ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

KEJAR UMKM

KEJAR UMKM

Definisi UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)UMKM (Usaha Mikro Kecil dan Menengah)adalah jenis usaha kecil yang memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp200.000.000, dimana kekayaan tersebut tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usaha. Sedangkan menurut Keputusan Presiden RI no. 99 tahun 1998, Usaha Kecil adalah: “Kegiatan ekonomi rakyat yang berskala kecil dengan bidang usaha yang secara mayoritas merupakan kegiatan usaha kecil dan perlu dilindungi untuk mencegah dari persaingan usaha yang tidak sehat.”Apa kriteria UMKM.?Menurut UU No. 9 tahun 1995, usaha kecil mempunyai beberapa kriteria sebagai berikut: Memiliki kekayaan bersih paling banyak Rp. 200.000.000,- (Dua Ratus Juta Rupiah) tidak termasuk tanah dan bangunan tempat usahaMemiliki hasil penjualan tahunan paling banyak Rp. 1.000.000.000,- (Satu Miliar Rupiah)Milik Warga Negara IndonesiaBerdiri sendiri, bukan merupakan anak perusahaan atau cabang perusahaan yang tidak dimiliki, dikuasai, atau berafiliasi baik langsung maupun tidak langsung dengan Usaha Menengah atau Usaha BesarBerbentuk usaha orang perorangan , badan usaha yang tidak berbadan hukum, atau badan usaha yang berbadan hukum, termasuk koperasi.Di Indonesia, jumlah UMKM hingga 2005 mencapai 42,4 juta unit lebih. Pemerintah Indonesia membina UMKM melalui Dinas Koperasi dan UMKM di masing-masing Provinsi atau Kabupaten/Kota. Kelebihan UMKMDengan ukurannya yang kecil dan tentunya fleksibilitas yang tinggi, usaha kecil menengah memiliki berbagai kelebihan, terutama dalam segi pembentukan dan operasional. UMKM memiliki kontribusi besar bagi bergulirnya roda ekonomi suatu negeri, bukan hanya karena ia adalah benih yang memampukan tumbuhnya bisnis besar, melainkan juga karena ia menyediakan layanan tertentu bagi masyarakat yang bagi bisnis besar dinilai kurang efisien secara biaya.Berikut adalah beberapa kelebihan UMKM: Fleksibilitas OperasionalUsaha kecil menengah biasanya dikelola oleh tim kecil yang masing-masing anggotanya memiliki wewenang untuk menentukan keputusan. Hal ini membuat UMKM lebih fleksibel dalam operasional kesehariannya. Kecepatan reaksi bisnis ini terhadap segala perubahan (misalnya: pergeseran selera konsumen, trend produk, dll.) cukup tinggi, sehingga bisnis skala kecil ini lebih kompetitif. Kecepatan InovasiDengan tidak adanya hirarki pengorganisasian dan kontrol dalam UMKM, produk-produk dan ide-ide baru dapat dirancang, digarap, dan diluncurkan dengan segera. Meski ide cemerlang itu berasal dari pemikiran karyawan (bukan pemilik), kedekatan diantara mereka membuat gagasan tersebut cenderung lebih mudah didengar, diterima, dan dieksekusi. Struktur Biaya RendahKebanyakan usaha kecil menengah tidak punya ruang kerja khusus di kompleks-kompleks perkantoran. Sebagian dijalankan di rumah dengan anggota keluarga sendiri sebagai pekerjanya. Hal ini mengurangi biaya ekstra (overhead) dalam operasinya. Lebih jauh lagi, usaha menengah kecil juga menerima sokongan dari pemerintah, organisasi non-pemerintah, dan bank dalam bentuk kemudahan pajak, donasi, maupun hibah. Faktor ini berpengaruh besar bagi pembiayaan dalam pembentukan dan operasional mereka. Kemampuan Fokus di Sektor yang SpesifikUKM tidak wajib untuk memperoleh kuantitas penjualan dalam jumlah besar untuk mencapai titik balik (break even point – BEP) modal mereka. Faktor ini memampukan usaha kecil menengah untuk fokus di sektor produk atau pasar yang spesifik. Contohnya: bisnis kerajinan rumahan bisa fokus menggarap satu jenis dan model kerajinan tertentu dan cukup melayani permintaan konsumen tertentu untuk bisa mencapai laba.Berbeda dengan industri kerajinan skala besar yang diharuskan membayar biaya sewa gedung dan gaji sejumlah besar karyawan sehingga harus selalu mampu menjual sekian kontainer kerajinan untuk menutup biaya operasional bulanannya saja. Di atas adalah 4 (empat) Kelebihan UMKM yang bisa dijadikan sumber motivasi dan selalu dipertahankan oleh para pengelola usaha kecil menengah.Kelemahan UMKMUkuran usaha kecil menengah selain memiliki kelebihan juga mengandung kekurangan yang membuat pengelolanya mengalami kesulitan dalam menjalankan tugasnya. Beberapa permasalahan yang dihadapi dalam mengelola usaha kecil menengah antara lain: Sempitnya Waktu untuk Melengkapi KebutuhanSebab sedikitnya jumlah pengambil keputusan dalam usaha kecil menengah, mereka kerap terpaksa harus pontang-panting berusaha memenuhi kebutuhan pokok bisnisnya, yakni: produksi, sales, dan marketing. Hal ini bisa mengakibatkan tekanan jadwal yang besar, membuat mereka tidak bisa fokus menyelesaikan permasalahan satu persatu.Tekanan semacam ini bisa muncul tiba-tiba ketika bisnis mereka memperoleh order dalam jumlah yang besar, atau beberapa order yang masuk dalam waktu hampir bersamaan. Lebih dahsyat lagi jika suatu ketika ada lembaga bisnis besar yang merasa terancam dan mulai melancarkan serangan yang tidak fair demi menyingkirkan pesaing potensialnya. Kontrol Ketat atas Anggaran dan PembiayaanUsaha skala kecil umumnya memiliki anggaran yang kecil. Akibatnya, ia kerap kali dipaksakan membagi-bagi dana untuk membiayai berbagai kebutuhan seefisien mungkin. Ketidakmampuan untuk mengumpulkan modal yang lebih besar juga memaksa usaha kecil menengah menjalankan kebijakan penghematan yang ketat, terutama untuk mencegah kekurangan pembiayaan operasional sekecil apapun. Kekurangan pembiayaan operasional yang tidak dicegah bisa mengakibatkan kebangkrutan, sebab kapasitas UMKM untuk membayar hutang biasanya hampir tidak ada. Kurangnya Tenaga AhliUsaha kecil menengah biasanya tidak mampu membayar jasa tenaga ahli untuk menyelesaikan pekerjaan tertentu. Hal ini merupakan kelemahan usaha kecil menengah yang sangat serius. Apalagi jika dibandingkan dengan lembaga bisnis besar yang mampu mempekerjakan banyak tenaga ahli.Kualitas produk barang atau jasa yang bisa dihasilkan tanpa tenaga ahli sangat mungkin berada di bawah standar tertentu. Akibatnya, kemampuan persaingan bisnis skala kecil ini di pasar yang luas bisa sangat kecil. Begitulah 3 (tiga) kelemahan UMKM yang harus selalu diperhatikan dan dijadikan motivasi bagi para pengelola usaha skala kecil. Tantangan terbesar yang harus dihadapi oleh semua jenis usaha kecil menengah adalah: “Mewujudkan pertumbuhan modal di tengah berbagai keterbatasan sumber daya, tanpa mengurangi kualitas produk atau layanan.”Silahkan klik disini untuk melihat Software Akuntansi UKMSilahkan simak jadwal pelatihan dan pendampingan kami untuk bulan April-Des 2015Apabila anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id atau deny@syncoreconsulting.com atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja) atau di 081-2299-111-97

