ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

TUGAS PEJABAT KEUANGAN BLUD PUSKESMAS

TUGAS PEJABAT KEUANGAN BLUD PUSKESMAS

Sesuai dengan Pasal 10 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018, bahwa Kepala Sub Bagian Tata Usaha bertindak sebagai Pejabat Keuangan dan berfungsi sebagai penanggungjawab keuangan puskesmas yang meliputi fungsi berbendaharaan, fungsi akuntansi, fungsi verifikasi dan pelaporan. Pengangkatan dan pemberhentian Pejabat Keuangan Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Kepala Daerah setempat. Pejabat Keuangan bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD Puskesmas. Pejabat Keuangan dalam melaksanakan tugasnya dibantu oleh Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran. Pejabat Keuangan, Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran harus dijabat oleh Pegawai Negeri Sipil. Standar Kompetensi: Beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa. Berijazah setidak-tidaknya D-3. Sehat jasmani dan rohani. Cakap melaksanakan tugas sesuai dengan tugas pokok dan fungsi jabatan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi kepegawaian. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi perkantoran. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi barang. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi rumah tangga. Mempunyai kemampuan melaksanakan administrasi penyusunan program dan laporan. Tugas Pejabat Keuangan BLUD Selain melaksanakn tugas sebagai Kepala Sub Bagian Tata Usaha, Pejabat Keuangan BLUD Puskesmas memiliki tugas sebagai berikut: Merumuskan kebijakan terkait pengelolaan keuangan. Mengoordinasikan penyusunan RBA. Menyiapkan DPA. Melakukan pengelolaan pendapatan dan belanja. Menyelenggarakan pengelolaan kas. Melakukan pengelolaan utang, piutang, dan investasi. Menyusun kebijaakn pengelolaan barang milik daerah yang berada di bawah penguasaannya. Menyelenggarakan akuntansi dan penyusunan laporan keuangan. Tugas lainnya yang ditetapkan oleh kepala daerah dan/atau pemimpin BLUD sesuai dengan kewenangannya.

UNIT AKUNTANSI YANG HARUS ADA DI BLUD

UNIT AKUNTANSI YANG HARUS ADA DI BLUD

Laporan Pemda dihasilkan dari penggabungan laporan berbagai SKPD dan BLUD maka agar Pemerintah Daerah dapat menghasilkan LRA dan LO, Satuan Kerja Perangkat Daerah harus menyusun LRA dan LO. Laporan Realisasi Anggaran Satuan Kerja Perangkat daerah menyajikan informasi mengenai Pendapatan dan Belanja baik anggaran maupun realisasinya yang pengakuannya menggunakan dasar pengakuan sesuai dokumen anggaran. Sementara itu Laporan Operasional menyajikan Pendapatan dan Beban yang pengakuannya berdasarkan dasar akrual. Setiap SKPD dapat membentuk 2 unit akuntansi. Satu unit akuntansi bertanggungjawab untuk penyusunan LO, Laporan perubahan ekuitas serta neraca sementara unit akuntansi kedua akan bertanggungjawab menyusun LRA dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Kedua unit akuntansi menggunakan sistem double entry dalam membangun konstruksi sistem akuntansinya. Konstruksi persamaan akuntansi dapat diawali dengan posisi saat SKPD menerima uang persediaan dan diakhiri dengan penyetoran sisa Uang Persediaan dan sisa uang di Bendahara Pengeluaran ke rekening bank. Sementara itu bagi unit akuntansi yang bertanggungjawab menyusun laporan finansial, konstruksi sistem akuntansinya menggunakan konsep aset sama dengan Kewajiban ditambah dengan Ekuitas. Unit akuntansi yang bertanggungjawab menyusun Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih disebut Unit Akuntansi Pelaksanaan Anggaran, sementara itu unit akuntansi yang bertanggung jawab menyusun Neraca, Laporan Operasional serta Laporan Perubahan Ekuitas serta Laporan Arus Kas disebut Unit Akuntansi Finansial. Penyusunan laporan arus kas secara teknis dapat diserahkan ke Unit Akuntansi Pelaksanaan Anggaran atau dapat juga diserahkan ke Unit Akuntansi Finansial. Catatan atas Laporan Keuangan tentunya harus disajikan oleh kedua unit akuntansi yang dibentuk. Kedua unit akuntansi dapat menggunakan sistem pembukuan ganda (double entry) dalam membangun sistem akuntansinya. Unit Akuntansi Finansial Unit akuntansi ini melakukan menggunakam persamaan dasar akuntansi: Aset + Beban = Kewajiban + Ekuitas Dana dan Pendapatan LO Persamaan tersebut diaplikasikan dengan disiapkan Rekening/akun untuk mendukung sistem akuntansi yaitu akun aset, akun kewajiban, akun ekuitas, akun pendapatan LO serta akun beban LO. Unit Akuntansi Pelaksanaan Anggaran Pencatatan atas penerimaan uang oleh Bendahara Penerimaan menggunakan pendekatan pendapatan yaitu yang dikredit akun “Pendapatan”. Saldo akun pendapatan, belanja tidak akan menjadi saldo awal tahun berikutnya, sehingga menurut penulis akun-akun tersebut pada akhir tahun harus ditutup yaitu dengan mendebit akun Pendapatan dan mengkredit akun berbagai belanja. sehingga akun Pendapatan dan Belanja akan bersaldo nol,

