ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Rekening Badan Layanan Umum Daerah

Rekening Badan Layanan Umum Daerah

Setelah Saturan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) maka segala penerimaan atas penjualan barang dan/ atau jasa tidak perlu disetorkan ke Rekening Kas Umum Daerah (RKUD), melainkan ditampung ke rekening BLUD.Rekening BLUD dapat terdiri dari Rekening Penerimaan BLUD, Rekening Pengeluaran BLUD, dan Rekening APBD. Rekening Penerimaan BLUD dimaksudkan untuk menampung seluruh pendapatan BLUD, yang berasal dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak ketiga, dan lain-lain pendapatan BLUD yang sah. Rekening Pengeluaran BLUD digunakan untuk belanja-belanja BLUD seperti uang persediaan atau dana LS. Sedangkan Rekening APBD dimaksudkan untuk menampung seluruh dana yang berasal dari APBD seperti BOK.Sedangkan yang dimaksud dengan Rekening BLUD dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 yaitu Rekening Kas BLUD adalah rekening tempat penyimpanan uang BLUD yang dibuka oleh pemimpin BLUD pada bank umum untuk menampung seluruh penerimaan pendapatan dan pembayaran pengeluaran BLUD.Seluruh pendapatan BLUD yang bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak lain, lain-lain pendapatan BLUD yang sah dapat dikelola langsung untuk membiayai pengeluaran BLUD sesuai RBA. Seluruh pendapatan tersebut dilaksanakan melalui rekening kas BLUD dan dicatat dalam kode rekening kelompok pendapatan asli daerah pada jenis lain-lain pendapatan asli daerah yang sah dengan obyek pendapatan BLUD. Sedangkan hibah terikat diperlakukan sesuai peruntukkannnya.Dalam pasal 83, Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang pengelolaan kas, membahas bahwa transaksi penerimaan dan pengeluaran kas yang dananya bersumber dari jasa layanan, hibah, hasil kerjasama dengan pihak ketiga, lain-lain pendapatan BLUD yang sah dilaksanakan melalui rekening kas BLUD.Dalam hal pengelolaan kas, BLUD menyelenggarakan perencanaan penerimaan dan pengeluaran kas, pemungutan pendapatan atau tagihan, penyimpanan kas dan mengelola rekening bank, pembayaran, perolehan sumber dana untuk menutup defisit jangka pendek, dan pemanfaatan surplus kas jangka pendek untuk memperoleh pendapatan tambahan. Segala penerimaan BLUD pada setiap hari disetorkan seluruhnya ke rekening kas BLUD dan dilaporkan kepada pejabat keuangan BLUD.sumber http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/rekening-badan-layanan-umum-daerah/

