ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Pengelolaan Belanja BLUD: Meningkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas

Pengelolaan Belanja BLUD: Meningkatkan Efisiensi dan Akuntabilitas

Belanja merupakan salah satu aspek penting dalam pengelolaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Pengelolaan belanja yang efektif dan efisien tidak hanya memastikan penggunaan anggaran dengan bijaksana, tetapi juga meningkatkan akuntabilitas dan transparansi dalam penggunaan dana publik. Dalam artikel ini, kita akan membahas tentang pentingnya pengelolaan belanja BLUD dan beberapa strategi yang dapat digunakan untuk meningkatkan efisiensi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Perencanaan Anggaran yang TerperinciLangkah pertama dalam pengelolaan belanja yang efektif adalah melakukan perencanaan anggaran yang terperinci. Hal ini melibatkan penentuan prioritas pengeluaran berdasarkan kebutuhan yang mendesak dan program kerja yang telah ditetapkan. Dengan memiliki rencana anggaran yang jelas, BLUD dapat menghindari pemborosan dan memastikan penggunaan dana yang sesuai dengan tujuan dan target yang telah ditetapkan. Menerapkan Sistem Pengadaan yang TransparanPengadaan barang dan jasa merupakan salah satu area yang sensitif dalam pengelolaan belanja BLUD. Penting untuk menerapkan sistem pengadaan yang transparan dan adil guna meminimalkan risiko korupsi dan penyalahgunaan dana. Proses pengadaan harus mengikuti peraturan dan undang-undang yang berlaku, termasuk proses tender terbuka dan evaluasi yang objektif. Selain itu, dokumen dan catatan terkait pengadaan harus disimpan dengan baik untuk keperluan audit dan pertanggungjawaban. Pemantauan dan Pengendalian PengeluaranPemantauan dan pengendalian pengeluaran adalah langkah penting dalam pengelolaan belanja BLUD. Dalam hal ini, beberapa tindakan yang dapat diambil antara lain: Menerapkan proses persetujuan dan otorisasi yang jelas sebelum pengeluaran dilakukan.Melakukan pemantauan secara berkala terhadap realisasi anggaran dan mengidentifikasi deviasi atau penyimpangan yang mungkin terjadi.Membuat laporan pengeluaran yang terperinci dan akurat untuk memastikan transparansi dan akuntabilitas dalam penggunaan dana publik. Pembayaran yang Tepat Waktu dan AkuratPembayaran yang tepat waktu dan akurat adalah aspek penting dalam pengelolaan belanja BLUD. Pastikan bahwa pembayaran kepada pihak ketiga dilakukan sesuai dengan ketentuan kontrak atau perjanjian yang telah ditetapkan. Tertib administrasi pembayaran dan pencatatan yang akurat akan membantu mencegah masalah keuangan di masa depan dan membangun hubungan yang baik dengan mitra kerja. Evaluasi dan Perbaikan BerkelanjutanEvaluasi dan perbaikan berkelanjutan merupakan langkah penting dalam pengelolaan belanja BLUD. Lakukan evaluasi terhadap kinerja belanja secara rutin, identifikasi area yang dapat ditingkatkan, dan terapkan perbaikan yang diperlukan. Dengan melakukan evaluasi dan perbaikan berkelanjutan, BLUD dapat meningkatkan efisiensi pengeluaran, mengurangi pemborosan, dan mengoptimalkan penggunaan dana publik.Baca juga: Mengukur Maturitas BLUD: Menuju Keunggulan Pengelolaan

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) UPTD Kabupaten Bantul Part 3

Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) UPTD Kabupaten Bantul Part 3

