ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

SYNCORE BLUD Versi Desktop Mudahkan Rumah Sakit BLUD

SYNCORE BLUD Versi Desktop Mudahkan Rumah Sakit BLUD

Hingga saat ini, Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) merupakan salah satu unit kerja atau SKPD pemerintah daerah yang paling banyak diubah statusnya menjadi Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Karakter RSUD yang memberikan pelayanan langsung kepada masyarakat, menarik bayaran atas jasa yang diberikannya, dan adanya “spesialisasi” dalam hal keahlian karyawannya memang cocok dengan setatus BLUD. Meski demikian, masih ada beberapa permasalahan mendasar yang terkadang memberatkan RSUD untuk menjadi BLUD yang baik. Terutama terkait masalah penganggaran atau RBA, penatausahaan dan akuntansi, hingga masalah pertanggungjawaban. Sebagaimana dipahami, umumnya kayrawan RSUD memiliki spesialisasi pendidikan dibidang kesehatan, bukan akuntansi. Padahal untuk merapihkan seluruh hal mendasar terkait pembukuan dan akuntansi tersebut secara manual, dibutuhkan lebih dari satu orang yang handal dibidangnya. Berangkat dari situ, SYNCORE berencana membantu setiap RSUD BLUD dengan menghadirkan Sistem Informasi Pengelolaan Keuangan BLUD atau SYNCORE BLUD Versi Desktop. Menurut salah satu Senior Programer SYNCORE, Ghufron Ulul Albab, software tersebut telah dirancang dengan pengalaman panjang SYNCORE menghadapi permasalaha – permasalahan riil yang dialami client serta pemahaman tim terhadap Perbub dan PP tentang BLUD. “Sehingga akan sangat memudahkan RSUD dalam mengatasi masalah – masalah teknis seperti itu. Bahkan orang yang tidak tau akuntansi juga bisa, meski demikian nanti outputnya tetap sesuai setandar akuntansi,” ujar Ghufron saat ditemui di Kantornya, Yogyakarta, Rabu (15/4/2015). Silahkan klik disini untuk melihat Software Pengelolaan Keuangan BLUD Silahkan simak jadwal pelatihan dan pendampingan kami untuk bulan April-Des 2015 Apabila anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id atau deny@syncoreconsulting.com.atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja) atau di 081-2299-111-97

Indeks Artikel 2015

Indeks Artikel 2015

Pelatihan Pelatihan Penyusunan RBA Puskesmas BLUD Dinkes Rokan Hulu Pelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas BLUD Dinkes Indragiri Hilir SMK-N 1 Sragen Bantu Desa dengan Software SyncorePelatihan Penyusunan RBA Untuk Tingkatkan Kualitas RSUD BLUDPelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas BLUD dengan Pemerintah Kota BanjarmasinSIAP BANTU DESA, SMK N 1 Sragen Tawarkan Software AkutansiPelatihan Puskesmas BLUD tanggal 4 sd 5 Maret 2015 Pelatihan Pelaporan Keuangan Sesuai Dengan PSAK ETAP Untuk Organisasi Nirlaba, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, BLU, Unit PKBL DanPelatihan Pengelolaan Keuangan Puskesmas BLUD dengan Pemerintah Kota Banjarmasin Pendampingan System Informasi SYNCORE Siapkan Aplikasi BLUD Berbasis WebsiteMengapa Akuntan Butuh Software Akuntansi?SYNCORE BLUD Versi Desktop Mudahkan Rumah Sakit BLUDPastikan Ketepatan Data Dengan SYNCORE PROPerbedaan SyncoreBLUD Versi Website Dengan Desktop, 1. Trend Lainnya / Populer Jadwal Pelatihan Syncore April Sd Desember 2015Buletin Syncore News

Pelatihan Pelaporan Keuangan Sesuai Dengan PSAK ETAP Untuk Organisasi Nirlaba, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, BLU, Unit PKBL Dan

Pelatihan Pelaporan Keuangan Sesuai Dengan PSAK ETAP Untuk Organisasi Nirlaba, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, BLU, Unit PKBL Dan

