Pemerintah Kota Surakarta memiliki 17 puskesmas., 2 RSUD, 1 UPTD Solo technopark dan 1 UPTD Transportasi yang telah menerapkan. Bapak Galih selaku Kasubbid Akuntansi BKAD Kota Surakarta memiliki kendala dalam konsolidasi pelaporan BLUD untuk UPTD yang telah menerapkan BLUD. Selama ini pencatatan terkait dengan BLUD dilakukan secara manual, sebetulnya Pemda Kota Surakarta sudah pernah melaksanakan sosialisasi BLUD dengan Kemendagri dan penggunaan sistem E-BLUD namun terkendala dengan jarak dan lamanya penanganan kendala pada sistem E-BLUD. Adanya aturan baru yang keluar untuk BLUD, sehingga BKAD membutuhkan bantuan ke Syncore BLUD untuk dapat mendampingi dan mengakomodasi sistem aplikasi BLUD.Pada instansi yang sudah menjadi BLUD tersebut, masing-masing sudah memiliki aturan – aturan BLUD. Aturan tarif layanan dan tata kelola BLUD yang dikeluarkan pemerintah daerah sudah ada pada masing-masing instansi, untuk tarif layanan bisa dikoordinasi masing-masing instansi (data lebih lengkapnya akan dikirimkan belakangan dan sedang diproses).UPT Solo Technopark Kota Surakarta menerapkan BLUD berdasarkan SK penetapan BLUD sejak tahun 2009.Puskesmas se-Surakarta berdasarkan SK Desember 2014 mulai menerapkan BLUD 2015. SK BLUD penuh. Puskesmas Pajang memiliki akreditasi paripurna. SK untuk pejabat pengelola BLUD menggunakan SK lama yang berisikan pemimpin BLUD, pejabat teknis umum (KTU), pejabat UKP, pejabat UKM, dan pejabat keuangan (menatausahakan keuangan). Selanjutnya untuk pejabat pengelola BLUD diajukan SK baru di Januari 2023 yang berisikan pemimpin BLUD, pejabat keuangan, pejabat teknis.Saat ini Rekening BLUD Puskesmas Pajang ada 1 rekening yaitu Bank BPD sebagai pendapatan dan pengeluaran. Ibu Marini menyampaikan untuk semua Puskesmas sama menggunakan 1 rekening bank saja, ada SK walikota.Baca juga: Pendampingan BLUD: Menuju Layanan Publik Lebih Efisien dan Akuntabel
Minggu yang lalu tepatnya pada tanggal 12-14 Oktober telah berlangsung acara workshop pola pengelolaan keuangan BLUD oleh puskesmas di Kabupaten Sukamara. Acara ini dihadiri oleh seluruh puskesmas yang ada di Kabupaten Sukamara meliputi Puskesmas Sukamara, Puskesmas Permata Kecubung, Puskesmas Pantai Lunci, Puskesmas Jelai dan Puskesmas Balai Riam. Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara dan BPKAD turut hadir dalam acara yang berlangsung selama 3 hari tersebut.Acara ini tidak luput dengan kehadiran Bapak Niza Wibiyana Tito selaku pakar BLUD yang berpengalaman dalam mendampingi PPK BLUD pada lebih dari 1.400 instansi di seluruh Indonesia.Dalam acara tersebut Pak Tito mengupas tuntas materi PPK BLUD mulai dari perencanaan hingga pelaporan. Penyampaian materi yang lugas dan mudah diterima membuat peserta workshop sangat antusias dalam mempelajari Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Pada dasarnya dalam mengelola keuangan BLUD tidaklah rumit hanya saja perlu memahami berbagai aturan agar pengelolaan keuangan dapat berjalan sesuai dengan aturan.Kelima puskesmas di Kabupaten Sukamara saat ini sedang mempersiapkan rencana bisnis anggaran untuk tahun 2024. Melalui workshop ini, puskesmas dapat memahami cara penyusunan dokumen Rencana Bisnis Anggaran. Selain itu puskesmas juga mempelajari mengenai penatausahaan keuangan hingga pelaporan.Pada sesi akhir acara yaitu penutupan, dari pihak BPKAD mengucapkan terima kasih atas ilmu yang diberikan oleh pakar Syncore BLUD yaitu Pak Tito yang telah menjelaskan materi dari penganggaran hingga pelaporan keuangan. Hal ini penting bagi BPKAD dalam proses penyusunan anggaran agar tepat sasaran. Di samping itu, Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Sukamara juga menyampaikan bahwa workshop ini bertujuan agar pengelolaan keuangan menjadi tranparan dan akuntabel.Baca juga: Pendampingan Pola Pengelolaan Keuangan BLUD BPKAD Kota Surakarta