RPJM Desa Datangkan Dana Desa

RPJM Desa Datangkan Dana Desa

Sesuai dengan amanah Undang – Undang (UU) Nomor (No) 6 tahun 2014, Peraturan Pemerintah (PP) No 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU Desa, dan PP No 60 tahun 2014 mengenai mekanisme pengelolaan dana desa, pemerintah tengah berencana menurunkan angka desa tertinggal dan menaikkan jumlah desa mandiri.Untuk itu pemerintah telah menyediakan dana anggaran pembangunan desa dalam jumlah yang cukup fantastis. Tidak tanggung – tanggung, besaran dana tersebut bahkan dikabarkan mencapai Rp1Miliar per desa.Namun sayangnya, dana desa yang cukup besar tersebut baru dapat diturunkan jika semua prosedur sudah dipenuhi oleh masing – masing desa. Salah satunya adalah RPJM Desa yang memiliki peran penting untuk menunjukkan keseriusan rencana pembangunan desa."Pertama, pemerintah desa dituntut untuk menyusun perencanaan pembangunan desa sesuai dengan kewenangannya, dengan mengacu pada perencanaan pembangunan Kabupaten atau Kota,” terang Yusuf Murtiono saat mengisi Workshop Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) yang diselenggarakan oleh Dashboard Ekonomi Kerakyatan (DEK) Fakultas Ekonomi dan Bisnis (FEB) Universitas Gadjah Mada (UGM) bekerjasama dengan Lembaga Konsultan, Pengembang Software dan Training SYNCORE, di Yogyakarta, Sabtu (7/3/2015).Lebih lanjut Yusuf juga menjelaskan bahwa RPJM Desa adalah Rencana Kegiatan Pembangunan Desa untuk jangka waktu 6 (enam) tahun. Ini berbeda dengan Rencana Pembangunan Tahunan (RPT) Desa atau Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa yang merupakan penjabaran dari RPJM Desa untuk jangka waktu 1 (satu) tahun.Untuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA PUSKESMAS BLUD DINKES ROKAN HULU

