ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

FAKTOR INTERNAL DAN FAKTOR EKSTERNAL DALAM PROSES PENYAMAAN PERSEPSI BLUD

FAKTOR INTERNAL DAN FAKTOR EKSTERNAL DALAM PROSES PENYAMAAN PERSEPSI BLUD

Pada kenyataannya perjalanan RSUD / Puskesmas / instansi lain yang ingin menjadi BLUD masih mengalami kendala baik diinternal RSUD / Puskesmas / instansi lain maupun dengan pihak eksternal. Kendala yang dihadapi lebih pada perubahan paradigma yang masih membutuhkan proses pembelajaran dan pemahaman tentang BLUD yang masih perlu disosialisasikan. Adapun perbedaaan persepsi dan kendala yang sering terjadi antara lain berasal dari: Internal RSUD / Puskesmas / Instansi lain Perubahan status menjadi BLUD seharusnya direspon positif oleh setiap staff dimanapun posisi dan peran yang diemban dalam memberikan kontribusi bagi kemajuan RSUD / Puskesmas / Instansi lain. Cara mengatasi masalah pelaksanaan BLU dan BLUD, untuk menghadapi perbedaan persepsi dan beberapa kendala yang dihadapi ada beberapa alternatif solusi yang bisa dilakukan, diantaranya: Menjadikan moment lahirnya BLUD sebagai titik pembangunan paradigma baru bagi seluruh staff untuk memberikan yang terbaik bagi pengguna jasa. Namun pembangunan paradigma baru ternyata tidak mudah dan perlu adanya sosialisasi berkesinambungan. Cara yang lebih efektif adalah menumbuhkan rasa memiliki terhadap BLUD. Dengan melibatkan secara langsung dalam perumusan visi dan misi pada saat penyusunan renstra, merupakan salah satu satu cara memberikan penghargaan atas peran dan keterlibatan staff. Selanjutnya keterlibatan dalam pengaturan kode etik dan standar operating dan prosedur jugaa merupakan media sosialisasi yang cukup efektif, terlebih rumusan remunerasi penghasilan yang akan diperjuangkan bersama dari kegigihan kerja dan kontribusi nyata staff. Faktor Eksternal Menggambarkan kondisi di luar BLUD yang secara langsung maupun tidak langsung mempengaruhi keberhasilan BLUD dalam mencapai tujuannya. BLUD tidak mampu untuk mengendalikan faktor eksternal sesuai dengan yang diinginkan untuk masa yang akan datang. Cakupan analisis kondisi eksternal tersebut agar tergambar pada bidang pelayanan, keuangan, organisasi dan sumber daya manusia serta sarana dan prasarana yang dipengaruhi, antara lain: Peraturan Perundang-Undangan yang terkait dengan BLUD; Kebijakan Pemerintah/Pemerintah Daerah terhadap BLUD, menyangkut keuangan, Sumber Daya Manusia/Pegawai Negeri Sipil, dan lain-lain; Perkembangan sosial budaya dan tingkat pendidikan masyarakat; Perkembangan teknologi, informasi dan komunikasi; Keadaan persaingan dengan industri pelayanan yang sejenis; Keadaan perekonomian baik nasional maupun internasional; Alasan RSUD / Puskesmas Instansi lain harus menjadi BLU/BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat yang bentuknya beraneka macam. Instansi yang harus menjadi BLU / BLUD adalah RSUD / Puskesmas karena merupakan ujung tombak dalam pembangunan kesehatan masyarakat. Supaya bisa mengembangkan mutu pelayanan kesehatan bermutu dan biaya pelayanan kesehatan terkendali sehingga akan berujung pada kepuasan pasien. Tuntutan lainnya BLU / BLUD adalah pengendalian biaya. Pengendalian biaya merupakan masalah yang kompleks karena dipengaruhi oleh berbagai pihak yaitu mekanisme pasar, tindakan ekonomis, sumber daya manusia yang dimiliki (profesionalitas) dan yang tidak kalah penting adalah perkembangan teknologi dari RSUD / Puskesmas / Instansi Lainnya itu sendiri.