Bapak Fauzan menyampaikan “Permasalahan ketentuan Pengadaan SDM dengan sistem P3K dan outsourcing terbentur masalah peraturan dan kecukupan keuangan untuk saat ini sebaiknya seperti apa?”Bapak Niza Wibyana Tito menjawab pertanyaan Bapak Fauzan “Dalam pengadaan SDM kembali lagi ke dana perimbangan, kita butuh outsourcing di luar P3K berapa. Kebutuhan ini terkait dengan kekuatan dana BLUD masing-masing. BLUD itu sebenarnya dananya tetap dikuasai APBD dan apakah boleh kebutuhan tenaga kita yang outsourcing di danai oleh pemda? Tentu boleh akan tetapi harus benar-benar dianalisa kebutuhannya. Dalam pengadaan SDM harus ada pergub, contohnya dalam pasalnya di tuliskan semua pegawai BLUD harus masuk melalui proses seleksi dan dilakukan oleh pihak ketiga.”Pertanyaan lanjutan ditanyakan oleh Puskesmas Kasihan 1 BLUD “Apabila tambah pegawai TPPnya yang memikirkan pemda, jika standar dari kita 25 sudah cukup namun ada penambahan orang dari pihak kita akan senang akan tetapi akan tambah besar pengeluaran karena yang memikirkan insentifnya kita semua.”Bapak Fauzan menanggapi pertanyaan Puskesmas Kasihan 1 “apakah ada droping pegawai?” Semua Peserta menjawab”ada pak”.Bapak Niza Wibyana Tito pun menanggapi “Efisiensi orang yang multitasking namun dalam hal remunerasinya dibenahi. Ketika orangnya sedikit, semua bisa multitasking atau jago dan remunerasinya bagus itu bisa meminimalisir pengeluaran.”Pembahasan selanjutnya Bapak Niza Wibyana Tito yaitu terkait dengan Evaluasi UPTD BLUD. Instrumen yang dinilai dalam BLUD ada dua yakni keuangan dan non keuangan.Keuangan yakni asisten kepatuhan pengeluaran keuangan dan kinerja keuangan. Keuangan 20%Pelayanan 60%Manfaat 20%Dari tuntutan pak fauzan harus dilakukan 1 kali dalam 1 tahun tapi harus dengan instrumen sehingga diperkuat dengan evaluasi dan hasilnya sebaiknya yakni berupa indikator yang jelas.Persyaratan substantif Pengelolaan wilayah atau kawasan khususPenyediaan barang dan atau jasaMenggulirkan dana khususLaboratorium lingkungan atau labkesda nantinya akan bergabung menjadi lakesmas menggunakan level-level dan memiliki potensi di daerah yang memiliki banyak perusahaan.Syarat teknis dengan melakukan studi kelayakan melalui dua hal yakni pelayanan dan potensi BLUD. Pelayanan jika di BLUD apakah bisa bersaing dengan swasta? Tentu bisa karena pelayanannya yang lebih fleksibel sehingga membuat banyak masyarakat yang belum terlayani akan tertarik. Potensi keuangan melalui potensi pendapatan dengan melakukan analisa SWOT.Setelah materi dipaparkan Puskesmas Kasihan 1 BLUD menanyakan “Puskesmas Tarif BPJSnya 50% dari swasta, klinik mencapai 14.000 dan puskesmas 7.000 dan rumah sakit sama puskesmas untuk PNSnya sama-sama digaji. itu seperti apa pak penjelasannya?” Bapak Niza Wibyana Tito menanggapi pertanyaan tersebut “Kenapa klinik dan puskesmas sama-sama kapitasi akan tetapi kapasitasnya berbeda? karena dari segi fasilitas dan layanan itu berbeda itulah menjadi salah satu alasan kenapa kapitasinya berbeda.”Bapak Niza Wibyana Tito menyampaikan bagi UPTD di lingkungan Pemerintah Kabupaten Bantul jika akan menerapkan BLUD Perlu dikaji yakni dengan Feasibility Study. Jika memiliki potensi berdasarkan data yang ada selanjutnya diajukan ke pemda. Sistemnya yakni meminta rekomendasi lalu memerintahkan ke UPT untuk menyusun dokumen sebagai syarat administratif.Bapak Fauzan menanggapi “Masuknya kepada kami yakni belum disesuaikan dengan tarif yang baru sesuai dengan perda. Harus pintar dalam mengelola biaya yang diturunkan sesuai dengan saran pak tito sehingga tidak terjadinya kekurangan biaya. Kemudian kami akan membuat rincian fusi dan potensi dan kepada UPT mulai memasang terkait tugas pokok fungsi dan potensi yang ada sehingga ketika di BLUDkan bisa langsung dilakukan.”Baca juga: Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (PPK-BLUD) UPTD Kabupaten Bantul Part 2

