ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Akreditasi dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Akreditasi dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Akreditasi puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas menyangkut kesesuaian sistem manajemen mutu maupun sistem penyelenggaraan dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi. Tujuan berdasarkan Permenkes No 46 Tahun 2015: meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien; meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi; dan meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat. Tujuan khusus akreditasi puskesmas adalah: Memacu puskesmas untuk memenuhi standar yang ditetapkan. Menetapkan strata akreditasi puskesmas yang telah memenuhi standar yang ditentukan. Memberikan jaminan kepada pelanggan/masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh puskesmas telah sesuai standar. Terbinanya puskesmas dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan mutu dan kinerja. Permenkes nomor 46 tahun 2015 mewajibkan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi untuk terakreditasi. Akreditasi puskesmas dilakukan setiap 3 tahun sekali. Tahapan Akreditasi Survey Akreditasi Survei Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar Akreditasi Penetapan Akreditasi Survei Akreditasi dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Saat penyelenggaraan akreditasi dilakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi. Puskesmas yang telah terakreditasi wajib mendapatkan pendampingan pascaakreditasi. Penetapan status akreditasi puskesmas terdiri dari: Tidak terakreditasi; Akreditasi dasar; Akreditasi madya; Akreditasi utama; dan Akreditasi paripurna. Puskesmas yang telah menjadi BLUD saat akan akreditasi akan lebih mudah karena data yang dibutuhkan untuk akreditasi sudah ada dan puskesmas BLUD tidak terkendala keuangan, karena diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 http://blud.co.id/wp/2018/07/akreditasi-badan-layanan-umum-daerah-blud/

Pengajuan BLUD Lebih Mudah Pasca Akreditasi

Pengajuan BLUD Lebih Mudah Pasca Akreditasi

Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal maka perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Saat ini masyarakat menginginkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka. Oleh karena itu, upaya peningkatan mutu, manajemen risiko, dan keselamatan pasien perlu diterapkan dan dilaksanakan oleh Puskesmas secara berkesinambungan. Yang kemudian akan dinilai oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi yang wajib dilakukan Puskesmas secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali. Dimana, Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu: Kelompok administrasi manajemen, yang diuraikan dalam: Bab I Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) Bab II Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) Bab III Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) Kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat, yang diuraikan dalam: Bab IV Upaya Kesehatan Masyarakat yang berorientasi Sasaran (KMUKM) Bab V Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) Bab VI Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat Kelompok Upaya Kesehatan Perorangan, yang diuraikan dalam: Bab VII Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) Bab VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) Bab IX Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) Ketiga kelompok tersebut dibuat dalam sebuah dokumen sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan akreditasi beserta Standar Operational Prosedur (SOP), dan kelengkapan dalam hal sarana prasarana yang ada di Puskesmas sesuai dengan yang terdapat dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Prakti Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Kemudian Pasca Akreditasi, dengan tujuan untuk mengoptimalkan Puskesmas dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada Masyarakat. Maka Puskesmas dapat mengajukan untuk menjadi BLUD. Dengan menjadi BLUD, Puskesmas Pasca Akreditasi akan lebih memaksimalkan sumber daya yang dimiliki demi meningkatkan kualitas pelayanan. Berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, ada 6 (enam) persyaratan administratif yang perlu disiapkan, antara lain (a) Surat Pernyataan bersedia meningkatkan kinerja; (b) dokumen tata kelola; (c) dokumen rencana strategis bisnis; (d) dokumen laporan keuangan pokok; (e) dokumen standar pelayanan minimal; (f) surat bersedia diaudit. Keenam dokumen tersebut akan mudah dibuat oleh Puskesmas karena data-data yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen tersebut sudah pernah dibuat oleh Puskesmas ketika Puskesmas akan mengajukan akreditasi. Sumber : Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 http://blud.co.id/wp/2018/07/pengajuan-blud-lebih-mudah-pasca-akreditasi/

Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Paska BLUD

Penerapan Pola Pengelolaan Keuangan Paska BLUD

Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja yang telah menerapkan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki pola pengelolaan keuangan yang berbeda dengan SKPD dan Unit Kerja yang belum menerapkan status BLUD. Pola pengelolaan keuangan yang selanjutnya disebut PPK BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendapatan untuk dikeluarkan sebagai biaya sesuai dengan kebutuhan BLUD. Sebelumnya, setiap pendapatan yang diterima harus disetorkan ke kas daerah sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Kemudian jika SKPD maupun Unit Kerja tersebut akan melakukan pengeluaran / belanja, SKPD maupun Unit Kerja harus mengajukan ke Pemerintah Daerah yang membawahi untuk melakukan persetujuan dan pencarian dana. Banyaknya prosedur yang harus dilalui dalam melakukan pengelolaan keuangan/ barang dapat memperlambat kinerja dan pelayanan sehingga berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007, tujuan penerapan PPK BLUD adalah untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat untuk mewujudkan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintah dan/ atau pemerintah daerah dalam memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa. Dalam melaksanakan kegiatannya, BLUD harus mengutamakan efektivitas dan efisiensi serta kualitas pelayanan umum kepada masyarakat tanpa mengutamakan pencarian keuntungan. Status hukum BLUD tidak terpisah dengan pemerintah daerah, sehingga rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja BLUD disusun dan disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari rencana kerja dan anggaran serta laporan keuangan dan kinerja pemerintah daerah. Dalam melakukan perencanaan dan penganggaran, BLUD menyusun rencana strategis bisnis yang dipergunakan sebagai dasar penyusunan Rencana Bisnis Anggaran (RBA) RBA tahunan dan evaluasi kinerja. Penyusunan RBA disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. Dalam melakukan pelaporan keuangan, BLUD-Unit Kerja memiliki dua kewajiban yaitu menyusun Laporan Keuangan dengan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) dan Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP). Laporan keuangan SAK disusun untuk memenuhi kewajiban pelaporan sebagai BLUD, sedangkan laporan keuangan SAP disusun sebagai bagian dari laporan keuangan yang dikonsolodasi dengan pemerintah daerah. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/07/penerapan-pola-pengelolaan-keuangan-paska-blud/

Pengawasan Operasional Badan Layanan Umum Daerah

Pengawasan Operasional Badan Layanan Umum Daerah

Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teksnis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, pengawasan operasional Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilakukan oleh pengawas internal. Pengawas internal dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. Pengawas internal dapat dibentuk dengan mempertimbangkan hal-hal sebagai berikut: (i) keseimbangan antara manfaat dan beban, (ii) kompleksitas manajemen, (iii) volume dan/atau jangkauan pelayanan. Internal auditor bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD. Fungsi pengendalian internal BLUD membantu manajemen BLUD dalam hal: (i) pengamanan harta kekayaan, (ii) menciptakan akurasi sistem informasi keuangan, (iv) menciptakan efisiensi dan produktivitas, dan (v) mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat. Kriteria yang dapat diusulkan menjadi internal auditor antara lain: (i) mempunyai etika, integritas, dan kapabilitas yang memadai, (ii) memiliki pendidikan dan/atau pengalaman teknis sebagai pemeriksa, (iii) mempunyai sikap independen dan obyektif terhadap obyek yang diaudit. Pengendalian internal pemerintah ini juga diatur dalam Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Internal Pemerintah. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 60 Tahun 2008 terdapat 5 (lima) unsur dalam pelaksanan pengendalian internal. Unsur-unsur tersebut antara lain: (i) lingkungan pengendalian, (ii) penilaian risiko, (iii) kegiatan pengendalian, (iv) informasi dan komunikasi, dan (v) pemantauan pengendalian intern. Lingkungan pengendalian dimana pimpinan instansi menciptakan dan memelihata lingkungan pengendalian yang menimbulkan perilaku positif dan kondusif untuk penerapan sistem pengendalian intern melalui integritas, nilai etika, pendelegasian wewenang yang jelas, hubungan kerja yang baik, dan sebagainya. Penilaian risiko terdiri atas identifikasi dan analisis risiko. Identifikasi risiko dilaksanakan dengan menggunakan metodologi yang sesuai untuk tujuan instansi, mekanisme yang memadai untuk mengenali risiko dari faktor eksternal dan internal, serta menilai faktor lain yang dapat meningkatkan risiko. Analisis risiko dilaksanakan untuk menentukan dampak risiko terhadap pencapaian tujuan instansi pemerintah. Kegiatan pengendalian ialah kebijakan dan prosedur yang dapat membantu memastikan dilaksanakan arahan pimpinan untuk mengurangi risiko yang telah diidentifkasi selama proses penilaian risiko. Kegiatan pengendalian seperti review atas kinerja, pembinaan sumber daya manusia, pengendalian fisik atas aset, dan sebagainya. Informasi dan komunikasi untuk mengidentikasi dan mencatat informasi operasional dan keuangan yang berhubungan dengan eksternal dan internal. Pemantauan pengendalian intern menilai kualitas kinerja pengendalian intern secara terus-menerus sebagai bagian dari proses pelaksanaan kegiatan sehari-hari. Evaluasi terpisah terhadap pengendalian intern dilakukan secara berkala dan kelemahan yang ditemukan diteliti lebih lanjut. sumber : https://blud.co.id/wp/2018/07/pengawasan-operasional-badan-layanan-umum-daerah/

