ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Perencanaan Anggaran BLUD sesuai PP Nomor 74 Tahun 2012

Perencanaan Anggaran BLUD sesuai PP Nomor 74 Tahun 2012

Perencanaan anggaran dalam setiap lembaga disusun dalam rencana jangka panjang dan rencana jangka pendek. Rencana jangka panjang harus sesuai dengan pencapaian visi Lembaga. Dari rencana jangka panjang tersebut kemudian dirinci lagi menjadi rencana jangka pendek yang berisi langkah strategis untuk mencapai visi. Rencana jangka pendek harus relevan dengan misi Lembaga. Sama kaitannya dengan BLUD, penyusunan perencanaan anggaran jangka panjang maupun jangka pendek juga wajib disusun oleh BLUD. Perintah penyusunan perencanaan anggaran BLUD tertuang dalam PP Nomor 74 Tahun 2012. PP Nomor 74 Tahun 2012 merupakan perubahan atas PP Nomor 23 Tahun 2005 tentang pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pasal 10 dalam PP Nomor 74 Tahun 2012 menjelaskan mengenai mekanisme perencanaan anggaran BLUD. BLUD menyusun rencana jangka panjang dengan periode lima tahunan dalam bentuk rencana strategi bisnis (RSB). Penyusunan RSB harus disesuaikan dengan rencana pembangunan jangka menengah daerah (RPJMD). RSB memuat rencana jangka panjang keuangan dan non keuangan (pencapaian standar pelayanan minimal lima tahun kedepan). Dari perencanaan jangka panjang di RSB kemudian dirinci lagi menjadi rencana jangka pendek tahunan yang tertuang dalam rencana bisnis dan anggaran (RBA) yang mengacu pada RSB. RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan penghitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya. Unsur bisnis yang dapat dituangkan dalam RBA adalah dengan melakukan penghitungan akuntansi biaya berdasarkan kebutuhan dan perkiraan kemampuan pendapatan yang akan diterima dari masyarakat maupun dari APBD. RBA bukan disusun berdasarkan kegiatan seperti RKA. Penghitungan akuntansi biaya untuk menyusun RBA dilakukan menggunakan standar biaya yang disusun oleh pemimpin BLUD. Apabila pemimpin BLUD belum menyusun standar biaya maka mengikuti standar biaya yang diatur oleh pemerintah. Standar biaya paling sedikit memuat biaya langsung dan biaya tidak langsung. Pasal 11 dalam PP Nomor 74 Tahun 2012 menjelaskan mengenai mekanisme pengajuan RBA. BLUD mengajukan RBA kepada Kepala SKPD untuk memperoleh persetujuan bahwa RBA sebagai bagian dari RKA SKPD. Pengajuan RBA disertai dengan usulan standar pelayanan minimal dan standar biaya BLUD. Setelah disetujui oleh Kepala SKPD, kemudian RBA diajukan kepada PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBD. Pagu anggaran BLUD dalam RKA yang bersumber dari pendapatan BLUD maupun SILPA BLUD dirinci dalam satu program, satu kegiatan dan satu output. Sedangkan nominal anggarannya dicantumkan dalam jumlah total tiga jenis belanja BLUD. Untuk rincian biaya BLUD cukup dilampirkan sebagai RBA definitif BLUD. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/07/perencanaan-anggaran-blud-sesuai-pp-nomor-74-tahun-2012/

