ARTIKEL

Artikel
Syncore Indonesia

Penerapan Pajak Penghasilan Final untuk BUMDes

Penerapan Pajak Penghasilan Final untuk BUMDes

Pemerintah melalui menteri keuangan menerbitkan aturan terbaru terkait perpajakan. Beleid ini dikenal dengan sebutan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 mengenai perluasan manfaat pemberian fasilitas perpajakan.Peraturan ini juga familiar dengan sebutan PPH final 0,5 persen yang memberikan keringanan bagi kalangan industri mikro, kecil dan menengah (UMKM) yang memiliki omset maksimal 4,8 miliar. Pada awalnya Menteri Keuangan Sri Mulyani menjelaskan bahwa PPH Final ini diperuntukkan bagi kalangan UMKM agar bisa menikmati fasilitas perpajakan yang adil sesuai dengan amanat Undang Undang Nomor 7 Tahun 2021 mengenai Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP).Dengan demikian Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2022 merupakan produk turunan dari Undang-undang HPP.Kini, Peraturan Pemerintah No 55 tahun 2022 ini yang menyasar kalangan industri kecil dan menengah (UMKM) diperluas manfaatnya bagi kalangan BUMDes dan atau BUMDes Bersama. PAJAK BUMDes atau BUMDes BersamaBadan Usaha Milik Desa (BUMDes) merupakan bagian tak terpisahkan dari subyek hukum perpajakan. Karena BUMDes berstatus badan usaha yang memiliki status sebagai badan hukum sesuai dengan amanat Peraturan Pemerintah No 11 Tahun 2021 mengenai BUMDes. Dengan demikian karena menyandang status badan hukum, maka BUMDes menjadi bagian tak terpisahkan sebagai objek pajak. Nah, menurut Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 yang memberikan fasilitas keringanan pajak kepada UMKM kini dapat dinikmati oleh BUMDes atau BUMDes Bersama. Ketentuan ini dapat dinikmati BUMDes untuk mengelola kembali, memanajemen dan mengintegrasikan unit-unit usaha ke dalam sebuah koordinasi yang terkoordinir. Termasuk di dalamnya mengelola laporan keuangan unit usaha dan laporan keuangan BUMDes.Sesuai dengan peraturan perpajakan, sebagai badan hukum, BUMDes wajib memiliki laporan keuangan yang menjadi dasar pengenaan fasilitas keringanan PPH final 0,5 persen. Laporan Keuangan BUMDesPeraturan Pemerintah no 11 Tahun 2021 tentang BUMDes memberikan amanat bahwa BUMDes wajib menyusun laporan keuangan. Laporan keuangan ini menjadi dasar pertanggungjawaban BUMDes kepada pemangku kepentingan seperti penasehat BUMDes, pengawas BUMDes dan juga masyarakat desa dalam Musyawarah desa. Laporan keuangan BUMDes ini yang nantinya menjadi dasar pengenaan PPH Final 0,5 persen sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah No 55 Tahun 2022 mengenai fasilitas perpajakan bagi UMKM dan BUMDes. Bagi pengurus BUMDes dan pelaksana operasional yang diserahi dalam menyusun laporan keuangan BUMDes. Namun tidak memiliki latar belakang pendidikan akuntansi ataupun keuangan tidak perlu khawatir. Bumdes.id sebagai aggregator dan pendamping BUMDes memilih program Training of Trainers (TOT) Pendamping BUMDes khususnya dalam pembuatan SOP Penyusunan Laporan Keuangan BUMDes sesuai dengan PP 11 Tahun 2021 tentang BUMDes. Jika berminat mengikuti TOT Pendamping BUMDes mengenai laporan keuangan dan peraturan perpajakan BUMDes dapat menghubungi nomor berikut ini: 087-805-900-800

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 2

Pola Pengelolaan Keuangan RSUD Karawang Dalam Rangka Keseragaman Laporan Keuangan Part 2

