Bumdes.id – Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa melaksanakan kegiatan Master of Trainers (MOT) dengan tema penguatan BUM Desa pada hari Kamis-Sabtu 12-14 Oktober 2023 di Ambon, Maluku. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si., M.M. serta jajaran dari Kementrian Desa PDTT. Kegiatan ini ditujukan untuk mencetak calon Trainer untuk dapat mensukseskan program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Wilayah Indonesia Timur.Bumdes.id diminta secara langsung oleh Kementrian Desa PDTT untuk membantu dalam program pelatihan ini. Bumdes.id menyusun modul pelatihan untuk BUM Desa dan sekaligus menjadi Master of Trainer dalam kegiatan MOT hingga pelatihan ke Desa dan BUM Desa nantinya. Trainer yang disediakan oleh Bumdes.id merupakan konsultan BUM Desa berpengalaman dan juga para Direktur BUM Desa yang telah sukses mengembangkan BUM Desanya. Harapannya dengan komposisi tim trainer yang ada ini, modul dan juga pelatihan yang diberikan kepada para peserta dapat lebih aplikatif, karena berbasis pengalaman dilapangan yang sering dilakukan oleh konsultan bumdes.id dan juga para direktur BUM Desa dalam pengembangan BUM Desa.Dalam kegiatan ini, terdapat 7 modul yang disampaikan kepada para peserta, diantaranya adalah Modul Metode Pelatihan dan Ice Breaking, Modul Legalitas BUM Desa, Modul Perencanaan Bisnis, Modul Manajemen Operasional BUM Desa, Modul Pemasaran, Modul Lokal Konteks, dan Modul Literasi Keuangan. Pelaksanaan MOT yang diselenggarakan di Ambon ini diikuti oleh kurang lebih 50 Peserta pegiat desa yang berasal dari 9 provinsi di Wilayah Indonesia Timur. Setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta nantinya akan ditugaskan untuk memberikan pelatihan kepada para fasilitator yang ada di Provinsi masing-masing dan tim bumdes.id akan terus mengawal kegiatan ini untuk memastikan bahwa materi yang tersampaikan kepada Desa dan BUM Desa dapat diterima dan diterapkan dengan baik. (Havri A.F)
Bumdes.id – Badan Usaha Milik Desa atau biasa kita kenal dengan sebutan BUM Desa. Perlu diketaui apa sih yang di maksud dengan BUM Desa, jadi BUM Desa adalah badan hukum yang mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau lainnya untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa (Pasal 117 UU Cipta Kerja / UU No. 11 Tahun 2020). Potensi desa merupakan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa dapat dijadikan sebagai modal dan peluang untuk melakukan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan cita-cita kesejahteraan masyarakat Indonesia. Nah sudah tau kan pengertian dari BUM Desa dan potensi desa.Dari pengertian diatas kita bisa melihat bahwa desa itu tidak harus memiliki produk layaknya sebuah platform meskipun kita tau sendiri setiap desa memiliki potensi yang berbeda-beda. BUM Desa bisa mengkonsolidasikan produk barang atau jasa masyarakat desa sebagai penampung, pembeli dan pemasaran produk masyarakat. BUM Desa seyogyanya menciptakan sesuatu yang baru, memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah ada. Selain itu BUM Desa merupakan salah satu bentuk social enterprise yaitu lembaga bisnis yang didirikan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dengan menciptakan nilai tambah (creating value), mengelola potensi dan aset (managing value) dan memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat (distrubing value). Unit usaha yang dimiliki BUM Desa dibagi menjadi dua bidang yakni, pertama ada unit usaha bidang ekonomi yang kegiatan usahanya berupa perdagangan, produksi dan jasa. Disini BUM Desa berperan sebagai lembaga komersil yang mampu membuka ruang lebih luas untuk masyarakat meningkatkan penghasilan dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat desa. Pemuda desa yang memiliki potensi akan memperoleh pekerjaan di desa sehingga mengurangi urbanisasi. Kedua unit usaha bidang pelayanan umum yang kegiatannya bisa memanfaatkan aset desa untuk kegiatan pelayanan pendidikan, kesehatan, air bersih dan pengelolaan sampah. BUM Desa tidak hanya bergerak di bidang bisnis saja, tetapi BUM Desa juga harus berkepentingan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui kontribusinya dibidang pelayanan sosial. BUM Desa berbeda dengan unit usaha perusahaan swasta yang hanya mementingkan profit tetapi BUM Desa memiliki amanah agar unit usaha yang dibangun dapat menjadi jawaban persoalan kesejahteraan masyarakat desa.Kemudian pertanyaannya, langkah apa yang harus dilakukan sekarang? Apakah harus menunggu pemerintah desa mendirikan BUM Desa? Jawabannya tentu tidak. BUM Desa dibentuk atas kesadaran bersama karena pengelolaannya bertujuan untuk kesejahteraan bersama. Inisiasi pembentukan BUM Desa baiknya dari masyarakat meskipun sebenarnya secara aturan berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap desa dapat mendirikan BUM Desa, artinya pendirian BUM Desa secara hukum yaitu tidak wajib, tetapi alangkah sayangnya apabila desa tidak memiliki BUM Desa dengan berbagai manfaat yang diberikan kepada masyarakat.Dari penjelasan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa begitu pentingnya keberadaan BUM Desa. BUM Desa dapat menggali potensi desa dengan menggunakan kacamata lain sehingga dapat menemukan potensi baru yang ada di suatu desa yang tadinya tidak ada potensi bahkan permasalahan dapat diolah menjadi sebuah keuntungan dan kemanfaatan. (Prass)
Laporan keuangan merupakan salah satu bagian terpenting dalam BUMDes karena laporan keuangan tersebut merupakan kewajiban BUMDes sebagai bentuk pertanggungjawaban kepada pemerintah dan masyarakat.Dasar hukum dan ketentuan laporan keuangan pertanggungjawaban tersebut sudah diatur jelas dalam Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 pada BAB X Pasal 58.Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 Pasal 58, penyusunan laporan keuangan ini merupakan sebagai bentuk pertanggungjawaban sebuah BUMDes baik kepada pemerintah desa maupun kepada masyarakat.Mengacu pada dasar hukum BUMDes yaitu Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021, laporan keuangan harus disusun oleh BUMDes dapat meliputi sebagai berikut :A.Laporan Realisasi AnggaranPada PP No 11 Tahun 2021 Pasal 58 ayat (1) yang berbunyi bahwa “Pelaksana operasional wajib menyiapkan laporan berkala yang memuat pelaksanaan rencana program kerja BUM Desa/BUM Desa Bersama.”Maka dari itu, BUMDes dapat membuat penyusunan Rencana Program Kerja dan Anggaran BUMDes yang memuat secara detail mengenai pelaksanaan rencana program kerja yang akan dilaksanakan selama tahun mendatang yang dilengkapi dengan rincian anggarannya. Hasil yang diharapkan dengan adanya pembuatan Rencana Program Kerja dan Anggaran