Laporan Keuangan SAP BLUD, Satu Langkah Setelah SAK

Laporan Keuangan SAP BLUD, Satu Langkah Setelah SAK

Setelah menjadi BLUD memiliki kewajiban untuk menyusun laporan keuangan berbasis standar akuntansi keuangan (SAK) dan standar akuntansi pemerintahan (SAP). Laporan keuangan berbasis SAK dan SAP merupakan dua laporan keuangan yang berbeda. Laporan keuangan SAK menggunakan basis akrual dan menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya. Dalam hal ini jenis industri yang sesuai dengan BLUD adalah industri nirlaba, sehingga menggunakan PSAK 45 sebagai acuan dalam penyusunan laporan keuangan SAK. Laporan keuangan SAP menggunakan basis kas dan menggunakan PSAP 13 tentang penyajian laporan keuangan BLU sebagai dasar penyusunan laporan keuangan SAP. Penyusunan laporan keuangan SAK dan SAP bagi BLUD memiliki tujuan yang berbeda. Tujuan penyusunan laporan keuangan SAK adalah untuk menyajikan data hasil pencapaian kinerja keuangan suatu entitas secara akurat menggunakan basis akrual, karena BLUD merupakan entitas pelaporan keuangan. Sedangkan tujuan penyusunan laporan keuangan SAP adalah untuk konsolidasi atau integrasi data laporan keuangan BLUD ke laporan keuangan pemerintah daerah/kementerian negara/Lembaga. Hal ini dikarenakan BLUD tetap menjadi satu kesatuan perangkat pemerintahan. Proses penyusunan laporan keuangan SAK dan SAP dapat dilakukan dalam satu proses akuntansi menggunakan software keuangan BLUD Syncore, walaupun keduanya menggunakan basis pengakuan yang berbeda. Hal ini dikarenakan pada dasarnya data yang dibutuhkan untuk penyusunan kedua laporan keungan tersebut adalah sama, yaitu data transaksi keuangan harian dari bendahara penerimaan, bendahara pengeluaran, petugas persediaan, petugas asset dan bagian akuntansi. Software keuangan BLUD Syncore melakukan olah data dari inputan penerimaan dan pengeluaran menjadi laporan keuangan berbasis SAK. Posting data dilakukan secara otomatis oleh software, sehingga tidak perlu lagi melakukan siklus akuntansi manual. Output dari software adalah laporan keuangan SAK BLUD. Penyusunan laporan keuangan SAP dapat dilakukan dengan menambah satu langkah setelah penyusunan laporan keuangan SAK. Langkah tersebut adalah melakukan mapping dari laporan mutasi saldo per akun kedalam format laporan keuangan SAP. Laporan mutase saldo per akun dihasilkan oleh software keuangan BLUD Syncore, isinya menyajikan data rincian mutasi penambahan atau penguarangan saldo setiap akun sehingga menghasilkan saldo akhir yang akan muncul di laporan keuangan. Dari saldo akhir setiap akun tersebut kemudian di mappingkan kedalam format laporan keuangan SAP yang sudah disesuaikan dengan PSAP 13. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/07/laporan-keuangan-sap-blud-satu-langkah-setelah-sak/