AKUNTANSI PADA SATKER DANA BERGULIR BLUD

AKUNTANSI PADA SATKER DANA BERGULIR BLUD

Pemerintah daerah telah mengeluarkan kebijakan pengguliran dana untuk membantu permodalan usaha menengah, kecil, mikro koperasi dan juga usaha skala besar yang dilayani oleh badan usaha. Pengelolaan dana bergulir dilakukan sesuai dengan praktik bisnis yang sehat dengan meningkatkan transparansi dan akuntabilitaas pengelolaan dana bergulir. Dana bergulir akan dipinjamkan untuk dikelola dan digulirkan kepada masyarakat oleh Pengguna Anggaran (PA) atau Kuasa Pengguna Anggaran (KPA) yang bertujuan meningkatkan ekonomi rakyat dan tujuan lainnya. Dengan sebutan lain dana bergulir merupakan bantuan penguatan pemerintah dalam bentuk uang atau barang modal yang disalurkan. Dana bergulir bisa bersumber dari APBN/APBD dan hibah. Karakteristik dana bergulir Dana merupakan bagian dari keuangan Negara/Daerah Dana dicantumkan dalam APBN/APBD dan atau laporan keuangan Dana harus dikuasai, dimiliki dan atau dikendalikan oleh Pengguna Anggaran/Kuasa Pengguna Anggaran Dana merupakan dana yang disalurkan kepada masyarakat dan ditagih kembali tanpa nilai tambah Pemerintah dapat menarik kembali dana bergulir Akuntansi dan pelaporan penagihan dana bergulir Menurut UU No 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara mengisyaratkan bahwa PA / KPA wajib menyelenggarakan akuntansi dan menyusun laporan keuangan atas transaksi keuangannya. Satuan kerja (Satker) yang mengelola dana bergulir akan menerima kembali dana yang disalurkan kepada masyarakat. Pengembalian dana kepada satker pengelola dana bergulir dapat dilakukan dengan cicilan atau pengembalian sekaligus. Dana bergulir yang ditarik dari masyarakat terdiri dari dana pinjaman pokok dan pendapatan. Pendapatan bisa berupa bunga atau bagi hasil. Besaran cicilan pokok yang dibayarkan oleh masyarakat adalah sebesar pinjaman dana yang diterima dengan memperhitungkan jangka waktu pengembalian. Suku bunga atau bagi hasil besarnya sesuai yang disepakati antara penerima dana dengan satker pengelola dana bergulir. Akuntansi pengguliran kembali dana bergulir Jika satker sudah menagih dana bergulir dari masyarakat baik pokoknya maupun pendapatan (bunga, bagi hasil dan lain-lain) tidak akan disetor ke Kas Umum Negara melainkan langsung di kelola oleh BLU/BLUD. Cicilan pokok dana bergulir dapat digulirkan kepada masyarakat sedangkan pendapatan akan digunakan untuk operasional pengeluaran dan digulirkan kembali sehingga akan menambah jumlah pokok dana bergulir.

PENYAJIAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PELAPORAN KEUANGAN DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN

PENYAJIAN KEBIJAKAN AKUNTANSI PELAPORAN KEUANGAN DAN KEBIJAKAN AKUNTANSI AKUN

Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan bertujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran antar periode maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Untuk mencapai tujuan tersebut kebijakan akuntansi menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun berdasarkan cash to accrual basis. Pengakuan, pengukuran dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain, berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal: Aset Kewajiban Ekuitas Pendapatan-LRA Belanja Transfer Pembiayaan Saldo Anggaran Lebih Pendapatan LO Beban Arus Kas Informasi yang tersaji dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan pelaporan keuangan, namun masih diperlukan laporan non keuangan untuk dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan guna memberikan gambaran komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode. Komponen laporan keuangan dalam satu set laporan keuangan terdiri atas laporan pelaksasnaan anggaran (budgetary report) dan laporan finansial. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari Laporan realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Sedangkan laporan finansial terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan ekuitas dan Catatan atas laporan Keuangan. Analisis laporan keuangan dilakukan untuk memberikan input dalam pengambilan keputusan. Karena laporan keuangan memiliki gambaran utuhtentang kinerja organisasi. Dengan melakukan analisis terhadap laporan keuangan , diharapkan dapat menguntungkan semua pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal organisasi. Teknik analisis laporan keuangan ada 2 yaitu: Perbandingan: Horisontal dan Vertikal Analisis Horisontal dengan membandingkan pos-pos yang ada di laporan keuangan dengan periode sebelumnya. Analisis Vertikal dengan membandingkan antar akun yang ada dilaporan keuangan. Sebagai contoh total Aset lancar dibandingkan dengan total Aset. Rasio: Likuiditas, pertumbuhan dan produktivitas Hasil dan analisis digunakan untuk dapat mengintreprestasikan kondisi keuangan dan hasil operasional BLUD.