Laporan Keuangan Usaha BUMDes Perseroan Terbatas

Laporan Keuangan Usaha BUMDes Perseroan Terbatas

Laporan Keuangan Usaha BUMDes perseroan terbatas diatur khusus dalam payung hukum yang berbeda. Sementara laporan usaha BUMDes diatur dalam PP 11 Tahun 2021.Pada training of trainers (TOT) BUMDes ke-46 yang diadakan Bumdes.id dengan pemateri utama Wahyudi Anggoro Hadi dan Siti Hasna Fatima. Terdapat pertanyaan dari peserta TOT mengenai penyusunan laporan keuangan BUMDes dan penyusunan laporan keuangan unit usaha BUMDes. Keduanya memiliki perbedaan mengingat BUMDes dan unit usahanya bisa menjadi entitas yang terpisah. Jika unit usaha BUMDes berbentuk Perseroan Terbatas (PT) dan/atau Koperasi, maka penyusunan laporan keuangannya terpisah dari BUMDes.Menyusun Laporan Usaha BUMDesBUMDes sendiri merupakan badan hukum yang memiliki pengaturan tersendiri dalam Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Desa PDTT no 136 tahun 2022 mengenai pedoman penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa. Konsultan Bumdes.id, Siti Hasna Fatima, S.E. dalam Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes menjelaskan bahwa proses penyusunan laporan usaha BUMDes yang berbentuk UMKM dengan yang telah berbentuk PT atau koperasi memiliki sistem tersendiri. Berikut penjelasannya: BUMDes sebagai entitas badan hukum memiliki kewajiban menyampaikan laporan keuangan semesteran dan laporan keuangan tahunan. Laporan keuangan ini paling minimal berupa laporan laba rugi dan neraca. Jika BUMDes memiliki unit usaha berbentuk UMKM atau belum memiliki legalitas, maka laporan unit usaha BUMDes akan dikonsolidasikan ke dalam BUMDes. Contohnya adalah jika BUMDes memiliki unit usaha berbentuk penggilingan padi yang belum berbentuk PT atau koperasi. Maka pimpinan penggilingan padi membuat laporan keuangan yang akan dikonsolidasikan ke dalam laporan keuangan BUMDes. Namun, jika unit usaha BUMDes sudah berbentuk Perseroan Terbatas dan/atau Koperasi. Maka laporan keuangan Perseroan Terbatas disusun terpisah dari BUMDes. Hal ini karena perseroan terbatas tunduk pada undang-undang Perseroan Terbatas No 40 tahun 2007.Begitu juga jika unit usaha BUMDes berbentuk koperasi, seperti koperasi penggilingan padi, koperasi pengangkutan bahan palawija, koperasi produksi minyak sawit. Maka tunduk dalam ketentuan-ketentuan Undang-Undang Perkoperasian no 25 Tahun 1992. Kesimpulannya jika unit usaha BUMDes berbentuk PT dan koperasi maka menyusun laporan keuangan tersendiri yang nantinya disampaikan kepada BUMDes sebagai pemegang saham terbesar. Bentuk Laporan Keuangan BUMDesSelanjutnya bentuk-bentuk laporan keuangan BUMDes juga secara formal diatur dalam PP 11 Tahun 2021 serta Keputusan Menteri Desa PDTT no 136 tahun 2022 bahwa: BUMDes wajib menyajikan laporan keuangan periode semesteran dan juga tahunan yang disampaikan kepada pemegang kepentingan seperti pengawas dan penasehat BUMDes, anggota BPD serta masyarakat desa. Laporan keuangan BUMDes tersebut disajikan minimal dalam bentuk laporan keuangan laba rugi dan laporan keuangan neraca.BUMDes dapat menyusun laporan keuangan dengan sistem ETAP (entitas tanpa akuntansi publik).Jika pengurus BUMDes kesulitan dalam menyusun laporan keuangan BUMDes dapat mencoba software sistem aplikasi akuntansi BUMDes (SAAB) dan Training of Trainers (TOT) yang digelar Bumdes.id setiap bulannya di Sekolah BUMDes Nogotirto.