Surplus Anggaran Badan Layanan Umum

Surplus Anggaran Badan Layanan Umum

Dalam pasal 29 PP 23 tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum disebutkan bahwa “Surplus anggaran BLU dapat digunakan dalam tahun anggaran berikutnya kecuali atas perintah Menteri Keuangan/gubernur/bupati/walikota, sesuai dengan kewenangannya, disetorkan sebagian atau seluruhnya ke Kas Umum Negara/Daerah dengan mempertimbangkan posisi likuiditas BLU”. Surplus anggaran BLU yang dimaksud disini adalah selisih lebih antara pendapatan dengan belanja BLU yang dihitung berdasarkan laporan keuangan operasional berbasis akrual pada suatu periode anggaran. Surplus tersebut diestimasikan dalam RBA tahun anggaran berikut untuk disetujui penggunaannya.Padahal, sesuai dengan pasal 3 UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara, disebutkan bahwa “Surplus penerimaan/negara dapat digunakan untuk membiayai pengeluaran negara/daerah tahun anggaran berikutnya”. Selanjutnya pada ayat berikutnya dijelaskan “Penggunaan surplus penerimaan negara/daerah sebagaimana dimaksud dalam ayat (7) untuk membentuk dana cadangan atau penyertaan Perusahaan Negara/Daerah harus memperoleh persetujuan terlebih dahulu dari DPR/DPRD”. Berdasarkan ketentuan ini dapat diketahui bahwa kaidah perlakuan surplus adalah dimanfaatkan untuk membiayai pengeluaran pemerintah. Peruntukan lain terhadap surplus anggaran ini harus memperoleh persetujuan DPR/DPRD. Perbandingan kedua aturan yang mengatur surplus anggaran ini menunjukkan bahwa BLU memiliki daya tawar keuangan yang lebih tinggi dibandingkan Perusahaan Negara/Daerah.Solusi untuk masalah ini sebenarnya agak susah karena ada dua hal yang bisa diajukan sebagai argumen dalam mempertahankan pendapat mengenai aturan mana yang harus dipakai. Argumen tersebut adalah : Menurut pasal 7 UU No. 10 Tahun 2004 tentang Pembentukan Peraturan Perundang-undangan aturan yang seharusnya dipakai adalah aturan mengenai surplus yang ada di UU No. 17 Tahun 2003 tentang Keuangan Negara. Hal ini disebabkan karena peraturan yang berada lebih rendah dalam hirarki tidak boleh bertentangan dengan peraturan hukum yang lebih tinggi.Akan tetapi, mengingat adanya asas lex specialis derogat lex generalisdimana apabila ada aturan yang lebih khusus, maka aturan tersebut mengesampingkan aturan yang bersifat umum, maka aturan mengenai surplus yang harus dipakai adalah aturan khusus yang mengatur tentang BLU yaitu PP No. 23 Tahun 2005 tentang Pengelolaan Badan Layanan Umum.Sebenarnya permasalahan seperti di atas tidak perlu terjadi apabila pembuat-pembuat keputusan lebih banyak melakukan pencarian referensi dalam menyusun peraturan, sehingga di kemudian hari tidak diharapkan terjadi lagi pertentangan seperti ini. Pertentangan seperti ini tentu akan merugikan bagi level-level pelaksana peraturan dikarenakan adanya kebingungan dalam memilih aturan mana yang harus dipakai.

Kapitasi BPJS pada Badan Layanan Umum Daerah

Kapitasi BPJS pada Badan Layanan Umum Daerah

Dana kapitasi dari BPJS digunakan untuk meningkatkan mutu kesehatan masyarakat, sehingga perlu adanya pengaturan untuk pengeloaan dan pemanfaatan dana kapitasi dari BPJS untuk fasilitas kesehatan tingkat pertama (FKTP). Pemerintah menerbitkan Peraturan Presiden (Perpres) No. 32 Tahun 2014 tentang Pengelolaan dan Pemanfaatan Dana Kapitasi JKN pada Fasilitas Kesehatan Tingkat Pertama milik Pemerintah Daerah. Pengelolaan dana kapitasi meliputi kegiatan penganggaran, pelaksanaan, penatausahaan, dan pertanggungjawaban.Dana kapitasi yang diterima oleh BLUD didukung oleh mekanisme penyaluran dari BPJS sehingga langsung diterima oleh bendahara puskesmas. Puskesmas akan menerima dana kapitasi dari BPJS sebanyak jumlah peserta BPJS yang terdaftar di puskesmas tersebut. Penerimaan dana kapitasi dari BPJS diakui sebagai pendapatan dari FKTP. BPJS kesehatan wajib membayarkan kapitasi kepada FKTP paling lambat tanggal 15 bulan berjalan Dana kapitasi seluruhnya dimanfaatkan untuk jasa pelayanan kesehatan dan biaya operasional pelayanan di puskesmas.Besaran dana kapitasi yang digunakan untuk jasa pelayanan kesehatan besarnya 60% dari dana kapitasi, sedangkan 40% digunakan untuk biaya operasional pelayanan, sesuai Perpres No 32 Tahun 2014 pasal 12 ayat 4. Jasa pelayanan yang dibayarkan dengan kapitasi berkaitan dengan tenaga kesehatan dan tenaga non kesehatan. Sedangkan untuk biaya operasional kesehatan yang menggunakan dana kapitasi antara lain biaya obat, alat kesehatan, bahan medis habis pakai dan biaya opersional kesehatan lainnya. Prosedur pengeluaran/belanja dari dana kapitasi BPJS, melalui SPP, SPM dan SP2D.Sisa dana kapitasi pada akhir tahun setelah FKTP menjadi BLUD maka dapat digunakan untuk operasional tahun selanjutnya, namun apabila FKTP belum menjadi BLUD maka sisa dana kapitasi harus dikembalikan kepada kas daerah. Penerimaan dan penggunaan dana kapitasi BPJS diawasi secara berjenjang oleh kepala SKPD Dinas Kesehatan dan Kepala BLUD, da nada juga pengawasan fungsional oleh Aparat Pengawas Internal Pemerintah (APIP).Dalam hal realisasi pendapatan dan belanja dana kapitasi dicatat dan dilaporkan oleh bendahara puskesmas, kepada kepala puskesmas, untuk disampaikan kepada pemimpin BLUD, kemudian oleh pemimpin BLUD akan disampaikan kepada Kepala DInas Kesehatan. Pengakuan Pendapatan dan belanja dalam laporan realisasi anggaran dilakukan oleh pejabat keuangan, pada Sinas Kesehatan Kabupaten/Kota setelah memperoleh Surat Pengesahan Pendapatan dan Belanja (SP2B) Puskesmas dari PPKD selaku BUD.