Term of Reference No 352/II/SP-SYNC/2013 Pelatihan Pelaporan Keuangan Sesuai dengan PSAK ETAP untuk Organisasi Nirlaba, Rumah Sakit, Perguruan Tinggi, BLU, Unit PKBL dan UKM Latar Belakang Indonesia sebagai anggota dari G-20 telah berkomitmen untuk menerapkan International Financial Reporting Standards (IFRS) pada tahun 2012. IFRS merupakan standar akuntansi yang berlaku global dan saat ini telah diterapkan di 122 negara. Standar ini bertujuan untuk meningkatkan kualitas pelaporan keuangan dan memudahkan investasi lintas negara. Namun standar ini cukup rumit untuk dilaksanakan oleh perusahaan kecil, sehingga Ikatan Akuntan Indonesia (IAI) mengeluarkan Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan – Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (PSAK – ETAP) yang efektif mulai berlaku pada tahun 2011, untuk mengakomodasi perusahaan dan organiasi yang kesulitan menerapkan IFRS. Perusahaan dan organisasi yang boleh menerapkan PSAK ETAP adalah perusahaan yang memenuhi persyaratan : Tidak memiliki akuntabilitas public signifikan (tidak mencatatkan saham di Bursa Efek Indonesia, tidak menerbitkan obligasi dll) Menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum menerbitkan laporan keuangan untuk tujuan umum (general purpose financial statement) bagi pengguna eksternal. Contoh pengguna eksternal adalah pemilik yang tidak terlibat langsung dalam pengelolaan usaha, kreditur, dan lembaga pemeringkat kredit. Entitas yang memiliki akuntabilitas publik signifikan dapat menggunakan SAK ETAP jika otoritas berwenang membuat regulasi mengizinkan penggunaan SAK ETAP. Poin nomor tiga telah menjadi sebuah solusi yang banyak dipilih oleh beberapa organisasi yang seharusnya menerapkan IFRS. Contohnya adalah Bank Perkreditan Rakyat, lewat Surat Edaran Bank Indonesia no 11/37/DKBU tertanggal 31 Desember 2009 tentang Penggunaaan Standar Akuntansi ETAP bagi Bank Perkreditan Rakyat. Keputusan Menteri Keuangan No 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum pasal 2 ayat 1 menyebutkan BLU menerapkan standar akuntansi keuangan yang diterbitkan oleh asosiasi profesi akuntansi Indonesia sesuai dengan jenis industrinya (dalam hal ini mengacu pada penerapan PSAK ETAP). Sehingga seluruh rumah sakit dan perguruan tinggi milik pemerintah wajib menerapkan PSAK ETAP. Ketentuan Peraturan Menteri Negara BUMN Nomor Per-05/MBU/2007 tentang Program Kemitraan Badan Usaha Milik Negara dengan Usaha Kecil dan Program Bina Lingkungan menyebutkan Unit PKBL harus menyusun laporan keuangan dan diaudit dengan mengacu pada ketentuan Standar Akuntansi Keuangan yang dikeluarkan oleh IAI (dalam hal ini juga mengacu pada PSAK ETAP). PSAK ETAP bersama PSAK No 45 (Revisi 2011) juga menjadi acuan pelaporan organisasi nirlaba atau LSM. Namun pengguna utama PSAK ETAP tentu saja adalah UKM. Saat ini diperkirakan ada kurang lebih 16,000 laporan keuangan setiap tahun yang harus diaudit, 400 diantaranya adalah perusahaan publik, berarti selebihnya adalah laporan yang boleh menggunakan PSAK