DASAR-DASAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH

DASAR-DASAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN PADA PEMERINTAH DAERAH

Jenis Transaksi Keuangan Transaksi atau peristiwa keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD, pada dasarnya terdiri dari: Transaksi Penerimaan Kas, yaitu semua penerimaan Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu. Transaksi Pengeluaran Kas, yaitu semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu. Transaksi Selain Kas, adalah semua transaksi keuangan selain penerimaan Kas Daerah dan pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu. Misal: transaksi koreksi kesalahan atas pencatatan sebelumnya atau pemberian atau penerimaan donasi dalam bentuk barang. Media Akuntansi Transaksi keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD yang terdiri dari: penerimaan kas, pengeluaran kas, dan selain kas dalam proses akuntansi dicatat, digolongkan, dan diringkas ke dalam Catatan Akuntansi berdasarkan Dokumen atau Bukti Transaksi yang sah. Dokumen Transaksi merupakan dokumen tertulis sebagai bukti terjadinya suatu transaksi keuangan; sedangkan Catatan Akuntansi, terdiri dari: Buku Jurnal, Buku Besar dan Buku Pembantu. Berdasarkan uraian tersebut, media untuk melaksanakan proses akuntansi meliputi: Dokumen atau Bukti Transaksi, Buku Jurnal, Buku Besar dan Buku Pembantu.2. Akuntansi Catatan Akuntansi, terdiri dari: Buku Jurnal yaitu merupakan catatan akuntansi yang dilaksanakan oleh Fungsi Akuntansi sebagai media untuk (1) mencatat transaksi keuangan penerimaan kas berdasarkan dokumen transaksi yang sah, dan (2) menggolongkan transaksi keuangan ke dalam rekening-rekening (akun). Transaksi keuangan yang telah dicatat dan digolongkan ke dalam Buku Jurnal, selanjutnya secara periodik diposting ke dalam Buku Besar. Buku Besar yaitu merupakan catatan akuntansi yang dilaksanakan oleh Fungsi Akuntansi sebagai media untuk (1) meringkas catatan transaksi keuangan yang telah digolongkan ke rekening-rekening (akun), (2) memberikan informasi saldo rekening-rekening dimaksud secara akumulatif. Catatan akuntansi berupa kumpulan rekening-rekening dalam Buku Besar selanjutnya secara periodik disusun ke dalam Laporan Keuangan. Buku Pembantu merupakan catatan akuntansi yang dilaksanakan oleh Fungsi Akuntansi sebagai media yang (1) melengkapi (merinci atau menjabarkan) informasi rekening tertentu dalam Buku Besar, dan (2) menjadi alat uji silang terhadap rekening tertentu dimaksud dalam Buku Besar. Dasar Pengakuan dalam Akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan (saat atau momentum) pengaruh/ transaksi/ kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis pengakuan pada umumnya ada dua yaitu basis kas (cash basis) dan basis akrual (accrual basis).