Setelah penjelasan penerapan BLUD di RSUD Karawang oleh Kabag Keuangan yaitu Bapak Dermawan, disambung dengan tanggapan Bapak Tito sebagai narasumber PPK BLUD di acara in house training RSUD Karawang.Pak Tito menjelaskan bahwa pemahaman penuh tentang BLUD banyak dijumpai di lapangan. Pihak Dinas maupun pengelola BLUD seharusnya memahami arti fleksibilitas barang dan jasa. Fleksibilitas ini dijalankan atas dasar peraturan bupati. Pengelola BLUD harus berani menerapkan BLUD sesuai dengan peraturan gubernur barang dan jasa yang sudah dibuat karena dilindungi oleh hukum. Penjelasan Pak Tito dilanjutkan dengan sebuah pertanyaan, “Mengapa masih takut dengan pergub yang dibuat?’Pertanyaan tersebut dijawab oleh Pak Tito bahwa pengelola BLUD belum sepenuhnya memahami hukum. Diskusi terus berlanjut dengan pertanyaan dari Pak Dermawan “Apabila pengadaan barang dan jasa BLUD dijalankan atas dasar perbup, bagaimana dengan peraturan tentang APBD?” Pak Tito menjawab bahwa pelaksanaan APBD harus mengikuti aturan umum atau peraturan presiden. Selain itu adanya fleksibilitas BLUD tentang pengadaan barang dan jasa dapat dilaksanakan dengan pembuatan perbup. Pak Dermawan Kembali bertanya, “Bantuan uang dari pusat atau APBD apakah bisa dimasukkan ke rekening BLUD?” “Disinilah peran sektor quasi public goods. Quasi public goods artinya RSUD memberikan pelayanan kepada masyarakat tetapi tidak untuk memperoleh keuntungan dimana pendapatan diterima dari jasa layanan dan APBD. Seharusnya bantuan pemerintah dalam pelaksanaan teknisnya dipisahkan dengan BLUD”, tutur Pak Tito.Pertanyaan selanjutnya dari Bu Fitri, “Apakah kita bisa menggunakan rekening yang tidak terpakai untuk menampung transfer bantuan dari pemerintah?” Pak Tito menjawab tentu saja boleh asalkan mendapatkan persetujuan dari BPKAD untuk menggunakan rekening tersebut sebagai penampung transfer bantuan dari pemerintah. Semakin seru bukan diskusi pada hari ini, untuk diskusi selanjutnya kita sambung di part 3.

Uang Persediaan BLUD

Uang Persediaan BLUD

Uang Persediaan seperti kas kecil yang diajukan satu kali pada awal tahun, dapat ditentukan melalui beberapa cara, diantaranya:Cara 1. Penetapan UP berdasarkan Pagu AnggaranCara perhitungan ini dilakukan dengan cara menetapkan batas maksimal nilai UP berdasarkan pagu anggaran yang dimiliki BLUD pada DPA SKPD yang menampung dana BLUD sebagaimana digambarkan dalam contoh dibawah ini: Maksimal Rp. 50.000.000, untuk Pagu DPA SKPD sampai dengan Rp. 500.000.000Maksimal Rp 75.000.000, untuk padu DPA SKPD diatas Rp 500.000.000 sampai dengan Rp 1.000.000.000Maksimal Rp 100.000.000, untuk Pagu DPA SKPD diatas Rp 1.000.000.000Cara 2. Penetapan UP berdasarkan Rencana Pembayaran UP/GUSecara sederhana, perhitungan besaran UP dapat diawali dengan mengidentifikasi kelompok, jenis, objek ataupun rincian objek belanja dalam DBA yang direncanakan adakan dilaksanakan dengan cara LS. Selanjutnya jumlah nilai secara keseluruhan dari DBA dikurangi dengan nilai yang akan dibayarkan melalui LS sisanya akan dibiayai dengan menggunakan mekanisme uang persediaan. Kemudian, dilakukan proyeksi berapa kali bendahara pengeluaran BLUD yang bersangkutan akan melakukan SPJ. Jika 12 kali, maka jumlah tadi dibagi 12. Jika 20 kali, maka dibagi 20.Dalam menghitung besaran UP, dengan cara ini menggunakan pendekatan rumus dibawah ini:Besaran UP = (Rencana Pembayaran Dengan UP/GU)/(12)Rencana pembayaran dengan UP/GU diperoleh dari total belanja daerah pada BLUD dikurangi dengan rencana pembayaran dengan LS. Langkah-langkah yang harus dilakukan adalah: Berdasarkan jumlah anggaran untuk belanja tidak langsung, tentukan rencana penarikan dana dengan cara langsung (LS)Berdasarkan anggaran DBA tentukan mekanisme penarikan dengan UP atau LS dari masing-masing kegiatan dengan belanja langsung.Menentukan jumlah (total) belanja langsung.Selanjutkan menentukan jumlah belanja daerah, yang merupakan penjumlahan antara belanja tidak langsung dengan belanja langsung. Lalu Menentukan besaran rencana belanja dengan LS, yang merupakan penjumlahan antara besaran LS dari belanja tidak langsung dan belanja langsung yang dilakukan dengan LSDilanjutkan dengan menentukan besaran rencana belanja dengan UP/GU, yang merupakan penjumlahan antara rencana pembayaran dengan UP/GU dari keseluruhan belanja langsung dari semua kegiatan.Tidak lupa juga menentukan besaran UPMemasukan data-data di atas kedalam format UPApabila BLUD menggunakan car aini, maka setiap BLUD harus mampu melakukan estimasi terdapat setiap belanja, apakah akan dilakukan dengan LS atau UP. Sehingga diperoleh perhitungan UP yang akurat dan sesuai dengan kebutuhan.Setelah besaran UP sudah ditentukan berdasarkan Format Dasar Perhitungan UP yang ditetapkan oleh Pemimpin BLUD dengan surat keputusan maka bendahara pengeluaran BLUD mempersiapkan dokumen-dokumen yang diperlukan sebagai lampiran dalam pengajuan Surat-PPD UP, selain dari dokumen Surat-PPD UP itu sendiri. Lampiran tersebut antara lain: Salinan SK Pemimpin BLUD tentang Penetapan uang Persediaan (UP) untuk BLUDSurat-PPD UPLampiran lain yang diperlukan

Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk BLUD

Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk BLUD

Penyusunan Peraturan Kepala Daerah di BLUD sangatlah penting oleh karena itu UPDB Kutai Barat di Tahun 2022 ini menyusun Peraturan Kepala Daerah mengenai kebijakan akuntansi yang dibantu oleh PT Syncore Indonesia dalam hal ini penyusunan Peraturan Kepala Daerah dimuat oleh pejabat keuangan UPDB Kutai Barat dengan melihat dan mereview peraturan mengenai kebijakan akuntansi UPDB Kutai Barat sebelumnya.Dalam pelaksanaan PPK BLUD ada dua hal yang perlu dipersiapkan setelah ditetapkan menjadi BLUD yaitu Penyusunan Peraturan Kepala Daerah untuk menunjang pelaksanaan keuangan BLUD dan peningkatan kapasitas SDM untuk BLUD.Untuk saat ini UPDB Kutai Barat hendak menyusun peraturan kepala daerah mengenai Kutai Barat guna untuk menunjang persiapan audit laporan keuangan.Peraturan yang disusun oleh UPDB KUtai Barat yaitu Peraturan Kepala Daerah mengenai Kebijakan Akuntansi BLUD.UPDB Kutai Barat sebelumnya sudah memiliki kebijakan akuntansi di tahun 2016, namun kebijakan tersebut sudah tidak update lagi. Peraturan Kepala Daerah mengenai Kebijakan Akuntansi mulai disusun dari bulan november 2022.Peraturan Kebijakan Akuntansi untuk UPDB Kutai Barat dari awal di kawal langsung oleh Pejabat Keuangan UPDB yaitu Bapak Rajunal.Penyusunan kebijakan dilaksanakan melalui online dan pertemuan untuk pembahasannya di lakukan melalui pertemuan zoom meeting.Bulan Desember ditentukan oleh UPDB Kutai Barat untuk mengusulkan draft Peraturan Kepala Daerah mengenai Kebijakan Akuntansi ke bagian hukum di pemerintah daerah Kutai Barat. Peraturan mengenai kebijakan akuntansi merupakan salah satu peraturan yang penting dalam pelaksanaan pola keuangan BLUD.Hal ini dikarenakan dasar untuk melakukan audit laporan keuangan tentu dimuat dalam peraturan kebijakan akuntansi BLUD.

