ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

SYNCORE Siapkan Aplikasi BLUD Berbasis Website

SYNCORE Siapkan Aplikasi BLUD Berbasis Website

Untuk mendukung laju kembangnya dunia kesehatan Indonesia, saat ini perusahaan yang memiliki fokus dibidang Konsultan, Softwere dan Training tengah menyiapkan sebuah aplikasi khusus berbasis website yang akan memudahkan setiap Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) untuk melaju menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).“Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan BLUD Puskesmas kami ini merupakan sebuah aplikasi berbasis Website,” ujar salah satu senior programmer SYNCORE, Andi Pramono, saat ditemui disela – sela kesibukannya membuat program unggulan SYNCORE di Kantornya, Yogyakarta, Jum’at (10/4/2015).Meski berbasis website, menurutnya program tersebut sudah dirancang sedemikian rupa sehingga dapat digunakan bahkan oleh orang yang masih awam terhadap bahasa internet dan akuntansi.“Kami sudah menampung banyak masukan yang intinya untuk memudahkan user tanpa harus mengurangi outputnya agar tetap sesuai setandar akuntansi. Jadi selain ada tim analis yang membicarakan ini sebaiknya seperti apa atau bagaimana, kami juga mendengarkan masukan dari beberapa client kami, dimana banyak diantaranya yang belum memahami bahasa – bahasa akuntansi dan IT,” tambah dia.Sebagaimana diketahui, untuk meningkatkan pelayanan kesehatan, saat ini pemerintah tengah gencar mendorong Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) agar menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD).Berangkat dari situ, SYNCORE berencana membantu setiap puskesmas yang ingin menjadi BLUD dengan menghadirkan “SISTEM INFORMASI PENGELOLAAN KEUANGAN BLUD PUSKESMAS.”klik disini untuk melihat software pengelolaan keuangan BLUD Silahkan simak jadwal pelatihan dan pendampingan kami untuk bulan April-Des 2015 Apabila anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id atau deny@syncoreconsulting.com.atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja) atau di 081-2299-111-97

RBA Pusekesmas BLUD Harus Baik

RBA Pusekesmas BLUD Harus Baik

Untuk meningkatkan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) sekaligus memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan pendapatan maupun pengeluarannya, pemerintah telah membuka Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang Kesehatan. Namun hingga saat ini, belum semua Puskesmas khususnya yang berada di daerah – daerah terpencil sanggup menerapkan PPK-BLUD dengan benar. Padahal dengan PPK-BULD yang benar, Puskesmas memiliki peluang untuk menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), sehingga dapat memudahkan Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan sebagainya.Menurut Direktur Utama (Dirut) SYNCORE, Niza Wibyana Tito, ada beberapa hal mendasar yang harus diperhatikan agar Puskesmas berhasil menjadi BLUD yang baik. Salah satunya adalah kemampuan untuk menyusun Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) dengan baik dan benar.Pernyataan tersebut disampaikan Tito saat acara “Pelatihan Penyusunan RBA Puskesmas-BLUD” bersama di Dinas Kesehatan Kab. Rokan Hulu di Yogyakarta, Rabu (25/3/2015).RBA ini, lanjut dia, dikembangkan dari Rencana Kerja Anggaran (RKA) yang sudah disusun sebelumnya. “Selanjutnya perlu dibuat sistem akuntansi dan mekanisme pencairan dana PNBP, mengingat dana PNBP ada di rekening masing-masing Puskesmas dan dapat digunakan secara langsung,” tambah dia.Silahkan klik disini untuk melihat software pengelolaan keuangan BLUDSilahkan simak jadwal pelatihan dan pendampingan kami untuk bulan April-Des 2015 Apabila anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id atau deny@syncoreconsulting.com atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja) atau di 081-2299-111-97