PELATIHAN PENYUSUNAN RBA PUSKESMAS BLUD DINKES ROKAN HULU

PENDAHULUANPUSKESMAS adalah ujung tombak pemberian pelayanan kepada masyarakat.Paska penetapan ketentuan BPJS di tahun 2014, peran PUSKESMAS menjadi semakin vital lagi.Untuk meningkatkan pelayanan PUSKESMAS, maka PUSKESMAS harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran.pola yang paling tepat untuk hal tersebut adalah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD).Pola pengelolaan keuangan BLUD memungkinkan PUSKESMAS untuk menggunakan pendapatan Negara bukan pajak (PNPB) yaitu pendapatan dari layanan pasien secara langsung, tanpa harus disetor dahulu ke kas negara. Mekanisme ini tentu sangat membantu PUSKESMAS dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan pengeluaran lainnya sesuai dengan anggaran. Tanpa fleksibilitas tersebut sepertinya sulit PUSKESMAS dapat memberikan layanan prima di era BPJS, karena pasien tidak membayar langsung tetapi menggunakan sistem kapitasi.Namun masih sedikit PUSKESMAS yang telah berstatus BLUD. Menurut data ada kurang lebih 9000 PUSKESMAS di seluruh Indonesia dan pada tahun 2012 tela hada 158 yang berstatus BLUD. Padatahun 2013 jumlahnya bertambah menjadi 326 dan pada awal tahun 2014 ini ada kurang lebih 101 PUSKESMAS yang sedang berproses untuk menjadi BLUD. Namun jumlah ini masih sangatlah sedikit atau sekitar 4.7% dari total PUSKESMAS yang telah menjadi BLUD.TUJUANSetelah mengikuti Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran ( RBA ) Puskesmas BLUD, diharapkan peserta dapat :Mengetahui ketentuan - ketentuan terkait dengan RBA untuk BLUDBagaimana menyusun RBA bab1gambaran umum Ba dan Layanan umum Daerah Bagaimana menyusun RBA bab 2 evaluasi kinerja BLUD tahun berjalanBagaimana menyusun RBA bab 3 rencana bisnis dan anggaran BLUD tahun yang akan datangTeknik menyusun proyeksi keuangan BLUD tahun yang akandatangMATERIA. Ketentuan Umum dan Kebijakan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran BLUKetentuan PP No. 23/2005Ketentuan PMK No. 92/PMK.05/2011 dan Perdirjen 20/PB/2012 untuk BLUPermendagri No. 61/ tahun 2007 untuk BLUDMengidentifikasi kebutuhan ketentuan Perbub sebagai paying penyusunan, pengajuan, penetapan dan perubahan RBAB. Pengantar RBAPengertian RBAHubungan RSB dan RBAMekanisme Pengajuan dan Penetapan RBAKomponen RBAIkhtisar RBAC. Proses Penyusunan RBASkema PenyusunanRBAKebutuhan Data untuk Penyusunan RBATata cara perhitungan perkiraan biaya per kegiatanIlustrasi perhitungan biayaTata cara integrasi Ikhtisar RBA ke RKA/KLD. Sistematika RBASistematika dan Isi Bab 1Sistematika dan Isi Bab 2Sistematika dan Isi Bab 3E. Penyusunan Gambaran Umum Analisis Eksternal dan Internal BLUAnalisa EksternalAnalisa InternalF. Analisa Kinerja Tahun BerjalanPencapaian Kinerja Per UnitPencapaian Program InvestasiAnalisa Laporan KeuanganTahun BerjalanG. Proyeksi Keuangan BLU Tahun Anggaran yang akan datangProyeksi Laporan AktivitasProyeksi Laporan Arus KasProyeksi NeracaH. Evaluasidan Rencana Tindak LanjutNAMA KEGIATANPelatihanPenyusunan RBA Puskesmas BLUD Hari / tanggal: Selasa - Rabu/ 24 – 25 Maret 2015 Pukul: 08.30 – 16.00 WIBPeserta: 47 orangInstansi: Dinas Kesehatan Kab. Rokan HuluVenue: Ruang Mahoni Hotel Gowongan Inn Jl. Gowongan Kidul No. 50 Yogyakarta Daftar Pemateri Pelatihan Penyusunan RBA Puskesmas BLUD No. Tanggal Pemateri Sesi 1 24 Maret 2015 Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak.,CA Sesi I 2 24 Maret 2015 Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak.,CA Sesi II 3 25 Maret 2015 Niza Wibyana Tito, S.Kom Sesi I 4 25 Maret 2015 Yeni NurHaryati, SE Sesi I 5 25 Maret2015 Andri Yandono, SE, MM Sesi II PENUTUPKegiatan Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) Puskesmas BLUD yang diikuti oleh Dinas Kesehatan Kabupaten Rokan Hulu Riau padatanggal 24 – 25 Maret 2015 di Ruang Mahoni Hotel Gowongan Inn Yogyakarta berjalan dengan lancer dan sukses.Peserta sangat antusias dalam mengikuti jalannya pelatihan dan suasana kelas seperti yang diharapkan yaitu Fokus dan Interaktif.Persiapan yang matang, Komunikasi yang baik, Tim yang solid merupakanfaktor – faktor yang mempengaruhi kesuksesan event Pelatihanini.PT. Syncore Indonesia sebagai penyelenggara mengucapkan terima kasih kepada pihak-pihak yang turut terlibat dalam kegiatan Pelatihan Penyusunan RBA Puskesmas BLUD tanggal 24 – 25 Maret 2015.Semoga kegiatan Pelatihan Pengelolaan Keuangan selanjutnya bias lebih baik lagi.Silahkan klik disini untuk melihat software pengelolaan keuangan BLUDSilahkan simak jadwal pelatihan dan pendampingan kami untuk bulan April-Des 2015 Apabila anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id atau deny@syncoreconsulting.com atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja) atau di 081-2299-111-97