PMK NOMOR 217/PMK.05/2015 TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN K

PMK NOMOR 217/PMK.05/2015 TENTANG PERNYATAAN STANDAR AKUNTANSI PEMERINTAHAN BERBASIS AKRUAL NOMOR 13 TENTANG PENYAJIAN LAPORAN K

Dalam rangka meningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan.Sesuai dengan ketentuan, satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan BLU diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan utang-piutang, pengelolaan investasi dan pengadaan barang/jasa, kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non Pegawai Negeri Sipil (PNS), serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai sesuai dengan kontribusinya.Tujuan PSAP 13 ini adalah untuk mengatur penyajian laporan keuangan BLU dalam rangka meningkatkan keterbandingan laporan keuangan baik terhadap anggaran, antar periode, maupun antar BLU. Sehingga untuk mencapai tujuan tersebut, standar ini menetapkan seluruh pertimbangan dalam rangka penyajian laporan keuangan, pedoman struktur laporan keuangan dan persyaratan minimum isi laporan keuangan. Laporan keuangan disusun dengan menerapkan akuntansi berbasis akrual.Laporan keuangan BLU merupakan laporan yang terstruktur mengenai posisi keuangan dan transaksi-transaksi yang dilakukan oleh BLU. Tujuan umum laporan keuangan BLU adalah menyajikan informasi mengenai posisi keuangan, realisasi anggaran, saldo anggaran lebih, arus kas, hasil operasi, dan perubahan ekuitas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna dalam membuat dan mengevaluasi keputusan mengenai alokasi sumber daya.Komponen laporan keuangan BLU terdiri atas: Laporan Realisasi Anggaran;Laporan Perubahan Saldo Anggaran Lebih;Neraca;Laporan Operasional;Laporan Arus Kas;Laporan Perubahan Ekuitas; danCatatan atas Laporan Keuangan.Laporan keuangan BLU memberikan informasi tentang sumber daya ekonomi dan kewajiban BLU pada tanggal pelaporan dan arus sumber daya ekonomi selama periode berjalan. Informasi ini diperlukan pengguna untuk melakukan penilaian terhadap kemampuan ekonomi BLU dalam menyelenggarakan kegiatannya di masa mendatang.Penjelasan terkait masing-masing komponan laporan keuangan dapat dilihat pada Lampiran Peraturan Menteri Keuangan tentang Penyataan Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual Nomor 13 tentang Penyajian Laporan Keuangan Badan Layanan Umum, yang dapat diunduh disini.Sumber :http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/pmk-nomor-217-pmk-05-2015-tentang-pernyataan-standar-akuntansi-pemerintahan-berbasis-akrual-nomor-13-tentang-penyajian-laporan-keuangan-badan-layanan-umum/