Hak dan Kewajiban Badan Layanan Umum Daerah

Hak dan Kewajiban Badan Layanan Umum Daerah

Pertama Fleksibilitas pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, dan pengadaan barang dan jasa. Terletak kepada pengelolaan keuangan yang mandiri, maksudnya adalah pendapatan operasional tidak lagi disetor ke daerah, namun dikelola sendiri dengan catatan sudah adanya regulasi mengenai PPK BLU/BLUD. Fleksibilitas badan layanan umum ini juga membebaskan mengenai penggunaan biayanya selama tidak melebihi pagu yang ditetapkan di dalam RKA BLUD. FLeksibilitas badan layanan umum masih terkait dengan anggaran daerah, keterkaitan ini ada di pagu belanja pegawai, barang jasa dan modal. Maksudnya adalah bahwa fleksibilitas badan layanan umum ini tidak bebas merdeka 100%, tetap ada aturan sebab BLU/BLUD ini adalah satker yang hidup di dua alam, masih menjadi milik daerah namun harus menjalankan bisnis yang sehat. Menjadi milik daerah berarti harus mengikuti aturan yang sudah ada sebelumnya, sedangkan menjalankan bisnis yang sehat berarti akan menyebabkan peningkatan pelayanan yang akan berdampak kepada adanya surplus/ defisit. Dengan kata lain Fleksibilitas badan layanan umum hanya berada pada Pola Pengelolaan Keuangan yang berbeda. Kedua Mempekerjakan tenaga professional non PNS Ketiga Pegawai BLUD berhak menerima imbalan jasa sesuai dengan kontribusinya (remunerasi). Pejabat pengelola BL.UD, dewan pengawas, sekretaris dewan pengawas dan pegawai BLUD dapat diberikan remunerasi sesuai dengan tingkat tanggungjawab dan tuntutan profesionalisme yang diperlukan. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang dapat berupa gaji, tunjangan tetap, honorarium, insentif, bonus atas prestasi, pesangon, dan/atau pensiun. Remunerasi bagi dewan pengawas dan sekretaris dewan pengawas diberikan dalam bentuk honorarium. Remunerasi untuk BLUD-SKPD ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan yang disampaikan oleh pemimpin BLUD-SKPD melalui sekretaris daerah. Remunerasi untuk BLUD-Unit Kerja ditetapkan oleh kepala daerah berdasarkan usulan pemimpin BLUD-Unit Kerja melalui kepala SKPD. Kewajiban-kewajiban yang harus dilaksanakan oleh BLU/BLUD meliputui: Meningkatkan kinerja pelayanan bagi masyarakat Meningkatkan kinerja keuangan Meningkatkan manfaat bagi masyarakat Menghitung harga pokok dari layanannya dengan kualitas dan kuantitas yang distandarkan oleh menteri teknis pembina. Menghitung dan menyajikan anggaran yang digunakan dalam kaitannya dengan layanan yang telah direalisasikan Sumber : Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD http://blud.co.id/wp/2018/07/hak-dan-kewajiban-badan-layanan-umum-daerah/

Kerugian pada Badan Layanan Umum Daerah

Kerugian pada Badan Layanan Umum Daerah

Kerugian pada BLUD yang disebabkan oleh tindakan melanggar hukum atau kelalaian seseorang, diselesaikan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan mengenai penyelesaian kerugian daerah. Ketentuan Pasal 63 ayat (21) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara pasal (1) berbunyi Pengenaan ganti kerugian negara/daerah terhadap pegawai negeri bukan bendahara ditetapkan oleh menteri/pimpinan lembaga/gubernur/bupati/walikota, selanjutnya pada pasal (2) berbunyi Tata cara tuntutan ganti kerugian negara/daerah diatur dengan peraturan pemerintah. Oleh karena itu perlu menetapkan Peraturan Pemerintah tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah Terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain yaitu Peraturan Pemerintah nomor 38 tahun 2016 tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah terhadap Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain. Informasi terjadinya Kerugian Daerah bersumber dari tujuh sumber yaitu: Hasil pengawasan yang dilaksanakan oleh atasan langsung Kedua Aparat Pengawasan Internal Pemerintah Ketiga pemeriksaan Badan Pemeriksa Keuangan Laporan tertulis yang bersangkutan Informasi tertulis dari masyarakat secara bertanggung jawab Perhitungan ex officio Pelapor secara tertulis Kepala satuan kerja wajib melakukan verifikasi terhadap informasi dan dapat menunjuk Pegawai Aparatur Sipil Negara atau Anggota Tentara Nasional Indonesia atau Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia atau Pejabat Lain untuk melakukan tugas verifikasi terhadap informasi tersebut. Jika hasil verifikasi terdapat indikasi Kerugian Daerah ditindaklanjuti dengan: Indikasi kerugian daerah yang dilakukan oleh Kepala Satuan Kerja Pengelola Keuangan maka Daerah Gubernur, Bupati, atau Walikota memberitahukan kepada Badan Pemeriksa Keuangan. Laporan atau pemberitahuan diatas disampaikan paling lambat 7 (tujuh) hari kerja setelah diperoleh informasi terjadinya Kerugian Daerah. Dalam hal Pegawai Aparatur Sipil Negara/Pejabat Lain tidak melaksanakan kewajiban Laporan tersebut maka dikenakan sanksi administratif sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Sistem dan prosedur penyelesaian kerugian daerah dapat diuraikan sebagai berikut: Berdasarkan laporan hasil verifikasi Pejabat Penyelesaian Kerugian Daerah (PPKD) yang merupakan Gubernur, Bupati, atau Walikota, dalam hal kerugian daerah dilakukan oleh Pegawai Negeri Bukan Bendahara atau Pejabat Lain di lingkungan Pemerintahan Daerah harus menyelesaikan Kerugian Negara/Daerah dengan melaksanakan Tuntutan Ganti Kerugian. Sumber : Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 Tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD http://blud.co.id/wp/2018/07/kerugian-pada-badan-layanan-umum-daerah/