PELATIHAN PENGELOLAAN KEUANGAN PUSKESMAS BLUD DINKES INDRAGIRI HILIR

PELATIHAN PENGELOLAAN KEUANGAN PUSKESMAS BLUD DINKES INDRAGIRI HILIR

PENDAHULUANPUSKESMAS adalah ujung tombak pemberian pelayanan kepada masyarakat.Paska penetapan ketentuan BPJS di tahun 2014, peran PUSKESMAS menjadi semakin vital lagi. Untuk meningkatkan pelayanan PUSKESMAS, maka PUSKESMAS harus memiliki kewenangan yang lebih luas dalam mengelola pendapatan maupun pengeluaran.pola yang paling tepat untuk hal tersebut adalah Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK – BLUD). Pola pengelolaan keuangan BLUD memungkinkan PUSKESMAS untuk menggunakan pendapatan Negara bukan pajak (PNPB) yaitu pendapatan dari layanan pasien secara langsung, tanpa harus disetor dahulu ke kas negara.Mekanisme ini tentu sangat membantu PUSKESMAS dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya operasional dan pengeluaran lainnya sesuai dengan anggaran.Tanpa fleksibilitas tersebut sepertinya sulit PUSKESMAS dapat memberikan layanan prima di era BPJS, karena pasien tidak membayar langsung tetapi menggunakan sistem kapitasi.Namun masih sedikit PUSKESMAS yang telah berstatus BLUD.Menurut data ada kurang lebih 9000 PUSKESMAS di seluruh Indonesia dan pada tahun 2012 telah ada 158 yang berstatus BLUD. Padatahun 2013 jumlahnya bertambah menjadi 326 dan pada awal tahun 2014 ini ada kurang lebih 101 PUSKESMAS yang sedang berproses untuk menjadi BLUD. Namun jumlah ini masih sangatlah sedikit atau sekitar 4.7% dari total PUSKESMAS yang telah menjadi BLUD.TUJUANSebagai persiapan awal PUSKESMAS menjadi BLUD maka paling tidak ada tiga hal yang perlu dipersiapkan.Setelah mengikuti Pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas BLUD diharapkan peserta dapat menyusun :1.Tata Keloladan Tata Aturan BLUD2.Rencana Strategis Bisnis dan Standar Pelayanan Minimal (SPM)3.Sistem Akuntansi & Laporan Keuangan PokokKetiga kelompok dokumen tersebut adalah untuk memenuhi persyaratan administrative untuk menjadi BLUD sesuai dengan ketentuan PP23 tahun 2005,Permendagri 61 tahun 2007 dan SE Mendagri 900/2759/SJ tentang Pedoman Penilaian Usulan BLUD.Silahkan klik disini untuk melihat software pengelolaan keuangan BLUDSilahkan simak jadwal pelatihan dan pendampingan kami untuk bulan April-Des 2015 Apabila anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id atau deny@syncoreconsulting@gmail.com atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja) atau di 081-2299-111-97

PUTARAN KEDUA SEMINAR DESA UU LKM AKAN DIADAKAN DI KAB BANGLI, BALI

PUTARAN KEDUA SEMINAR DESA UU LKM AKAN DIADAKAN DI KAB BANGLI, BALI

Sosialisasi persiapan pencairan dana desa april 2015 dan implementasi UU LKM dari OJK untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakatKhususnya masyarakat desa akan dihadiri dari SKPD pendamping dan akademisi di BaliDate/TimeDate(s) - 04/04/2015 - 05/04/20159:00 am - 12:00 pmLocationKantor Bupati BangliUntuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id