Bumdes.id – Reformasi Kalurahan menjadi fokus utama Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dengan adanya PerGub DIY Nomor 40 Tahun 2023 tentang Reformasi Kalurahan. Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta melalui Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY melaksanakan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPM Kal). Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPM Kalurahan) mengarah pada transformasi keadaan atau hasil yang ingin dicapai di Kalurahan yaitu masyarakat yang berdaya, memiliki kekuasaan, atau mempunyai pengetahuan dan kemampuan dalam memenuhi kebutuhan hidupnya, baik yang bersifat fisik, ekonomi, maupun sosial.Biro Pemberdayaan Masyarakat Setda DIY mengemas pelaksanaan kegiatan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPM Kal) dengan kegiatan Focus Group Discussion (FGD) sebagai upaya koordinasi dan sinkronisasi dalam penguatan kegiatan pemberdayaan perekonomian kalurahan. Peserta kegiatan FGD ini terdiri dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) yang ada di Provinsi Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY) yang secara tidak langsung memiliki program yang berkaitan atau bersinggungan dengan Kalurahan yang ada di DIY.Peningkatan Perekonomian Kalurahan juga harus digaris bawahi oleh Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta dalam mewujudkan Reformasi Pemberdayaan Masyarakat Kalurahan (RPM Kalurahan). Perekonomian kalurahan secara umum ditopang beberapa sektor diantaranya Sektor Pertanian, Perkebunan, Peternakan dan Perikanan yang khususnya dapat menghasilkan komoditas-komoditas tertentu di Kalurahan. Sektor Industri Kreatif dan Pengolahan menjadi salah satu embrio terciptanya suatu komoditas endemik yang menjadi icon di Kalurahan. Sektor Perdagangan secara umum sektor ini yang menjadi penghubung atau pencipta rantai nilai di Kalurahan. Sektor Jasa dan Pariwisata Alam yang mana sektor ini menjadi salah satu sektor unggulan di Kalurahan dengan adanya Kelompok Sadar Wisata (PokDarwis) pengelolaan potensi wisata lebih tertata di Kalurahan. Sektor-sektor tersebut sudah dapat menjadi pemantik peningkatan perekonomian kalurahan tetapi secara umum kendala yang dihadapi adalah Sumber Daya Manusia (SDM) dan keberlanjutan pengelolaan.Kualitas, kapasitas dan mindset SDM menjadi faktor utama dalam peningkatan perekonomian Kalurahan tetapi juga dipengaruhi oleh budaya, kebiasaan, adat dan faktor sosial lainnya yang ada di suatu wilayah.Tuntutan OPD dalam melakukan pemberdayaan perlu menyesuaikan dengan faktor-faktor tersebut sehingga program, bantuan, dan kegiatan dalam upaya meningkatkan perekonomian kalurahan menjadi tepat, akurat dan berkelanjutan. Dalam melakukan pemberdayaan OPD juga perlu mengetahui tahapan-tahapan yang harus dilakukan diantaranya: Perencanaan Strategis Berbasis Analisis