ETAP. Belum lagi laporan yang digunakan untuk kepentingan pelaporan dan pertanggungjawaban yang tidak perlu diaudit, tentu jumlahnya akan sangat banyak. Menurut perkiraan Kementrian UMKM saat ini ada kurang lebih 500,000 UKM yang memiliki badan hukum yang harus membuat laporan keuangan minimal satu tahun sekali untuk kepentingan pelaporan pajak. Manfaat dari penerapan PSAK ETAP adalah menghasilkan laporan keuangan yang berkualitas dengan mengikuti acuan standar yang relatif lebih sederhana dalam hal metode, pilihan kebijakan akuntansi dan ketentuan pelaporan yang lebih ringkas. Meskipun demikian mengingat standar ini relatif baru, maka masih perlu banyak sosialisasi, pelatihan dan pendampingan, salah satunya adalah kebutuhan pelatihan yang membahas isu-isu penerapan secara praktis termasuk bagaimana menerapkan pelaporan PSAK ETAP dengan menggunakan software akuntansi. Tujuan Training Menjelaskan pokok-pokok ketentuan yang ada di PSAK ETAP Membahas permasalahan di lapangan dalam penerapan PSAK ETAP Melatih peserta menyelesaikan kasus-kasus akuntansi dengan panduan PSAK ETAP Melatih peserta menggunakan software akuntansi untuk menyusun laporan sesuai PSAK ETAP Melakukan review keuangan sederhana Peserta Pemilik / Pimpinan UKM Pimpinan/Kepala Bagian Keuangan/Staff Akuntansi Rumah Sakit BLU Pimpinan/Kepala Bagian Keuangan / Staff Akuntansi Perguruan Tinggi BLU Pimpinan/Kepala Bagian Keuangan / Staff Akuntansi Unit PKBL Pimpinan/Kepala Bagian Keuangan / Staff Akuntansi Organisasi Nirlaba/LSM Kompetensi Kompetensi Pengetahuan : Pengetahuan mendalam tentang penerapan PSAK ETAP Kompetensi Skills : Kemampuan penyelesaian kasus dengan panduan PSAK ETAP Kompetensi Skills : Kemampuan pelaporan keuangan dengan menggunakan software akuntansi Kompetensi Sikap : Kemampuan untuk pembelajaran berkelanjutan untuk update informasi dan pengetahuan tentang PSAK ETAP Waktu & Tempat Pelaksanaan Jumlah sesi : 8 Sesi x 1.5 jam = 12 jam (setara 1 sks) Tempat : menyusul Tanggal : Maret 2013 Gambaran Sesi Sesi Materi Waktu Sesi 1 Ketentuan dasar PSAK ETAP 1.5 Jam Sesi 2 Pencatatan dan Pelaporan Akun Aset 1.5 Jam Sesi 3 Working Group : Studi Kasus Pencatatan dan Pelaporan Akun Aset 1.5 Jam Sesi 4 Pencatatan dan Pelaporan Akun Liabilitas & Ekuitas 1.5 Jam Sesi 5 Pencatatan dan Pelaporan Akun Pendapatan 1.5 Jam Sesi 6 Working Group: Studi Kasus Pencatatan dan Pelaproan Akun Liabilitas dan Pendapatan 1.5 Jam Sesi 7 Pencatatan dan Pelaporan Akun Biaya 1.5 Jam Sesi 8 Working Group: Pemanfaatan Software Akuntansi untuk Pencatatan dan Pelaporan sesuai dengan PSAK ETAP 1.5 Jam Total 8 Sesi 12 Jam Trainer Rudy Suryanto, SE.,M.Acc.,Ak Dosen Universitas Muhammadiyah Yogyakarta Managing Director Syncore Consulting Kepala Pusat Pengembangan Akuntansi FE UMY(BAIC PPA FE UMY) Konsultan Pusat Manajemen dan Pelayanan Kesehatan (FK UMY) Pendidikan S1- Akuntansi FE UGM S2 - Master of Accounting University of Melbourne Pengalaman Kerja Senior Auditor Pricewaterhouse Coopers (2004-2005) Senior Auditor Ernst & T

