Dalam keberjalananannya sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), ada beberapa aturan yang harus ditetapkan oleh kepala daerah untuk mendukung BLUD agar dapat memberikan layanan umum secara lebih efektif, efisien, ekonomis, transparan dan bertanggung jawab dengan memperhatikan asas keadilan, kepatutan dan manfaat sejalan dengan Praktek Bisnis Yang Sehat dengan maksud untuk membantu pencapaian tujuan pemerintah daerah yang pengelolaannya dilakukan berdasarkan kewenangan yang didelegasikan oleh kepala daerah. Adapun peraturan yang perlu dibuat menurut Permendagri 79 Tahun 2018 diantaranya adalah sebagai berikut: Pasal 4 : Peraturan Kepala Daerah tentang Sumber Daya Manusia Pasal 22 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pembina dan Pengawas Pasal 24 : Peraturan Kepala Daerah tentang Remunerasi Pasal 38 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pola Tata Kelola Pasal 41 : Peraturan Kepala Daerah tentang Renstra Pasal 43 : Peraturan Kepala Daerah tentang Standar Pelayanan Minimal Pasal 64 : Peraturan Kepala Daerah tentang Penyusunan, Penetapan, Perubahan RBA Pasal 73 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pelaksanaan Anggaran (Penatausahaan) Pasal 77 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pengadaan Barang dan Jasa Pasal 83 : Peraturan Kepala Daerah tentang Tarif Layanan Pasal 85 : Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Penghapusan Piutang Pasal 87 : Peraturan Kepala Daerah tentang Mekanisme Pengajuan Utang/Pinjaman Pasal 91 : Peraturan Kepala Daerah tentang Tata Cara Kerjasama Pasal 94 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Investasi Pasal 96 : Peraturan Kepala Daerah tentang Pengelolaan Sisa Lebih Perhitungan Anggaran Pasal 99 : Peraturan Kepala Daerah tentang Kebijakan Akuntansi
Audit merupakan proses pengumpulan dan evaluasi bukti tentang informasi untuk menentukan dan melaporkan tingkat kesesuaian informasi dengan kriteria yang berlaku. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 79 Tahun 2018 pasal 99 ayat 7 telah menyatakan bahwa Laporan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah akan diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Hal ini sesuai dengan syarat yang telah diajukan sebelum suatu Unit Pelaksana Teknis terbentuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah yaitu pada pernyatan bersecia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah. Pemeriksa eksternal pemerintah yang ditunjuk dan bertindak sebagai auditor eksternal ini adalah Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) dan Badan Pengawas Keuangan dan Pembangunan (BPKP). BPK memiliki kebebasan dan kemandirian dalam ketiga tahap pemeriksaan, yakni perencanaan, pelaksanaan, dan pelaporan hasil pemeriksaan. Adapun kriteria penilaian dan pemberian opini dari auditor eksternal ada tiga yaitu Wajar Tanpa Pengecualian (WTP) .... Menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material.. Wajar Dengan Pengecualian (WDP) .... Menyatakan bahwa laporan keuangan telah disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material, kecuali untuk dampak hal-hal yang berhubungan dengan yang dikecualikan. Tidak Wajar (TW) .... Menyatakan bahwa laporan keuangan tidak disajikan dan diungkapkan secara wajar dan cukup, dalam semua hal yang material. Tidak Menyatakan Pendapat (TMP) Menyatakan bahwa laporan keuangan tidak dapat diperiksa sesuai dengan standar pemeriksaan.
Ada dua tahap untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yaitu pra dan pasca. Pra merupakan tahap dimana suatu Unit Pelaksana Teknis (UPT) akan dibentuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sedangkan pasca merupakan tahap dimana suatu UPT sudah ditetapkan menjadi BLUD. Ada beberapa hal yang harus disiapkan oleh suatu UPT apabila ingin ditetapkan menjadi BLUD yaitu siap meningkatkan kinerja, standar pelayanan minimal, pola tata kelola, rencana strategis, laporan keuangan pokok serta siap diaudit. Keenam hal ini harus dibuat dalam bentuk dokumen tertulis dan dinilai oleh Tim Penilai yang telah dibentuk untuk menentukan apakah UPT tersebut dapat menjadi BLUD atau tidak. Adapun kriteria penilaian bahwa suatu UPT dapat ditetapkan menjadi BLUD adalah apabila memenuhi nilai 80 atau lebih. Hal ini sesuai dengan amanat Menteri Dalam Negeri yang tertulis di SE Mendagri 981/1011/SJ Tahun 2019. Apabila suatu UPT telah berhasil ditetapkan menjadi BLUD maka ada beberapa hal yang harus dipersiapkan untuk pasca BLUD yaitu membuat dokumen Rencana Bisnis dan Anggaran atau yang biasa disingkat dengan RBA. Selain RBA, yang harus dilakukan BLUD adalah menyusun laporan keuangan dengan basis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP), kemudian membentuk dewan pengawas dan satuan pengendalian internal dengan ketentuan tertentu, membuat standar operasional (SOP), serta membuat kebijakan terkait remunerasi dan tarif. Beberapa peraturan kepala daerah juga diperlukan untuk menunjang proses pra dan pasca BLUD tersebut.