BUMDesa (RPKAB) ini yaitu dapat melakukan penyusunan Laporan Realisasi Anggaran. Laporan Realisasi Anggaran selanjutnya memuat informasi yang berkaitan dengan realisasi dari program kerja yang sudah dibuat yang disertai dengan detail rincian biaya yang telah dikeluarkan dan pendapatan yang telah dihasilkan selama satu tahun. B. Laporan SemesteranPada PP No 11 Tahun 2021 Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi bahwa “BUM Desa perlu menyusun laporan berkala berupa laporan semesteran dan laporan tahunan.”Laporan semesteran ini merupakan laporan yang harus disusun oleh BUMDes dalam jangka waktu setengah tahun sekali atau dengan kata lain selama 6 bulan sekali.Laporan semesteran yang harus disusun oleh BUMDes sendiri yaitu diantaranya berupa Laporan Posisi Keuangan Semesteran dan Laporan Perhitungan Laba Rugi Semesteran beserta penjelasannya, dan rincian masalah yang timbul selama 1 semester yang dapat mempengaruhi kegiatan Desa/BUM Desa bersama.C. Laporan TahunanPada PP No 11 Tahun 2021 Pasal 58 ayat (2) yang berbunyi bahwa “BUM Desa perlu menyusun laporan berkala berupa laporan semesteran dan laporan tahunan.”Sedangkan pada Laporan Tahunan ini memuat laporan yang disusun oleh BUMDes untuk dalam jangka waktu selama satu tahun atau dengan kata lain selama 12 bulan. Laporan tahunan yang harus disusun oleh BUMDes diantaranya adalah yang meliputi Laporan Posisi Keuangan akhir tahun buku yang baru berakhir, Laporan Laba Rugi dari tahun buku yang bersangkutan beserta dengan penjelasannya, Laporan Posisi Keuangan dan Laporan Perhitungan Laba Rugi Konsolidasi dari unit usaha BUMDes. Laporan mengenai keadaan dan jalannya BUMDes serta hasil yang telah dicapai, laporan mengenai kegiatan utama BUMDes dan perubahan selama tahun buku, laporan rincian masalah yang timbul selama tahun buku yang mempengaruhi kegiatan BUMDes, dan laporan mengenai tugas pengurusan oleh pelaksana operasional, pengawasan oleh pengawas, dan pemberian nasihat oleh penasihat yang telah dilaksanakan selama tahun buku yang baru berakhir.Demikianlah Standar Operasional Prosedur (SOP) penyusunan laporan keuangan BUMDes sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021. Semoga dapat membantu dan bermanfaat bagi pembaca mengenai seputar penyusunan laporan keuangan BUMDes.
Proses awal dalam siklus akuntansi adalah identifikasi transaksi dimulai dengan pengumpulan data, bukti transaksi kemudian dikelompokkan transaksi-transaksi yang terjadi yang dapat dipertanggungjawabkan berupa nota, faktur, kuitansi atau memo yang diverifikasi.Semua transaksi yang sudah dikelompokkan, maka harus dicatat ke dalam jurnal berdasarkan urutan kronologi transaksi keuangan. Jurnal adalah alat untuk mencatat transaksi-transaksi suatu entitas secara kronologis dan sistematis. Jurnal memiliki fungsi sebagai berikut:1.Fungsi Analis Fungsi analis yaitu fungsi untuk menentukan perkiraan yang di debet dan perkiraan yang dikredit serta jumlahnya masing-masing. 2.Fungsi Pencatatan Fungsi pencatatan yaitu untuk mencatat transaksi keuangan dalam kolom debet dan kredit serta keterangan yang perlu. 3.Fungsi HistorisFungsi historis yaitu untuk mencatat aktivitas perusahaan secara kronologis.Pencatatan transaksi dalam jurnal diatur dalam sebuah mekanisme debit dan kredit. Pengertian Debit dalam akuntansi menunjukkan sisi sebelah kiri dan kredit menunjukkan sebelah kanan. Mekanisme debit dan kredit terlihat dalam tabel sebagai berikut:Tabel Mekanisme Debit dan Kredit