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PERSEDIAAN BLUD

PENGAKUAN DAN PENGUKURAN PERSEDIAAN BLUD

Ada dua pengakuan untuk persediaan yaitu: Pengakuan persediaan: saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Saat diterima atau hak kepemilikannya dan atau pengusaannya berpindah. Pengakuan beban persediaan yaitu pendekatan aset dan pendekatan beban. Pendekatan aset, pengakuan beban persediaan diakui ketika persediaan telah dipakai atau dikonsumsi. Pendekatan aset digunakan untuk persediaan yang penggunaannya untuk 1 periode akuntansi, atau maksud berjaga-jaga. Dalam pendekatan beban, setiap pembelian persediaan akan langsung dicatat sebagai beban persediaan. Pendekatan beban digunakan untuk persediaan-persediaan yang digunakan untuk waktu segera/tidak dimaksudkan untuk 1 periode. Jika terdapat selisih persediaan antara catatan persediaan menurut bendahara barang/pengurus barang atau catatan persediaan menurut fungsi akuntansi dengan hasil stock opname. Selisih persediaan dapat disebabkan karena persediaan hilang, usang, kadaluarsa atau rusak. Persediaan dalam konsisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai sebagai suatu jumlah yang normal maka selisih persediaan diperlakukan sebagai beban. Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu jumlah yang abnormal, maka selisih persediaan diperlalukan sebagai kerugia daerah. Pengukuran persediaan disajikan sebesar: Biaya perolehan bila diperoleh dari pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi, harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan, dan biaya lainnya secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. Harga pokok produksi apabila diperoleh sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis. Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar. Persediaan dinilai dengan menggunakan (Metode Masuk Pertama Keluar Pertama/ Metode Rata-rata Tertimbang/ Metode Harga Pembelian Terakhir apabila setiap unit persediaan nilainya tidak material dan bermacam-macam jenis.

KETERKAITAN LAPORAN KEUANGAN BLUD

KETERKAITAN LAPORAN KEUANGAN BLUD

Laporan keuangan yang disusun oleh BLUD memiliki keterkaitan antara laporan yang satu dengan laporan yang lainnya. Bentuk keterkaitannya antara lain: Pada Laporan keuangan, Laporan Operasional terdapat akun Surplus/Defisit-LO maka akan masuk ke Laporan Perubahan Ekuitas karena salah satu komponen laporan perubahan ekuitas adalah Surplus/Defisit-LO. Dari Laporan Perubahan Ekuitas akun Ekuitas Akhir dan Ekuitas Awal akan masuk ke Neraca bagian Ekuitas. Pada Laporan Realisasi Anggaran ada akun SILPA, nilai SILPA akan masuk ke Laporan Perubahan SAL. Pada Laporan Arus kas bagian kas dan setara kas awal dan akhir harus sama dengan nilai kas setara kas yang ada di Laporan Perubahan SAL dan Neraca. Siklus akuntansi merupakan tahapan langkah-langkah yang harus dilalui dalam penyusunan laporan keuangan. Langkah-langkah tersebut meliputi 5 langkah, yaitu: Pencatatan Jurnal LRA dan Saldo Awal di Buku jurnal Analisis Transaksi dan Pencatatan di Buku Jurnal Guna memudahkan penyusunan laporan keuangan secara manual, maka digunakan daftar akun sesuai yang diatur di Permendagri 64 tahun 2014 yaitu pasal 7 dan lampiran III mengenai bagan akun standar (BAS) yaitu dituliskan kode dan nama akun detail sampai level 5 ayitu rincian objek. Penjurnalan dibedakan menjadi 2: Jurnal financial (LO dan Neraca) secara default seluruh transaksi dicatat/dibuat jurnal financialnya LO dan Neraca dalam buku jurnal dengan melibatkan akun dengan kode awal 1-Aset, 2-Kewajiban, 3-Ekuitas serta 8-pendapatan LO dan 9-Beban. Jurnal Anggaran (LRA) jika transaksi melibatkan akun kode awal 4-Pendapatan LRA, 5-Belanja, 6-Transfer, dan 7-Pembiayaan dan dilakukan secara tunai/melibatkan kas maka selain mencatat jurnal financial juga mencatat jurnal anggaran. Pencatatan Jurnal Penyesuaian di Buku Jurnal Pencatatan penyesuaian dilakukan dengan membuat jurnal Financial (LO dan Neraca) saja yaitu melibatkan akun dengan kode awal 1-Aset, 2-Kewajiban, 3-Ekuitas, 8-Pendapatan LO, 9-Beban. Posting ke Buku besar Penyusunan Neraca Saldo Setelah Penyesuaian Penyusunan Laporan Keuangan Laporan LRA Laporan peubahan SAL Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Operasional Laporan Arus Kas CaLK Pencatatan Jurnal penutup di Buku Besar Penyusunan Neraca Saldo Setelah Penutupan