Independensi Badan Layanan Umum Daerah

Independensi Badan Layanan Umum Daerah

Salah satu prinsip tata kelola Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ialah independensi. Berdasarkan Kamus Besar Bahasa Indonesia (KBBI) pengertian dari independensi adalah kemandirian yang merupakan hal atau keadaan dapat berdiri sendiri tanpa bergantung pada orang lain. Sesuai dengan Peraturan Kementerian Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Badan Layanan Umum Daerah, independensi merupakan kemandirian pengelolaan organisasi secara profesional tanpa benturan kepentingan dan pengaruh atau tekanan dari pihak manapun yang tidak sesuai dengan peraturan perundang-undangan dan prinsip bisnis yang sehat.Tata kelola dengan prinsip independensi berfokus pada pengelolaan organisasi secara profesional tanpa adanya kepentingan atau tekanan dari pihak lain serta pengelolaan organisasi dengan prinsip bisnis yang sehat. Pertama, pengelolaan organisasi secara profesional tanpa adanya kepentingan atau tekanan dari pihak lain. Pengelolaan organisasi secara profesional berhubungan dengan manajemen organisasi yang baik. Menurut Luther M Gulick, manajemen organisasi merupakan hal-hal yang berhubungan dengan perencanaan, pelengkapan sumber daya manusia, pengkoordinasian, penyusunan anggaran, dan pelaporan. Perencanaan pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yakni penyusunan Rencana Strategis Binis (RSB) untuk perencanaan 5 (lima) tahunan serta Rencana Bisnis dan Anggaran (RSB) untuk perencanaan 1 (satu) tahunan. Pada kedua dokumen perencanaan tersebut tercantum perencanaan non keuangan dan keuangan. Perencanaan non keuangan misalnya terdiri atas sumber daya manusia, pengadaan barang dan jasa serta sebagainya. Perencanaan non keuangan sebaiknya organisasi menghindari pengadaan barang dan jasa atau perekrutan sumber daya manusia atas kepentingan dan tekanan pihak tertentu guna memperkaya diri sendiri. Dalam penyusunan rencana keuangan yakni anggaran dan pelaporan keuangan juga harus berfokus pada kebutuhan kegiatan pelayanan guna meningkatkan kuantitas dan kualitas hidup masyakarat. Organisasi tidak diperbolehkan menambah atau mengurangi anggaran atas dasar permintaan atau tekanan dari pihak lain. Begitupun laporan keuangan, sebaiknya melaporkan kondisi keuangan sesuai dengan kejadian nyata tanpa memanipulasi data guna kepentingan pihak tertentu.Kedua, tata kelola dengan prinsip independensi dengan berfokus pada pengelolaan organisasi dengan prinsip bisnis yang sehat. Organisasi melakukan kegiatan pelayanan dengan prinsip efektif dan efisien. Pada organisasi sektor publik seperti Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang tidak berorientasi profit maka pengertian dari efektif yakni output atau keluaran yang dihasilkan dari penggunaan sumber daya. Sedangkan efisien yakni outcome atau dampak atas penggunaan sumber daya. Pengelolaan organisasi dengan efektif dan efisien guna meningkatkan kuantitas dan kualitas pelayanan masyarakat tanpa memperhitungkan kepentingan dan tekanan pihak lain.Apabila pengelolaan organisasi atas dasar kepentingan dan tekanan pihak tertentu maka hal ini sama saja dengan korupsi. Dikatakan korupsi karena tindakan tersebut merugikan negara dengan cara memperkaya pribadi tertentu. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melalui laman kpk.go.id memberikan beberapa upaya yang dapat dilakukan untuk menghindari konflik kepentingan. Pertama, semua pengelola organisasi tak henti-hentinya menyadarkan akan bahaya korupsi dan dampak negatifnya terhadap kehidupan mereka dalam segala aspeknya, baik dalam hidup bermasyarakat, berbangsa dan bernegara, lebih-lebih terhadap agama. Kedua, menggunakan sistem pemerintahan berbasis elektronik yang telah disediakan serta kontrol dari satuan pemeriksaan intern yang merupakan unit kerja yang berkedudukan langsung di bawah pemimpin Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).