Seminar Desa Persiapan Implementasi UU Desa No 6 tahun 2014

Seminar Desa Persiapan Implementasi UU Desa No 6 tahun 2014

No : 11/DEK/UD/I/15Lampiran : TOR KegiatanPerihal : Undangan Seminar dan Workshop Persiapan Implementasi Undang-Undang DesaKepada Yth.....................................................Di TempatDengan Hormat,Paska disahkan undang-undang desa No 06 tahun 2014, Peraturan Pemerintah No 43 tahun 2014 dan Peraturan Pemerintah No 60 Tahun 2014 tentang Dana Desa yang bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara, maka pemerintah daerah perlu mengambil langkah-langkah strategis dan taktis menyangkut penyiapan tata aturan pendukung, penyesuaian Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa, penyusunan APBDes dan realisasinya, pengembangan dan penguatan Bumdes, serta menyusun pola pendampingan untuk masyarakat.Untuk itu, Dashboard Ekonomika Kerakyatan FEB UGM akan menyelenggarakan rangkaian acara Seminar dan Workshop “Persiapan Implementasi Undang-Undang Desa” pada:Hari/Tgl : Jumat, 6 Maret 2015Waktu : 13.00-16.00Tempat : University Club (UC UGM) - Jl. Pancasila No. 2, Bulaksumur, Universitas Gadjah Mada, Daerah Istimewa Yogyakarta, IndonesiaPembicara : 1. Marwan Jafar (Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi) Mudrajad Kuncoro (Guru Besar FEB UGM) Enthus Susmono (Bupati Tegal)Paska seminar akan dilanjutkan dengan Workshop pada hari Sabtu, 7 Maret 2015, mengusung 9 tema yang bisa dipilih oleh peserta.Biaya kontribusi hadir dalam pelaksanaan Seminar dan Workshop ini sebagai berikut: Seminar : Rp750.000 per peserta Workshop : RP2.500.000 per pesertaMengingat pentingnya acara ini, kami mengharapkan kepada Bapak/ibu dapat mengikuti atau mengirim utusan yang berkompeten sebagai Peserta pada kegiatan dimaksud. Untuk konfirmasi pendaftaran dapat menghubungi Diana. Hp 087 738 900 800 atau Telp. 0274 548510 Ext. 142 email seminardesa@gmail.com atau dekfebugm@gmail.com Mengetahui,Wakil Dekan Bidang Perencanaan dan Sistem InformasiEko Suwardi, M.Sc., Ph.D.Yogyakarta, 30 Januari 2015Dewan PengurusProf. Gunawan Sumodiningrat, M.Ec., Ph.D. UNDANGAN & TERM OF REFERENCE ( TOR )SEMINAR & WORKSHOP PERSIAPAN PEMERINTAH DAERAH DALAM PELAKSANAAN UU NO 6 TAHUN 2014 TENTANG DESA LATAR BELAKANGPaska pengesahan Undang-Undang No 6 tahun 2014 atau yang lebih dikenal dengan Undang-Undang Desa, diikuti dengan pengesahan PP No 43 tahun 2014 tentang petunjuk pelaksanaan UU Desa dan PP No 60 tahun 2014 mengenai mekanisme pengelolaan Dana Desa yang bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN), maka ada pergeseran signifikan dalam paradigma dan mekanisme pengelolaan anggaran di desa.Undang-undang desa menegaskan pengakuan otonomi desa dalam menentukan prioritas pembangunan dan penggunaan dana. Perluasan kewenangan tersebut diharapkan akan mendorong pertumbuhan ekonomi dan pemberdayaan masyarakat desa. Sehingga pola pembangunan selama ini yang lebih berpusat pada perkotaan, bisa bergeser ke pedesaan. Mengingat sebagian besar penduduk Indonesia masih tinggal di desa.Hal ini juga sejalan dengan komitmen pemerintah untuk terus menerus menurunkan angka kemiskinan di Indonesia. Menurut data BPS pada tahun 2014 masih terdapat penduduk miskin sebesar 28.5 juta dan 62.76% penduduk miskin tinggal di desa. Pemerintah daerah perlu mensinergikan upaya penanggulangan kemiskinan, termasuk memikirkan kelanjutan Program Nasional Pemberdayaan Masyarakat (PNPM).Kami telah mengidentifikasi beberapa isu utama yang perlu diantisipasi paska pengesahan UU No 6 tahun 2014 antara lain. Tata Aturan Kewenangan dan Asal usul Asli DesaSalah satu perbedaan mendasar dalam UU Desa, yang tidak diatur dalam PP 72 Tahun 2005, adalah penegasan 2 azas dalam pengaturan desa yaitu subsidiaritas dan rekognisi. Penegasan azas tersebut membuat kedudukan dan kewenangan desa menjadi lebih luas, terutama dalam mengatur pemerintahan desa, pembangunan desa, pengembangan kelembagaan desa serta pemberdayaan masyarakat desa. Meskipun demikian untuk mengatur tata laksana kewenangan tersebut perlu dirumuskan peraturan-peraturan pendukung berupa Peraturan Daerah (Perda) sampai dengan peraturan desa (Perdes). Peraturan tersebut mendesak untuk disusun dan disahkan untuk menghindari kerancuan tugas dan wewenang, serta menghindari adanya kesalahan-kesalahan dalam menafsirkan kewenangan yang tertuang dalam UU Desa, PP 43/2014 dan PP 60/2014. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa dan RAPB Des yang Partisipatif dan sesuai ketentuan UU No 6 Tahun 2014 mensyaratkan pemerintah desa dalam melaksanakan pembangunan mengacu pada RPJM Desa yang penyusunannya melalui musyawarah perencanaan yang melibatkan masyarakat secara partisipatif sebagaimana diatur pada Pasal 81 ayat 2.Dan tersurat lebih jelas pada Pasal 20 PP No 60 Tahun 2014. RPJM Des selanjutnya dijadikan dasar untuk penyusunan Anggaran Pendapatan dan Belanja Desa (APBDes). Keseluruhan dokumen – dokumen tersebut wajib dilandasi dengan legalitas yang tertuang dalam lembaran hukum di desa bahkan di daerah. Menurut identifikasi awal kami baru 70% desa yang sudah menyiapkan RPJM Des dan RPJM Des tersebut belum disinkronkan dengan RPJM Nasional yang baru disesuaikan BAPPENAS. Pengelolaan Dana DesaAparat pemerintah desa perlu dibimbing dalam menyusun anggaran pendapatan dan belanja desa (APBDes), penatalaksanan pencairan dana, proses pengadaan, pelaporan dan pertanggungjawaban dana desa dari APBN atau APBD, mengacu pada ketentuan UU No 17 tahun 2003 mengenai Keuangan Negara dan UU No 1 tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara. Penyusunan anggaran dan pelaporan penggunaan anggaran tersebut harus mengacu pada Standar Akuntansi Pemerintah (SAP). Pemerintah desa perlu didukung dengan panduan dan sistem aplikasi untuk mengelola dana desa dari perencanaan sampai dengan pelaporan. Monitoring dan Evaluasi Kegiatan – Kegiatan dengan Pembiayaan Dana DesaPelaporan realisasi kegiatan Dana Desa dilakukan secara berjenjang mulai dari Desa ke Kabupaten selanjutnya ke Provinsi dan terakhir ke Pemerintah Republik Indonesia. Kesalahan prosedur baik administrasi maupun penyelewengan tentunya berdampak juga sesuai penjenjangannya yang diatur pada Pasal 25 ayat 1 dan 2 PP No 60 Tahun 2014, keterlambatan dan kesalahan pada jenjang di bawah akan berdampak pada kinerja pemerintahan di atasnya. Oleh karena itu perlu dibentuk suatu sistem pengendalian dan pengawasan untuk meminimalisir