ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

KOMPONEN HARGA PEROLEHAN ASET BLUD

KOMPONEN HARGA PEROLEHAN ASET BLUD

Menurut PSAK 16, definisi Aset tetap adalah aset berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu periode. Selain itu, aset tetap pada umumnya memiliki nilai yang material. Aset yang termasuk dalam aset tetap antara lain tanah, gedung dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, dan jaringan Sesuai Kemenkes No. 1981 tahun 2010 aset tetap dicatat dengan model biaya. Pada awal pengakuannya, aset tetap dicatat sebesar harga perolehannya yaitu sebesar harga beli aset dikurangi potongan-potongan pembelian ditambah biaya-biaya dikeluarkan untuk memperoleh aset tetap sampai aset tetap tersebut siap digunakan. Komponen biaya yang bisa masuk ke dalam harga perolehan aset : Biaya persiapan tempat Biaya persiapan tempat yang dimaksud adalah semua biaya yang dikeluarkan sampai tempat tersebut siap dalam kondisi yang baik dan layak untuk digunakan. Biaya pengiriman awal (initial delivery) dan biaya simpan dan bongkar muat (handling cost) Biaya pengiriman dan bongkar muat biasanya dilakukan jika pembelian aset dilakukan diluar kota atau via online yang membutuhkan pengiriman sehingga biaya pengiriman dan bongkar muat tersebut dapat diakui sebagai harga perolehan. Biaya pemasangan (installation cost) Biaya pemasangan harus diaukui sebagai harga perolehan aset karena pemasangan / instalasi oleh tenaga ahli perlu dilakukan agar aset tersebut dapat digunakan. Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur Biaya profesional seperti arsitek dan insinyur biasanya dikeluarkan pada saat akan membuat sendiri aset (gedung) yang tentunya membutuhkan desain dari arsitek / insinyur dalam pembangunannya. Biaya konstruksi Biaya konstruksi ada ketika aset yang akan dibeli / diperoleh memerlukan pembangunan ulang atau memang aset diperoleh dari membangun sendiri. Biaya untuk sosialisasi operasional bagaimana cara menggunakan aset baru Perlunya sosialisasi untuk pengoperasian aset baru kepada karyawan agar aset tersebut dapat dioperasikan dengan baik dan benar, biasanya aset yang memerlukan sosialisasi pengoperasian adalah mesin, alat-alat kedokteran, alat laboratorium dan lain-lain.

PROSES KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN BLUD

PROSES KONSOLIDASI LAPORAN KEUANGAN BLUD

Menurut Permendagri No 79 tahun 2018 (pasal 99) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) wajib menyusun pelaporan dan pertanggungiawaban berupa laporan keuangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud pada permendagri no 79 tahun 2018 pasal 99 adalah sebagai berikut : laporan realisasi anggaran; laporan perubahan saldo anggaran lebih; neraca; laporan operasional; laporan arus kas; laporan perubahan ekuitas; dan catatan atas laporan keuangan. Laporan keuangan disusun berdasarkan standar akuntansi pemerintahan dan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan. Laporan keuangan sebagaimana dimaksud disertai dengan laporan kinerja yang berisikan informasi pencapaian hasil atau keluaran BLUD. Seluruh laporan keuangan BLUD harus dikonsolidasi untuk SKPD / LKPD. Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, Laporan Operasional, dan Laporan Perubahan Ekuitas Badan Layanan Umum (BLU) digabungkan pada laporan keuangan entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya (SKPD / LKPD). Seluruh pendapatan, belanja, dan pembiayaan pada LRA BLU dikonsolidasikan ke dalam LRA entitas akuntansi/entitas pelaporan yang membawahinya. Laporan Arus Kas BLU dikonsolidasikan pada Laporan Arus Kas unit yang mempunyai fungsi perbendaharaan umum. Laporan Perubahan SAL BLU digabungkan Laporan Perubahan SAL Bendahara Umum Negara dan entitas pelaporan yang menyusun laporan keuangan konsolidasiannya. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLU ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya (SKPD / LKPD), perlu dilakukan eliminasi terhadap akun-akun timbal balik (reciprocal accounts) seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan sebagaimana dinyatakan pada Paragraf 26 huruf b. Dalam rangka konsolidasian dengan laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah, investasi yang dilaporkan pada laporan keuangan BLU tidak dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan pemerintah pusat/pemerintah daerah karena investasi tersebut telah dilaporkan juga pada laporan keuangan BLU/BLUD. Investasi jangka panjang yang dilaporkan pada laporan keuangan Pemerintah Pusat/pemerintah daerah berasal dari laporan keuangan BLU/BLUD sebagai pemilik investasi jangka panjang.