Foto-Foto Pelatihan Tahun 2015

Foto-Foto Pelatihan Tahun 2015

1. Pelatihan bulan Maret 2015a. Pelatihan BLUD Dinkes Rokan Hulub. Pelatihan BLUD Dinkes Indragiri Hilirc.

Dana Desa Bertambah Besar, Pengelolaan Keuangan Harus Benar

Dana Desa Bertambah Besar, Pengelolaan Keuangan Harus Benar

Sesuai dengan salah satu janji kampanye pasangan Joko Widodo (Jokowi) – Jusuf Kalla (JK), pemerintah saat ini tengah berusaha membangun Indonesia dari pinggiran dan menjadikan desa sebagai salah satu fokus utamanya.Hal tersebut terlihat jelas dengan ketegasan pemerintah untuk mulai memberlakukan Undang – Undang (UU) Nomor (No) 6 tahun 2014 tentang Desa, atau dikenal dengan UU Desa yang didalamnya mengatur tentang dana Desa.Melalui peraturan tersebut pemerintah berencana menggelontorkan Dana Desa dalam jumlah yang cukup fantastis. Rencana itu tentu menjadi angin segar bagi pemerintah desa yang sudah memiliki kesiapan. Baik dari segi perencanaan pembangunan desa yang tercantum dalam Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM) Desa dan kesiapan pengelolaan keuangannya.Namun bagi beberapa desa yang belum memiliki kesiapan – kesiapan tersebut, adanya dana Desa justru berpotensi memunculkan permasalahan yang cukup serius. Dalam beberapa kasus, kesalahan mengelola keuangan dalam jumlah besar sering berakhir dengan hal – hal yang tidak menyenangkan.Oleh karenanya, pengelolaan dana desa harus memenuhi asas – asas yang sesuai dengan standar pemerintah pusat. “Ada beberapa poin penting, seperti harus transparan, akuntable, partisipatif, tertib dan disiplin anggaran,” kata Mustika Aji, saat memberikan materi tentang “Pengelolaan Keuangan Desa” dalam sebuah acara yang diselenggarakan oleh Dashboard Ekonomi Kerakyatan (DEK) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Lembaga Konsultan, Pengembang Software dan Training SYNCORE, di Yogyakarta, Sabtu (7/3/2015).Hadir dalam acara tersebut puluhan perwakilan pemerintah kabupaten / kota se Indonesia. Kepada mereka, Mustika menjelaskan bahwa Pengelolaan Keuangan Desa adalah sesuatu yang komplek sehingga harus dibuat dengan serius untuk meminimalisir adanya kesalahan.Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id

Dana Desa Dan BUMDes Bawa Banyak Keuntungan

Dana Desa Dan BUMDes Bawa Banyak Keuntungan

Dana Desa yang rencananya bisa mencapai Rp1miliar per Desa bukanlah sesuatu yang diberikan tanpa ada harapan. Terhitung mulai tahun ini, seluruh desa se Indonesia dihadapkan dengan tantangan baru.Bagi beberapa desa yang sejak semula sudah maju dan memiliki Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) mapan / terencana, tentu tantangan itu tidak terlalu mengejutkan. Namun bagi desa – desa yang belum memiliki pemahaman tentang perencanaan BUMDes secara matang, adanya dana besar bukan tidak mungkin hanya menjadi beban. Pasalnya, semua dana yang dikucurkan oleh pemerintah pusat tersebut akan menuntut pertanggungjawaban.“Namun yang perlu diperhatikan juga bahwa dengan adanya Dana Desa dan BUMDes ini akan ada banyak keuntungan yang bisa dimiliki oleh desa. Sepertii mendorong perkembangan perekonomian masyarakat Desa, meningkatkan kreatifitas dan peluang usaha ekonomi produktif masyarakat desa yang berpenghasilan rendah, mendorong berkembangnya usaha mikro sektor informal, pengelolaan sumberdaya alam dan meningkatnya pendapatan asli daerah,” ujar Senior Partner SYNCORE, Rudy Suryanto, saat mengisi materi Workshop BUMDes yang diadakan di Yogyakarta, Sabtu (7/3/2015).Dalam acara yang diselenggarakan oleh Dashboard Ekonomi Kerakyatan (DEK) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Lembaga Konsultan, Pengembang Software dan Training SYNCORE tersebut dia menjelaskan beberapa masalah dan peluang BUMDes secara terperinci.Selain itu, dihadapan peserta Workshop yang terdiri dari puluhan perwakilan daerah se-Indonesia, Rudy juga sempat memaparkan lika – liku salah satu BUMDes binaannya yang saat ini tengah menjadi salah satu desa percontohan BUMDes.Artikel Terkait :Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id