Akreditasi dan Menjadi BLUD

Akreditasi dan Menjadi BLUD

Akreditasi dan Menjadi BLUD memiliki tujuan yang sama yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Akreditasi itu sendiri adalah pengakuan dari pihak luar bahwa Puskesmas telah konsisten dalam menerapkan standar-standar administrasi manajemen, UKP, dan UKM. Penerapan standar-standar tersebut diharapkan dapat meningkatkan kualitas pelayanan dan keselamatan pasien. Namun, untuk dapat lolos akreditasi tidak hanya berdasarkan pada kelengkapan dokumen saja tetapi pihak manajemen dan pelaksana harus paham atas isi dokumen tersebut dan bahwa standar-standar tersebut diterapkan oleh Puskesmas. Untuk menerapkan menjadi BLUD Puskesmas dituntut untuk menyusun enam dokumen persyaratan administrasi dan surat permohonan untuk menerapkan PPK-BLUD yang ditujukan kepada kepala daerah masing-masing. Dengan menjadi BLUD, Puskesmas akan memiliki pondasi yang kuat pada sistem administrasi dan manajemen Puskesmas. Sehingga Puskesmas yang sudah mengantongi akreditasi akan lebih mudah untuk menjadi BLUD. Hal ini telah terbukti pada saat Workshop Persiapan Penerapan BLUD yang telah diselenggarakan pada tanggal 5 - 7 Juli 2018 kemarin. Workshop yang diikuti oleh 12 Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Bekasi yang sudah terakreditasi berlangsung dengan lancar bahkan penyusunan draft dokumen yang dilakukan oleh 12 Puskesmas yakni Puskesmas Lemah Abang, Puskesmas Sukamahi, Puskesmas Karang Bahagia, Puskesmas Mekarmukti, Puskesmas Setu 1, Puskesmas Jatimulya, Puskesmas Tarumajaya, Puskesmas Sukajaya, Puskesmas Cibarusah, Puskesmas Karang Mulya, Puskesmas Sriamur, dan Puskesmas Wanasari bisa dikatakan 80% telah selesai. 80% dikatakan telah selesai dikarenakan data yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen Pra BLUD dimiliki lengkap oleh ke-12 Puskesmas. Data tersebut antara lain kinerja mutu, rencana strategis dinas 5 tahun, rencana strategis Puskesmas/ Rencana Lima Tahun Puskesmas, Struktur organisasi, SOP, data keuangan untuk menyusun laporan keuangan, dan lain-lain. Data-data tersebut kemudian disusun untuk menjadi sebuah draft dokumen pra BLUD, antara lain: 1. Surat Pernyataan Bersedia Meningkatkan Kinerja; 2. Dokumen Tata Kelola; 3. Dokumen Rencana Strategis Bisnis; 4. Dokumen Laporan Keuangan Pokok; 5. Dokumen Standar Pelayanan Minimal; dan 6. Surat Bersedia Diaudit. Keenam dokumen tersebut disusun oleh Puskesmas beserta Surat Permohonan untuk Menerapkan PPK-BLUD ketika workshop berlangsung dengan dibantu oleh Konsultan dari PT Syncore Indonesia.