MENJADI BLUD AKAN MEMUDAHKAN PROSES AKREDITASI

MENJADI BLUD AKAN MEMUDAHKAN PROSES AKREDITASI

Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan upaya, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi. Penilaian keberhasilan Puskesmas dapat dilakukan oleh internal organisasi Puskesmas itu sendiri, yaitu dengan ”Penilaian Kinerja Puskesmas,” yang mencakup manajemen sumberdaya termasuk alat, obat, keuangan dan tenaga, serta didukung dengan manajemen sistem pencatatan dan pelaporan. Standar akreditasi Puskesmas disusun dalam sembilan (9) bab, meliputi : 1) Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP); 2) Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP); 3) Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP); 4) Upaya Puskesmas yang Berorientasi Sasaran (UPBS); 5) Kepemimpinan dan Upaya Manajemen Puskesmas (KUMP); 6) Sasaran Kinerja dan MDG’s (SKM); 7) Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP); 8) Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK); dan 9) Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP). Upaya perubahan terkendala pada beberapa hal yang menjadi standar pelayanan yaitu: Komitmen kepala Puskesmas terhadap perubahan itu sendiri. Ketersediaan sumber daya manusia. Sebagian puskesmas mempunyai kendala dalam jumlah tenaga yang kompeten terhadap program kesehatan. Kendala tenaga ini sangat kecil bisa diatasi oleh puskesmas, dimana peraturan tidak memungkinkan puskesmas untuk menambah tenaga sendiri. Ketersediaan tenaga sangat tergantung dari tingkat yang lebih tinggi baik pemerintah kabupaten maupun pemerintah pusat. Beban kerja petugas puskesmas. Keterbatasan tenaga di puskesmas menyebabkan satu tenaga bisa memegang beberapa program. Apabila mengacu pada standar akreditasi dimana satu program mempunyai SOP dan pertanggungjawaban tersendiri, maka bisa dibayangkan satu orang petugas harus membuat SOP dan pertanggungjawaban beberapa program. Status hukum lahan yang digunakan puskesmas.Kendala yang dihadapi terhadap status lahan puskesmas adalah kepemilikan lahan yang masih diakui oleh beberapa pihak. Kendala tersebut menjadi sulit apabila mengacu pada sebagai dasar penilaian akreditasi puskesmas. Sarana dan prasarana puskesmas. Kelengkapan sarana dan prasarana sebagai dasar untuk melakukan pelayanan yang terstandar belum sepenuhnya tersedia. Penilaian akredasi akan mendasarkan pada sarana yang tersedia dalam melakukan pelayanan. Perubahan pola fikir dari standar pelayanan sebagai ajang penilaian kepada standar pelayanan sebagai sistem yang harus dipenuhi dalam melaksanakan pelayanan yang terstandar.