Faktor Pendorong Pengelolaan BLUD

Faktor Pendorong Pengelolaan BLUD

Sejak ditetapkannya Permendagri 61/2007 sampai dengan sekarang dengan ditetapkannya Permendagri 79/2018, sudah ada beberapa unit kerja pada Pemda yang tugas dan fungsinya memberi pelayanan langsung pada masyarakat telah menerapkan BLUD.Pelayanan tersebut, antara lain berkaitan dengan bidang kesehatan, pendidikan, wisata, air minum, pengelolaan kawasan, dan pengelolaan dana khusus. Dari beberapa jenis pelayanan tersebut, pelayanan bidang kesehatan yang paling banyak menerapkan BLUD.Hal tersebut sejalan dengan amanat dalam Pasal 6 ayat (1) Permendagri 61/2007 dan Pasal 31 ayat (1) Permendagri 79/2018 yang menyatakan bahwa penerapan BLUD diutamakan pada pelayanan kesehatan.Disamping itu, dalam Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit (selanjutnya disebut UU 44/2009) khususnya Pasal 7 ayat (3) dan Pasal 20 ayat (3) juga diamanatkan bahwa Rumah Sakit milik Pemerintah dan Pemda wajib dikelola melalui Pola Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum.Berbeda dengan unit kerja SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya.Pada artikel di website Kementerian Dalam Negeri pada alamat http://keuda.kemendagri.go.id/artikel/detail/28-implementasi-ppk-blud-dan-peningkatan kualitas-pelayanan-publik yang ditayangkan pada tanggal 23 Desember 2013 dijelaskan beberapa keistimewaan yang mendorong banyak unit kerja SKPD terutama di bidang Kesehatan agar menerapkan BLUD sebagai berikut:FleksibilitasDalam pengelolaan keuangan, BLUD banyak diberikan fleksibilitas dibandingkan unit kerja SKPD pada umumnya antara lain berupa: pengelolaan pendapatan dan biaya;pengelolaan kaspengelolaan utang;pengelolaan piutang;pengelolaan investasi;pengadaan barang dan/atau jasa;& pengelolaan barang:penyusunan akuntansi, pelaporan dan pertanggungjawaban;pengelolaan sisa kas di akhir tahun anggaran dan defisit;kerjasama dengan pihak lain;pengelolaan dana secara langsung danperumusan standar, kebijakan, sistem dan prosedur pengelolaan keuangan.Keistimewaan KhususAdanya hak istimewa yang diberikan kepada BLUD, disebabkan karena adanya tuntutan khusus yaitu untuk meningkatkan kualitas pelayanan dari BLUD. Oleh karena itu, prasyarat unit kerja SKPD untuk menerapkan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) harus dilakukan secara selektif dan objektif.Layak tidaknya unit kerja SKPD menerapkan BLUD wajib terlebih dahulu dilakukan penilaian oleh Tim Penilai yang diketuai Sekretaris Daerah yang hasilnya harus didasarkan pada penilaian objektif, tidak hanya pemenuhan kelengkapan persyaratan administratif saja.Pengawasan yang Lebih Baik dari Otoritas yang BersangkutanKeberadaan BLUD juga harus dikendalikan dalam bentuk perjanjian kinerja (contractual performance agreement) antara Kepala Daerah dengan Pemimpin BLUD. Kepala Daerah bertanggungjawab atas kebijakan layanan dan pemimpin BLUD bertanggungjawab untuk menyajikan hasil layanan.Peningkatan kualitas Pelayanan PublikPenerapan BLUD diharapkan tidak sekedar perubahan format belaka, yaitu mengejar remunerasi, fleksibilitas, menghindari peraturan perundang-undangan dalam pengadaan barang dan jasa, akan tetapi yang benar adalah, tercapainya peningkatan kualitas pelayanan publik, kinerja keuangan dan kinerja manfaat bagi masyarakat secara berkesinambungan sejalan dengan salah satu spirit BLUD yang dikelola berdasarkan “praktik-praktik bisnis yang sehat”.