Jadwal Pelatihan Syncore April sd Desember 2015

Jadwal Pelatihan Syncore April sd Desember 2015

JADWAL PELATIHAN PENGELOLAAN KEUANGAN RUMAH SAKIT BLU/BLUDGelombang 1: Selasa – Rabu, 14 – 15 April 2015Gelombang 2: Jumat – Sabtu, 17 – 18 April 2015Gelombang 3: Selasa – Rabu, 21 – 22 April 2015Gelombang 4: Jumat – Sabtu, 24 – 25 April 2015Gelombang 5: Selasa – Rabu, 28 – 29 April 2015Gelombang 6: Selasa – Rabu, 5 – 6 Mei 2015Gelombang 7: Jumat – Sabtu, 8 – 9 Mei 2015Gelombang 8: Selasa – Rabu, 12 – 13 Mei 2015Gelombang 9: Selasa – Rabu, 19 – 20 Mei 2015Gelombang 10 : Jumat – Sabtu, 22 – 23 Mei 2015Gelombang 11: Selasa – Rabu, 26 – 27 Mei 2015Gelombang 12: Jumat – Sabtu, 29 – 30 Mei 2015Gelombang 13 : Jumat – Sabtu, 5 – 6 Juni 2015Gelombang 14: Selasa – Rabu, 9 – 10 Juni 2015Gelombang 15: Jumat – Sabtu, 12 – 13 Juni 2015Gelombang 16: Selasa – Rabu, 28 -29 Juli 2015Gelombang 17: Jumat – Sabtu, 31 Juli – 1 Agustus 2015Gelombang 18: Selasa – Rabu, 4 – 5 Agustus 2015Gelombang 19: Jumat – Sabtu, 7 – 8 Agustus 2015Gelombang 20: Selasa – Rabu, 11 – 12 Agustus 2015 Gelombang 21: Jumat – Sabtu, 14 – 15 Agustus 2015Gelombang 22: Selasa – Rabu, 18 – 19 Agustus 2015Gelombang 23: Jumat – Sabtu, 21 – 22 Agustus 2015Gelombang 24: Selasa – Rabu, 25 – 26 Agustus 2015Gelombang 25: Jumat – Sabtu, 28 -29 Agustus 2015Gelombang 26: Selasa – Rabu, 1 – 2 September 2015Gelombang 27: Jumat – Sabtu, 4 – 5 September 2015Gelombang 28: Selasa – Rabu, 8 – 9 September 2015Gelombang 29: Jumat – Sabtu, 11 – 12 September 2015Gelombang 30 : Selasa – Rabu, 15 – 16 September 2015Gelombang 31: Jumat – Sabtu, 18 – 19 September 2015Gelombang 32: Selasa – Rabu, 22 – 23 September 2015Gelombang 33: Jumat – Sabtu, 25 – 26 September 2015Gelombang 34: Selasa – Rabu, 29 – 30 September 2015Gelombang 35: Jumat – Sabtu, 2 – 3 Oktober 2015Gelombang 36: Selasa – Rabu, 6 – 7 Oktober 2015Gelombang 37: Jumat – Sabtu, 9 - 10 Oktober 2015Gelombang 38: Jumat – Sabtu, 16 – 17 Oktober 2015Gelombang 39: Selasa – Rabu, 20 – 21 Oktober 2015Gelombang 40: Jumat – Sabtu, 23 – 24 Oktober 2015Gelombang 41: Selasa – Rabu, 27 – 28 Oktober 2015Gelombang 42: Jumat – Sabtu, 30 – 31 Oktober 2015Gelombang 43: Selasa – Rabu, 3 – 4 November 2015Gelombang 44: Jumat – Sabtu, 6 – 7 November 2015Gelombang 45: Selasa – Rabu, 10 – 11 November 2015Gelombang 46: Jumat - Sabtu, 13 – 14 November 2015Gelombang 47: Selasa – Rabu, 17 – 18 November 2015Gelombang 48: Jumat – Sabtu, 20 – 21 November 2015Gelombang 49 : Selasa – Rabu, 24 – 25 November 2015Gelombang 50: Jumat – Sabtu, 27 – 28 November 2015Gelombang 51: Selasa – Rabu, 1 – 2 Desember 2015Gelombang 52: Jumat – Sabtu, 4 – 5 Desember 2015Gelombang 53: Selasa – Rabu, 8 – 9 Desember 2015Gelombang 54: Jumat – Sabtu, 11 – 12 Desember 2015Gelombang 55: Selasa – Rabu, 15 – 16 Desember 2015Gelombang 56: Jumat – Sabtu, 18 – 19 Desember 2015Gelombang 57: Selasa – Rabu, 22 – 23 Desember 2015Gelombang 58: Selasa – Rabu, 29 – 30 Desember 2015

Mengapa Akuntan Butuh Software Akuntansi?

