ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Tahapan Pembentukan BUM Desa

Tahapan Pembentukan BUM Desa

Bumdes.id – Pendirian Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah upaya bersama antara masyarakat dengan pemerintah desa untuk mengembangkan potensi desa dan pemenuhan kebutuhan masyarakat untuk dapat meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Pendirian BUM Desa diharapkan mampu memiliki dampak kepada masyarakat baik secara langsung maupun dari bagi hasil BUM Desa yang menjadi Pendapatan Asli Desa untuk program-program pembangunan dan kesejahteraan masyarakat. Karenanya, pendirian BUM Desa perlu dipersiapkan perencanaan yang matang, terukur, serta komitmen kuat para calon pengurus BUM Desa.Dalam proses pembentukan BUM Desa terdapat beberapa tahapan yang dapat dilakukan oleh Desa/Pemerintah Desa, diantaranya adalah sebagai berikut : Adanya Inisiasi dan Sosialisasi Pendirian BUM DesaPendirian BUM Desa dimulai melalui sebuah inisiasi, inisiasi ini bisa diusulkan oleh Pemerintah Desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), maupun Masyarakat. Sosialisasi ini bertujuan untuk mensosialisasi terkait dengan rencana pendirian BUM Desa, harapanya adalah lahir kesadaran kolektif tentang pentingnya peran BUM Desa dalam upaya untuk membangun kemandirian dan kesejahteraan. Musyawarah Desa diselenggarakan dalam rangka untuk menyepakati rencana pendirian dan pembentukan Tim Perumus BUM Desa. Tim perumus dipilih dan dibentuk oleh Musdes dan ditetapkan dalam SK Kepala Desa Tentang Pembentukan Tim Perumus Pendirian BUM Desa. Pembentukan TIM Perumus Pendirian BUM DesaDalam pendirian BUM Desa memerlukan sebuah perencanaan yang matang, baik dari segi desain tata kelola kelembagaan maupun dari proses penyusunan rencana usaha. Dalam proses perencanaan ini dapat dibentuk tim persiapan pendirian BUM Desa. Tim perumus ini dapat ditentukan pada saat melakukan musyawarah desa/sosialisasi pembentukan BUM Desa. Tim perumus diharapkan dapat memenuhi beberapa unsur atau stakeholder yang berada di Desa seperti perwakilan pemerintah desa, perwakilan BPD, perwakilan tokoh masyarakat, perwakilan kelompok masyarakat (UMKM, POKDARWIS, GAPOKTAN, dll), karang taruna dan PKK. Harapannya tim persiapan ini nantinya dapat menjadi sebuah tim yang mampu merangkul seluruh elemen stakeholder desa agar BUM Desa yang dibentuk dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat dalam mengelola potensi desa. Tim persiapan ini dapat diperkuat menggunakan SK Tim Persiapan Pembentukan BUM Desa yang dikeluarkan oleh Kepala Desa.Tim persiapan memiliki tugas untuk merancang desain desain kelembagaan dan desain usaha yang meliputi rumusan Perdes Pendirian BUMDes, rumusan AD dan ART serta rumusan tata cara pemilihan dan pengangkatan Pengurus (Dewan Penasehat, Dewan Pengawas dan Pelaksana Operasional) serta rumusan studi kelayakan usaha.Pemetaan Aset, potensi dan kebutuhan DesaUsaha BUM Desa haruslah sesuai dengan potensi asli desa maupun berdasarkan penyelesain permasalahan sosial di masyarakat. Dalam pembentukan BUM Desa tim persiapan dapat melakukan pemetaan potensi sekaligus menggali kebutuhan masyarakat. Dengan adanya data inventarisir Aset, potensi dan kebutuhan desa, akan