BLUD BISA MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN

BLUD BISA MENINGKATKAN PELAYANAN KESEHATAN

Tantangan Pelayanan Kesehatan Jangkauan Pelayanan Kesehatan belum merata terutama di daerah DTPK Mutu Pelayanan Kesehatan Kelas RS tidak menggambarkan kompetensi yang sebenarnya Era UHC, Globalisasi dan Disrupsi Sesuai dengan strategi RPJMN 2020-2024 antara lain Pengingkatan kesehatan Ibu, Anak daan kesehatan reproduksi percepatan perbaikan gizi masyarakat Peningkatan pengendalian penyakit penguatan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) Peningkatan pelayanan kesehatan dan pengawasan obat dan makanan Untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (primary health care) dan peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi. Upaya umum peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yaitu peningkatan kompetensi faskes. Peningkatan kompetensi faskes menjadi fokus utama Kementrian Kesehatan RI dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap yankes. Kompetensi Faskes itu bisa berupa sarana, prasarana, SDM (Kompetensi sosial kultural, kompetensi interprofesional, kompetensi profesional, kompetensi manajerial), Alkes Farmasi akreditasi dan sistem rujukan. Pelayanan kesehatan masuk ke dalam hak azasi warga negara indonesia, perlindungan hukum tersebut ada pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1), (2), dan (3) dan pasal 34 ayat (1), (2), (3). Dalam pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa negara bertanggungjawab atass penyediaan fasilitas pelayanan dan fasilitas umum yang layak. Namun pada praktiknya masih terdapat empat (4) masalah utama pelayanan kesehatan di indonesia. 4 masalah utama pelayanan kesehatan itu antara lain: Accessibility, berkaitan dengan akses untuk bisa sampai di pelayanan kesehatan bisa FKTP, RSUD, RS Swasta dan klinik. Karena Indonesia terdiri dari banyak pulau terkadang ada daerah kepulauan yang jika berobat harus menggunakan transportasi perahu ataupun kapal, sehingga harus berkorban waktu dan harta yang banyak untuk bisa berobat Capability, berkaitan dengan dokter, suster di pelayanan kesehatan, tenaga dokter umum memang banyak namun dokter spesialis masih terbatas dan biasanya ada di rumah sakit besar. Capacity, berkaitan dengan alat-alat kesehatan medis dengan terobosan yang inovatif yang belum dimiliki FKTP ataupun rumah sakit. Jika ada ketersediaannya masih terbatas dan tidak mampu mengakomodir jumlah pasien yang banyak Affordability, berkaitan dengan apakah pasien mampu berobat? Sehingga untuk pasien-pasien yang dalam kemampuan ekonomi kurang bagus kesehatannya harus bisa dicover oleh pemerintah. Keempat masalah ini yang memang butuh atensi khusus agar pemerataan pelayanan kesehatan dapat terlaksana. Bagi RSU/RSUD/ FKTP yang sudah menajdi BLUD Pengukuran indikator mutu pelayanan kesehatan harus terkoordinaasi lintas program karena telah melaksanakan praktik bisnis yang sehat. Sehingga pelayanan yang diberikan harus mencakup: Efisien = AMAN Efektif = Adil Tepat waktu = Berorientasi pasien

