Kebijakan akuntansi pelaporan keuangan bertujuan umum dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran antar periode maupun antar entitas. Laporan keuangan untuk tujuan umum adalah laporan keuangan yang ditujukan untuk memenuhi kebutuhan bersama sebagian besar pengguna laporan. Untuk mencapai tujuan tersebut kebijakan akuntansi menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimal isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun berdasarkan cash to accrual basis. Pengakuan, pengukuran dan pengungkapan transaksi-transaksi spesifik dan peristiwa-peristiwa yang lain, berpedoman pada standar akuntansi pemerintahan. Laporan keuangan menyediakan informasi mengenai entitas pelaporan dalam hal: Aset Kewajiban Ekuitas Pendapatan-LRA Belanja Transfer Pembiayaan Saldo Anggaran Lebih Pendapatan LO Beban Arus Kas Informasi yang tersaji dalam laporan keuangan tersebut relevan untuk memenuhi tujuan pelaporan keuangan, namun masih diperlukan laporan non keuangan untuk dilaporkan bersama-sama dengan laporan keuangan guna memberikan gambaran komprehensif mengenai aktivitas suatu entitas pelaporan selama satu periode. Komponen laporan keuangan dalam satu set laporan keuangan terdiri atas laporan pelaksasnaan anggaran (budgetary report) dan laporan finansial. Laporan pelaksanaan anggaran terdiri dari Laporan realisasi Anggaran dan Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih. Sedangkan laporan finansial terdiri dari Neraca, Laporan Operasional, Laporan Arus Kas, Laporan Perubahan ekuitas dan Catatan atas laporan Keuangan. Analisis laporan keuangan dilakukan untuk memberikan input dalam pengambilan keputusan. Karena laporan keuangan memiliki gambaran utuhtentang kinerja organisasi. Dengan melakukan analisis terhadap laporan keuangan , diharapkan dapat menguntungkan semua pihak, baik pihak internal maupun pihak eksternal organisasi. Teknik analisis laporan keuangan ada 2 yaitu: Perbandingan: Horisontal dan Vertikal Analisis Horisontal dengan membandingkan pos-pos yang ada di laporan keuangan dengan periode sebelumnya. Analisis Vertikal dengan membandingkan antar akun yang ada dilaporan keuangan. Sebagai contoh total Aset lancar dibandingkan dengan total Aset. Rasio: Likuiditas, pertumbuhan dan produktivitas Hasil dan analisis digunakan untuk dapat mengintreprestasikan kondisi keuangan dan hasil operasional BLUD.
Jenis Transaksi Keuangan Transaksi atau peristiwa keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD, pada dasarnya terdiri dari: Transaksi Penerimaan Kas, yaitu semua penerimaan Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu. Transaksi Pengeluaran Kas, yaitu semua pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu. Transaksi Selain Kas, adalah semua transaksi keuangan selain penerimaan Kas Daerah dan pengeluaran Kas Daerah dalam periode tahun anggaran tertentu. Misal: transaksi koreksi kesalahan atas pencatatan sebelumnya atau pemberian atau penerimaan donasi dalam bentuk barang. Media Akuntansi Transaksi keuangan dalam rangka pelaksanaan APBD yang terdiri dari: penerimaan kas, pengeluaran kas, dan selain kas dalam proses akuntansi dicatat, digolongkan, dan diringkas ke dalam Catatan Akuntansi berdasarkan Dokumen atau Bukti Transaksi yang sah. Dokumen Transaksi merupakan dokumen tertulis sebagai bukti terjadinya suatu transaksi keuangan; sedangkan Catatan Akuntansi, terdiri dari: Buku Jurnal, Buku Besar dan Buku Pembantu. Berdasarkan uraian tersebut, media untuk melaksanakan proses akuntansi meliputi: Dokumen atau Bukti Transaksi, Buku Jurnal, Buku Besar dan Buku Pembantu.2. Akuntansi Catatan Akuntansi, terdiri dari: Buku Jurnal yaitu merupakan catatan akuntansi yang dilaksanakan oleh Fungsi Akuntansi sebagai media untuk (1) mencatat transaksi keuangan penerimaan kas berdasarkan dokumen transaksi yang sah, dan (2) menggolongkan transaksi keuangan ke dalam rekening-rekening (akun). Transaksi keuangan yang telah dicatat dan digolongkan ke dalam Buku Jurnal, selanjutnya secara periodik diposting ke dalam Buku Besar. Buku Besar yaitu merupakan catatan akuntansi yang dilaksanakan oleh Fungsi Akuntansi sebagai media untuk (1) meringkas catatan transaksi keuangan yang telah digolongkan ke rekening-rekening (akun), (2) memberikan informasi saldo rekening-rekening dimaksud secara akumulatif. Catatan akuntansi berupa kumpulan rekening-rekening dalam Buku Besar selanjutnya secara periodik disusun ke dalam Laporan Keuangan. Buku Pembantu merupakan catatan akuntansi yang dilaksanakan oleh Fungsi Akuntansi sebagai media yang (1) melengkapi (merinci atau menjabarkan) informasi rekening tertentu dalam Buku Besar, dan (2) menjadi alat uji silang terhadap rekening tertentu dimaksud dalam Buku Besar. Dasar Pengakuan dalam Akuntansi merupakan prinsip-prinsip akuntansi yang menentukan kapan (saat atau momentum) pengaruh/ transaksi/ kejadian harus diakui untuk tujuan pelaporan keuangan. Basis pengakuan pada umumnya ada dua yaitu basis kas (cash basis) dan basis akrual (accrual basis).