Mengapa Akuntan Butuh Software Akuntansi?

Sebagai sebuah seni untuk mengukur, berkomunikasi dan menginterpretasikan aktivitas keuangan, Akuntansi merupakan salah satu nafas utama dunia usaha. Melalui Akuntansi ini, berbagai kegiatan seperti penjabaran atau pemberian kepastian mengenai informasi yang akan membantu manajer, investor, otoritas pajak dan pembuat keputusan lain untuk membuat alokasi sumber daya keputusan di dalam perusahaan dibuat berdasarkan kepastian. Karenanya, sepanjang sejarah cabang ilmu yang mendasarkan pada logika matematik tersebut selalu dikerjakan oleh orang - orang tertentu yang dengan kualifikasi keilmuan dan pekerjaannya mereka disebut sebagai Akuntan. Saat ini, ratusan tahun sudah berlalu sejak profesi Akuntan pertama diperkenalkan. Pekerjaan yang mewajibkan adanya ketelitian, keuletan dan kesempurnaan perhitungan tersebut masih jamak dilimpahkan kepada seorang manusia. Dalam beberapa kasus, seorang Akuntan bahkan bisa bekerja dibeberapa perusahaan secara sekaligus. Padahal jika dilihat dari segi efektifitasnya, jelas hal semacam itu mengandung resiko yang tidak main - main. Rasa lelah, pusing atau jenuh yang sangat manusiawi bukan tidak mungkin mempengaruhi proses perhitungan sehingga menurunkan tingkat akurasi dan menjauhkan pertimbangan perusahaan dari kesempurnaan. Disisi lain, sebagai sebuah kegiatan yang mendasarkan pada logika matematik, tahapan - tahapan dalam dunia Akuntansi sebenarnya bisa dikerjakan oleh sebuah sistem yang dirancang khusus untuk menghasilkan data dengan tepat. Hal inilah yang kemudian disadari oleh perusahaan Pengembang Software, Training dan Konsultan SYNCORE untuk bergerak membuat berbagai aplikasi Akuntansi bermutu yang dapat menghasilkan pembukuan secara akurat. Software atau program Akuntansi merupakan perangkat lunak yang dikembangkan SYNCORE secara khusus dibuat untuk memudahkan aktivitas dan pencatatan akuntansi dengan memanfaatkan konsep modularitas atas serangkaian aktivitas yang serupa ke dalam modul-modul spesifik seperti pembelian (Account payable), penjualan (Account receivable), penggajian, buku besar, dan lain-lain. Tidak jauh berbeda dengan tujuan pekerjaan Akuntan, Software yang dikembangkan SYNCORE juga dapat digunakan untuk menyiapkan suatu laporan keuangan yang nantinya dapat dimanfaatkan oleh para manajer, pengambil kebijakan, dan pihak berkepentingan lainnya, seperti pemegang saham, kreditur, atau pemilik. Karenanya, kami dari SYNCORE merasa yakin bahwa Software - Software yang kami kembangkan akan sangat membantu para Akuntan. Termasuk mereka yang bersertifikat resmi dan memiliki gelar tertentu yang berbeda di tiap negara. klik disiniuntuk melihat software Akuntansi Silahkan simak jadwal pelatihan dan pendampingan kami untuk bulan April-Des 2015 Apabila anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id atau deny@syncoreconsulting.com atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja) atau di 081-2299-111-97