Era BPJS Wajibkan Puskesmas Untuk Berbenah

Era BPJS Wajibkan Puskesmas Untuk Berbenah

Setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Kesehatan resmi ditetapkan pada tahun lalu, kini peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan lembaga – lembaga Kesehatan lainnya dituntut untuk meningkatkan pelayanan secara maksimal. Untuk memudahkan hal tersebut, melalui Peraturan Presiden (Perpres) No.32 Tahun 2014 pemerintah memutuskan bahwa angaran kapitasi akan langsung ditransfer ke rekening dan dikelola langsung oleh Puskesmas.Akibatnya, terjadi perubahan mendasar dimana Puskesmas kini tidak sekedar menjadi Unit Pelaksana Tugas Daerah (UPTD) biasa.“Pergeseran Fungsi Puskesmas paska ketentuan kapitasi Perpres No.32 tahun 2014, Permenkes No.28 tahun 2014, Surat Edaran SE900 / 2280 / SJ. Sehingga ada kebutuhan untuk perubahan pola pengelolaan keuangan BLUD,” kata Senior Partner SYNCORE, Rudy Suryanto saat mengisi acara Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) Puskesmas - Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) di Yogyakarta, Selasa (24/3/2015).Dalam acara yang diselenggarakan secara khusus dengan Dinas Kesehatan Kab.Rokan Hulu tersebut, Rudy menjelaskan beberapa hal pokok terkait Pengelolaan Puskesmas dan Fleksibilitas BLUD.Menurutnya, hal itu semua perlu dipahami oleh seluruh jajaran Dinas Kesehatan Kabupaten / Daerah agar terbentuk sebuah layanan umum yang lebih efektif dan efisien serta tetap sejalan dengan praktek bisnis sehat serta sesuai dengan amanah pemerintah yang tercantum dalam Pasal 2 Permendagri No 61/2007.Silahkan klik disini untuk melihat software pengelolaan keuangan BLUDSilahkan simak jadwal pelatihan dan pendampingan kami untuk bulan April-Des 2015 Apabila anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id atau deny@syncoreconsulting.com atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja) atau di 081-2299-111-97

Desa Harus Siap Jadi Subjek Pembangunan

Desa Harus Siap Jadi Subjek Pembangunan

Sejak diberlakukannya Undang – Undang (UU) Nomor (No) 6 tahun 2014 yang menggantikan UU No 72 tahun 2009, desa yang sebelumnya selalu menjadi objek pembangunan kini berubah menjadi subjek pembangunan. Hal tersebut disampaikan oleh Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi, Marwan Jafar saat acara Seminar Nasional “Persiapan Pelaksanaan UU No 6 Tahun 2014 Tentang Desa,” yang diselenggarakan oleh Dashboard Ekonomi Kerakyatan (DEK) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Lembaga Konsultan, Pengembang Software dan Training SYNCORE, di Yogyakarta, Jum’at (6/3/2015).Menurutnya, UU No 6 tahun 2014 tersebut telah memberikan landasan ideal yang mendudukkan desa dalam kerangka hukum nasional sebagai lokus utama pembangunan nasional yang telah memperhatikan hak dan kewenangan desa.Lebih lanjut ia berharap, melalui acara seminar yang diselenggarakan bersama SYNCORE tersebut pemerintah bisa mendapat masukan dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pelaksanaan UU Desa.“Melalui Seminar ini, diharapkan beberapa langkah persiapan implementasi UU Desa ini dapat ditindaklanjuti untuk memberikan masukan konstruktif bagi Pemerintah di dalam menentukan arah kebijakan dan strategi pelaksanaan UU Desa yang lebih berhasilguna dan berdayaguna ke depan,” tutur dia. klik disiniuntuk melihat software Akuntansi Silahkan simak jadwal pelatihan dan pendampingan kami untuk bulan April-Des 2015 Apabila anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id atau deny@syncoreconsulting.com atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja) atau di 081-2299-111-97