PENGAKUAN PENDAPATAN BLUD

PENGAKUAN PENDAPATAN BLUD

Paragraf 8 PSAP 01 tentang Penyajian Laporan Keuangan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) menyatakan bahwa “Basis akrual adalah basis akuntansi yang mengakui pengaruh transaksi dan peristiwa lainnya pada saat transaksi dan peristiwa itu terjadi, tanpa memperhatikan saat kas atau setara kas diterima atau dibayar”. Selama ini sering ditemui beberapa pendapat yang mengasumsikan bahwa akuntansi berbasis akrual berhubungan dengan pencatatan pendapatan saja, sehingga apabila kita belum mengakui adanya piutang maka akuntansi kita belum akrual. Namun sebenarnya akuntansi berbasis akrual tidak hanya berfokus pada pencatatan pendapatan saja namun juga atas semua transaksi lain yang dilakukan oleh suatu entitas, misalnya pencatatan transaksi beban. Berdasarkan basis akrual dalam standar akuntansi pemerintah Pendapatan akan diakui pada saat : Timbulnya hak atas pendapatan Timbulnya hak atas pendapatan dapat diartikan bahwa entitas telah memiliki hak atas suatu pendapatan namun pelanggan/debitur belum melakukan pembayaran (piutang) atau dapat juga berarti bahwa entitas telah menerima pembayaran namun belum memiliki hak untuk mengakui pendapatan tersebut sehingga pengakuannya ditangguhkan/diterima dimuka. Sehingga apabila dihubungkan dengan aliran kas maka “timbulnya hak atas pendapatan”, dapat digunakan untuk mengakui pendapatan yang belum diterima aliran kasnya maupun untuk mengakui pendapatan yang telah diterima aliran kasnya namun belum menjadi hak entitas yang dilakukan dengan menyesuaikan pendapatan tersebut. Pendapatan direalisasi Pendapatan direalisasi dapat diartikan bahwa entitas menerima Kas Tunai atau non Tunai. Secara umum, pengakuan pendapatan yang terdapat dalam Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) terdiri dari tiga titik pengakuan yaitu: Pendapatan-LRA diakui pada saat diterima pada Rekening Kas Negara/Daerah (PSAP 02 par 21) Pendapatan-LO diakui pada saat timbulnya hak atas pendapatan (PSAP 12 par 19) Pendapatan-LO diakui pada saat pendapatan direalisasi (PSAP 12 par 19) Pada PSAP tidak disebutkan syarat pengakuan pendapatan seperti yang ada dalam PSAK, namun demikian, pengaturan mengenai syarat pengakuan pendapatan pada SAP diatur lebih lanjut dalam Buletin Teknis Nomor 23 tentang Akuntansi Pendapatan Nonperpajakan. Sumber : ksap.org dan SAP