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

PENYAJIAN LAPORAN KEUANGAN KONSOLIDASIAN

Konsolidasi merupakan proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan esntitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Laporan keuangan konsolidasian menurut PSAP 11 terdiri dari Laporan realiasasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas laporan Keuangan. Laporan keuangan konsolidasiaan disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya. Prosedur Konsolidasi Konsolidasi yang dimaksudkan oleh Pernyataan Standar ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada dibawahnya. konsolidasi bisa dilakukan baik dengan mengelimisasi akun-akun yang timbal baik maupun tanpa mengeliminasinya. Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan eliminasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik akan dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Contoh akun timbal balik (reciprocal accounts) antara lain sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan Pembayar sampai akhir periode akuntansi. Laporan Realisasi Anggaran BLU/BLUD digabungkan secara bruto kepada Laporaan Realisasi Anggaran kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yaang secara organisatoris membawahinya. Neraca BLUD/BLU digabungan kepada neraca kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yang membawahinya. Adapun tahapan penyusunan laporan keuangan konsolidasian berdasarkan Permendagri 64 tahun 2013 adalah sbb: Menyiapkan kertas kerja (worksheet) dengan lajur sesuai dengan banyaknya SKPD dan PPKD sebagai alat untuk menyusun neraca Saldo Gabungan SKPD dan PPKD Neraca Saldo SKPD yang dimasukkan dalam kertas kerja konsolidasi adalah Neraca saldo yang sudah disesuaikan. Setelah memasukkan neraca saldo kedalam kertas kerjaa konsolidasi, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal eliminasi untuk menghapus akun transitoris yaitu akun RK-PPKD lawan RK-SKPD. Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Berdasarkan neraca saldo setelah eliminasi, fungsi akuntansi Pemda kemudian mengidentifikasi akun-akun yang termasuk dalam komponen laporan realisasi Anggaran (LRA) Laporan Operaasional (LO), Neraca dan LPE.

AKUNTANSI TRANSAKSI KAS PADA BLUD/BLU

AKUNTANSI TRANSAKSI KAS PADA BLUD/BLU

Kas merupakan uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Permasalahan yang berkaitan dengan kas antara lain: Terdapat saldo kas yang berasal dari retur belanja Terdapat saldo kas yang timbul dari belanja sudah dipertaanggungjawabkan tetapi belum dibayarkan Terdapat perbedaan saldo fisik kas dengan saldo buku kas Terdapat kehilangan/kekurangan saldo kas Terdapat kelebihan kas tak berpemilik Tertengarai potensi penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan kas Terdapat hubungan antara pengelolaan kas dan saldo kas dengan saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Terdapat penyajian aset yang dibatasi penggungaannya. Saldo kas bendahara penerimaan bertambah apabila terdapat uang masuk dari penerimaan pendapatan tunai/transfer. Saldo kas bendahara pengeluaran terdiri dari tunai dan kas di rekening pengeluaran. Saldo di kas bendahara pengeluaran akan bertambah apabila terdapat aliran masuk antara lain dari: transfer uang persediaan Penerimaan uang pengembalian belanja Penerimaan jasa giro Penerimaan uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran. Saldo kas bendahara pengeluaran akan berkurang apabila terdapat aliran keluar yang antara lain berasal dari: Belanja daerah Penyetoran uang pengembalian belanja dan Penyetoran uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran. Akuntansi Transaksi Kas Transaksi penerimaan kas dapat berupa Transaksi pendapatan, dicatat sebesar nilai nominal kas yang diterima dalam rupiah. Transaksi penerimaan pembiayaan Transaksi penerimaan transfer Transaksi penerimaan lainnya Transaksi pengeluaran kas dapat dipengaruhi oleh: Transaksi belanja daerah Belanja pada pemerintah pada umumnya dilakukan melalui mekanisme uang persediaan (UP) dan pembayaran langsung (LS). Uang persediaan digunakan untuk membiayai transaksi sehari-hari yang tidak mungkin dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung. Apabila terdapat ketentuan bahwa uang persediaan pada akhir tahun masih terdapat sisa maka sisa UP tersebut harus disetorkan ke rekening. Sedangkan pembayaran langsung adalah mekanisme pengeluaran kas untuk belanja dari rekening langsung ke pihak ketiga. Transaksi pengeluaran pembiayaan Transaksi pengeluaran transfer Transaksi pengeluaran lainnya