Pada November 2022, Bumdes.id ditunjuk Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk mendampingi pembentukan kelembagaan pengelolaan bekas lahan kritis di Kabupaten Wonosobo.Pengelolaan ini merupakan bagian dari program Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan untuk memberdayakan masyarakat di sekitar lokasi Lahan Akses Terbuka (LAT) yang memiliki karakteristik bekas tambang, lahan kritis tidak produktif, dan lahan-lahan terisolir agar bisa terkelola dengan baik.Bumdes.id ditunjuk untuk memberikan pendampingan pembentukan lembaga masyarakat baik berbentuk Badan Usaha Milik Desa, perkumpulan ataupun badan usaha yang dikelola oleh masyarakat sekitar untuk mengelola Lahan Akses Terbuka (LAT). Bumdes.id memberikan pelatihan dan pendampingan dimulai dari asesmen, pemetaan masalah, pemetaan potensi, wawancara kepada tenaga ahli dan juga musyawarah bersama masyarakat untuk menemukan pembentukan badan usaha yang sesuai dengan Lahan Akses Terbuka (LAT).Salah satu wilayah dampingan adalah wilayah Kabupaten Wonosobo yang memiliki Lahan Akses Terbuka (LAT). Bumdes.id ditunjuk KLHK mendampingi Desa Menjer di Kabupaten Wonosobo untuk mengelola lahan kritis karena adanya bencana alam.Karakteristik Lahan Akses Terbuka (LAT) di Desa Menjer berupa tanah yang mudah tergerus erosi. Jika terjadi hujan deras berubah menjadi lahan erosi yang bisa membahayakan masyarakat sekitar. Masalah-masalah ini kemudian perlu dipecahkan dalam proses pendampingan untuk pemberdayaan lahan.Masyarakat Desa Menjer kemudian merumuskan pemetaan masalah, pembentukan kelompok pengelola dan kerjasama dengan pemangku kepentingan. Proses ini diawali dengan sosialisasi, asesmen dan pemetaan potensi desa. Proses sosialisasi dihadiri pemangku kepentingan di Desa Menjer, khususnya di Kecamatan Garung Wonosobo. Antara lain Kepala Desa Menjer, Bapak Slamet Rahardjo.Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Kabupaten Wonosobo, Pak Sarwono. Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Kehutanan Provinsi Jawa Tengah, Pak Dwi Haryanto dan juga Perwakilan Kementerian KLHK Ibu Nurul yang memaparkan materi sosialisasi pemetaan lahan. Bumdes.id juga menurunkan tenaga ahli Fatkhur Rozaq dalam proses sosialisasi kepada masyarakat. Proses ini kemudian dilanjutkan dengan survei langsung ke lokasi di lapangan didampingi dengan Kelompok Masyarakat dan BUMDes yang telah terdahulu terbentuk.BUMDes Menjer saat ini sedang mendaftarkan proses sertifikasi badan hukum sehingga nantinya bisa menjadi partner pengelolaan. Proses pelembagaan ini berhasil membentuk pengelolaan lahan kritis dengan penanaman seribu bibit buah alpukat di Kecamatan Garung Desa Menjer Kabupaten Wonosobo.Kini lahan-lahan yang tadinya kritis dan menjadi potensi penyebab erosi di dataran tinggi berubah menjadi Kampung Alpukat yang berhasil dikelola masyarakat sekitar. Dirjen KLHK juga mendukung pengembangan Kampung Alpukat dengan memberikan berbagai fasilitas pertanian hingga infrastruktur pengembangan wisata di Desa Menjer Kabupaten Wonosobo. Video Profile Kampung Alpukat Desa Menjer dapat dilihat pada video berikut ini:
Pada Jumat, 13 Januari 2023 telah berlangsung Koordinasi Jarak Jauh Online Bersama Dinas Kesehatan dan BKAD Kota Serang ini merupakan tindak lanjut dari PPK BLUD sebelumnya.Zoom tersebut dihadiri 4 peserta dari Dinas Kesehatan dan didampingi oleh tim konsultan BLUD dari PT Syncore Indonesia. Pada sesi kali ini peserta sangat antusias saat berdiskusi dengan tim konsultan. Berikut pertanyaan-pertanyaan para peserta: Pertanyaan Ibu Denty “Puskesmas sudah menginputkan pagu anggaran sumber dana dan kegiatan di tahun 2022, bagaimana cara menginputkan BOK?’’ kemudian jawaban tim konsultan “ untuk BOK di tahun 2022 tersebut direalisasikan oleh Puskesmas langsung. Untuk sistem aplikasi kita BOK dimasukan sebagai anggaran dan penatausahaan karena BOK itu dari APBD maka dimasukkannya secara gelondongan, serta rincian dari BOK itu sendiri dapat dilihat di simbada/simral”.Langkah-langkah dalam menginputkan BOK adalah :1. BOK diinputkan pada anggaran secara gelondongan Diproyeksikan di pendapatan APBD dipilih yang BOKDiproyeksikan di belanja APBD dipilih BOK kemudian dipilih akan dimasukkan ke belanja barang dan jasa, belanja modal atau belanja pegawai2. BOK diinputkan di penatausahaan secara gelondongan Di bagian penatausahaan, dimasukkan ke pendapatan APBD masuk ke rekening kas di bendahara pengeluaran APBD dengan kode rekening dana APBD BOKDi bagian penatausahaan, dimasukkan ke belanja APBD pilih BOK, apabila itu belanja barang dan jasa maka pilih rekening belanja barang dan jasa APBD3. BOK diinputkan ke AkuntansiMisalnya membeli barang yang bersumber dariAPBD kemudian mengakui pembelian barang habis pakai dan belanja modal. Belanja barang habis pakai ini perlu dilakukkan penyesuaian. Penyesuaian ini dicatat sebagai penambahan persediaan BHP dari APBD.Sehingga jurnal yang dibuat adalah debit suku cadang, kreditnya beban barang dan jasa sebesar 15 juta (contoh). Dengan adanya penyesuaian ini maka nilai beban berkurang menjadi 0 dan sediaan bertambah sebesar 15juta. Tim konsultan menjelaskan bahwa hal yang terpenting adalah dinas perlu mengecek inputan penatausahaan penerimaan dan pengeluaran puskesmas apakah sama dengan nilai kas setara kas. Apabila nilainya sudah sama maka 50-60% laporan keuangan sudah tersusun tinggal input penyesuaian di bagian Akuntansi.Kemudian Bapak Rika Bertanya “Kalau sempat melihat CALK-nya di laporannya apakah sudah bisa dipakai?” kemudian tim konsultan menjawab “Sudah bisa dilihat laporannya. Bentuk Laporannya untuk Dinas Kesehatan ini gelondongan semua puskesmas.Dinas Kesehatan harus memposting satu-persatu puskesmas. Setelah diposting maka nantinya CALK-nya diisi oleh puskesmas masing-masing dan formatnya disesuaikan oleh dinas Kesehatan itu sendiri”. Apabila puskesmas menerima dropping BHP, maka puskesmas melakukan penyesuaian asset, persedian, dan hibah, dari APBD dan pencatatan in dari dinas out nya ke puskesmas in lagi ke puskesmas. pada saat diaudit, yang diauditkan puskesmas karena barangnya di puskesmas.Pertanyaan selanjutnya Bapak Rika “Kalau barang dari Gudang obat mau di drop ke puskesmas harus dicatat?’’, kemudian jawaban Tim konsultan “Harus dicatat di puskesmas karena sangat diperlukannya catatan in-outnya. ’’ Kemudian Bapak rika wahyudi selaku Dinas Kesehatan Kota Serang Menyampaikan pesan jika memanfaatkan dengan baik kesempatan yang terjalin antara Dinas Kesehatan Kota Serang dengan Syncore BLUD.