Satuan Pengawas Internal Badan Layanan Umum Daerah

Satuan Pengawas Internal Badan Layanan Umum Daerah

Satuan pengawas internal adalah perangkat BLUD yang bertugas melakukan pengawasan dan pengendalian internal dalam rangka membantu pimpinan BLUD untuk meningkatkan kinerja peiayanan, keuangan dan pengaruh lingkungan sosial sekitarnya (socialresponsibility) dalam menyelenggarakan bisnis sehat. Pengawasan operasional BLUD dilakukan oleh pengawas internal. Pengawas internal dilaksanakan oleh internal auditor yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin BLUD. Pengawas internal dapat dibentuk dengan mempertimbangkan: Keseimbangan antara rnanfaat dan beban; Kompleksitas manajemen Volume dan/atau jangkauan pelayanan. Internal auditor bersama-sama jajaran manajemen BLUD menciptakan dan meningkatkan pengendalian internal BLUD. Fungsi pengendalian internal BLUD membantu manajemen BLUD dalam hal: Pengamanan harta kekayaan Maksud dari tujuan ini adalah melindungi harta kekayaan organisasi dari kerugian yang disebabkan oleh kesalahan yang disengaja maupun yang tidak disengaja dalam transaksi penanganan harta organisasi. Kesalahan yang tidak disengaja misalnya penulisan jumlah pendapatan yang tidak sesuai dengan yang sebenarnya sedangkan kesalahan yang disengaja misalnya penggelapan harta milik organisasi yang biasanya disertai pemalsuan pencatatan. Menciptakan akurasi sistem informasi keuangan Maksud dari tujuan ini adalah bahwa data akuntansi yang teliti dan andal sangat diperlukan oleh organisasi karena mencerminkan keadaan organisasi yang sebenarnya dan mempengaruhi keputusan yang akan diambil oleh manajemen Menciptakan efisiensi dan produktivitas Maksudnya adalah bahwa dalam setiap melakukan kegiatan harus mempertimbangkan faktor efisiensi, apabila ada kegiatan yang kurang efisien maka manajemen harus memperhatikan dan mencari penyebab dari ketidak efisienan kegiatan tersebut, dengan menemukan penyebab ketidak efisienan maka akan dapat dicarikan jalan keluar untuk perbaikan. Dengan demikian kegiatan yang dilakukan dapat berjalan secara efisien. Mendorong dipatuhinya kebijakan manajemen dalam penerapan praktek bisnis yang sehat. Artinya dalam setiap melakukan kegiatan harus selalu berpegang teguh pada kebijaksanaan-kebijaksanaan yang telah dilakukan oleh manajemen. Menurut tujuannya Mulyadi (2001:163) menyebutkan: Sistem pengendalian internal dapat dibagi menjadi dua macam, pengendalian internal akuntansi (accounting control ), dan pengendalian internal administratif ( administrative control ). Pengendalian internal akuntansi meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan terutama untuk menjaga kekayaan organisasi dan mengecek ketelitian dan keandalan data akuntansi, sehingga dapat menjamin kekayaan organisasi dan menghasilkan laporan keuangan yang dapat dipercaya. Pengendalian internal adminitratif meliputi struktur organisasi, metode dan ukuran-ukuran yang dikoordinasikan terutama untuk mendorong efisiensi dan dipatuhinya kebijakan manajemen. Sumber : Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 http://blud.co.id/wp/2018/07/satuan-pengawas-internal-badan-layanan-umum-daerah/

Workshop Penyusunan Laporan Keuangan SAK dan SAP BLUD Puskesmas dan Laporan Laboratorium Kesehatan Daerah