Adanya beberapa unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang memberikan pelayanan kepada masyarakat namun belum ditetapkan menjadi suatu Badan Layanan Umum Daerah menimbulkan pertanyaan bagi kami mengapa dan bagaimana kendala yang dihadapi. Umumnya, beberapa permasalahan tersebut kami rangkum menjadi empat poin utama diantaranya: kurangnya pemahaman pegawai tentang BLUD; keterbatasan jumlah dan kompetensi pegawai bidang administrasi keuangan terutama untuk unit pelaksana teknis dinas/badan daerah pada bidang kesehatan, contohnya puskesmas; keterbatasan sarana dan prasarana yang dimiliki oleh unit pelaksana teknis dinas/badan daerah; dan regulasi pendukung pelaksanaan BLUD yang belum tersusun. Adapun beberapa alternatif pemecahan masalah yang dapat dilakukan adalah: melakukan diklat atau pelatihan terkait pengelolaan BLUD bagi pegawai unit pelaksana teknis dinas/badan daerah, SKPD dan pemerintah daerah terkait bagi kendala kurangnya pemahaman pegawai; melakukan diklat atau pelatihan, mutase, rekrutmen pegawai secara bertahap terkait bagi kenda;a keterbatasan jumlah dan kompetensi pegawai; pegadaan sarana dan prasarana secara bertahap sesuai dengan SPM untuk kendala keterbatasan sarana dan prasarana; serta melengkapi regulasi pendukung pelaksanaan BLUD secara bertahap untuk kendala regulasi yang belum tersusun. Apabila kendala tersebut dapat teratasi dan suatu UPT dinas atau badan daerah akhirnya dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, diharapkan bahwa hal tersebut tidak hanya sekedar ganti “baju” dengan adanya fleksibilitas namun juga harus dapat memikirkan bagaimana memberikan pelayanan yang baik dan mendorong kultur entrepreneur agar kinerja layanan dapat meningkat.
Tata kelola merupakan peraturan internal unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Tata kelola dimaksud untuk mengatur hubungan antar organ dalam unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang bersangkutan sebagai UPT yang menerapkan BLUD yaitu kepala OPD, Pemerintah Dae rah, Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola serta Pegawai berikut tugas, fungsi, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. Unsur-unsur yang dimuat dalam penerapan tata kelola antara lain yaitu kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan sumber daya manusia. Penerapan tata kelola pada Badan Layanan Umum Daerah ada tujuannya. Tujuan tersebut diantaranya adalah: Memaksimalkan nilai (value) dengan cara menerapkan prinsip transparansi, akuntabilitas, responsibilitas dan indenpensi, agar memiliki daya saing yang kuat Mendorong pengelolaan secara profesional, transparan dan efisien, serta memberdayakan fungsi dan peningkatan kemandirian organ-organ unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang bersangkutan Mendorong agar organ unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam membuat keputusan dan menjalankan kegiatan senantiasa dilandasi dengan nilai moral yang tinggi dan kepatuhan terhadap peraturan perundangan yang berlaku, serta kesadaran atas adanya tanggungjawab sosial terhadap stakeholder Meningkatkan kontribusi unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam mendukung kesejahteraan umum masyarakat melalui pelayanan umum