DEWAN PENGAWAS PADA BLUD

DEWAN PENGAWAS PADA BLUD

Tugas dewan pengawas adalah melakukan pengawasan dan pengendalian internal yang dilakukan oleh pejabat pengelola yang dibentuk oleh Kepala Daerah.Dewan Pengawas terdiri dari: Pejabat SKPD yang membidangi kegiatan BLUD jumlah 1 orang atau 2 orang.Pejabat SKPD yang membidangi pengelolaan Keuda jumlah 1 orang atau 2 orangtenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD jumlah 1 orangTenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas dan fungsi kegiatan dan layanan BLUD. Anggota dewan pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewas. Pengangkatan anggota dewan pengawas dilakukan setelah pejabat pengelola diangkatTugas dewan pengawasPenilaian kinerja keuangan, diukur paling sedikit: Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas);Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas);Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas) danKemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaranPenilaian kinerja non keuangan, diukur paling sedikit berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran dan pertumbuhan.Dewan pengawas melaporkan pelaksanaan tugasnya kepada Kepala Daerah, secara berkala paling sedikit 1 kali dalam satu tahun atau sewaktu-waktu jika diperlukan.Masa dewan pengawas adalah 5 tahun, dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa, maksimal berusia 60 tahun. Untuk tenaga ahli dalam hal batas usia paling tinggi 60 tahun dapat diangkat kembali untuk 1 kali masa jabatan berikutnya.Pemberhentian Dewan Pengawas oleh Kepala Daerah karena: meninggal dunia, masa jabatan berakhir, diberhentikan sewaktu-waktu.Kepala daerah dapat mengangkat sekretaris Dewan Pengawas untuk mendukung kelancaran dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas bukan merupakan anggota Dewan Pengawas, segala biaya yang diperlukan dalam pelaksana tugas Dewan Pengawas dan sekretaris Dewan Pengawas dibebankan pada BLUD dan dimuat dalam RBA.Pelaksanaan, pembinaan dan pengawasan oleh pembina dan pengawas yang akan diatur dengan peraturan kepala daerah, dengan berkoordinasi dengan Menteri. Dalam membina dan menjaga implementasi kebijakan BLUD di daerah, Pemda wajib melaporkan BLUD daerah yang menerapkan BLUD disertai kinerja keuangan dan non keuangan kepada Menteri melalui Direktur Jenderal Bina Keuda.