memudahkan tim persiapan dalam merumuskan sebuah perencanaan usaha berbasis data yang di dapat dan diusulkan menjadi usaha/unit usaha BUM Desa.Pemilihan atau Seleksi Pengelola Operasional BUM DesaTata Kelola BUM Desa secara organisasi terpisah dari Pemerintahan Desa, untuk itu diperlukan adanya pengurus atau pelaksana operasional BUM Desa. Tim persiapan diberikan tugas untuk dapat merancang struktur organisasi BUM Desa dan sumber daya manusia yang terlibat didalamnya. Dalam mengelola BUM Desa dibutuhkan minimal SDM yang memiliki kemampuan manajerial/leadership dan kewirausahaan. Karena tujuan dari pendirian BUM Desa adalah mengelola usaha, maka kemampuan tersebut haruslah dimiliki oleh SDM yang akan menjalankan BUM Desa.Merancang Draft dokumen AD, ART, dan Program Kerja BUM DesaProses pembentukan BUM Desa, dalam salah satu tahapannya percangangan AD, ART, dan Program Kerja merupakan salah satu tahapan krusial. Desain kelembagaan BUM Desa diatur dalam dokumen-dokumen seperti AD, ART, dan Program Kerja. Anggaran Dasar BUM DesaAnggaran Dasar adalah ketentuan pokok tata laksana organisasi BUM Desa yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Desa atau peraturan Bersama Kepala Desa tentang pendirian BUM Desa. Anggaran Dasar paling sedikit memuat: nama;tempat kedudukan,;maksud dan tujuan pendirian;modal;jenis usaha di bidang ekonomi dan/atau pelayanan umum;nama dan jumlah penasihat, pelaksana operasional, dan pengawas;hak. kewajiban, tugas, tanggung jawab dan wewenang serta tata cara pengangkatan, penggantian, dan pemberhentian penasihat, pelaksana- operasional, dan/atau pengawas; danketentuan pokok penggunaan dan pembagian dan/atau pelaksanaan dan pemanfaatan hasil usaha.Anggaran Rumah TanggaAnggaran Rumah Tangga paling sedikit memuat: hak dan kewajiban pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;tata cara rekrutmen dan pemberhentian pegawai BUM Desai BUM Desa bersama;sistem dan besaran gaji pegawai BUM Desa/BUM Desa bersama;tata laksana kerja atau standar operasional prosedur; danpenjabaran terperinci Anggaran Dasar BUM Desa/BUM Desa bersama.Rencana Program Kerja BUM DesaDalam pembentukan BUM Desa, dibutuhkan sebuah rencana program kerja. Rencana program kerja ini merupakan sebuah dokumen yang dapat membantu BUM Desa dalam melakukan fungsi manajemen yaitu sebagai bentuk perencanaan usaha BUM Desa (Planing) yang nantinya ini akan dievaluasi setiap tahunnya.Rencana program kerja BUM Desa paling sedikit memuat: sasaran usaha, strategi usaha, kebijakan, dan program kerja/kegiatan BUM Desa/BUM Desa bersama;anggaran BUM Desa/BUM Desa bersama yang dirinci atas setiap anggaran program kerja kegiatan; danhal lain yang memerlukan keputusan Musyawarah Desa.6.Musyawarah Desa PengesahanDalam mekanisme tata kelola BUM Desa, Musyawarah Desa merupakan sebuah forum/pemegang kekuasaan tertinggi dalam pengambilan keputusan BUM Desa. Keputusan Musyawarah Desa diambil berdasarkan musyawarah untuk mencapai mufakat. BUM Desa didirikan oleh 1 (satu) Desa berdasarkan Musyawarah Desa dan pendiriannya ditetapkan dengan Peraturan Desa. Peraturan Desa ini sekaligus menetapkan pendirian BUM Desa, Penetapan Anggaran Dasar BUM Desa, dan menetapkan besaran modal BUM Desa. (Havri A.F)