Ada dua pengakuan untuk persediaan yaitu: Pengakuan persediaan: saat potensi manfaat ekonomi masa depan diperoleh pemerintah daerah dan mempunyai nilai atau biaya yang dapat diukur dengan andal. Saat diterima atau hak kepemilikannya dan atau pengusaannya berpindah. Pengakuan beban persediaan yaitu pendekatan aset dan pendekatan beban. Pendekatan aset, pengakuan beban persediaan diakui ketika persediaan telah dipakai atau dikonsumsi. Pendekatan aset digunakan untuk persediaan yang penggunaannya untuk 1 periode akuntansi, atau maksud berjaga-jaga. Dalam pendekatan beban, setiap pembelian persediaan akan langsung dicatat sebagai beban persediaan. Pendekatan beban digunakan untuk persediaan-persediaan yang digunakan untuk waktu segera/tidak dimaksudkan untuk 1 periode. Jika terdapat selisih persediaan antara catatan persediaan menurut bendahara barang/pengurus barang atau catatan persediaan menurut fungsi akuntansi dengan hasil stock opname. Selisih persediaan dapat disebabkan karena persediaan hilang, usang, kadaluarsa atau rusak. Persediaan dalam konsisi rusak atau usang tidak dilaporkan dalam neraca tetapi diungkapkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai sebagai suatu jumlah yang normal maka selisih persediaan diperlakukan sebagai beban. Jika selisih persediaan dipertimbangkan sebagai suatu jumlah yang abnormal, maka selisih persediaan diperlalukan sebagai kerugia daerah. Pengukuran persediaan disajikan sebesar: Biaya perolehan bila diperoleh dari pembelian. Biaya perolehan persediaan meliputi, harga pembelian, biaya pengangkutan, biaya penanganan, dan biaya lainnya secara langsung dapat dibebankan pada perolehan persediaan. Potongan harga, rabat, dan lainnya yang serupa mengurangi biaya perolehan. Harga pokok produksi apabila diperoleh sendiri. Harga pokok produksi persediaan meliputi biaya langsung yang terkait dengan persediaan yang diproduksi dan biaya tidak langsung yang dialokasikan secara sistematis. Nilai wajar, apabila diperoleh dengan cara lainnya seperti donasi. Harga/nilai wajar persediaan meliputi nilai tukar aset atau penyelesaian kewajiban antar pihak yang memahami dan berkeinginan melakukan transaksi wajar. Persediaan dinilai dengan menggunakan (Metode Masuk Pertama Keluar Pertama/ Metode Rata-rata Tertimbang/ Metode Harga Pembelian Terakhir apabila setiap unit persediaan nilainya tidak material dan bermacam-macam jenis.