Kebutuhan (Need Assesment) Pengembangan Kelembagaan dan KepemimpinanInvestasi Publik dan Pembiayaan PembangunanProses Penumbuhan,Pengembangan dan PemajuanMonitoring, Evaluasi, dan Manajemen PengetahuanLangkah-langkah ini yang perlu dilakukan oleh OPD dalam melakukan pemberdayaan sehingga dapat berkelanjutan, menumbuhkan perekonomian dan terciptanya kesejahteraan bagi masyarakat.Bersamaan dengan adanya Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 dan Peraturan Kementrian Desa PDTT Nomor 3 Tahun 2021 memperkuat peningkatan perekonomian kalurahan melalui Badan Usaha Milik Desa /Kalurahan (BUM Desa /BUMKal). BUMKal menjadi salah satu exit problem Kalurahan dalam menyelesaikan permasalahan yang belum dapat diselesaikan oleh Pemerintah Kalurahan. Dengan adanya Legalitas BUMKal yang saat ini sudah diberikan menjadi sebuah fleksibilitas untuk menjadi lokomotif penggerak perekonomian desa. Hal ini dapat menjadi salah satu opsi OPD dalam melakukan pemberdayaan. BUMKal sendiri juga menjadi fokus dari Pemerintah Daerah Istimewa Yogyakarta sehingga dalam melakukan pemberdayaan OPD dapat bersinergi dalam pelaksanaan program, kegiatan, dan pemberdayaan. Tetapi tetap yang menjadi faktor utama terciptanya kesejahteraan masyarakat adalah itu sendiri sehingga mindset, kualitas, dan kapasitas dari SDM yang ada di suatu wilayah. Ditambah dengan adanya sinergitas antara masyarakat, pemerintah kalurahan, kelompok masyarakat dan semua unsur kalurahan dalam peningkatan perekonomian kalurahan dan terciptanya kesejahteraan masyarakat. (Maulana R)
Pada tanggal 13-15 September telah berlangsung acara pemahaman BLUD pada SMKN 1 Bintan Utara yang diselenggarakan di aula SMKN 1 Bintan Utara. Dalam acara ini menghadirkan berbagai pihak mulai dari Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau, Sub Bagian Perbendaharaan BKAD, Biro Ekonomi dan Pembangunan, dan Bappeda serta seluruh guru di SMKN 1 Bintan Utara.Pemahaman BLUD di SMKN 1 Bintan Utara juga menghadirkan Bapak Niza Wibiyana Tito selaku pakar BLUD yang sudah berpengalaman dalam mendampingi BLU/BLUD di lebih dari 1.400 instansi di Indonesia.Sebelumnya telah disampaikan oleh Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau bahwa SMKN di Kepulauan Riau yang sudah menerapkan BLUD adalah SMKN 1 Tanjung Pinang, SMKN 2 Tanjung Pinang, SMKN 1 Batam, SMKN 2 Batam, SMKN 6 Batam. Dari kelima SMKN tersebut, tiga SMKN yaitu SMKN 1 Batam, SMKN 2 Batam, dan SMKN 6 Batam dalam persiapan penerapan BLUD didamping oleh Syncore Indonesia.Kasi Kurikulum Dinas Pendidikan Provinsi Kepulauan Riau juga menyampaikan bahwa di tahun 2024 terdapat 11 SMKN di Kepulauan Riau yang akan ditetapkan menjadi BLUD.Disambung dengan penjelasan oleh pakar BLUD yaitu Pak Tito bahwa SMKN perlu segera menerapkan BLUD karena SMKN memiliki unit produksi atau TEFA yang mampu menghasilkan pendapatan yang tidak sedikit. Untuk dapat mengelola keuangan TEFA maka SMKN di Indonesia harus menerapkan BLUD, jika tidak segera menerapkan BLUD kemungkinan besar akan terjerat permasalahan keuangan di SMKN.Baca juga: Workshop PPK BLUD Puskesmas Di Kabupaten Sukamara