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SAP PADA BLU/BLUD

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN SAP PADA BLU/BLUD

Basis akuntansi yang digunakan dengan laporan keuangan pemerintah adalah basis kas untuk pengakuan pendapatan, belanja, dan pembiayaan dalam Laporan Realisasi Anggaran dan basis akrual untuk pengakuan aset, kewajiban, dan ekuitas dalam Neraca. Basis kas digunakan untuk Terima Pendapatan diakui pada saat kas di terima di rekening BLUD Belanja diakui pada saat kas dikeluarkan dari rekening BLUD/Kas BLUD Pembiayaan diakui saat ada kas masuk/keluar dari rekening BLUD yang bisa berasal dari Hutang, SILPA dan Investasi. Komponen Laporan Keuangan, menurut PP 71 laporan keuangan yang disusun oleh Pemda adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih, Neraca, Laporan Arus kas, Laporan Operasional, Laporan Perubahan Ekuitas dan Catatan Atas Laporan Keuangan: Laporan Realisasi Anggaran Laporan Realisasi Anggaran menyajikan informasi realisasi pendapatan-LRA, belanja transfer surplus/defisit LRA dan Belanja Transfer, surplus/defisit LRA, dan pembiayaan yang masing-masing diperbandingkan dengan anggarannya dalam satu periode. Struktur LRA terdiri dari Pendapatan LRA, Belanja LRA, Transfer, Surplus/defisit LRA, Pembiayaan, Sisa Lebih/Kurang Pembiayaan Anggaran (SiLPA/SiKPA). Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih (LP-SAL) Laporan ini melaporkan mutasi Saldo Anggaran Lebih (SAL) yang merupakan akumulasi saldo SiLPA/SiKPA dari LRA. Struktur SAL antara lain Saldo anggaran Lebih Awal, Penggunaan Saldo Anggaran Lebih, Sisa Lebih/Kurang pembiayaan Anggaran Tahun Berjalan, Koreksi Kesalahan Pembukuan tahun sebelumnya dan lain-lain Neraca Laporan keuangan yang menerapkan basis acrual, sehingga tidak terdapat perbedaan yang signifikan, hanya ada perubahan pos-pos disisi aset, dan perubahan format pada sisi ekuitas. Ekuitas yang merupakan jumlah total selisih antara aset dan kewajiban, format neraca terdiri dari aset, kewajiban dan ekuitas. Laporan Operasional Format laporan operasional terdiri dari Pendapatan-LO dari kegiatan operasional, Beban dari kegiatan operasional, Surplus/Defisit dari Kegiatan Non Operaasional, bila ada Pos Luar biasa, bila ada surplus/defisit LO, perbedaan signifikasn pada LO daan LRA terletak pada pengakuan Belanja dan Beban. Penyusunan LRA masih menggunakan kas basis dalam arti kata pengakuan belanja di LRA adalah sebesar kas yang dikeluarkan dan pendapatan diakui pada saat diterima kass. Sedangkan pengakuan beban pada laporan operasional aalah meliputi kewajiban/biaya yang dikumpulkan meskipun belum dibayar tidak semata-mata melihat kas tersebut keluar atau belum dari kas. Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Perubahan Ekuitas sekurang-kurangnya menyajikan ekuitas awal, surplus/defisit LO pada periode bersangkutan dan koreksi-koreksi yang akan menambah atau mengurangi ekuitas, dan ekuitas akhir. Catatan atas Laporan Keuangan (CaLK) Catatan atas laporan keuangan akan menyajikan rincian pos-pos keuangan, tentang informasi, daftar analisis secara terinci atas suatu nilai yaang telah disajikan dalam Laporan Realisasi Anggaran, Neraca, dan Laporan Arus Kas dengan tujuan sebagai pengungkapan yang memadai.

PENERAPAN TATA KELOLA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

PENERAPAN TATA KELOLA PADA BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Pasal 39 dan 40 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 disebutkan bahwa tata kelola memuat beberapa hal antara lain : kelembagaan yang memuat posisi jabatan, pembagian tugas, fungsi, tanggung jawab, hubungan kerja dan wewenang; prosedur kerja yang memuat ketentuan hubungan dan mekanisme kerja antar posisi jabatan dan fungsi; pengelompokan fungsi yang memuat pembagian fungsi pelayanan dan fungsi pendukung sesuai dengan prinsip pengendalian internal untuk efektifitas pencapaian; dan pengelolaan sumber daya manusia yang memuat kebijakan mengenai pengelolaan sumber daya manusia yang berorientasi pada peningkatan pelayanan kepada masyarakat. Tata kelola yang diterapkan pada Badan Layanan Umum Daerah bertujuan antara lain untuk: memaksimalkan nilai BLUD dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan independensi, agar puskesmas memiliki daya saing yang sehat; mendorong pengelolaan BLUD secara professional, transparan dan efisin, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ BLUD; mendorong agar organ BLUD dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundang-undangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggungjawab sosial BLUD terhadap stakeholder; serta meningkatkan kontribusi BLUD dalm mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan BLUD tersebut.