Pendampingan Penyusunan Tarif Layanan Bapelkes BLUD

Pendampingan Penyusunan Tarif Layanan Bapelkes BLUD

Badan Pelayanan Kesehatan (Bapelkes) sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki peran penting dalam memberikan pelayanan kesehatan yang berkualitas dan terjangkau kepada masyarakat. Salah satu aspek kunci dalam menjalankan Bapelkes BLUD adalah penyusunan tarif layanan yang adil, transparan, dan berkelanjutan. Syncore BLUD memiliki layanan pendampingan untuk penyusunan tarif layanan Bapelkes BLUD yang efektif dan sesuai dengan prinsip-prinsip BLUD.## 1. Memahami Prinsip-Prinsip BLUDLangkah pertama dalam penyusunan tarif layanan adalah memahami prinsip-prinsip BLUD. Prinsip-prinsip ini mencakup otonomi, akuntabilitas, efisiensi, dan transparansi dalam pengelolaan sumber daya dan layanan kesehatan. Pastikan tim yang terlibat memahami dengan baik prinsip-prinsip ini untuk mengintegrasikannya dalam penetapan tarif layanan.## 2. Analisis Biaya LayananLakukan analisis biaya layanan secara menyeluruh. Identifikasi semua komponen biaya yang terlibat dalam penyediaan layanan kesehatan, termasuk biaya operasional, personil, peralatan medis, obat-obatan, dan biaya lain yang terkait.## 3. Perhitungan Tarif yang AdilBerdasarkan analisis biaya, lakukan perhitungan tarif layanan yang adil. Pastikan tarif mencakup semua biaya operasional dan dapat memberikan keuntungan yang cukup untuk menjaga keberlangsungan layanan kesehatan yang berkualitas.## 4. Pertimbangkan Aspek Kepatuhan dan PeraturanSelalu pertimbangkan kepatuhan terhadap peraturan dan standar yang berlaku. Pastikan tarif layanan yang ditetapkan mematuhi aturan dan kebijakan pemerintah terkait, serta memberikan manfaat maksimal bagi masyarakat.## 5. Evaluasi Dampak Sosial dan EkonomiSelidiki dampak sosial dan ekonomi dari tarif layanan yang diusulkan. Lakukan penilaian dampak terhadap aksesibilitas masyarakat, keadilan sosial, dan ketersediaan layanan kesehatan bagi golongan ekonomi menengah ke bawah.## 6. Melibatkan Pemangku KepentinganLibatkan pemangku kepentingan, termasuk masyarakat, pasien, dan kelompok advokasi kesehatan dalam proses penyusunan tarif. Dapatkan masukan dan tanggapan dari mereka untuk memastikan tarif yang diusulkan sesuai dengan kebutuhan dan harapan masyarakat.## 7. Konsultasi dengan Ahli Keuangan dan KesehatanKonsultasikan rencana tarif dengan ahli keuangan dan kesehatan yang memiliki pengalaman dan pengetahuan mendalam tentang sistem kesehatan dan keuangan. Dapatkan masukan dari mereka untuk memastikan tarif yang diusulkan secara finansial berkelanjutan.## 8. Komunikasi dan Edukasi PublikLakukan komunikasi dan edukasi publik tentang tarif layanan yang diusulkan. Jelaskan secara transparan tentang komponen tarif, manfaatnya, dan dampaknya pada pelayanan kesehatan. Libatkan masyarakat dalam mendukung tarif yang sesuai dengan kualitas layanan yang diberikan.## 9. Evaluasi dan PenyempurnaanSetelah menerapkan tarif layanan, lakukan evaluasi terus-menerus. Tinjau keefektifan dan keterkaitan tarif dengan kualitas layanan. Jika diperlukan, lakukan penyesuaian tarif untuk memastikan keberlanjutan dan peningkatan pelayanan kesehatan.Penyusunan tarif layanan Bapelkes BLUD adalah tugas penting dalam meningkatkan pelayanan kesehatan yang terjangkau dan berkualitas. Dengan mematuhi panduan ini dan memperhatikan kebutuhan masyarakat serta prinsip-prinsip BLUD, diharapkan tarif layanan yang ditetapkan akan memberikan manfaat optimal bagi masyarakat dan membawa perubahan positif dalam sistem kesehatan lokal.Syncore BLUD dibantu dengan Pakar Keuangan BLUD Pakar Keuangan BLUD kami bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT memiliki layanan pendampingan untuk penyusunan Penyusunan Tarif Layanan UPTD BLUD. Bapelkes Kota DIY merupakan salah satu UPTD yang melaksanakan Pelatihan Penyusunan Tarif Layanan pada Jumat, 14 April 2023 di Ruang Arjuna Bapelkes DIY.Dalam materi pelatihannya disampaikan Pakar Keuangan BLUD kami bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom., M.M., CAAT menjelaskan alur pengusulan tarif yang dimulai dari pemimpin blud mengusulkan tarif baik tarif layanan baru atau tarif layanan perubahan. Apabila terdapat tarif layanan baru bisa diusulkan dokumen pengusulan tarif yang baru dan tidak perlu membuat pergub baru. Dalam pengusulan tarif perlu mempertimbangkan beberapa hal meliputi aspek kontinuitas, pengembangan layanan, kebutuhan, daya beli masyarakat, asas keadilan dan kepatutan, dan kompetisi yang sehat dalam penetapan besaran tarif layanan yang dikenakan kepada masyarakat serta batas waktu penetapan tarif. Kemudian tarif ini diusulkan ke KDH melalui sekda, apabila sudah diterima bisa menentukan besarnya tarif.Serta penyampaian narasumber 2 bapak Dr. Januar Eko P., SE., MSI., AK., CA menjelaskan bahwa cara menyusun laporan keuangan tidak boleh sesuai aturan sendiri melainkan sesuai aturan yang ditetapkan.Akuntansi terdiri atas: Keuangan. Berkaitan dengan laporan keuangan yang disesuaikan dengan standar.Manajemen. Berkaitan dengan HPP, Tarif, BudgetDalam hal manajemen, pemerintah mengharapkan new public manajemen. Sektor publik disuruh mengadopsi teori sektor swasta artinya yang diharapkan adalah profit oriented sedangkan Bapelkes adalah public service jadi tidak sesuai.Baca juga: Mengungkap Pentingnya Kajian Kelayakan dalam Pendirian (BLUD)