Pembukuan Bendahara Penerimaan Badan Layanan Umum

Pembukuan Bendahara Penerimaan Badan Layanan Umum

Badan layanan umum yang disingkat dengan BLU adalah satuan kerja atau unit kerja yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan kepentingan. Dengan pola pengelolaan keuangan BLU, Fleksibilitas diberikan dalam rangka pelaksanaan anggaran, termasuk pengelolan keuangan belanja dan pendapatan sehingga BLU memisahkan bendahara yaitu bendahara penerimaan dan bendahara pengeluaran.Bendahara Penerimaan adalah orang yang ditunjuk untuk menerima, menyimpan, membayarkan, menatausahakan, dan mempertanggung-jawabkan uang untuk keperluan Belanja Negara dalam pelaksanaan APBN pada Satuan Kerja Kementerian Negara /Lembaga.Bendahara pada BLU menatausahakan seluruh uang/surat berharga yang dikelola oleh BLU, uang dan surat berharga meliputi : Dana Operasional, yaitu seluruh penerimaan dan pengeluaran kegiatan operasional BLUDana pengelolaan kas, berupa deposito dan investasi jangka pendek.Dana kelolaan, yaitu seluruh dana yang tidak dapat dimasukkan ke dalam dana operasional dan dana pengelolaan kas, antara lain dana bergulir dan dana yang belum menjadi hak BLU.Bendahara menyelenggarakan pembukuan terhadap seluruh uang yang ditatausahakannya, bembukuan bendahara terdiri dari buku kas umum, buku pembantu, dan buku pengawasan. Teknis pembukuan bagi bendahara penerimaan adalah pembukuan terkait uang pendapatan yang sudah menjadi hak BLU dan pengelolaannya berupa deposito dan investasi jangka pendek yang diatur sebagai berikut : Pada saat diterima DIPA maka estimasi/target penerimaan dinukukan langsung pada Buku pengawasan Anggran pendapatanPada saat diterima bukti pendapatan BLU maka pendapatan dibukukan di sisi debet pada BKU, buku pembantu kas dan buku pembantu pendapatan serta dicatat sebagai realisasi pada buku pengawasan anggaran pendapatan.Pada saat bendahara penerimaan menyalurkan dana kepada bendahara pengeluaran makan dana dibukukan di sisi debet dan kredit (In - Out) pada BKU, di sisi debet pada buku pembantu uang di bendahara pengeluaran dan di sisi kredit pada buku pembantu kasPada saat pendapatan yang diperoleh dijadikan sebagai deposito, berdasarkan otorisasi pejabat berwenang, maka dibukukan di sisi debet dan kredit (in-out) pada BKU, di sisi debet pada buku pembantu deposito dan di sisi kredit pada buku pembantu kasPada saat deposito tersebut dicairkan dan kembali ke kas bendahara penerimaan berserta kelebihan makan dibukukan sebagai berikut : Di sisi debet kredit (in-out) pada BKU, sisi debet pada buku pembantu kas dan sisi kredit pada buku pembantu deposito sebesar pokok uang yang di depositokanDi sisi debet pada BKU, buku pembantu kas dan buku pembantu pendapatan sebesar kelebihan dari deposito tersebut. Pada saat pendapatan yang diperoleh dijadikan investasi jangka pendek, berdasarkan otorisasi pejabat berwenang, maka dibukukan di sisi debet dan kredit (in-out) pada BKU, di sisi debet pada buku pembantu investasi jangka pendek dan sisi kredit pada buku pembantu kas.Pada saat investasi jangka pendek tersebut dicairkan dan kembali ke kas bendahara penerimaan beserta kelebihannya maka dibukukan sebagai berikut: Di sisi debet dan kredit (in-out) pada BKU, sisi debet pada Buku pembantu kas dan di sisi kredit pada buku pembantu investasi jangka pendek sebesar pokok uang yang di depositokanDi sisi debet pada BKU, Buku pembantu kas dan buku pembantu pendapatan sebesar kelebihan dari investasi jangka pendek tersebut.Sumber : http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/pembukuan-bendahara-penerimaan-badan-layanan-umum/

Keterkaitan Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis Bisnis pada BLUD