Laporan keuangan yang disusun oleh BLUD memiliki keterkaitan antara laporan yang satu dengan laporan yang lainnya. Bentuk keterkaitannya antara lain: Pada Laporan keuangan, Laporan Operasional terdapat akun Surplus/Defisit-LO maka akan masuk ke Laporan Perubahan Ekuitas karena salah satu komponen laporan perubahan ekuitas adalah Surplus/Defisit-LO. Dari Laporan Perubahan Ekuitas akun Ekuitas Akhir dan Ekuitas Awal akan masuk ke Neraca bagian Ekuitas. Pada Laporan Realisasi Anggaran ada akun SILPA, nilai SILPA akan masuk ke Laporan Perubahan SAL. Pada Laporan Arus kas bagian kas dan setara kas awal dan akhir harus sama dengan nilai kas setara kas yang ada di Laporan Perubahan SAL dan Neraca. Siklus akuntansi merupakan tahapan langkah-langkah yang harus dilalui dalam penyusunan laporan keuangan. Langkah-langkah tersebut meliputi 5 langkah, yaitu: Pencatatan Jurnal LRA dan Saldo Awal di Buku jurnal Analisis Transaksi dan Pencatatan di Buku Jurnal Guna memudahkan penyusunan laporan keuangan secara manual, maka digunakan daftar akun sesuai yang diatur di Permendagri 64 tahun 2014 yaitu pasal 7 dan lampiran III mengenai bagan akun standar (BAS) yaitu dituliskan kode dan nama akun detail sampai level 5 ayitu rincian objek. Penjurnalan dibedakan menjadi 2: Jurnal financial (LO dan Neraca) secara default seluruh transaksi dicatat/dibuat jurnal financialnya LO dan Neraca dalam buku jurnal dengan melibatkan akun dengan kode awal 1-Aset, 2-Kewajiban, 3-Ekuitas serta 8-pendapatan LO dan 9-Beban. Jurnal Anggaran (LRA) jika transaksi melibatkan akun kode awal 4-Pendapatan LRA, 5-Belanja, 6-Transfer, dan 7-Pembiayaan dan dilakukan secara tunai/melibatkan kas maka selain mencatat jurnal financial juga mencatat jurnal anggaran. Pencatatan Jurnal Penyesuaian di Buku Jurnal Pencatatan penyesuaian dilakukan dengan membuat jurnal Financial (LO dan Neraca) saja yaitu melibatkan akun dengan kode awal 1-Aset, 2-Kewajiban, 3-Ekuitas, 8-Pendapatan LO, 9-Beban. Posting ke Buku besar Penyusunan Neraca Saldo Setelah Penyesuaian Penyusunan Laporan Keuangan Laporan LRA Laporan peubahan SAL Laporan Perubahan Ekuitas Laporan Operasional Laporan Arus Kas CaLK Pencatatan Jurnal penutup di Buku Besar Penyusunan Neraca Saldo Setelah Penutupan
Tantangan Pelayanan Kesehatan Jangkauan Pelayanan Kesehatan belum merata terutama di daerah DTPK Mutu Pelayanan Kesehatan Kelas RS tidak menggambarkan kompetensi yang sebenarnya Era UHC, Globalisasi dan Disrupsi Sesuai dengan strategi RPJMN 2020-2024 antara lain Pengingkatan kesehatan Ibu, Anak daan kesehatan reproduksi percepatan perbaikan gizi masyarakat Peningkatan pengendalian penyakit penguatan gerakan masyarakat hidup sehat (Germas) Peningkatan pelayanan kesehatan dan pengawasan obat dan makanan Untuk meningkatkan akses dan kualitas pelayanan kesehatan menuju cakupan kesehatan semesta dengan penekanan pada penguatan pelayanan kesehatan dasar (primary health care) dan peningkatan upaya promotif dan preventif didukung oleh inovasi dan pemanfaatan teknologi. Upaya umum peningkatan akses dan mutu pelayanan kesehatan yaitu peningkatan kompetensi faskes. Peningkatan kompetensi faskes menjadi fokus utama Kementrian Kesehatan RI dalam meningkatkan akses masyarakat terhadap yankes. Kompetensi Faskes itu bisa berupa sarana, prasarana, SDM (Kompetensi sosial kultural, kompetensi interprofesional, kompetensi profesional, kompetensi manajerial), Alkes Farmasi akreditasi dan sistem rujukan. Pelayanan kesehatan masuk ke dalam hak azasi warga negara indonesia, perlindungan hukum tersebut ada pada Undang-Undang Dasar 1945 Pasal 28 H ayat (1), (2), dan (3) dan pasal 34 ayat (1), (2), (3). Dalam pasal 34 ayat (3) disebutkan bahwa negara bertanggungjawab atass penyediaan fasilitas pelayanan dan fasilitas umum yang layak. Namun pada praktiknya masih terdapat empat (4) masalah utama pelayanan kesehatan di indonesia. 