Banyak Cara Untuk Mendapat Modal Usaha

Banyak Cara Untuk Mendapat Modal Usaha

Mayoritas pelaku bisnis sepakat bahwa kekuatan permodalan merupakan salah satu poin yang dapat mendongkrak keberhasilan, atau setidaknya mempermudah jalan dalam mendapatkan kesuksesan di bidang bisnis apapun. Termasuk Usaha Menengah, Kecil, dan Mikro (UMKM) Dengan kata lain, meski bukan merupakan syarat mutlak keberhasilan sebuah usaha, modal tetap menjadi salah satu pilar bisnis yang sangat penting untuk menunjang laju kembangnya usaha. Namun pelaku UKM ataupun UMKM yang minim modal dananya tidak usah risau. Saat ini ada banyak cara untuk mendapatkan kucuran dana segar. Meski demikian kita tetap harus hati – hati, jangan sampai terjebak dalam lingkaran utang yang tidak bisa dibayar. Nah, berikut kami paparkan beberapa hal yang bisa memberikan dana UKM / UMKM. 1.Bantuan Pemerintah Untuk mendongkrak pertumbuhan usaha mikro, sejak Tahun lalu Pemerintah melalui sudah Gerakan Kewirausaan Nasional (GKN) telah mengalokasikangana sebesar Rp54 Milliar kepada 2500 pelaku UKM. Bantuan ini diberikan dalam bentuk modal usaha yang sifatnya berupa hibah sehingga tidak perlu dikembalikan karena bantuan ini adalah pemberian atau hibah murni. Sasaran yang di tuju dari program ini adalah para pemula atau pemuda yang memiliki ide usaha kreatif yang layak usaha. Cara pengajuan adalah melalui proposal usaha yang diajukan kepada Kementerian Usaha Kecil Menengah dan Koperasi. Untuk informasi lebih lanjut tentang hibah tersebut anda bisa mengunjungi http://www.depkop.go.id/ atau langsung ke Kementerian Usaha Kecil Menengah dan Koperasi. 2.Pinjaman Lunak Pinjaman jenis ini mungkin cara mendapatkan dana yang paling sering dilakukan oleh para pelaku usaha. Pinjaman lunak biasana diambil instansi terpercaya atau Bank yang menawarkan bunga paling kecil dalam bentuk Kredit Usaha Rakyat (KUR). Sebelumnya, pemerintah sempat menghentikan sementara pemberian KUR bagi pengusaha ritel pada awal tahun 2015 karena lebih banyak menyumbang kredit macet dibandingkan KUR yang diberikan kepada pengusaha kecil dan mikro (UKM). Namun pada awal maret lalu, pemerintah melalui Menteri Koperasi dan UKM AAG Ngurah Puspayoga telah menyatakan akan kembali menyalurkan KUR melalui tiga bank. "Bank pelaksana yang sudah pasti itu BRI. Nanti akan diundang lagi menjelang 10 Maret Bank Mandiri dan BNI untuk meminta kesiapannya," kata kata dia seusai rapat koordinasi mengenai penyaluran KUR di Jakarta, Selasa (3/3/2015) seperti diberitakan Antara. 3.Melakukan Bagi hasil Selain mengajukan proposal hibah dan KUR, dalam dunia usaha juga terdapat cara lain yang jamak dilakukan para pelaku usaha, yaitu kerja sama dengan pihak lain dengan sistem bagi hasil. Mengenain teknisnya, si pelaku usaha dapat mengatur sesuai kesepakatan. Bagaimana? Sudah menentukan akan mengambil langkah kedepan?Silahkan klik disini untuk melihat Software Akuntansi UKM Silahkan simak jadwal pelatihan dan pendampingan kami untuk bulan April-Des 2015 Apabila anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id atau deny@syncoreconsulting.com.atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja) atau di 081-2299-111-97