Penyusunan Studi Kelayakan UPTD TPAS Kabupaten Cirebon

Penyusunan Studi Kelayakan UPTD TPAS Kabupaten Cirebon

Persoalan persampahan merupakan persoalan yang cukup menyita perhatian setiap pihak, baik itu pihak pemerintah maupun pihak swasta.Dalam Undang-undang No 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah, disebutkan bahwa sampah adalah sisa kegiatan sehari hari manusia atau proses alam yang berbentuk padat atau semi padat berupa zat organik atau anorganik bersifat dapat terurai atau tidak dapat terurai yang dianggap sudah tidak berguna lagi dan dibuang ke lingkungan.Pemerintah Indonesia melalui Peraturan Presiden No. 97 tahun 2017 tentang Kebijakan dan Strategi Nasional Pengelolaan Sampah Rumah Tangga dan Sampah Sejenis Rumah Tangga, berkomitmen untuk menyelesaikan permasalahan sampah dengan target penanganan sampah rumah tangga dan sampah sejenis sampah rumah tangga sebesar 70% dan target pengurangan sampah rumah tangga 30% sampai dengan tahun 2025.Tentunya komitmen ini harus dibarengi dengan kerja dan pengembangan kualitas penanganan sampah di daerah.Dinas Lingkungan Hidup Kabupaten Cirebon bersama Syncore Indonesia melakukan kerjasama untuk penyusunan dokumen studi kelayakan bagi Unit Pelaksana Teknis Daerah Tempat Pemrosesan Akhir Sampah Kabupaten Cirebon untuk kelayakan dalam penerapan BLUD.Upaya ini dilakukan oleh DLH kabupaten Cirebon sebagai langkah awal untuk inovasi dalam pengelolaan sampah yang selama ini hanya dilakukan dengan penimbunan sampah dengan tanah urugan.DLH Kabupaten cirebon mengharapkan UPTDnya mampu untuk menerapkan BLUD serta meraih potensi potensi jasa layanan baik itu terkait pengangkutan sampah, pemrosesan sampah hingga pengolahan sampah menjadi bernilai jual. Pemetaan potensi pun diperlukan untuk melihat apakah UPTD TPAS kabupaten Cirebon ini memiliki kemampuan untuk meraih potensi tersebut, baik dengan melakukan penambahan lahan TPA maupun dengan bekerjasama dalam pengolahan sampah menjadi bernilai jual tinggi.Tim Syncore BLUD hadir untuk membantu DLH Kabupaten Cirebon dalam melakukan kajian studi kelayakan yang berisi terkait pemetaan potensi dan manfaat yang akan diterima oleh masyarakat kabupaten cirebon terkait penerapan BLUD.

Tata Kelola BUMDes Sukses Profesional

Tata Kelola BUMDes Sukses Profesional

Badan Usaha Milik Desa adalah lembaga desa yang dikelola oleh masyarakat desa untuk memperkuat perekonomian desa, mendukung pemerintahan desa dalam memenuhi kebutuhan dan potensi desa.BUMDes harus dibangun berdasarkan kebutuhan dan potensi desa sebagai upaya meningkatkan kesejahteraan masyarakat. Selain itu, BUMDes didirikan atas prakarsa masyarakat dan berlandaskan pada prinsip kerjasama, partisipasi, transparansi, pembebasan, akuntabilitas dan keberlanjutan memiliki basis keanggotaan dan mekanisme swadaya, yang paling penting adalah pengelolaan BUMDes harus dilakukan secara profesional dan mandiri.BUMDes merupakan pilar ekonomi desa yang berfungsi sebagai lembaga sosial (institusi sosial) dan bisnis (institusi komersial). BUMDes sebagai lembaga sosial berdiri dengan kepentingan masyarakat melalui kontribusinya dalam penyediaan layanan sosial. Pada saat yang sama, sebagai organisasi komersial, tujuannya adalah untuk menghasilkan keuntungan dengan menerbitkan sumber daya lokal (barang dan jasa) ditempatkan di pasar, dalam menjalankan bisnis, efisiensi dan