kesalahan maupun kecurangan. Pola monitoring dan evaluasi tersebut harus mengacu pada Standar Pengendalian Internal Pemerintah (SPIP). SPIP ini merupakan tanggungjawab semua pihak mulai dari pimpinan sampai bawahan. Untuk melembagakan SPIP ini perlu dibentuk lembaga pengawas atau SPI di desa. Pembentukan dan Pengembangan BUMDES Salah satu amanat UU No 6 tahun 2014 adalah pengembangan social enterprise berbentuk Bumdes. Bumdes ini diharapkan mampu menggali dan mengembangkan potensi yang ada didesa berbasis one village one product (OVOP). Keuntungan yang didapat oleh Bumdes tersebut dapat dipergunakan untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Bentuk-bentuk usaha Bumdes bisa beranekaragam contohnya pasar desa, dermaga desa, desa wisata simpan pinjam desa dan bentuk-bentuk usaha lainnya. Penguatan tata kelola Bumdes ini harus dilakukan secara sistematis mulai dari rumusan perdes, struktur organisasi dan tata kelola, studi kelayakan dan rencana bisnis, standar pelayanan minimal, rencana bisnis dan anggaran, laporan keuangan serta sistem pengendalian internal. Pola Pendampingan Masyarakat Miskin oleh Pemerintah dan MasyarakatProgram-program pembangunan terdahulu yang berbasiskan pada pemberdayaan masyarakat hampir-hampir meniadakan peran pemerintah desa atau dikotomi pemerintah dengan masyarakat. Hal ini menyebabkan seluruh pelaksanaan kegiatan dilakukan oleh kelompok kerja atau Organisasi Masyarakat Setempat yang istilahnya berbeda – beda tergantung proyek sektoralnya. Sedangkan pada UU Desa jelas diatur bahwa berdasarkan Pasal 22 ayat 1 Penugasan dari Pemerintah dan/atau Pemerintah Daerah kepada Desa meliputi Penyelenggaraan Pemerintahan Desa, Pelaksanaan Pembangunan Desa, Pembinaan Kemasyarakatan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa. Perluasan peran pemerintah desa ini membutuhkan suatu pola terpadu. Salah satu hal yang penting dilakukan adalah penyusunan database pembangunan desa yang merangkum potensi dan indikator-indikator perekonomian serta database rumah tangga miskin.Untuk mengantisipasi perubahan-perubahan tersebut diatas maka kami bermaksud menyelenggarakan Seminar dan Workshop yang kami beri judul Seminar dan Workshop Persiapan Implementasi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa. Gambaran ProgramSeminar Persiapan Implementasi UU No 6 tahun 2014 tentang Desa Waktu : Jum’at, 6 Maret 2014 pukul 13.30 – 17.00Pembicara : 1. Marwan Jafar (Menteri Desa Tertinggal dan Transmigrasi) Mudrajad Kuncoro (Guru Besar FEB UGM) Enthus Susmono (Bupati Tegal) Biaya Seminar: Rp750.000 per peserta (diluar akomodasi dan transportasi peserta)Fasilitas : 1. Makan siang (1x), Coffee Break (2x) Materi Seminar Kit SertifikatWorkshop Persiapan Implementasi UU No 6 tahun 2014Waktu : Sabtu, 7 Maret 2014 pukul 08.30 – 16.00 (Kelas Paralel)Tema : 1. Penyusunan Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) Penyusunan Anggaran Pendapatan & Belanja Desa (APBDes) Pencatatan & Pelaporan Realisasi APBDes sesuai Standar Akuntansi Pemerintah Pengendalian dan Pengawasan Keuangan dan Kinerja berbasis SPIP Pola Pendampingan dan Pemberdayaan Masyarakat Desa Pendataan Penduduk Miskin berdasarkan Indikator Spesifik Lokal Desa Pembentukan dan Pengembangan BUMDES Penerapan Sistem Informasi Lembaga Keuangan Mikro (LKM) Desa Pemberdayaan Masyarakat Desa berbasis Financial Literacy & Financial Inclusion(Peserta dapat memilih mengikuti satu dari 9 kelas diatas).Biaya Workshop: Rp2.500.000 per peserta (diluar akomodasi dan transportasi peserta)Fasilitas : 1. Makan siang (1x), Coffee Break (2x) Materi Workshop Kit Sertifikat SASARAN PESERTA Kepala Daerah (Bupati/Walikota) atau yang mewakili Kepala BAPPEDA atau yang ditugaskan Kepala Badan Pemberdayaan Masyarakat Desa atau yang ditugaskan SKPD / Pejabat terkait Akademisi/PengamatTambahan peserta per masing-masing Kabupaten/Kota diperbolehkan dengan menunjukkan surat tugas.AGENDASusunan Acara Seminar adalah sebagai berikut :13.00 - 13.15 Daftar Ulang Peserta13.15 – 13.45 Makan Siang13.45 – 15.00 Pembukaan & Sambutan Rektor UGM15.00 – 15.30 Pemaparan Materi Menteri Desa PDT-Transmigrasi15.30 – 15.45 Pembahasan dari UGM15.45 – 16.00 Studi Kasus Pemberdayaan Masyarakat di Tegal16.00 – 17.00 Diskusi Interaktif Peserta & Narasumber17.00 - 17.30 Coffee Break dan Penutupan PENDAFTARAN & BIAYAUntuk Pendaftaran, dan konfirmasi silahkan hubungi :Sdr. Diana. Hp 087 738 900 800 atau email. seminardesa@gmail.comPendaftaran dan konfirmasi diterima maksimal tanggal 3 Maret 2015 (H-2) by phone /emailTransfer Biaya Pendaftaran Seminar dan Workshop:Bank Mandiri UGM FEB KAFPENERIMAAN DEKNo 88888 020 1411 0973Setelah transfer mohon sms/WA ke Diana 087 738 900 800 dan kirim slip pembayaran via WA atau email ke seminardesa@gmail.comPENUTUPDashboard Ekonomi Kerakyatan (DEK) UGM menjalin aliansi strategis dengan lembaga konsultan, pengembang software dan lembaga training untuk membantu pemerintah daerah dan pemerintah desa dalam menyelenggarakan fungsi dan kewajibannya terutama dalam hal pelayanan dan pemberdayaan masyarakat. Beberapa program yang telah kami laksanakan adalah: ToT – Training of Trainers untuk pendamping UMKM dan pendamping desa Pendampingan dan Konsultasi Badan Layanan Umum Daerah baik berupa RSUD, Puskesmas, maupun Dana Bergulir. Mulai dari pendampingan pengajuan, penyusunan RBA, penyusunan Laporan Keuangan berbasis SAK, sampai dengan pengembangan Software Akuntansi BLUD Focus Group Discussion untuk pemantaban arah kebijakan Pemerintah Daerah Survei dan Kajian Masyarakat Miskin Desa Kajian Akademis penyusunan Kebijakan dan Peraturan Daerah Percontohan One Village One Product dan Pendampingan Bumdes Monitoring pembangunan dan pemberdayaan masyarakat dengan berbasis sistem informasi onlineUntuk informasi program-program diatas anda bisa menghubungi:Rudy Suryanto,SE.,M.Acc.,Ak081229911197rdsuryanto@gmail.comatau:Simak informasi tentang seminar & program-program pembangunan desa di www.seminardesa.comUntuk membaca lebih detil mengenai Tahapan Pendirian BUMDES, termasuk download contoh-contoh laporan bisa lihat artikel berikut :http://bumdes.id/tahapan-pendirian-bumdesDownload materi terlengkap tentang BUMDES dihttp://bumdes.id/downloads/KontakKonsultasi Rudy SyncoreCP 081-2299-111-97 /Diana Septi ACP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.idTelepon Kantor: 0274 – 488 599Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.bumdes.id