8 PUSKESMAS KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA SIAP TERAPKAN PPK BLUD

8 PUSKESMAS KABUPATEN MUSI RAWAS UTARA SIAP TERAPKAN PPK BLUD

Pada tanggal 13-15 Desember 2019 Dinas Kesehatan Kabupaten Musi Rawas Utara bekerjasama dengan PT Syncore Indonesia telah mengadakan pelatihan Penyusunan Dokumen Administratif BLUD. Pelatihan diikuti oleh 8 Puskesmas dan panitia kegiatan dari pihak dinkes yang dilaksanakan di Hotel 929 Lubuk Linggau. Laporan hasil kegiatan oleh ketua pelaksana kegiatan pelatihan “Peningkatan pelayanan puskesmas melalui program BLUD sangat diperlukan agar kepuasan masyarakat dapat terpenuhi. Acara dhadiri oleh perwakilan puskesmas masing-masing puskesmas, asisten Bupati, BPKAD, BKD, Inspektorat, Dinas Kesehatan, dan lainnya.” Sambutan dari Asisten 3 Bupati yaitu bapak Samsul Ronani, S.ip “anggaran untuk acara ini sudah tertera di dalam DPA maka puskesmas. Untuk menjadi BLUD secara administrasi dapat kita lengkapi karena tujuan akhir nya adalah peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Saat ini baru ada 1 BLUD yaitu Rumah Sakit, pengalaman kami sebagai inspektur RS yang sudah menjadi BLUD masih tertatih-tatih karena status BLUD yang didapat adalah warisan dari Musirawas bukan dari komitmen bersama. Persyaratan administrasi bisa dilengkapi dalam satu minggu tetapi dalam pengelolaannya membutuhkan komitmen bersama. Oleh karena itu ketika saat ini kita ingin menjadi BLUD maka bukan hanya menyusun syarat administratif saja tetapi juga bagaimana cara pengelolaannya. Kami sudah rapat dengan bpjs dan bpjs menyatakan membuka peluang untuk kita saling bertukar informasi dan menyeimbangkan antara hak dan kewajiban.” Sambutan Kepala dinas ibu Marlina Sari “kegiatan ini dilaksanakan karena mengingat kapitasi bpjs yang sangat besar tetapi masih ada keterbatasan tenaga kesehatan di puskesmas oleh karena itu kami butuh masukan jangan sampai kami berjalan diluar koridor. Harapan kami dengan berubahnya kami menjadi puskesmas blud nantinya administrasi kami menjadi lebih tertib. Semoga apa yang sudah kita cita-citakan bersama dapat tercapai. Kami mohon kepada tim syncore agar memberikan waktu untuk mendampingi kami dalam penyusunan dokumen administrasi BLUD sehingga tahun depan semua puskesmas sudah menjadi BLUD. harapannya di tahun 2020 8 puskesmas di kabupaten musi rawas utara siap terapkan PPK BLUD” Kegiatan Selanjutnya adalah pemaparan materi oleh narasumber bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., mengenai Pola pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Fleksibilitas BLUD : Pengelolaan Pendapatan Pengelolaan Belanja Pengadaan Barang dan jasa Pengelolaan Utang dan Piutang Tarif Pengelolaan SDM Pengelolaan Kerjasama Pengelolaan Investasi Silpa/Defisit Remunerasi Setelah pemaparan materi mengenai fleksibilitas BLUD, Kegiatan dilanjutkan dengan pemaparan materi dan praktek oleh narasumber Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., mengenai syarat administratif BLUD yang berupa 6 dokumen, yaitu : Surat pernyataan bersedia meningkatkan pelayanan Surat pernyataan bersedia diaudit Standar Pelayanan Minimal Pola tata kelola Laporan keuangan pokok / prognosis laporan keuangan Rencana strategis

TRANSAKSI PENERIMAAN KAS BLUD

TRANSAKSI PENERIMAAN KAS BLUD

Menurut Buletin Teknis No 14 Akuntansi Kas, Transaksi kas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dapat dikelompokkan menjadi dua bagian yaitu transaksi penerimaan kas dan transaksi pengeluaran kas (akan dipaparkan dalam artikel “Akuntansi Transaksi Pengeluaran Kas BLUD”). Transaksi penerimaan kas adalah transaksi yang menambah saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Penerimaan BLUD. Transaksi pengeluaran kas adalah transaksi yang mengurangi saldo uang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) pada Rekening Pengeluaran BLUD. Transaksi penerimaan kas dapat berupa: Transaksi Pendapatan Pendapatan adalah semua penerimaan yang masuk ke Rekening Penerimaan BLUD dan menambah Pendapatan dalam periode tahun anggaran yang bersangkutan yang menjadi hak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Penerimaan kas bersumber dari pendapatan terdiri dari: Pendapatan BLUD : Jasa Layanan, Hibah, Kerjasama, Lain-lain Pendapatan yang Sah Pemerintah Daerah: Pendapatan dari dana APBD (BOP, BTL, dan BOK) Transaksi Penerimaan Pembiayaan Pembiayaan (financing) adalah setiap penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran bersangkutan maupun tahun-tahun anggaran berikutnya, yang dalam penganggaran dimaksudkan untuk menutup defisit atau memanfaatkan surplus anggaran. Penerimaan pembiayaan adalah semua penerimaan Rekening Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) antara lain berasal dari penerimaan pinjaman, penjualan obligasi, Pencairan Deposito, penerimaan kembali pinjaman yang diberikan kepada fihak ketiga, penjualan investasi permanen lain,pencairan dana cadangan, dan hasil penjualan kekayaan negara/daerah yang dipisahkan. Transaksi Penerimaan Lainnya / Non Anggaran Penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) lainnya adalah penerimaan kas yang tidak mempengaruhi pendapatan, penerimaan pembiayaan, antara lain berupa penerimaan perhitungan pihak ketiga. Transaksi penerimaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) akan dibukukan/dicatat oleh bendahara penerimaan BLUD dan akan dilaporkan dalam bentuk SPTJ Pendapatan setiap 1 bulan sekali kepada pemimpin BLUD. pelaporan SPTJ Pendapatan harus dilampiri dengan beberapa laporan yang terdiri dari : Rekapitulasi Pendapatan Ringkasan Pendapatan Rincian Pendapatan BKU Penerimaan