Workshop Penyusunan Laporan Keuangan SAK dan SAP BLUD Puskesmas dan Laporan Laboratorium Kesehatan Daerah

Dinkes Sumedang memiliki 35 Puskesmas dan 1 labolatorium kesehatan daerah. Jumlah puskesmas yang menghadiri workshop penyusunan laporan keuanagan SAK dan SAP BLUD puskesmas dan laporan labolatorium kesehatan daerah adalah 34 dan 1 labolatorium kesehatan daerah. Pada hari pertama workshop, pengisi acara adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. Materi yang disampaikan berkaitan dengan tentang dasar-dasar untuk pemahaman akuntansi berbasis SAK. Dipaparkan juga siapa saja yang membutuhkan informasi akuntansi, seperti apa kegunaan dari akuntansi dan bagaimana sistem pengakuan dan pencatatan pada basis SAK. Manfaat atau kegunaan dari informasi akuntansi antara lain menyediakan informasi keuangan untuk dasar keputusan managerial, sebagai alat untuk menginformasikan/melaporkan kepada pihak eksternal, sebagai alat pengontrol dan pengendali keuangan, sebagai alat evaluasi perusahaan, sebagai dasar pengalokasian sumber daya. Setelah menjadi BLUD maka puskesmas dan labolatorium kesehatan daerah harus menyusun laporan keuangan berbasis SAK. Pada hari kedua diisi oleh Bapak Denny Rico Suryato, SKM, SE, materi berkaitan dengan konsolidasi SAK ke SAP. Sesuai pasal 70 ayat 2 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004, mengenai pengakuan dan pengukuran pendapatan dan belanja berbasis akrual dilaksanakan selambat-lambatnya tahun anggaran 2008. Basis akrual adalah suatu basis akuntansi di mana transaksi ekonomi atau peristiwa akuntansi diakui, dicatat, dan disajikan dalam laporan keuangan pada saat terjadinya, tanpa memperhatikan waktu kas diterima atau dibayarkan. Pendapatan diakui pada saat hak telah diperoleh (earned) dan beban (belanja) diakui pada saat kewajiban timbul atau sumber daya dikonsumsi. Dalam rangka konsolidasian laporan keuangan BLUD ke dalam laporan keuangan entitas yang membawahinya, perlu dilakukan eliminasi. Eliminasi terhadap akun-akun timbal balik reciprocal accounts seperti pendapatan, beban, aset, dan kewajiban yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan dalam satu entitas pemerintahan kecuali akun-akun pendapatan dan belanja pada LRA yang berasal dari entitas akuntansi/pelaporan. Pada hari ketiga diisi oleh Bapak Halim Dedy Perdana, SE., M.SM., M.Rech., Ak., CA., CFrA, materi mengenai Audit Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). BLUD seharusnya diaudit oleh KAP/Auditor yang ditunjuk oleh BPK, tetapi pada kenyataannya diaudit oleh KAP. Apabila auditor yang mengaudit Puskesmas BLUD bukan yang ditunjuk oleh BPK maka puskesmas BLUD tersebut dianggap sebagai entitas biasa, bukan merupakan bagian dari Dinas Kesehatan. Sumber : http://blud.co.id/wp/2018/07/workshop-penyusunan-laporan-keuangan-sak-dan-sap-blud-puskesmas-dan-laporan-laboratorium-kesehatan-daerah/