efisiensi adalah prinsip efektivitas harus selalu ditekankan.Kegiatan BUMDes dapat dikatakan berhasil jika memiliki struktur organisasi yang tersusun dengan jelas setidaknya terdapat direktur, sekretaris, dan bendahara. Kedudukan paling tinggi terdapat penasehat BUMDes yang dijabat langsung oleh kepala desa. Pasal 15 Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2021 struktur BUMDes secara jelas menyebutkan bahwa susunan pengurus BUMDes terdiri dari pembina/penasehat BUMDes, pelaksana operasional dan pengawas bumdes.Pemerintah bertekad untuk meningkatkan pembangunan ekonomi nasional dan pemerataan dan kesejahteraan nasional. Dengan demikian, pemerintah memandang desa sebagai pelaksana pembangunan ekonomi karena memiliki hubungan langsung dengan masyarakat. Oleh karena itu, pemerintah ingin mengembangkan perekonomian yang ada melalui Badan Usaha Milik Desa (BUMDes) yang membawa kesejahteraan bagi masyarakat. BUMDes dapat terus sukses jika tau dan dapat memanfaatkan potensi yang ada untuk dikembangkan menjadi daya tarik yang menyumbang perekonomian desa. Pengelolaan BUMDes yang baik, pengelolaan modal atau aset harus mengacu pada keuntungan. Pengelolaan Badan Usaha Milik Desa atau BUMDes tentunya memiliki tujuan salah satunya adalah meningkatkan kesejahteraan masyarakat dengan meningkatkan perekonomian desa. Secara umum, tujuan didirikannya BUMDes adalah untuk: Semacam. Meningkatkan pelayanan masyarakat (standar pelayanan minimal) untuk mengembangkan usaha masyarakat di desa-desa.Memberdayakan desa sebagai kabupaten otonom dalam mengentaskan kemiskinan, pengangguran dan meningkatkan usaha produktif PADesa.Meningkatkan kemandirian dan kemampuan desa dan masyarakat dalam memperkuat ekonomi desa.Prinsip-prinsip pengelolaan BUMDes yang ideal perlu dijelaskan lebih detail agar pemerintah desa, investor, BPD, anggota dewan perwakilan di tingkat kabupaten/walikota dan masyarakat memahami dan memiliki pandangan/arti yang sama. Prinsip-prinsip manajemen yang dibahas adalah: Kerjasama. Semua komponen yang terlibat dalam BUMDes harus dapat bekerjasama dengan baik demi perkembangan dan kelangsungan usahanya.Partisipasi. Seluruh komponen peserta BUMDes harus bersedia secara sukarela atau diminta untuk memberikan dukungan dan kontribusi yang dapat mendorong kemajuan usaha BUMDes.Pembebasan. Semua komponen yang terlibat dalam BUMDes harus diperlakukan sama, tanpa membedakan golongan, ras dan agama, karena masyarakat memiliki hak yang sama.Transparan. Kegiatan yang menyangkut kepentingan massa harus dapat diketahui dengan mudah dan terbuka oleh semua lapisan masyarakat.Bertanggung jawab. Semua kegiatan bisnis harus secara teknis dan administratif dapat dipertanggungjawabkan kepada otoritas dan publikBerkelanjutan. Kegiatan usaha harus dapat dikembangkan dan dilestarikan dalam wadah BUMDes oleh masyarakat secara berkelanjutan.Prinsip dasar pengelolaan BUMDes diharapkan berdampak positif terhadap efisiensi dan produktivitas anggotanya. Prinsip-prinsip ini dimaksudkan agar BUMDes tidak hanya mendukung masyarakat desa di mana fasilitas itu berada, tetapi juga secara umum menyampaikan manfaatnya ke daerah lain dalam skala yang lebih besar.Jika anda tertarik untuk melakukan konsultasi terkait pengelolaan kelembagaan BUMDes terpercaya atau mengikuti pelatihan BUMDes, Anda dapat menghubungi 0857-7290-0800, 0878-0590-0800.