RSUD KAYUAGUNG IKUTI PELATIHAN SPI

RSUD KAYUAGUNG IKUTI PELATIHAN SPI

Sistem pengendalian internal (SPI) merupakan suatu perencanaan yang meliputi struktur organisasi dan semua metode dan alat-alat yang dikoordinasikan dan digunakan dalam organisasi dengan tujuan untuk menjaga keamanan harta organisasi, memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi, mendorong efisiennsi, dan membantu mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen yang telah ditetapkan. Hal ini menunjukan pentingnya SPI bagi organisasi, dan hal ini pula yang mendorong RSUD Kayuagung Kab. Ogan Komering Ilir untuk mempelajari lebih dalam mengenai SPI. Pelatihan mengenai Pembentukan dan Penguatan SPI dilaksanakan selama 2 (dua) hari, yaitu tanggal 29 – 30 November 2019 di Meravi Co Creative Space Yogyakarta. Kegiatan ini menghadirkan 3 (tiga) narasumber yaitu Rudy Suryanto, S.E., M.Acc., Ak., CA; Andri Yandono, S.E., M.M.; Surya Niti Hapsara, S.E. Pembahasan selama kegiatan tidak hanya materi mengenai SPI, tetapi juga praktik pembuatan SPI. Adapaun tujuan SPI: Menjaga kekayaan organisasi. Memeriksa ketelitian dan kebenaran data akuntansi. Mendorong efisiensi. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Sementara jenis SPI sendiri meliputi; Pengendalian intern akuntansi (preventive control) Pengendalian intern akuntansi dibuat untuk mencegah terjadinya inefisiensi yang tujuannya adalah menjaga kekayaan perusahaan dan memeriksa keakuratan data akuntansi. Pengendalian intern administratif (feedback control) Pengendalian administratif dibuat untuk mendorong dilakukannya efisiensi dan mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen. Pembuatan SPI terdapat peran penting di dalamnya untuk membantu manajemen dalam mengendalikan dan memastikan keberhasilan kegiatan organisasi; menciptakan pengawasan melekat, menutupu kelemahan dan keterbatasan personel, serta mengurangi kemungkinan terjadinya kesalahan dan kecurangan; membantu auditor dalam menentukan ukuran sampel dan pendekatan audit yang akan diterapkan; membantu auditor dalam memastikan efektifitas; audit, dengan keterbatasan waktu dan biaya audit. Di dalam rumah sakit, SPI terletak langsung di bawah direktur Rumah Sakit, sehingga SPI bertanggungjawab kepada direktur untuk menagamankan direktur dari berbuat salah. SPI tidak hanya berfokus pada mencari kesalahan tapi juga mencari solusi. Sehingga salah satu langkah untuk dapat menguatkan SPI adalah dengan menyusun Standar Operating Prosedur (SOP).