Bupati Puncak Jaya Papua bersama Tim Syncore BLUD tengah melakukan sosialisasi terkait penerapan BLUD. Dalam acara tersebut Bupati Puncak Jaya menyampaikan bahwa pemda memiliki komitmen yang tinggi dalam peningkatan pelayanan kesehatan di Puncak Jaya Papua yaitu dengan mengalokasikan lebih kurang lebih 10% dari APBD untuk bidang kesehatan.RSUD Mulia berdiri pada tahun 2003 yang berlokasi di Puncak Jaya Provinsi Papua Tengah, yang merupakan satu satunya RSUD yang ada di kecamatan Puncak Jaya Papua. RSUD Mulia salah satu RSUD di Puncak Jaya Papua yang di arahkan oleh Bupati untuk dapat menerapkan BLUD. Tentunya dalam prosesnya RSUD membutuhkan bantuan pakar BLUD Bapak Niza Wibiana Tito, M.Kom, M.M , CAAT untuk membantu memberikan pemahaman terkait BLUD.Dengan penerapan BLUD nantinya diharapkan RSUd Mulia dapat meningkatkan pelayanan dengan fleksibilitas pengelolaan keuangan. Tim syncore BLUD dalam 3-5 oktober 2023, melakukan pendampingan penyusunan dokumen administratif sebagai syarat terakhir untuk penerapan BLUD.Baca juga: Pemahaman BLUD pada SMKN 1 Bintan Utara Kepulauan Riau
Bumdes.id – Didasarkan kepada Peraturan Pemerintah Nomor 11 tahun 2021 tentang Badan Usaha Milik Desa dan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, dan Transmigrasi Nomor 3 tahun 2021 bahwasannya terkait dengan pemeringkatan BUM Desa / BUM Desma ditentukan peringkat (rangking). Penentuan peringkat ini melalui nilai yang ditentukan dari 7 (tujuh) aspek yang akan di total skor. Klasifikasi skor ditetapkan dalam “Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023 Tentang Hasil Pemeringkatan Badan Usaha Milik Desa/Badan Usaha Milik Desa Bersama” yaitu : Perintis : BUM Desa/ BUMDesma dengan SKOR : < 55 Pemula : BUM Desa/ BUMDesma dengan SKOR : >=55 – 70Berkembang : BUM Desa/ BUMDesma dengan SKOR : >=70 – 85 Maju : BUM Desa/ BUMDesma dengan SKOR : >= 85Berdasarkan rekapitulasi total jumlah BUM Desa/ BUMDesma menurut Peringkat dan target RPJMN tahun 2022 yang dilaporkan pada tahun 2023 adalah sebagai berikut:Sumber : Keputusan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Republik Indonesia Nomor 7 Tahun 2023.Berdasarkan capaian peringkat BUM Desa/ BUM Desma pada tahun 2022 menunjukkan telah melebihi target RPJMN tahun 2022. BUM Desa termasuk peringkat Maju telah mencapai sebanyak 1.208 BUM Desa dan target RPJMN 2022 sebanyak 1.150 BUM Desa, dan BUM Desa Berkembang sebanyak 7.661 BUM Desa dan target RPJMN sebanyak 7500 BUM Desa. Sementara untuk BUM Desma termasuk peringkat Maju telah mencapai sebanyak 373 BUM Desma dan target RPJMN sebanyak 155 BUM Desma, sedangkan untuk peringkat Berkembang dengan capaian sebanyak 332 BUM Desma dan Target RPJMN tahun 2022 sebanyak 245. (Maulana R.M)
Bumdes.id – Dalam suatu desa tentu ingin mencapai sebuah kesejahteraan baik dari segi ekonomi, sosial dan dari segi yang lainnya bagi masyarakatnya. Tercapainya kesejahteraan masyarakat suatu desa tidak luput dari kolaborasi seluruh lapisan pemerintahan desa maupun masyarakat itu sendiri. Kolaborasi yang tercipta didasarkan pada persamaan tujuan dan persepsi akan memunculkan rasa saling memiliki satu sama lain dalam artian kepedulian dan simpati yang tinggi antar masyarakat desa. Dengan kesamaan tersebut maka akan terciptanya lingkungan yang tertib, aman, rukun dan harmonis dari segala lapisan masyarakat.Pemerintah desa juga memiliki andil dalam terciptanya kesejahteraan masyarakat terutama dalam wilayahnya. Salah satu bentuk andil dari pemerintah desa dengan dibentuknya Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa). Seperti halnya di