Memilih Unit Usaha berdasarkan Potensi dan Permasalahan di Desa

Memilih Unit Usaha berdasarkan Potensi dan Permasalahan di Desa

Bumdes.id – BUM Desa sering kali gagal atau usahanya tidak dijalankan. Salah satu penyebab kegagalan tersebut adalah adanya kesalahan dalam pemilihan usaha BUM Desa. Kesalahan pemilihan usaha BUM Desa secara umum dikarenakan usaha yang dipilih atau ditentukan bukan berdasarkan potensi maupun permasalahan yang ada di Desa.Untuk dapat menggali potensi dan permasalahan di Desa, dapat dilakukan dengan cara melakukan melakukan pemetaan potensi dan permasalahan dengan metode Pemetaan Bentang. Pemetaan Bentang merupakan sebuah konsep untuk mengukur, menghitung dan mengamati segala hal yang terdapat dalam suatu wilayah untuk kemudian dikelompokan kedalam bidang yang sesuai. Pemetaan bentang berguna untuk menganalisis potensi dan permasalahan yang tersedia di desa. Hasil Pemetaan Bentang dapat membantu BUM Desa untuk mendapatkan Ide Bisnis yang sesuai bagi BUM Desa. Hasil pemetaan Bentang ini berupa daftar inventaris potensi dan permasalahan. Usaha BUM Desa yang biasanya dapat berkembang dan berkelanjutan adalah usaha yang mampu mengolah potensi desa ataupun usaha yang dapat membantu masyarakat dalam mengatasi permasalahannya di Desa.Sebagai contoh hasil dari pemetaan potensi desa ditemukan potensi alam berupa air terjun yang masih belum terkelola, BUM Desa dapat menggandeng stakeholder desa untuk membentuk sebuah pengelolaan wisata air terjun dibawah BUM Desa. BUM Desa dapat bekerjasama dengan Kelompok Sadar Wisata (POKDARWIS) ataupun Karang Taruna untuk dapat melengkapi sarana dan prasarana serta pemasaran Wisata Air Terjun. Pengelolaan pariwisata ini dapat juga memberdayakan UMKM yang berada di Desa. Dengan adanya wisatawan akan ada kebutuhan makan, minum, fotografi, buah tangan, dll. Untuk memenuhi kebutuhan wisatawan ini BUM Desa dapat menggandeng UMKM untuk bekerjasama.Selain potensi Alam, dari sebuah permasalahan warga BUM Desa bisa juga mendapatkan ide bisnis yang mampu menjadi solusi permasalahan masyarakat. Sebagai contoh di sebuah desa warga memiliki permasalahan pengelolaan sampah dikarenakan wilayahnya adalah destinasi wisata alam yang banyak akan pengunjung. Dengan banyaknya pengunjung secara tidak langsung akan meningkatkan volume sampah, saat ini sampah belum bisa terkelola dengan baik dan menimbulkan pencemaran lingkungan. Dari hasil pemetaan potensi dan masalah ini BUM Desa hadir untuk membentuk sebuah unit usaha pengelolaan sampah. Para pelaku wisata atau rumah tangga dapat berlangganan kepada BUM Desa untuk dapat mengambil sampah mereka secara berkala. Sampah yang ditampung oleh BUM Desa selanjutnya dapat dipilah untuk dijual kembali ataupun diolah menjadi pupuk maupun dimanfaatkan untuk pakan ternak melalui pengolahan lebih lanjut. (Havri A.F)

Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Melalui Penyusunan Unit Cost untuk BLUD: Membangun Citra Unggul dalam Pelayanan Publik

Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Melalui Penyusunan Unit Cost untuk BLUD: Membangun Citra Unggul dalam Pelayanan Publik

Dalam era kemajuan teknologi dan persaingan yang semakin ketat, memberikan layanan kesehatan berkualitas tinggi menjadi suatu keharusan. Di tengah tantangan ini, penyusunan unit cost untuk Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) telah muncul sebagai alat strategis untuk mengelola sumber daya keuangan dan meningkatkan efisiensi pelayanan. Namun, tidak hanya tentang angka-angka, penyusunan unit cost juga berarti membangun citra unggul bagi BLUD dan memberikan dampak positif pada masyarakat yang dilayani.Mengapa Penyusunan Unit Cost Penting dalam BLUD?Penyusunan unit cost adalah proses menganalisis dan mengukur biaya yang dikeluarkan untuk setiap layanan kesehatan yang diberikan oleh BLUD. Ini memungkinkan untuk memahami seberapa efisien penggunaan sumber daya dan memastikan bahwa setiap rupiah yang diinvestasikan menghasilkan hasil terbaik dalam pelayanan kesehatan.Membangun Citra Unggul Melalui Penyusunan Unit Cost Transparansi dan Akuntabilitas: Dengan menerapkan proses penyusunan unit cost, BLUD menunjukkan komitmen terhadap transparansi dalam pengelolaan keuangan. Ini memberikan kepercayaan kepada masyarakat dan pemangku kepentingan bahwa dana publik digunakan dengan bijak dan sesuai dengan tujuan kesehatan.Optimalisasi Sumber Daya: Dengan memahami biaya setiap layanan kesehatan, BLUD dapat mengidentifikasi area dimana efisiensi dapat ditingkatkan. Ini berarti bahwa lebih banyak sumber daya dapat dialokasikan ke area yang membutuhkan, meningkatkan kualitas pelayanan secara keseluruhan.Meningkatkan Kualitas Layanan: Dengan mengetahui biaya setiap layanan, BLUD dapat mengidentifikasi area di mana investasi lebih lanjut diperlukan untuk meningkatkan kualitas layanan. Hal ini dapat berupa pengadaan peralatan medis canggih, pelatihan staf, atau peningkatan infrastruktur.Daya Saing di Pasar Kesehatan: Dalam lingkungan yang semakin kompetitif, BLUD yang mampu menunjukkan efisiensi dan transparansi dalam pengelolaan keuangan akan memiliki keunggulan kompetitif. Ini akan menjadi magnet bagi pasien dan pemangku kepentingan lainnya.Syncore BLUD hadir dalam memberikan pelayanan Penyusunan Unit Cost membantu instansi pemerintahan BLUD untuk merumuskan dan menyusun kebijakan unit cost di instansi BLUD. Dikomando oleh Bapak Niza Wibiyana Tito,M.Kom, M.M, CAAT selaku PAKAR BLUD serta tim konsultan BLUD yang memiliki segudang pengalaman, kami siap membantu Anda untuk melakukan penyusunan unit cost di instansi Anda.Tertarik untuk melakukan Penyusunan Unit Cost BLUD? Kunjungi website kami di BLUD.co.idBaca juga: Pendampingan Penyusunan Tarif Layanan Bapelkes BLUD

