ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Langkah Strategis Menyusun Rencana Strategi Bisnis (RSB) BLUD

Langkah Strategis Menyusun Rencana Strategi Bisnis (RSB) BLUD

Langkah strategis dalam menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB) BLUD. Saat pengajuan permohonan menjadi BLUD salah satu syarat administratif yang harus dipenuhi adalah menyusun dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) . Dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) merupakan dokumen yang berisi rencana strategi bisnis lima tahunan BLUD atau dapat dikatakan sebagai acuan rencana jangka panjang BLUD. Karena berjangka waktu lima tahunan maka setiap lima tahun sekali BLUD wajib menyusun Rencana Strategis Bisnis (RSB), yang nantinya Rencana Strategis Bisnis (RSB) akan diterjemahkan dalam penyusunan anggaran tahunan yang tertuang dalam dokumen RBA setiap tahun anggaran. Karena bersifat periodik dan proyeksi maka dibutuhkan langkah strategis untuk menyusun dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) yang baik dan benar sesuai dengan regulasi yang diatur dalam SE Mendagri Nomor 900 Tahun 2007 mengenai Pedoman Penilaian BLUD.Hal pertama yang harus dilakukan dalam menyusun RSB BLUD adalah menentukan visi, misi dan tujuan BLUD. Tentunya visi BLUD harus berkesinambungan dengan visi SKPD terkait dan visi Pemda setempat. Secara umum visi akan diterjemahkan dalam misi dan tujuan, yang kemudian akan diterjemahkan lebih detail kedalam poin-poin strategi yang disusun untuk mencapai visi tersebut. Setelah menentukan visi, misi dan tujuan langkah selanjutnya adalah menyusun profil organisasi yang meliputi kenapa, untuk apa dan apa yang dilakukan organisasi tersebut. Langkah kedua adalah melakukan diagnosis organisasi. Diagnosis organisasi adalah mengenali dan menganalisa organisasi BLUD. Diagnosis organsiasi yang meliputi analisis pencapaian organisasi sampai saat ini, baik dalam sektor keuangan dan non keuangan dan analisis kemampuan serta posisi bisnis organisasi. Analisis kemampuan organisasi dapat dilakukan menggunakan metode analisis SWOT, dengan mengenali kelebihan, kelemahan, peluang dan ancaman organisasi. Hasil dari identifikasi analisis SWOT tersebut kemudian dihitung menggunakan metode IFAS dan EFAS untuk menentukan posisi bisnis organisasi. Tujuan mengenali organisasi dan mengetahui posisi bisnis organisasi adalah untuk bahan pertimbangan dalam menentukan strategi apa yang akan dilakukan.Langkah ketiga adalah menentukan strategi. Strategi yang disusun berdasarkan pertimbangan hasil analisis dan dignosa organisasi serta posisi bisnis organisasi. Strategi organisasi berisi langkah-langkah yang harus dilakukan untuk melaksanakan misi organisasi untuk mencapai visi organisasi. Sehingga dapat dikatakan bahwa strategi merupakan penerjemahan dari misi.Langkah keempat adalah membuat program dan kegiatan. Program dan kegiatan yang dibuat adalah program dan kegiatan dari strategi yang disusun. Untuk melaksanakan strategi yang telah disusun maka dibuat program dan kegiatan baik dibidang keuangan maunpun non keuangan. Program yang dibuat diterjemahkan lebih detail menjadi kegiatan yang harus dilaksanakan selama lima tahun kedepan. Selain rencana non keuangan, Rencana Strategis Bisnis (RSB) juga harus mencakup rencana keuangan lima tahun kedepan yang berisi rencana pendapatan dan belanja. Penyusunan rencana keuangan menggunakan proyeksi pendapatan dan belanja berdasarkan kegiatan yang akan dilakukan.Sumber : http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/badan_layanan_umum_daerah_blud/

DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

DAFTAR ISIAN PELAKSANAAN ANGGARAN

Peraturan Pemerintah Nomor 45 Tahun 2013 Tentang Tata Cara Pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara menerangkan bahwa Daftar Isian Pelaksanaan Anggaran yang selanjutnya disebut DIPA adalah Dokumen Pelaksanaan Anggaran yang digunakan sebagai acuan PA dalam melaksanakan kegiatan pemerintahan sebagai pelaksanaan APBN. Penyusunan Daftar Isian Pelaksanaan AnggaranSetelah APBN ditetapkan, rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat ditetapkan dengan Keputusan Presiden. Sebelum ditetapkannya rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat, Menteri Keuangan dapat memberitahukan kepada seluruh Menteri/Pimpinan Lembaga untuk menyusun DIPA masing-masing Kementerian Negara/ Lembaga. Menteri/Pimpinan Lembaga menyusun DIPA untuk Kementerian Negara/Lembaga yang dipimpinnya berdasarkan rincian anggaran belanja Pemerintah Pusat. Menteri/Pimpinan Lembaga menyampaikan DIPA kepada Menteri Keuangan selaku Bendahara Umum Negara yang disingkat BUN paling lambat pada minggu pertama bulan Desember, guna memperoleh pengesahan. Penyampaian DIPA oleh Kementerian Negara/Lembaga yang memiliki Badan Layanan Umum dilampiri rencana kerja dan anggaran Badan Layanan Umum. (1)DIPA disusun berdasarkan anggaran berbasis kinerja. (2)DIPA dirinci menurut klasifikasi fungsi, organisasi, dan jenis belanja.DIPA paling sedikit memuat:a.sasaran yang hendak dicapai; b.pagu anggaran yang dialokasikan; c.fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja; d.lokasi Kegiatan; e.kantor bayar; f.rencana penarikan dana, memuat (a) rencana pelaksanaan kegiatan, keluaran, dan jenis belanja; (b) periode penarikan; dan (c) jumlah nominal penarikang.rencana penerimaan dana, memuat antara lain (a) jenis penerimaan; (b) periode penyetoran; dan (c) jumlah nominal penerimaan.Pengesahan Daftar Isian Pelaksanaan AnggaranMenteri Keuangan selaku BUN mengesahkan DIPA yang diterima dari Kementerian Negara/Lembaga. Kewenangan Menteri Keuangan dapat didelegasikan kepada pejabat yang ditunjuk. Pengesahan DIPA, dilakukan setelah adanya kesesuaian isi DIPA. Kesesuaian paling sedikit meliputi: a.kesesuaian unsur, yaitu sasaran yang hendak dicapai, pagu anggaran yang dialokasikan, fungsi, program, Kegiatan, dan jenis belanja, dan lokasi Kegiatan dengan rincian belanja Pemerintah yang ditetapkan dalam Keputusan Presiden; b.kesesuaian rencana penarikan dana dengan rencana Kegiatan yang akan dilaksanakan; dan c.kesesuaian rencana penerimaan dana dengan target Pendapatan Negara dan penerimaan pembiayaan pada APBN. Pengesahan DIPA oleh Menteri Keuangan selaku BUN merupakan pernyataan kesiapan BUN untuk menyediakan uang dalam melaksanakan anggaran sesuai dengan rencana penarikan dana yang tercantum dalam DIPA. Menteri Keuangan selaku BUN menyampaikan DIPA yang telah disahkan kepada PA/KPA, Kuasa BUN, dan Badan Pemeriksa Keuangan. DIPA digunakan oleh PA/KPA sebagai dasar pelaksanaan pembayaran. Sumber : http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/dipa/

SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN BLU/BLUD DALAM PENDIDIKAN