Pandowoharjo, Sleman dengan adanya BUM Desa Amarta yang mengelola sampah rumah tangga menjadikan lingkungan Pandowoharjo menjadi bebas sampah. Masyarakat Pandowoharjo mendukung dengan program pemerintahan yang ada sehingga tercipta lingkungan yang sedemikian rupa. Seluruh lapisan masyarakat kini memiliki rasa peduli lingkungan, toleransi, dan simpati terhadap lingkungan sekitar. BUM Desa Amarta tidak hanya berfokus kepada pengelolaan sampah tetapi juga usaha-usaha lain yang dengan tujuan utama terciptanya masyarakat yang sejahtera. Sehingga tidak hanya masyarakat Pendowoharjo saja yang merasakan manfaat dari BUM Desa Amarta tetapi juga masyarakat diluar Pendowoharjo. Mulai banyak masyarakat di luar Pandowoharjo yang bermitra dengan BUM Desa Amarta dalam mempromosikan berbagai usaha industri maupun kuliner. BUM Desa Amarta juga memiliki beberapa unit bisnis diluar pengelolaan sampah yang bekerjasama dengan kelompok masyarakat seperti halnya produksi beras. Produksi beras lokal di Desa Pandowoharjo juga semakin berkembang dan tersebar luas di masyarakat D.I. Yogyakarta berkat kemitraan yang dibangun antara BUM Desa Amarta dengan Gabungan Kelompok Tani (Gapoktan) Pendowo Mulyo.(Maulana R.M)
Bumdes.id – Direktorat Pengembangan Kelembagaan Ekonomi dan Investasi Desa melaksanakan kegiatan Master of Trainers (MOT) dengan tema penguatan BUM Desa pada hari Kamis-Sabtu 12-14 Oktober 2023 di Ambon, Maluku. Kegiatan ini dihadiri dan dibuka oleh Wakil Menteri Desa Pembangunan Daerah Tertinggal dan Transmigrasi Bapak Prof. Dr. H. Paiman Raharjo, M.Si., M.M. serta jajaran dari Kementrian Desa PDTT. Kegiatan ini ditujukan untuk mencetak calon Trainer untuk dapat mensukseskan program Transformasi Ekonomi Kampung Terpadu (TEKAD) di Wilayah Indonesia Timur.Bumdes.id diminta secara langsung oleh Kementrian Desa PDTT untuk membantu dalam program pelatihan ini. Bumdes.id menyusun modul pelatihan untuk BUM Desa dan sekaligus menjadi Master of Trainer dalam kegiatan MOT hingga pelatihan ke Desa dan BUM Desa nantinya. Trainer yang disediakan oleh Bumdes.id merupakan konsultan BUM Desa berpengalaman dan juga para Direktur BUM Desa yang telah sukses mengembangkan BUM Desanya. Harapannya dengan komposisi tim trainer yang ada ini, modul dan juga pelatihan yang diberikan kepada para peserta dapat lebih aplikatif, karena berbasis pengalaman dilapangan yang sering dilakukan oleh konsultan bumdes.id dan juga para direktur BUM Desa dalam pengembangan BUM Desa.Dalam kegiatan ini, terdapat 7 modul yang disampaikan kepada para peserta, diantaranya adalah Modul Metode Pelatihan dan Ice Breaking, Modul Legalitas BUM Desa, Modul Perencanaan Bisnis, Modul Manajemen Operasional BUM Desa, Modul Pemasaran, Modul Lokal Konteks, dan Modul Literasi Keuangan. Pelaksanaan MOT yang diselenggarakan di Ambon ini diikuti oleh kurang lebih 50 Peserta pegiat desa yang berasal dari 9 provinsi di Wilayah Indonesia Timur. Setelah mengikuti kegiatan ini, para peserta nantinya akan ditugaskan untuk memberikan pelatihan kepada para fasilitator yang ada di Provinsi masing-masing dan tim bumdes.id akan terus mengawal kegiatan ini untuk memastikan bahwa materi yang tersampaikan kepada Desa dan BUM Desa dapat diterima dan diterapkan dengan baik. (Havri A.F)