Sosialisasi Rencana Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Cirebon

Sosialisasi Rencana Penerapan BLUD Dinas Kesehatan Cirebon

Pada tanggal 4 /07/2018 Dinas Kesehatan Kabupaten Cirebon mengadakan sosialisasi penerapan badan layanan umum daerah yang di selenggarakan di aula dinas kesehatan Cirebon. Sosialisasi Penerapan Badan Layanan Umum Daerah diikuti ……Sosialisasi yang diikuti dapat menjadi pedoman bagi para peserta mengapa menjadi BLUD ? BLUD adalah : Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan amanat dari Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Pasal 6 ayat 1. Setelah menjadi BLUD diharapkan pelayanan kesehatan yang diberikan kepada masyarakat bisa meningkat, tidak terkendala oleh regulasi pada umumnya dan dapat membuat peraturan sendiri dan mendapatkan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan. Berikut ini merupakan fleksibilitas setelah menjadi BLUD yaitu:Pendapatan tidak disetor ke rekening Kas daerah dan dapat digunakan langsung, karena dana dari BPJS akan langsung ditransfer ke rekening puskesmas, selain itu penerimaan tunai yang berasal dari pelayanan kesehatan tidak disetor ke rekening kas daerah. 1.Fleksibilitas dalam pengadaan barang dan jasa karena bisa sesuai dengan kebutuhan.2.Pengelolaan piutang dan hutang puskesmas.3.Dapat menetapkan tarif dengan peraturan Kepala Daerah.4.Pejabat pengelola boleh PNS dan non PNS.5.Belanja berdasarkan ambang batas. Pada Sosialisasi Penerapan Badan Layanan Umum Daerah disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom.,M.M,. pada pembentukan PPK BLUD harus membuat syarat substantive, teknis dan administrative, syarat administrative yaitu : Surat Bersedia Meningkatkan Kinerja, Surat Bersedia Diaudit, Standar Pelayanan Minimal (SPM), Dokumen pola tata kelola dan Laporan keuangan Pokok dan Rencana Strategi Bisnis. Kata Bapak Niza Wibyana Tito. Pada Sosialisasi di Dinas Kesehatan Cirebon diharapkan dapat memberi pemahaman dalam penerapan Badan Layana Umum Daerah (BLUD).Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/07/sosialisasi-rencana-penerapan-blud-dinas-kesehatan-cirebon/

Penilaian Syarat Adiminstratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Penilaian Syarat Adiminstratif Penetapan Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah atau yang disingkat dengan BLUD merupakan salah satu wujud pemerintah pusat agar daerah dapat meningkatkan kualitas pelayanannya terhadap masyarakat. Untuk menjadi BLUD ditetapkan beberapa syarat yang harus dipenuhi oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja. Berdasarkan Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, SKPD atau Unit Kerja harus memenuhi persyaratan substantif, teknis, dan administratif. Pada artikel ini akan fokus membahan persyarat administratif. Terdapat 6 (enam) persyaratan administratif yang harus dipenuhi oleh SKPD atau Unit Kerja. Syarat-syarat tersebut antara lain: (1) surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat, (2) pola tata kelola, (3) rencana strategis bisnis, (4) standar pelayanan minimal, (5) laporan keuangan pokok, (6) laporan audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen. Setiap syarat diatas memiliki nilai bobot masing-masing sesuai dengan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri Nomor 900/2759/SJ Tahun 2008. Untuk menjadi BLUD penuh maka SKPD atau Unit Kerja harus mencapai hasil penilaian sebesar 80-100%. Surat pernyataan kesanggupan untuk meningkatkan kinerja pelayanan, keuangan, dan manfaat bagi masyarakat dapat dilihat pada Lampiran I Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007. bobot penilaian surat pernyataan ini sebesar 5%. Rencana strategis bisnis memiliki bobot nilai sebesar 30%. Rencana strategis bisnis merupakan rencana strategis mencakup 5 (lima) tahunan. Rencana strategis bisnis harus memuat pernyataan visi dan misi, kesesuaian rencata strategis dengan RPJMD, kesesuaian visi, misi, dengan program pencapaian kinerja (kinerja layanan, keuangan, manfaat). Lalu, harus terdapat indikator kinerja, target kinerja tahunan, gambaran, pembiayaan, penanggung jawab, prosedur pelaksanaan program untuk 5 (lima) tahunan. Terakhir, harus terdapat proyeksi keuangan 5 (lima) tahunan yang terdiri atas arus kas, neraca, laporan operasional, dan rasio keuangan. Laporan keuangan pokok memiliki bobot sebesar 20%. Laporan keuangan pokok harus memuat laporan realisasi anggaran sesuai dengan SAP yang berlaku di daerah, laporan neraca sesuai dengan peraturan yang berlaku, catatan atas laporan keuangan dibuat sesuai pedoman pemerintah daerah. Terakhir, harus terjadi kesesuaian keuangan dengan indikator yang terdapat pada rencana strategis. Standar pelayanan minimal memiliki bobot sebesar 20%. Standar pelayanan minimal harus sesuai dengan jenis dan mutu pelayanan (terukur, fokus, dapat dicapai, relevan, dan kerangka waktu), harus lengkap dans sesuai dengan jenis dan target kinerja, berkaitan dengan rencana strategis serta adanya pengesahan dari kepala daerah. Pola tata kelola memiliki bobot sebesar 20%. Pola tata kelola memuat kebijakan-kebijakan dan tata laksana organisasi seperti struktur organisasi, prosedur kerja, pengelompokan fungsi, pengelolaan SDM,. Serta adanya kebijakan akuntabilitas yakni sistem akuntabilitas berbasis kinerja, kebijakan keuangan (tarif layanan dan sebagainya), dan kebijakan pengelolaan lingkungan dan limbah. Terakhir laporan audit terakhir atau surat pernyataan bersedia untuk diaudit secara independen memiliki bobot sebesar 5%. Laporan audit memuat hasil audit yang diperiksa oleh BPK. Untuk surat pernyataan memuat pernyataan bersedia diaudit sesuai format pada Lampiran II Peraturan Menteri Dalam Negeri Tahun 61 Tahun 2007. sumber : http://blud.co.id/wp/2018/07/penilaian-syarat-adminstratif-penetapan-badan-layanan-umum-daerah/