Workshop dan Pendampingan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan

Workshop dan Pendampingan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan

Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan yang telah menjadi mitra Syncore BLUD sejak tahun 2018, kini kembali mempercayakan tim Syncore BLUD untuk mendampingi RSUD dan Puskesmas yang ada di wilayah Kota Tangerang Selatan dalam rangka persiapan implementasi Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Pada Mei 2023 yang lalu, tim Syncore BLUD juga telah memberikan pelatihan kepada RSUD dan Puskesmas Kota Tangerang Selatan dalam rangka penyusunan dokumen persiapan penerapan BLUD.Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD dengan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan diselenggarakan selama tiga hari, mulai tanggal 21 Agustus 2023 hingga 23 Agustus 2023. Workshop berlangsung di Hotel ibis Gading Serpong dengan dihadiri oleh tim dari Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan, 2 tim RSUD (Serpong Utara dan Pondok Aren), serta 6 tim Puskesmas (Cirendeu, Rawa Mekar Jaya, Lengkong Karya, Ciater, Pamulang Timur, dan Kedaung).Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD ini menghadirkan Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT untuk menjadi narasumber selama kegiatan berlangsung. Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT dikenal sebagai Pakar Keuangan BLUD yang telah mendampingi lebih dari 1000 instansi BLUD di Indonesia, khususnya BLUD RSUD dan Puskesmas, serta berbagai BLUD lainnya seperti SMKN, persampahan, pengelolaan dana bergulir, laboratorium, dan lain sebagainya.Bapak Tito berharap setelah mengikuti workshop yang berlangsung selama 3 hari, peserta dari RSUD dan Puskesmas dapat mulai memahami tata kelola keuangan, mulai dari perencanaan, penatausahaan, hingga laporan keuangan. Namun tentunya tidak bisa langsung menguasai seluruhnya, karena untuk menguasai tata kelola keuangan memerlukan waktu dan konsistensi agar dapat dilaksanakan dengan baik.Ibu Dedeh Ruhtika, S.IP., M.A selaku Kepala Sub Bagian Keuangan Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan turut hadir pada hari pertama dan memberikan sambutan sekaligus membuka acara secara simbolis. Dalam sambutannya, beliau menyampaikan bahwa penetapan BLUD untuk 2 RSUD dan 6 Puskesmas sedang dalam proses pengesahan, yang diperkirakan paling lambat awal bulan September 2023. Ibu Dedeh berharap kerja sama antara Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan dengan Syncore BLUD tidak hanya berhenti hingga pelatihan kali ini, namun bisa terus berlanjut untuk mendampingi RSUD dan Puskesmas yang akan mengimplementasikan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD.Baca juga: Pendampingan Jarak Jauh Online oleh Financial Service Consultant (FSC)

Tips Menyusun Laporan Keuangan BUMDes

Tips Menyusun Laporan Keuangan BUMDes

Konsultan Bumdes.id Berbagai Tips Menyusun Laporan Keuangan BUMDes dalam Pelatihan Pendamping BUMDes, atau biasa disebut dengan Training of Trainers (TOT) BUMDes.Pada training of trainers (TOT) Pendamping BUMDes yang digelar pada Kamis 13 April 2023 melalui zoom, Konsultan Bumdes.id, Siti Hasna Fatima, S.E. berbagi tips dan cara menyusun laporan keuangan BUMDes sesuai dengan petunjuk dasar Peraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes serta Keputusan Menteri Desa PDTT (Kepmen) nomor 136 tahun 2022 mengenai panduan penyusunan laporan keuangan Badan Usaha Milik Desa. Satu hal penting sebelum menyusun laporan keuangan BUMDes, pengurus BUMDes perlu memahami bahwa BUMDes sebagai badan usaha dan badan hukum memiliki banyak pemangku kepentingan baik dalam skala desa maupun skala kabupaten.Pemangku kepentingan yang dimaksud bukan hanya pengurus atau masyarakat desa, tetapi pengguna anggaran, pemilik anggaran dan mereka yang nantinya akan menjadi pengguna laporan keuangan BUMDes. Karena menjadi bagian dari pemangku kepentingan yang membaca dan melihat laporan keuangan BUMDes.Oleh karena itu, jika BUMDes memiliki banyak pemangku kepentingan yang akan membaca dan melihat laporan keuangan. Maka proses penggunaan anggaran dan penyusunan laporan keuangan harus berpedoman pada Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dan Keputusan Menteri Desa PDTT nomor 136 tahun 2022 mengenai pedoman penyusunan laporan keuangan BUMDes. Beberapa pemangku kepentingan yang terkait dengan laporan keuangan BUMDes adalah pemerintah kabupaten (jika ada dana hibah dan dana desa yang masuk ke dalam BUMDes), pihak ketiga yang menjadi mitra kerjasama, anggota BPD desa serta masyarakat dan aktivis desa yang berhak membaca dan mengakses laporan keuangan BUMDes.Siti Hasna Fatima, S.E. Konsultan Bumdes.id yang berpengalaman dalam mendampingi ribuan BUMDes mengingatkan bahwa masih banyak ditemukan pengurus BUMDes hanya menyajikan buku kas arus keluar masuk uang BUMDes. Padahal buku kas keluar masuk bukanlah laporan keuangan. Jika buku kas keluar masuk uang yang disajikan kepada para pemangku kepentingan seperti pengawas BUMDes, pemerintah kabupaten dan mitra kerja. Maka belum dihitung sebagai laporan keuangan. Sesuai dengan mandat PP 11 Tahun 2021, laporan keuangan yang disajikan BUMDes adalah laporan posisi keuangan dengan periode tertentu satu semester sampai dengan satu tahun. Dimana laporan yang disajikan paling minimal adalah laporan laba rugi usaha BUMDes dan posisi neraca BUMDes. Penyusunan laporan keuangan BUMDes dapat berpedoman pada standar akuntansi bernama ETAP (entitas tanpa akuntansi publik) dimana dalam penyajian laporan keuangan memerlukan lima laporan keuangan. Namun, BUMDes dapat menyajikan hanya dua laporan keuangan saja sesuai dengan mandat PP 11 Tahun 2021 yakni laporan laba rugi dan neraca, dimana dua laporan ini disajikan dalam jangka waktu semesteran dan tahunan. Proses pelaporan keuangan ini seringkali terkendala dengan SDM BUMDes yang tidak memahami ilmu akuntansi dan ilmu keuangan. Oleh karena itu pengurus BUMDes dapat menggunakan sistem aplikasi akuntansi BUMDes (SAAB) atau mengikuti training of trainers (TOT) yang digelar oleh Bumdes.id.