Keterkaitan Standar Pelayanan Minimal dan Rencana Strategis Bisnis pada BLUD

Keterkaitan antara dokumen Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Rencana Strategi Bisnis (RSB) harus dipahami agar relevan. Keterkaitan kedua dokumen tersebut harus dipahami dalam melakukan penyusunannya. Hal ini dikarenakan kedua dokumen tersebut saling berkaitan satu sama lain dan saling berkesinambungan sesuai dengan standar penilaian dokumen BLUD menurut SE Mendagri Nomor 900 Tahun 2007 tentang Pedoman Penilaian BLUD. Pada artikel ini akan dibahas mengenai hubungan dari kedua dokumen tersebut dan bagaimana alur penyusunannya sehingga akan saling terkait.Syarat administratif dalam pengajuan sebagai BLUD diantaranya adalah menyusun dokumen SPM dan RSB. Dokumen SPM adalah dokumen yang berisi daftar indikator standar pelayanan minimal yang harus diberikan BLUD kepada masyarakat untuk mencapai tujuan tertentu. Dokumen RSB adalah dokumen yang berisi rencana startegi bisnis BLUD selama lima tahun kedepan untuk mencapai tujuan tertentu. Hal yang perlu digarisbawahi adalah kedua dokumen tersebut disusun untuk mencapai tujuan tertentu. Untuk itu hal pertama yang menghubungkan SPM dan RSB adalah harus relevan untuk mencapai tujuan yang sama. Tujuan BLUD terangkum dalam visi, misi dan tujuan BLUD. Hal inilah yang akan dijadikan acuan dalam penyusunan dokumen SPM dan RSB sehingga akan saling bersinergi.BLUD secara umum bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat tanpa mengutamakan keuntungan. Tujuan tersebut perlu dibuat visi, misi dan tujuan BLUD yang akan tertuang dalam dokumen RSB. Untuk mencapai tujuan tersebut, BLUD harus membuat indikator standar pelayanan minimal yang harus dilakukan untuk meningkatkan pelayanan demi tercapainya tujuan BLUD. Didalam indikator SPM yang dibuat juga dicantumkan target pencapaian dan atau peningkatan SPM yang akan dicapai selama lima tahun kedepan. Target pencapaian dan atau peningkatan SPM selama lima tahun kedepan ini yang dijadikan acuan BLUD dalam menyusun rencana strategi bisnis.Setelah sebelumnya melakukan diagnonis organisasi untuk menganalisis kemampuan BLUD dengan membandingkan kelebihan dan kelemahan menggunakan analisis SWOT untuk mengetahui posisi strategis organisasi, selanjutnya adalah menyusun strategi. Strategi yang disusun adalah strategi lima tahunan untuk mencapai tujuan BLUD yang sebelumnya sudah diterjemahkan dalam SPM. Jadi strategi yang disusun adalah strategi untuk melaksanakan dan untuk mencapai target SPM yang telah dibuat. Karena SPM dan RSB memiliki tujuan yang sama.Dapat disimpulkan bahwa langkah awal yang harus dilakukan adalah menyusun SPM BLUD sesuai dengan bidangnya. Kemudian membuat target pencapaian dan atau perencanaan SPM selama lima tahun kedepan yang kemudian diterjemahkan dalam strategi yang tercantum di dokumen RSB. Inilah poin penting keterkaitan antara dokumen SPM dan RSSumber : http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/spm_dan-rsb_badan-layanan-umum-daerah/

Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Bantuan operasioanal kesehatan (BOK) adalah bantuan dana dari Pemerintah melalui Kementerian Kesehatan dalam membantu pemerintahan kabupaten dan pemerintahan kota melaksanakan pelayanan kesehatan sesuai Standar Pelayanan Minimal (SPM) Kesehatan menuju Millennium Development Goals (MDGs) dengan meningkatkan kinerja Puskesmas dan jaringannya serta Upaya Kesehatan Bersumberdaya Masyarakat (UKBM) dalam menyelenggarakan pelayanan kesehatan promotif dan preventif,untuk mewujudkan pencapaian target SPM.a.Upaya kesehatan, yang dapat didanai dari dana BOK mencakup upaya kesehatan promotif dan preventif yaitu:1.Kesehatan ibu dan anak2.Imunisasi3.Perbaikan gizi masyarakat4.Pengendalian penyakit5.Penyehatan lingkungan6.Upaya kesehatan lain yang sesuai dengan risiko dan masalah utama kesehatan diwilayah masing-masing.b.Penunjang Pelayanan KesehatanKegiatan penunjang antara lain:1.Bahan Kontak2.Refreshing/penyegaran/orientasi kader kesehatan3.Rapat koordinasi dengan lintas sektor.4.Operasional Posyandu dan Poskesdesc.Penyelenggaraan Manajemen PuskesmasManajemen puskesmas ditujukan agar pelayanan kesehatan di puskesmas terselenggara secara optimal. Upaya penyenggaraan manajemen puskesmas antara lain:a.Perencanaan Tingkat PuskesmasKegiatan perencanaan tingkat puskesmas yang dimaksud adalah penyusunan perencanaan kegiatan puskesmas yang akan dilaksanakan selama satu tahun.b.Lokakarya Mini PuskesmasPenyusunan rencana kegiatan dari rencana tahunan menjadi rencana bulanan.Pengusulan dan Pencairan Anggaran Kegiatan Pengusulan dan pencairan anggaran untuk setiap Puskesmas harus mengikuti prosedur berikut: 1. Puskesmas membuat Plan of Action (POA) yang merupakan satu kesatuan dengan POA Puskesmas. 2. Berdasarkan POA tersebut, Puskesmas mengusulkan kebutuhan dana untuk kegiatan kepada Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. 3. Bendahara Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota akan mencairkan permintaan dana Puskesmas berdasarkan persetujuan atas hasil verifikasi Tim Pengelola Jamkesmas dan BOK Tingkat Kabupaten/Kota. 4. Untuk pencairan dana berikutnya dapat dilakukan dengan tetap membuat POA dari hasil lokakarya mini dan melampirkan laporan pemanfaatan dana sebelumnya serta Laporan Pelaksanaan Bantuan Operasional Kesehatan (BOK) oleh Puskesmas di Kab/Kota (SIKNAS online). 5. Untuk Puskesmas terpencil/sangat terpencil, periode pencairan dana dapat diatur berdasarkan kesepakatan Puskesmas dengan Dinas Kesehatan Kabupaten/Kota. Dasar dari artikel ini silahkan download PERATURAN MENTERI KESEHATAN REPUBLIK INDONESIANOMOR 210/MENKES/PER/I/2011 TENTANG PETUNJUK TEKNIS BANTUAN OPERASIONAL KESEHATAN sumber http://blud.co.id/wp/blog/2018/04/bantuan-operasional-kesehatan-blud/