Pelayanan Umum BLUD Puskesmas

Pelayanan Umum BLUD Puskesmas

Pelayanan yang diberikan oleh Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di bidang kesehatan, dalam hal ini contohnya adalah BLUD Puskesmas, mengacu pada Peraturan Menteri Kesehatan (Permenkes) Nomor 43 Tahun 2016 tentang Standar Pelayanan Minimal (SPM) Bidang Kesehatan. SPM merupakan ketentuan mengenai jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan pemerintahan wajib yang berhak diperoleh setiap warga negara secara minimal. Setidaknya, SPM memiliki dua fungsi yaitu memfasilitasi Pemerintah Daerah (Pemda) untuk melakukan pelayanan publik yang tepat bagi masyarakat dan sebagai instrumen bagi masyarakat dalam melakukan kontrol terhadap kinerja pemerintah di bidang pelayanan publik bidang kesehatan. Dalam peraturan tersebut, terdapat 12 jenis layanan standar pelayanan minimal bidang kesehatan di Kabupaten/ Kota. Selanjutnya, jenis layanan tersebut dapat diterapkan dengan menyesuaikan kondisi puskesmas masing-masing. Jenis layanan pada SPM yang pertama ialah pelayanan kesehatan pada ibu hamil. Pelayanan yang diberikan berupa pelayanan antanetal minimal 4 kali selama kurun waktu kehamilan. Selanjutnya ialah pelayanan kesehatan ibu bersalin yang diberikan sesuai standar dalam kurun waktu satu tahun oleh Bidan, Dokter, dan atau Dokter spesialis kebidanan yang bekerja di fasilitas pelayanan kesehatan pemerintah maupun swasta yang memiliki Surat Tanda Register (STR). Setelah itu adalah pelayanan kesehatan bayi baru lahir. Pelayanan diberikan pada bayi usia 0-28 hari dan mengacu pada Pelayanan Neonatal Esensial sesuai Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 25 Tahun 2014 tentang Upaya Kesehatan Anak. Untuk pelayanan kesehatan balita diberikan kepada anak berusia 0-59 bulan yang meliputi penimbangan minimal 8 kali setahun, pengukuran panjang/ tinggu badan minimal 2 kali setahun; pemberian kapsul vitamin A 2 kali setahun; dan pemberian imunisasi dasar lengkap. Pelayanan kelima dalam SPM adalah pelayanan standar pada usia pendidikan dasar yang berupa penjaringan kesehatan yang diberikan minimal satu kali pada kelas 1 dan kelas 7 yang dilakukan oleh Puskesmas. Kemudian dilanjutkan dengan pelayanan kesehatan pada usia produktif yaitu usia 15-59 tahun yang dilakukan minimal satu tahun sekali. Pengunjung yang ditemukan menderita kelainan wajib ditangani atau dirujuk ke fasilitas pelayanan kesehatan yang mampu menanganinya. Pelayanan minimal lainnya yang merupakan standar bidang kesehatan adalah pelayanan kesehatan pada usia lanjut; pelayanan kesehatan penderita hipertensi; pelayanan kesehatan penderita Diabetes Melitus (DM); pelayanan kesehatan Orang dengan Gangguan Jiwa (ODGJ) berat; pelayanan kesehatan orang dengan Tuberkolosis (TB); dan yang terakhir ialah pelayanan kesehatan orang dengan risiko terinfeksi HIV.