Izin Usaha Koperasi dan UMK Gratis, Laporkan Jika Ada Pungutan

Izin Usaha Koperasi dan UMK Gratis, Laporkan Jika Ada Pungutan

Untuk meringankan pelaku dan calon pelaku Usaha Mikro dan Kecil dalam membuka usahanya, pemerintah kini telah membebaskan biaya pembuatan izin usaha koperasi dan usaha mikro dan kecil (KUMK). Menurut Menteri Koperasi dan UKM, Anak Agung Gede Ngurah (AAGN) Puspayoga, selama ini ia sudah sering mendengar banyak keluhan dari para pelaku usaha terkait pengurusan izin usaha yang sulit dan mahal. Karenanya, sekarang setelah izin usaha KUMK digratiskan ia berharap para pelaku usaha dapat segera membuat izin usahanya. Jika ternyata dalam perjalanannya masih ada petugas yang memungut bayaran dalam pembuatan izin usaha, Puspayoga berharap para pelaku usaha segera melaporkannya. “Laporkan langsung kepada bupati atau walikota. Bahkan ke saya pun silakan,” kata dia, Kamis (26/3/2015) sebagaimana dikabarkan oleh Pos Kota.Silahkan klik disini untuk melihat Software Akuntansi Pengelolaan Keuangan UKM

Kemenkop Alirkan Dana Dekonsentrasi Rp100 Miliar

Kemenkop Alirkan Dana Dekonsentrasi Rp100 Miliar

Pemerintah melalui Kementerian Koperasi dan UKM mengalirkan dana dekonsentrasi yang besarannya mencapai Rp100 miliar kepada dinas yang membidangi koperasi di seluruh Indonesia. Rencananya, dana tersebut akan difokuskan untuk fungsi pendidikan dan penguatan kapasitas Sumber Daya Manusia (SDM) pelaku Usaha Kecil dan Menengah (UKM) “Pada kesempatan itu, kami membahas tentang pemanfaatan dana dekonsentrasi fungsi pendidikan,” kata Deputi Bidang Pengembangan Sumber Daya Manusia (SDM) Kementerian Koperasi dan UKM Prakoso Budi Susetyo di Jakarta, Rabu (1/4/2015). Menurutnya, untuk meningkatkan daya saing KUKM diperlukan upaya peningkatan kapasitas dan kualitas SDM melalui pendidikan, pelatihan, dan pendampingan yang melibatkan peran serta daerah dengan memanfaatkan anggaran dana dekonsentrasi. Silahkan Klik disini untuk melihat Software Akuntansi UKM Silahkan simak jadwal pelatihan dan pendampingan kami untuk bulan April-Des 2015 Apabila anda tertarik atau membutuhkan informasi lebih lanjut bisa hubungi kami di admin@syncore.co.id atau deny@syncoreconsulting@gmail.com atau lewat telepon di 0274-488599 (jam kerja) atau di 081-2299- 111-97

Izin Usaha Mikro Semakin Dipermudah

Izin Usaha Mikro Semakin Dipermudah

Keseriusan pemerintah untuk memajukan usaha mikro kembali terlihat dari upaya Kementerian Koperasi dan Usaha Kecil Menengah (UKM) yang berusaha mempermudah perizinan di sektor usaha mikro. Menurut Sekretaris Menteri Koperasi dan UKM, Agus Muharam, untuk menumbuhkan minat para pengusaha muda saat ini proses perizinan usaha mikro sudah dapat dilakukan secara lebih ringkas dan tanpa biaya. “Tinggal datang ke kantor kecamatan, gratis,” katanya di sela Pelantikan Badan Pengurus Pusat Himpunan Pengusaha Muda Indonesia (Hipmi), Kamis (4/2/2015) sebagaimana dikutip dari Bisnis.com Dikatakan, hingga awal tahun 2015 jumlah pengusaha di Indonesia baru mencapai sekitar 1,56% dari total penduduk. Padahal dalam beberapa tahun mendatang, pemerintah berharap mampu meningkatkan jumlah pengusaha menjadi 2,5%. Karenanya, selain kemudahan dari sisi perizinan pemerintah juga melakukan upaya – upaya lain untuk terus mendorong pertumbuhan wirausahawa. Salah satunya dengan memberikan keleluasaan dalam mengurus hak cipta yang sudah dapat dilakukan secara online. Silahkan klik disini untuk melihat software Akuntansi Keuangan UKM