Pembinaan Teknis Badan Layanan Umum Daerah

Pembinaan Teknis Badan Layanan Umum Daerah

Badan Layanan Umum Daerah yang selanjutnya disingkat BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. Pola Pengelolaan Keuangan BLUD, yang selanjutnya disingkat PPK – BLUD adalah pola pengelolaan keuangan yang memberikan fleksibilitas berupa keleluasan unutk menerapkan praktek – praktek bisnis yang sehat unutk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Pembina teknis BLUD – SKPD dilakukan oleh kepala daerah melalui sekretaris daerah. Pembinaan teknis BLUD-Unit Kerja dilakukan oleh kepala SKPD yang bertanggungjawab atas urusan pemerintahan yang bersangkutan tugas pembina teknis adalah (1) evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan (2) Evaluasi dan penilaian kinerja bertujuan unutk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam restra bisnis dan RBA. Evaluasi dan penilaian kinerja dari aspek keuangan sebagaimana dimaksud dalam pasal 127 ayat (1) dalam peraturan permendagri nomor 61 tentang pedoman pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah, dapat diukur berdasarkan tingkat kemampuan BLUD dalam: Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas). Memenuhi kewajiban jangka pendek (likuiditas). Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas). Kemampuan penerimaan dari jasa layanan unutk membiayai pengeluaran. Pembinaan dan pengawasan terhadap BLUD yang memiliki nilai omset tahunan dan nilai aset menurut neraca sebagaimana dimaksud dalam pasal 43 permendagri 60 tahun 2006 tentang pedoman pengelolaan keuangan badan layanan umu daerah. BLUD yang memiliki reallisasi nilai omset tahun menurut laporan operasional atau nilai aset menurut neraca yang memenuhi syarat minimal. Nilai omset adalah jumlah seluruh pendapatan operasional yang diterima oleh BLUD yang berasal dari barang dan/atau jasa layanan yang diberikan kepada masyarakat, hasil kerja BLUD dengan pihak lain dan/atau hasil usaha lainnya. sumber: https://blud.co.id/wp/2018/07/pembinaan-teknis-badan-layanan-umum-daerah/

Akreditasi dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Akreditasi dalam Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Akreditasi puskesmas adalah proses penilaian eksternal oleh Komisi Akreditasi dan/atau perwakilan di Provinsi terhadap puskesmas menyangkut kesesuaian sistem manajemen mutu maupun sistem penyelenggaraan dengan standar yang telah ditetapkan. Tujuan utama akreditasi Puskesmas adalah untuk pembinaan peningkatan mutu, kinerja melalui perbaikan yang berkesinambungan terhadap sistem manajemen, sistem manajemen mutu dan sistem penyelenggaraan pelayanan dan program, serta penerapan manajemen risiko, dan bukan sekedar penilaian untuk mendapatkan sertifikat akreditasi. Tujuan berdasarkan Permenkes No 46 Tahun 2015: meningkatkan mutu pelayanan dan keselamatan pasien; meningkatkan perlindungan bagi sumber daya manusia kesehatan masyarakat dan lingkungannya, serta Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi sebagai institusi; dan meningkatkan kinerja Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi dalam pelayanan kesehatan perseorangan dan/atau kesehatan masyarakat. Tujuan khusus akreditasi puskesmas adalah: Memacu puskesmas untuk memenuhi standar yang ditetapkan. Menetapkan strata akreditasi puskesmas yang telah memenuhi standar yang ditentukan. Memberikan jaminan kepada pelanggan/masyarakat bahwa pelayanan yang diberikan oleh puskesmas telah sesuai standar. Terbinanya puskesmas dalam rangka memperbaiki sistem pelayanan mutu dan kinerja. Permenkes nomor 46 tahun 2015 mewajibkan Puskesmas, Klinik Pratama, tempat praktik mandiri dokter, dan tempat praktik mandiri dokter gigi untuk terakreditasi. Akreditasi puskesmas dilakukan setiap 3 tahun sekali. Tahapan Akreditasi Survey Akreditasi Survei Akreditasi merupakan kegiatan penilaian untuk mengukur tingkat kesesuaian terhadap standar Akreditasi Penetapan Akreditasi Survei Akreditasi dilakukan oleh surveior Akreditasi dari lembaga independen penyelenggara Akreditasi yang ditetapkan oleh Menteri. Saat penyelenggaraan akreditasi dilakukan pendampingan dan penilaian praakreditasi. Puskesmas yang telah terakreditasi wajib mendapatkan pendampingan pascaakreditasi. Penetapan status akreditasi puskesmas terdiri dari: Tidak terakreditasi; Akreditasi dasar; Akreditasi madya; Akreditasi utama; dan Akreditasi paripurna. Puskesmas yang telah menjadi BLUD saat akan akreditasi akan lebih mudah karena data yang dibutuhkan untuk akreditasi sudah ada dan puskesmas BLUD tidak terkendala keuangan, karena diberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sumber : Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 46 tahun 2015 http://blud.co.id/wp/2018/07/akreditasi-badan-layanan-umum-daerah-blud/

Pengajuan BLUD Lebih Mudah Pasca Akreditasi

Pengajuan BLUD Lebih Mudah Pasca Akreditasi

Agar Puskesmas dapat menjalankan fungsinya secara optimal maka perlu dikelola dengan baik, baik kinerja pelayanan, proses pelayanan, maupun sumber daya yang digunakan. Saat ini masyarakat menginginkan pelayanan kesehatan yang aman dan bermutu, serta dapat menjawab kebutuhan mereka. Oleh karena itu, upaya peningkatan mutu, manajemen risiko, dan keselamatan pasien perlu diterapkan dan dilaksanakan oleh Puskesmas secara berkesinambungan. Yang kemudian akan dinilai oleh pihak eksternal dengan menggunakan standar yang ditetapkan yaitu melalui mekanisme akreditasi yang wajib dilakukan Puskesmas secara berkala paling sedikit tiga tahun sekali. Dimana, Akreditasi Puskesmas menilai tiga kelompok pelayanan di Puskesmas, yaitu: Kelompok administrasi manajemen, yang diuraikan dalam: Bab I Penyelenggaraan Pelayanan Puskesmas (PPP) Bab II Kepemimpinan dan Manajemen Puskesmas (KMP) Bab III Peningkatan Mutu Puskesmas (PMP) Kelompok Upaya Kesehatan Masyarakat, yang diuraikan dalam: Bab IV Upaya Kesehatan Masyarakat yang berorientasi Sasaran (KMUKM) Bab V Kepemimpinan dan Manajemen Upaya Kesehatan Masyarakat (KMUKM) Bab VI Sasaran Kinerja Upaya Kesehatan Masyarakat Kelompok Upaya Kesehatan Perorangan, yang diuraikan dalam: Bab VII Layanan Klinis yang Berorientasi Pasien (LKBP) Bab VIII Manajemen Penunjang Layanan Klinis (MPLK) Bab IX Peningkatan Mutu Klinis dan Keselamatan Pasien (PMKP) Ketiga kelompok tersebut dibuat dalam sebuah dokumen sebagai salah satu persyaratan untuk pengajuan akreditasi beserta Standar Operational Prosedur (SOP), dan kelengkapan dalam hal sarana prasarana yang ada di Puskesmas sesuai dengan yang terdapat dalam Permenkes Nomor 46 Tahun 2015 tentang Akreditasi Puskesmas, Klinik Pratama, Tempat Prakti Mandiri Dokter, dan Tempat Praktik Mandiri Dokter Gigi. Kemudian Pasca Akreditasi, dengan tujuan untuk mengoptimalkan Puskesmas dalam rangka meningkatkan mutu pelayanan kepada Masyarakat. Maka Puskesmas dapat mengajukan untuk menjadi BLUD. Dengan menjadi BLUD, Puskesmas Pasca Akreditasi akan lebih memaksimalkan sumber daya yang dimiliki demi meningkatkan kualitas pelayanan. Berdasarkan Permendagri Nomor 61 Tahun 2007, ada 6 (enam) persyaratan administratif yang perlu disiapkan, antara lain (a) Surat Pernyataan bersedia meningkatkan kinerja; (b) dokumen tata kelola; (c) dokumen rencana strategis bisnis; (d) dokumen laporan keuangan pokok; (e) dokumen standar pelayanan minimal; (f) surat bersedia diaudit. Keenam dokumen tersebut akan mudah dibuat oleh Puskesmas karena data-data yang dibutuhkan untuk menyusun dokumen tersebut sudah pernah dibuat oleh Puskesmas ketika Puskesmas akan mengajukan akreditasi. Sumber : Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 http://blud.co.id/wp/2018/07/pengajuan-blud-lebih-mudah-pasca-akreditasi/