SISTEM AKUNTANSI PENDAPATAN BLU/BLUD DALAM PENDIDIKAN

Perencanaan sistem akuntansi pendapatan berikut ini adalah contoh kasus pada perguruan tinggi yang menerapkan pengelolaan keuangan BLU/BLUD, yang masuk dalam rumpun BLU/BLUD pendidikan. Namun demikian contoh ini dapat di implementasikan pada rumpun BLU/BLUD kesehatan seperti rumahsakit dengan sedikit modifikasi fungsi terkait dan prosedur. Contoh rancangan sistem ini memang disajikan untuk satker BLU/BLUD yang relatif besar dengan organisasi yang kompleks.Pendapatan jasa layannan pendidikan adalah pendapatan yang bersumber dan disetorkan langsung oleh mahasiswa melalui bank yang di tunjuk. Pendapatan jasa layanan jasa pendidikan terdiri dari biaya pendaftaran calon mahasiwa baru, biaya pendidikan mahasiswa, biaya layanan administrasi pendidikan, biaya Kuliah Kerja Nyata, biaya wisuda, dan biaya pendidikan lain yang di tetapkan dalam peraturan rektor atau peraturan lain yang lebih tinggi.Beberapa fungsi terkait yaitu diantaranya : MahasiswaBankBendahara penerimaanOtorisator kegiatanVerifikator kegiatan Bendahara kegiatanAdaun prosedur yang harus diikuti dari beberapa fungsi terkait didalam mengikuti sistem dari BLU/BLUD sendiri yaitu : Mahasiswa/calon mahasiswa melakukan pembayaran menggunakan sistem perbankan yang telah menjadi mitraBLU/BLUD.Bank mengirimkan arsip data komputer (ADK) pembayaran biaya pendidikan mahasiswa, baik secara offline maupun online (host to host) kedalam sistem akademik (e-SIA) secara periodik.Bank mengirimkan rekening koran secara periodik kepada bendahara penerimaan. Dalam hal Bendahara Penerimaan telah memiliki akses kedalam sistem internet Banking, maka mendahara penerimaan dapat mengunduh rekening koran secara periodik.Bendahara Penerimaan mengunduh (dowenload) data pembayaran mahasiswa dari sistem akademik, kemudian mencocokan data penerimaan dengan rekening koran.Bendahara penerimaan membuat laporan penerimaan pendapatan pendidikan (LP3) untuk setiap unit BLU dan mengirimkannya setiap bulan kepada otoritas jasa keuangan (OK) masing-masing unit BLU.Otoritas kegiatan (OK) menyampaikan LP3 kepada BK melalui VK, untuk dilakukan pencatatan akuntansi pendapatanBK membuat bukti memorial yang di tandatangani oleh OK sebagai dasar pencatatan akuntansi.BK dapat mengunduh (dowenload) data registrasi mahasiswa sebagai data pendukung atau untuk melakukan verifikasi perhitungan penerimaan sharing dana dalam LP3 yang disusun oleh Bendahara Penerimaan.

SISTEM AKUNTANSI BIAYA BLUD

SISTEM AKUNTANSI BIAYA BLUD

Pengelolaan keuangan BLUD harus menerapkan atau mewujudkan transparasi dan akuntanbilitas melalui penyampaian laporan per-tanggung jawab atas dana yang dikelolanya, dalam penyampaian suatu informasi keuangan BLUD harus membuat beberapa laporan salah satunya Laporan keuangan. Laporan keuangan yang disusun oleh BLUD terdiri dari laporan neraca, laporan operasional, laporan arus kas dan laporan perubahan ekuitas.Laporan operasional menjelaskan tentang pendapatan dan biaya yang dikeluarkan oleh BLUD. Dalam penggunakan biaya BLU wajib menerapkan sistem akuntansi. Biaya adalah penurunan manfaat ekonomi selama satu periode akuntansi dalam bentuk arus keluar kas atau berkurangnya aset atau terjadinya kewajiban yang mengakibatkan penurunan ekuitas bersih.Klasifikasi BiayaBiaya BLU diklasifikasikan sebagai berikut:a. Biaya LayananMerupakan seluruh biaya yang terkait langsung dengan pelayanan kepada masyarakat, antara lain meliputi biaya pegawai, biaya bahan, biaya jasa layanan, biaya pemeliharaan, biaya daya dan jasa, dan biaya langsung lainnya yang berkaitan langsung dengan pelayanan yang diberikan oleh BLU.b. Biaya Umum dan AdministrasiMerupakan biaya-biaya yang diperlukan untuk administrasi dan biaya yang bersifat umum dan tidak terkait secara langsung dengan kegiatan pelayanan BLU. Biaya ini antara lain meliputi biaya pegawai, biaya administrasi perkantoran, biaya pemeliharaan, biaya langganan daya dan jasa, dan biaya promosi.c. Biaya LainnyaMerupakan biaya yang tidak dapat dikelompokkan ke dalam biaya layanan dan biaya umum dan administrasi. Biaya ini antara lain meliputi biaya bunga dan biaya administrasi bank.d. Rugi Penjualan Aset Non LancarMerupakan selisih kurang antara harga jual dengan nilai buku aset non lancar yang dijual.e. Biaya dari Kejadian Luar BiasaMerupakan biaya yang timbul di luar kegiatan normal BLU, yang tidak diharapkan terjadi dan tidak diharapkan terjadi berulang, dan di luar kendali BLU.f. PengakuanBiaya diakui pada saat terjadinya penurunan manfaat ekonomi masa depan yang berkaitan dengan penurunan aset atau peningkatan kewajiban dan dapat diukur dengan andal.g. PengukuranBiaya dan kerugian dicatat sebesar: Jumlah kas yang di bayarkan jika seluruh pengeluaran tersebut dibayar pada periode berjalan.Jumlah biaya periode berjalan yang harus dibayar pada masa yang akan datang.Alokasi sistematis untuk periode berjalan atas biaya yang telah dikeluarkan.Jumlah kerugian yang terjadi.PengungkapanBiaya disajikan pada laporan keuangan terpisah untuk setiap jenis biaya. Rincian jenis biaya diungkapkan pada CaLK (Catatan atas Laporan Keuangan)Sumber : http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/sistem-akuntansi...

Perencanaan dan Penganggaran BLUD

Perencanaan dan Penganggaran BLUD

Dalam menjalankan BLUD, tentu saja BLUD harus membuat perencanaan dan penganggaran yang akan digunakan. Banyak pertanyaan yang dapat muncul di saat ingin membuat perencanaan dan penganggaran misalnya, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan, dan lain sebagainya.Untuk mengetahui lebih dalam, yuk mari kita cari tahu..A. Perencanaan Perencanaan dan penganggaran BLUD dimulai dengan proses penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB) oleh Satuan Kerja BLUD yang berpedoman pada rencana strategis Pemerintah Daerah/SKPD. Renstra bisnis ini digunakan sebagai panduan oleh Satuan Kerja dalam mengelola kegiatannya selama 5 tahun ke depan. Untuk kebutuhan perencanaan dan penganggaran tahunan, Satuan Kerja BLUD menyusun dokumen yang disebut Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang memuat kegiatan dan target kinerja yang akan dilaksanakan pada tahun tersebut beserta anggaran yang dibutuhkanB. Rencana Strategi Bisnis (RSB) Rencana Strategi Bisnis atau renstra bisnis, dihasilkan dari sebuah proses manajemen strategis (memformulasi, mengimplementasi, dan mengevaluasi). Tujuan dari manajemen strategis adalah untuk mengeksploitasi dan menciptakan peluang baru yang berbeda untuk masa mendatang agar dapat mencapai visi dan misi organisasi.Tugas satuan kerja adalah untuk menyediakan layanan yang tidak mengutamakan pencapaian laba. Satuan kerja BLUD pun dituntut mampu menyusun dan menguraikan visi dan misi ke dalam tahapan – tahapan strategis untuk mencapai visi dan misi tersebut.Menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dokumen RSB minimal memuat informasi berikut: Visi, yang menggambarkan tentang keadaan dan cita dan citra yang ingin diwujudkan.Misi, sesuatu yang harus diemban sesuai dengan visi yang ada.Program strategis, program yang bersifat strategis yang ingin dicapai selama 1 sampai 5 tahun mendatang.Pengukuran capaian kinerja, yang menggambarkan hasil atas program tahun berjalan yang dicapai.Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)Mengapa kita perlu membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)? RBA dapat menggambarkan program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD.Beberapa fungsi RBA diantaranya adalah sebagai pedoman dalam mengelola organisasi pada periode dimasa mendatang, sama halnya dengan anggaran, anggaran juga dapat berfungsi sebagai alat pengawas terhadap kebijakan yang dipilih dan bagaimana dalam pelaksanaannya karena setiap rencana anggaran harus dapat dipertanggung jawabkan.Menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 RBA disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. Dalam menyusun RBA, satuan kerja BLUD harus mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas organisasinya.Dasar – dasar yang digunakan dalam penyusunan RBA sebagai berikut: RBA disusun dengan mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis BLUD dan Pagu Anggaran Kementrian Negara/SKPD.Pagu Anggaran BLUD dalam RKA-K/L atau RKA-SKPD dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja.RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual.Penggunaan standar biaya.Penyusunan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disusun per unit kerja dan pagu belanja yang dirinci menurut program.Struktur dokumen RBA.Proses penyusunan RBA BLUD: BLUD-SKPD menyusun RSB BLUD berdasarkan Renstra SKPD. BLUD-Unit kerja menyusun RSB BLUD berdasarkan Renstra Unit Kerja.BLUD menyusun RBA mengacu pada RSB BLUD dan Pagu Anggaran SKPD atau Unit Kerja.Untuk BLUD-SKPD, RBA disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Untuk BLUD-Unit Kerja, RBA disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD. RBA tersebut dipersamakan sebagai RKA-SKPD/RKA-unit kerja.RBA BLU-SKPD disampaikan kepada PPKD, RBA BLUD-Unit Kerja disampaikan kepada kepala SKPD.RKA-SKPD beserta RBA disampaikan kepad PPKD.RBA atau RKA-SKPD beserta RBA, oleh PPKD disampaikan kepada TAPD untuk ditelaah.RBA yang telah ditelaah oleh TAPD disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitive.RBA definitive dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.

Perencanaan dan Penganggaran BLUD

Perencanaan dan Penganggaran BLUD

Dalam menjalankan BLUD, tentu saja BLUD harus membuat perencanaan dan penganggaran yang akan digunakan. Banyak pertanyaan yang dapat muncul di saat ingin membuat perencanaan dan penganggaran misalnya, apa saja hal-hal yang perlu diperhatikan, dan lain sebagainya.Untuk mengetahui lebih dalam, yuk mari kita cari tahu..A. Perencanaan Perencanaan dan penganggaran BLUD dimulai dengan proses penyusunan Rencana Strategi Bisnis (RSB) oleh Satuan Kerja BLUD yang berpedoman pada rencana strategis Pemerintah Daerah/SKPD. Renstra bisnis ini digunakan sebagai panduan oleh Satuan Kerja dalam mengelola kegiatannya selama 5 tahun ke depan. Untuk kebutuhan perencanaan dan penganggaran tahunan, Satuan Kerja BLUD menyusun dokumen yang disebut Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) yang memuat kegiatan dan target kinerja yang akan dilaksanakan pada tahun tersebut beserta anggaran yang dibutuhkanB. Rencana Strategi Bisnis (RSB) Rencana Strategi Bisnis atau renstra bisnis, dihasilkan dari sebuah proses manajemen strategis (memformulasi, mengimplementasi, dan mengevaluasi). Tujuan dari manajemen strategis adalah untuk mengeksploitasi dan menciptakan peluang baru yang berbeda untuk masa mendatang agar dapat mencapai visi dan misi organisasi.Tugas satuan kerja adalah untuk menyediakan layanan yang tidak mengutamakan pencapaian laba. Satuan kerja BLUD pun dituntut mampu menyusun dan menguraikan visi dan misi ke dalam tahapan – tahapan strategis untuk mencapai visi dan misi tersebut.Menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 dokumen RSB minimal memuat informasi berikut: Visi, yang menggambarkan tentang keadaan dan cita dan citra yang ingin diwujudkan.Misi, sesuatu yang harus diemban sesuai dengan visi yang ada.Program strategis, program yang bersifat strategis yang ingin dicapai selama 1 sampai 5 tahun mendatang.Pengukuran capaian kinerja, yang menggambarkan hasil atas program tahun berjalan yang dicapai.Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)Mengapa kita perlu membuat Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)? RBA dapat menggambarkan program, kegiatan, standar pelayanan minimal, target kinerja dan anggaran BLUD.Beberapa fungsi RBA diantaranya adalah sebagai pedoman dalam mengelola organisasi pada periode dimasa mendatang, sama halnya dengan anggaran, anggaran juga dapat berfungsi sebagai alat pengawas terhadap kebijakan yang dipilih dan bagaimana dalam pelaksanaannya karena setiap rencana anggaran harus dapat dipertanggung jawabkan.Menurut Permendagri Nomor 61 Tahun 2007 RBA disusun berdasarkan prinsip anggaran berbasis kinerja, perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanan, kebutuhan pendanaan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima dari masyarakat, badan lain, APBD, APBN dan sumber-sumber pendapatan BLUD lainnya. Dalam menyusun RBA, satuan kerja BLUD harus mempertimbangkan ukuran dan kompleksitas organisasinya.Dasar – dasar yang digunakan dalam penyusunan RBA sebagai berikut: RBA disusun dengan mengacu kepada Rencana Strategis Bisnis BLUD dan Pagu Anggaran Kementrian Negara/SKPD.Pagu Anggaran BLUD dalam RKA-K/L atau RKA-SKPD dirinci dalam satu program, satu kegiatan, satu output, dan jenis belanja.RBA disusun berdasarkan basis kinerja dan perhitungan akuntansi biaya menurut jenis layanannya, kebutuhan dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diterima, dan basis akrual.Penggunaan standar biaya.Penyusunan kebutuhan dan kemampuan pendapatan disusun per unit kerja dan pagu belanja yang dirinci menurut program.Struktur dokumen RBA.Proses penyusunan RBA BLUD: BLUD-SKPD menyusun RSB BLUD berdasarkan Renstra SKPD. BLUD-Unit kerja menyusun RSB BLUD berdasarkan Renstra Unit Kerja.BLUD menyusun RBA mengacu pada RSB BLUD dan Pagu Anggaran SKPD atau Unit Kerja.Untuk BLUD-SKPD, RBA disajikan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD. Untuk BLUD-Unit Kerja, RBA disusun dan dikonsolidasikan dengan RKA-SKPD. RBA tersebut dipersamakan sebagai RKA-SKPD/RKA-unit kerja.RBA BLU-SKPD disampaikan kepada PPKD, RBA BLUD-Unit Kerja disampaikan kepada kepala SKPD.RKA-SKPD beserta RBA disampaikan kepad PPKD.RBA atau RKA-SKPD beserta RBA, oleh PPKD disampaikan kepada TAPD untuk ditelaah.RBA yang telah ditelaah oleh TAPD disampaikan kepada PPKD untuk dituangkan dalam Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD.Setelah Rancangan Peraturan Daerah tentang APBD ditetapkan menjadi Peraturan Daerah, pemimpin BLUD melakukan penyesuaian terhadap RBA untuk ditetapkan menjadi RBA definitive.RBA definitive dipakai sebagai dasar penyusunan DPA-BLUD untuk diajukan kepada PPKD.Sumber : http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/perencanaan-dan-penganggaran-blud/

Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLU PPSDM Geominerba

Pelatihan Penatausahaan Keuangan BLU PPSDM Geominerba

Pelatihan penatausahaan keuangan BLU PPSDM Geominerba berlangsung pada hari Jumat dan Sabtu, 2 – 3 Maret 2018 bertempat di ruang pertemuan Gedung Tekmira Bandung. Pelatihan diikuti oleh 12 peserta dari bagian keuangan dan beberapa dari bagian perencanaan. Narasumber yang dihadirkan dalam pelatihan ini adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M. selaku senior konsultan keuangan khusus BLU/BLUD dan pendamping dari tim konsultan BLU/BLUD untuk mendampingi dalam sesi workshop.Kegiatan pelatihan tidak hanya pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU, namun juga diisi dengan workshop penggunaan Software Keuangan BLU Syncore. Acara pembukaan hari pertama dibuka oleh Ibu Dewi selaku Pejabat Keuangan BLU. Beliau menyampaikan bahwa menjadi BLU adalah pengalaman pertama. BLU PPSDM Geominerba baru ditetapkan pada tanggal 28 desember 2017. Sedangkan pola pengelolaan keuangan BLU baru mulai diimplementasikan per 1 januari 2018. Hal ini merupakan tantangan yang harus dilalui, oleh karena itu setelah pelatihan diharapkan akan tau apa yang harus dilakukan setelah menjadi BLU, serta apa saja hak dan kewajiban setelah menjadi BLU. Setelah pembukaan dilanjutkan pemaparan materi mengenai pola pengelolaan keuangan BLU. Pembahasan mengenai alur penatausahaan BLU ini disesuaikan dengan acuan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 220 Tahun 2016. Pola pengelolaan keuangan BLU merupakan serangkaian kegiatan mulai dari penerimaan dan pengeluaran uang, menghasilkan bukti transaksi, sampai dengan Laporan Keuangan BLU. Selain itu narasumber juga menyampaikan mengenai hak setelah menjadi BLU yaitu mendapatkan flrksibilitas dalam pengelolaan keuangannya. Sedangkan kewajiban menjadi BLU adalah : Membuat RBA tahunanMelaporkan pertanggungjawaban pengelolaan dana BLU (yang sebelumnya PNBP) sekarangmenjadi BLU sekurang-kurangnya 3 bulan sekali ke KPPNLaporan Keuangan BLU yang berbeda dari Laporan Keuangan satker.Diaudit oleh auditor eksternal, yaitu BPK.Selesai pemaparan materi dilanjutkan dengan diskusi mengenai..... (baca berita selengkapnya)

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Puskesmas Penjaringan, Matraman, Cakung, Kelapa Gading Jakarta

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Puskesmas Penjaringan, Matraman, Cakung, Kelapa Gading Jakarta

Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan DKI Jakarta dilaksanakan pada 28 Februari – 1 Maret 2018 dengan peserta dari Puskesmas Penjaringan, Puskesmas Matraman, Puskesmas Cakung dan Puskesmas Kelapa Gading. Wokshop tersebut berlangsung di Hotel Whiz Prime Kepala Gading, Jakarta Utara. Pemateri yang hadir dalam acara pelatihan tersebut adalah Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M.Pelatihan PPK-BLUD dibagi menjadi 5 sesi, yaitu sesi Rencana Strategi Bisnis (RSB), penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA), penatausahaan penerimaan, pengeluaran dan akuntansi. Kelima sesi materi tersebut disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M.Pada sesi penyusnan RSB lebih banyak diskusi mengenai penyusunan Standar Pelayanan Minimal (SPM). Hal ini dikarenakan SPM merupakan dasar dalam penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran untuk lima tahun ke depan yang memuat jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi SKPD atau Unit Kerja.Pada sesi penyusunan RBA, peserta langsung melakukan praktik input data RBA 2018 dengan menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore. Sementara untuk sesi penerimaan dan pengeluaran dilakukan input transaksi pada Software Keuangan BLUD Syncore menggunakan data transaksi real dari masing-masing puskesmas. Pada sesi penerimaan dan pengeluaran ini yang di-input adalah data bulan Januari 2018, karena data real yang sudah tersedia baru data bulan Januari 2018. Dalam sesi akuntansi lebih banyak dijelaskan mengenai Saldo Awal, Jurnal Umum, dan apa saja output dari Software Keuangan BLUD Syncore yaitu laporan keuangan SAK (Standar Akuntansi Keuangan) yang terdiri dari Neraca, Operasional, Arus Kas, Ekuitas, dan Catatan atas Laporan Keuangan. Selain itu, terdapat Laporan Realisasi Anggaran dan Surat Pertanggungjawaban yang sesuai dengan ketentuan PSAP 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum.Peserta sangat antusias selama mengikuti pelatihan PPK-BLUD Syncore. Hal ini terlihat dari banyaknya pertanyaan yang diajukan oleh peserta pada sesi tanya jawab dengan pemateri. Selain itu, peserta dengan mudah mengoperasikan Software Keuangan BLUD Syncore. Pelatihan PPK-BLUD ini berakhir pada hari Kamis, 1 Maret 2018. Penutupan acara diakhiri dengan foto bersama seluruh peserta dan tim BLUD Syncore.

?Pelatihan Pra BLUD Dinas Keseha?tan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan

?Pelatihan Pra BLUD Dinas Keseha?tan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan

Pelatihan PRA BLUD Puskesmas Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan diselenggarakan tanggal 8, 9 dan 10 Februari 2018. Pelatihan ini diselenggarakan di Dinas Kabupaten Aceh Selatan diwakili oleh 9 Puskesmas dari 25 Puskesmas yang ada di Kabupaten Aceh Selatan. Peserta merupakan puskesmas-puskesmas yang sudah akreditasi tahun 2016, sedang akreditasi tahun 2018 dan akan melakukan akreditasi tahun 2019.Acara dimulai dengan sambutan dari Ibu Erlina selaku Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan. Dalam sambutannya, beliau mengatakan bahwa tujuan diadakannya pelatihan PRA BLUD ini adalah agar semua puskesmas yang berada di daerah tapak tuan dapat menjadi BLUD. Sehingga puskesmas tersebut dapat mandiri yaitu mandiri dalam mengelola keuangannya sehingga tidak bergantung lagi kepada Dinas. Setelah sambutan dari ibu Erlina, pelatihan dimulai dengan pemaparan materi mengenai BLUD oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., MM yang juga merupakan Direktur PT Syncore Indonesia.Pelatihan tanggal 8 Februari 2018 adalah penjelasan mengenai konsep BLUD, alasan mengapa puskesmas harus menjadi BLUD, dan persyaratan untuk menjadi BLUD. Setelah penjelasan materi, acara dilanjutkan dengan sesi tanya jawab dimana peserta sangat aktif bertanya. Hal ini dikarenakan beberapa peserta pada pelatihan ini sangat berkeinginan menjadi BLUD dan memiliki keinginan agar dapat terpilih menjadi 2 puskesmas yang dapat diajukan untuk menjadi BLUD untuk tahun ini.Baca berita selengkapnya: Pelatihan Pra BLUD Dinas Kesehatan Kabupaten Aceh Selatan, Tapak Tuan