Kelas Evaluasi Peningkatan Kompetensi Dan Kapasitas Pelaku UMKM Dan Pengelola Bumdes 5 Kalurahan DIY – Dinkop UKM Sleman

Kelas Evaluasi Peningkatan Kompetensi Dan Kapasitas Pelaku UMKM Dan Pengelola Bumdes 5 Kalurahan DIY – Dinkop UKM Sleman

Bumdes.id – Dinas Koperasi dan UMKM Sleman merupakan lembaga pemerintah yang berperan dalam mendukung, mengembangkan, dan memberikan berbagai layanan kepada pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah di Kabupaten Sleman, Yogyakarta, Dinas Koperasi dan UMKM Sleman menggandeng Bumdes.id dalam Kelas Evaluasi Peningkatan Kompetensi dan Kapasitas Pelaku UMKM dan Pengelola BUMDes yang dilaksanakan pada tanggal 3 Oktober sampai 4 Oktober 2023 di lima Kalurahan DIYSetelah melaksanakan enam kali pendampingan, Bumdes.id dan Dinkom UMKM Sleman mengadakan kelas evaluasi dengan studi tiru atau studi lapangan ke BUMDes inspiratif. Studi lapangan akan dibagi menjadi dua hari yaitu hari pertama ke BUM Desa Sinergi Sidowayah dan hari ke dua ke BUM Desa Binangun Jati Unggul. Kelas Evaluasi dihadiri oleh lima kalurahan yaitu kalurahan Sendangsari, Kalurahan Bokoharjo, Kalurahan Umbulharjo, Kalurahan Banyuraden dan Kalurahan WidodomartaniStudi lapangan ini adalah suatu upaya BUMDes untuk melihat langsung proses administrasi, proses bagaimana memajukan BUMDes maupun proses bisnis dari unit-unit usaha yang ada di BUM Desa. Hari pertama peserta melakukan studi lapangan ke BUM Desa Sinergi. BUM Desa Sinergi memaparkan materi dan diskusi terkait unit usaha BUM Desa Sinergi. BUM Desa Sinergi merupakan salah satu BUM Desa sukses di Klaten yang memiliki unit usaha berupa kampung dolanan dan umbul manten. Kampung dolanan merupakan tempat wisata yang memadukan permainan tradisional dan kegiatan outbond modern dalam satu tempat, permainan dan outbondUmbul manten merupakan salah satu unit usaha BUM Desa Sinergi Desa Sidowayah, Klaten. Umbul Manten merupakan wisata umbul yang terkenal dengan kejernihan airnya yang disebut sebening kaca, Air di umbul ini berasal dari mata air alami yang langsung muncul disana, serta banyak pepohonan besar yang rindang sehingga menciptakan suasana asri dan alami.Hari kedua, peserta pelatihan melakukan studi lapangan ke BUM Desa Binangun Jati Unggul, Kulon Progo. BUM Desa Binangun Jati Unggul merupakan Badan Usaha Milik Desa yang berlokasi di Kalurahan Jatirejo, kapanewon Lendah, kabupaten Kulon Progo. Saat ini unit usaha BUM Desa Binangun Jati Unggul memiliki tiga unit usaha, yaitu Jasa Keuangan, Usaha Perdagangan & Produksi Pertanian, dan Usaha Resto WisataProduk yang dihasilkan pada unit jasa keuangan terdapat tiga buah, antaranya adalah Kredit Usaha Mikro, untuk pengembangan sebuah usaha, Tabungan SIMAPAN (Simpanan Masa Depan) dan Aneka Pembayaran Tagihan, seperti pembayaran tagihan listrik, BPJS, pulsa, token listrik, dll.) keunggulan dari unit usaha jasa keuangan ini terdapat pada bunga yang sangat kecil yaitu hanya 1% per bulannya dan persyaratannya yang mudah. Unit usaha yang ke dua yaitu Perdagangan & Pengolahan hasil pertanian, produk utama yang dihasilkan adalah Jasa penggilingan gabah padi dan pengeringan gabah padi, beras dengan merk “Jati Unggul” yang dijual secara komersial melalui Tomira dan beberapa agen yang sudah bekerja sama. Resto dan Wisata merupakan unit ke 3 Badan Usaha Milik Desa Binangun Jati Unggul yang berfokus pada pengembangan dan pengelolaan Bukit Cubung yang kemudian dikembangan menjadi pembangunan resto yang difokuskan pada paket meeting, paket komunitas, dan paket wedding. (M.Rizal)

Pentingnya Pendampingan dalam Implementasi RBA pada UPT/D Berstatus BLUD

Pentingnya Pendampingan dalam Implementasi RBA pada UPT/D Berstatus BLUD

Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) adalah alat penting dalam pengelolaan keuangan yang baik di sektor publik. Di tingkat lokal, banyak Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) yang telah mengadopsi RBA sebagai metode untuk merencanakan dan mengalokasikan sumber daya secara efektif. Namun, untuk memastikan kesuksesan implementasi RBA, pendampingan dan bimbingan yang tepat diperlukan.Syncore Indonesia mempunyai layanan dalam pendampingan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD. Layanan yang dimiliki oleh PT,Syncore Indonesia dinamakan dengan Workshop Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD. Workshop Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD milik PT. Syncore Indonesia mendampingi lebih dari 500 UPT/D yang berada di Indonesia seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lain-lain. Workshop Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) BLUD dari PT.Syncore Indonesia ini termasuk layanan favorite selama 10 tahun berdiri, dikarenakan dalam proses pendampingannya menggunakan pakar keuangan BLUD bernama Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Bapak Niza mempunyai pengalaman di bidang pengelolaan keuangan BLUD selama lebih dari 8 tahun di berbagai UPT/D.Artikel ini akan membahas mengapa pendampingan RBA di BLUD sangat penting dan dampak positifnya. Berikut poin-poin penting dalam pendampingan RBA BLUD: RBA sebagai Alat Manajemen StrategisRBA adalah alat yang memungkinkan BLUD untuk merencanakan tujuan jangka panjang dan tindakan strategis untuk mencapainya. Dengan RBA, BLUD dapat lebih efektif mengalokasikan anggaran, mengidentifikasi prioritas, dan mengukur kinerja mereka. Namun, RBA bisa menjadi kompleks, dan inilah alasan mengapa pendampingan diperlukan. Memahami Konsep RBA dengan Lebih BaikSalah satu manfaat utama pendampingan adalah membantu staf BLUD memahami konsep RBA dengan lebih baik. Pendampingan dapat memberikan pelatihan dan panduan yang diperlukan agar semua orang di organisasi memahami langkah-langkah yang diperlukan dalam merencanakan, menganggarkan, dan melaksanakan RBA. Menghindari Kesalahan dan KetidakpastianPendampingan juga dapat membantu mencegah kesalahan dan ketidakpastian dalam proses RBA. Dengan bimbingan yang tepat, BLUD dapat menghindari kesalahan dalam perhitungan anggaran, pemilihan indikator kinerja yang salah, atau interpretasi yang salah terhadap data. Mengukur Kinerja dan Mencapai TujuanSalah satu tujuan utama RBA adalah mengukur kinerja organisasi dan mencapai hasil yang diinginkan. Pendampingan dapat membantu BLUD dalam mengidentifikasi indikator kinerja yang paling relevan dan dalam mengembangkan metode pengukuran yang akurat. Ini memungkinkan BLUD untuk secara efektif mengevaluasi kinerja mereka dan membuat perbaikan yang diperlukan. Peningkatan Akuntabilitas dan TransparansiDalam lingkungan BLUD, penting untuk menjaga akuntabilitas dan transparansi. RBA dapat membantu dalam hal ini, tetapi pendampingan juga dapat memastikan bahwa proses ini dilakukan dengan benar dan bahwa laporan keuangan serta laporan kinerja disajikan dengan jelas dan jujur. Meningkatkan Efisiensi Pengelolaan Sumber DayaPendampingan RBA juga dapat membantu BLUD meningkatkan efisiensi pengelolaan sumber daya. Dengan RBA yang efektif, BLUD dapat mengidentifikasi potensi penghematan anggaran dan mengalokasikan sumber daya dengan lebih efisien.Pendampingan RBA pada Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) adalah langkah yang sangat penting dalam mengoptimalkan penggunaan RBA sebagai alat manajemen. Ini membantu organisasi untuk lebih baik memahami, menerapkan, dan memanfaatkan RBA secara efektif. Dengan pendampingan yang baik, BLUD dapat meningkatkan kinerjanya, meningkatkan akuntabilitas, dan menyediakan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Oleh karena itu, investasi dalam pendampingan RBA di BLUD adalah investasi yang sangat berharga bagi pemerintah daerah dan warganya.Baca juga: Meningkatkan Kualitas Layanan Kesehatan Melalui Penyusunan Unit Cost untuk BLUD: Membangun Citra Unggul dalam Pelayanan Publik

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan UPTD BLUD di Kota Surakarta