KEJAR UMKM

KEJAR UMKM

Definisi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)adalah jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000, dimana kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998, Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”Apa kriteria UMKM.?Menurut UU No. 9 tahun 1995, usaha kecil mempunyai beberapa kriteria sebagai berikut: Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahaMemiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)Milik Warga Negara IndonesiaBerdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha BesarBerbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.Di Indonesia, jumlah UMKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia membina UMKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. Kelebihan UMKMDengan ukurannya yang kecil dan tentunya fleksibilitas yang tinggi, usaha kecil menengah memiliki berbagai kelebihan, terutama dalam segi pembentukan dan operasional. UMKM memiliki kontribusi besar bagi bergulirnya roda ekonomi suatu negeri, bukan hanya karena ia adalah benih yang memampukan tumbuhnya bisnis besar, melainkan juga karena ia menyediakan layanan tertentu bagi masyarakat yang bagi bisnis besar dinilai kurang efisien secara biaya.Berikut adalah beberapa kelebihan UMKM: Fleksibilitas OperasionalUsaha kecil menengah biasanya dikelola oleh tim kecil yang masing-masing anggotanya memiliki wewenang untuk menentukan keputusan. Hal ini membuat UMKM lebih fleksibel dalam operasional kesehariannya. Kecepatan reaksi bisnis ini terhadap segala perubahan (misalnya: pergeseran selera konsumen, trend produk, dll.) cukup tinggi, sehingga bisnis skala kecil ini lebih kompetitif. Kecepatan InovasiDengan tidak adanya hirarki pengorganisasian dan kontrol dalam UMKM, produk-produk dan ide-ide baru dapat dirancang, digarap, dan diluncurkan dengan segera. Meski ide cemerlang itu berasal dari pemikiran karyawan (bukan pemilik), kedekatan diantara mereka membuat gagasan tersebut cenderung lebih mudah didengar, diterima, dan dieksekusi. Struktur Biaya RendahKebanyakan usaha kecil menengah tidak punya ruang kerja khusus di kompleks-kompleks perkantoran. Sebagian dijalankan di rumah dengan anggota keluarga sendiri sebagai pekerjanya. Hal ini mengurangi biaya ekstra (overhead) dalam operasinya. Lebih jauh lagi, usaha menengah kecil juga menerima sokongan dari pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan bank dalam bentuk kemudahan pajak, donasi, maupun hibah. Faktor ini berpengaruh besar bagi pembiayaan dalam pembentukan dan operasional mereka. Kemampuan Fokus di Sektor yang SpesifikUKM tidak wajib untuk memperoleh kuantitas penjualan dalam jumlah besar untuk mencapai titik balik (break even point – BEP) modal mereka. Faktor ini memampukan usaha kecil menengah untuk fokus di sektor produk atau pasar yang spesifik. Contohnya: bisnis kerajinan rumahan bisa fokus menggarap satu jenis dan model kerajinan tertentu dan cukup melayani permintaan konsumen tertentu untuk bisa mencapai laba.Berbeda dengan industri kerajinan skala besar yang diharuskan membayar biaya sewa gedung dan gaji sejumlah besar karyawan sehingga harus selalu mampu menjual sekian kontainer kerajinan untuk menutup biaya operasional bulanannya saja. Di atas adalah 4 (empat) Kelebihan UMKM yang bisa dijadikan sumber motivasi dan selalu dipertahankan oleh para pengelola usaha kecil menengah.Kelemahan UMKMUkuran usaha kecil menengah selain memiliki kelebihan juga mengandung kekurangan yang membuat pengelolanya mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam mengelola usaha kecil menengah antara lain: Sempitnya Waktu untuk Melengkapi KebutuhanSebab sedikitnya jumlah pengambil keputusan dalam usaha kecil menengah, mereka kerap terpaksa harus pontang-panting berusaha memenuhi kebutuhan pokok bisnisnya, yakni: produksi, sales, dan marketing. Hal ini bisa mengakibatkan tekanan jadwal yang besar, membuat mereka tidak bisa fokus menyelesaikan permasalahan satu persatu.Tekanan semacam ini bisa muncul tiba-tiba ketika bisnis mereka memperoleh order dalam jumlah yang besar, atau beberapa order yang masuk dalam waktu hampir bersamaan. Lebih dahsyat lagi jika suatu ketika ada lembaga bisnis besar yang merasa terancam dan mulai melancarkan serangan yang tidak fair demi menyingkirkan pesaing potensialnya. Kontrol Ketat atas Anggaran dan PembiayaanUsaha skala kecil umumnya memiliki anggaran yang kecil. Akibatnya, ia kerap kali dipaksakan membagi-bagi dana untuk membiayai berbagai kebutuhan seefisien mungkin. Ketidakmampuan untuk mengumpulkan modal yang lebih besar juga memaksa usaha kecil menengah menjalankan kebijakan penghematan yang ketat, terutama untuk mencegah kekurangan pembiayaan operasional sekecil apapun. Kekurangan pembiayaan operasional yang tidak dicegah bisa mengakibatkan kebangkrutan, sebab kapasitas UMKM untuk membayar hutang biasanya hampir tidak ada. Kurangnya Tenaga AhliUsaha kecil menengah biasanya tidak mampu membayar jasa tenaga ahli untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Hal ini merupakan kelemahan usaha kecil menengah yang sangat serius. Apalagi jika dibandingkan dengan lembaga bisnis besar yang mampu mempekerjakan banyak tenaga ahli.Kualitas produk barang atau jasa yang bisa dihasilkan tanpa tenaga ahli sangat mungkin berada di bawah standar tertentu. Akibatnya, kemampuan persaingan bisnis skala kecil ini di pasar yang luas bisa sangat kecil. Begitulah 3 (tiga) kelemahan UMKM yang harus selalu diperhatikan dan dijadikan motivasi bagi para pengelola usaha skala kecil. Tantangan terbesar yang harus dihadapi oleh semua jenis usaha kecil menengah adalah: “Mewujudkan pertumbuhan modal di tengah berbagai keterbatasan sumber daya, tanpa mengurangi kualitas produk atau layanan.”Silahkan klik disini untuk melihat Software Akuntansi UKMSilahkan simak jadwal pelatihan dan pendampingan kami untuk bulan April-Des 2015Apabila anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id atau deny@syncoreconsulting.com atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja) atau di 081-2299-111-97