Persamaan Akuntansi BLUD

Persamaan Akuntansi BLUD

Persamaan akuntansi, atau juga disebut persamaan dasar akuntansi adalah komponen yang membentuk dasar untuk semua sistem akuntansi.Persamaan sederhana ini menggambarkan dua fakta tentang perusahaan atau instansi yakni apa yang dimiliki perusahaan dan berapa besar hutang perusahaan/instansi.Persamaan akuntansi menyamakan aset perusahaan dengan liabilitas dan ekuitasnya, hal ini menunjukkan bahwa semua aset perusahaan/instansi diperoleh melalui hutang atau pembiayaan ekuitas. Berikut ini adalah gambar ilustrasi persamaan akuntansi.Seperti yang terlihat pada gambar diatas, aset sama dengan jumlah liabilitas dan ekuitas/modal. Ini adalah gambaran ketika mempelajari persamaan dasar akuntansi.Liabilitas atau kewajiban dan ekuitas/modal pada dasarnya hanyalah sumber pendanaan bagi perusahaan/instansi untuk membeli aset.Persamaan akuntansi umumnya ditulis dengan liabilitas atau kewajiban yang muncul sebelum ekuitas/modal. Hal seperti ini harus konsisten dengan pelaporan keuangan di mana aset dan liabilitas lancar selalu dilaporkan sebelum aset dan liabilitas jangka panjang. Persamaan ini berlaku untuk semua kegiatan bisnis dan transaksi. Aset akan selalu sama dengan kewajiban dan ekuitas/modal.Jika aset meningkat, kewajiban atau ekuitas pemilik harus meningkat untuk menyeimbangkan persamaan. Sebaliknya berlaku jika kewajiban atau ekuitas yang menurun.Persamaan akuntansi ini adalah alat bantu dalam menganalisis dokumen transaksi yang kemudian dicatat dalam bentuk jurnal. Persamaan akuntansi ini juga merupakan persamaan untuk seluruh transaksi yang terdapat dalam instansi manapun, baik transaksi di pemerintah pusat, pemerintah daerah, dan BLUD.Persamaan akuntansi ini dipakai diseluruh dunia dalam bentuk apapun, yang membedakan hanya isi dalam transaksinya saja.Berikut adalah penjelasan dari masing-masing pos akun untuk pemerintah daerah Aset Aset merupakan kekayaan yang dimiliki oleh instansi terkait, baik itu secara berwujud ataupun tidak berwujud, meliputi: Kas PiutangInvestasi Aset Tetap Dana Cadangan Aset Lainnya RK SKPD Dst2. Kewajiban Kewajiban merupakan hutang pada pihak lain untuk menjalankan kegiatan atau transaksi didalam instansi. Yang terkait didalam kewajiban meliputi; Utang jangka pendek Utang jangka panjang Dst 3. Modal/Ekuitas Modal/ekuitas merupakan modal yang diberikan atau modal yang dipinjamkan kepada instansi. Yang terkait didalam modal meliputi: Pendapatan(Beban) Sementara pada perangkat daerah atau biasa disebut dengan SKPD memiliki komponenkomponen pos akun dalam persamaan akuntansinya adalah sebagai berikut:a. AsetPada bagan aset dalam SKPD meliputi Kas di Bendahara Penerimaan, Kas di Bendahara Pengeluaran, piutang, persediaan dan aset tetap.b. KewajibanPada bagian kewajiban dalam SKPD meliputi utang jangka pendek berupa utang ke supplier, utang PFK, dan utang ke bank. c.Modal/EkuitasPada bagan Modal/ekuitas ini didalam SKPD pada prinsipnya masih sama saja, yang membedakan adalah bentuk penerimaan pendapatan dan beban yang tercantum dalam RK PPKD.Sedangkan untuk BLUD memiliki komponen-komponen pos akun dalam persamaan akuntansinya adalah sebagai berikut:a. AsetPada bagan aset dalam BLUD, penggunaan dana kas masuk ke dalam kas di kas BLUD, kas di Bendahara Penerimaan BLUD dan kas di Bendahara Pengeluaran BLUD. Kemudian piutang, persediaan, investasi dan aset tetap serta piutang jangka panjang dan aset lainnya.b. Kewajiban Pada bagian kewajiban dalam BLUD masih sama dan sesuai dengan persamaan akuntansi (kewajiban) pemerintah daerah berupa utang jangka pendek dan utang jangka panjang.c. Modal/Ekuitas Sedangkan pada bagian modal/ekuitas ini, sama dengan persamaan akuntansi pemerintah daerah, dimana terdapat komponen pendapatan dan beban. Setelah penjelasan tersebut dapat dikatakan bahwa persamaan akuntansi menjadi dasar pemahaman akuntansi untuk segala bidang yang terkait yang menjadi alat yang sangat membantu dalam penyusunan laporan keuangan.Hal ini membutuhkan pemahaman yang cukup baik dan benar agar tercapainya penyusunan laporan keuangan BLUD yang baik dan benar.

Proses Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

Proses Penyusunan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)