Pelatihan Puskesmas BLUD tanggal 4 sd 5 Maret 2015

Pelatihan Puskesmas BLUD tanggal 4 sd 5 Maret 2015

A.LATAR BELAKANG Setelah ditetapkan ketentuan BPJS, maka peran PUSKESMAS sebagai penyedia pelayanankesehatan tingkat pertama menjadi semakin vital. PUSKESMAS menjadi ujung tombak pelayanan kesehatan, sehingga BPJS memandang perlu untuk mentransfer dana kapitasi langsung ke rekening PUSKESMAS. Muncul permasalahan, karena PUSKESMAS sebagai unit pelaksana teknis dibawah Dinas Kesehatan, terikat dengan ketentuan penggunaan dan pelaporan keuangan dengan mekanisme APBD, maka dana tersebut tidak bisa digunakan secara langsung. Permasalahan ini bisa diatasi dengan menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD. BLUD memiliki beberapa fleksibilitas yaitu dapat menggunakan dana PNBP secara langsung, mengunakan fleksibilitas penggunaan anggaran yaitu ambang batas, dan mengintegrasikan anggaran ke RKA (Rencana Kegiatan dan Anggaran) Dinas Kesehatan berupa gelondongan satu program, satu kegiatan dan satu output hanya dibagi menjadi Belanja Barang Jasa dan Belanja Pegawai. Namun di sisi lain tuntutan akuntabilitas BLUD juga sangat tinggi, contoh BLUD harus menyusun Rencana Bisnis & Anggaran (RBA) dan Laporan Keuangan Berbasis Standar Akuntansi Keuangan (SAK) layaknya klinik swasta. Hal terpenting adalah perubahan tersebut menuntut pergeseran pola pikir dan peningkatan kapasitas SDM di PUSKESMAS. Kami telah berpengalaman dalam membantu beberapa PUSKESMAS menjadi BLUD, termasuk membantu dalam menyusun RBA dan Laporan Keuangan, dengan software yang kami kembangkan. Untuk itu kami menawarkan paket pendampingan PUSKESMAS menjadi BLUD sebagai berikut: B.TUJUAN Tujuan Progam Pendampingan PUSKESMAS BLUD adalah untuk: 1.Memenuhi syarat-syarat yang dibutuhkan agar PUSKESMAS dapat ditetapkan menjadi BLUD 2.Melatih SDM PUSKESMAS dan DINAS KESEHATAN untuk memahami dan mampu menyusun laporan-laporan yang dibutuhkan paska ditetapkan menjadi BLUD 3.Memasang software pengelolaan keuangan BLUD untuk memudahkan manajemen PUSKESMAS dan DINAS dalam mengelola dan mengawasi penggunaan dana BLUD. C. MATERI PELATIHAN 1.Pengantar Puskesmas BLUD 2.Ketentuan Peraturan-Peraturan terkait Puskesmas BLUD 3.Syarat-syarat menjadi Puskesmas BLUD 4.Fleksibilitas Puskesmas BLUD 5.Pola Perencanaan Puskesmas BLUD 6.Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BLUD 7.Pelaporan Puskesmas BLUD 8.Pengawasan dan Pemeriksaan Puskesmas BLUD D. NARASUMBER Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak (Konsultan BLUD) E. PENDAFTARAN Hubungi Mbak Diana 087 738 900 800 email training@syncore.co.id Jadwal Pelatihan kami yang lain bisa dilihat disini