Bumdes.id – Badan Usaha Milik Desa atau biasa kita kenal dengan sebutan BUM Desa. Perlu diketaui apa sih yang di maksud dengan BUM Desa, jadi BUM Desa adalah badan hukum yang mengelola usaha, memanfaatkan aset, mengembangkan investasi dan produktivitas, menyediakan jasa pelayanan dan atau lainnya untuk sebesar-besarnya untuk kesejahteraan masyarakat desa (Pasal 117 UU Cipta Kerja / UU No. 11 Tahun 2020). Potensi desa merupakan potensi sumber daya alam dan sumber daya manusia yang dimiliki oleh desa dapat dijadikan sebagai modal dan peluang untuk melakukan pemberdayaan masyarakat sesuai dengan cita-cita kesejahteraan masyarakat Indonesia. Nah sudah tau kan pengertian dari BUM Desa dan potensi desa.Dari pengertian diatas kita bisa melihat bahwa desa itu tidak harus memiliki produk layaknya sebuah platform meskipun kita tau sendiri setiap desa memiliki potensi yang berbeda-beda. BUM Desa bisa mengkonsolidasikan produk barang atau jasa masyarakat desa sebagai penampung, pembeli dan pemasaran produk masyarakat. BUM Desa seyogyanya menciptakan sesuatu yang baru, memberikan nilai tambah atau mensinergikan aktivitas-aktivitas ekonomi yang sudah ada. Selain itu BUM Desa merupakan salah satu bentuk social enterprise yaitu lembaga bisnis yang didirikan untuk menyelesaikan masalah-masalah sosial dengan menciptakan nilai tambah (creating value), mengelola potensi dan aset (managing value) dan memberikan kemanfaatan sebesar-besarnya bagi masyarakat (distrubing value). Unit usaha yang dimiliki BUM Desa dibagi menjadi dua bidang yakni, pertama ada unit usaha bidang ekonomi yang kegiatan usahanya berupa perdagangan, produksi dan jasa. Disini BUM Desa berperan sebagai lembaga komersil yang mampu membuka ruang lebih luas untuk masyarakat meningkatkan penghasilan dan membuka lapangan pekerjaan untuk masyarakat desa. Pemuda desa yang memiliki potensi akan memperoleh pekerjaan di desa sehingga mengurangi urbanisasi. Kedua unit usaha bidang pelayanan umum yang kegiatannya bisa memanfaatkan aset desa untuk kegiatan pelayanan pendidikan, kesehatan, air bersih dan pengelolaan sampah. BUM Desa tidak hanya bergerak di bidang bisnis saja, tetapi BUM Desa juga harus berkepentingan untuk memenuhi kebutuhan masyarakat melalui kontribusinya dibidang pelayanan sosial. BUM Desa berbeda dengan unit usaha perusahaan swasta yang hanya mementingkan profit tetapi BUM Desa memiliki amanah agar unit usaha yang dibangun dapat menjadi jawaban persoalan kesejahteraan masyarakat desa.Kemudian pertanyaannya, langkah apa yang harus dilakukan sekarang? Apakah harus menunggu pemerintah desa mendirikan BUM Desa? Jawabannya tentu tidak. BUM Desa dibentuk atas kesadaran bersama karena pengelolaannya bertujuan untuk kesejahteraan bersama. Inisiasi pembentukan BUM Desa baiknya dari masyarakat meskipun sebenarnya secara aturan berdasarkan UU Desa No 6 Tahun 2014 menyatakan bahwa setiap desa dapat mendirikan BUM Desa, artinya pendirian BUM Desa secara hukum yaitu tidak wajib, tetapi alangkah sayangnya apabila desa tidak memiliki BUM Desa dengan berbagai manfaat yang diberikan kepada masyarakat.Dari penjelasan diatas dapat kita tarik kesimpulan bahwa begitu pentingnya keberadaan BUM Desa. BUM Desa dapat menggali potensi desa dengan menggunakan kacamata lain sehingga dapat menemukan potensi baru yang ada di suatu desa yang tadinya tidak ada potensi bahkan permasalahan dapat diolah menjadi sebuah keuntungan dan kemanfaatan. (Prass)