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK) BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RSUD BESUKI SITUBONDO

WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK) BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RSUD BESUKI SITUBONDO

Pada tanggal 31 Agustus 2023 RSUD Besuki, Situbondo menggelar kerjasama dengan Syncore BLUD untuk melaksanakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Workshop Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dilaksanakan selama 2 hari dan bertempat di Hotel Prime Malioboro, Yogyakarta. Kegiatan Workshop ini diikuti oleh 11 peserta dari RSUD Besuki Situbondo. Workshop ini membahas pola pengelolaan keuangan di RSUD Besuki Situbondo yang berstatus BLUD dengan narasumber pakar keuangan BLUD yaitu Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Narasumber mempunyai pengalaman di bidang pola pengelolaan keuangan BLUD selama lebih dari 7 tahun di berbagai UPT/D seperti Dinas Kesehatan, puskesmas, RSUD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lainnya.Workshop diawali dengan sambutan dari Direktur RSUD Besuki, Situbondo yaitu Bapak dr. Imam Hariyono. “RSUD telah menjadi BLUD sejak tahun 2018, namun selama menjadi BLUD dalam pola pengelolaan keuangannya belum terlaksana dengan baik, oleh karena itu dengan adanya Workshop Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD ini diharapkan dapat merefersh ulang regulasi yang ada serta meningkatkan sistem akuntabilitas kinerja serta ingin RSUD menjadi lebih baik lagi” jelas dr.Imam Hariyono. Setelah sambutan dari Direktur RSUD, lalu workshop dilanjutkan dengan penyampaian materi tentang Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD oleh narasumber pakar keuangan BLUD. “Tujuan utama dalam pengelolaan keuangan BLUD antara lain peningkatan pelayanan dan peningkatan pendapatan. Peningkatan layanan dapat dilihat dari hasil kinerja pelayanan sedangkan peningkatan pendapatan dapat dilihat dari hasil tata pola pengelolaan keuangan/kinerja keuangan. Maka dari itu kinerja pelayanan harus sebanding dengan kinerja keuangan.” jelas Bapak Tito. Narasumber juga menjelaskan bahwa BLUD merupakan sistem pola pengelolaan keuangan yang memiliki fleksibilitas. Fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya artinya mengesampingkan peraturan umum dan membuat peraturan khusus dalam hal ini disebut dengan Lex Specialis Derogat Legi Generali. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti workshop PPK BLUD ini, hal tersebut dilihat dari fokus para peserta dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber pakar keuangan BLUD.Setelah penyampaian materi oleh pakar BLUD, acara selanjutnya dilanjutkan dengan praktek menyusun keuangan BLUD ke dalam sistem BLUD bernama e-BLUD dibantu oleh tim konsultan dari Syncore BLUD. Penyusunan keuangan BLUD terdiri dari penyusunan perencanaan (RBA) BLUD, penatausahaan keuangan (pendapatan dan belanja) BLUD. Kegiatan penyusunan keuangan BLUD ke dalam sistem e-BLUD berjalan dengan baik, dimana peserta mampu menyusun keuangan BLUD selama triwulan dan hasil dari penyusunan tersebut sudah sesuai dengan laporan manual yang dimiliki peserta.Workshop Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD yang berjalan selama 2 hari berjalan dengan baik dan lancar. “Terimakasih kepada Syncore BLUD atas kesempatannya dalam memberikan ilmu tentang Pola Pengelolaan Keuangan BLUD untuk RSUD Besuki dan workshop ini sangat memberikan manfaat bagi kami RSUD menjadi lebih baik dalam pengelolaan keuangan BLUD di RSUD” jelas dr. Imam Hariyono.Baca juga: Workshop dan Pendampingan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD Dinas Kesehatan Kota Tangerang Selatan