Semangat yang masih membara ada di semangat para peserta pelatihan pola pengelolaan keuangan RSUD Karawang dapat dilihat dari diskusi yang semakin seru.Narasumber yakni Niza Wibyana Tito, melanjutkan diskusi dengan menjelaskan apabila secara logika tidak mungkin belanja melebihi pendapatan.Hal ini bisa diatasi dengan efisiensi yang artinya uang masih banyak tetapi output dapat tercapai. Efisiensi dapat tercipta dengan cara membuat anggaran berbasis kinerja, misalnya anggaran untuk membeli obat berapa. Apabila sudah ditentukan maka volumenya bertambah berapa. Setelah dilakukan penganggaran yang ternyata terjadi belanja yang tidak ada dananya maka bisa dilakukan pergeseran anggaran. Pergeseran anggaran ini dilakukan sesuai dengan kebutuhan.Selanjutnya dibuat berita acara pergeseran yang didalamnya berisi alasan melakukan pergeseran dan ditandatangani oleh pemimpin BLUD. Penjelasan berlanjut tentang tentang tarif, bahwasanya RSUD Karawang perlu membuat tarif yang nantinya menjadi peraturan gubernur agar bisa melakukan belanja barang dan jasa secara fleksibel. Tarif BLUD dapat ditentukan dengan cara berikut ini: Menghitung sesuai unit costMengacu kebijakan kepala daerah yang disesuaikan dengan kemampuan masyarakat“Apakah RSUD Karawang sebelumnya sudah menggunakan SILPA?” tanya Pak Tito. Bu Lusi menjawab bahwa di tahun 2021 sudah menggunakan SILPA. Berlanjut dengan bagaimana mekanisme belanja barang dan jasa di RSUD Karawang? Di RSUD Karawang apabila setelah masuk ke keuangan maka akan diverifikasi oleh Kuasa Pengguna Anggaran dan bendahara.Di mana peran dari Pejabat Keuangan? Oleh karena itu pengajuan permohonan ditujukan untuk Pejabat Keuangan. Bu Lusi melanjutkan pertanyaan tentang bagaimana cara membuat RBA? Pak Tito langsung menjawab bahwa RBA bisa disusun dengan cara ini: Prognosa 2 tahunAnalisa bisnisAcara diakhire dengan menjelaskan bahwa RBA merupakan dokumen terlampir untuk RKA.
Pangan merupakan kebutuhan pokok yang dibutuhkan setiap orang, oleh karena itu program ketahanan pangan menjadi penting karena menjamin terpenuhinya kebutuhan pangan masyarakat.Permendesa PDTT No. 19 sejak 2017 tentang Penggunaan Utama Dana Desa Tahun 2018.Dana desa dimintakan melakukan pembangunan lahan swasembada pangan agar mampu menciptakan ketahanan pangan bagi warga desa.Menggunakan tanah milik penduduk desa untuk menghasilkan berbagai Makanan bagi penduduk desa untuk dikonsumsi sendiri.Dana desa harus mampu mendorong warga untuk memanfaatkan lahan yang sebelumya tidak memiliki potensi, dijadikan produktif untuk produksi berbagai produk kebutuhan keluarga, seperti sayur mayur, perikanan, dan lain-lain.BUMDes bantu desa perkuat ketahanan pangan: BUMDes memiliki unit usaha yang bergerak di bidang keamanan pangan. Misalnya di sektor peternakan, seperti sapi dan domba, atau di sektor pengolahan non beras. Ketika BUMD mendapatkan bantuan dari para pendamping, BUMDes dapat mengoptimalkan industri pangan sehingga dapat memenuhi kebutuhan pangan desa. Kemudian menjadi dasar ekonomi sirkular kota. Pendampingan BUMDes memudahkan BUMDes mengelola dana terkait ketahanan pangan desa secara bertanggung jawab dan transparan. Adanya PP 11 Tahun 2022 yang mengatur tentang penyusunan laporan keuangan BUMDes meskipun menggunakan subsidi dari dana desa, membutuhkan proses penyusunan laporan keuangan yang transparan dan sesuai dengan standar akuntansi.BUMDes membantu memetakan infrastruktur ketahanan pangan. Infrastruktur yang dimaksud di sini bukan soal membangun