Rumah Sakit Umum Daerah sebagai BLUD

Rumah Sakit Umum Daerah sebagai BLUD

Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan unit kerja atau SKPD pemerintah yang saat ini banyak statusnya diubah menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Dengan adanya perubahan status tersebut, RSUD harus membuktikan kinerjanya setelah ditetapkan sebagai BLUD.Saat ditetapkan sebagai BLUD, RSUD telah dilengkapi dengan ukuran-ukuran kinerja yang dapat dievaluasi sebagai salah satu bentuk pertanggungjawabannya. Kinerja yang dimaksud meliputi (1) Kinerja pelayanan dapat diukur dari pencapaian volume dan mutu pelayanan klinis yang dilakukan di berbagai instalasi, dengan membandingkan antara perencanaan yang terdapat di Rencana Strategis Bisnis (RSB) dengan pencapaian pada saat dilakukannya evaluasi. (2) Kinerja keuangan dapat diukur dari pencapaian indikator-indikator keuangan yang telah ditetapkan pada perencanaan (Rencana Strategis Bisnis). (3) Kinerja manfaat dapat dilihat antara lain dari jenis-jenis pelayanan yang dikembangkan setelah menerapkan PPK-BLUD, sehingga dengan adanya jenis layanan ini masyarakat tidak perlu mencari pelayanan sejenis ke luar daerah, dan sebagainya. Sesuai dengan Permendagri No. 61 Tahun 2007, Evaluasi dan penilaian kinerja BLUD dilakukan setiap tahun oleh kepala daerah dan/atau dewan pengawas terhadap aspek keuangan dan non keuangan, bertujuan untuk mengukur tingkat pencapaian hasil pengelolaan BLUD sebagaimana ditetapkan dalam renstra bisnis dan RBA.Evaluasi dan penilaian kinerja dari aspek keuangan dapat diukur berdasarkan tingkat kemampuan BLUD dalam: Memperoleh hasil usaha atau hasil kerja dari layanan yang diberikan (rentabilitas),Memenuhi kewajiban jangka pendeknya (likuiditas),Memenuhi seluruh kewajibannya (solvabilitas),Kemampuan penerimaan dari jasa layanan untuk membiayai pengeluaran.Sedangkan penilaian kinerja dari aspek non keuangan dapat diukut berdasarkan perspektif pelanggan, proses internal pelayanan, pembelajaran, dan pertumbuhan.Tujuan Menilai implementasi dari Permendagri No. 61 Tahun 2007 di RSUDMengevaluasi kinerja RSUD sebagai BLUD yang terdiri dari kinerja pelayanan, kinerja keuangan, dan kinerja manfaat sesuai dengan yang telah ditetapkan pada dokumen Pola Tata Kelola, SPM, dan RSB RSUD.Tahapan Kegiatan Kegiatan evaluasi kinerja RSUD yang melaksanakan BLUD diawali dengan cara penyusunan instrument penilaian oleh tim penilai, peninjauan lapangan, diskusi hasil peninjauan lapangan dan laporan hasil evaluasi.Untuk selengkapnya terkait Permendagri No. 6 Tahun 2007 Silahkan Klik Disini