Akreditasi Usaha BUMDes

Akreditasi Usaha BUMDes

Akreditasi Usaha BUMDes (sesuai SK Menteri Desa No 145 Tahun 2022).Sistem akreditasi atau pemeringkatan BUMDes diatur dalam Surat Keputusan Menteri Desa PDTT no 145 Tahun 2022. Ada tujuh aspek yang menjadi pertimbangan dan penilaian dari Kementerian Desa PDTT untuk memberikan penilaian kepada BUMDes.Salah satu aspek penilaiannya adalah akreditasi di bidang unit usaha BUMDes. Kenapa unit usaha BUMDes termasuk dalam akreditasi atau pemeringkatan Kemendes? Karena unit usaha merupakan salah satu faktor penting peran BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa.Unit usaha BUMDes didirikan dengan tujuan: Menjadikan BUMDes sebagai wadah dan agregator ekonomi desa. Jika sudah ada sebuah usaha digerakkan UMKM desa, maka unit usaha BUMDes bisa mendukung dengan menjadi wadah akselerator. Menjadikan BUMDes sebagai lembaga ekonomi desa untuk membuka pekerjaan yang berhubungan dengan hajat hidup orang banyak agar bisa diakses secara murah meriah. Misalnya dalam mengelola pengolahan air bersih, desa dapat menunjuk BUMDes untuk mengelola pengolahan air bersih dan salurannya ke masyarakat dan dijual dengan harga murah agar semua orang bisa mengakses. Menyerap tenaga kerja. BUMDes memiliki kewajiban membuka unit usaha berbentuk padat karya yang melibatkan banyak tenaga kerja, agar banyak orang bisa bekerja dan tidak menjadi pengangguran. Jika BUMDes belum bisa, maka dapat bekerjasama dengan pihak ketiga untuk memulai menyusun unit usaha yang bisa menyerap banyak tenaga kerja. Unit usaha BUMDes juga diproyeksikan menjadi akselerator pendorong lahirnya produk-produk unggulan desa. Misalnya mendirikan usaha pelatihan-pelatihan UMKM untuk dimasukkan ke dalam marketplace-marketplace. Beberapa alasan yang membuat unit usaha BUMDes menjadi indikator akreditasi: Unit usaha menjadi amanat penting dalam Undang-Undang Desa tahun 2014 bahwa BUMDes merupakan badan usaha yang berarti perkumpulan modal untuk menjalan usaha.Sesuai amanat Peraturan pemerintah no 11 tahun 2021, unit usaha BUMDes menjadi prioritas pertama dalam memajukan kesejahteraan desa. Faktor-faktor inilah yang menjadikan unit usaha BUMDes menjadi indikator dalam penilaian akreditasi.