Struktur anggaran BLUD Puskesmas terdiri dari: Pendapatan BLUD Pendapatan BLUD terdiri dari: Jasa Layanan Jasa layanan berupa imbalan yang diperoleh langsung oleh puskesmas dari jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat. Jasa layanan puskesmas diperoleh dari jenis layanan yang diberikan kepada pasien yang berkunjung atau mendapatkan pelayanan kesehatan masyarakat. Hibah Pendapatan hibah diperoleh puskesmas dari masyarakat atau badan lain yang bersifat terikat atau tidak terikat. Pendapatan dari hibah yang bersifat terikat, digunakan sesuai dengan tujuan pemberi hibah, sesuai dan selaras dengan tujuan puskesmas. Hasil kerjasama dengan pihak lain Pendapatan hasil kerjasama diperoleh puskesmas dari hasil kerjasama dengan pihak lain. APBD Pendapatan puskesmas dari APBD diperoleh dari alokasi DPA APBD untuk puskesmas seperti anggaran oeprasional puskesmas serta honor subsidi dan non subsidi puskesmas. Lain-lain pendapatan BLUD yang sah Pendapatan lain-lain yang sah meliputi: Jasa giro; Pendapatan bunga; Keuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asing; Komisi; Investasi; Pengembangan usaha. Belanja BLUD Belanja BLUD puskesmas terdiri dari: Belanja Operasi Belanja operasi mencakup seluruh belanja untuk menjalankan tugas dan fungsi meliputi: Belanja pegawai; Belanja barang dan jasa; Belanaj bunga dan belanja lainnya. Belanja Modal Belanja modal mencakup seluruh belanja untuk perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberi manfaat lebih dari 12 bulan untuk digunakan dalam kegiatan puskesmas. Pembiayaan BLUD Pembiayaan BLUD puskesmas adalah semua penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kemabali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun tahun anggaran berikutnya. Jenis pembiayaan meliputi: Penerimaan pembiayaan Penerimaan pembiayaan puskesmas meliputi: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya Divestasi Peneriimaan utang/pinjaman Pengeluaran pembiayaan Pengeluaran pembiayaan meliputi: Investasi; Pembauaran pokok utang/pinjaman.
Pada akhir Oktober tahun 2019, tepatnya tanggal 28 – 29 lalu Rumah Sakit Umum Daerah Kesehatan Kerja (RSUD KK) Bandung telah melakukan pelatihan mengenai Badan Layanan Umum Daerah. Bersama dengan Syncore Indonesia, kegiatan workshop berlangsung selama 2 (dua) hari di Aula RSUD KK. Pelatihan ini merupakan bagian dari persiapan penerapan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK – BLUD). Kegiatan ini dihadiri oleh internal manajemen Rumah Sakit. Pelatihan persiapan penerapan PPK – BLUD memberikan pemahaman mengenai apa itu BLUD, bagaimana penerapan pola pengelolaan keuangannya, dan fleksibilitas yang didapat jika Unit Kerja menerapkan PPK – BLUD. Dengan Niza Wibyana Tito M. Kom., M. M sebagai narasumber dan didampingi 2 konsultan dari Syncore Indonesia. Selama pelatihan, terdapat penjelasan mengenai alasan mengapa Unit Kerja perlu terapkan PPK – BLUD. Beberapa alasannya adalah untuk peningkatan pelayanan dan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Fleksibilitas yang dapat diterapkan antara lain bahwa Unit Kerja tidak perlu menyetor lagi pendapatannya ke kas daerah melainkan disimpan dan dikelola sendiri untuk peningkatan pelayanan mereka. Unit Kerja juga dapat melakukan kerjasama dengan pihak ketiga. Adapun pendaptan BLUD dikategorikan menjadi: pendapatan jasa layanan umum; hibah; hasil kerjasama; dan pendapatan lain-lain yang sah. Pendaptan BLUD tersebut nantinya akan dikonsolidasikan ke dalam pos Pendapatan lain-lain PAD yang sah. Selain mendapatkan materi, peserta juga langsung didampingi dalam pembuatan dokumen syarat administratif. Adapun syarat administratif pengajuan BLUD yang disusun selama pelatihan meliputi: surat pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja; standar pelayanan minimal; pola tata kelola; laporan keuangan pokok; rencana strategis; dan surat pernyataan bersedia untuk diaudit. Hanya dengan 3 hari didampingi oleh konsultan BLUD Syncore Indonesia, peserta sudah dapat menyusun dokumen dan kemudian akan mendapatkan penilaian serta koreksi sebagai perbaikan dokumen.