Pasal 58 s.d Pasal 64 Permendagri 79/2018 menjelaskan bahwa UPTD yang menerapkan BLUD menyusun RBA mengacu pada Renstra BLUD dan evaluasi kinerja pelaksanaan BLUD sebelumnya.RBA disusun berdasarkan:Anggaran Berbasis KinerjaAnggaran berbasis kinerja merupakan analisis kegiatan yang berorientasi pada pencapaian output dengan penggunaan sumber daya secara efisienStandar Satuan HargaStandar satuan harga merupakan harga satuan setiap unit barang/jasa yang berlaku disuatu daerah. Jika BLUD belum menyusun standar satuan harga, BLUD menggunakan standar satuan harga yang ditetapkan oleh Keputusan Kepala Daerah.Apabila pemerintah daerah telah menetapkan standar satuan harga dengan keputusan kepala daerah maka BLUD dapat mengikuti ketetapan tersebut.Akan tetapi, jika BLUD belum menetapkan maka harus menyusun standar harga yang digunakan dalam bentuk Keputusan Kepala Daerah.Pengaturan standar satuan harga untuk BLUD, baik yang disusun oleh pemerintah daerah maupun yang disusun sendiri oleh BLUD.Juga mengatur situasi dan kondisi tertentu dimana pada waktu harga pasar diatas standar satuan harga, BLUD tetap dapat melakukan pengadaan barang dan jasa sepanjang memenuhi kriteria mendesak sebagaimana diatur dalam peraturan perundang-undangan dan sepanjang tidak melebihi pagu anggaran dan ambang batas yang telah ditetapkan.Realisasi harga pasar diatas standar satuan harga tersebut dapat menjadi standar satuan harga yang ditetapkan pemerintah daerah atau BLUD pada tahun anggaran berikutnya. Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan yang diperkirakan akan diperoleh dari layanan yang diberikan kepada masyarakat, hibah, hasil kerjasama dengan pihak Iain dan/atau hasil usaha Iainnya, APBD, dan sumber pendapatan BLUD Iainnya.Kebutuhan belanja dan kemampuan pendapatan merupakan pagu belanja yang dirinci menurut belanja operasi dan belanja modal.Untuk dapat menyusun RBA berdasarkan ketiga hal diatas akan dijelaskan Proses Penyusunan, Pengajuan, Penetapan, Perubahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA) sebagai berikut:Proses Penyusunan RBAProses penyusunan RBA ini tidak akan terlepas dari proses pengajuan RKA-SKPD menjadiRAPBD. Penyusunan RBA disusun berdasarkan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPD dan RKA-PPKD.Berdasarkan SE tersebut, nantinya akan disusun RBA yang menunjukkan proyeksi dari pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD. Berikut dapat dijelaskan proses penyusunan RBA:NoUraianWaktuLama1Penerbitan Surat Edaran Kepala Daerah perihal Pedoman Penyusunan RKA SKPDPaling lambat minggu III bulan Agustus4 Minggu2Berdasarkan SE Kepala Daerah sebelumnya maka dilakukan penyusunan RKA SKPD dan juga bersamaan dengan penyusunan RBA dengan menunjukkan proyeksi dari pendapatan, belanja dan pembiayaan BLUD setelah menampung masukan dari Dewan pengawasPaling lambat minggu III bulan Agustus4 Minggu3Penyampaian RBA ke SKPD sebagai bagian dari bahan penyusunan RKA SKPDPaling lambat minggu I s.d minggu II bulan September60 (enam puluh) hari kerja4RKA SKPD beserta RBA yang sudah disusun disampaikan ke PPKD sebagai bahan penyusunan rancangan peraturan daerah tentang APBDPaling lambat minggu I s.d minggu II bulan September60 (enam puluh) hari kerja5Disampaikan ke TAPD yang kemudian akan ditelaah. Hasil telaah TAPD kemudian sebagai perbaikan dari RBA (jika ada)Paling lambat minggu I s.d minggu II bulan September6RBA yang telah diperbaiki kemudian menjadi DBA dan setelah DBA selanjutnya menyusun anggaran kas BLUD.Paling lambat akhir Desember (31 Desember)Dalam penyusunan RBA tersebut terdapat dokumen RBA yang perlu dipersiapkan. Dokumen RBA BLUD meliputi: Ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang terdiri dari ringkasan pendapatan, belanja dan pembiayaan.Rincian anggaran pendapatan, belanja dan pembiayaan, yang terdiri dari rencana anggaran untuk seluruh kegiatan tahunan yang dinyatakan dalam satuan uang yang tercermin dari rencana pendapatan, belanja dan pembiayaan.Perkiraan harga, yang merupakan estimasi harga jual produk barang dan/atau jasa setelah memperhitungkan biaya per satuan dan tingkat margin yang ditentukan seperti tercermin dari Tarif Layanan.Besaran persentase ambang batas, yang merupakan besaran persentase perubahan anggaran bersumber dari pendapatan operasional yang diperkenankan dan ditentukan dengan mempertimbangkan fluktuasi kegiatan operasional BLUD.Perkiraan maju atau forward estimate, yang merupakan perhitungan kebutuhan dana untuk tahun anggaran berikutnya dari tahun yang direncanakan guna memastikan kesinambungan program dan kegiatan yang telah disetujui dan menjadi dasar penyusunan anggaran tahun berikutnya,Standar pelayanan minimal BLUD yang bersangkutan.Untuk lebih memudahkan pemahaman komponen Dokumen RBA BLUD dapat dilihat dari diagram dibawah ini: