Expose pra blud bersama dinkes kabupaten cirebon dilaksanakan pada hari Jumat, 11 Mei 2018 di ruang pertemuan dinas kabupaten cirebon. Dinkes Kabupaten Cirebon memiliki Unit Pelaksana Teknis (UPT) sebanyak 60 Puskesmas. Akan tetapi, 60 Puskesmas tersebut belum menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) sehingga dalam pelaksanaan kegiatannya sehari-hari mengalami beberapa hambatan, salah satunya adalah terkait dengan pelayanan.Bagi Puskesmas aspek pelayanan merupakan hal yang paling penting. Hal ini dikarenakan Puskesmas merupakan fasilitas pelayanan kesehatan yang menyelenggarakan upaya kesehatan masyarakat dan upaya kesehatan perseorangan tingkat pertama, dengan lebih mengutamakan upaya promotif dan preventif untuk mencapai derajat kesehatan masyarakat yang setinggi-tingginya di wilayah kerjanya. Sehingga apabila pelayanan yang diberikan Puskesmas kurang tidak memuaskan maka akan berdampak pada ketidakpercayaan masyarakat kepada Puskesmas itu sendiri dan banyak masyarakat enggan untuk berobat ke Puskesmas. Faktor yang menjadi alasan mengapa Pelayanan Puskesmas terhambat salah satunya adalah karena Keuangan Puskesmas yang saat ini masih dibatasi oleh anggaran. Karena hal ini sehingga pelayanan Puskesmas juga tidak maksimal. Contoh: Tanggal 1 Januari Puskesmas kehabisan obat tetapi anggaran belum turun, lalu dari mana Puskesmas bisa membeli obat? Apakah utang? Padahal Puskesmas tidak boleh hutang. Lalu dari mana uang nya? Hal tersebut sering terjadi di Puskesmas, tetapi tidak pernah ada solusi untuk manjawab masalah tersebut. Untuk itu, PT Syncore Indonesia menyarankan seluruh Puskesmas agar dapat menjadi BLUD. Hal ini dikarenakan menjadi BLUD akan mempermudah Puskesmas itu sendiri dan pemerintah daerah masing-masing. Hal ini dikarenakan Puskesmas akan memiliki Fleksibilitas dalam pengelolaan keuangannya sehingga pelayanan yang diberikan pun lebih maksimal. Pada expose kali ini, PT Syncore Indonesia menawarkan Kurikulum Pra BLUD kepada peserta yaitu dengan (a) Pelatihan 3 hari dengan tema persiapan penerapan pola pengelolaan keuangan badan layanan umum daerah (PPK-BLUD), Penyusunan dokumen standar pelayanan minimal (SPM), penyusunan dokumen pola tata kelola, penyusunan dokumen laporan keuangan pokok, dan penyusunan dokumen rencana strategi dan bisnis, (b) pendampingan jarak jauh (whatsapp, email, SMS, dan telpon) penyusunan 4 dokumen syarat administratif BLUD, (c) Review 4 syarat dokumen syarat administratif BLUD.
Esensi dari BLUD adalah peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran. Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah, disebutkan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.Makna dari pengertian ini adalah: BLUD merupakan perangkat daerah, mempunyai pengertian bahwa BLUD asetnya merupakan aset daerah yang tidak dipisahkan;Perangkat daerah yang dapat menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD adalah SKPD (sebagai Pengguna Anggaran) atau Unit Kerja pada SKPD (sebagai Kuasa Pengguna Anggaran);Memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, mempunyai pengertian bahwa SKPD atau Unit Kerja tersebut memberi pelayanan langsung kepada masyarakat dan tidak semata-mata mencari keuntungan;Kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas, mempunyai arti bahwa BLUD dterapkan dalam rangka efisiensi anggaran dan peningkatan pelayanan pada masyarakat.Dari pengertian tersebut dapat disimpulkan bahwa BLUD masuk dalam perangkat pemerintah daerah yang bersifat quasi public goods.Selanjutnya, dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri tersebut juga disebutkan bahwa BLUD merupakan Pola Pengelolaan Keuangan yang diterapkan pada SKPD atau Unit Kerja dengan diberikan fleksibilitas, yaitu berupa keleluasaan untuk menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa, sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.Dari pengertian tersebut, SKPD atau Unit Kerja dapat disebut BLUD kalau SKPD atau Unit Kerja sudah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD). Hal ini untuk menepis adanya pemahaman bahwa BLUD merupakan suatu “kelembagaan”, padahal hanya merupakan Pola Pengelolaan Keuangan saja.Untuk itu, kalau mau menerapkan PPK-BLUD “lembaganya harus ada terlebih dahulu”. Pengaturan kelembagaan di daerah dengan Peraturan Daerah dan Peraturan Kepala Daerah, dengan mempedomani Peraturan Pemerintah Nomor 41 Tahun 2007 tentang Organisasi Perangkat Daerah dan Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 57 Tahun 2007 tentang Penataan Organisasi Perangkat Daerah.Sumber: http://blud.co.id/wp/blog/2018/05/sekarang-yang-menjadi-pertanyaan-kenapa-dengan-blud/
Sesuai Permendagri nomor 61 Tahun 2007, penilaian atas BLUD berkaitan dengan peningkatan atau penurunan kinerja dan pencabutan status PPK-BLUD. Tim penilai BLUD dibentuk melalui keputusan kepala daerah. Tim penilai tersebut mempunyai tugas untuk meneliti dan menilai usulan penerapanPPK-BLUD.Anggota tim penilai BLUD yaitu:Sekretaris daerah sebagai ketua merangkap anggota;PPKD sebagai sekretaris merangkap anggota;Kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melaksanakan penyusunan dan pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perencanaan pembangunan daerah sebagai anggota.Kepala SKPD yang mempunyai tugas dan fungsi melakukan pengawasan terhadap pelaksanakan urusan pemerintahan di daerah sebagai anggota danTenaga ahli yang berkompeten dibidangnya apabila diperlukan sebagai anggota.Dokumen administrative yang dinilai Dokumen administrative yang dinilai adalah dokumen-dokumen persyaratan administrative yang terdiri dari pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja, pola tata kelola, rencana strategis bisnis, laporan keuangan pokok atau prognosa/proyeksi laporan keuangan, Standar Pelayanan Minimal (SPM), dan hasil penilaian audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit.Nilai Bobot dokumenNilai Bobot Dokumen adalah pembobotan terhadap dokumen administrative yang berdasarkan pada tingkat kepentingan dokumen dengan menggunakan CARL yaitu kemampuan untuk mencapainya (Capability), bisa diterima (Acceptability), dapat diandalkan (Reliability),dan mengandung daya ungkit yang tinggi(Leverage).Bobot untuk masing-masing persyaratan administrasi adalah sebagai berikut:Pernyataan kesanggupan meningkatkan kinerja 5%Pola tata kelola 20%Rencana strategi bisnis 30%Laporan keuangan pokok 20%Standar pelayanan minimal 20%Hasil audit terakhir atau pernyataan bersedia diaudit 5%Indikator PenilaianUnsur yang dinilai adalah unsur-unsur yang harus tercantum dan merupakan bagian dari dokumen yang dinilai.Nilai per unsur adalah suatu angka yang diberikan pada setiap unsur dari unsur yang dinilai. Nilai per unsur menggunakan skala dengan rentang angka antara 0 (nol) sampai dengan 10 (sepuluh) untuk masing-masing syarat administrative nilai maksimal adalah 10 (sepuluh).Bobot per unsur adalah pembobotan terhadap unsur yang dinilai yang sudah ditentukan didalam pedoman ini berdasarkan CARL.Nilai akhir adalah hasil kali hasil penilaian per unsur dengan nilai bobot per unsur.sumber : http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/tim-penilai-badan-layanan-umum-daerah/
Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) menjadi bagian yang sangat penting untuk mencapai fleksibilitas keuangan dalam Badan Layanan Umum Daerah. Didalam satuan kerja pemerintah baik Rumah Sakit Umum, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Rumah Sakit Umum (RSU), Puskesmas, dan satuan kerja di instansi pemerintah lainnya tentu menjadi perhatian bagi seluruh masyarakat yang sangat membutuhkan manfaat dari adanya satuan kerja pemerintah tersebut. Dimulai dari depan pintu rumah sakit ataupun puskesmas yang sering kali kondisinya kurang optimal dan juga pelayan terhadap masyarakatnya kurang baik dimata pengunjung untuk berobat kemudian semakin zaman berubah banyak masyarakat yang lebih memanfaatkan layanan swasta dibadingkan dengan dalam layanan umum daerah. Apabila dilhat secara internal satuan kerja pemerintahan kendala satuan kerja ini lebih terkendala kedalam sulit mencairkan anggaran dana untuk peningkatan hal – hal operasional dan pelayanan untuk masyarakat. Banyaknya satuan kerja pemerintah yang mengalami kondisi tersebut menuntut pemerintah agar pemerintah membuat regulasi terkait kemudahan dalam mencairkan dana operasional untuk pelayanan masyarakat. Dibuatlah Peraturan Menteri Dalam Negeri No. 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah. Didalam Peraturan tersebut terdapat komponen dalam syarat status sebagai BLUD yaitu SPM atau Standar Pelayanan Minimal. Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam rangka penyelenggaraan urusan wajib. Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 menyatakan bahwa SPM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibuat untuk pengajuan syarat administratif. SPM harus memuat batasan minimal mengenai jenis dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi SKPD atau Unit Kerja. SPM memiliki bobot penilaian 20% dari keseluruhan dokumen. Penilaian 20% tersebut berisikan mengenai beberapa unsur penilaian, antara lain: 1. Fokus; artinya kegiatan pelayanannya fokus pada jenis dan mutu pelayanan untuk menunjang tugas dan fungsi. 2. Terukur; artinya kegiatan pencapaiannya dapat dinilai sesuai dengan standar yang telah ditetapkan. 3. Dapat Dicapai; artinya kegiatannya nyata, realistis, tingkat pencapaiannnya dapat diukur 4. Relevan dan dapat diandalkan artinya kegiatan yang sejalan dengan kebutuhan masyarakat dan organisasi, berkaitan dan dapat dipercaya untuk menunjang tugas dan fungsi. 5. Kerangka waktu; artinya kejelasan dan ketepatan waktu pelaksanaan kegiatan. 6. Kelengkapan SPM; berisikan mengenai kelengkapan jenis pelayanan sesuai dengan SPM yang diberlakukan. 7. Keterkaitan SPM dengan Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan anggaran tahunan; berisikan mengenai kaitan antara SPM dengan Rencana Stategis Bisnis dan anggaran tahunan. Ada hubungan yang jelas antara SPM dengan Rencana Strategis Bisnis dan Anggaran tahunan SKPD/ Unit Kerja. 8. Legitimasi daerah/ Kementerian; berisikan mengenai keabsahan dokumen SPM yang ditandai dengan adanya tanda tangan dan stempel Kepala Daerah. Dokumen ini akan menjadi Surat Keputusan yang sah mengenai SPM BLU/ BLUD. Dalam perjalananya optimalisasi standar pelayanan minimal didalam BLUD masih kurang dilakukan akibatnya banyak pelayanan BLUD yang makin kurang mendapat perhatian dari masyarakat.sumber http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/meningkatnya-pelayanan-masyarakat-dengan-blud-yang-optimal/
Status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang diberikan kepada satuan kerja maupun unit kerja mewajibkan suatu instansi untuk menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Pola pengelolaan tersebut secara rinci dijelaskan dalam Peraturan Kementerian Dalam Negeri Permendagri Nomor 61 Tahun 2007. Pada peraturan tersebut dijelaskan bahwa setelah ditetapkannya status BLUD maka instansi harus menyusun laporan keuangan berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK), di samping kewajibannya dalam menyusun Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintahan (SAP) yang harus di konsolidasikan dengan Pemerintah Daerah.Terdapat beberapa perbedaan pengakuan dan penatausahaan yang dilakukan instansi pada saat pra maupun paska penerapan BLUD, salah satunya adalah adanya pengakuan biaya. Sebelum menjadi BLUD, setiap pengeluaran yang dilakukan dicatat sebagai belanja, yaitu semua pengeluaran dari rekening kas yang mengurangi ekuitas dana lancar dalam periode tahun anggaran bersangkutan yang tidak akan diperoleh pembayarannya kembali oleh BLUD. Sedangkan, setelah melakukan penerapan BLUD, maka Laporan Keuangan SAK yang disusun menggunakan basis akrual, yang mengakui adanya pengeluaran biaya BLUD. Menurut Permendageri No. 61 Tahun 2007, biaya didefinisikan sebagai sejumlah pengeluaran yang mengurangi ekuitas dana lancar untuk memperoleh barang dan/atau jasa untuk keperluan operasional BLUD.Berdasarkan penjelasan Permendageri No. 61 Tahun 2007 pasal 63, biaya BLUD terdiri dari Biaya Operasional dan Biaya Non Operasional. Biaya Operasional mencakup seluruh biaya yang menjadi beban BLUD dalam rangka menjalankan tugas dan fungsi sedangkan Biaya Non Operasional digunakan untuk menunjang palaksanaan tugas dan fungsi. Biaya Non Operasional terdiri dari biaya bunga, biaya administrasi bank, biaya kerugian penjualan aset tetap, biaya kerugian penurunan nilai, dan biaya non operasional lain-lain.Dalam praktiknya, contoh adanya biaya yang termasuk biaya non operasional adalah ketika instansi melakukan transaksi melalui bank dan dikenakan biaya transfer dari bank tersebut. Maka instansi harus melakukan pencatatan dengan jurnal Biaya Administrasi Bank (Debit) dan Rekening Bank (Kredit). Pengeluaran yang terjadi karena adanya biaya transfer tersebut termasuk beban, akan tetapi beban itu tidak dianggap sebagai beban utama dalam menjalankan tugas dan fungsi instansi, sehingga masuk dalam jenis biaya non operasional. Selain itu, ada beberapa hal yang sebenarnya termasuk biaya operasional tetapi dianggap sebagai biaya non operasional, salah satu contohnya adalah pembelian bendera. Bendera merupakan salah satu perlengkapan yang digunakan di kantor, sehingga seharusnya pengeluaran tersebut merupakan biaya operasional administrasi dan umum, yang bisa dimasukkan pada akun Biaya Perlengkapan Kantor dan Rumah Tangga. Oleh karena itu, instansi perlu memilah secara tepat setiap pengeluaran yang dilakukan sehingga tidak terjadi kesalahan dalam pelaporan yang dibuat setiap periodenya.
Workshop penyusunan RBA BLU LMAN Kemenkeu berlangsung pada hari kamis-jumat, 19-20 April 2018 di Hotel Mercure Cikini Jakarta. Workshop yang berlangsung selama dua hari ini menghadirkan dua narasumber konsultan BLU dan BLUD, yaitu Bapak Rudy Suryanto, S.E., M.Si., Ak., CA di hari pertama workshop dan Bapak Niza Wibyana Tito M.Kom., M.M di hari kedua workshop.Workshop hari pertama berisi sesi diskusi dan pemaparan materi mengenai mekanisme penyusunan RBA untuk BLU. Dilanjutkan workshop hari kedua berisi sesi praktik penggunaan software RBA BLU untuk menyusun RBA definitif masing-masing divisi atau unit.Lembaga Manajemen Aset Negara (LMAN) adalah Badan Layanan Umum di bawah Direktorat Jenderal Kekayaan Negara (DJKN) Kementerian Keuangan (Kemenkeu), yang telah berdiri sejak 16 Desember 2015. Tahun 2018 merupakan tahun ketiga dalam penyusunan RBA BLU. Kendala yang paling sering dialami oleh BLU yang baru terbentuk adalah sulitnya melakukan konsolidasi dalam penyusunan RBA. RBA yang akan disusun oleh LMAN Kemenkeu ini adalah RBA BLU berbasis divisi. Mekanisme yang seharusnya dilakukan adalah masing-masing divisi mengusulkan rincian kebutuhan anggaran untuk divisinya. Kemudian nantinya RBA dari masing-masing divisi tersebut dikonsolidasikan menjadi satu kesatuan RBA BLU LMAN Kemenkeu. Selanjutnya RBA BLU tersebut dokonsolidasikan menjadi RKAKL dan kemudian diajukan untuk dilakukan pengesahan anggaran.Dalam pelaksanaan workshop hari kedua yang diisi dengan praktik penggunaan software RBA BLU, peserta praktik langsung input data RBA kedalam software. Walaupun data yang digunakan belum menggunakan data real RBA 2018. Setelah dirasa bisa dan mampu menggunakan software barulah nantinya akan digunakan untuk input data menggunakan data real RBA tahun anggaran 2018.Selama pelaksanaan sesi praktik peserta tampak antusias dengan penggunaan software RBA BLU. Diskusi mengenai RBA dan penggunaan software pun terus berlangsung selama sesi praktik input data. Selain itu sesi input data juga didampingi oleh pendamping narasumber. Sehingga apabila ada kesulitan dalam input data bisa langsung ditanyakan ke pendamping.Setelah sesi input data selesai dilanjutkan dengan sesi pembahasan mengenai penyusunan dokumen RBA 3 BAB BLU yang akan disusun sesuai Peraturan Direktur Jenderal Perbendaharaan Nomor PER-20/PB/2012 tentang Pedoman Teknis Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran Satuan Kerja Badan Layanan Umum.
Sebanyak 50 Puskesmas di Dinas Kesehatan Kabupaten Karawang baru saja mengikuti Pelatihan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK BLUD) yang diselenggarakan dalam dua gelombang. Pelatihan gelombang pertama diikuti 27 puskesmas dan diselenggarakan pada Senin s.d. Rabu, 9 – 11 April 2018. Sedangkan gelombang kedua diikuti sebanyak 23 puskesmas pada Hari Senin s.d. Rabu, 16 – 18 April 2018. Kedua pelatihan diselenggarakan di Hotel Tara Yogyakarta.Seluruh puskesmas di Dinkes Kabupaten Karawang ditetapkan sebagai BLUD berstatus penuh sejak tanggal 31 Maret 2018, sehingga pelatihan yang diikuti dapat menjadi pedoman bagi puskesmas dalam menjalankan PPK BLUD mulai dari penyusunan dokumen Rencana Strategis Bisnis (RSB) dan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) hingga dalam menyusun Laporan Pertanggungjawaban dan Laporan Tahhunan. Sesi pertama pelatihan diisi oleh narasumber Bapak Ir. Bejo Mulyono, MML yang menyampaikan materi tentang pedoman PPK BLUD yang termuat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendageri) Nomor 61 Tahun 2007. Narasumber menekankan beberapa perbedaan antara sebelum dan sesudah puskesmas ditetapkan sebagai BLUD, salah satunya adalah mengenai fleksibilitas. Puskesmas yang telah menjadi BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendapatan dan biaya nya. Kemandirian dalam pengelolaan keuangan tidak berarti puskesmas dituntut mandiri dalam hal pembiayaan. Hal itu dikarenakan puskesmas dimiliki oleh Pemerintah Daerah, sehingga Pemerintah Daerah tetap memiliki kewajiban untuk membiayai puskesmas menggunakan dana Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).Pada sesi kedua pada hari pertama hingga sesi terakhir pada hari ketiga pelatihan, seluruh peserta mendapatkan materi tentang penyusunan RSB dan RBA serta praktik input data RBA serta penatausahaan penerimaan dan pengeluaran menggunakan Software Keuangan BLUD Syncore. Materi tersebut disampaikan oleh Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom, M.M. selaku narasumber. Data yang diinput pada Software Keuangan BLUD Syncore merupakan data asli yang dimiliki oleh puskesmas. Pada sesi ini, peserta berlatih secara langsung untuk melakukan input data, sehingga diharapkan untuk selanjutnya peserta sudah terbiasa dan tidak lagi mengalami kesulitan. Pelatihan ditutup dengan foto bersama antara narasumber dengan seluruh peserta. Harapannya dengan diselenggarakannya pelatihan ini, seluruh puskesmas di Dinkes Kabupaten Karawang semakin mudah dalam menerapkan PPK BLUD.sumber http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/pelatihan-ppk-blud-dinkes-kabupaten-karawang/
Setelah Saturan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) maka segala penerimaan atas penjualan barang dan/ atau jasa tidak perlu disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan ditampung ke rekening BLUD.Rekening BLUD dapat terdiri dari Rekening Penerimaan BLUD, Rekening Pengeluaran BLUD, dan Rekening APBD. Rekening Penerimaan BLUD dimaksudkan untuk menampung seluruh pendapatan BLUD, yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Rekening Pengeluaran BLUD digunakan untuk belanja-belanja BLUD seperti uang persediaan atau dana LS. Sedangkan Rekening APBD dimaksudkan untuk menampung seluruh dana yang berasal dari APBD seperti BOK.Sedangkan yang dimaksud dengan Rekening BLUD dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yaitu Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.Seluruh pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, lain-lain pendapatan BLUD yang sah dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA. Seluruh pendapatan tersebut dilaksanakan melalui rekening kas BLUD dan dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan BLUD. Sedangkan hibah terikat diperlakukan sesuai peruntukkannnya.Dalam pasal 83, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pengelolaan kas, membahas bahwa transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak ketiga, lain-lain pendapatan BLUD yang sah dilaksanakan melalui rekening kas BLUD.Dalam hal pengelolaan kas, BLUD menyelenggarakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas, pemungutan pendapatan atau tagihan, penyimpanan kas dan mengelola rekening bank, pembayaran, perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek, dan pemanfaatan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Segala penerimaan BLUD pada setiap hari disetorkan seluruhnya ke rekening kas BLUD dan dilaporkan kepada pejabat keuangan BLUD.sumber http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/rekening-badan-layanan-umum-daerah/
Dalam pasal 29 PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum disebutkan bahwa “Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU”. Surplus anggaran BLU yang dimaksud disini adalah selisih lebih antara pendapatan dengan belanja BLU yang dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional berbasis akrual pada suatu periode anggaran. Surplus tersebut diestimasikan dalam RBA tahun anggaran berikut untuk disetujui penggunaannya.Padahal, sesuai dengan pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa “Surplus penerimaan/negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya”. Selanjutnya pada ayat berikutnya dijelaskan “Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD”. Berdasarkan ketentuan ini dapat diketahui bahwa kaidah perlakuan surplus adalah dimanfaatkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Peruntukan lain terhadap surplus anggaran ini harus memperoleh persetujuan DPR/DPRD. Perbandingan kedua aturan yang mengatur surplus anggaran ini menunjukkan bahwa BLU memiliki daya tawar keuangan yang lebih tinggi dibandingkan Perusahaan Negara/Daerah.Solusi untuk masalah ini sebenarnya agak susah karena ada dua hal yang bisa diajukan sebagai argumen dalam mempertahankan pendapat mengenai aturan mana yang harus dipakai. Argumen tersebut adalah : Menurut pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan aturan yang seharusnya dipakai adalah aturan mengenai surplus yang ada di UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal ini disebabkan karena peraturan yang berada lebih rendah dalam hirarki tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi.Akan tetapi, mengingat adanya asas lex specialis derogat lex generalisdimana apabila ada aturan yang lebih khusus, maka aturan tersebut mengesampingkan aturan yang bersifat umum, maka aturan mengenai surplus yang harus dipakai adalah aturan khusus yang mengatur tentang BLU yaitu PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum.Sebenarnya permasalahan seperti di atas tidak perlu terjadi apabila pembuat-pembuat keputusan lebih banyak melakukan pencarian referensi dalam menyusun peraturan, sehingga di kemudian hari tidak diharapkan terjadi lagi pertentangan seperti ini. Pertentangan seperti ini tentu akan merugikan bagi level-level pelaksana peraturan dikarenakan adanya kebingungan dalam memilih aturan mana yang harus dipakai.