4 masalah utama pelayanan kesehatan itu antara lain: Accessibility, berkaitan dengan akses untuk bisa sampai di pelayanan kesehatan bisa FKTP, RSUD, RS Swasta dan klinik. Karena Indonesia terdiri dari banyak pulau terkadang ada daerah kepulauan yang jika berobat harus menggunakan transportasi perahu ataupun kapal, sehingga harus berkorban waktu dan harta yang banyak untuk bisa berobat Capability, berkaitan dengan dokter, suster di pelayanan kesehatan, tenaga dokter umum memang banyak namun dokter spesialis masih terbatas dan biasanya ada di rumah sakit besar. Capacity, berkaitan dengan alat-alat kesehatan medis dengan terobosan yang inovatif yang belum dimiliki FKTP ataupun rumah sakit. Jika ada ketersediaannya masih terbatas dan tidak mampu mengakomodir jumlah pasien yang banyak Affordability, berkaitan dengan apakah pasien mampu berobat? Sehingga untuk pasien-pasien yang dalam kemampuan ekonomi kurang bagus kesehatannya harus bisa dicover oleh pemerintah. Keempat masalah ini yang memang butuh atensi khusus agar pemerataan pelayanan kesehatan dapat terlaksana. Bagi RSU/RSUD/ FKTP yang sudah menajdi BLUD Pengukuran indikator mutu pelayanan kesehatan harus terkoordinaasi lintas program karena telah melaksanakan praktik bisnis yang sehat. Sehingga pelayanan yang diberikan harus mencakup: Efisien = AMAN Efektif = Adil Tepat waktu = Berorientasi pasien
Konsolidasi merupakan proses penggabungan antara akun-akun yang diselenggarakan oleh suatu entitas pelaporan dengan esntitas pelaporan lainnya, dengan mengeliminasi akun-akun timbal balik agar dapat disajikan sebagai satu entitas pelaporan konsolidasian. Laporan keuangan konsolidasian adalah suatu laporan keuangan yang merupakan gabungan keseluruhan laporan keuangan entitas pelaporan sehingga tersaji sebagai satu entitas tunggal. Laporan keuangan konsolidasian menurut PSAP 11 terdiri dari Laporan realiasasi Anggaran, Neraca dan Catatan atas laporan Keuangan. Laporan keuangan konsolidasiaan disajikan untuk periode pelaporan yang sama dengan periode pelaporan keuangan entitas pelaporan dan berisi jumlah komparatif dengan periode sebelumnya. Prosedur Konsolidasi Konsolidasi yang dimaksudkan oleh Pernyataan Standar ini dilaksanakan dengan cara menggabungkan dan menjumlahkan akun yang diselenggarakan oleh entitas pelaporan dengan entitas pelaporan lainnya dengan atau tanpa mengeliminasi akun timbal balik. entitas pelaporan menyusun laporan keuangan dengan menggabungkan laporan keuangan seluruh entitas akuntansi yang secara organisatoris berada dibawahnya. konsolidasi bisa dilakukan baik dengan mengelimisasi akun-akun yang timbal baik maupun tanpa mengeliminasinya. Dalam hal konsolidasi dilakukan tanpa mengeliminasi akun-akun yang timbal balik, maka nama-nama akun yang timbal balik dan eliminasi besaran jumlah dalam akun yang timbal balik akan dicantumkan dalam Catatan atas Laporan Keuangan. Contoh akun timbal balik (reciprocal accounts) antara lain sisa uang yang harus dipertanggungjawabkan yang belum dipertanggungjawabkan oleh Bendaharawan Pembayar sampai akhir periode akuntansi. Laporan Realisasi Anggaran BLU/BLUD digabungkan secara bruto kepada Laporaan Realisasi Anggaran kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yaang secara organisatoris membawahinya. Neraca BLUD/BLU digabungan kepada neraca kementerian negara/lembaga teknis pemerintah pusat/daerah yang membawahinya. Adapun tahapan penyusunan laporan keuangan konsolidasian berdasarkan Permendagri 64 tahun 2013 adalah sbb: Menyiapkan kertas kerja (worksheet) dengan lajur sesuai dengan banyaknya SKPD dan PPKD sebagai alat untuk menyusun neraca Saldo Gabungan SKPD dan PPKD Neraca Saldo SKPD yang dimasukkan dalam kertas kerja konsolidasi adalah Neraca saldo yang sudah disesuaikan. Setelah memasukkan neraca saldo kedalam kertas kerjaa konsolidasi, fungsi akuntansi PPKD membuat jurnal eliminasi untuk menghapus akun transitoris yaitu akun RK-PPKD lawan RK-SKPD. Menyusun Laporan Keuangan Konsolidasi Berdasarkan neraca saldo setelah eliminasi, fungsi akuntansi Pemda kemudian mengidentifikasi akun-akun yang termasuk dalam komponen laporan realisasi Anggaran (LRA) Laporan Operaasional (LO), Neraca dan LPE.