Dewan Pengawas Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah satuan fungsional yang bertugas melakukan pembinaan dan pengawasan dan pengendalian internal terhadap pengelolaan BLUD yang dilakukan oleh pejabat pengelola sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, Dewan Pengawas dibentuk dengan keputusan Kepala Daerah. Pengangkatan dan Pemberhentian Dewan Pengawas Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 3 (tiga) orang dapat terdiri dari unsur: Satu orang pejabat Dinas; Satu orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Anggota Dewan Pengawas yang berjumlah 5 (lima) orang dapat terdiri dari unsur: Dua orang pejabat Dinas; Dua orang pejabat Pendapatan, Pengelola Keuangan dan Aset Daerah; Satu orang tenaga ahli yang sesuai dengan kegiatan BLUD. Tenaga ahli dapat berasal dari tenaga profesional atau perguruan tinggi yang memahami tugas fungsi, kegiatan dan layanan BLUD. Anggota Dewan Pengawas dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas pada 3 (tiga) BLUD. Pengangkatan anggota Dewan Pengawas dilakukan setelah pengangkatan Pejabat Pengelola. Syarat untuk dapat diangkat menjadi anggota Dewan Pengawas, yaitu: Sehat jasmani dan rohani; Memiliki keahlian, integritas, kepemimpinan, pengalaman, jujur, perilaku yang baik, dan dedikasi yang tinggi untuk memajukan dan mengembangkan BLUD; Memahami penyelenggaraan pemerintahan daerah; Memiliki pengetahuan yang memadai tugas dan fungsi BLUD; Menyediakan waktu yang cukup untuk melaksanakan tugasnya; Berijazah paling rendah S-1; Berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun; Tidak pernahmenjadi anggota Direksi, Dewan Pengawas, atau Komisaris yang dinyatakan bersalah menyebabkan badan usaha yang dipimpin dinyatakan pailit; Tidak sedang menjalani sanksi pidana; dan Tidak sedang menjadi pengurus partai politik, calon kepala daerah atau calon wakil kepala daerah, dan/atau calon anggota legislatif. Masa Jabatan Dewan Pengawas Masa jabatan anggota Dewan Pengawas ditetapkan selama 5 (lima) tahun, dan dapat diangkat kembali untuk satu kali masa jabatan berikutnya apabila belum berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun. Dalam hal batas usia anggota Dewan Pengawas sudah berusia paling tinggi 60 (enam puluh) tahun, Dewan Pengawas dari unsur tenaga ahli dapat diangkat kembali untuk 1 (satu) kali masa jabatan berikutnya. Anggota Dewan Pengawas diberhentikan oleh Bupati/Walikota karena: Meninggal dunia; Masa jabatan berakhir; Diberhentikan sewaktu-waktu.
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sistem pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas bagi unit pelaksana teknis. Penerapannya pun mengalami perkembangan dengan adanya perubahan-perubahan. Sistem BLUD yang awalnya diatur dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) nomor 61 tahun 2007 kini berubah mengacu pada Permendagri 79 tahun 2018. Dengan adanya perubahan tersebut, para pelaku BLUD dituntut untuk dapat menyesuaikan diri. Salah satu perubahannya adalah penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA). RBA merupakan susunan penganggaran dalam 1 (satu) tahun anggaran yang wajib disusun oleh unit pelaksana teknis yang menerapkan BLUD. Adapun perubahan mendasar dalam penyusunan RBA sesuai dengan peraturan yang baru terdapat pada komponennya. Awalnya komponen dalam RBA meliputi pendapatan dan biaya. Saat ini, RBA memiliki komponen pendapatan, belanja, dan pembiayaan. Komponen pendapatan untuk menganggarkan pendapatan selama 1 tahun anggaran ke depan, di mana pendapatan BLUD meliputi pendapatan jasa layanan yang berasal dari pendapatan pasien umum, kapitasi, dan non kapitasi; hibah; hasil kerjasama; dan lain-lain BLUD yang sah. Komponen belanja untuk menganggarkan keperluan dari belanja operasi (belanja pegawai dan belanja barang dan jasa); serta belanja modal. Sementara untuk komponen pembiayaan digunakan untuk menganggarkan penggunaan SiLPA tahun ini yang akan digunakan di tahun depan. Dengan adanya perubahan tersebut, puskesmas di Dinkes Kab. Brebes melakukan pendalaman penyusunan RBA dengan menunjuk Syncore Indonesia sebagai konsultan BLUD. Pelatihan tersebut dilaksanakan selama 2 hari di Meravi, Yogyakarta. Pelatihan ini dilakukan pada tanggal 14 – 15 November 2019 dengan Niza Wibayan Tito, M. Kom, M. M., dan Rizki Laili Fitriana, S. E., sebagai narasumber selama pelatihan. Selain penjelasan mengenai materi perubahan peraturan BLUD, puskesmas Dinkes Kab. Brebes juga langsung didampingi oleh konsultan dalam praktik penyusunan RBA tahun anggaran 2020 menggunakan software BLUD yang telah disediakan oleh Syncore Indonesia. Dengan adanya software ini, peserta merasa dimudahkan dalam penyusunan baik RBA, penatausahaan, maupun penyajian laporan keuangan tahunan.