WORKSHOP PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN SPI BLUD

WORKSHOP PEMBENTUKAN DAN PENGUATAN SPI BLUD

Akhir November lalu, RSUD Kayuagung mengikuti pelatihan mengenai Sistem Pengendalian Internal (SPI). Pelatihan dilaksanakan selama 2 (dua hari) di Meravi, Yogyakarta. Dilatarbelakangi oleh tuntutan akreditasi yang memang harus ada agar manajemen RSUD dapat berjalan dengan baik, saat ini RSUD Kayuagung membutuhkan SPI yang dapat diterapkan di RSUD. Materi mengenai SPI diberikan oleh Rudy Suryanto, S.E., M.Acc., Ak., CA; Andri Yandono, S.E., M.M.; dan Surya Niti Hapsara, S.E. Pokok Bahasan selama pelatihan SPI meliputi: Pengelolaan keuangan BLUD & Tupoksi SPI Kompetensi dan Ruang Lingkup Pekerjaan SPI Pedoman Audit Intenral dan Perencanaan Tahunan Program Audit dan Teknik Pemeriksaan Penyusunan Kertas Kerja dan Pelaporan Temuan Prosedur Review Lap Keuangan Analis & Pembahasan Temuan Pelaporan Pengelolaan Keuangan BLUD & Tugas Pokok serta Fungsi SPI BLUD Pertama, pelaku BLUD perlu memahami kelembagaan BLUD terlebih dahulu: pemimpin BLUD, pengelola teknis, dan pengelola keuangan. BLUD tidak bisa lepas kaitannya dengan politik, yaitu agendanya (visi misi) Bupati. Terdapat kontrak kinerja antara Pemilik organisasi ke Pengelola organisasi, berupa Standar Pelayanan Minimal (SPM) yang merupakan dokumen paling penting dalam BLUD, itu sebabnya di dalam penerapannya bukan untuk mencari keuntungan tetapi peningkatan pelayanan. Selain SPM, ada Rencana Strategis (Renstra) untuk menjawab gap dari SPM. Renstra diturunkan tiap tahun ke dalam Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). Sebagaian besar pelaku BLUD kesulitan membuat RBA, karena Renstranya tidak mencerminkan gap SPM. Basisnya logic, lihat konsistensi. Ketika beberapa komponen tersebut ada keterkaitan, maka risikonya akan lebih kecil. Selama ini penyusunan RBA hanya mengganti kode rekening. Langsung menembak angka, hanya merubah RKA / DPA ke dalam RBA BLUD, tapi tidak fokus pada arahnya ini mau ke mana. Misal laporan keuangan sering telat, SPI akan melihat dari sisi sistemnya, bukan siapa orang yang salah. Jadi ada proses yg sebetulnya terhambat. Cari penyebab masalah pakai fishbone: Metode Sarana prasarana Lingkungan Keuangan ... Manusia (diurutan paling akhir) Solusinya adalah susun SOP! Apakah kebijakan sesuai dengan peraturan-peraturan yang baru? Karena peraturan BLUD ini juga ada pembaruan. SPI posisinya di bawah direktur, sehingga SPI bertanggngjawab kepada direktur. SPI untuk mengambankan direktur dari berbuat salah. Banyak orang awam berpikir bahwa semakin banyak sistem / lap keu dicek, maka kualitasnya semakin baik, padahal tidak. Sama seperti chef yang handal, hanya perlu menicipi sedikit, sudah bisa merasakan apa saja komposisi dalam makanan tersebut. Maka auditor hanya perlu sampel, untuk mengetahui apakah di dalam sistem terdapat kesalahan. Karena jika tidak menggunakan sampel, sampai seluruh proses di cek, itu pun belum tentu orang tersebut bisa memberikan opini. Semakin banyak dicek, semakin bingung apa objek yang dicari. Objek BLUD: pelayanan. Jika kualitas pelayanan bagus, maka dampaknya adalah banyak pasien yang datang. Maka akan semakin besar pendapatan. Kita tidak bisa mengatakan pelayanan kita lebih baik, kalau pendapatannya turun terus. Jadi lihat pendapatan itu, bisa sebagai alat yang paling mudah untuk melihat. Sebagai internal, manfaat SPI adalah alat untuk mengontrol/ menemukan kesalahan dalam internal, memberitahu kepada pihak internal, dan segera memperbaiki. Sehingga tidak menjadi temuan, dan jalannya manajemen di internal menjadi baik. SPI tidak hanya fokus pada menemukan kesalahan, tapi juga mencari solusi.