kantor desa, membangun jembatan atau semacamnya. Sebaliknya, fokusnya adalah pada infrastruktur untuk memperkuat ketahanan pangan. Misalnya, jika BUMDes fokus pada pengolahan air minum, maka proses distribusi melalui selang atau sistem lainnya harus dimaksimalkan melalui dana desa, tentunya bekerjasama dengan pengurus desa.Cara Menganalisis ketahanan pangan (studi kasus petani)Dalam menganalisis ketahanan pangan, Anda dapat menggunakan analisis SWOT (Strength, Weakness, Opportunity, dan Threat) Dengan bantuan analisis SWOT ini, Anda juga dapat membuat keputusan.Analisis SWOT ini juga dibagi menjadi dua jenis faktor, yaitu internal (kekuatan dan kelemahan perusahaan) dan eksternal (peluang dan ancaman bisnis). 1. Strengths atau KekuatanKekuatan disini mengacu mengenai bagaimana Menyalurkan bantuan BLT setiap bulan tanpa telatMendata keluarga yang kurang mampu atau layak menerima bantuan.2. Weakness atau Kelemahan Antrian yang panjang saat pengambilan bantuan.Suasana tidak kondusif di lapangan3. Opportunities atau Peluang BUMDes mendapatkan citra yang baik di masyarakatMasyarakat mendukung program kerja BUMDes4. Threats atau Ancaman Adanya musibah seperti pandemi covid-19 Pemberhentian bantuan dari pemerintah
Menurut Pasal 50 sampai 57 Permendagri 79 tahun 2018, struktur anggaran BLUD terdiri dari tiga hal yakni pendapatan BLUD, belanja BLUD, dan pembiayaan BLUD. Berikut penjelasan dari tiga hal sebagai berikut:1. Pendapatan BLUDPada pendapatan BLUD terdiri dari: Jasa layanan Ialah imbalan yang didapatkan dari jasa layanan yang diberikan kepada BLUD masyarakat. HibahHibah terdiri dari hibah terikat dan hibah tidak terikat yang didapatkan dari masyarakat maupun dari badan lain. Hibah dipergunakan berdasarkan dengan tujuan pemberian hibah, serta sesuai dengan peruntukannya yang selaras dengan tujuan BLUD yang tercantum di naskah perjanjian hibah. Hasil kerjasama dengan pihak lainHasil kerjasama dengan pihak lain adalah hasil yang didapatkan dari kerjasama BLUD APBDMerupakan pendapatan yang bersumber dari penerimaan kas umum daerah yang dipakai guna belanja kegiatan yang berasal dari DPA APBD Dinas Kesehatan diluar DPA BLUD. Lain-lain pendapatan BLUD yang sahLain-lain pendapatan BLUD yang sah terdiri dari: Jasa giroPendapatan bungaKeuntungan selisih nilai tukar rupiah terhadap mata uang asingKomisi, potongan atau pengadaan barang/jasa oleh BLUDInvestasiPengembangan usaha2. Belanja BLUDBeberapa hal terkait anggaran belanja BLUD yang akan dimasukkan dalam RBA yaitu: Belanja operasiIalah seluruh belanja BLUD yang digunakan sebagai menjalankan tugas dan fungsi, terdiri atas belanja pegawai, belanja barang dan jasa, belanja bunga dan belanja lain. Belanja modalIalah seluruh belanja BLUD yang digunakan dalam perolehan aset tetap dan aset lainnya yang memberikan manfaat lebih dari 12 bulan yang dipakai untuk kegiatan BLUD, misalnya belanja tanah, belanja peralatan dan mesin, belanja gedung dan bangunan, belanja jalan, irigasi dan jaringan , dan belanja aset tetap lainnya.3. Pembiayaan BLUDMerupakan semua penerimaan yang perlu dibayar kembali atau pengeluaran yang akan diterima kembali, baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya.Pembiayaan BLUD yang dimasukkan dalam RBA terdiri dari: Penerimaan pembiayaanPenerimaan pembiayaan antara lain: Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnyaDivestasiPenerimaan utang/pinjaman Pengeluaran pembiayaanPengeluaran pembiayaan antara lain: InvestasiPembayaran pokok utang /pinjaman