Workshop Pola Pengelolaan Keuangan UPTD BLUD di Kota Surakarta

BPKAD (Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah) Kota Surakarta melakukan Kerjasama dengan Syncore BLUD untuk melaksanakan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan UPTD BLUD di Kota Surakarta. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan UPTD BLUD di Kota Surakarta dilaksanakan pada tanggal 16 – 18 Oktober 2023 di Hotel Swiss-Belinn Saripetojo, Solo. Workshop ini diikuti 21 UPTD yang sudah menerapkan BLUD antara lain 17 Puskesmas, 2 RSUD, UPTD Solo Technopark, dan UPTD Transportasi Dinas Perhubungan. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan UPTD BLUD di Kota Surakarta mendatangkan narasumber pakar keuangan BLUD Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Narasumber mempunyai pengalaman di bidang pola pengelolaan keuangan BLUD selama lebih dari 9 tahun di berbagai UPT/D seperti Dinas Kesehatan, puskesmas, RSUD, Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lainnya.Kegiatan hari pertama dibagi menjadi 2 sesi acara dengan durasi waktu kegiatan dari pukul 08.30 sampai pukul 17.00 WIB. Pada sesi pertama dilaksanakan acara penyampaian materi tentang Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD oleh narasumber pakar keuangan BLUD. “Tujuan utama dalam pengelolaan keuangan BLUD antara lain peningkatan pelayanan dan peningkatan pendapatan. Peningkatan layanan dapat dilihat dari hasil kinerja pelayanan sedangkan peningkatan pendapatan dapat dilihat dari hasil tata pola pengelolaan keuangan/kinerja keuangan. Maka dari itu kinerja pelayanan harus sebanding dengan kinerja keuangan.” jelas Bapak Tito. Narasumber juga menjelaskan bahwa BLUD merupakan sistem pola pengelolaan keuangan yang memiliki fleksibilitas. Fleksibilitas dalam Pola Pengelolaan Keuangan sebagai pengecualian dan ketentuan pengelolaan daerah pada umumnya artinya mengesampingkan peraturan umum dan membuat peraturan khusus dalam hal ini disebut dengan Lex Specialis Degorat Legi Generali. Para peserta sangat antusias dalam mengikuti workshop PPK BLUD ini, hal tersebut dilihat dari fokus para peserta dalam memperhatikan materi yang disampaikan oleh narasumber pakar keuangan BLUD.Sesi kedua pada hari pertama dilaksanakan acara praktek penyusunan RBA dan Pendapatan ke dalam sistem SyncoreBlud. Saat sesi ini, para peserta dibuat menjadi beberapa kelompok dan setiap kelompok didampingi oleh konsultan dari Syncore BLUD. Praktek penyusunan RBA untuk setiap UPTD BLUD di Kota Surakarta dapat berjalan dengan baik dan lancar, sedangkan untuk praktek pendapatan berjalan dengan baik dan lancar walaupun banyak UPTD BLUD di Surakarta tidak selesai menginputan pendapatan hingga bulan September.Kegiatan hari kedua dan ketiga berfokus pada melajutkan praktek pendapatan karna di hari pertama belum selesai dan ada praktek belanja ke sistem SyncoreBlud. Selama 2 hari tersebut, banyak UPTD BLUD di Surakarta yang telah selesai menginput Pendapatan hingga bulan September. Sedangkan untuk penginputan data belanja ke sistem, rata-rata UPTD BLUD di Kota Surakarta sampai pada bulan April saja dikarenakan data belanja yang cukup banyak pada setiap bulannya. Secara keseluruhan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan UPTD BLUD di Kota Surakarta berjalan dengan lancar dan workshop ini sangat memberikan manfaat bagi peserta. Hal ini dapat dilihat dari respon baik dan output yang dihasilkan selama 3 hari.Baca juga: Pentingnya Pendampingan dalam Implementasi RBA pada UPT/D Berstatus BLUD

Workshop Peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Sumedang

Workshop Peningkatan kapasitas Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) Kabupaten Sumedang

Bumdes.id – PT Pegadaian mengundang Bumdes.id untuk menjadi narasumber dalam kegiatan Workshop Program Agen Badan Usaha Milik Desa PT Pegadaian dengan tema Revitalisasi Kelembagaan BUM Desa yang dilaksanakan selama dua hari yaitu pada tanggal 12 dan 13 Oktober 2023. Revitalisasi Badan Usaha Milik Desa (BUM Desa) adalah sebuah langkah penting dalam meningkatkan potensi ekonomi dan sosial di wilayah pedesaan. BUM Desa memiliki potensi besar untuk mendorong pertumbuhan ekonomi loka, menciptakan lapangan kerja, dan meningkatkan kualitas hidup penduduk desa, namun untuk mencapai potensi tersebut, diperlukan revitalisasi BUMDes yang efektif, dengan adanya Workshop ini merupakan langkah awal yang tepat dalam mewujudkannyaKegiatan workshop ini diadakan untuk membantu permasalah yang ada di BUMDes terutama pada BUM Desa yang ada di Kabupaten Sumedang. Harapannya dari kegiatan ini dapat mendapatkan wawasan baru terutama terkait Revitalisasi Kelembagaan BUM Desa dan dapat membantu permasalahan-permasalahan yang ada di BUM Desa. Kegiatan Workshop dilaksanakan selama dua hari dengan narasumber Bapak Kurniawan SE., CMA., Ak., CA., CIBA., M. Ak., CIAP merupakan Konsultan BUM Desa dan UMKM dan Khatami Angga Kusumah, S.Ak merupakan Senior Konsultan Bumdes.id.Penyampaian materi disampaikan oleh Bapak Kurniawan SE., CMA., Ak., CA., CIBA., M. Ak., CIAP beliau menyampaikan terkait “Manajemen Keuangan BUM Desa” dan “Kepemimpinan Kolaborasi dan Inovatif” beliau menyampaikan ilmu terkait bagaimana menjadi pemimpin yang inovatif dan berkolaborasi, menjelaskan pencatatan keuangan dan manajemen keuangan BUMDes dan menjelaskan mengenai sistem akuntansi dan analisis bisnisPenyampaian materi selanjutnya disampaikan oleh Khatami Angga Kusumah, S.Ak beliau menyampaikan “Prinsip Dasar Pelaksanaan Demokrasi Ekonomi” dan “Sistem Manajemen Modern BUM Desa (Plan, Do, Action)” beliau menyampaikan terkait Revitalisasi BUMDes, Prinsip Dasar Pelaksanaan Demokrasi Ekonomi, Bagaimana Sistem Manajemen Modern BUM Desa dan Evaluasi Usaha BUM Desa Menggunakan Metode Fishbone (Diagram Tulang Ikan). (M. Rizal)