CARA MENYUSUN SPM BLUD PUSKESMAS

CARA MENYUSUN SPM BLUD PUSKESMAS

Standar Pelayanan Minimal (SPM) merupakan salah satu dokumen yang wajib disusun oleh Puskesmas. Selain sebagai syarat administratif pembentukan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), SPM juga berfungsi sebagai patokan dalam menjalankan setiap layanan yang ada di Puskesmas. Berdasarkan pedoman dari Kementerian Dalam Negeri, terdapat beberapa langkah dalam penyusunan SPM, antara lain: Puskesmas mengidentifikasi jenis pelayanan yang saat ini telah mampu disediakan bagi semua warga yang berada di wilayah kerja puskesmas. Jenis pelayanan tersebut mendukung pelaksanaan tugas dan fungsi puskesmas, yaitu Fungsi Pelayanan dan Fungsi Pendukung. Memperhatikan modul penilaian dan penetapan Badan Layanan Umum Daerah yang sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri (SE Mendari) Nomor 981/1010/SJ dan 981/1011/SJ tertanggal 6 Februari 2019, dimana Surat Edaran ini merupakan tindak lanjut dari Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang BLUD, maka bagian SPM ini agar memperhatikan adanya: Penjelasan SPM di Peraturan Pemerintah BLUD. Kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan di Puskesmas. Keterkaitan yang kuat antara SPM dengan Renstra Dinas Kesehatan dan Anggaran Tahunan. Pengesahan SPM oleh Kepala Daerah melalui Peraturan Kepala Daerah. Puskesmas mengidentifikasi jenis pelayanan yang akan dikembangkan untuk dapat disediakan bagi semua warga di wilayah kerja puskesmas di masa mendatang. Jenis pelayanan ini yang akan dimasukkan ke dalam Renstra Puskesmas sebagai rencana pengembangan dalam kurun waktu lima tahun mendatang. Puskesmas memilih jenis pelayanan angka 1, yang dapat dipastikan pelaksanaannya dnegan kualitas terbaik, untuk ditetapkan sebagai SPM Puskesmas. Puskesmas menyusun Rancangan Peraturan Kepala Daerah dan mengusulkannya untuk diterbitkan. Proses ini dilaksanakan dengan pendampingan oleh Dinas Kesehatan. Satu Perkada untuk datu Puskesmas BLUD, atau satu perkada untuk semua atau beberapa Puskesmas BLUD. Dalam Perkada tersebut diuraikan dengan jelas SPM masing-masing Puskesmas. Kepala Daerah melakukan kajian yang diperlukan dalam menerbitkan Perkada SPM Puskesmas BLUD.

SISTEM REMUNERASI PEJABAT PENGELOLA BLUD

SISTEM REMUNERASI PEJABAT PENGELOLA BLUD

Pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan profesinalisme. Komponen remunerasi meliputi: Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan; Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan; Innsentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji; Bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji, tunjangan tetap dan insentif, atas prestasi kerja yang dapat diberikan 1 kali dalam 1 tahun anggaran setelah BLUD memenuhi syarat tertentu; Pesangon yaitu imbalan kerja berupa uang santunan purna jabatan sesuai dengan kemampuan keuangan; Pensiun yaitu imbalan kerja berupa uang. Indikator remunerasi meliputi pengalaan dan masa kerja; keterampilan, ilmu pengetahuan dan perilaku; risiko kerja; tingkat kegawatdaruratan; jabatan yang disandang; dan hasil/capaian kerja. Remunerasi bagi Pejabat Pengelola meliputi bersifat tetap berupa gaji; bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja; dan pesangon bagi pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi PNS. Remunerasi bagi Pejabat Keuangan dan pejabat teknis ditetapkan paling banyak sebesar 90% dari remunerasi pemimpin. Remunerasi bagi Pegawai meliputi bersifat tetap berupa gaji; bersifat tambahan berupa tunjangan tetap, insentif, dan bonus atas prestasi kerja; dan pesangon bagi Pegawai Pemerintah dengan perjanjian kerja dan profesional lainnya serta pensiun bagi PNS. Remunerasi bagi Dewan Pengawas berupa honorarium sebagai imbalan kerja berupa uang, bersifat tetap dan diberikan setiap bulan. Honorarium Dewan Pengawas sebagai berikut: Honorarium Ketua Dewan Pengawas paling banyak sebesar 40% dari gaji dan tunjangan pemimpin. Honorarium anggota Dewan Pengawas paling banyak sebesar 36% dari gaji dan tunjangan pemimpin; dan Honorarium sekretaris Dewan Pengawas paling banyak sebesar 15% dari gaji dan tunjangan pemimpin.