Kas merupakan uang tunai dan saldo simpanan di bank yang setiap saat dapat digunakan untuk membiayai kegiatan pemerintahan. Permasalahan yang berkaitan dengan kas antara lain: Terdapat saldo kas yang berasal dari retur belanja Terdapat saldo kas yang timbul dari belanja sudah dipertaanggungjawabkan tetapi belum dibayarkan Terdapat perbedaan saldo fisik kas dengan saldo buku kas Terdapat kehilangan/kekurangan saldo kas Terdapat kelebihan kas tak berpemilik Tertengarai potensi penyalahgunaan wewenang atas pengelolaan kas Terdapat hubungan antara pengelolaan kas dan saldo kas dengan saldo Anggaran Lebih (SAL) dan Terdapat penyajian aset yang dibatasi penggungaannya. Saldo kas bendahara penerimaan bertambah apabila terdapat uang masuk dari penerimaan pendapatan tunai/transfer. Saldo kas bendahara pengeluaran terdiri dari tunai dan kas di rekening pengeluaran. Saldo di kas bendahara pengeluaran akan bertambah apabila terdapat aliran masuk antara lain dari: transfer uang persediaan Penerimaan uang pengembalian belanja Penerimaan jasa giro Penerimaan uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran. Saldo kas bendahara pengeluaran akan berkurang apabila terdapat aliran keluar yang antara lain berasal dari: Belanja daerah Penyetoran uang pengembalian belanja dan Penyetoran uang potongan pajak yang dipungut oleh bendahara pengeluaran. Akuntansi Transaksi Kas Transaksi penerimaan kas dapat berupa Transaksi pendapatan, dicatat sebesar nilai nominal kas yang diterima dalam rupiah. Transaksi penerimaan pembiayaan Transaksi penerimaan transfer Transaksi penerimaan lainnya Transaksi pengeluaran kas dapat dipengaruhi oleh: Transaksi belanja daerah Belanja pada pemerintah pada umumnya dilakukan melalui mekanisme uang persediaan (UP) dan pembayaran langsung (LS). Uang persediaan digunakan untuk membiayai transaksi sehari-hari yang tidak mungkin dilakukan dengan mekanisme pembayaran langsung. Apabila terdapat ketentuan bahwa uang persediaan pada akhir tahun masih terdapat sisa maka sisa UP tersebut harus disetorkan ke rekening. Sedangkan pembayaran langsung adalah mekanisme pengeluaran kas untuk belanja dari rekening langsung ke pihak ketiga. Transaksi pengeluaran pembiayaan Transaksi pengeluaran transfer Transaksi pengeluaran lainnya
Pengadaan barang dan jasa dilaksanakan berdasarkan ketentuan yang berlaku bagi pengadaan barang/jasa pemerintah. Pengadaan barang dan jasa berdasarkan prinsip efisiensi, efektif, transparan, bersaing, adil/tidak diskriminatif, akuntabel dan praktik bisnis yang sehat. Fleksibilitas pengadaan barang dan jasa sumber dananya berasal dari: Jasa layanan Hibah tidak terikta Hasil kerjasama dengan pihak lain dan Lain-lain pendapatan BLUD yang sah Ketentuan Pengadaan barang dan jasa yang telah ditetapkan harus bisa menjamin ketersediaan barang dan jasa yang bermutu, lebih murah, proses pengadaan barang dan jasa lebih cepat dan mudah menyesuaikan dengan kebutuhan untuk mendukung kelancaran pelayanan BLUD. Pengadaan barang dan jasa dilakukan oleh pelaksana pengadaan. Pelaksana pengadaan merupakan tim/panitia yang ditunjuk untuk melaksanakan pengadaan barang dan jasa. Penunjukan pelaksana pengadaan barang dan jasa dilakukan dengan prinsip: Objektifitas, dalam hal penunjukan yang didasarkan pada aspek integritas moral, kecakapan pengetahuan mengenai proses dan prosedur pengadaan barang dan jasa, tanggungjawab untuk mencapai sasaran kelancaran dan ketepatan tercapainya tujuan. independensi, dalam hal menghindari dan mencegah terjadinya pertentangan kepentingan dengan pihak terkait dalam