Pendampingan BLUD: Menuju Layanan Publik Lebih Efisien dan Akuntabel

Pendampingan BLUD: Menuju Layanan Publik Lebih Efisien dan Akuntabel

Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan sebuah konsep inovatif dalam manajemen pelayanan publik di Indonesia. BLUD dirancang untuk meningkatkan efisiensi, akuntabilitas, dan kualitas layanan di berbagai instansi pemerintah, khususnya di bidang pendidikan, kesehatan, dan pelayanan masyarakat. Artikel ini akan menjelaskan pentingnya pendampingan BLUD dalam mengubah pelayanan publik menjadi lebih baik.Syncore Indonesia mempunyai layanan dalam pendampingan BLUD. Layanan yang dimiliki oleh PT,Syncore Indonesia dinamakan dengan Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD. Workshop Pola Pengelolaan Keuangan BLUD milik PT. Syncore Indonesia mendampingi lebih dari 500 UPT/D yang berada di Indonesia seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan lain-lain. Workshop dari PT.Syncore Indonesia ini termasuk layanan favorite selama 10 tahun berdiri, dikarenakan dalam proses pendampingannya menggunakan pakar keuangan BLUD bernama Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Bapak Niza mempunyai pengalaman di bidang pengelolaan keuangan BLUD selama lebih dari 8 tahun di berbagai UPT/D.Apa itu BLUD?Sebelum kita membahas pendampingan BLUD, mari kita pahami konsep BLUD secara umum. BLUD adalah sebuah entitas yang beroperasi di bawah pengawasan instansi pemerintah, tetapi dengan fleksibilitas yang lebih besar dalam mengelola anggaran, sumber daya manusia, dan operasional sehari-hari. Tujuan utamanya adalah mengurangi birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat.Pentingnya Pendampingan BLUDPendampingan BLUD adalah proses di mana instansi pemerintah atau lembaga independen memberikan bimbingan dan dukungan kepada BLUD dalam mengimplementasikan model ini dengan benar. Berikut adalah alasan mengapa pendampingan BLUD sangat penting: Meningkatkan Kemampuan Manajerial: Banyak BLUD awalnya memiliki keterbatasan dalam hal manajemen anggaran dan sumber daya manusia. Pendampingan membantu mereka memahami dan mengelola aspek-aspek ini dengan lebih baik.Menjaga Transparansi: Pendampingan juga berfokus pada menjaga transparansi dalam penggunaan anggaran publik. Ini penting untuk menghindari penyalahgunaan dana publik dan membangun kepercayaan masyarakat.Pengembangan Kualitas Layanan: Melalui pendampingan, BLUD dapat memahami cara meningkatkan kualitas layanan yang mereka tawarkan. Ini mencakup pelatihan staf, pengembangan infrastruktur, dan pemahaman lebih baik tentang kebutuhan masyarakat.Akuntabilitas: Pendampingan BLUD membantu menjaga akuntabilitas. BLUD harus bertanggung jawab atas penggunaan dana publik dan hasil layanan yang diberikan kepada masyarakat.Perbaikan Berkelanjutan: Pendampingan tidak hanya penting saat BLUD baru dibentuk, tetapi juga dalam jangka panjang. Ini membantu BLUD terus beradaptasi dengan perubahan lingkungan dan terus meningkatkan layanan mereka.Mengatasi Tantangan dalam Pendampingan BLUDMeskipun pendampingan BLUD memiliki banyak manfaat, ada beberapa tantangan yang perlu diatasi: Kekurangan Sumber Daya: Lembaga pendamping sering kali menghadapi keterbatasan sumber daya dalam memberikan bantuan yang memadai.Kendala Budaya dan Perubahan: Mengubah budaya kerja dan praktik yang sudah mapan di instansi pemerintah menjadi tantangan tersendiri.Kesulitan Koordinasi: Koordinasi antara BLUD, instansi pemerintah, dan lembaga pendamping dapat menjadi rumit.Kemungkinan Politisasi: BLUD dan pendampingannya bisa menjadi target politisasi, yang dapat mengganggu proses reformasi.Pendampingan BLUD adalah elemen kunci dalam upaya meningkatkan kualitas pelayanan publik di Indonesia. Melalui bantuan yang tepat, BLUD dapat menjadi model efektif untuk mengurangi birokrasi, meningkatkan efisiensi, dan memberikan layanan yang lebih baik kepada masyarakat. Dengan mengatasi tantangan yang ada, pendampingan BLUD dapat menjadi instrumen penting dalam mencapai tujuan reformasi pelayanan publik yang lebih baik.Baca juga: Workshop Pola Pengelolaan Keuangan UPTD BLUD di Kota Surakarta