Cara Membuat NPWP BUMDes

Cara Membuat NPWP BUMDes

Sejak berlakunya Undang-Undang Harmonisasi Perpajakan (UU HPP) yang memberikan keringanan pada sektor UMKM serta memberikan kepastian hukum perpajakan yang lebih adil bagi badan usaha.BUMDes sebagai badan usaha berbadan hukum juga termasuk ke dalam badan usaha yang mesti mengurus kewajiban perpajakannya. Baik pajak dalam bentuk pajak penghasilan, pemungut pajak pertambahan nilai dan pajak-pajak terkait yang berhubungan dengan bendahara negara. BUMDes dikukuhkan sebagai badan hukum melalui Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 yang mengatur status sertifikasi BUMDes sebagai badan hukum dengan menjadi entitas hukum mandiri. Karena sebagai entitas hukum mandiri, maka BUMDes terikat dengan kewajiban perpajakan yang didahului dengan mekanisme pendaftaran nomor pokok wajib pajak (NPWP). Berikut beberapa berkas atau dokumen yang dibutuhkan jika BUMDes ingin membuat Nomor Pokok Wajib Pajak: Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga BUMDes yang disusun dalam Peraturan Desa (Perdes) pendirian BUMDes.Surat Keputusan Kepala Desa pengesahan susunan pengurus BUMDes. Nomor Induk Berusaha (NIB) BUMDes yang diunduh dari laman OSS Surat Keterangan Usaha (SKU) dari Kepala DesaFotokopi KTP pengurus BUMDes dan NPWP Pengurus BUMDes yang terdiri dari Ketua, Sekretaris dan Bendahara. Prosedur Pembuatan NPWP BUMDesNomor Pokok Wajip pajak BUMDes dapat dibuat dengan dua cara:Pertama, datang langsung ke Kantor Pelayanan Pajak Pratama di wilayah desa/kabupaten. Nantinya berkas-berkas di atas diajukan kepada KPP untuk dibuatkan NPWP BUMDes.Kedua, mengajukan NPWP BUMDes secara online melalui website Direktorat Jenderal Pajak. Nantinya BUMDes akan mendapat kartu NPWP yang berlaku sebagai wajib pajak. NPWP BUMDes berlaku dan menaungi segala unit usaha BUMDes.Unit usaha BUMDes yang berhubungan dengan pajak dapat menggunakan NPWP BUMDes seperti pelaporan pajak penghasilan, pelaporan pajak pertambahan nilai dan pajak-pajak lainnya. Jika ingin mendapat pelatihan mengenai keuangan dan perpajakan BUMDes dapat menghubungi Bumdes.id.

Penentuan Tarif Layanan di TPSA Bagendung Part 1

Penentuan Tarif Layanan di TPSA Bagendung Part 1

Pada hari Senin, 4 Oktober 2023 Pakar BLUD yaitu Bapak Niza Wibiyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT yang biasa dipanggil Pak Tito bersama konsultan BLUD melakukan kunjungan ke TPSA Bagendung. Kunjungan ini dilaksanakan dalam rangka persiapan penentuan tarif layanan di TPSA Bagendung. Sebelumnya TPSA Bagendung telah melakukan Kerjasama dengan Syncore BLUD untuk menerapkan BLUD melalui penyusunan dokumen administratif BLUD. Dokumen administratif BLUD merupakan syarat ketiga yang diperlukan UPT/D sebelum mengajukan ke dinas terkait untuk menerapkan BLUD. Setelah TPSA Bagendung ditetapkan menjadi BLUD di awal tahun 2023, TPSA Bagendung berniat untuk memperbaiki tarif layanan yang sudah ada agar relevan dengan kondisi terkini.Langkah pertama yang diperlukan dalam penyusunan tarif layanan adalah menentukan layanan yang akan ditetapkan di TPSA Bagendung. Oleh karena itu Pak Tito bertanya dengan kepala TPSA Bagendung yaitu Pak Gayuh. “Untuk layanan yang saat ini diberikan oleh TPSA Bagendung sendiri ada berapa Pak?” tanya Pak Tito. “Saat ini layanan yang akan ditetapkan di TPSA Bagendung meliputi: Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP), Biomassa, dan pengangkutan sampah industry” jawab Pak Gayuh.Layanan Bahan Bakar Jumputan Padat (BBJP) merupakan layanan pengolahan sampah menjadi bahan bakar batu bara yang dilakukan oleh TPSA Bagendung bekerja sama dengan PT Indonesia Power untuk menghidupkan listrik di Jawa Bali. Biomassa merupakan hasil olahan sampah dengan output gas yang bisa dimanfaatkan oleh Masyarakat untuk bahan bakar memasak. Sedangkan pengangkutan sampah industry merupakan pengangkutan sampah oleh pegawai TPSA Bagendung untuk dipilah menjadi bahan utama dalam pembuatan BBJP. Dengan adanya layanan ini diharapkan mampu mengurangi permasalahan sampah yang masih mengganggu hingga saat ini.Baca juga: WORKSHOP POLA PENGELOLAAN KEUANGAN (PPK) BADAN LAYANAN UMUM DAERAH (BLUD) RSUD BESUKI SITUBONDO