melaksanakan penunjukkan pejabat lain baik langsung maupun tidak langsung. Saling uji, dalam hal berusaha memperoleh informasi dari sumber yang berkompeten dapat dipercaya dan dapat dipertanggungjawabkan untuk mendapatkan keyakinan yang memadai. Proses pengadaan barang dan jasa perencanaan pengadaan meliputi: Identifikasi kebutuhan => Penetapan barang dan jasa => cara pengadaan => penetapan jadwal => Anggaran pengadaan barang dan jasa Persiapan pengadaan meliputi RKA, Dokumen Perencanaan Pengadaaan => Menetapkan HPS => Menetapkan rancangan kontrak => Menetapkan spesifikasi teknis/KAK => Menetepkan uang muka, jaminan uang muka, jaminan pelaksanaan, jaminan pemeliharaan sertifikat garansi/penyesuaian harga Persiapan pemilihan Proses pemilihan Pelaksanaan kontrak Serah terima, akan dituangkan dalam berita acara. Pejabat pengelola dilarang mengadakan ikatan perjanjian atau menandatangani kontrak dengan penyedia, apabila belum tersedia anggaran belanja atau tidak cukup tersedia anggaran belanja yang dapat mengakibatkan dilampauinya batas anggaran belanja yang tersedia.
Pengelompokkan akun dalam penyusunan Laporan Keuangan antara lain: NERACA akunnya antara lain Aset, Kewajiban, Ekuitas LRA akunnya antara lain Pendapatan LRA, Belanja dan Transfer LO akunnya antara lain Pendapatan LO dan Beban Pada artikel ini akan dibahas tentang Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran BLUD Penyusunan Laporan Realisasi Anggaran merupakan laporan pelaksanaan anggaran yang menggambarkan perbandingan antara anggaran dengan realisasinya dalam satu periode pelaporan. Informasi yang terdapat dalam LRA berguna bagi para pengguna laporan dalam mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber-sumber daya ekonomi akuntabilitas dan ketaatan entitaas terhadap anggaran. LRA disusun dengan cara memasukkan nilai saldo akun-akun Pendapatan-LRA, Belanja, Transfer dan Pembiayaan. Total Pendapatan-LRA dikurangi total Belanja dan Transfer akan menghasilkan Surplus/Defisit-LRA. Kemudian Surplus/Defisit-LRA ditambah dengan Penerimaan Pembiayaan dan dikurangi dengan Pengeluaran Pembiayaan akan menghasilkan SiLPA atau SIKPA. Setelah LRA disusun perlu membuat jurnal penutup LRA untuk akun-akun terkait anggaran dan realisasinya. Jurnal penutup berfungsi untuk membuat saldo dari akun-akun terkait anggaran dan realisasinya menjadi nol pada akhir periode setelah dilakukan penutupan. Cara menutup akun tersebut adalah dengan mencatatnya pada posisi akun lawannya (kebalikan dari saldo nominalnya). Akun Pendapatan-LRA yang pada saat realisasi dijurnal sisi kredit, maka ketika ditutup akan dicatat disisi debit. Akun belanja yang ada pada saat realisasi dijurnal pada sisi debit, maka ketika ditutup akan dicatat disisi kredit. Begitu juga dengan akun Transfer, akun penerimaan pembiayaan, akun pengeluaran pembiayaan, akun estimasi pendapatan, akun apropriasi Belanja dan akun estimasi perubahan SAL. Jumlah sisi debit harus sama dengan sisi kredit. Setelah melakukan penutupan atas akun-akun terkait anggaran dan realisasinya maka akan diperoleh Neraca Saldo setelah penutupan LRA dimana seluuruh akun nominal akan bersaldo NOL. Setelah jurnal penutup dilakukan posting ke buku besar masing-masing. Saldo ekuitas akan mencerminkan total ekuitas yang dibentuk dari transaksi kas yang diakumulasikan pada saldo akhir SAL dan dari transaksi akrual yang diakumulasi dari surplus/defisit LO. Surplus/Defisit LRA dan Pembiayaan Neto ditutup ke SiLPA yang kemudian akan ditutup ke ekuitas SAL. Sedangkan akun sementara PERUBAHAN SAL akan ditutup ke EKUITAS.