Prosedur Pencatatan Pengeluaran dalam Badan Layanan Umum Daerah

Prosedur Pencatatan Pengeluaran dalam Badan Layanan Umum Daerah

1.Pencatatan dan Pendataan Dokumen Surat Permintaan Dana dan Dokumen SPPPertama, Pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendahara dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD tersebut, bendahara membuat SPP-UP beserta dokumen lainnya yang terdiri dari surat pengantar SPP-UP, ringkasan SPP-UP, rincian SPP-UP, dan lampiran dokumen lainnya. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-UP beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, pejabat keuangan melakukan verifikasi kelengkapan SPP-UP berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-UP tersebut dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-UP dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-UP diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi.2.Pencatatan dan Pendataan Permintaan Dana dan SPP-GUPertama, pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendahara dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD, bendahara membuat SPP-GU beserta dokumen lainnya yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-GU, Ringkasan SPP-GU, Rincian SPP-GU, Surat Pengesahan SPJ atas penggunaan dana SPP-GU sebelumnya, Salinan SPD, dan Lampiran Lain. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-GU beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, PPK-BLUD meneliti kelengkapan SPP-GU berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-GU dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-GU dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan Penerbitan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-GU diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kesembilan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-GU.3.Pencatatan dan Pendataan Dokumen Surat Permintaan Dana dan SPP-LSPertama, pengguna anggaran menyerahkan SPD kepada bendaharan dan pejabat keuangan. Kedua, berdasarkan SPD, bendahara membuat SPP-LS bendahara beserta dokumen lainnya yang terdiri dari Surat Pengantar SPP-LS, Ringkasan SPP-LS, Rincian SPP-LS. Ketiga, bendahara menyerahkan SPP-LS bendahara beserta dokumen lain kepada pejabat keuangan. Keempat, pejabat keuangan meneliti kelengkapan SPP-LS bendahara berdasarkan SPD. Kelima, apabila SPP-LS bendahara dinyatakan lengkap maka pejabat keuangan membuat Rancangan SPM paling lambat 2 hari kerja sejak SPP diterima. Keenam, pejabat keuangan menyerahkan SPM kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Ketujuh, jika SPP-LS bendahara dinyatakan tidak lengkap, pejabat keuangan akan menerbitkan Surat Penolakan SPM paling lambat 1 hari kerja sejak SPP-LS bendahara diterima. Kedelapan, Surat Penolakan Penerbitan SPM ini kemudian diberikan pejabat keuangan kepada pengguna anggaran untuk diotorisasi. Kesembilan, Surat Penolakan Penerbitan SPM diberikan kepada Bendahara agar bendahara melakukan penyempurnaan SPP-LS bendahara.4.Pencatatan dan Pendataan Dokumen SPM dan Dokumen SP2DPertama, pengguna anggaran menyerahkan SPM kepada pemimpin BLUD. Kedua, pemimpin BLUD akan melakukan verifikasi kelengkapan SPM yang diajukan. Ketiga, apabila SPM tersebut dinyatakan lengkap, maka Pemimpin BLUD akan menerbitkan SP2D paling lambat 2 hari kerja sejak diterimanya pengajuan SPM. Keempat, SP2D ini diserahkan kepada Bank dan pengguna anggaran. Kelima, pengguna anggaran menyerahkan SP2D kepada bendahara. Keenam, setelah bendahara menerima SP2D, bendahara mencatat menyerahkan dokumen penatausahaan yang terdiri dari BKU Penerimaan, Buku Pembantu Simpanan Bank, Buku Pembantu Pajak, dan Buku Pembantu Panjar. Ketujuh, apabila SPM dinyatakan tidak lengkap, Pemimpin BLUD akan menerbitkan surat penolakan penerbitan SP2D paling lambat 1 hari kerja sejak SPM diterima. Kedelapan, surat penolakan penerbitan SP2D ini diserahkan kepada pengguna anggaran agar dilakukan penyempurnaan SPM.5.Pencatatan dan Pendataan Dokumen SP2DPertama, bendahara pengeluaran menyerahkan SP2D kepada bank. Kedua, berdasarkan SP2D yang diterima, bank mencairkan dana dan membuat nota debet. Nota debet ini kemudian diserahkan kepada kuasa BLUD. Ketiga, Bank mentransfer uang ke rekening bank bendahara pengeluaran untuk dibayarkan ke pihak ketiga/penyedia barang dan jasa.sumber blud.co.id/wp/2018/06/prosedur-pencatatan-pengeluaran-dalam-badan-layanan-umum-daerah/