RPJM Desa Datangkan Dana Desa

RPJM Desa Datangkan Dana Desa

Sesuai dengan amanah Undang – Undang (UU) Nomor (No) 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU Desa, dan PP No 60 tahun 2014 mengenai mekanisme pengelolaan dana desa, pemerintah tengah berencana menurunkan angka desa tertinggal dan menaikkan jumlah desa mandiri.Untuk itu pemerintah telah menyediakan dana anggaran pembangunan desa dalam jumlah yang cukup fantastis. Tidak tanggung – tanggung, besaran dana tersebut bahkan dikabarkan mencapai Rp1Miliar per desa.Namun sayangnya, dana desa yang cukup besar tersebut baru dapat diturunkan jika semua prosedur sudah dipenuhi oleh masing – masing desa. Salah satunya adalah RPJM Desa yang memiliki peran penting untuk menunjukkan keseriusan rencana pembangunan desa."Pertama, pemerintah desa dituntut untuk menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya, dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten atau Kota,” terang Yusuf Murtiono saat mengisi Workshop Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang diselenggarakan oleh Dashboard Ekonomi Kerakyatan (DEK) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Lembaga Konsultan, Pengembang Software dan Training SYNCORE, di Yogyakarta, Sabtu (7/3/2015).Lebih lanjut Yusuf juga menjelaskan bahwa RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Ini berbeda dengan Rencana Pembangunan Tahunan (RPT) Desa atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id