Jadwal Pelatihan di 2015

Jadwal Pelatihan di 2015

Pada tahun 2014 kami total telah menyelenggarakan lebih dari 50 pelatihan dengan berbagai topik untuk bidang-bidang: Rumah Sakit BLU / BLUDPerguruan TinggiSekolahBUMN & BUMDPuskesmasDana BergulirDesa dan BumdesNirlaba/LKMPersonalUMKM Tema-tema favorit yang dipilih peserta adalah Pelatihan persiapan Puskesmas/Dana Bergulir/Rumah Sakit menjadi BLU/BLUDPelatihan Penyusunan Tata Kelola dan SOPPelatihan Penyusunan Rencana Strategis Bisnis Pelatihan Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan BLU/BLUD berbasis SAKPelatihan Satuan Pengawas Internal dan Dewan Pengawas BLU/BLUDPelatihan Penyusunan Sistem Remunerasi BLU & BLUDPelatihan Penyusunan Unit Cost dan Pricing BLU & BLUDUntuk jadwal pelatihan diatas silahkan download disiniFasilitas yang didapat adalah Ruangan Meeting di Hotel BerbintangMateri dan Tas Exclusive dari SYNCOREPemateri yang berpengalaman2 kali Coffee Break dan satu kali makan siangUntuk informasi lebih lanjut silahkan hubungi bagian training kami di 087738-900-800atau di 0274-488599 atau email di training@syncore.co.id

Persiapan PUSKESMAS menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Persiapan PUSKESMAS menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD)

Pada tahun 2015 pemerintah memiliki agenda untuk menjadikan PUSKESMAS, terutama yang memiliki fasilitas rawat inap untuk menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Tujuan utama dari menjadikan PUSKESMAS sebagai BLUD adalah untuk meningkatkan pelayanan kesehatan pada masyarakat. Faktor pendorong lain, adalah adanya kebijakan dari BPJS untuk mentransfer dana kapitasi langsung ke rekening PUSKESMAS. Dana kapitasi yang diterima PUSKESMAS langsung dari BPJS, menimbulkan beberapa kendala. Kendala terbesar adalah dana tersebut merupakan jenis Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) yang harus dibelanjakan dengan mekanisme APBD. Artinya meskipun dana tersebut diterima langsung di rekening PUSKESMAS, namun PUSKESMAS yang bersangkutan tidak bisa langsung menggunakan dana tersebut, tetapi harus menyetorkan terlebih dahulu ke rekening KASDA. Hal ini sebenarnya sudah coba diatasi dengan keluarnya Perpres No 32 tahun 2014 dan Permenkes No 19 tahun 2014 mengenai pengelolaan dana kapitasi di PUSKESMAS. Namun masih ada beberapa celah yang perlu diperhitungkan, sehingga solusi tuntas adalah dengan menjadikan PUSKESMAS menjadi BLUD. PUSKESMAS yang menjadi BLUD memiliki beberapa fleksibilitas, antara lain PUSKESMAS dapat menggunakan dana PNPB, termasuk dana kapitasi BPJS, langsung tanpa harus disetorkan dahulu ke KASDA, dan mempertanggungjawabkan secara periodik untuk diketahui oleh PPKD (Pejabat Pengelola Keuangan Daerah). PUSKESMAS dapat menyusun anggaran secara fleksible, karena anggaran BLUD yang dikonsolidasi ke Rencana Kegiatan dan Anggaran (RKA) SKPD cukup gelondongan belanja pegawai dan belanja barang jasa saja. PUSKESMAS juga dapat menggunakan ambang batas, untuk mengantisipasi adanya kenaikan pendapatan dari yang telah direncanakan. Kenaikan pendapatan tentu berdampak pada kenaikan biaya langsung, seperti alat bahan dan jasa pelayanan. Namun mengapa dengan berbagai kemudahan yang ditawarkan oleh status pengelolaan BLUD tersebut, namun masih banyak PUSKESMAS yang belum atau enggan menjadi BLUD? Masalahnya adalah banyak yang salah paham dengan BLUD ini. Mereka hanya melihat dari sisi kesulitan-kesulitan yang harus dihadapi, bukan dari manfaat-manfaat yang bisa dipetik. Selain itu dengan menjadi BLUD diperlukan sebuah pergeseran paradigma dari pimpinan, dari sebelumnya fungsinya 'menjalankan kegiatan' menjadi 'wirausaha'. Mengelola BLUD memerlukan kerangka pemikiran bisnis yang kuat, setiap langkah harus dihitung dalam aspek biaya dan manfaat. Selain itu memang belum banyak contoh PUSKESMAS yang menjadi BLUD sehingga, banyak yang kesulitan dalam mencari referensi. SYNCORE Consulting sudah terlibat dalam usaha persiapan menjadikan PUSKESMAS menjadi BLUD sejak tahun 2014. Kabupaten Buleleng telah meminta bapak Rudy Suryanto dari SYNCORE untuk menjadi narasumber sosialisasi Puskesmas menjadi BLUD yang diikuti oleh seluruh kepala puskesmas dan kepata tata usaha di Kabupaten Buleleng. Pemerintah Kabupaten Batang, Pemerintah Kota Madiun, dan Pemerintah Kabupaten Tarakan telah mengirim wakil dari dinas kesehatan dan PUSKESMAS untuk pelatihan pengelolaan keuangan PUSKESMAS BLUD yang diselenggarakan oleh SYNCORE. Demikian juga dengan PUSKESMAS Mlongo Jepara, salah satu PUSKESMAS terbaik nasional juga mengikuti pelatihan dan berkonsultasi secara aktif dengan SYNCORE dalam persiapannya menjadi BLUD. Beberapa PUSKESMAS tersebut juga tengah dalam pembicaraan untuk menggunakan software SYNCORE PUSKESMAS BLUD dalam mengelola keuangan mulai dari membuat RBA sampai dengan pelaporan keuangan. Apabila anda memiliki program untuk sosialisasi, pendampingan penyusunan dokumen PUSKESMAS menjadi BLUD dan software keuangan BLUD PUSKESMAS anda bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id atau 081-2299-111-97. Ikuti Training Puskesmas 4-5 Maret 2015 (daftar ke Mbak Diana 087738900800) Cek Jadwal Pelatihan Lain disini !