APA SAJA PERBEDAAN SEBELUM DAN SESUDAH MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH?

APA SAJA PERBEDAAN SEBELUM DAN SESUDAH MENERAPKAN POLA PENGELOLAAN KEUANGAN BADAN LAYANAN UMUM DAERAH?

Beberapa perbedaan terkait sebelum dan sesudah menerapkan pola pengelolaan keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ada beberapa hal diantaranya yaitu : Pendapatan BLUD dapat digunakan sesuai Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) tanpa terlebih daulu disetor kepada daerah. Anggaran belanja fleksibel, belanja dapat bertambah atau berkurang dari yang dianggarkan Menyusun anggaran atau yang disebut Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLU. Kemudian RBA diklasifikasikan kedalam jenis belanja, yaitu belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal. Setelah mendapatkan nominal total per tiga jenis belanja tersebut baru diajukan sebagai RKAKL. Anggaran yang dulunya harus menunggu daerah dan setiap pengeluaran harus menunggu otorisasi daerah, apabila telah menjadi BLUD maka dana operasional BLUD terletak di pimpinan sebagai kuasa pengguna anggaran, tidak harus menunggu daerah, Untuk melakukan belanja biasanya akan menunggu pencairan dari daerah, namun setelah menjadi BLUD sudah bisa belanja melalui SiLPA tahun lalu yang boleh langsung digunakan sesuai aturan kepala daerah sehingga pelayanan tidak terkendali oleh anggaran. Terkait dengan pegawai, BLUD dapat mempekerjakan tenaga profesional non PNS selain PNS dan tenaga kontrak. Terkait dengan remunerasi, pejabat pengelola, dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi berdasarkan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan.

PERATURAN KEPALA DAERAH UNTUK BLUD MENURUT PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

PERATURAN KEPALA DAERAH UNTUK BLUD MENURUT PERMENDAGRI 79 TAHUN 2018

Dalam keberjalananannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ada beberapa aturan yang harus ditetapkan oleh kepala daerah untuk mendukung BLUD agar dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat dengan maksud untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Adapun peraturan yang perlu dibuat menurut Permendagri 79 Tahun 2018 diantaranya adalah sebagai berikut: Pasal 4 : Peraturan Kepala Daerah tentang Sumber Daya Manusia Pasal 22 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pembina dan Pengawas Pasal 24 : Peraturan Kepala Daerah tentang Remunerasi Pasal 38 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pola Tata Kelola Pasal 41 : Peraturan Kepala Daerah tentang Renstra Pasal 43 : Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Pelayanan Minimal Pasal 64 : Peraturan Kepala Daerah tentang Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBA Pasal 73 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pelaksanaan Anggaran (Penatausahaan) Pasal 77 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 83 : Peraturan Kepala Daerah tentang Tarif Layanan Pasal 85 : Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pasal 87 : Peraturan Kepala Daerah tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Pasal 91 : Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Kerjasama Pasal 94 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Investasi Pasal 96 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pasal 99 : Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi

AUDIT EKSTERNAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

AUDIT EKSTERNAL BADAN LAYANAN UMUM DAERAH

Audit merupakan proses pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian informasi dengan kriteria yang berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 99 ayat 7 telah menyatakan bahwa Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Hal ini sesuai dengan syarat yang telah diajukan sebelum suatu Unit Pelaksana Teknis terbentuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah yaitu pada pernyatan bersecia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pemeriksa eksternal pemerintah yang ditunjuk dan bertindak sebagai auditor eksternal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Adapun kriteria penilaian dan pemberian opini dari auditor eksternal ada tiga yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) .... Menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material.. Wajar Dengan Pengecualian (WDP) .... Menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Tidak Wajar (TW) .... Menyatakan bahwa laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material. Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) Menyatakan bahwa laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan.