarat substantif, teknis dan administratif. Syarat administratif ada enam yang terdiri dari dua surat dan empat dokumen. Syarat administratif tersebut adalah: Surat pernyataan meningkatkan kinerja Laporan audit terakhir/surat pernyataan bersedia diaudit Pola tata kelola Rencana strategis (Renstra) Standar Pelayanan Minimal (SPM) Laporan keuangan pokok Dokumen-dokumen tersebut akan dinilai oleh tim penilai kemudian disampaikan kepada kepala daerah. Terdapat perbedaan pengelolaan keuangan puskesmas terkait BPJS untuk sebelum dan sesudah menerapkan BLUD. Sebelum menerapkan BLUD, pendapatan harus disetorkan terlebih dahulu ke Kasda mengikuti mekanisme APBD. Namun setelah BLUD pendapatan dikelola sendiri tanpa disetor dahulu ke Kasda, hanya perlu dilaporkan saja.
Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) badan layanan umum daerah merupakan dokumen wajib yang harus disusun setiap tahun oleh masing-masing BLU/BLUD. RBA merupakan rencana jangka pendek satu tahunan sebagai implementasi rencana jangka panjang lima tahunan yang tertuang dalam dokumen RSB. Dokumen RBA ini disusun sebagai pedoman dalam pelaksanaan dan pencapaian anggaran. Anggaran merupakan sebuah proyeksi, yaitu perkiraan kemampuan yang sekiranya dapat dicapai dimasa yang akan mendatang. Untuk membuat proyeksi yang realistis sebaiknya dilakukan dengan mempertimbangkan hasil pencapaian di tahun berjalan, sehingga perumusan proyeksi akan lebih akurat dan reliable. Dalam prinsipnya RBA disusun untuk mencantumkan informasi mengenai Rencana Strategi Bisnis, Basis Kinerja dan perhitungan akuntansi biaya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, dan APBN/APBD, serta pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual. Di dalam RBA setidaknya harus memuat informasi-informasi seperti: Seluruh program dan kegiatan Target kinerja (output) Kondisi kinerja tahun berjalan Asumsi makro dan mikro Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan Perkiraan biaya Perkiraan maju Dengan adanya RBA, kegiatan-kegiatan dari BLU/BLUD tersebut dapat dijalankan dengan dasar tertentu dan terstruktur dengan baik karena sebelumnya telah di rancang dan di rencanakan bersama. Selain itu, BLU/BLUD dapat mengevaluasi hasil dari kinerja yang telah mereka jalankan. RBA dapat menjadi bahan evaluasi yang baik bagi BLU/BLUD karena dalam RBA memuat target kinerja yang akan di capai, dalam target kinerja tersebut dapat menjadi dasar evaluasi dalam tahun berjalan apakah target kinerja dan tujuan BLU/BLUD telah tercapai atau harus di lakukan perbaikan lagi dalam mencapai target kinerja tersebut.
BLUD merupakan sebuah entitas yang memiliki fleksibilitas dalam melakukan kegiatan dan pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu, untuk mempertanggungjawabkan pelaksanaan kegiatan BLUD wajib untuk membuat laporan keuangan sebagai laporan dalam mempertanggung jawabkan kegiatannya. Laporan keuangan BLUD disusun berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang dikeluarkan oleh Komite Standar Akuntansi Pemerintahan. Menurut PSAP 13 BLUD harus menyusun 7 jenis pelaporan keuangan. Ketujuh laporan tersebut menggambarkan mengenai asset, kewajiban, hutang, ekuitas, posisi arus kas, pendapatan, biaya, dan belanja. Jenis-jenis laporan tersebut adalah: Laporan Realisasi Anggaran (LRA) LRA adalah laporan yang menyajikan informasi realisasi pendapatan, belanja, surplus/defisit, pembiayaan, dan sisa lebih/kurang pembiayaan anggaran yang masing?masing dibandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP SAL) LP SAL adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan Saldo Anggaran Lebih tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Neraca Neraca adalah laporan yang menyajikan informasi posisi keuangan entitas pelaporan mengenai aset, kewajiban, dan ekuitas pada tanggal tertentu. Laporan Operasional (LO) LO adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai surplus/defisit operasional BLU/BLUD, termasuk sumber, alokasi dan pemakaian sumber daya ekonomi yang dikelola. Informasi operasional digunakan untuk mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya yang dimiliki dan mengevaluasi kinerja BLU/BLUD dalam hal efisiensi dan efektivitas pengelolaan anggaran. Laporan Arus Kas (LAK) LAK adalah laporan yang menyajikan informasi mengenai sumber, penggunaan, perubahan kas dan setara kas selama satu periode akuntansi, saldo kas dan setara kas pada tanggal pelaporan pada BLU/BLUD. Laporan Perubahan Ekuitas (LPE) LPE adalah laporan yang menyajikan informasi kenaikan atau penurunan ekuitas tahun pelaporan dibandingkan dengan tahun sebelumnya. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) CaLK adalah laporan yang menyajikan informasi rinci tentang detail yang ada dalam laporan keuangan, termasuk informasi tentang kebijakan fiskal/keuangan, ekonomi makro, pencapaian target Undang–undang APBN/Perda APBD, berikut kendala dan hambatan yang dihadapi dalam pencapaian target, ikhtisar pencapaian kinerja keuangan selama tahun pelaporan, informasi tentang dasar penyusunan laporan keuangan dan kebijakan–kebijakan akuntansi yang dipilih untuk diterapkan atas transaksi–transaksi dan kejadian–kejadian penting lainnya, informasi yang diharuskan oleh Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan yang belum disajikan dalam lembar muka laporan keuangan, informasi untuk pos-pos aset dan kewajiban yang timbul sehubungan dengan penerapan basis akrual atas pendapatan dan belanja dan rekonsiliasi dengan penerapan basis kas, dan informasi tambahan yang diperlukan untuk penyajian yang wajar, yang tidak disajikan dalam lembar muka laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud di atas nantinya akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Badan Usaha Milik Desa, selanjutnya disebut BUM Desa, adalah badan usaha yang seluruh atau sebagian besar modalnya dimiliki oleh Desa melalui penyertaan secara langsung yang berasal dari kekayaan Desa yang dipisahkan guna mengelola aset, jasa pelayanan, dan usaha lainnya untuk sebesar-besarnya kesejahteraan masyarakat Desa. Dipakai sebagai alat pengawasan dan pengendalian kegiatan usaha sehari-hari. Perencanaan usaha yang telah disusun dengan baik akan memudahkan para pelaksana untuk mengetahui apakah tindakan mereka menyimpang atau sesuai dengan rencana.Dengan adanya perencanaan usaha yang disusun (tentunya sebelum suatu kegiatan dilakukan) dengan cermat dapatlah dipilih dan ditetapkan kegiatan-kegiatan mana yang diperlukan dan mana yang tidak. Dengan adanya perencanaan usaha, maka segala kegiatan dapat dilakukan secara tertib dan teratur sesuai dengan tahap-tahap yang semestinya. Untuk mendapatkan pembiayaan dari Lembaga Pemberi Pinjaman Dengan adanya perencanaan usaha yang jelas akan memudahkan kita untuk mencari bantuan kerjasama dari berbagai pihak karena didalam perencanaan usaha menunjukkan aspek keuangan, dan aspek pemasaran yang mana hal tersebut akan memudahkan pengelola usaha mendapat dukungan berupa pinjaman melalui lembaga pemberi pinjaman Untuk mendapatkan dana investasi Perencanaan usaha yang jelas juga memungkinkan kita untuk mendapatkan pinjaman melalui pihak-pihak lain yang potensial yang akan mendukung pemenuhan investasi usaha kita. Untuk mengatur dengan siapa harus bekerjasama Mengatur dan membentuk kerjasama dengan BUMDes-BUMDes lain yang sudah ada dan saling menguntungkan misalnya dari para produsen yang dapat diharapkan memasok barang buat BUMDes anda. Untuk mendapatkan kontrak besar Perencanaan yang baik menarit minat BUMDes-BUMDes yang lebih besar memberi pekerjaan atau kontrak yang dapat dikerjakan oleh BUMDes anda. Untuk menarik tenaga kerja inti Perencanaan yang baik mengundang orang-orang tertentu yang potensial atau mempunyai keahlian untuk bergabung bekerja sama dengan anda. Mungkin saja anda memerlukan orang-orang yang mempunyai kemampuan untuk menduduki posisi kunci dalam BUMDes anda namun anda harus berhati-hati menerima orang-orang tertentu yang dapat pula menjerumuskan BUMDes anda yang baru berdiri Untuk memotivasi dan fokus Perencanaaan yang baik menjamin adanya perhatian yang fokus pada tujuan dari berbagai personil yang ada dalam BUMDes. Sebab sebuah BUMDes akan bertumbuh makin lama makin komplek sehingga perencanaan usaha akan menjadi komponen yang sangat penting bagi setiap orang untuk tetap berpijak pada arah yang benar.
Sesuai dengan tujuan BLUD yaitu untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, maka dalam menetapkan tarif layanan harus memperhatikan SPM yang telah ditetapkan Pimpinan Daerah. Dalam menentukan tarif layanan BLUD diusulkan oleh pemimpin BLUD kepada kepala daerah melalui kepala daerah dan ditetapkan dengan peraturan kepala daerah dan disampaikan kepada pemimpin DPRD dengan mempertimbangkan kontinuitas dan pengembangan layanan, daya beli masyarakat, serta kompetisi yang sehat. Kepala daerah menetapkan besaran tarif dengan penilain tim sehingga kepala daerah dapat menetapkan tarif pelayanan BLUD.Dalam menentukan tarif layanan yang ditetapkan harus mempertimbangkan aspek – aspek sebagai berikut:.Kontinuitas dan pengembangan layanan, yaitu tarif layanan dapat meningkatkan kemampuan BLU dalam memperoleh pendapatan untuk memenuhi layanan dan mendorong kesinambungan serta pengembangan bisnis BLUD.Daya beli masyarakat, yaitu tarif layanan memperhitungkan kemampuan dan kemauan masyarakat untuk membeli barang/jasa layanan yang dihasilkan oleh BLUD, berdasarkan pendapatan masyarakat, perubahan harga barang/ jasa layanan, dan nilai mata uangAsas keadilan dan kepatutan, yaitu tarif layanan menjamin yang sama sesuai dengan hak dan manfaat yang diterima, dan tarif layanan memperhitungkan situasi dan kondisi sosial masyarakat.Kompetisi yang sehat, yaitu tarif layanan mampu menjamin dan menjaga praktik bisnis yang sehat tanpa menimbulkan gangguan pada industri dan bisnis sejenis.Berdasarkan aspek-aspek tersebut maka BLUD tidak dapat menentukan tarif secara asal-asalan. Penentuan tarif dikembalikan kepada Pemda setempat dengan mempertimbangkan usulan tarif dari BLUD sendiri.Jika menurut Pemda tarif sudah sesuai dengan unit cost maka tidak masalah jika tidak ada kenaikan tarif. Namun pada umumnya yang terjadi adalah tarif jauh di bawah unit cost, termasuk tarif untuk pelayanan non subsidi (kelas VIP, Kelas I, dll). Jika ini terjadi, artinya pelayanan kelas non subsidi tersebut juga ikut menikmati subsidi dari pemerintah. Tentu saja ini kurang tepat karena mengakibatkan pemborosan anggaran daerah akibat terjadi salah alokasi subsidi.Sebagai penentu tarif layanan pada BLUD Pemda setempat dituntut untuk cermat dalam menentukan tarifnya, Pemda harus melihat dari 2 sisi yang berbeda yaitu dari sisi keuntungan BLUD dan dari sisi kesejahteraan masyarakat sekitar. Pemda harus dapat menjamin aksesibilitas terhadap layanan BLUD itu sendiri, jika penentuan tarif dirasa cukup tinggi bagi masyarakat maka wajib bagi Pemda untuk mensubsidi tarif layanan agar masyarakt tetap dapat menggunakan layanan BLUD dan BLUD dapat berjalan seperti semestinya.
RBA adalah dokumen perencanaan bisnis dan penganggaran tahunan yang berisi program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD. Setelah kita menerapkan PPK-BLUD maka istilah RKA kita ubah menjadi RBA. Tidak sekedar berubah istilah, tetapi konten, makna, dan filosofinya juga berubah. Penerapan PKK-BLUD memang berpengaruh dan sangat positif dari perspektif pencapaian keuangan. Satker yang telah menjadi BLUD diwajibkan untuk menyusun RBA tahunan disertai dengan prakiraan RBA tahun berikutnya. RBA tahunan sebagaimana dimaksud mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis BLU; dan Pagu Anggaran. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual. Di dalam RBA setidaknya harus memuat informasi-informasi seperti: Seluruh program dan kegiatan Target kinerja (output) Kondisi kinerja tahun berjalan Asumsi makro dan mikro Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan Perkiraan biaya Perkiraan maju Seluruh program dan kegiatan serta target kinerja harus sama dengan rumusan program, kegiatan dan target kinerja yang tercantum dalam RKA. Kondisi kinerja tahun berjalan adalah uraian gambaran mengenai capaian kinerja per unit kerja satker. Asumsi makro adalah data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas perekonomian nasional dan/atau global secara keseluruhan. Asumsi mikro adalah data dan/atau informasi atas indikator ekonomi yang berhubungan dengan aktivitas satker. Asumsi makro dan mikro harus dijelaskan kaitannya dengan keberhasilan pencapaian taget satker. Kebutuhan belanja dan kemampuan belanja disusun menggunakan basis kas yang menjadi data masukan untuk pengisian kertas kerja RKA. Sedangkan perkiraan biaya disusun sebaliknya, yaitu dengan menggunakan basis akrual. Perkiraan maju digunakan untuk kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan kemudian dicantumkan dalam RBA sampai dengan 3 tahun ke depan. RBA menganut pola anggaran fleksibel dengan suatu persentase ambang batas tertentu. Pola anggaran fleksibel hanya berlaku untuk belanja yang bersumber dari pendapatan. Di dalam RBA tersebut satker harus mencantumkan penerimaan dan pengeluaran ke dalam akun pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Belanja-belanja yang di cantumkan ke dalam dokumen RBA meliputi belanja pegawai, barang dan jasa, serta belanja modal.
Penyelenggaraan pemerintahan yang bersih berwibawa dan transparan (good governance and clean government) merupakan sebuah keharusan yang wajib dilaksanakan dengan melakukan pergeseran sistem penganggaran dari tradisional menjadi pengganggaran berbasis kinerja, agar penggunaan dana pemerintah yang tertuang dalam neraca APBD menjadi berorientasi pada hasil (output) dalam rangka pencapaian manfaat yang bisa dirasakan langsung oleh seluruh masyarakat (outcome). Pernyataan di atas menjelaskan bahwa Badan Layanan Umum Daerah perlu dilakukan. Dalam tujuannya untuk meningkatkan pelayanan, Badan Layanan Umum Daerah mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Oleh karena itu pola pengelolaan keuangan pada Badan Layanan Umum Daerah sangat penting karena dengan pola pengelolaan tersebut dapat memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat. Praktik bisnis yang sehat adalah proses penyelenggaraan fungsi organisasi berdasarkan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu dan berkesinambungan dengan tidak mengutamakan mencari keuntungan. Dengan diterapkannya Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, maka beban pemerintah daerah dalam mengalokasikan anggaran untuk biaya operasional bagi instansi pemerintah yang melayani kepentingan umum semakin lama semakin berkurang. Mengapa demikian? Karena instansi-instansi yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah diberikan keleluasaan untuk mengelola sendiri kekayaannya baik itu pendapatan, aset, dan lain sebagainya yang diterima dari jasa layanan, pendapatan lainnya, dan juga hibah. Instansi-instansi tersebut diberikan kebebasan untuk memperbaiki layanannya, memperluas layanan seluas-luasnya, dan bahkan di berikan kebebasan untuk melakukan kerjasama dengan pihak luar sehingga dapat meningkatkan pendapatan mereka. Sehingga mereka mampu menjalankan bisnisnya sendiri tanpa banyak tergantung melalui alokasi anggaran APBD. Dengan meningkatnya pendapatan tersebut maka diharapkan instansi-instansi tersebut dapat meningkatkan pelayanannya lebih baik lagi. Untuk mendukung hal tersebut pemerintah setempat perlu untuk mendukung pelaksanannya, perlu adanya pembinaan dari pemerintah setempat agar instansi-instansi tersebut dapat berkembang dengan maksimal. mengevaluasi kebijakan-kebijakan yang dibuat baik oleh pihak eksekutif maupun legislatif harus menjadi perhatian seluruh pemangku kepentingan (stakeholders) dalam rangka upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik secara terus menerus dan berkelanjutan. Sehingga dengan dukungan tersebut dapat tercipta layanan publik yang cepat, tepat, mudah, murah, dan berkualitas bagi seluruh lapisan masyarakat di seluruh daerah.
Untuk meningkatkan pelayanan, maka BLUD harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran. Hal ini memungkinkan BLUD untuk menggunakan pendapatan negara bukan pajak (PNPB) yaitu pendapatan dari layanan pasien secara langsung, tanpa harus disetor dahulu ke kas negara. Sebelum ditetapkan menjadi BLUD, setiap UPTD perlu melakukan penyusunan dokumen-dokumen untuk melengkapi persyaratan administratif. Dokumen-dokumen tersebut nantinya akan dinilai oleh tim penilai dan kemudian sesuai dengan hasil penilaian tersebut akan ditetapkan oleh Kepala Daerah setempat apakah puskesmas dapat menjadi BLUD atau tidak. Sesuai dengan Permendagri 79 tahun 2018, dokumen-dokumen yang perlu disusun oleh setiap puskesmas tersebut terdiri dari: Surat Kesanggupan Peningkatan Kinerja Surat ini berisikan tentang pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerjanya setelah menjadi BLUD. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja ditandatangani oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah dan diketahui oleh kepala SKPD. Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Dokumen ini merupakan laporan audit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan atas laporan keuangan tahun terakhir sebelum Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD direkomendasikan untuk menerapkan BLUD. Apabila audit terakhir belum tersedia, kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD membuat surat pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Standar Pelayanan Minimal (SPM) SPM Memuat batasan minimal mengerjakan jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD. Tata Kelola Pada dokumen pola tata kelola memuat: Kelembagaan; memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang. Prosedur kerja; memuat ketentuan mengenai hubungan dan mekanisme kerja antarposisi jabatan dan fungsi. Pengelompokan fungsi; memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektilitas pencapaian. Pengelolaan sumber daya manusia memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peringkatan pelayanan kepada masyarakat. Laporan Keuangan Pokok (LKP) Disusun oleh Kepala Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem akuntansi yang diterapkan pada pemerintah daerah. Laporan keuangan terdiri atas: laporan realisasi anggaran; neraca; laporan operasional: laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan Penyusunan prognosis/proyeksi keuangan berupa laporan realisasi anggaran dan laporan operasional disusun oleh Unit Pelaksana Teknis Dinas/Badan Daerah yang baru dibentuk dan akan menerapkan BLUD sesuai dengan sistem perencanaan dan penganggaran yang diterapkan oleh pemerintah daerah. Rencana Strategis (Renstra) Renstra merupakan perencanaan 5 (lima) tahun yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
Satuan Pengawas internal (SPI) sesuai Permendagri 79 tahun 2018 dibentuk untuk pengawasan dan pengendalian internal terhadap kinerja pelayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial dalam menyelenggarakan praktek bisnis yang sehat. SPI ini berkedudukan langsung di bawah pemimpin dan untuk membantu pemimpin dalam pengawasan internal. SPI dibentuk dengan mempertimbangkan keseimbangan antara manfaat dan beban, kompleksitas manajemen, dan volume dan/ atau jangkauan pelayanan. Tugasnya untuk membantu manajemen dalam pengamanan harta kekayaan, menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, menciptakan efisiensi dan produktivitas, dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam menerapkan praktek bisnis yang sehat. Tugas-tugas tersebut dilakukan dengan menjalankan audit internal. SPI adalah unit internal yang bersifat independen dan berfungsi untuk: Membantu direktur agar dapat secara efektif mengamankan investasi dan aset rumah sakit. Melakukan penilaian desain dan implementasi pengendalian intern, apakah cukup memadai dan dilaksanakan sistem pengendalian intern yang diciptakan untuk dapat menjamin data-data keuangan dapat dipercaya. Melakukan analisis dan evaluasi efektifitas sistem dan prosedur pada semua bagian dan unit kegiatan rumah sakit. Dalam menjalankan fungsinya SPI bertanggungjawab langsung kepada direktur rumah sakit. Tanggung jawab SPI adalah melakukan kajian dan analisis terhadap rencana investasi rumah sakit, khususnya sejauh mana aspek pengkajian dan pengelolaan risiko telah dilaksanakan oleh unit kerja yang bersangkutan. Kemudian melakukan penilaian terhadap sistem pengendalian pengelolaan, pemantauan aktivitas dan efisiensi sistem dan prosedur dalam bidang keuangan, operasi dan pelayanan, pemasaran, SDM, dan pengembangan. Selain itu SPI juga melakukan penilaian dan pemantauan mengenai sistem pengendalian informasi dan komunikasi serta melaksanakan tugas khusus dalam lingkup pengendalian intern yang ditugaskan oleh pimpinan. SPI sama dengan Audit Internal pada perusahaan pada umumnya, Audit Internal adalah kegiatan konsultasi dan assurance(jaminan/kepastian) yang independen dan obyektif, dirancang untuk meningkatkan nilai tambah dan meningkatkan kegiatan operasi perusahaan. Audit Internal membantu organisasi untuk mencapai tujuannya dengan cara melakukan pendekatan yang sistematis dan berdisiplin dalam mengevaluasi dan meningkatkan efektivitas dan efisiensi dari manajemen risiko, pengendalian, dan proses tata kelola (governance process). Aktivitas auditor internal adalah untuk memastikan apakah lingkungan pengendalian internal organisasi telah memadai, efektif, dan setiap orang di organisasi mengikutinya dalam aktivitas kegiatan operasional sehari-hari. Sedangkan sebagai wujud dari peran consulting service, auditor internal perlu membangun lingkungan pengendalian yang efektif dan kondusif diantaranya mensosialisasikan pedoman pengendalian internal dan memfasilitasi assessment terhadap sistem pengendalian internal. Pekerjaan audit internal bukan hanya mengaudit, tetapi juga melakukan review, Kegiatannya adalah: Perencanaan audit dan pelaksanaan Evaluasi Perbaikan Perbedaan audit eksternal dengan SPI adalah adanya perbaikan. SPI tidak hanya mencari kesalahan, tetapi juga mencari solusi.